Kliping Media

Kliping Media

Nasional

Beleid Baru SBY Menggebuk Film Unyil

Pornografi
Oleh : Syamsul Mahmuddin

  • NO. 46 TAHUN XX/19 – 25 MARET 2012

Menko Kesra Agung Laksono dengan Menteri Agama Suryadharma Ali (kemenag.go.id)

Indonesia pengakses situs porno terbesar ketiga di dunia. Hasil survei, 97 persen pelajar di Indonesia mengaku sudah pernah menonton film porno. 62,7 persen pelajar SMP sudah tidak perawan lagi. 22 persen pernah aborsi. Pemerintah pun membentuk satgas antipornografi. Tetapi ditentang oposisi dan dianggap tak penting serta pemborosan.

Minggu malam, 11 Maret 2012. Sebuah mobil tiba-tiba merapat ke lobi hotel. Dari dalam mobil itu tampak keluar sejumlah pria yang langsung bergegas menuju resepsionis. Tanpa banyak bicara, salah satu dari rombongan itu memperlihatkan kartu identitas. “Polisi,” katanya pelan sambil menyebut tujuan mereka hendak menggerebek sebuah kamar di hotel tersebut. Sedangkan kawan-kawannya langsung bergerak menuju kamar yang hendak mereka sasar.

Para petugas itu adalah anggota satuan reserse narkoba dari Kepolisian Resort Kabupaten Bogor. Mereka menyasar hotel yang berada di kawasan Parung tersebut karena mendapat informasi ada pesta narkoba di salah satu kamar hotel. Dengan berbekal kunci cadangan yang mereka peroleh dari respsionis, para petugas itu langsung masuk ke dalam kamar yang mereka sasar.

Namun ternyata bukan pesta narkoba yang mereka temui dalam kamar itu. Tetapi justru proses pembuatan film porno. Seorang lelaki yang diketahui berinisial D tampak sedang bersetubuh dengan perempuan berinisial M. Sedangkan dua orang rekan aktor dan artis film porno tersebut, J dan R, tampak merekam adegan hubungan suami istri tersebut dengan menggunakan fitur perekam video pada telepon seluler.

Kabarnya, adegan film ‘unyil’ atau porno ‘made in’ Parung itu hendak dijual ke salah satu pengelola situs porno melalui transaksi digital di jaringan internet. Maklum di dunia maya tersebut banyak sekali situs yang menampung film porno, baik yang dibuat secara profesional maupun amatir. Sebagian lagi kabarnya hendak dicetak dalam bentuk keping VCD dan dijual ke pasar domestik melalui pedagang VCD bajakan.

Dari situs dan pedagang VCD, film-film porno itu lalu menyebar luas ke masyarakat. Bahkan, tak jarang juga sampai ditonton anak-anak yang masih duduk di sekolah dasar. Para orang tua tentu saja resah. Sebab, film porno saat ini begitu mudah didapat dan diakses oleh anak-anak mereka. Persis seperti permen dan kacang goreng, di mana-mana ada dan bisa dibeli dengan murah bahkan gratis bila didownload melalui internet.

Di Indonesia saat ini pornografi memang sudah menjadi masalah nasional bahkan bisa disebut sudah menjadi bencana besar. Bayangkan, hasil penelitian sebuah lembaga survei pada 2011 diketahui bahwa 97 pelajar di Indonesia mengaku sudah pernah menonton film porno. Tingginya jumlah pelajar menonton film porno tersebut karena mereka memang mendapat peluang menontonnya ketika membuka internet.

Hasil survei tersebut memang tidak jauh beda dengan hasil survei yang dilakukan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak pada tahun 2008 lalu. Komnas Perlindungan Anak menyebutkan bahwa dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota besar yang ada di Indonesia, 97 persen mengaku pernah menonton film tak senonoh itu. Dan, sebanyak 93,7 persen bahkan mengaku pernah melakukan ciuman, meraba kemaluan dan melakukan oral seks.

Temuan yang paling menggetirkan adalah soal seks bebas di kalangan pelajar putri. Dari survei Komnas Perlindungan Anak, terungkap sebanyak 62,7 persen pelajar putri di tingkat SMP sudah tidak perawan lagi. Bahkan, sebanyak 21,2 persen dari pelajar tersebut mengaku pernah melakukan aborsi setelah telanjur hamil.

Besarnya dampak kerusakan akibat bebas dan mudahnya pelajar mengakses pornografi itu membuat pemerintah didesak melakukan pemberantasan pornografi. Namun desakan yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu tampaknya kurang mendapat respon memadai. Yang mengemuka justru penolakan dari kalangan yang selama ini diuntungkan secara ekonomi oleh maraknya pornografi.

Awal Maret 2012 ini, sikap pemerintah tampaknya mulai berubah. Pemerintah mengumumkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim khusus penanganan pornografi. Satuan tugas baru bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi itu melalui Peraturan Presiden No.25/2012 yang diteken pada 2 Maret lalu.

Seperti dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Selasa pekan lalu, Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi sesuai amanat Pasal 42 UU No.44/2008 tentang Pornografi. Satgas dipimpin Menko Kesra Agung Laksono dengan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai ketua harian.

Anggota satgas diisi para menteri dan penyelenggara negara yang diangkat Presiden. Yaitu, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin M.S. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu dan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih. Juga di dalamnya Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Mallarangeng, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis Paeni.

Gugus Tugas baru ini merumuskan kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi. Gugus Tugas ini juga dapat membentuk Sub-Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub-Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi dan penegak hukum.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sesuai beleid pemerintah yang baru, juga dapat dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis laman tersebut.

Kebijakan baru pemerintah ini tentu saja disambut baik kalangan masyarakat anti pornografi. Anggota Komisi VIII DPR RI, Inggrid Kansil, menyatakan, pembentukan Satgas Antipornografi merupakan aspirasi masyarakat. “Pada pembahasan RUU tentang Antipornografi dan Pornoaksi, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan kebijakan untuk meminimalisasi pornografi dan pornoaksi, karena sudah meresahkan orang tua,” katanya.

Menurutnya, pornografi dan pornoaksi di Indonesia disadari atau tidak persentasenya terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, hasil survei terbaru mengenai negara-negara pengakses video porno di internet, menurut dia, Indonesia berada di peringkat ketiga yang paling banyak mengakses video porno. Fakta ini menunjukkan kebutuhan satgas sangat mendesak untuk memberantas pornografi.

