Selamat Hari Lingkungan Hidup

Selamat Hari Lingkungan Hidup

Udara panas, asap, debu hingga suara bising perkotaan dapat kita rasakan di kota seperti Jakarta. Berbagai upaya dilakukan untuk menghalau panas, mulai dari memasang kipas angin sampai pelatan pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC). Untuk menghindari akibat dari panas, tidak jarang kita menggunakan pakaian, topi, penutup wajah sampai sun block cream.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan wilayah pedusunan, di pinggiran hutan rakyat Pengasih Kulonprogo, penduduknya masih menjaga gaya hidup yang masih bersahabat dengan lingkungan. Pohon-pohon besar yang rindang masih dibiarkan tumbuh disekitar rumah. Pohon kelapa, mahoni, akasia, rumpun bambu masih menjadi produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat untuk menopang hidupnya.

Manusia tidak bisa dilepaskan dengan alam, bahkan mustahil manusia hidup tanpa alam. Seluruh kebutuhan hidup manusia dipenuhi atau disediakan oleh alam. Dengan kondisi seperti ini, kualitas hidup manusia yang baik ditentukan pula oleh kondisi alam yang baik. Demikian sebaliknya, jika kualitas alam buruk maka dengan sendirinya kualitas hidup manusia juga buruk.

Kualitas hidup yang buruk dan bencana yang diakibatkan oleh perusakan alam dampaknya akan lebih dirasakan perempuan dan anak. Sayangnya, kondisi seperti tidak disadari oleh sebagian besar manusia. Kalaupun disadari, ia kalah oleh kepentingan jangka pendek misalnya tekanan ekonomi dan pembangunan.

Karena persoalan lingkungan demikian penting bagi hidup manusia, maka menjadi tugas setiap individu, apalagi mereka yang selama ini bekerja untuk kepentingan masyarakat, untuk menyadari dan melakukan tindakan-tindakan yang bisa meminimalisir kerusakan lingkungan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan atau alam.

Pada hari lingkungan hidup ini, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak seluruh anggotanya dan masyarakat luas untuk terus mengembangkan gaya hidup bersahabat dengan alam. Mengurangi mengkonsumsi hal-hal yang tidak terlalu dibutuhkan, menggunakan kembali produk yang masih bisa digunakan, mendaur ulang produk yang masih bisa digunakan dan menanam. Reuse, Reduce, Recycle+ Planting!

Mari kita wujudkan sikap menghargai lingkungan demi masa depan bersama…

Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Perempuan Buruh Migran Indonesia Menuntut :

PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEREMPUAN BURUH MIGRAN

Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi JK), telah menyatakan komitmennya untuk melindungi buruh migran Indonesia dalam dokumen janji politiknya yang disebut Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita). Sembilan Agenda Prioritas kini telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Pada Nawacita Pertama: Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa Dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara. Pemerintahan Jokowi-JK akan meningkatkan Kualitas Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri dan Melindungi Hak dan Keselamatan Pekerja Migran.

Pemerintahan Jokowi-JK akan menginisiasi pembuatan peraturan perundangan yang memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran, dengan: a) Memberikan pembatasan dan pengawasan peran swasta; b) Menghapus semua praktek diskriminatif terhadap buruh migran, terutama buruh migran perempuan; c) Menyediakan layanan public bagi buruh/pekerja migran yang mudah, murah, dan aman sejak rekrutmen, selama di luar negeri hingga pulang ke Indonesia; d) Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi buruh/pekerja migran yang berhadapan dengan masalah hukum; dan e) Harmonisasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja.

Namun sampai saat ini, belum ada tanda bahwa janji-janji tersebut akan dipenuhi. Alih-alih memenuhi janjinya, pemerintah justru memutuskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman buruh migran ke 21 negara Timur Tengah, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi calon buruh migran Indonesia yang tengah berproses untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah. Akibat kebijakan tersebut calon buruh migran yang terlanjur berada di penampungan, beberapa bulan ini, rentan menjadi korban perdagangan orang.

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia pada 26 – 27 Mei 2015 di Surabaya, yang dikuti oleh perwakilan dari propinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, telah mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan Buruh Migran.

