Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta PKL

Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta PKL

Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi salah satu hal yang dilakukan adalah peningkatan kapasitas anggota. Pada tanggal 20-30 November 2015 akan melaksanakan Pendidikan Kader Lanjut sebagai bagian dari peningkatan dan penguatan kader Koalisi Perempuan Indonesia di tingkat Nasional dan Internasional.
Tahapan yang akan dilakukan adalah dengan membuka pendaftaran calon anggota mulai tanggal 20 September – 20 Oktober 2015 dengan mengirimkan persyaratan ke sekretariat nasional, dimana pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2015.

Kriteria dan syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Kriteria :
1. Anggota aktif Koalisi Perempuan Indonesia minimal dua tahun,
2. Memahami persoalan keorganisasian Koalisi Perempuan Indonesia dan persoalan 18 kelompok kepentingan yang ada di organisasi,
3. Pernah menjadi fasilitator dan atau narasumber dari salah satu materi dalam pendidikan kader menengah (Keorganisasian, Advokasi atau kepemimpinan),
4. Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir secara penuh,
5. Berkomitmen untuk melaksanakan rencana tindak lanjut (Skema pembelajaran 12 bulan) dari pelatihan,
6. Bersedia untuk mencetak kader menengah,
7. Berkomitmen untuk merekrut anggota minimal 9 (sembilan) orang dalam satu tahun.
Syarat :
1. Telah lulus Pendidikan Kader Menengah dan skema pembelajaran sembilan bulan
2. Bersedia untuk mengikuti proses pendidikan dalam kelas 11 (sebelas) hari dan di luar kelas selama 12 (dua belas) bulan hingga selesai.
3. Bersedia menuliskan laporan tiga bulanan sebagai aktualisasi dari hasil pembelajaran pendidikan kader lanjut, (ada monitoring melalui komunikasi sms / telpon / email dll)
4. Mengisi Kuesioner, menyerahkan CV dan copy tulisan yang pernah dimuat di media lokal atau nasional, atau makalah yang pernah dipresentasikan, atau membuat makalah khusus, untuk formulir CV silahkan download di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/09/Form-CV-Calon-Peserta-PKL-2015.doc”]
5. Menyertakan surat rekomendasi dari pengurus wilayah, untuk formulir surat rekomendasi silahkan download di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/09/Formulir-Rekomendasi-untuk-Calon-Peserta-PKL-2015.doc”]
6. Bersedia membawa dokumen-dokumen berupa contoh bahan-bahan advokasi yang pernah dilakukan di daerah masing-masing baik secara sendiri maupun berjejaring, serta buku bacaan masing-masing yang berkaitan dengan advokasi kebijakan organisasi,
7. Mampu mengoperasionalkan Microsoft office minimal Microsoft Word dan menggunakan internet.

Sampai jumpa di PKL 2015

Pemiskinan Perempuan Papua

Pemiskinan Perempuan Papua

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia pada Kamis, 17 September 2015.
Kegiatan ini dibuka dengan Orasi Kebudayaan oleh Prof. Sulistyowati Irianto. Dalam orasinya, Prof. Sulistyowati menyampaikan mengenai potret Perempuan Papua, yang diabstraksikan dari dokumentasi yang dihasilkan dari Komnas Perempuan terhadap lebih dari 1700 perempuan yaitu para penyintas kekerasan dan pembela hak asasi manusia.

Dokumentasi karya Sylvana Apituley dengan judul “Anyam Noken Kehidupan” mengangkat noken (buku harian Perempuan Papua), yang berisi keseharian dan menjadi saksi bisu perjuangan Perempuan Papua sebagai sahabat bumi. Perempuan Papua berjuang dengan kondisi alam mereka yang terus digerus oleh kepentingan-kepentingan kapitalisme seperti pembalakan hutan.

Menyedihkan ketika kebijakan membuat pemetaan kawasan hutan tanpa memperhitungkan manusia yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menyebabkan mereka teralineasi dari ruang hidupnya. Pada beberapa kasus belakangan, memmanfaatkan batang kayu untuk keperluan sendiri, seperti yang sudah berlangsung ratusan tahun dari generasi ke generasi bisa menjadi suatu kejahatan yang digolongkan dalam “perambahan hutan” atau “illegal logging”. Orang-orang miskin di sekitar hutan harus mendekam di penjara, diperhadapkan dalam ruang-ruang pengadilan. Hukum sudah salah sasaran, tidak membidik korporasi pembabat hutan, tetapi orang-orang pemangku bumi di sekitar hutan.

Dampak lanjutannya adalah proses kemiskinan. Dalam suatu penelitian tentang kesehatan perempuan di suatu kampung di Wamena, ditemukan bahwa bayi berumur tiga hari sudah diberi makan ubi yang dikuyah terlebih dahulu oleh ibunya. Dari segi kesehatan hal ini sangat tidak diperkenankan karena ketidaksiapan pencernaan bayi.

Persoalan yang dihadapi Perempuan Papua seperti (1) angka kekerasan domestik yang tak kunjung turun, termasuk yang terkait dengan mabuknya para laki-laki karena miras, (2) angka kematian ibu dan balita yang kerap tinggi, karena minimnya layanan kesehatan bagi ibu dan anak, dan ketiadaan pemahaman tentang anggaran responsif gender yang tidak mengalokasikan dengan tepat biaya kesehatan, (3)prevalensi infeksi HIV (AIDS) Papua yang lebih tinggi daripada angka nasional, termasuk yang disebabkan oleh perilaku seksual para laki-laki, (4) masalah pendidikan yang aksesnya tidak dapat dinikmati secara memadai oleh segenap penduduk (termasuk anak perempuan), atau sistem pendididkan nasional yang kurang tepat dengan konteks geografis, sosial dan budaya penduduk, sehingga potensi pengetahuan dan kearifan lokal tidak termanfaatkan dan mereka dipaksa mengikuti standar pendidikan dan ujian nasional, (5) perlindungan terhadap masalah keamanan & jaminan rasa aman dan nyaman yang diakibatkan oleh konflik (bersenjata) internal maupun eksternal yang berkepanjangan.

Secara umum, hukum dan kebijakan publik yang mengatur soal pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam, agrarian, dan bidang-bidang kesejahteraan seperti kesehatan dan pendidikan, kurang memperhitungkan atau memberi perhatian khusus kepada kebutuhan Perempuan Papua. Bagi orang Papua, acauan terhadap hukum adat sangat kuat, sayangnya hokum adat juga mendiskriminasi perempuan. Hukum adat tidak memberi ruang pada perempuan untuk akses keadilan sumber daya alam (tanah) dan harta milik.

Apa yang terjadi di Papua, baik maupun buruk, akan menyumbangkan kepada keadaan kita sebagai suatu bangsa. Kerusakan sumber daya alam di Papua, proses pemiskinan dan hilangnya ruang hidup bagi Perempuan Papua adalah potensi kehancuran kita bersama, bila kita tidak melakukan tindakan apapun.

 

(GS)

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

 

Surabaya – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyelenggarakan workshop penulisan dan kompilasi hasil assesment pada tanggal 10-13 September 2015 di Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 26 peserta dari area penelitian yaitu Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, Kabupaten Parigi Moutung – Sulawesi Tengah, Kabupaten Sumba Timur – NTT, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat dan Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.

Salah satu hal yang menjadi prioritas pemilihan lokasi adalah Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi di daerah tersebut. Hasil asessment yang dilakukan di 5 kabupaten ini masih tinggi , dan data yang diperoleh pada awal sebelum penelitian dan diakhir penelitian berbeda , misal di Labuhan Batu data AKI sebanyak 14 orang, “setelah turun kelapangan data menjadi 16 orang,” ujar Ratna Dewi salah satu peneliti.