Di tengah banyak pendukung, tidak sedikit juga yang menentang keberadaan satgas baru ini. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, misalnya, melihat tidak ada alasan yang mendesak bagi pemerintah membentuk tim antipornografi. Alasannya, persoalan mendesak saat ini adalah pemberantasan korupsi, bukan pornografi. “Saya lihat tak ada hal yang substansial untuk dibentuk satgas ini. Mungkin ini bagian untuk membuat polemik baru dan itu kontraproduktif,” katanya.

Pronografi yang banyak menjadikan perempuan sebagai korban, juga ditentang kalangan yang mengaku aktivis perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia, misalnya, menilai pembentukan satgas antipornografi merupakan bentuk pemborosan uang negara. “Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tersebut adalah tidak perlu dan tidak penting,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, seperti dikutip sebuah situs berita.

Menurutnya, satgas pornografi ini juga tak akan efektif bekerja jika ternyata pelaku pelanggaran UUAntipornografi adalah orang-orang yang memiliki relasi, khususnya relasi dengan partai politik. “Ini juga pemborosan. Karena mereka yang ada dalam tubuh gugus tugas anti pornografi tersebut pasti akan menerima honorarium atau upah tambahan. Apalagi jika ini dibuat hingga tingkat daerah, maka sejumlah anggaran negara akan ikut tersedot,” pungkas Dian.

Sumber : www.forumkeadilan.com/nasional.php?tid=348

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia :

Gugus Tugas Anti Pornografi, Tidak Perlu, Boros dan Latah

 

Tanggapan negatif masyarakat terhadap Pernyataan Pejabat Pubblik, dalam hal ini Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rok Mini dan Citra DPR , belum lagi reda.  Kini pemerintah Indonesia membuat manuver baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, selanjutnya disebut Gugus Tugas Anti Pornografi.

Situs Sekretariat Kabinet,www.setkab.go.id, Selasa (13/3) menginformasikan bahwa Gugus tugas Anti Pornografi ini melibatkan tiga belas (13) Menteri ditambah Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan  Ketua Lembaga Sensor Film bekerja langsung di bawah kendali Presiden, memiliki masa kerja selama lima tahun, dengan tugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.

Diinformasikan juga bahwa Perpres no 25 tahun 2012 mengatur pembentukan  gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Kebijakan pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah :

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tersebut adalah tidak perlu dan tidak penting karena  masih banyak persoalan masyakat yang layak memperoleh perhatian lebih serius, seperti pencegahan korupsi, pemberdayaan masyarakat desa dan daerah terpencil, kemiskinan, gizi buruk, konflik sosial, dan krisis multi dimensi.,

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tidak akan bekerja secara efektif, sekalipun telah mengumpulkan 13 menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan Ketua Lembaga Sensor Film, karena mereka harus bekerja berdasarkan undang-undang No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi yang sangat multi tafsir dan sejak awal telah ditolak oleh banyak pihak. Gugus tugas Anti Pornografi ini juga tidak akan efektif bekerja jika ternyata pelaku pelanggaran undang-undang anti pornografi adalah orang-orang yang memiliki relasi, khususnya relasi yang terkait dengan Partai Politik. Penegakkan hukum dalam kasus korupsi oleh petinggi partai politik yang berkuasa membuktikan pada masyarakat bahwa aturan dan lembaga apapun tak memiliki daya untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi tersebut.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah pemborosan. Karena mereka yang ada dalam tubuh gugus tugas anti pornografi tersebut pasti akan menerima honorarium atau upah tambahan, padahal mereka telah menerima gaji dari jabatannya yang sesungguhnya sudah melekat pada tugas, peran dan fungsi masing-masing untuk mengatasi pornografi. Artinya akan ada double pengupahan terhadap mereka. Apalagi jika Gugus Tugas ini dibuat hingga tingkat daerah, maka sejumlah anggaran negara akan tersedot untuk gugus Tugas ini.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi layak untuk dilihat sebagai upaya konsolidasi politik menjelang Pemilu 2014, mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan serius yang sedang terjadi seperti Kasus Korupsi Petinggi Partai Politik dan rencana Pemerintah tentang Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi sekedar latah dan aneh. Latah terhadap pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008. Aneh, karena Gugus Pencegahan dan Penanganan TPPO ini masih belum dievaluasi efektifitas kerjanya, mengingat Kasus Perdagangan Orang sampai kini masih terus terjadi, tetapi sudah langsung ditiru.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan tindakan pemerintah Indonesia yang tidak transparan, karena Perpres No 25 tahun 2012 tidak dapat diakses oleh public

 

Jakarta, 14 Maret 2012

 

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Kliping Media

Kliping Media

Hari Perempuan Internasional

Penghargaan untuk Jurnalis-Media yang Menyuarakan Perempuan

Wardah Fazriyati | Kistyarini | Jumat, 9 Maret 2012 | 06:33 WIB

 

 

KPI/BAYU SUSTIWI

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Keadilan dan Demokrasi memeringati Hari Perempuan Internasional 2012 dengan memberikan penghargaan, Anugrah Swara Sarasvati kepada tiga jurnalis, kiri-kanan, Titik Leda dari Koran Timor Ekpress; Fadmi Sustiwi dari Kedaulatan Rakyat Online Yogyakarta; Neng Hanah dari Koran Radar Banten.

KOMPAS.com – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Keadilan dan Demokrasi memperingati Hari Perempuan Internasional 2012 dengan memberikan penghargaan kepada media dan jurnalis yang sepenuhnya peduli terhadap isu perempuan. Anugrah Swara Sarasvati, untuk kali kedua, diberikan kepada jurnalis dan media, yang mengangkat isu perempuan secara mendalam.

Anugrah Swara Sarasvati 2012 diberikan kepada tiga jurnalis dan dua media, yang menuliskan dan memberitakan upaya mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan, melalui media cetak dan online. 

Ignatius Haryanto, Ketua Dewan Juri Anugrah Swara Sarasvati mengumumkan tiga jurnalis perempuan penerima penghargaan dari KPI, dari total tujuh nomine. Mereka adalah Fadmi Sustiwi dari Kedaulatan Rakyat Online Yogyakarta; Neng Hanah dari surat kabar Radar Banten; Titik Leda dari surat kabar Timor Express.