Pengalaman peserta Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menunjukkan bahwa, Pemerintah Indonesia belum serius melakukan pengawasan pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nakal yang : memberikan informasi menyesatkan tentang pekerjaan perempuan Buruh Migran di negara tujuan; praktek percaloan dalam proses perekrutan dan penempatan; mengambil keuntungan dengan menarik biaya administrasi, pengurusan dokumen, penampungan dan pelatihan di luar pembiayaan resmi negara. Disamping itu, sebagian besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih kurang proaktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi buruh migran Indonesia, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di negara tempat bekerja.

Selain itu, pemerintah belum memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya, terutama terkait berbagai bantuan sosial dan jaminan sosial bagi anak-anak yang ditinggalkannya di Indonesia, kejelasan status perkawinan buruh migran yang kawin di negara lain, kejelasan status kewarganegaraan dan pemenuhan Hak Anak bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan buruh migran yang dilakukan di Luar Negeri. Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia belum serius dalam membebaskan buruh migran laki-laki/perempuan yang terjebak dalam praktek perdagangan orang, khususnya buruh migran Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh perkebunan (terutama sawit), Anak Buah Kapal (ABK), pekerja seks.

Sampai saat ini Koalisi Perempuan Indonesia masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam mengharmonisasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Internasional 1990) ke dalam revisi Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No 39 Tahun 2004) Koalisi Perempuan Indonesia mengkhawatirkan kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat peran PJTKI serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan justru melemahkan peran pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menuntut agar, Undang-undang (UU) baru yang menggantikan UU No 39 Tahun 2004 mengatur:

  1. Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus BMI perempuan yang bekerja di sektor domestik dan sektor informal yang rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM, dan tidak memperoleh perlindungan hukum;
  2. Menjadikan Konvensi Internasional 1990 sebagai acuan perlindungan hak-hak buruh migran dalam perumusan dan penyusunan undang-undang pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN;
  3. Mereduksi peran PJTKI dan PPTKIS, mulai dari proses perekrutan sampai penempatan; dan memperketat peran negara dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap PJTKI dan PPTKIS;
  4. Memperjelas dan memperkuat peran negara, terutama peran pemerintah di tingkat daerah dan desa pada saat proses masih di dalam negeri, dan memperkuat peran Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengatasi berbagai masalah buruh migran
  1. Mengakhiri dualisme kelembagaan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
  2. Menanggung biaya rehabilitasi, reintegrasi serta asimilasi sosial buruh migran, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki kepedulian terhadap perempuan buruh migran. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menagih utang janji keseriusan pemerintah Indonesia dalam memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara, dimanapun dia berada.

Hormat kami,

Dian Kartikasari                                                                      Nadlroh As  Sariroh

Sekretaris Jenderal                                                                      Presidium Nasional

                                                                                    Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Terhadap Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Koalisi Perempuan Indonesia, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas gagasan cerdas dan keputusan tepat yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo terkait pemilihan dan penetapan nama-nama anggota Panitia Seleksi (PANSEL) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diumumkan pada 20 Mei 2015.

Sebagai organisasi massa yang peduli dan terus bekerja untuk mendorong perempuan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk praktek korupsi, baik di dalam rumah tangga, dalam lingkungan masyarakat maupun dalam pemerintahan, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin atas kebijakan rekruitmen pansel KPK sebelumnya yang selalui didominasi 100% oleh laki-laki.

Baru kali ini Panitia Seleksi Komosioner seluruh anggotanya perempuan. Pansel yang terdiri dari sembilan (9) orang, kini seluruhnya dipercayakan kepada perempuan-perempuan yang memiliki reputasi sangat baik.

Pansel KPK kali, memberi harapan baru untuk pembaharuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dilihat dari pengalaman panjang dan reputasi anggota pansel yang dikenal obyektif, profesional dan bersih diharapkan dapat memilih calon-calon komisioner yang profesional, bersih dan adil gender.

Hadirnya 9 Perempuan sebagai anggota Pansel KPK, diharapkan juga akan memotivasi perempuan-perempuan yang selama ini mendedikasikan diri dalam pemberantasan korupsi untuk beramai-ramai mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK. Sehingga ada keterwakilan perempuan Komisioner KPK pada periode yang akan datang.

Koalisi Perempuan Indonesia, percaya bahwa perbaikan dan penguatan KPK, dimulai dari proses seleksi calon komisioner KPK. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan kepada panitia seleksi komisioner KPK.

Semoga Pansel KPK ini, menjadi pemantik kebangkitan KPK dan Gerakan perlawanan terhadap Korupsi.