Dari assesment juga diperoleh layanan yang diperoleh masih sangat minim, kurangnya sarana prasarana di fasilitas kesehatan tingkat 1 juga masih dikeluhkan misalnya di Indramayu dan labuhan Batu , tersedia ambulans namun tidak ada sopirnya. Letak Puskesmas yang jauh dan jalan yang rusak menjadi salah satu kendala dalam penurunan AKI. Berdasarkan assesment salah satu penyebab Angka Kematian Ibu adalah pendarahan , hal ini karena masih ada kendala prasarana jalan dan transportasi dari rumah ke faskes. Selain itu, masalah kurangnya persediaan darah di daerah, misalnya di Sumba Timur tersedia unit transfusi darah namun belum ada Palang Merah Indonesia .

Dari workshop ini juga menelurkan ide adanya bank darah di setiap wilayah/area Balai Perempuan Indonesia dan penyediaan informasi tentang kesehatan reproduksi, lebih khusus lagi upaya pencegahan pernikahan dini dan untuk advokasi ke depan adalah pentingnya Undang-Undang Perlindungan Sosial dan UU Kepalangmerahan.

 

(By)

 

Sekilas Mengenai Perspektif Perempuan

Sekilas Mengenai Perspektif Perempuan

Mempermasalahkan representasi perempuan berarti melihat masalah dalam perspektif perempuan sebagai epistemologi dan ontologi dalam bangunan pengetahuan. Secara epistemologis perempuan sebagai subjek menghendaki adanya perubahan, di mana perempuan menjadi unsur yang absah dalam melihat sebuah masalah. Secara ontologis, perempuan secara spesifik menjadi dasar yang signifikan dalam mengangkat permasalahannya sendiri.

Perempuan bukan sekadar pelengkap dalam sebuah gambaran masyarakat utuh. Pandangan umum sering kali memperlihatkan variasi yang berbeda-atau yang memiliki kesamaan-antara laki-laki dan perempuan. Perspektif ini memulai kajiannya dari perempuan sehingga bisa memperlihatkan gambaran masyarakat yang utuh. Perspektif seperti ini mengawali kajiannya dengan pemahaman bahwa terdapat bias perempuan dalam pengetahuan yang ada. Akibatnya, pengetahuan yang digambarkan adalah masyarakat dalam perspektif lelaki.

Perspekif perempuan secara umum mengkritik anggapan bahwa ilmu dan pengetahuan itu seksis, Dalam perspektif yang seksis tersebut, perempuan adalah objek semata. Akan tetapi, lebih penting dari pendapat seperti ini adalah ilmuan (yang umumnya adalah laki-laki) menulis kajiannya berdasarkan perspektif laki-laki. Akibatnya unsur bias laki-laki dalam paparan pengetahuan terus bermunculan. Melalui pandangan bahwa pengetahuan (dalam hal ini pengetahuan sosiologis) memiliki bias laki-laki maka penting bagi perempuan untuk mengkaji ulang kontruksi pengetahuan itu sendiri.

Ada empat langkah yang bisa dilakukan perspektif perempuan untuk mempertanyakan bias lelaki. Pertama, mengusut gender authorship di dalam konstruksi ilmu sosiologi. Misalnya, dengan melihat ilustrasi yang ditampilkan pengarang bersangkutan, yakni apakah hanya memperlihatkan posisi laki-laki saja atau tidak. Kedua, menggali dan menggunakan pemikiran yang dikembangkan oleh pemikir berdasarkan perspektif perempuan. Ketiga, menggali paradigma postpositivistis untuk memahami nilai di balik pengetahuan yang ada. Keempat, membentuk suatu konteks baru ketika mengangkat masalah dari perspektif perempuan.

Sumber:
Sosiologi Feminisme Konstruksi Perempuan dalam Industri Media

 

(GS)

Pendidikan Kader Lanjut 2011

Pendidikan Kader Lanjut 2011

Pendidikan Kader lanjut 2011 Koalisi Perempuan Indonesia di laksanakan pada bulan Juli 2011, diikuti oleh 18 orang dari berbagai wilayah dan Cabang. Pembelajaran selama 10 hari ini difasilitasi oleh Ibu Titiek Kartika Hendrastiti dan Ibu Dian Kartika Sari. Selain pembelajaran di ruangan juga diadakan kunjungan ke KPPRI di Senayan.

