Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Merespon UUMD3

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Merespon UUMD3

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TERHADAP DIHAPUSKANNYA JAMINAN KETERWAKILAN PEREMPUAN
DALAM UNDANG-UNDANG MD3

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan kecewa atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Kekecewaan ini disebabkan karena Undang-Undang MD3 yang baru saja disahkan tersebut, menunjukkan langkah mundur dalam menjamin keterwakilan Perempuan dan posisi pengambilan keputusan

Dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3, terdapat enam (6) pasal yang menjamin keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan dalam pengambilan keputusan, dengan menyebutkan frasa : memperhatikan keterwakilan Perempuan. Keenam pasal tersebut adalah : Pasal 95 ayat (2) tentang komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 ayat (2) tentang komposisi pimpinan Badan Legislasi, Pasal 106 ayat (2) terkait komposisi Pimpinan Badan Anggaran; pasal 119 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Namun dalam undang-undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli 2014 tersebut, seluruh frasa: memperhatikan keterwakilan Perempuan, dihapuskan.
Koalisi Perempuan Indonesia memandang, bahwa partai-partai yang setuju penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan posisi keputusan, adalah partai-partai yang mengingkari makna demokrasi perwakilan. Lembaga Perwakilan Rakyat merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi perwakilan. Keterwakilan rakyat tersebut seharusnya mencerminkan keterwakilan yang adil dan seimbang dari komposisi penduduk, berdasarkan jenis kelamin, agar setiap pengambilan keputusan mempertimbangkan perbedaan biologis dan gender antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pengalaman, kepentingan dan kebutuhan, laki-laki dan perempuan, menimbulkan perbedaan akibat dan daya tanggung dari diterbitkannya suatu kebijakan publik. Jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dimaksudkan agar perempuan yang duduk dalam posisi pengambilan keputusan tersebut dapat menyuarakan kepentingan dan kebutuhan perempuan.

Lembaga Perwakilan Rakyat, adalah lembaga pengambilan keputusan publik, yang produk-produknya akan berakibat langsung maupun tidak langsung pada kehidupan laki-laki dan perempuan. Karenanya, posisi-posisi strategis dalam pengambilan keputusan, harus memperhatikan keterwakilan perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa keputusan penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam UUMD3, merupakan penghancuran komitmen Negara terhadap warga negaranya, khususnya kaum perempuan dan terhadap dunia, dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Padahal komitmen mewujudkan jaminan keterwakilan perempuan, telah diteguhkan berbagai dokumen peraturan perundang-undangan dan dokumen pembangunan. Selama 16 tahun, sejak reformasi dicanangkan, pemerintah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan masyarakat serta sektor swasta, bahu-membahu bekerja keras untuk menghapuskan ketimpangan gender dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di dalamnya mewujudkan kesetaraan gender dalam posisi pengambilan keputusan.
Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa pengambilan keputusan terhadap UUMD3, merupakan ironi demokrasi. Karena keputusan tersebut dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilihan umum, dimana Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan sedang bersiap untuk menggunakan hak pilihnya pada keesokan harinya, namun pada saat yang hampir bersamaan, kepentingan perempuan, dihancurkan.
Koalisi Perempuan Indonesia prihatin atas kebahagiaan yang dirayakan sebagai keberhasilan partai-partai politik meloloskan UUMD3. Karena kebahagiaan yang dirayakan itu, mengorbankan kepentingan perempuan.
Tiada Demokrasi Sejati, tanpa keterwakilan Perempuan

Jakarta, 14 Juli 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jendral

Surat Terbuka

Surat Terbuka

Jakarta , 09 Mei  2014

 

Nomor      : 081/PEMILU/KPI-NAS

Lampiran : –

Perihal     : Ketidakadilan Proses Pemilu

                    Terhadap Calon Legislatif Perempuan

 

 

Kepada

Yang Terhormat

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Media Massa   

Di

Tempat

 

Dengan hormat ,

 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada masyarakat Indonesia , Partai Politik peserta Pemilu, dan lembaga penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang damai dan memberi peluang bagi semua WNI pemilik hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. 

