Kliping Media

Kliping Media

Menurunkan Angka Kematian Ibu Melahirkan di Indonesia, Sulit

14:28 WIB | Senin, 11 November 2013
Laporan hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan oleh Irawan Saptono dan Wiratmo Probo tentang angka kematian ibu melahirkan di lima wilayah di Indonesia.

 12345

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia pada 2010 mencapai 259 per 100 ribu kelahiran hidup. Namun, angka ini tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers pada Senin (11/11), oleh International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) bersama dengan Institute Studi Arus Informasi (ISAI). Temuan ini adalah hasil penelitian mereka pada Juli hingga September 2013 di lima Kabupaten di Indonesia. Yaitu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Pangkep dan Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Mamberamo (Papua) dan Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Temuan dalam hasil investigasi dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Irawan Saptono dan Wiratmo Probo bahwa AKI Melahirkan sudah diketahui dalam Survei Demografi Kesehatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang didukung oleh United State Agency for International Developmen (USAID). Kementerian Kesehatan dalam hal ini menolak untuk mengumumkan dengan alasan metode survei yang dilakukan lemah dan tidak valid. AKI yang mencapai 359 per 100 ribu kelahiran yang berarti dalam satu jam ada tiga hingga empat ibu di Indonesia meninggal karena melahirkan. Sehari ada sekitar 72 hingga 96 kematian ibu melahirkan, sebulan ada 2.160 hingga 5.760 dan dalam setahun ada sekitar 34.560 ibu meninggal karena melahirkan. Angka ini naik sekitar 40 persen dari data 2007 yang sebesar 228 per 100 ribu kelahiran.

Hal ini terkait dengan agenda Millenium Development Goals (MDGs) yang merupakan program Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang akan berakhir pada tahun 2015. Hal ini akan berpengaruh karena diperkirakan tidak mencapai target yang standarnya 102 per 100 ribu kelahiran hidup, yang artinya AKI melahirkan lebih dari 300 persen dari target MDGs.

AKI Tinggi karena Fasilitas Kurang Memadai

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappemnas) penyebab tingginya angka kematian melahirkan adalah fasilitas tempat melahirkan yang kurang memadahi dan tidak tersedianya rumah tenaga medis dan non fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mampu menangani kelahiran sangat kurang. Puskesmas yang mampu menangani kelahiran adalah Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED). Namun dari 9.000 Puskesmas yang ada di Indonesia baru ada 2.000 tersedia Puskesmas PONED.

Hal ini yang mendorong INFID bersama dengan ISAI untuk meminta kepada seluruh instansi terkait mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi tersebu dan meminta untuk segera menjalankan 9.000 Puskesmas PONED yang sampai saat ini masih belum dilakukan.

Editor : Bayu Probo

Sumber : http://satuharapan.com/index.php?id=109&tx_ttnews[tt_news]=7308&cHash=1

Kliping Media

Parpol Masih Belum Percaya kepada Caleg Perempuan

Parpol Masih Belum Percaya kepada Caleg PerempuanCalon Legislatif DPR Dapil 9, Damayanti Wisnu Putranti menyapa warga saat mengikuti kampanye terbuka Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal di Stadion Yos Sudarso. (foto: ANTARA)

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mewajibkan bagi setiap Partai Politik peserta pemilu untuk memiliki sekurang-kurangnya 30 persen caleg perempuan. Keterwakilan perempuan tersebut wajib ada di setiap daerah pemilihan, jika tidak maka parpol dapat dianulir dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Aturan ini diterapkan mengingat tingkat partisipasi  perempuan di parlemen di Indonesia masih sangat kurang.

Koalisi Perempuan Indonesia mencatat saat ini keterwakilan perempuan di DPR RI hanya sekitar 18 persen. Bahkan untuk parlemen daerah yaitu DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota persentase keterwakilan perempuan lebih lebih rendah lagi dari angka 18 persen tersebut. Ini masih jauh dari target 30 persen yang dicita-citakan.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan pada pemilu mendatang kesempatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sangat besar dengan adanya aturan KPU soal jumlah mininal caleg perempuan di tiap daerah. Namun kata dia secara umum partai politik belum bisa memberikan kepercayaan penuh pada caleg perempuannya.