Jakarta, 21 Mei 2015

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap terhadap Hukuman Mati Mary Jane

Pernyataan Sikap terhadap Hukuman Mati Mary Jane

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TERHADAP PRAKTEK HUKUMAN MATI DI INDONESIA & HUKUMAN MATI TERHADAP MARY JANE FIESTA VELOSO

Pada Selasa, 28 April 2015, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan eksekusi hukuman mati terhadap sembilan orang terpidana narkotika. Kesembilan terpidana tersebut berasal dari Australia, Brazil, Filipina, Ghana, Indonesia, Prancis dan Nigeria.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan sanksi berat bagi pelaku perdagangan narkotika untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia yang semakin serius. Namun, Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah penyelesaian efektif untuk menghapuskan perdagangan narkotika di Indonesia, karena terbukti tidak menimbulkan efek jera. Sejak diberlakukan pada tahun 1994, hukuman mati tidak terbukti memberikan efek jera bagi pengedar narkotika di Indonesia. Hingga saat ini, peredaran narkotika semakin meningkat. Bahkan, gembong narkotika Freddy Budiman, yang juga merupakan terpidana mati pun tetap dapat menjalankan dan mengendalikan bisnis narkotikanya dari balik jeruji penjara. Bahkan mengimpor CC4, yang ditengarai sebagai narkotika jenis baru di Indonesia, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari produsen, kurir, penghubung, hingga ke tangan pembeli. Situasi ini menunjukkan bahwa jaring laba-laba peredaran narkotika begitu rumit dan berlapis

Disamping itu, hukuman mati mengandaikan bahwa proses peradilan di Indonesia telah sebenar-benarnya melaksanakan prinsip fair trial. Padahal, proses peradilan di Indonesia masih dipenuhi dengan kekeliruan, kecacatan, maupun penyelewengan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Komisi yudisial, menerima tidak kurang dari 65 kasus pelanggaran kode etik Hakim pada semester awal tahun 2014, adalah bukti nyata bahwa proses peradilan di Indonesia masih bermasalah.

Peradilan di Indonesia dalam kasus Narkoba juga tidak membedakan dengan tegas, antara pelaku dan korban. Mary Jane Fiesta Veloso (Mary Jane), warga negara Filipina dan merupakan ibu tunggal dengan dua anak. Mary Jane Adalah korban perdagangan manusia sekaligus korban peredaran Narkotika . Sindikat narkotika menjanjikannya menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran di Malaysia. Namun Mary jane kemudian dijebak oleh sindikat perdagangan Narkoba untuk membawa narkotika masuk Indonesia, tanpa sepengetahuan dirinya, karena narkotika tersebut tersembunyi di kopor, yang dibelikan oleh sindikat narkotika tersebut. Hingga akhirnya Mary Jane tertangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.

Proses persidangan Mary Jane juga dipenuhi kecacatan. Penegak hukum berkewajiban menyediakan ahli bahasa sesuai dengan bahasa yang dikuasai oleh tersangka, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuiti setiap proses dalam peradilan . Namun Mary Jane yang hanya memahami bahasa Tagalog dan mengerti sedikit bahasa Inggris , tidak disediakan ahli bahasa tagalog. Akibatnya ia kerap mengalami kesulitan memahami dan komunikasi dalam persidangan. Bahkan dalam beberapa proses peradilan, Mary Jane tidak didampingi oleh penasehat hukum. Situasi ini menunjukkan bahwa prinsip fair trial dalam persidangan Mary Jane tidak terpenuhi. Sehingga patut diduga bahwa sanksi hukuman mati terhadap Mary Jane berlandaskan pada keterangan yang tidak benar, dan cacat hukum.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Meminta hakim untuk meninjau kembali Vonis hukuman mati kepada Mary Jane, karena proses persidangan yang tidak adil baginya
  2. Mempertimbangkan proses masukknya Mary Jane ke Indonesia, karena dia adalah korban perdagangan manusia.
  3. Agar pemerintah Indonesia segera melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia, dan meninjau kembali proses-proses peradilan terpidana mati.
  4. Agar pemerintah Indonesia, meninjau kembali peraturan perundangan yang mengatur tentang hukuman mati, serta menghapuskan hukuman mati sebagai salah satu sanksi hukum.

Jakarta, 27 April 2015

ttd

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jendral

Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

PERNYATAAN SIKAP
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENYAMBUT HARI IBU, HARI KEBANGKITAN PEREMPUAN

SELAMATKAN IBU & ANAK-ANAK PEREMPUAN INDONESIA

Hari ini 22 Desember 2014 adalah peringatan Tonggak Sejarah Pergerakan Perempuan. Delapan Puluh Enam tahun (86 th) lalu, tepatnya 22 Desember 1928, pemimpin-pemimpin perempuan menyatukan diri dalam sebuah Kongres Perempuan Indonesia, untuk memikirkan persoalan dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan derajat dan kedudukan kaum perempuan dan anak-anak perempuan. Hari itu merupakan momen sejarah penting bagi gerakan perempuan Indonesia, saat pertama kalinya perempuan dari berbagai organisasi dari berbagai daerah, menyatukan diri, dan berjuang bersama-sama untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan.

Seluruh perjuangan yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin perempuan, 86 tahun yang lalu, masih relevan dengan situasi perempuan dan anak-anak perempuan saat ini. Tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan, maraknya perdagangan Perempuan dan anak perempuan, serta praktek-praktek tradisi yang merugikan anak-anak perempuan, seperti sunat perempuan dan perkawinan anak-anak.

Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) di Indonesia mengalami peningkatan secara drastis, yaitu dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2007) menjadi 359 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2012). Penyebab kematian ibu melahirkan terbesar adalah perdarahan (35% dari kematian), kedua, kematian Ibu melahirkan karena buruknya asupan gizi dan beban kerja berlebih yang mengakibat kekurangan gizi, anemia dan tekanan darah tidak teratur, dan ketiga kematian ibu karena usia ibu melahirkan terlalu muda (di bawah 18 tahun ) atau terlalu tua (di atas 35 tahun).

Anak-anak perempuan hari ini, adalah perempuan dewasa dan Ibu di masa yang akan datang. Namun mereka tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengembangkan kecakapan dan pengetahuannya sebagai remaja dan orang muda karena perkawinan di usia anak. Hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI 2012) menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah perkawinan anak, yang sangat mengkhawatirkan, dibanding lima tahun yang lalu. Perempuan usia 15 – 19 tahun yang menikah diperkotaan meningkat menjadi 32% padahal lima tahun sebelumnya (SDKI 2007) hanya 26% dari total populasi kelompok usia tersebut. Di Pedesaan perkawinan usia 15-19 tahun masih mencapai 61% dari total populasi di usia tersebut (SDKI 2007), turun menjadi 58% (SDKI 2012) namun jumlah ini tergolong masih sangat tinggi, dibanding perkawinan anak-anak di Negara lain. Jumlah ini masih belum ditambah dengan prosentase anak anak yang menikah di usia 13-15 tahun. Perkawinan usia anak, melanggengkan kemiskinan dan kebodohan perempuan, serta mempatkan mereka pada kelompok berisiko tinggi mengalami kematian saat melahirkan anak. Usia perkawinan anak-anak yang umumnya tidak berlanjut lama (2-3 tahun saja) menempatkan janda-janda kecil ini rentan menjadi korban perdagangan manusia

Kematian Ibu melahirkan, sesungguhnya adalah kematian yang dapat dicegah. Bila Negara memberikan perhatian dan bersungguh-sungguh mengatasi akar masalah penyebab tingginya kematian Ibu melahirkan pada saat kehamilan, persalinan dan nifas. Negara harus melakukan segala daya upaya menyalematkan Ibu, yang telah melahirkan anak-anak dan mempertahankan keberlanjutan bangsa Indonesia.

Bertepatan dengan Hari Ibu, yang kami sebut sebagai Hari Kebangkitan Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:

1. Mahkamah Konstitusi, mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya tentang Peningkatan Usia Perkawinan, serta pembatasan dispensasi perkawinan di bawah umur.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), memberikan layanan kesehatan bagi Ibu, sejak kehamilan, persalinan dan nifas, termasuk di dalamnya terkait bantuan pangan tambahan bagi ibu hamil, pemeriksaan masa kehamilan, penggantian biaya untuk darah, dan layanan masa nifas, serta kemudahan prosedur, termasuk jika ibu melahirkan menjalankan persalinan di rumah dan dilayani oleh bidan.

3. Pemerintah Pusat dan daerah, mewajibkan agar semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan fasilitas kesehatan yang melayani persalinan, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia, untuk memastikan ketersediaan darah untuk mengatasi perdarahan saat persalinan.