Penghargaan dari KPI juga diberikan kepada media yang paling banyak memberitakan upaya menyelamatkan ibu dari AKI. Terpilih dua media penerima Anugrah Swara Sarasvati 2012, yakni Harian Terbit dan Kaltimpos Online.

“Seleksi tulisan dan pemberitaan berdasarkan pada sistematika bahasa, isi, aspek edukasi dan advokasi upaya penurunan angka kematian ibu,” jelas Ignatius saat Malam Anugerah Swara Sarasvati di Erasmus Huis, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Menurut pengamat media yang menjabat sebagai direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) ini, isu perempuan yang serius, termasuk angka kematian ibu melahirkan masih belum banyak diangkat media.

“Isu yang ditampilkan hanya pada permukaan saja, padahal isu tersebut bisa digali lebih mendalam. Isu perempuan tidak selesai diangkat dengan statistik saja. Angka naik, tapi artinya apa? Ini yang seharusnya bisa lebih digali secara mendalam,” jelasnya.

Ignatius mendapati kecenderungan ini dari 2192 berita yang berhasil terkumpul dari 92 sumber berita cetak danonline, sepanjang Januari-November 2011. Dari ribuan tulisan ini, terseleksi 143 artikel pada tahap pertama. Kemudian seleksi kedua memilih tujuh nomine, untuk selanjutnya terpilih tiga karya terbaik yang mengangkat isu perempuan lebih mendalam.

Bertambah
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia mengakui pada penyelenggaraan Anugrah Swara Sarasvati 2012, jumlah pemberitaan mengenai isu perempuan semakin bertambah. Media, termasuk nomine jurnalis, yang terjaring juga lebih beragam. Para nomine tak hanya berasal dari media nasional seperti pada tahun sebelumnya, tapi juga banyak berasal dari media daerah.

“Ada kemajuan pesat dibandingkan tahun lalu. Banyak tulisan baik, namun kami harus memilih yang terbaik,” ungkapnya.

Menurut Dian, 50 persen dari pemberitaan media telah mengedukasi namun tidak menuliskan isu perempuan secara mendalam, terutama mengenai Angka Kematian Ibu (AKI).  Namun, lanjutnya, jurnalis dan media yang menerima penghargaan adalah mereka yang memberitakan isu AKI secara komperehensif dengan melihat berbagai aspek, baik sosial, budaya, juga insfrastruktur. “Yang menang menuliskan isu ini secara mendalam,” ungkapnya saat ditemuiKompas Female seusai acara.

Sebagai upaya mendorong media dan jurnalis untuk berpihak pada upaya pemberdayaan perempuan, mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender, KPI bersiap menyelenggarakan Anugrah Swara Sarasvati 2013. “Tema 2013 adalah mencari berita yang mengangkat pemberdayaan perempuan desa. Agar kontribusi perempuan rural lebih terangkat sehingga bukan hanya dilihat sebagai korban,” jelasnya.

Tak menyangka
Penghargaan untuk media dan jurnalis dari KPI ini tidak seperti kompetisi penulisan yang membuka pendaftaran. KPI melakukan tracking media, untuk melacak pemberitaan yang berkaitan dengan tema. Dewan juri kemudian menyeleksi tulisan dan pemberitaan seperti apa yang layak menerima apresiasi. Pada 2012 ini, selain Ignatius dan Dian, bertindak sebagai juri adalah Eko Maryadi dari AJI Indonesia dan Maria Hartiningsih, Wartawan Harian Kompas, Penerima Swara Sarasvati 2010.

Fadmi Sustiwi, salah satu penerima Swara Sarasvati 2012 mengatakan ia tidak merasa mengikuti lomba penulisan apalagi mendapatkan penilaian. “Saya hanya merasa wajib dan harus menulis untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bukan hanya perempuan. Saya bahkan merasa tidak pantas, karena masih banyak yang lebih dari saya,” tutur jurnalis yang menerima apresiasi atas tulisannya berjudul “Mengenang Kartini di Tengah Tingginya AKI”.

Kegigihan Fadmi menulis isu perempuan, dalam hal ini tentang AKI, membawanya ke Jakarta menerima penghargaan Swara Sarasvati. “Tulisan seperti ini seringkali dianggap tidak berguna, namun saya tetap menuliskannya,” ungkapnya.

Menyikapi masih terbukanya peluang media untuk memberitakan isu perempuan, Dina pun berharap, dari 2.100 jumlah media yang saat ini terdata dengan ribuan jurnalis di dalamnya, akan semakin banyak lagi media dan jurnalis yang mengangkat isu perempuan secara komperehensif. “Media punya kekuatan besar. Kalau media diberikan ruang dan semangat, salah satunya melalui penghargaan, media juga bisa berkontribusi terhadap upaya pemberdayaan perempuan,” tandasnya.

Sumber : kompas.com

Kliping Media

Kliping Media

Media Partner Strategis dalam Wujudkan Kesetaraan Gender

OLEH GLORIA SAMANTHA  | 09-03-2012 | http://ngi.cc/nLh | BUDAYA

Bersamaan dengan Hari Perempuan Internasional (International Women Day/IWD), Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan Anugrah Swara Sarasvati kepada para media dan jurnalis yang telah dengan setia mengedukasi serta membentuk opini publik akan nasib jutaan perempuan yang meninggal saat hamil, melahirkan, atau menjalani masa nifas, Kamis (8/3).

Pada sambutan acara di Erasmus Huis Jakarta, Kamis malam, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menyampaikan, gerakan perempuan memandang media sebagai partner strategis mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.

“Media dapat memberikan ruang bagi publik untuk lebih peduli terhadap isu perempuan seperti pentingnya menyelamatkan ibu dari kematian karena melahirkan, karena AKI (Angka Kematian Ibu) di Indonesia masih tergolong tinggi,” tuturnya.

Beijing Platform for Actions, sebagai kerangka kerja sama gabungan gerakan perempuan seluruh dunia, juga memberi perhatian khusus kepada media dalam aksi-aksi di bidang perjuangan hak perempuan.

Diharapkan melalui Anugrah Swara Sarasvati 2012 ini, media dan jurnalis pun makin memperkuat komitmennya mengangkat kisah-kisah peminggiran dan diskriminasi perempuan mengandung. Menurut Dian, karena persoalan AKI bukan semata-mata persoalan medis, pemberitaan dan artikel mengenai upaya penurunan AKI yang dimuat di berbagai media harus mengandung aspek politik, sosial, dan kultural.