Peserta kader lanjut ini diharapkan mampu untuk mengimplementasikan apa yang diperoleh dalam 12 bulan mendatang.

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

70 Tahun Kemerdekaan RI,

Penyandang Disabilitas menanti Undang-undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 4 tahun 1997 (UU No 4/ 1997) untuk melindungi penyandang disabilitas.   Namun undang-undang ini tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas. UU No 4/ 1997 hanya mengakui: Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan, aksesibilitas, hak atas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan hak yang sama untuk menumbuhkembangkan nakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

UU No 4/ 1997 tidak mengakui, mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas:  Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, bebas dari eksploitasi,kekerasan, dan perlakuan semena-mena,  hak atas pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, Pengakuan atas persamaan di muka hukum, akses kepada keadilan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak kebebasan berekpresi, berpendapat dan akses terhadap informasi,

 

Lebih dari itu, UU No 4/ 1997  juga tidak secara khusus mengatur dan melindungi hak Perempuan dan anak perempuan Penyandang disabilitas, yang selama ini telah mengalami diskriminasi berlipat-lipat sebagai akibat dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai objek dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.  Selain itu Undang-undang juga mengalami masalah dalam tataran implementasinya. Disamping banyaknya kebijakan, program dan pembangunan yang mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas serta mendiskriminasi penyandang disabilitas, Indonesia juga tidak memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas

 

Sejumlah hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, hak perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas dan hak Penyandang disabilitas anak-anak, telah diatur dalam Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas), yang dikeluarkan oleh PBB pada 13 Desember 2006. Kemudian, Indonesia telah mengesahkan Konvensi tersebut melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011

 

Salah satu Konsekwensi dari pengesahan Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas adalah merumuskan legislasi yang mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam konvensi, serta membangun mekanisme koordinasi untuk memastikan implementasinya. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan konvensi, sejak tahun 2012 masyarakat telah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (RUU PD). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 -2014 telah memasukkan RUU PD ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS), dan memulai pembahasannya.  Namun proses legislasi RUU PD, tidak mulus dan sampai berakhirnya masa jabatan DPR, tidak berhasil mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.

 

DPR RI periode 2014 -2019, kembali memasukkan RUU PD, ke dalam PROLEGNAS prioritas tahun 2015. Sejak April hingga Juni 2015, Komisi VIII DPR RI membahas RUU Penyandang Disablilitas. Namun pada akhir Juni 2015, pembahasan RUU Penyandang Disablilitas, terhenti. Selain itu, pembahasan RUUPD, tidak banyak diketahui oleh publik.  Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, kecuali organisasi-organisasi penyandang Disabilitas yang diundang Rapat Dengar Pendapat Umum, tidak memperoleh cukup informasi tentang pasal-pasal yang tengah dibahas oleh Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

 

Berdasarkan Pemantauan Koalisi Perempuan Indonesia, pada masa Sidang IV tahun 2014-2015, yaitu 18 Mei – 7 Juli 2015, tidak ada kemajuan pembahasan RUU PD. Meski pada masa sidang itu telah dibentuk Panja untuk membahas RUU PD, namun belum ada draft final yang siap dibahas. Komisi VIII berjanji akan mempercepat pembahaskan RUU PD  dalam masa sidang V DPR, yang akan dimulai pada 14 Agustus 2015. Namun pada masa sidang itu Komisi VIII DPR akan disibukkan membahas RAPBN, memantau Ibadah Haji dan Umroh.

 

Sementara penyandang disabilitas, telah lama menantikan hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi seluruh Hak Asasi manusia dan Kebebasan fundamental penyandang disabilitas.