4. Pemerintah bersama DPR segera membahas ulang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan, yang sudah mengendap selama lebih dari 10 tahun dan tidak segera disahkan.

5. Pemerintah Indonesia, menghapuskan kebijakan yang diskriminatif terhadap Bidan Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) yang telah berjasa mendampingi Ibu hamil dan menjaga kesehatan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan daerah terpencil, serta di pulau-pulau terdepan dan terluar. Pembatasan masa kerja selama 9 tahun melalui Permenkes no 7/2013, tidak adil bagi Bidan PTT dan bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran bidan di wilayah mereka.

6. Pemerintah Daerah di dukung oleh pemerintah pusat dan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi menyelenggarakan Bea Siswa dan Ikatan Dinas, serta berbagai Tindakan Khusus Sementara (Affirmative Action) bagi perempuan-perempuan di desa-desa untuk memperoleh pendidikan sebagai tenaga kesehatan, baik sebagai bidan atau dokter, untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di desa dan daerah terpencil.

7. Pemerintah dan Pemerintah Daerah meningkatkan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5% dari anggaran Negara, dan menempatkan mata anggaran khusus untuk program-program kesehatan reproduksi, penurunan AKI, Penurunan Angka Kematian Bayi dan anak, dan upaya penurunan perkawinan anak .
Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pemerintah dan semua elemen Negara Indonesia, menjadikan peringatan Hari Ibu tahun 2014 ini sebagai Tonggak Penting untuk Menyelamatkan Ibu dan Anak-anak Perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, agar Pemerintah mengubah nama Peringatan Hari Ibu menjadi Hari Kebangkitan Perempuan, sebagaimana fakta sejarah terjadinya Kongres Perempuan Indonesia dan sekaligus untuk mendorong semangat kemajuan perempuan di masa yang akan datang.

Jakarta, 22 Desember 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KABINET KERJA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KABINET KERJA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TENTANG
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KABINET KERJA

Spekulasi tentang nama-nama menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo, berakhir sudah. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan 34 nama meneteri dan kementerian dalam Kabinet Kerja, pada 26 Oktober 2014 yang lalu.

Dari 34 menteri, terdapat 8 menteri perempuan atau 23,5% Keterwakilan Perempuan dalam Kabinet. Mereka adalah : 1) Menteri Kelautan & Perikanan : Susi Pujiastuti, 2) Menteri Luar Negeri : Retno Lestari Priansari Marsudi, 3) Menteri BUMN : Rini M Soemarno, 4) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Siti Nurbaya, 5) Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia & Kebudayaan : Puan Maharani, 6) Menteri Sosial : Khofifah Indar Parawansa, 7) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) : Yohanan Yambise dan 8) Menteri Kesehatan : Nila F Moeloek.

Koalisi Perempuan Indonesia menyambut baik dan menyampaikan penghargaan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo- Jusuf Kalla, yang telah menempatkan delapan perempuan sebagai mentri dalam jajaran Kabinet Kerja. Meski belum mencapai 30% seperti yang telah dijanjikan, namun jumlah ini merupakan jumlah tertinggi sepanjang pembentukan kabinet di Indonesia.

Lebih dari itu, Koalisi Perempuan Indonesia memandang penempatan menteri perempuan dalam 5 (lima) kementerian (Kelautan & Perikanan, Lingkungan Hidup & kehutanan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kesehatan) merupakan posisi strategis untuk mengurangi, bahkan jika mungkin menghapuskan realita kemiskinan yang berwajah perempuan.

Penempatan Ibu Yohanan Yambise sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, adalah pilihan cerdas. Mengingat selama ini strategi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum terlalu tanggap terhadap situasi khusus yang dihadapi oleh perempuan dan anak di Wilayah Indonesia Timur, khususnya di Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Koalisi Perempuan Indonesia berharap, kehadiran Ibu Yohanan Yambise, mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan perempuan dan Anak Indonesia pada umumnya dan khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Pengelolaan Sumber Daya Alam di bidang kelautan, perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga kini masih belum tertalu memperhatikan kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak. Tingkat kesejahteraan perempuan nelayan, perempuan pesisir dan perempuan di sekitar hutan masih sangat rendah. Mereka juga merupakan kelompok yang paling rentan terhadap risiko perubahan iklim dan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam. Koalisi Perempuan Indonesia berharap kehadiran Ibu Susi Pujiastuti dan Ibu Siti Nurbaya dapat mengubah situasi perempuan di wilayah tersebut, serta memperkuat peran dan posisi perempuan dalam merespon perubahan Iklim.