 

Dibanding dengan penyelenggaraan Pemilu 2009, penyelenggaraan Pemilu 2014 mengalami kemajuan jauh lebih baik dari sisi kebijakan dan teknis penyelenggaraan pemilu. Beberapa masalah teknis seperti surat suara yang tertukar dan kesalahan teknis ditingkat pelaksana memang masih terjadi di beberapa tempat. Namun secara umum Pemilihan Umum pada 9 April 2014 dapat dikatakan berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Namun dibalik kesuksesan pelaksanaan penggunaan hak pilih  pada Pemilu 9 April 2014, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin terhadap :  

 

  1. Proses Penghitungan suara, yang mengakibatkan pengalihan suara yang diperoleh calon anggota legislative perempuan kepada anggota legislative lain dalam satu partai, yang umumnya suara tersebut berpindah ke elit atau pengurus partai politik tersebut.
  2. Adanya konspirasi atau persekongkolan antara petugas pelaksana dan pengawas pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecematan dan Kabupaten/Kota dengan Calon anggota legislative tertentu dan pengurus partai politik ditingkat kabupaten dan provinsi untuk menggeser perolehan suara calen anggota legislative.
  3. Sejumlah calon anggota legislative perempuan yang menjadi korban penggeseran perolehan suara mengalami kebuntuan dalam melakukan upaya mencari keadilan karena persekongkolan di tingkat daerah telah sedemikian sistematis.

 

Sehubungan dengan situasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada:

 

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik , agar :
    1. Seluruh DPP Partai Politik untuk membuka ruang pengaduan dan menindaklanjuti  pengaduan Calon Anggota Legislative yang menyampaikan bukti-bukti atas kecurangan penggeseran perolehan suara.
    2. Memberikan tegguran dan sanksi sesuai mekanisme parrtaii terhadap pengurus di ttingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang melakukan persekongkolan pernggeseran perolehan suara.
    3. Menindak ccalon anggota legislative yang membujuk, menyuruh, mengancam dan mempengaruhii penyelenggara pemilu untuk menggeser perolehan suara dan memperbesar perolehan suaranya
    4. Membatalkan penetapan (bila telah dikeluarkan) atas anggota legislative yang memperoleh suara besar yang berasal darri praktek kecurangan, terutama penggeseran perolehan suara dari calon legislative lain.
    5. Memulihkan hak ccalon anggota legislative yang menjaddi korban penggeseran perolehan suara, termasuk mengajukannya untuk ditetapkan sebagai calon anggota legislatiif terpilih.
  2. Penyelenggara Pemilu, agar :
    1. Membuka rruang pengaduan bagi masyarakat, partai politik maupun calon anggota legislative atas tindakan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat dan atau petugas pelaksana penyelengggara Pemilu
    2. Membentuk Tim  Penccari fakta untuk memverifikasi meneliti kebenaran pengaduan
    3. Melakukan pemeriksaan, memutuskan dan memberikan sanksi pada pelaku kecurangan/pelanggaran
    4. Memastikan semua pelaku pelanggaran pemilu tidak akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Presiden pada bulan Juli 2014 nanti
    5. Melakukan perubahan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih, apabila terbukti bahwa penetapan tersebut merupakan akibat dari tindakan kecurangan dan pengaburan dokumen bukti-bukti penghitungan dan rrekapitulasi perolehan suara.
  3. Media Massa, agar
    1. Melakukan pendidikan masyarakat agar masyarakat peduli dan berani menyuarakan kecurangan pelanggaran dan tindak pidana pemiluu yang diketahuinya
    2. Memberikan ruang bagi calon anggota legislative yang menjadi koorban kecurangan untuk menyampaikan data dan fakta atas kerugian yang dialaminya
    3. Memantau dan mempublikasikan kepada masyarakat luas segala kebijakan dan tindakan untuk menegakkan kebenaran, kejujuran  dan keadilan dalam  Penyelennggaraan Pemilu

 

Koalisi Perempuan Indoonesia memberikan perhatian serius dan prihatin atas ketidakadilan yang dialami oleh calon anggota legislative perempuan dari berbagai partai politik, sehingga menutup peluang mereka untuk mendukung upaya pencapaian sekurang-kurangnya 30% perempuan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat daerah maupun di tinggkat nasional

 

Demikian surat terbuka ini disampaikan kepada semua pihak yang berkait dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu agar memenuhi asas dan prinsip LUBER dan JURDIL.