 

Bertepatan Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:

 

  1. Menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.
  2. Mensosialisasikan RUU Disabilitas dan membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, untuk menyampaikan masukan/aspirasinya guna penyempurnaan RUU Disabilitas.
  3. Melakukan konsultasi publik di berbagai daerah di Indonesia untuk menjangkau masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas dan pendamping penyandang disabilitas, serta pemerintah daerah untuk terlibat dan merasa memiliki RUU Penyangdang Disabilitas, guna membangun  komitmen semua pihak untuk melaksanakan UU Penyandang Disabilitas.
  4. Bekerjasama dengan media untuk membangun diskursus dan kepedulian semua pihak dalam membela, menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

 

Jakarta, 17 Agustus 2015

 

Dian Kartikasari,                                          Maulani A Rotinsulu

Sekretaris Jenderal                                          Presidium Nasional Perempuan Penyandang Disabilitas

 

Narasumber yang dapat dihubungi:

1. Dian Kartikasari  – 0816 759 865

  1. Maulani Rotinsulu – 0812 8253 598
#SAVERISMA DARI BEGAL PILKADA

#SAVERISMA DARI BEGAL PILKADA

Jakarta – PILKADA Surabaya hingga penutupan pendaftaran tahap pertama (28/7) hanya memunculkan satu pasangan calon. Dan dari pantauan berita media dapat disimpulkan adanya begal politik yang sengaja memboikot pencalonan dalam PILKADA hingga PILKADA diundur 2017

Tri Rismaharini merupakan sosok perempuan cemerlang yang dicintai rakyatnya dan telah terbukti berprestasi dalam membangun dan menata Kota Surabaya hingga hari ini dia mengalami ancaman untuk “dibegal” dengan cara menunda PILKADA hingga 3027 dan kosnekwensinya Bu Risma harus mundur dari walikota (karena habis masa jabatan) pada September 2015.

Perilaku barbar politik yang menghalalkan segala cara model begal politik seperti ini harus kita lawan, Presiden harus memberikan jalan keluar terhadap kosongnya pengaturan calon tunggal dalam PILKADA.

Koalisi Perempuan memandang upaya ini sebagai bagian dari perlemahan kader perempuan cemerlang ( Bu Risma) dan mendesak semua pihak untuk mengedepankan akal sehat dan meneruskan kontestasi PILKADA sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan KPU.

#saveSurabaya @SaveRisma dari Begal PILKADA

Atasi Mata Panda Dengan Bahan Alami

Atasi Mata Panda Dengan Bahan Alami

Sebagian perempuan seringkali merasa terganggung dengan kondisi kantung mata yang menghitam atau biasa disebut mata panda. Cekungan hitam di area sekitar mata sering kali membuat penampilan lebih tua dan membuat perempuan tidak percaya diri. Kantung mata biasanya disebabkan oleh berbagai faktor misalnya kurang tidur, kelelahan karena terlalu lama menatap layar komputer, televisi bahkan telepon genggam, menangis, stres, kurang minum air putih hingga faktor penuaan dan keturunan.

Beragam cara bisa saja mengurangi mata panda mulai dari operasi atau perawatan dari klinik kecantikan hingga menutupnya dengan rias wajah. Sayangnya beberapa cara tersebut membutuhkan biaya yang tak sedikit dan terkadang memberi efek samping akibat kandungan bahan kimia.

Berikut beberapa tips untuk mengatasi mata panda dengan bahan alami dan mudah didapatkan. Untuk menghilangkan kantung mata yang menghitam dianjurkan untuk mengkonsumsi sayuran segar yang banyak mengandung vitamin A, E, dan K yang banyak terdapat dalam lobak, bayam, dan wortel. Selain itu, buah seperti apel dan tomat juga dipercaya dapat membantu kesehatan kulit dan mata.

Selain mengkonsumsi sayur dan buah di atas, berikut beberapa bahan alami yang dapat mengurangi kondisi mata panda bila dijadikan sebagai masker.
1. Teh celup
Teh celup yang sudah diseduh dengan air hangat jangan langsung dibuang, simpan teh di lemari pendingin kemudian kompres di area sekitar mata selama 15-30 menit. Teh memiliki kandungan tanin yang dapat mengurangi bengkak.