Berbagai persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakberdayaan, yang hingga kini belum tertangani dengan baik menimbulkan beban berlebih pada perempuan. Program Perlindungan Sosial selama ini, belum berhasil mengatasi berbagai persoalan kemiskinan dan ketimpangan. Karena program tersebut masih berorientasi proyek, tidak terpadu, tidak responsive terhadap ketimpangan gender dan kebutuhan kelompok khusus seperti lansia, penyandang disabilitas, korban kekerasan dan penelantaran serta masyarakat adat. Koalisi Perempuan Indonesia berharap kehadiran Ibu Khofifah Indar Parawansa sebagai Menteri Sosial, dapat menjawab berbagai persoalan melalui perbaikan kebijakan dan program Perlindungan dan pemberdayaan social dalam kemeterian yang dipimpinanya.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menaruh harapan yang besar kepada Ibu Nila F Moeloek untuk dapat menurunkan Angka kematian Ibu melahirkan, Angka Kematian Bayi, Balita dan Anak, serta menghapuskan praktek-praktek tradisi yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan perempuan dan anak.

Koalisi Perempuan Indonesia juga berharap, agar Ibu Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memberikan perhatian serius terhadap ketimpangan gender dalam pembangunan manusia dan masih berlanjutnya praktek tradisi dan kebudayaan yang tidak adil terhadap perempuan dan anak. Kedua hal tersebut menjadi sumber utama pemiskinan secara struktural dan kultural, hingga mengakibatkan perempuan pada situasi rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan selamat kepada 34 menteri yang telah menerima kepercayaan sebagai bagian dari Kabinet Kerja, untuk mengemban tugas dalam mewujudkan Indonesia yang Sejahtera, berkeadilan dan Demokratis. Koalisi Perempuan Indonesia juga berharap kepada Bapak-Bapak yang mennduduki posisi 26 kementerian, untuk mengintegrasikan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi semua Warga Negara Indonesia.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi.
Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta, 27 Oktober 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD TIDAK AKAN PERNAH DEMOKRATIS

Koalisi Perempuan Indonesia mengamati dan memprihatinkan proses sidang paripurna RUU Pilkada yang dipertontonkan kepada publik tak ubahnya sandiwara politik, menjadi ajang unjuk kekuatan tirani mayoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan hasil keputusan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang akhirnya ditetapkan berdasarkan hasil voting bahwa PILKADA dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, keputusan paripurna RUU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, merupakan tanda-tanda awal kematian demokrasi sekaligus awal dari tumbuhnya kekuasaan negara yang otoriter.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa pelaksanaan Pilkada dipilih DPRD kedepan sebagaimana ditetapkan oleh sidang Paripurna DPR pada 26 September 2014, tidak akan pernah demokratis, sarat kepentingan partai dan rentan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Keyakinan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan pada kenyataan bahwa :

1. Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan tirani mayoritas fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Daerah
2. Hasil Pemilu legislatif 2014 telah dengan jelas menunjukkan peta kekuatan partai-partai di DPRD Provinsi maupun Kabupaten di seluruh Indonesia.
3. Peta kekuatan fraksi-fraksi dalam DPRD hasil Pemilu Legislatif 2014, sesungguhnya juga telah dengan jelas menunjukkan dari fraksi atau kaolisi fraksi manakah yang akan menjadi Kepala Daerah. Peta kekuatan fraksi/koalisi fraksi memiliki peluang besar untuk melakukan jual beli kekuasaan dalam penentuan kepala daerah.
4. Dengan memperhatikan peta kekuatan partai politik pemenang Pemilu legislatif, maka proses pemilihan Kepala Daerah di DPRD berdasakan UU Pilkada yang akan datang, melalui voting atau permufakatan, hanya merupakan formalitas. Hanya sandiwara demokrasi. Karena sesungguhnya pemenang pilkada, sudah diketahui, bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan.
5. Pilkada di DPRD berdasar UU Pilkada 2014, menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, karena :
a. Calon Kepala Daerah tidak memiliki peluang untuk berkompetisi secara adil.
b. Penggunaan hak pilih anggota dewan, bersifat instruksional dari partai politik, tidak berdasarkan prinsip bebas dan rahasia.
c. Rakyat yang akan dipimpin oleh kepala Daerah, kehilangan kedaulatan untuk menggunakan pilihnya menentukan sendiri kepala daerahnya.
d. Melanggar hak rakyat untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan turut serta dalam pemerintahan

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kerugian konstitusional dan potensi kerugian konstitusional yang dialami rakyat Indonesia telah jelas terlihat.