 

Hormat Kami

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal 

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

 

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA:
PERNYATAAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
BAHWA RUU KESETARAAN GENDER, TIDAK SESUAI SYARIAT ISLAM,
TIDAK BENAR DAN SALAH PAHAM

Sebagaimana diberitakan oleh media (Antaranews, Bogor), bahwa bertepatan dengan peresmian Sekretariat DPC PPP Kota Sukabumi, (selasa 1 April 2014) Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jawa Barat Rahmat Yasin, dalam orasi politiknya menyatakan bahwa: PPP menolak secara tegas Rencana Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KKG) karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan bisa berdampak kepada rumah tangga.

Dalam uraian dan contoh-contoh yang disampaikan oleh Ketua DPW PPP Jawa Barat ini, seperti soal: suami menegur isteri dianggap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan soal imam, terlihat jelas bahwa yang bersangkutan belum membaca draft terakhir RUU KKG.

Sehubungan dengan pernyataan Ketua DPW Jawa Barat, Partai Persatuan Pembangunan, tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan :

1. Tidak satu pasalpun dari RUU KKG (lihat draft 9 Desemebr 2013) bertentangan dengan Syariat Islam.

2. Tidak satu pasalpun dalam RUU KKG, yang mengatur larangan seorang suami menegur baik-baik kepada isterinya, Juga tidak ada pasal yang membahas tentang perempuan menjadi imam, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPW Jabar PPP.

3. Menyesalkan pernyataan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan, yang tidak didasarkan atas pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap RUU KKG. Sehingga pernyataan tersebut, dapat mengakibatkan kesalahpahaman masyarakat yang mendengarkannya.

4. RUU KKG diciptakan untuk menjamin agar setiap orang (laki-laki dan perempuan ) memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil di bidang Kewarganegaraan, pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, administrasi kependudukan, perkawinan, hukum, politik dan pemerintahan, lingkungan hidup, social budaya serta informasi dan komunikasi.

 

 
5. Ketentuan tentang Perkawinan dalam RUU KKG diatur untuk : menghapuskan kawin paksa, yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di pedesaan. Pasal tentang Perkawinan dalam RUU KKG juga untuk menjamin akses dan kesempatan untuk memperoleh layanan pencatatan perkawinan, perencanaan keluarga dalam menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, pengadministrasian dan pengelolaan asset keluarga, serta peran dan tanggung jawab yang setara sebagai orang tua.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan penyataan Anggota DPR RI dari PPP, sdr. Dr Reni Marlianawati, yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempengaruhi beberapa partai untuk bersama-sama menolak RUU KKG, karena tidak tepat ditetapkan di Indonesia yang mayoritas warganya adalah Umat Islam.

Terhadap pertanyaan sdr. Dr Reni Marlianawati tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan bahwa kesempatan yang diraih oleh Sdr Reni saat ini, sehingga menjadi anggota DPR RI adalah buah dari perjuangan gerakan perempuan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di bidang politik dan pemerintahan.

Perjuangan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di bidang politik dan pemerintahan, untuk meningkatkan jumlah perempuan dalam posisi pengambilan keputusan di legislative, eksekutif maupun yudikatif, ditujukan untuk mendorong agar setiap kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga pengambil keputusan tersebut mendasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan gender.

Penolakan dan upaya-upaya mempengaruhi anggota DPR untuk bersama-sama menolak RUU KKG yang dilakukan oleh Sdr Reni Marlianawati, adalah ironi dan mempermalukan gerakan perempuan.

Demikian pernyataan ini disampaikan, agar setiap orang tidak mudah terhasut oleh ucapan dan tindakan menolak RUU KKG, yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar dan pengetahuan yang cukup.

Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan membuka diri untuk membahas pasal demi pasal dan hakikat yang terkandung RUU KKG.
Jakarta, 4 April 2014
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

 

Draft RUU KKG dapat diakses di  :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/04/DRAF-RUU-KKG-Panja-9-desember-2013-ke-Baleg.pdf”]

Sikap Politik Koalisi Perempuan menghadapi PEMILU 2014

Sikap Politik Koalisi Perempuan menghadapi PEMILU 2014

Jakarta, 07 Februari 2014

Rapat Kerja Nasional V yang diselenggarakan pada tanggal 15-20 Januari lalu, dihadiri oleh semua pengurus Wilayah dan Cabang salah satu keputusan yang dihasilkan adalah sikap politik organisasi menghadapi PEMILU 2014.

