Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)

 

 

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan Terhadap Buruh Migran dan Lindungi Hak Buruh Migran dan Keluarganya

Sumbawa Besar, 27 April 2012

Di tengah-tengah keprihatinan atas kasus meninggalnya buruh migran asal dari Lombok dan disinyalirnya adanya  kasus pencurian dan penjualan organ tubuh  ketiga jenazah tersebut, membuat Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah  Nusa Tenggara Barat merasa wajib melakukan konsolidasi dengan melaksanakan kegiatan seminar dan workshop penyusunan strategi advokasi kelompok kepentingan buruh migran se-Nusa Tenggara Barat dan jaringan kerja pemerhati isu buruh migrant seperti Koslata, KPTKI, PKK NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan mitra LSM lainnya.

Seminar dan workshop yang diselenggarakan di Sumbawa Besar ini juga turut menghadirkan beberapa narasumber yaitu perwakilan PKK Kabupaten Sumbawa Besar Ibu HJ Rahma Jamaluddin Malik yang memberikan penekanan pada persoalan buruh migrant di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat  adalah bicara soal perempuan yang nasibnya sangat memprihatinkan sebut beliau, diantaranya persoalan kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan penuh dengan kekerasan baik secara sosial, ekonomi. Bahkan ketika buruh migrant perempuan menggunakan hasil jerih payahnya untuk membeli perlengkapan rumah tangga dianggap berperilaku konsumtif.

 

Hadir juga dalam seminar ini, Bapak Wahyu Susilo penggagas lembaga Migran Care yang selama ini intens dan berkomitmen tinggi dalam mendampingi kasus-kasus kekerasan  dan mengadvokasi kebijakan perlindungan buruh migran Indonesia. Dalam paparannya Bapak Wahyu Susilo juga kembali menguatkan pentingnya membuat sebuah mekanisme perlindungan buruh migrant yang kuat di NTB apalagi dalam Rapat Paripurna DPR RI  12 April 2012 yang lalu telah menyepakati Negara Indonesia menandatangi Konvensi PBB 1990 yaitu Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya. Terlebih dari semua penting pula menguatkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak saja menyusun kebijakan di tingkat lokal untuk melindungi buruh migrant yang hampir seluruhnya perempuan, tetapi juga realisasi konkrit mulai dari tingkat pemetaan kebutuhan, perencanaan program dan anggaran khusus.

 

Dalam diskusi yang bergulir,  audiens seminar yang sebagian besar adalah kelompok kepentingan buruh migrant berharap ada gerakan yang betul-betul dilakukan untuk mendorong adanya perlindungan buruh migrant dan anggota keluarganya, termasuk mengangkat perekonomian perempuan agar perempuan tidak selalu ingin berangkat bekerja ke luar negeri untuk membantu ekonomi keluarganya.

Sesuai dengan agenda seminar ini akan berujung pada pembacaan Deklarasi Buruh Migran Sumbawa Besar yang kan dibacakan oleh wakil-wakil buruh migrant perempuan di akhir seminar nanti. (MK, Sumbawa Besar)

 

 

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia :

Gugus Tugas Anti Pornografi, Tidak Perlu, Boros dan Latah

 

Tanggapan negatif masyarakat terhadap Pernyataan Pejabat Pubblik, dalam hal ini Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rok Mini dan Citra DPR , belum lagi reda.  Kini pemerintah Indonesia membuat manuver baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, selanjutnya disebut Gugus Tugas Anti Pornografi.

Situs Sekretariat Kabinet,www.setkab.go.id, Selasa (13/3) menginformasikan bahwa Gugus tugas Anti Pornografi ini melibatkan tiga belas (13) Menteri ditambah Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan  Ketua Lembaga Sensor Film bekerja langsung di bawah kendali Presiden, memiliki masa kerja selama lima tahun, dengan tugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.

Diinformasikan juga bahwa Perpres no 25 tahun 2012 mengatur pembentukan  gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Kebijakan pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah :

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tersebut adalah tidak perlu dan tidak penting karena  masih banyak persoalan masyakat yang layak memperoleh perhatian lebih serius, seperti pencegahan korupsi, pemberdayaan masyarakat desa dan daerah terpencil, kemiskinan, gizi buruk, konflik sosial, dan krisis multi dimensi.,