Ia memaparkan, “Ketika media memberitakan seorang ibu yang terpaksa melahirkan di lorong sebuah rumah sakit, hanya karena tak mampu membayar uang administrasi, publik menjadi geram. Kemarahan publik akhirnya mendorong pemerintah menyusun kebijakan, melarang rumah sakit atau lembaga layanan masyarakat menolak menolong suatu persalinan.” Beberapa pemberitaan serupa, tambahnya, mampu mendukung perempuan memperoleh hak atas kesehatan reproduksinya.

Sumber : National Geographic Indonesia

09-03-2012 | http://ngi.cc/nLh | BUDAYA

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

PUTUSAN MK, AKHIRI DISKRIMINASI TERHADAP ANAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 46/PUU-VII/2010 atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada 17 Februari 2012 yang lalu, melegakan Machica Mochtar dan Mohammad Iqbal selaku pemohon pengujian undang-undang (judicial review) untuk memperoleh hak konstitusionalnya dan mengakhiri diskrimimasi yang dialaminya, akibat ketentuan UU Perkawinan yang diskriminatif. Lebih dari itu, Putusan MK telah mengakhiri diskriminasi yang dialami jutaan anak di luar Perkawinan, sejak berlakunya UU Perkawinan, 38 tahun yang lalu.
Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD195). Khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD1945 menyebutkan : “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Termasuk diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya.

Anak di Luar Perkawinan
Jutaan anak Indonesia masuk dalam katagori anak di luar perkawinan akibat dari ketentuan UU Perkawinan dan Peraturan Pencatatan Sipil. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Artinya, Perkawinan yang diakui sah dan resmi oleh negara, bila perkawianan tersebut dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatat, tidak diakui sebagai perkawinan yang resmi. Sehingga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, diperhitungkan sebagai anak di luar perkawinan.
Beberapa aturan Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil juga mengakibatkan anak-anak terkelompok dalam beberapa golongan anak di luar perkawinan. Pertama, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi memang dicatatkan, seperti perkawinan siri (dalam Islam). Kedua, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi tidak dapat dicatatkan, karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan, dengan alasan agamanya tidak diakui oleh negara, seperti Khong Hu chu, perkawinan antar agama, perkawinan penganut aliran Kepercayaan. Ketiga, anak yang lahir di luar perkawinan yang kedua orang tuanya memang tidak atau belum menikah ketika si anak lahir, tetapi kedua (orang tua) nya mengakui bahwa anak tersebut adalah anak mereka, dan Keempat adalah anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan dan ayahnya tidak mengakuinya. Berbagai bentuk diskriminasi dialami anak-anak ini, seperti label negative sepanjang hidupnya sebagai anak luar nikah atau anak haram, kehilangan haknya sebagai anak seperti: hak atas asal-usul dan silsilahnya, hak atas pemeliharaan dan tunjangan hidup, dan hak waris. Mereka juga mengalami hambatan memperoleh akte kelahiran, karena tidak adanya surat nikah orang tua.
Type atau karakter Ayah, juga bermacam-macam. Pertama, Ayah yang mengakui anaknya, namun mengalami rintangan hukum untuk mengakui anaknya, karena perkawiananya tidak dicatatkan atau tidak dapat dicatatkan karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil. Kedua, Ayah yang mengakui anak hasil hubungan di luar nikahnya dan Ketiga, Ayah yang tidak mengakui anaknya, terlepas dari ada atau tidaknya pernikahan antara si ibu dengan ayah biologis ini.
Pembuktian
Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Ada dua cara untuk membuktikan bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologis dari sorang anak, yaitu melalui Pengakuan Anak dan Pembuktian di Pengadilan
Pembuktian di Pengadilan, umumnya dilakukan terhadap ayah dan atau keluarga ayah yang tidak mengakui anaknya. Sedangkan pengakuan anak, umumnya dilakukan oleh ayah yang secara sukarela mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya.
Pengakuan Anak
Seorang ayah, dapat melakukan pengakuan secara hukum terhadap anaknya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW). Pasal 281 KUH Perdata mengatur Cara Pengakuan terhadap seorang anak, yaitu: a) dilakukan Dalam Akta Kelahiran si Anak, b) dalam akta perkawinan ayah dan ibu bila mereka kemudian kawin, c) dalam akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil yang kemudian dibukukan dalam daftar kelahiran menurut tanggal dibuatnya akta tadi. Pengakuan ini kemudian dicatat dalam akta kelahiran si Anak. dan d) Dalam akta Otentik lain. Misalnya dengan Akta Notaris. Bila dilakukan dengan akta otentik lain, tiap orang yang berkepentingan dapat menuntut supaya pengakuan ini dicatat dalam akta kelahiran si Anak.
Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur tata cara pengakuan anak luar nikah pada Pasal 49 yaitu: Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Namun Kewajiban melaporkan dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan yang sah. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Pendaftaran pada Register Akta Pengakuan anak yang dilakukan lebih dari 30 hari setelah tanggal Surat Pengakuan anak oleh ayah si anak, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Bila Ayah Telah Meninggal
Bila ayah biologis seorang anak (yang dianggap sebagai anak luar nikah) telah meninggal, maka pembuktian bahwa anak tersebut adalah anak dari ayah yang telah meninggal tadi harus dilakukan melalui pengadilan. Putusan pengadilan menjadi dasar bagi Pejabat Pencatatan sipil pada Register Pengakuan Anak untuk menerbitkan kutipan Akta .

Putusan MK terhadap anak di luar perkawinan, merupakan tonggak awal untuk menghapuskan diskriminasi terhadap anak dalam hukum keluarga. Satu persoalan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya telah terurai. Masih banyak diskriminasi lain yang menunggu penyelesaian…..

Jakarta, 20 Februari 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

Malam Anugrah Swara Sarasvati 2012

Malam Anugrah Swara Sarasvati 2012

Jakarta, 8 Maret 2012

 

Berlangsung di Erasmus Huis , Koalisi Perempuan Indonesia telah memberikan penghargaan kepada media dan jurnalis yang selama tahun 2011 telah membantu serta upaya penurunan angka kematian ibu . Nominasi yang berasal dari semua daerah berkumpul di Jakarta untuk menghadiri malam anugrah Swara Sarasvati 2012.