Naskah sikap politik Koalisi Perempuan Indonesia dapat di download di :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/02/SIKAP-POLITIK-TERHADAP-PEMILIHAN-UMUM.pdf”]

admin 2014

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
85 TAHUN PERGERAKAN PEREMPUAN INDONESIA:
Dibawah bayang-bayang Pengabaian Peran, Kedudukan dan Hak Perempuan Pedesaan dalam UU Desa

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia dimana organisasi-organisasi perempuan berkumpul , membahas dan menyusun agenda perjuangan bersama untuk meningkatkan derajat dan kedudukan perempuan serta perlindungan bagi anak-anak perempuan. Oleh karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menyebut Peringatan Hari Ibu sebagai Hari Pergerakan Perempuan untuk mengembalikan makna perjuangan.

Peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85 tahun dirayakan oleh lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil pada tanggal 18 Desember 2013, bertepatan dengan peringatan International Migrant Day (Hari Internasional Buruh Migran). Pada hari yang sama, di gedung Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah tengah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-undang Desa, disaksikan oleh ratusan kepala desa.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, UU Desa yang telah disahkan, masih belum mengakomodir kebutuhan dan kepentingan Perempuan desa. Bahkan cenderung mengabaikan peran, kedudukan dan Hak Perempuan desa. Hal tersebut dapat dilihat dari :

1. Tidak dicantumkan UU No 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination all form Discrimination Against Women-CEDAW) dalam konsideran UU Desa. Padahal Pasal 14 CEDAW mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak perempuan desa.
2. Tidak ditentukannya syarat bagi Calon Kepala Desa, yang menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa. Penegasan ini penting diatur dalam UU Desa, untuk mencegah pengulangan praktek-praktek penolakan terhadap Calon Kepala Desa Perempuan, sebagaimana telah terjadi di beberapa desa.
3. Tidak ada Jaminan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Padahal ketentuan ini sangat penting, untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam BPD
4. Tidak ada aturan yang menjamin keterwakilan dan partisipasi perempuan desa dalam proses-proses pengambilan keputusan publik, terutama terkait dengan pembangunan desa.
5. Tidak adanya ketentuan yang memberikan pembatasan dalam Pengakuan dan Penguatan Desa Adat dan hukum adat untuk menjamin kesetaraan dan keadilan berdasarkan persamaan antara
laki-laki dan perempuan. Padahal pengakuan dan penguatan Desa dan hukum Adat tanpa jaminan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan, akan merugikan perempuan desa. Karena sistem adat, menutup akses perempuan untuk duduk di posisi kepemimpinan, tidak mengakui Hak penguasaan aset (kekayaan) Adat bagi Perempuan. Hukum Adat, terutama terkait dengan hukum keluarga, waris dan Pidana Adat, merugikan perempuan. Beberapa komunitas adat di Indonesia tidak mengakui Hak Waris bagi perempuan. Putusan pengadilan adat terkait dengan kekerasan seksual, seperti perkosaan, diputuskan untuk mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku pemerkosaan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada DPR RI baik melaui forum Konsultasi dengan masyarakat sipil maupun audiensi di gedung DPR RI, agar RUU Desa mempromosikan, mengakui,melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan. Namun hingga pembahasan RUU Desa menjelang pengesahan, masih belum ada perubahan yang berarti dalam RUU tersebut.
Usulan Koalisi Perempuan Indonesia ini, didasarkan pada mandat Koalisi Perempuan Indonesia yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa, dan kini memiliki 700 sekertariat di tingkat desa. Disamping itu, lebih dari 75% anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari hampir 40.000 perempuan tersebar di 25 Provinsi di 120 Kabupaten adalah perempuan desa.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85, yang dihidupi oleh semangat memajukan derajat dan kedudukan perempuan di segala aspek kehidupan, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak Pemerintah :