Sebagai organisasi perempuan yang memperjuangkan terwujudnya keadilan dan demokrasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan menggunakan saluran hukum dan demokrasi yang tersedia untuk melakukan upaya-upaya, agar demokrasi tetap ditegakkan .

Demikian pernyataan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Jakarta, 26 September 2014

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Petisi Perempuan

Petisi Perempuan

Jakarta, 23 September 2014

Hari Senin, 22 September 2014, seusai pelaksanaan seminar “Perempuan Pilih PILKADA Langsung” yang dilaksanakan di Hotel Mulia, maka Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersama jaringan INDONESIA BERAGAM menyampaikan petisi perempuan yang diterima oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari di ruang Press Room DPRI RI.

Petisi dapat diunduh melalui :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Pernyataan-KPI-terhadap-RUU-PILKADA.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/PETISI-PEREMPUAN.pdf”]

admin

Pernyataan KPI terhadap RUU PILKADA

Pernyataan KPI terhadap RUU PILKADA

PERNYATAAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD MERUGIKAN KELOMPOK PEREMPUAN

Sehubungan dengan adanya gagasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU PILKADA), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi berbasis keanggotaan dan memiliki struktur organisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota menyatakan MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD.

Penolakan Koalisi Perempuan Indonesia terhadap gagasan tersebut adalah karena Kelompok Perempuan sudah pasti akan menjadi kelompok yang paling dirugikan dari sistem Pilkada oleh DPRD.

Kerugian yang dialami oleh kelompok perempuan bila Pilkada dilakukan oleh DPRD adalah :

1. Perempuan tidak dapat memilih langsung calon Kepala Daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan perempuan.

2. Perempuan dan juga seluruh masyarakat, kehilangan ruang publik untuk mendialogkan masalah dan harapannya serta membangun kontrak politik/kontrak sosial dengan calon kepala daerah yang akan menentukan arah pembangunan daerah tersebut.

3. Perempuan kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Daerah atau wakil kepala Daerah. Penyelenggaraan Pilkada Langsung oleh rakyat selama Sembilan (9) tahun ini memberikan peluang bagi 18 perempuan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pilkada di DPRD akan semakin menutup peluang bagi perempuan untuk menjadi kepala daerah, karena DPRD masih didominasi oleh laki-laki.

4. Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, akan berkibat pada sikap dan tindakan kepala daerah yang lebih mengutamakan kepentingan dan tuntutan anggota dewan, daripada memenuhi kepentingan rakyat. Sehingga kepentingan rakyat semakin terabaikan, dan kepentingan perempuan semakin sulit diperjuangkan.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia menegaskan : MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai, bahwa Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD mencerminkan tidak dipenuhinya prinsip Check and Balance dalam pemisahan dan pembagian kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif

Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan kepada DPR RI, khususnya Panja RUU Pilkada bahwa Pilkada melalui DPRD adalah masa lalu. Cara tersebut hanya tepat dilakukan berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandement. Setelah amandement, Undang-Undang Dasar 1945, tidak memberikan kewenangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih pimpinan eksekutif. Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kekuasaan pembuatan undang-undang. Sedang fungsi Dewan Perwakilan Rakyat adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, maka Pilkada melalui DPRD tidak memiliki landasan konstitusional.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat pelajaran berharga selama 9 tahun penyelenggaraan Pilkada langsung. Yaitu kenyataan, bahwa pilihan rakyat tidak sama dengan pilihan partai politik. Hal ini dibuktikan dari beberapa calon Kepala Daerah yang didukung oleh koalisi partai-partai politik, ternyata dengan mudah dikalahkan oleh calon kepala daerah yang hanya diusung oleh sedikit partai politik, tetapi mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Mengingat pembahasan RUU Pilkada masih jauh dari sempurna dan membutuhkan waktu lebih lama untuk merumuskannya berdasarkan prinsip kehati-hatian, maka Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, terutama Panja RUU Pilkada, untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada dan menyerahkan pembahasan tersebut kepada DPR RI periode 2014-2019, yang akan dilantik pada Oktober 2014 mendatang.