2. Ampas kopi
Selain teh, ampas kopi juga dipercaya dapat mengurangi lingkaran hitam di bawah mata. Butiran halusnya dapat membantu dalam pengelupasan kulit alami karena kandungan caffeic acid. Caffeic acid bisa meningkatkan produksi kolagen di dalam kulit. Kafein di dalam bahan ini dapat menstimulasi kulit jadi lebih cerah.

3. Kentang
Meletakan irisan kentang di atas mata dipercaya dapat mengurangi lingkaran gelap yang disebabkan oleh mata yang kelelahan. Kentang mengandung katekolase, enzim yang berperan sebagai pencerah kulit. Supaya efeknya lebih optimal, potongan kentang terlebih dulu dapat didinginkan sehingga juga dapat membantu mengurangi bengkak di daerah sekitar mata.

4. Mentimun
Buah ini merupakan bahan yang paling populer untuk mengatasi mata lelah. Mentimun merupakan bahan yang murah dan mudah didapat. Untuk mendapat khasiat maksimal dinginkan mentimun kemudian iris tipis dan letakan di area mata. Mentimun secara alami akan mengatasi mata bengkak dan lingkaran gelap pada mata lelah.

5. Avokad
Saat lelah, daerah sekitar mata dapat menunjukkan lingkaran gelap. Anda dapat melawan terbentuknya lingkaran gelap ini dengan meletakkan irisan buah avokad di bawah mata.

6. Susu cair
Gunakan 2 lembar kapas atau secukupnya kemudian basahi dengan susu cair, letakkan kapas tersebut pada area kantung mata. Diamkan sekitar 15-30 menit lalu bilas dengan air bersih.

7. Putih telur
Untuk menghilangkan kantung mata dengan putih telur caranya adalah mencelupkan kuas pada putih telur kemudian usapkan pada area kantung mata. Diamkan sejenak beberapa menit kemudian basuh dengan air dingin.

8. Es batu
Bahan satu ini paling mudah didapatkan. Bungkus es batu dengan sapu tangan atau handuk kecil kemudian kompreskan di area sekitar mata selama 5-10 menit.

Selain menggunakan bahan-bahan di atas untuk mengurangi mata panda, usahakan untuk selalu melakukan pola hidup sehat dengan beristirahat yang cukup, olahraga teratur, menghindari stres, serta mengkonsumsi makanan dan minuman yang kaya akan vitamin A, E, dan K. Selamat mencoba!

(G.S.)

Pola Asuh Bebas Kekerasan

Pola Asuh Bebas Kekerasan

Membesarkan dan mendidik anak merupakan kewajiban setiap orangtua. Sayangnya belum ada suatu sekolah yang mengajari kita menjadi orangtua yang baik, belum ada suatu “kurikulum” mengenai membesarkan dan mendidik anak dengan benar. Pola asuh akan memengaruhi tumbuh dan kembang anak baik secara fisik dan psikologis. Dalam keseharian ada saja orangtua yang membentak atau menjewer telinga anak, suatu tindakan yang dianggap lumrah bila bertujuan untuk mendidik anak.

Banyak orangtua yang mengganggap pola asuh merupakan hak orangtua untuk menertibkan anak mereka. Akan tetapi hukuman dari orangtua kepada anak seringkali berupa hukuman fisik berlebihan atau ucapan verbal yang melukai harga diri anak. Kekerasan kepada anak mungkin disebabkan oleh pendidikan tradisional yang dianut masyarakat, penggunaan kekerasan untuk mendidik anak seakan sudah mengakar di masyarakat Indonesia.

Dari total 84 juta anak Indonesia, setidaknya 7 juta anak masih mengalami kekerasan fisik dan 2,6 juta anak mengalami kekerasan emosional. Data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemsos) tahun 2014. Menurut perincian, anak laki-laki lebih rentan terhadap kekerasan dibandingkan dengan anak perempuan. Sebagai gambaran, sebanyak 4 juta anak laki-laki mengalami kekerasan fisik, sementara anak perempuan jumlahnya 1,5 juta orang. Untuk kekerasan emosional, 1,4 juta anak laki-laki dan 1,2 juta anak perempuan mengalaminya.

Bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar seluruh generasi penerus bangsa dapat terhindar dari beragam bentuk kekerasan. Berikut beberapa pola asuh bebas kekerasan

1. Memperlakukan anak selayaknya manusia yang harus dikasihi dan dilindungi.
Anak merupakan titipan Tuhan dan mereka merupakan makhluk yang masih dalam proses belajar. Wajar jika anak melakukan kesalahan jangan menghukum anak menggunakan kekerasan baik verbal misalnya bentakan dan ancaman apalagi kekerasan fisik. Pola asuh setiap orangtua memang berbeda, bahkan terkadang kita mendidik anak sebagaimana orangtua kita memerlakukan kita sewaktu kecil dulu. Hindari penggunaan kekerasan dalam menghukum anak. Jika mereka melakukan kesalahan bicarakan apa kesalahan mereka dan berikan konsekuensi pada mereka misalnya menyita benda kesayangan atau menguragi uang jajan mereka hingga anak sadar bila mereka tidak melakukan kewajibannya maka akan berpengaruh kepada pemenuhan haknya.
2. Ajari anak mengenai hak dan kewajibannya dengan contoh yang dapat dilihatnya sehari-hari.
Memberikan nasihat kepada anak tanpa disertai contoh langsung adalah mustahil. Jika ingin anak bangun tepat waktu agar tidak terlambat ke sekolah, mengerjakan pekerjaan rumah, dan menjadi anak yang mengikuti aturan contohkan kepada mereka mengenai nilai-nilai kedisiplinan yang harus dicontohkan orangtuanya dan lingkungan keluarga.
3. Menggunakan kata positif untuk mengingatkan anak, hindari kata negatif.
Gunakan kalimat positif agar anak terbiasa mengikuti hal yang benar, jangan sampai anak merasa ‘peraturan untuk dilanggar’. Contoh konkrit ketika anak pulang ke rumah jangan hujani dia dengan, “Ayo ganti baju, jangan menaruh baju dan kaus kaki sembarangan, kerjakan PR-mu!”. Ganti kebiasaan menyuruh dengan kata-kata yang menyenangkan, “Halo sayang, ibu senang kamu pulang, tadi di sekolah belajar apa? Ibu punya camilan kesukaan kamu, habis buat PR kita makan ya.”
4. Melibatkan anak dalam interaksi masyarakat.
Biasakan anak untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar agar dia memahami bahwa manusia hidup berdampingan dengan masyarakat dan alam di sekitarnya. Tanamkan juga nilai toleransi dan menghargai pada anak. Ajari anak untuk menghargai sesama tanpa membedakan kaya atau miskin, warna kulit dan juga agama. Beri pengertian bahwa semua orang itu sama yaitu ciptaan Tuhan.Banyak orang yang beranggapan bahwa sikap kepedulian sosial tumbuh dalam kepribadian seseorang dimulai pada saat beranjak dewasa. Tapi kenyataannya, sikap kepedulian sosial dapat diajarkan atau diterapkan pada anak mulai sejak dini. Dengan melibatkan anak dalam interaksi di masyarakat, anak akan lebih percaya diri dan paham posisinya dalam masyarakat.

Sebagai orangtua pastinya kita menginginkan hal yang terbaik untuk anak kita, sering pula kita merasa sibuk dengan pekerjaan dan merasa lelah. Berhentilah berasalan jika pekerjaan dan kesibukan merupakan masalah untuk menerapkan pola asuh yang baik bagi anak. Tunjukanlah kasih sayang kepada anak-anak dengan cara mengajaknya berbicara, memeluk, atau mengatakan bahwa sebagai orangtua Anda menyanyangi mereka. Mari ciptakan lingkungan bebas kekerasan bagi generasi penerus bangsa!

Sumber foto: andisucitraphotograph

(G.S.)