1. Mengintegrasikan ketentuan Pasal 14 CEDAW, dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah , sebagai pelaksanaan UU Desa
2. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana ditentukan dalam UU Desa, yang menjamin persamaan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan menjadi Kepala Desa
3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjamin Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam BPD
4. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Musyawarah Desa yang menjamin partisipasi perempuan, dalam setiap rapat-rapat pengambilan keputusan di tingkat desa, melibatkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dari berbagai organisasi perempuan yang ada di desa.
5. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjamin pemanfaatkan keuangan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta sesuai dengan prinsip-prinsip Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
6. Menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mendorong pemeliharaan dan penguatan sistem adat yang adil bagi laki-laki dan perempuan, antara dan tidak terbatas pada:
a. Jaminan adanya keterlibatan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan adat
b. Pengakuan hak Perempuan atas waris, dan peran serta dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan.
c. Mendorong penghapusan praktek-praktek adat yang merugikan perempuan terutama terkait dengan: perkawinan, kehamilan, persalinan dan paska melahirkan, pemberian waris, dan ritual-ritual adat
d. Pengakuan dan penghormatan kepada sistem adat dengan tetap menjamin kepastian hukum nasional. Untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang: Melarang Pengadilan Adat menyidangkan dan memutuskan perkara/sengketa perdata maupun pidana yang telah diatur dalam hukum nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah memberikan prioritas pada upaya pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah, sebagaimna diamanatkan dalam UU Desa.
Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta dukungan masyarakat luas dan media untuk mendorong terwujudnya UU Desa yang adil bagi semua.
Jakarta, 20 Desember 2013

 

 
Dian Kartika Sari, SH
Sekretaris Jendral

 

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

KPU HARUS UMUMKAN
HASIL PELAKSANAAN KEPUTUSAN BAWASLU
TENTANG SENGKETA DAFTAR CALON SEMENTARA

Hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 merupakan batas akhir bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk melaksanakan putusan sengketa Pemilihan Umum yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Sebagaimana disampaikan oleh berbagai media massa bahwa Partai Gerindra tidak dapat menerima keputusan KPU yang mencoretnya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX, karena adanya calon ganda dalam Daftar Calon Sementara (DCS) . Sedangkan PPP tidak dapat menerima Keputusan KPU, yang mencoret DCS pemilu Dapil Jawa Tengah III dan Jawa Barat II, karena adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak terpenuhinya syarat minimal 30% keterwakilan perempuan serta tidak ditaatinya penempatan calon sesuai sistem Zipper (setiap tiga bakal calon, terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan).

Terhadap kedua perkara sengketa tersebut, Bawaslu telah mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa dan memutuskan bahwa kedua partai politik tersebut tetap dapat mengikuti pemilu di dapil yang pada awalnya dinyatakan gugur oleh KPU, dengan syarat tertentu.

Putusan sengketa terhadap PPP antara lain : menyatakan bahwa bakal calon atas nama Ainaul Mardhiyyah yang awalnya dianggap gugur, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah kadaluwarsa, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III, setelah menyampaikan kepada Bawaslu bukti keterangan dari Kelurahan bahwa KTPnya masih dalam proses pembaharuan. Terpenuhinya, syarat tersebut menjadikan PPP tetap dapat mengikuti pemilu di dapil Jawa Tengah III. Sedangkan di dapil Jawa Barat II, PPP berkewajiban untuk: memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dengan penempatan sesuai sistem selang-seling atau Zipper System, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Ketentuan yang sama juga diberlakukan dalam memutus sengketa antara Gerindra sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Sengketa terkait dengan gugurnya kepesertaan Gerindra dalam pemilu di dapil Jawa Barat IX, disebabkan oleh adanya calon anggota DPR RI ganda, yaitu Ir Nur Rachmawati, terdaftar di dapil Jawa Barat V oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan di Dapil Jawa Barat IX oleh Partai Gerindra. Putusan Bawaslu menentukan bahwa sdr Siti Nur Rachmawati tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Namun penghapusan nama Siti N.R akan berakibat merusak ketentuan minimal 30% perempuan dan system Zipper. Oleh karenanya Bawaslu mewajibkan partai Gerindra memenuhi keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dan penempatan calon sesuai zipper system, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Mengingat tanggal 10 Juli 2013 adalah batas akhir bagi partai Gerindra dan PPP untuk melaksanakan keputusan Bawaslu, untuk memperbaiki Daftar Calon Anggota DPR RI dan menyerahkannya kepada KPU, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU untuk mengumumkan, apakah perbaikan DCS oleh kedua partai politik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang Putusan Bawaslu adalah “Jalan Tengah” untuk memenuhi rasa keadilan calon anggota DPR RI yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam daftar calon anggota, serta memberikan kesempatan pemilih untuk memilih wakilnya yang telah terdaftar sesuai syarat dan ketentuan tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai keputusan Bawaslu, yang menunjukkan tetap berkomitmen mengawal ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dan sistem Zipper yang mengharuskan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikap kooperatif dan menerima Putusan Sengketa Daftar Calon Sementara, yang diputuskan oleh Bawaslu.

Jakarta, 11 Juli 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

PERNYATAAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
KENAIKAN BBM DISKRIMINATIF DAN TIDAK ADIL

Kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
menjadi Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) bagi kendaraan pribadi dan
tetap sebesar Rp 4.500 ( empat ribu lima ratus rupiah) bagi kendaraan umum
(plat kuning) adalah kebijakan yang tidak tepat.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia kebijakan tersebut
diskriminatif dan tidak adil bagi masyarakat secara umum, terutama bagi
masyarakat pedesaan. Hingga kini, di sebagian besar desa tidak tersedia
sarana transportasi angkutan umum. Sehingga masyarakat terpaksa
menggunakan kendaraan pribadi (plat hitam) untuk memenuhi kebutuhan
terhadap angkutan umum, seperti mengangkut anak sekolah serta untuk
mengangkut hasil produksi (hasil pertanian, tangkapan ikan, dan hasil
industri kecil). Kebijakan kenaikan harga BBM ini, akan mengakibatkan
ongkos transportasi yang harus ditanggung untuk pengangkutan orang dan
barang di pedesaan, menjadi lebih mahal, karena sarana transportasi yang
digunakan adalah kendaraan pribadi yang harus membeli BBM sebesar Rp 6.500
per liter.

Harga barang produksi akan mengalami kenaikan jauh lebih mahal
dibandingkan sebelum kenaikan BBM, karena pengangkutan barang produksi
menggunakan kendaraan perusahaan (pribadi-plat hitam). Kenaikan biaya
angkut barang produksi akan menjadi beban konsumen, dan masyarakat
berpendapatan rendah semakin tidak mampu membeli barang kebutuhan mereka.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa penentuan harga BBM dengan
mengacu harga internasional oleh pemerintah juga tidak adil, karena sampai
hari ini pemerintah belum berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat
Indonesia setara dengan standar pendapatan masyarakat Internasional.
Rendahnya upah buruh/pekerja di Indonesia dibanding dengan upah
buruh/pekerja di negara maju, adalah salah satu bukti bahwa tingkat
pendapatan masyarakat Indonesia pada umumnya masih sangat rendah.

Bukti lain yang menunjukkan rendahnya pendapatan penduduk Indonesia adalah
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal (MDG), pemerintah baru
berhasil mewujudkan pendapatan masyarakat sebesar $ 1 (setara Rp 9.500)
per hari. Itupun masih ada sekitar 13% penduduk berpendapatan di bawah $ 1
per hari. Jika batas pendapatan minimum per hari dinaikan menjadi $ 2 per
hari, maka hampir 50% dari total penduduk Indonesia tergolong penduduk
miskin.

Kebijakan pemerintah yang diskriminatif ini menyalahi ketentuan dalan UUD
1945 yang menyatakan bahwa tidak boleh seorangpun mengalami diskriminasi
berdasarkan alasan apapun.

Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan bahwa menanggung sebagian harga
yang harus dibayar oleh rakyat, dari harga yang berlaku di pasar
internasional, bukanlah bukanlah belas kasihan atau kebaikan hati
pemerintah kepada rakyat. Konsep bahwa subsidi adalah belas kasihan atau
beban negara atau beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
harus diubah. Subsidi adalah kewajiban dari negara untuk menanggung
sebagian biaya yang harus dibayar oleh rakyat karena kegagalan pemerintah
dalam meningkatkan pendapatan rakyat dan menghapuskan ketimpangan dalam
menikmati hasil揺asil pembangunan.

Dalam konteks penyediaan BBM, subsidi merupakan tanggung jawab pemerintah
karena kegagalannya menyediakan kebutuhan BBM dari kekayaan alam Indonesia
dan karena sebagian besar ladang minyak di Indonesia telah dijual ke
perusahaan asing.

Berdasar kajian tersebut di atas, bertepatan dengan hari Kebangkitan
Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan :

1. Menolak kebijakan kenaikan harga BBM
2. Kebijakan kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang diskriminatif dan
bertentangan dengan Konstitusi
3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala bentuk
kebijakan yang diskriminatif
4. Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan upaya hukum, jika pemerintah
tetap mempertahankan kebijakan diskriminatif tersebut.