Fadmi Sustiwi  wartawan Kedaulatan Rakyat, Neng Hannah ( Radar Banten) dan dr Leda Littik ( Koran Timor Ekspress ) berhak untuk menerima anugrah Swara Sarasvati 2012 untuk kategori Jurnalis. Sementara itu kategori media diberikan kepada KALTIM Post Online dan Harian Terbit.

Dalam kata penutupnya Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, juga menyampaikan tentang tema yang akan datang adalah Perempuan Pedesaan. Hal ini terkait dengan adanya pembahasan tentang RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani , dan RUU Desa , yang ini sangat berkaitan erat dengan perempuan di pedesaan.

Akhirnya Selamat kepada para penerima Anugrah Swara Sarasvati 2012. Sukses untuk Semua

Selamat Hari Perempuan Internasional

Selamat Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahun. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial. Di antara peristiwa-peristiwa historis yang terkait lainnya, perayaan ini memperingati kebakaran Pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.

Gagasan tentang perayaan ini pertama kali dikemukakan pada saat memasuki abad ke-20 di tengah-tengah gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi yang menyebabkan timbulnya protes-protes mengenai kondisi kerja. Kaum perempuan dari pabrik pakaian dan tekstil mengadakan protes pada 8 Maret 1857 di New York City. Para buruh garmen memprotes apa yang mereka rasakan sebagai kondisi kerja yang sangat buruk dan tingkat gaji yang rendah. Para pengunjuk rasa diserang dan dibubarkan oleh polisi. Kaum perempuan ini membentuk serikat buruh mereka pada bulan yang sama dua tahun kemudian.

Di Barat, Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tahun sekitar tahun 1910-an dan 1920-an, tetapi kemudian menghilang. Perayaan ini dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun 1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional

Sumber : Wikipedia

 

Kebiasaan kecantikan yang kurang baik

Kebiasaan kecantikan yang kurang baik

Menjadi cantik adalah dambaan setiap perempuan. Seringkali perempuan melakukan berbagai perawatan tubuh guna mendapatkan gelar cantik dari orang sekitarnya. Tetapi, terkadang Anda tidak sadar bahwa Anda telah melakukan hal yang kurang baik terhadap tubuh Anda.
Berikut berapa hal tentang kecantikan yang sekiranya kurang baik untuk dilakukan.

Menggigiti kutikula
Mungkin Anda tidak tahu bahwa hal kecil seperti menggigiti kutikula dapat menyebabkan tumbuhnya bintil kuku dan infeksi. Kemudian bagaimana cara menyembuhkannya? Jagalah agar kulit di sekitar kuku Anda tetap lembab. Jika kulit ini terjaga kelembabannya, maka akan mengurangi kulit yang mencuat pada jari, sehingga Anda akan jarang menggigitinya.Oleskan krim atau minyak pada kutikel Anda sambil dipijat setiap beberapa hari. Juga tekan ke dalam kutikula setelah mandi, ketika kutikula masih lembut.

Terlalu sering mewarnai rambut
Bukanlah masalah jika Anda mewarnai rambut Anda sesekali untuk mendapatkan penampilan yang berbeda. Namun, jika Anda terlalu sering mengganti warna rambut Anda, ini akan menyebabkan rambut menjadi rapuh dan kemudian membawa Anda pada krisis identitas.
Bagaimanakah cara mengatasi masalah ini? Anda dapat mengalihkan keinginan untuk mewarnai rambut ke make up, karena lebih aman untuk bereksperimen dengan make up dari pada dengan warna rambut. Seorang penasehat tata rambut, Rita Hazan mengatakan bahwa jika terpaksa mewarnai rambut, maka Anda harus menghindari bleaching, lebih baik memilih warna gelap, dan gunakan produk kondisioner yang khusus untuk rambut berwarna.

Tidur dengan makeup di wajah
Terlalu malas untuk membersihkan wajah Anda sebelum tidur? Sehingga, dengan santainya Anda tetap membiarkan bedak, mascara, dan make up lainnya masih menempel di wajah Anda. Kebiasaan buruk ini dapat membuat wajah Anda rawan berjerawat. Ada trik tersendiri untuk menyiasati kemalasan Anda membersihkan wajah. Cukup letakkan pembersih wajah Anda di sebelah tempat tidur. Dengan begini, Anda akan tetap membersihkan wajah Anda selelah apapun Anda saat menjelang tidur.

Berjemur langsung di bawah sinar matahari
Jika Anda suka berjemur secara langsung di bawah sinar matahari berarti Anda telah bersalah terhadap kulit Anda. UV A yang mengenai Anda saat berjemur langsung di bawah sinar matahari dapat menyebabkan kanker kulit, dan juga berdampak pada penurunan sistem immune. Anda dapat mengoleskan lotion yang memang dikhususkan untuk tanning. Dalam waktu 24 jam saja Anda sudah mendapatkan warna kulit yang Anda dambakan.

Menyiksa rambut dengan panas
Memakai hairdryer atau catok akan membuat ujung rambut Anda menjadi kering dan patah-patah. Jika Anda memang terpaksa harus menggunakan hair dryer untuk menata rambut Anda, maka sebaiknya gunakan panas sedang, dengan jarak beberapa inci dari rambut. Jika Anda menggunakan catok gunakan panas minimum, dan jangan catok gunakan lebih dari 5 menit.

Bleaching gigi
Gigi Anda tidak akan mencapai putih maksimal meskipun Anda melakukan bleaching berkali-kali. Menambahkan hydrogen peroksida bukannya membuat gigi Anda lebih putih, namun malah akan membuatnya menjadi sangat sensitif bahkan mudah retak. Bila Anda melakukan bleaching sendiri, pastikan Anda benar-benar membaca petunjuknya serta jangan melakukan bleaching lagi setelah 6 bulan.

Mencoba makeup tester
Jangan kira memakai tester make up tidak akan menimbulkan masalah pada kulit Anda. Bayangkan berapa banyak orang yang telah mencoba make up tersebut, dan bayangkan berapa banyak bakteri yang tersimpan di dalamnya. Bagaimana mungkin Anda bisa memperkenalkan bakteri-bakteri tersebut pada kulit Anda? Karena itu pastikan toko tersebut menyediakan tester yang aman. Toko yang baik biasanya akan menyediakannya, beserta seorang ahli kecantikan.

Memencet jerawat
Memencet jerawat bukanlah solusi tepat untuk menghilangkan jerawat. Justru Anda akan membuat jerawat lebih betah tinggal di wajah Anda selama 7-10 hari. Ini dikarenakan bakteri serta kuman dari tangan Anda saat memencet jerawat. Karena itu Anda harus bersabar untuk tidak melakukannya. Lebih baik gunakan cairan benzoyl peroxide atau salicylic acid untuk menghilangkan jerawat Anda.

Cuci rambut setiap hari
Jika rambut Anda kering, mencuci rambut setiap hari justru akan membuatnya makin kering. Cucilah rambut setiap 2 atau 3 hari, saat kulit kepala sudah kembali ke kelembapan alaminya. Namun jika rambut dan kulit kepala Anda memang cenderung berminyak, Anda memang harus mencuci rambut setiap hari.

Mengoleskan foundation ke seluruh permukaan wajah
Ini hanya berlaku jika di wajah Anda terdapat banyak flek hitam, jerawat, atau noda bekas jerawat yang tersebar di mana-mana. Jika wajah cenderung “bersih”, cukup oleskan foundation di area bawah mata yang biasanya menghitam, dan di area yang sedang berjerawat. Sisanya biarkan saja natural.

Memotong kutikula kuku
Banyak orang yang rajin memotong kutikula, alias kulit yang ada di sekitar kuku. Kebiasaan ini pun kadang dilakukan di salon saat sedang manikur/pedikur. Padahal sebenarnya kutikula berfungsi untuk melindungi tempat tumbuhnya kuku dari paparan bakteri. Jika kita memotong kutikula, kita justru akan memperbesar kemungkinan kuku untuk terkena infeksi.

Setiap enam minggu sekali, potong ujung-ujung rambut. 
Aturan ini hanya berlaku bagi rambut yang bercabang, dan Anda yang memiliki potongan rambut pendek yang perlu terus dijaga potongannya agar tak berantakan. Jika rambut Anda sehat dan tak bercabang, perawatan ini tak perlu dilakukan sama sekali.

Rutin lakukan pengelupasan kulit wajah
Jika kulit wajah Anda normal atau berminyak, pengelupasan justru akan merusak kulit. Kulit yang normal sebenarnya akan mengelupas dengan sendirinya dan mengenyahkan kulit mati. Namun jika Anda memiliki kulit kering, sebaiknya memang pengelupasan dilakukan sendiri. Pilihlah produk seperti sabun pencuci wajah atau krim malam untuk eksfoliasi yang lembut.

Jangan pakai eye-liner di bawah mata
Eye-liner yang diulas di atas dan di bawah mata sebenarnya bisa menegaskan bentuk mata dan memberi efek bulu mata lebih tebal. Namun jika mata Anda sipit, sebaiknya hindari menggunakan eye-liner di bawah mata karena bisa membuat mata terlihat makin kecil.

Mandi dua kali sehari
Mandi pagi sebelum berangkat kerja dan mandi sore setelah selesai beraktivitas memang dianjurkan. Namun jika Anda sedang tak beraktivitas penuh dan tubuh tak berkeringat, tak ada salahnya melewatkan waktu mandi satu kali. Terlalu sering mandi justru membuat kulit jadi kering, apalagi jika kita menggunakan sabun antibakteri. Jika kulit Anda memang dasarnya kering, terlalu sering mandi bisa membuat pori-pori jadi membesar dan bakteri mudah masuk.

Pakai sampo dulu, baru kondisioner
Ini hanya berlaku bagi Anda yang memiliki rambut kering. Tapi jika rambut Anda berminyak, lakukanlah sebaliknya: pakai kondisioner dulu, lalu bilas dengan sampo. Ini berfungsi untuk membersihkan sisa-sisa kondisioner yang menempel di rambut, yang jika dibiarkan malah akan membuat rambut jadi lepek dan berminyak.

Sumber :
http://metrotvnews.com/
http://vionida.wordpress.com

 

Marsinah

Marsinah

“Buruh belum mendapatkan keadilan sejati dari pemerintah. Buruh harus menyatukan kekuatannya. buruh harus bersatu, buang kepentingan individu, dan kedepankan kepentingan buruh dan rakyat.” Marsinah (1969-1993)

Suasana kota yang penuh dengan persaingan telah membuat setiap orang yang tinggal di dalamnya untuk menjadi keras. Apalagi kehidupan buruh-buruh di pabrik yang setiap hari dikejar-kejar target produksi yang telah ditetapkan sepihak oleh pengusaha demi laba mereka sendiri. Maka menjadi tidak mengherankan bahwa Marsinah, gadis desa yang lugu, lalu tidak canggung berdiri di barisan terdepan pengunjuk rasa dalam memperjuangkan nasib buruh. Sebuah keberanian telah menggusur kepasrahan pada nasib!

17 tahun telah berlalu semenjak tragedi pembunuhan Marsinah dan belum ada perubahan yang fundamental bagi kesejahteraan buruh. Sekarang kehidupan kaum buruh justru semakin parah dan semakin tidak jelas. Kepastian kerja dan penghidupan yang layak bagi buruh masih jauh dari harapan. Ini bisa dilihat dari banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada pada buruh.

Di masa rejim Orde Baru ketika buruh menuntut kesejahteraan dan melakukan mogok kerja, mereka selalu berhadapan dengan tentara. Setelah kejatuhan rejim Orde Baru pada tahun 1998, hampir semua orang berharap akan adanya perubahan terhadap kebijakan pemerintah di sektor perburuhan. Namun yang terjadi justru kebalikannya. Dalam memperjuangkan kesejahteraanya sekarang buruh tidak lagi berhadapan dengan moncong senjata (walau kadang-kadang masih ada aksi kekerasan terhadap buruh yang berjuang), tapi dihadapkan pada kebijakan-kebijakan neo-liberalisme pemerintah Indonesia. Pasar bebas semakin merajalela di Indonesia dan ini menjadi rantai yang membelenggu rakyat pekerja dan mengeksploitasinya dengan semakin kejam di roda-roda mesin pabrik.

Pengetahuan Mengubah Nasib

Marsinah lahir tanggal 10 April 1969. Anak nomor dua dari tiga bersaudara ini merupakan buah kasih antara Sumini dan Mastin. Sejak usia tiga tahun, Marsinah telah ditinggal mati oleh ibunya. Bayi Marsinah kemudian diasuh oleh neneknya—Pu’irah—yang tinggal bersama bibinya—Sini—di desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur.