“Kalau kita lihat, kesempatan untuk dipilih itu kan paling besar jika nomor urutnya kecil 1-5 seperti itu. Partai politik ini untuk caleg perempuannya belum ada yang ditaruh di paling awal misalnya nomor 1. Itu biasanya laki-laki yang dipercayakan. Perempuan biasa dapat mulai nomor 3 atau 6 dan seterusnya,” kata Dian dalam program perbincangan Pilar Demokrasi KBR68H, Senin (11/11).

Dian menambahkan jika ada perempuan yang mendapat nomor urut 1 biasanya dia sebelumnya sudah memegang suatu jabatan di partainya. Faktor jabatan itulah yang kadang jadi hambatan bagi para caleg perempuan baru yang potensial.

Sejumlah caleg perempuan juga dinilai ada yang masih kurang baik dalam penyajian daftar riwayat hidup atau CV. Padahal hal ini sangat penting untuk mengetahui kualitas caleg tersebut. Faktor ini yang harus diperbaiki agar keterpilihan perempuan dalam pemilu legislatif mendatang bisa ditingkatkan dari pemilu sebelumnya

“Banyak caleg perempuan yang kurang bisa memaparkan kualitasnya lewat CV. MEreka cenderung hanya memasukkan latar akademis saja atau sekolah formal saja. Sedangkan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kualitasnya sebagai caleg tidak dimasukkan karena mungkin mereka mengganggap itu tidak perlu. Justru kegiatan itu yang penting karena caleg juga harus kaya akan pengalaman kegiatan dan organisasi,” ujar Dian.

Pada DCT Pemilu yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu, jumlah total caleg perempuan adalah 2467 orang atau sekitar 37 persen dari total jumlah seluruh caleg DPR. Anggota tim Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia, Dewi Komalasari mencatat dari jumlah tersebut partai yang paling banyak memiliki caleg perempuan adalah partai Nasdem yaitu 226 orang. Sedangkan yang paling sedikit adalah PKS dengan 191 caleg perempuan.

“Persentase 37 persen caleg perempuan ini harus kita jaga jangan sampai pada pemilihan mendatang turun drastis. Kita harus mengusahakan mereka sebagian besar terpilih sehingga keterwakilan perempuan di DPR bisa mencapai 30 persen atau bahkan lebih,” jelasnya.

Dewi menjelaskan sejumlah langkah telah dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia agar masyarakat khususnya pemilih perempuan mau memilih para caleg perempuan. Diantaranya adalah pendidikan bagi para pemilih tentang pentingnya persepektif perempuan dalam pengambilan kebijakan untuk kepentingan perempuan itu sendiri.

Kritik dan masukan bagi para caleg perempuan juga sangat penting. Hal ini bertujuan bukan untuk menjatuhkan dan justru agar para caleg bisa memperbaiki dan mengembangkan kemampuan dirinya. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan masyarakat tetap harus kritis pada caleg perempuan.

“Kita ingin memilih caleg perempuan tentunya mereka juga harus benar-benar berkualitas. saran dan kritik dari masyarakat tetap harus mengalir dan dijadikan pembelajaran bagi para caleg. Ini untuk pengembangan kemampuan mereka juga. Masyarakat silakan memberikan masukannya bisa lewat KPU atau lewat kita nanti kita teruskan,” tutupnya.

Editor: Doddy Rosadi

Sumber : http://www.portalkbr.com/berita/perbincangan/3016160_4215.html

Kunjungan Mahasiswa Program Studi Gender Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Kunjungan Mahasiswa Program Studi Gender Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Jakarta,

Hari ini sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia  kedatangan tamu dari mahasiswa Program studi Gender Pasca Sarjana Universitas Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ibu Shelly Adelina MSi selaku pengampu mata kuliah “ Sensivitas Gender dan Pengantar Kajian Gender “ . Kunjungan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini di sambut oleh Ibu Dian Kartikasari sebagai Sekretaris Jendral dan Ibu Damaria Pakpahan salah satu Presidium Nasional dan beberapa staff sekretariat Nasional.

Dalam pengantarnya Ibu Shelly memaparkan tentang apa tujuan dan maksud kedatangan yang merupakan rangkaian awal dari mata kuliah di Program Studi Gender Pasca Sarjana UI yaitu dengan harapan agar ke depannya menjadi lulusan yang langsung aksi di masyarakat sehingga tidak menjadi manusia yang ada di menara gading yang hanya berkutat dengan ilmu tanpa implementasi di masyarakat.

Dalam pertemuan ini adalah berbagi pengalaman bagaimana tantangan organisasi Koalisi Perempuan yang mempunyai anggota sekitar 36.000 lebih yang tersebar di 25 Propinsi dan 112 kabupaten , 661 desa . Sebagai organisasi besar tentu banyak menemui kendala dan tantangan dalam gerak langkah gerakan perempuan dan apa yang dikerjakan oleh organisasi dalam menghadapi beberapa isu seperti keterwakilan perempuan dalam politik, PEMILU, bahkan juga advokasi RUU Desa dan KKG ( Kesetaraan dan Keadilan Gender) .

admin

 

Apakah anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) PEMILU 2014?

Apakah anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) PEMILU 2014?

Jakarta, 22 Juli 2013

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar pemilihan sementara (DPS) di situs www.kpu.go.id. Nantinya, DPS itu akan menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2014.

Persoalan muncul dalam daftar pemilih, terutama menjelang Pemilu. Satu di antaranya masih ada identitas warga yang sudah meninggal masuk dalam DPS.

Lantaran itu, KPU berharap masyarakat dapat memastikan partisipasi mereka dengan mengecek data di website tersebut. Masyarakat pun dapat mengecek anggota keluarga mereka dalam DPS. KPU menilai partisipasi masyarakat dapat membantu meminimalisasi kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Caranya yaitu buka www.kpu.go.id. Klik kolom ‘Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014’ pada kanan halaman depan.

Pilih provinsi tempat Anda tinggal. Pilih kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Lalu isi nomor induk KTP dan nama lengkap. Klik tombol ‘cari’.

Informasi yang muncul akan mencantumkan identitas Anda berupa nomor KTP, nama, tempat lahir, dan jenis kelamin. Informasi itu juga menyebutkan nama tempat pemungutan suara (TPS) yang mendaftarkan nama Anda.

Anda juga dapat mengecek ke kantor kelurahan setempat. Bila ada data yang salah, silakan berkonsultasi dengan pegawai kelurahan.

SUmber : http://m.metrotvnews.com/read/newsvideo/2013/07/18/180437/Cara-Cek-Keikutsertaan-Anda-sebagai-Peserta-Pemilu

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

KPU HARUS UMUMKAN
HASIL PELAKSANAAN KEPUTUSAN BAWASLU
TENTANG SENGKETA DAFTAR CALON SEMENTARA

Hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 merupakan batas akhir bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk melaksanakan putusan sengketa Pemilihan Umum yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Sebagaimana disampaikan oleh berbagai media massa bahwa Partai Gerindra tidak dapat menerima keputusan KPU yang mencoretnya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX, karena adanya calon ganda dalam Daftar Calon Sementara (DCS) . Sedangkan PPP tidak dapat menerima Keputusan KPU, yang mencoret DCS pemilu Dapil Jawa Tengah III dan Jawa Barat II, karena adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak terpenuhinya syarat minimal 30% keterwakilan perempuan serta tidak ditaatinya penempatan calon sesuai sistem Zipper (setiap tiga bakal calon, terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan).

Terhadap kedua perkara sengketa tersebut, Bawaslu telah mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa dan memutuskan bahwa kedua partai politik tersebut tetap dapat mengikuti pemilu di dapil yang pada awalnya dinyatakan gugur oleh KPU, dengan syarat tertentu.