Pernyataan ini dibuat setelah mendengarkan keluhan anggota Koalisi
Perempuan Indonesia dari berbagai daerah

Jakarta, 20 Mei 2013
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Memperingati Hari AIDS Internasional  1 Desember

SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM
TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS

Indonesia satu-satunya di regional ASEAN yang mengalami peningkatan
prevalensi HIV-AIDS secara cepat. Sejak pertama kali kasus AIDS ditemukan
tahun 1987 sampai Juni 2012, kasus AIDS tersebar di 378 (76 persen) dari
498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia.

Laporan Perkembangan HIV dan AIDS Triwulan II 2012 yang diterbitkan
Kementerian Kesehatan, 15 Agustus 2012 menunjukkan terjadi pergeseran
dalam penularan penyakit HIV dan AIDS. Jika lima tahun lalu penularan HIV
dan AIDS didominasi oleh pengguna jarum suntik (penasun), kini, data
kementerian kesehatan menunjukkan bahwa penularan HIV dan AIDS didominasi
oleh melalui perilaku seks (heteroseksual) meningkat sebanyak 71 persen.
Sedangkan pengguna napza suntik 18,7 persen, dan kemudian LSL 3,9 persen
(Lelaki Seks Lelaki)
Dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah Ibu Rumah Tangga (IRT) meningkat
tajam. Pada tahun 2009 kasus AIDS yang terjadi pada IRT hanya 264 orang,
meningkat tajam menjadi 674 kasus pada tahun 2010 dan 622 pada tahun 2011
dan dari Januari hingga Juni 2012 ditemukan sebanyak 370 kasus. Ibu Rumah
Tangga yang selama ini dikategorikan sebagai kelompok yang tidak berisiko
tinggi, kini menduduki urutan terbanyak kedua kasus AIDS, setelah kelompok
profesi wiraswasta.

Merujuk pernyataan Menteri Kesehatan, bahwa saat ini terdapat 6-8 juta
laki-laki di seluruh Indonesia yang sengaja membeli seks dan menolak
memakai kondom, maka  patut diduga bahwa IRT tertular HIV atau AIDS dari
suaminya sendiri yang berperilaku seksual tidak aman di luar rumah.

Perilaku seksual tidak aman lelaki pembeli seks telah membahayakan
kehidupan dan kesehatan orang lain, terutama isterinya sendiri, anak dalam
kandungan isterinya dan perempuan yang dilacurkan (Pedila) yang
bertransaksi seksual dengannya.

Dengan melihat semakin banyaknya korban yang diakibatkan oleh perilaku
seksual pembeli layanan seks, Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan
bahwa upaya-upaya promotif dan pendekatan persuasive sudah tidak efektif
lagi untuk mengendalikan wabah HIV dan AIDS.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa dengan tidak efektifnya segala
bentuk upaya promotif Pemerintah perlu menggunakan strategi bersifat
imperative yang dapat memaksa lelaki pembeli seks untuk melindungi dirinya
dan orang lain dari penyebaran virus HIV dan AIDS.

Terkait dengan Perkembangan HIV dan AIDS yang cepat di Indonesia, Koalisi
Perempuan Indonesia, mendorong Pemerintah dan Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional, untuk :

1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap
orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan  wabah virus HIV dan
AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit menular , yang menentukan : “ Barang siapa
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya  pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya  6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah)”.

2.Mengubah strategi penanggulangan HIV dan AIDS dari focus terhadap
populasi kunci berisiko tinggi (Pekerja Seks, Penasun dan Lelaki Suka
Lelaki) memfokuskan terhadap kelompok Ibu Rumah Tangga yang kini berisiko
tinggi teritular HIV dan AIDS, tidak memiliki akses terhadap informasi
tentang HIV dan AIDS,  serta rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi
dan pelanggaran Hak Asasi Manusia

3.Selain menggunakan pendekatan medis dan klinis, juga menggunakan
pendekatan berbasis Hak, Analisis Relasi Sosial serta mengintegrasikan
perspektif  Kesetaraan dan Keadilan gender dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS
Koalisi Perempuan Indonesia mendukung setiap upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS demi melindungi perempuan dan anak-anak dari
bahaya HIV dan AIDS.
Demikian pernyataan ini disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia berharap
usulan ini dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDs
Jakarta 1 Desember 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL

TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

DI KEPENGURUSAN PARPOL

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2012/11/KPU-HARUS-UMUMKAN-HASIL-VERIFIKASI-PARPOL.pdf” force=”1″]

7 Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia

7 Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia

Tujuh Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia :

1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
2. Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
3. Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
4. Pemerintah harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

Jakarta, 1 Mei 2012