Pendidikan dasar ditempuhnya di SD Karangasem 189, Kecamatan Gondang. Sedang pendidikan menengahnya di SMPN 5 Nganjuk. Sedari kecil, gadis berkulit sawo matang itu berusaha mandiri. Menyadari nenek dan bibinya kesulitan mencari kebutuhan sehari-hari, ia berusaha memanfaatkan waktu luang untuk mencari penghasilan dengan berjualan makanan kecil.

Di lingkungan keluarganya, ia dikenal anak rajin. Jika tidak ada kegiatan sekolah, ia biasa membantu bibinya memasak di dapur. Sepulang dari sekolah, ia biasa mengantar makanan untuk pamannya di sawah. “Dia sering mengirim bontotan ke sawah untuk saya. Kalau panas atau hujan, biasanya anak itu memakai payung dari pelepah pisang,” kenang Suradji, pamannya Marsinah sambil menerawang. Berbeda dengan teman sebayanya yang lebih suka bermain-main, ia mengisi waktu dengan kegiatan belajar dan membaca. Kalaupun keluar, paling-paling dia hanya pergi untuk menyaksikan siaran berita televisi.

Ketika menjalani masa sekolah menengah atas, Marsinah mulai mandiri dengan mondok di kota Nganjuk. Selama menjadi murid SMA Muhammadiyah, ia dikenal sebagai siswa yang cerdas. Semangat belajarnya tinggi dan ia selalu mengukir prestasi dengan peringkat juara kelas. Jalan hidupnya menjadi lain ketika ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa ia tidak punya cukup biaya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, seperti juga nasib jutaan anak sekolah di Indonesia yang tidak mampu menyelesaikan sekolahnya karena tidak punya biaya.

Kondisi keluarga yang miskin membuat Marsinah meninggalkan desanya, sebuah langkah hidup yang sulit terelakan. Kesempatan kerja di pedesaan semakin sempit. Kerja sebagai buruh tani makin kecil peluangnya. Sekarang ani-ani—alat tradisional penuai padi—sudah berganti dengan sabit yang lebih efisien dan tidak memerlukan jumlah tenaga kerja sebanyak sebelumnya. Perkembangan teknologi, bukannya meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru semakin menyingkirkan para buruh tani. Tidak mengherankan, bau keringat bercampur tanah sawah sudah tidak lagi memenuhi udara pedesaan. Lenguhan sapi yang kelelahan membajak tanah semakin jarang terdengar. Ia telah disingkirkan oleh deru mesin traktor.

Ujungnya adalah tidak ada pilihan lagi selain pergi ke kota. Maka ia berusaha mengirimkan sejumlah lamaran ke berbagai perusahaan di Surabaya, Mojokerto, dan gresik. Akhirnya ia diterima di pabrik sepatu BATA di Surabaya tahun 1989 dan memulai kehidupannya sebagai buruh seperti halnya jutaan kaum tani yang terseret ke pabrik-pabrik karena kemiskinan yang parah di pedesaan. Setahun kemudian ia pindah ke pabrik arloji Empat Putra Surya di Rungkut Industri, sebelum akhirnya ia pindah mengikuti perusahaan tersebut yang membuka cabang di Siring, Porong, Sidoarjo. Marsinah adalah generasi pertama dari keluarganya yang menjadi buruh pabrik.

Kegagalan meneruskan ke perguruan tinggi bukannya membuat semangat belajarnya padam. Marsinah berkeyakinan bahwa pengetahuan itu mampu mengubah nasib seseorang. Semangat belajar yang tinggi tampak dari kebiasaannya menghimpun berbagai informasi. Ia suka mendengarkan warta berita, baik lewat radio maupun televisi. Minat bacanya juga tinggi. Pada waktu-waktu luang, ia seringkali membuat kliping koran. Malahan untuk kegiatan yang satu ini ia bersedia menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membeli koran dan majalah bekas, meskipun sebenarnya penghasilannya pas-pasan untuk menutup biaya hidup.

Marsinah Berjuang

Ia dikenal sebagai seorang pendiam, lugu, ramah, supel, ringan tangan dan setia kawan. Ia sering dimintai nasihat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi kawan-kawannya. Kalau ada kawan yang sakit, ia selalu menyempatkan diri untuk menjenguk. Selain itu ia seringkali membantu kawan-kawannya yang diperlakukan tidak adil oleh atasan. Ia juga dikenal sebagai seorang pemberani.

Paling tidak dua sifat yang terakhir disebut—pemberani dan setia kawan—inilah yang membekalinya menjadi pelopor perjuangan. Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah—menyambut dengan senang hati kabar kenaikan upah menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok, namun himbauan ini tidak digubris oleh PT. CPS karena jelas akan membuat rugi perusahaan dan ini menimbulkan keresahan di antara para buruh.

Keresahan tersebut akhirnya berbuah perjuangan. Pada tanggal 3 Mei 1993 buruh PT. CPS mogok kerja dan menuntut kenaikan upah seusai dengan Surat Edaran Guberner Jawa Timur. Sebagian buruh bergerombol dan mengajak teman-teman mereka untuk mogok kerja. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untuk mencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.

Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Tidak ketinggalan, para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa.

Berakhirkah pertentangan antara buruh dengan pengusaha? Ternyata tidak! Tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa babibu, tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama. Sungguh! Hukum menjadi kehilangan gigi ketika senapan tentara ikut bermain.

Marsinah sadar betul bahwa peristiwa yang menimpa kawan-kawannya, dan juga dirinya sendiri, adalah suatu keniscayaan di negeri milik pengusaha ini. Dari kliping-kliping surat kabar yang diguntingnya, dari keluhan-keluhan kawan-kawannya se pabrik, dari kemarahan-kemarahan dan teriakkan, dan dari apa yang ia lihat dengan mata kepala sendiri, semuanya memberinya pengetahuan tentang ketidakberesan dalam masyarakat Indonesia.

Marsinah, dengan semangat kesetiawakawannya, mendatangi Kodim Sidoarjo sendirian pada hari itu juga untuk menanyakan nasib 13 rekannya yang dibawa ke sana. Sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Kawan-kawan Marsinah tidak mengetahui keberadaannya sampai tanggal 9 Mei, ketika mayat Marsinah ditemukan.