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tidak akan bekerja secara efektif, sekalipun telah mengumpulkan 13 menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan Ketua Lembaga Sensor Film, karena mereka harus bekerja berdasarkan undang-undang No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi yang sangat multi tafsir dan sejak awal telah ditolak oleh banyak pihak. Gugus tugas Anti Pornografi ini juga tidak akan efektif bekerja jika ternyata pelaku pelanggaran undang-undang anti pornografi adalah orang-orang yang memiliki relasi, khususnya relasi yang terkait dengan Partai Politik. Penegakkan hukum dalam kasus korupsi oleh petinggi partai politik yang berkuasa membuktikan pada masyarakat bahwa aturan dan lembaga apapun tak memiliki daya untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi tersebut.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah pemborosan. Karena mereka yang ada dalam tubuh gugus tugas anti pornografi tersebut pasti akan menerima honorarium atau upah tambahan, padahal mereka telah menerima gaji dari jabatannya yang sesungguhnya sudah melekat pada tugas, peran dan fungsi masing-masing untuk mengatasi pornografi. Artinya akan ada double pengupahan terhadap mereka. Apalagi jika Gugus Tugas ini dibuat hingga tingkat daerah, maka sejumlah anggaran negara akan tersedot untuk gugus Tugas ini.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi layak untuk dilihat sebagai upaya konsolidasi politik menjelang Pemilu 2014, mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan serius yang sedang terjadi seperti Kasus Korupsi Petinggi Partai Politik dan rencana Pemerintah tentang Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi sekedar latah dan aneh. Latah terhadap pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008. Aneh, karena Gugus Pencegahan dan Penanganan TPPO ini masih belum dievaluasi efektifitas kerjanya, mengingat Kasus Perdagangan Orang sampai kini masih terus terjadi, tetapi sudah langsung ditiru.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan tindakan pemerintah Indonesia yang tidak transparan, karena Perpres No 25 tahun 2012 tidak dapat diakses oleh public

 

Jakarta, 14 Maret 2012

 

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

83 TAHUN GERAKAN PEREMPUAN INDONESIA;

REKOMENDASI KONGRES PEREMPUAN I, MASIH BELUM TERPENUHI

 

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia. Makna sebagai Gerakan Perempuan terletak pada berkumpulnya organisasi-organisasi perempuan yang ada pada saat itu, untuk membahas berbagai persoalan perempuan dan anak perempuan yang menjadi kepedulian dan disepakati sebagai agenda perjuangan semua organisasi perempuan.

 

Kongres Perempuan Indonesia I, melahirkan rekomendasi, yaitu : 1) Mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan; 2) Pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah, 3) Diadakan peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia; 4) Memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang memiliki kemampuan belajar tetapi tidak memiliki biaya pendidikan, lembaga itu disebut stuidie fonds; 5) Mendirikan suatu lembaga dan mendirikan kursus pemberatasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak;

 

Persoalan-persoalan mendasar perempuan Indonesia telah dibahas sejak 83 tahun lalu. Tapi hingga kini,  83 tahun setelahnya , persoalan-persoalan yang menjadi rekomendasi  Kongres Perempuan Indonesia, masih dialami oleh sebagian besar perempuan di Indonesia .

 

Persoalan pencatatan perkawinan misalnya, hingga kini masih banyak perempuan yang hidup dalam ikatan perkawinan tanpa memiliki bukti pencatatan dan Surat Nikah.  Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia  dalam menggali dan mengatasi persoalan pencatatan perkawinan, menunjukkan bahwa banyaknya perkawinan yang tidak tercatat sebagai akibat ketidak tahuan perempuan tentang atutan dan hak-hak yang dimilikinya, mahalnya biaya pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencapai 10 kali lipat dari harga resmi. Penyelenggaraan Pernikahan Masal atau pun Isbat Nikah gratis, dipandang sebagai salah solusi  mengatasi ketiadaan surat Nikah. Namun perkembangan menunjukkan, beberapa pemerintah daerah menggunakannya sebagai upaya untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, hingga kini, jutaan perempuan Indonesia, terutama di pedesaan dan kawasan miskin perkotaan, hidup dalam ikatan perkawinan tanpa surat nikah, dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Hak , termasuk pengingkaran Hak Waris bagi anak yang lahir dalam ikatan perkawinannya itu.

 

Usaha untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan perkawinan kanak-kanak, yang dicanangkan 83 tahun lalu, hingga kini juga masih menjadi persoalan serius. anak perempuan yang dinikahkan paksa dalam usia 10-15 tahun masih mencapai 13,40% (Profil Kesehatan Indonesia 2009), sedangkan anak perempuan yang dinikahkan pada usia 16 -18 tahun mencapai  33,40%  (Profil Kesehatan Indonesia 2009). Persoalan perkawinan kanak-kanak masih berlanjut hingga kini , karena Undang-undang Perkawinan (UU No 1/1974) mengatur batas usia perkawinan bagi perempuan pada usia 16 tahun dan adanya kelonggaran menikahkan anak-anak dibawah batas usia yang ditentukan .