Putusan sengketa terhadap PPP antara lain : menyatakan bahwa bakal calon atas nama Ainaul Mardhiyyah yang awalnya dianggap gugur, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah kadaluwarsa, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III, setelah menyampaikan kepada Bawaslu bukti keterangan dari Kelurahan bahwa KTPnya masih dalam proses pembaharuan. Terpenuhinya, syarat tersebut menjadikan PPP tetap dapat mengikuti pemilu di dapil Jawa Tengah III. Sedangkan di dapil Jawa Barat II, PPP berkewajiban untuk: memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dengan penempatan sesuai sistem selang-seling atau Zipper System, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Ketentuan yang sama juga diberlakukan dalam memutus sengketa antara Gerindra sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Sengketa terkait dengan gugurnya kepesertaan Gerindra dalam pemilu di dapil Jawa Barat IX, disebabkan oleh adanya calon anggota DPR RI ganda, yaitu Ir Nur Rachmawati, terdaftar di dapil Jawa Barat V oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan di Dapil Jawa Barat IX oleh Partai Gerindra. Putusan Bawaslu menentukan bahwa sdr Siti Nur Rachmawati tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Namun penghapusan nama Siti N.R akan berakibat merusak ketentuan minimal 30% perempuan dan system Zipper. Oleh karenanya Bawaslu mewajibkan partai Gerindra memenuhi keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dan penempatan calon sesuai zipper system, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Mengingat tanggal 10 Juli 2013 adalah batas akhir bagi partai Gerindra dan PPP untuk melaksanakan keputusan Bawaslu, untuk memperbaiki Daftar Calon Anggota DPR RI dan menyerahkannya kepada KPU, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU untuk mengumumkan, apakah perbaikan DCS oleh kedua partai politik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang Putusan Bawaslu adalah “Jalan Tengah” untuk memenuhi rasa keadilan calon anggota DPR RI yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam daftar calon anggota, serta memberikan kesempatan pemilih untuk memilih wakilnya yang telah terdaftar sesuai syarat dan ketentuan tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai keputusan Bawaslu, yang menunjukkan tetap berkomitmen mengawal ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dan sistem Zipper yang mengharuskan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikap kooperatif dan menerima Putusan Sengketa Daftar Calon Sementara, yang diputuskan oleh Bawaslu.

Jakarta, 11 Juli 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

PERNYATAAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
KENAIKAN BBM DISKRIMINATIF DAN TIDAK ADIL

Kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
menjadi Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) bagi kendaraan pribadi dan
tetap sebesar Rp 4.500 ( empat ribu lima ratus rupiah) bagi kendaraan umum
(plat kuning) adalah kebijakan yang tidak tepat.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia kebijakan tersebut
diskriminatif dan tidak adil bagi masyarakat secara umum, terutama bagi
masyarakat pedesaan. Hingga kini, di sebagian besar desa tidak tersedia
sarana transportasi angkutan umum. Sehingga masyarakat terpaksa
menggunakan kendaraan pribadi (plat hitam) untuk memenuhi kebutuhan
terhadap angkutan umum, seperti mengangkut anak sekolah serta untuk
mengangkut hasil produksi (hasil pertanian, tangkapan ikan, dan hasil
industri kecil). Kebijakan kenaikan harga BBM ini, akan mengakibatkan
ongkos transportasi yang harus ditanggung untuk pengangkutan orang dan
barang di pedesaan, menjadi lebih mahal, karena sarana transportasi yang
digunakan adalah kendaraan pribadi yang harus membeli BBM sebesar Rp 6.500
per liter.

Harga barang produksi akan mengalami kenaikan jauh lebih mahal
dibandingkan sebelum kenaikan BBM, karena pengangkutan barang produksi
menggunakan kendaraan perusahaan (pribadi-plat hitam). Kenaikan biaya
angkut barang produksi akan menjadi beban konsumen, dan masyarakat
berpendapatan rendah semakin tidak mampu membeli barang kebutuhan mereka.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa penentuan harga BBM dengan
mengacu harga internasional oleh pemerintah juga tidak adil, karena sampai
hari ini pemerintah belum berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat
Indonesia setara dengan standar pendapatan masyarakat Internasional.
Rendahnya upah buruh/pekerja di Indonesia dibanding dengan upah
buruh/pekerja di negara maju, adalah salah satu bukti bahwa tingkat
pendapatan masyarakat Indonesia pada umumnya masih sangat rendah.

Bukti lain yang menunjukkan rendahnya pendapatan penduduk Indonesia adalah
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal (MDG), pemerintah baru
berhasil mewujudkan pendapatan masyarakat sebesar $ 1 (setara Rp 9.500)
per hari. Itupun masih ada sekitar 13% penduduk berpendapatan di bawah $ 1
per hari. Jika batas pendapatan minimum per hari dinaikan menjadi $ 2 per
hari, maka hampir 50% dari total penduduk Indonesia tergolong penduduk
miskin.

Kebijakan pemerintah yang diskriminatif ini menyalahi ketentuan dalan UUD
1945 yang menyatakan bahwa tidak boleh seorangpun mengalami diskriminasi
berdasarkan alasan apapun.

Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan bahwa menanggung sebagian harga
yang harus dibayar oleh rakyat, dari harga yang berlaku di pasar
internasional, bukanlah bukanlah belas kasihan atau kebaikan hati
pemerintah kepada rakyat. Konsep bahwa subsidi adalah belas kasihan atau
beban negara atau beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
harus diubah. Subsidi adalah kewajiban dari negara untuk menanggung
sebagian biaya yang harus dibayar oleh rakyat karena kegagalan pemerintah
dalam meningkatkan pendapatan rakyat dan menghapuskan ketimpangan dalam
menikmati hasil揺asil pembangunan.

Dalam konteks penyediaan BBM, subsidi merupakan tanggung jawab pemerintah
karena kegagalannya menyediakan kebutuhan BBM dari kekayaan alam Indonesia
dan karena sebagian besar ladang minyak di Indonesia telah dijual ke
perusahaan asing.

Berdasar kajian tersebut di atas, bertepatan dengan hari Kebangkitan
Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan :

1. Menolak kebijakan kenaikan harga BBM
2. Kebijakan kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang diskriminatif dan
bertentangan dengan Konstitusi
3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala bentuk
kebijakan yang diskriminatif
4. Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan upaya hukum, jika pemerintah
tetap mempertahankan kebijakan diskriminatif tersebut.

Pernyataan ini dibuat setelah mendengarkan keluhan anggota Koalisi
Perempuan Indonesia dari berbagai daerah

Jakarta, 20 Mei 2013
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Kliping Media

Kliping Media

Pemda Tak Berikan Pendidikan Antikorupsi ke Warga Desa

Pemda Tak Berikan Pendidikan Antikorupsi ke Warga Desa

KBR68H, Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia menuding pemerintah daerah selama ini tak memberi pendidikan antikorupsi kepada perempuan di pedesaan. Ini menyebabkan masyarakat pedesaan kini masih memaklumi praktik korupsi.

Untuk itu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan lembaganya mendorong pemerintah agar memberikan pengetahuan mengenai pencegahan korupsi kepada jajaran staf pemerintahan di daerah dan masyarakat.

“Pemerintah daerahnya juga tidak cukup melakukan upaya pendidikan antikorupsi, termasuk kepala desanya, aparat desa, Kepala dinas, puskesmas, mereka juga tidak mendapatkan informasi yang valid dari negara.Dan ini wajibnya pemerintah dari pusat sampai daerah yang juga memahamkan semua jajarannya untuk memantapkan bentuk-bentuk praktek korupsi yang harus dihindari,” tutur Dian kepada KBR68H.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari menngklaim lembaganya telah menggelar sejumlah sosialisasi anti korupsi kepada perempuan di pedesaan. Daerah yang menjadi sasaran pelatihan anti korupsi mereka seperti Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, serta daerah-daerah konflik.

Koalisi Perempuan Indonesia sebelumnya mencatat sebagian besar masyarakat pedesaan masih melakukan suap kepada aparatur pemerintah. Praktek suap dilakukan untuk mempermudah mendapatkan pelayanan.

sumber : http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2527121_4202.html