Marsinah, Inspirasi Buruh

Marsinah adalah sosok perjuangan yang telah dihancurkan oleh rejim penguasa yang takut dan kawatir akan bangkitnya perlawanan buruh. Namun jiwa dan semangat Marsinah tidak bisa dipenjara. Jiwanya akan membumbung tinggi untuk berubah menjadi lidah-lidah api yang akan menghanguskan segala bentuk ketidakadilan.

Anak-anak desa yang menemukan Marsinah, dan juga kita semua, sudah menjadi saksi. Sekarang dan esok, kita akan terus bersaksi dan bercerita tentang ketidakadilan yang rampan di bumi Indonesia, tentang gugurnya seorang buruh pejuang, tentang buruh perempuan yang tidak takut kehilangan nyawanya demi keyakinannya untuk keadilan buruh. Mari kita kenang Marsinah dengan menyingsingkan lengan baju kita untuk memperjuangkan sosialisme sebagai satu-satunya jalan keluar dari kesengsaraan kapitalisme.

Sumber : militanindonesia.org
Ditulis oleh Fatkhul Khoir

 

Radang/infeksi kandung kemih

Radang/infeksi kandung kemih

Apa itu radang/infeksi kandung kemih ?

Radang atau infeksi kandung kemih dengan istilah kerennya sistitis adalah peradangan di saluran kandung kemih yang mengakibatkan nyeri disaluran kandung kemih.

Penyebab nya adalah ?

Bakteri utama penyebab ISK adalah bakteri Escherichia coli (E. coli) yang banyak terdapat pada tinja manusia dan biasa hidup di kolon. Wanita lebih rentan terkena ISK karena uretra wanita lebih pendek daripada uretra pria sehingga bakteri ini lebih mudah menjangkaunya. Infeksi juga dapat dipicu oleh batu di saluran kencing yang menahan koloni kuman. Sebaliknya, ISK kronis juga dapat menimbulkan batu.

Gejalanya adalah ?

  • Selalu ingin buang air seni (sering) dan terasa sakit dengan kram kandung kemih.
  • Terasa gatal atau panas sewaktu buang air seni.
  • Radang kandung kemih juga menyebabkan adanya darah didalam urin, serta dapat menyebabkan demam.
  • Sebagian penderita merasa sakit pinggang.
  • Perasaan tidak nyaman, mual, dan muntah.
  • Kesakitan pada permukaan kandung kemih, dan kedinginan.
  • Pada pria dijumpai cairan yang keluar dari uretra.

Pengobatannya adalah ?

Berikut ini ramuan tumbuhan obat yang dapat digunakan untuk infeksi saluran kemih, adalah :

Resep 1
15 gram sambiloto, 30 gram daun kumis kucing, dan 30 gram daun sendok direbus dengan 700 cc air hingga tersisa 400 cc. Kemudian airnya diminum 2 kali sehari.

Resep 2.
30 gram kulit semangka kering + 60 gram rambut janggung + 60 gram akar alang-alang direbus dengan 800 cc hingga tersisa 400 cc. Kemudian air, rebusannya diminum untuk 2 kali sehari.

Resep 3.
30 gram tumbuhan leunca + 30 gram rumput mutiara + 30 gram meniran direbus dengan 800 cc air hingga tersisa 400 cc. Kemudian airnya diminum 2 kali sehari.

Resep 4.
30 gram pegagan + 15 gram sambiloto + 60 gram krokot segar, dicuci dan direbus dengan 800 cc air hingga tersisa 400 cc, disaring, airnya diminum 2 kali sehari.

Catatan :

  • Pilih salah satu resep tersebut dan lakukan secara teratur 2 kali sehari.
  • Untuk wadah perebusan gunakan periuk tanah, panci kaca atau panci email.
  • Jika telah sampai 1 kiur (10-12 hari), pengobatan dihentikan selama 3 hari, setelah itu, pengobatan dapat dilakukan kembali.
  • Tetap konsultasi ke dokter

Pencegahannya adalah ?

Usahakan untuk buang air seni pada waktu bangun di pagi hari. Buang air seni dapat membantu mengeluarkan bakteri dari kandung kemih yang akan keluar bersama urin. Jarang buang air seni menyebabkan beberapa bakteri mendapat peluang untuk berkembang biak dengan cepat dalam kandung kemih dalam waktu singkat. Minum air 6 sampai 8 gelas setiap hari dapat melancarkan buang air seni sehingga dapat mencegah timbulnya penyakit infeksi saluran kemih. Minuman ringan yang biasanya mengandung garam kurang baik dikonsumsi sebab dapat memperlambat buang air kecil.

Buah-buahan, sari buah, juice sangat baik untuk dikonsumsi sebab dapat melancarkan peredaran darah. Apabila bagian perut terasa sakit atau terasa terbakar, letakkan air hangat pada bagian perut yang sakit. Beberapa petunjuk pencegahan untuk mengobati infeksi saluran kemih dan mencegah terulang kembali antara lain :

  • Perhatikan kebersihan secara baik, misalnya setiap buang air seni, bersihkanlah dari depan ke belakang. Hal ini akan mengurangi kemungkinan bakteri masuk ke saluran urin dari rektum.
  • Ganti selalu pakaian dalam setiap hari, karena bila tidak diganti, bakteri akan berkembang biak secara cepat dalam pakaian dalam.
  • Pakailah bahan katun sebagai bahan pakaian dalam, bahan katun dapat memperlancar sirkulasi udara.
  • Hindari pakaian ketat yang dapat mengurangi ventilasi udara, dan dapat mendorong perkembangbiakan bakteri.
  • Buang air seni sesering mungkin (setiap 3 jam) untuk mengosongkan kandung kemih.
  • Jangan menunda buang air kecil, sebab menahan buang air seni merupakan sebab terbesar dari infeksi saluran urin.
  • Buang air seni sesudah hubungan kelamin, hal ini membantu menghindari saluran urin dari bakteri.
  • Hindari kafein, minuman mengandung karbonat dan alkohol sebab semua bahan ini akan mengiritasi kandung kemih.
  • Usahakan jangan pernah malu untuk berkonsultasi kepada dokter agar dapat dicegah penyebaran bakterinya.

Sumber :

cbn
medicastore

ilustrasi gambar
majalahkesehatan