Demikian, pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mempertahankan dan mewujudkan Keadilan dan Demokrasi di Indonesia.

Jakarta, 14 Septempber 2014

Dian Kartika Sari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Koalisi Perempuan – Penyelenggaraan PILPRES 2014

Pernyataan Koalisi Perempuan – Penyelenggaraan PILPRES 2014

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PEMILIHAN PRESIDEN 2014 ADALAH PEMILU PALING TRANSPARAN DAN AKUNTABEL, SEPANJANG SEJARAH KEPEMILUAN

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga-lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Indonesia, karena telah menyelenggarakan Pemilihan Presiden secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemilihan Presiden 2014 ini merupakan pemilihan umum paling transparan sepanjang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia.
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, semua data hasil penghitungan suara dapat diakses oleh masyarakat secara luas dan masyarakat dapat menghitung sendiri hasil perolehan suara kedua kandidat presiden. Sehingga seluruh hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan, KPUD Kabupaten, KPUD Provinsi dan KPU dapat dikoreksi masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 juga memberi ruang partisipasi masyarakat secara penuh, sejak kampanye, pendidikan pemilih, pemberian suara, pengawalan suara hingga penghitungan suara hasil pemungutan suara. Masyarakat juga berskesempatan untuk mengontrol semua pihak yang terlibat dalam pilpres, serta menyampaikan keluhan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang direspon secara cepat oleh panwaslu dan Bawaslu.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa penyelenggara pemilu dan pemerintah telah bekerja sama dengan baik dan membangun sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilu. Perkembangan yang baik ini harus dilanjutkan pada penyelenggaraan pemilu dimasa yang akan datang.

Dengan penyelenggaraan pemilihan umum presiden yang transparan dan akuntabel, seperti yang baru saja kita laksanakan, Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa sudah tidak ada sedikit pun ruang atau kesempatan untuk mendelegitimasi hasil pemilihan Presiden 2014.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyampaikan penghargaan kepada kandidat presiden dan wakil presiden beserta seluruh pendukungnya yang telah berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan persatuan bangsa. Bahwa selama masa kampanye masih terjadi beberapa kekurangan seperti banyaknya kampanye hitam melalui media sosial serta penggunaan media publik untuk menyampaikan berita yang memiliki tendensi untuk merusak nama baik pihak-pihak tertentu, hal ini merupakan pelajaran bagi pembuat kebijakan dan masyarakat untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat upaya-upaya mengembangkan budaya berpolitik yang santun.

Koalisi Perempuan Indonesia mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla sebagai Presiden dan wakil Presiden terpilih untuk periode 2014 -2019. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan tuntunan dan perlindungan dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap Presiden dan wakil Presiden terpilih, berkomitmen untuk :

1. Menata ulang dan merumuskna kebijakan Sistem Perlindungan Sosial terpadu, inklusif, adil gender dan memberdayaakan masyarakat, guna mengatasi kemiskinan.

2. Meninjau dan merevisi peraturan pelaksana Undang-undang Desa agar lebih berdaya guna dalam pembagunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

3. Melaksanakan Pembangunan Berkelanjutan berbasis pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), baik Hak-hak Sipil dan Politik maupun Hak-hak ekonomi, social dan budaya, bagi seluruh Warga Negara Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri.

4. Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta demokrasi melalui berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta menciptakan ruang yang menjamin partisipasi seluruh Warga Negara dalam semua tahap pembangunan.

5. Menghapuskan semua bentuk ketimpangan yang hingga kini masih terjadi, baik ketimpangan antar kelompok masyarakat dan ketimpangan antar daerah, melalui melalui persamaan kesempatan dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan pembangunan, serta persamaan kesempatan dalam menikmati manfaat dari kebijakan dan hasil-hasil pembangunan.

6. Memberikan perhatian dan Tindakan Khusus bagi kelompok-kelompok rentan dan tidak beruntung seperti perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, kaum miskin, petani, nelayan, masyarakat adat, penduduk dikawasan terpencil dan di pulau terluar dan terdepan agar mereka menikmati persamaan kesempatan dan manfaat dari proses dan hasil pembangunan.

Semoga partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang telah kita laksanakan, dapat sungguh-sungguh menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan dan persatuan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Jakarta 24 juli 2014

Dian Kartika Sari
Sekretaris Jenderal