 

Koalisi Perempuan Indonesia  melihat adanya indikasi  korupsi terkait penyelenggaraan pencatatan perkawinan. Namun persoalan Korupsi di lembaga pencatatan perkawinan, luput dari perhatian media dan publik, karena perhatian terhadap kasus-kasus korupsi lebih diarahkan pada kasus Korupsi bernuansa politik.

 

Persoalan lain yang hingga kini masih belum teratasi adalah persoalan kesehatan perempuan dan anak. Tingginya  Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI) dan Angka Kematian Bayi dan Balita, terutama disebabkan oleh rendahnya akses perempuan terhadap informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan, rendahnya akses bagi perempua pada layanan kesehatan yang murah dan berkualitas, rendahnya daya jangkau masyarakat terhadap pangan yang layak sebagai akibat kebijakan liberalisasi perdagangan pangan  serta buruknya fasilitas publik pendukung kesehatan seperti air bersih dan sanitasi. Pemerintah, telah mencanangkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) gratis bagi perempuan yang akan melahirkan hingga perawatan paska melahirkan. Namun persyaratan yang rumit, dan sulitnya memperoleh Katu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga miskin perkotaan, menyebabkan perempuan miskin tidak dapat menikmati program sosial tersebut.

Rendahnya akses informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan bagi perempuan juga berakibat pada meningkatnya jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV/AIDS dari suaminya.

 

Persoalan di sektor pendidikan, terkait dengan buta huruf, hingga kini masih belum teratasi secara optimal. Disamping itu, meskipun laporan pemerintah menunjukkan adanya kesetaraan jumlah antara anak-anak laki-laki dan perempuan yang tamat pendidikan dasar, kenyataannya, anak-anak perempuan yang mengalami putus sekolah di tingkat SD lebih banyak daripada anak-anak laki-laki. Hal ini terjadi hampir di semua daerah, terutama di pedesaan, kecuali di wilayah pesisir, jumlah anak laki-laki yang putus sekolah SD, jauh lebih banyak.

 

Sejumlah data dan informasi terkait dengan situasi perempuan dan anak menunjukkan bahwa rekomendasi Kongres Nasional Perempuan I yang diputuskan 83 tahun lalu, masih relevan sebagai agenda perjuangan gerakkan perempuan di saat ini.

Pemerintah Indonesia, memikul tanggung jawab untuk memperbaiki situasi kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan saat ini .

 

Bertepatan dengan Peringatan 83 tahun Kongres Perempuan I, sekaligus peringatan 13 tahun dikukuhkannya Koalisi Perempuan Indonesia, Kami  menuntut :

 

  1. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  sesegera mungkin diterbitkan Undang-undang Perkawinan baru, sebagai pengganti undang-undang perkawinan yang kini berlaku (UU No 1/1974)
  2. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan bahwa Penguatan Peran dan Pemberdayaan serta Perlindungan bagi Perempuan Pedesaan  berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan diatur dalam Undang-undang tentang Desa yang akan dibahas pada tahun 2012.
  3. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan adanya tindakan khusus sementara untuk meningkatkan kepemimpinan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan di semua tingkatan
  4. Segala Peraturan Perundangan dan kebijakkan publik lainnya, yang merugikan dan menimbulkan ketidak adilan bagi perempuan, segera dihapuskan
  5. Agar Pemerintah daerah dan Pusat menyediakan alokasi pendanaan khusus untuk mencegah perkawinan kanak-kanak, melalui penyediaan beasiswa bagi anak perempuan, mendirikan sekolah SLTP di desa-desa yang terjangkau dari aspek biaya dan jarak tempuh, memperketat pengawasan pada instansi yang memiliki kewenangan dalam pencatatan perkawinan, dan melakukan penyuluhan pada orang tua agar menghentikan praktek-praktek perkawinan anak.
  6. Agar Pemerintah meningkatkan alokasi dana dan mengawasi penggunaan dana untuk mengatasi buta huruf.
  7. Agar Pemerintah memastikan implementasi Jampersal tepat sasaran dan menghilangkan segala bentuk rintangan bagi perempuan miskin untuk dapat menikmati program social Jampersal tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, rekomendasi Kongres Perempuan Indonesia I dapat terpenuhi pada peringatan 84 tahun Hari Pergerakan Perempuan (Hari Ibu) nanti.

 

Jakarta, 22 Desember 2011

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral