Pengesahan RUU Penyandang Disabilitas

Pengesahan RUU Penyandang Disabilitas

Akhirnya,  pada  17 Maret 2016 lalu DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk mengesahkan naskah RUU Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang. Pengesahan ini menutup perjalanan panjang RUU Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011, dan akan menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU No. 4 /1997).

 

Sebagai organisasi yang memiliki anggota yang tergabung dalam Kelompok Kepentingan Perempuan Penyandang Disabilitas, Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan apresiasi pada semua pihak yang telah mewujudkan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Secara substansial, rancangan undang-undang ini merupakan tonggak perubahan dalam memenuhi, melindungi dan memajukan hak asasi perempuan penyandang disabilitas.

 

Tonggak pertama adalah pendekatan substansi UU Penyandang Disabilitas baru, berbasis pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas. Sangat berbeda dengan UU No. 4 tahun 1997 yang menggunakan pendekatan charity. Hal ini menunjukkan pemerintah telah mengubah cara pandangnya dan melihat penyandang disabilitas sebagai subyek dari pembangunan serta kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Perubahan ini sejalan dengan Convention on the Rights of People with Disability (Konvensi hak-hak penyandang disabilitas) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui undang-undang No. 19 tahun 2011.

 

Kedua, UU Penyandang Disabilitas baru, mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan pada umumnya mengalami kerentanan yang lebih tinggi ketimbang penyandang disabilitas laki-laki dan dewasa. Perempuan penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas, mengalami diskriminasi berlapis. Pengakuan ini tertuang dalam pasal tentang hak-hak penyandang disabilitas, dimana perempuan dan anak mendapatkan perlindungan khusus atas kesehatan reproduksi. Perempuan penyandang disabilitas berhak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, serta perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis, serta tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Dengan pasal ini, pemerintah dapat melindungi perempuan penyandang disabilitas dari praktek-praktek sterilisasi dan penggunaan kontrasepsi paksa. Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia dapat memenuhi hak perempuan penyandang disabilitas untuk memiliki keturunan (Pasal 5, 11, 12 dan 16 CEDAW).

 

Ketiga, UU Penyandang Disabilitas baru, mengatur khusus perlindungan bagi anak dan perempuan. Didalamnya tertuang tindakan-tindakan perlindungan khusus yang perlu dilakukan oleh pemerintah ketika perempuan dan anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan, termasuk penyediaan rumah aman dan upaya reintegrasi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang harus terpisah dari keluarganya karena situasi kekerasan yang dialaminya.

 

Keempat, UU Penyandang Disabilitas baru, menjamin hak politik penyandang disabilitas untuk dipilih, memilih, serta menduduki jabatan publik. Bagi perempuan, jaminan atas hak politik ini harus melekat dengan hak atas perlindungan lebih dari diskriminasi berlapis, baik sebagai penyandang disabilitas maupun perempuan. Dengan demikian, negara telah mengambil upaya yang layak untuk mengembangkan dan memajukan perempuan sepenuhnya di bidang politik, serta penghapusan diskriminasi dengan dasar persamaan perempuan dan laki-laki (Pasal 3 dan 7 CEDAW).

 

Di sisi lain, UU Penyandang Disabilitas baru, menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam pelaksanaannya. Koalisi Perempuan Indonesia mencatat setidaknya UU Penyandang Disabilitas baru ini, memerintahkan penyusunan 14 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 1 Peraturan Menteri (Permensos). Peraturan lebih lanjut diperlukan, antara lain, untuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pendidikan maupun rumah aman; Pemberian insentif dan penghargaan kepada perusahaan swasta, badan hukum, pemerintah, maupun individu yang memenuhi hak-hak penyandang disabilitas; Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas; Pemukiman; pelayanan publik; kebencanaan; habilitasi dan rehabilitasi; pemberian konsensi; kartu penyandang disabilitas.

 

Banyaknya peraturan turunan tersebut memerlukan pengawalan serius dari masyarakat sipil, terutama untuk memastikan substansinya menggunakan pendekatan berbasis hak, sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas baru. Koalisi Perempuan Indonesia berharap, pemerintah melaksanakan prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam penyusunan peraturan pelaksan UU Penyandang Disabilitas.

 

Pengawalan selanjutnya adalah dalam pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Masyarakat sipil perlu memastikan bahwa pemerintah menggunakan azas tanpa diskriminasi dan partisipasi penuh bagi penyandang disabilitas, dan azas perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas perempuan dalam proses pembentukan maupun pemilihan anggota Komisi tersebut.

 

Melalui pernyataan ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya pada DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang telah mengupayakan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas yang telah menjadi tonggak perubahan yang menjamin penikmatan Hak-hak Penyandang Disabilitas secara penuh.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan kesungguhannya untuk memenuhi, melindungi dan memajukan hak asasi perempuan penyandang disabilitas. Koalisi Perempuan Indonesia mengajak segenap bangsa Indonesia, khususnya perempuan, untuk sama-sama mengawal pembentukkan peraturan turunan dan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. Sehingga pada akhirnya akan terwujud kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Jakarta, 25 Maret 2016

 

 

 

      Dian Kartika

Sekretaris Jenderal

Maulani Rotinsulu

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Penyandang Disabilitas

 

REKOMENDASI KEBIJAKANTERHADAP RUU PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

REKOMENDASI KEBIJAKANTERHADAP RUU PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/isi-kerpos-bmi-1.pdf”] [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Kertas-Posisi-Nelayan.pdf”]

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“KEBERATAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19/2016”

 

Koalisi Perempuan Indonesia menaruh perhatian serius atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Sebagai Organisasi perempuan yang memperjuangkan pemenuhan Hak Kesehatan bagi semua warga Negara, terutama perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk menyuarakan pengalaman dan kebutuhan perempuan, sehubungan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut.

 

Berdasarkan kententuan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia, (Desember 2014) yang menetapkan agar upaya pembelaan pemenuhan Hak Perlindungan Sosial didasarkan pada pengalaman hidup perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan kajian kebutuhan (needs assessment) di 12 provinsi (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta) serta di 4 kabupaten/kota yaitu Kota Kupang, Kab Sumba Timur, Kab Sumba Tengah dan Kota Pontianak. Needs Assessment tersebut dilakukan pada 14 (empat belas) kelompok perempuan, yaitu Ibu Rumah Tangga, Pekerja Sektor Informal, Masyarakat Miskin Desa, Masyarakat Adat,  Lanjut usia (Lansia) dan Jompo, Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT), Petani, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa, Profesional,  Buruh Migran,  Buruh,  Penyandang disabilitas, Perempuan pesisir dan nelayan, Masyarakat Miskin Kota.

 

Temuan Needs Assessment yang dilakukan sejak Februari – Mei 2015 ini, menunjukkan bahwa:

  1. Jaminan Kesehatan, merupakan bentuk perlindungan sosial yang paling dibutuhkan oleh semua kelompok perempuan, dibandingkan berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya, seperti Raskin (beras untuk warga miskin) maupun bantuan tunai.
  2. Tidak semua kelompok miskin dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena pihak-pihak yang masuk dalam kelompok PBI telah ditentukan oleh pemerintah, dimana kriteria PBI tidak diketahui oleh masyarakat luas.
  3. Iuran BPJS kelas III, sebesar Rp 25.500 masih dirasa sangat berat, karena harus dibayar untuk semua anggota keluarga.
  4. Tidak semua kebutuhan kelompok perempuan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan, seperti kebutuhan darah untuk persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.
  5. Layanan kesehatan masih kurang baik, seperti antrian yang panjang dan lama, perlakuan beda (diskriminasi), dan tindakan kecurangan.

 

Temuan Needs Assessment tersebut, menjadi dasar bagi kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di berbagai wilayah dan cabang melakukan berbagai upaya, antara lain: mengawal pendataan penduduk miskin yang dilakukan oleh BPS, mengurus proses permohonan PBI bagi keluarga miskin yang belum di daftarkan. Sekretariat Nasional memantau pembahasan BPJS di Komisi IX DPR RI dan pemantauan terhadap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Disamping itu, Koalisi Perempuan Inonesia juga mendorong kader-kadernya yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperjuangkan agar seluruh penduduk di daerahnya memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Koalisi Perempuan menyampaikan keberatan, sebagai berikut:

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 16 F huruf a, yang mengatur iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta pekerja Bukan Penerma Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan untuk pelayanan perawatan kelas III, naik 20% dari besar iuran sebelumnya yaitu Rp. 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). Karena ketentuan kenaikan iuran ini akan semakin memperkecil kesempatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mengakses layanan kesehatan.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 5 Ayat (2) tentang kriteria anak, khusunya huruf 1 yaitu anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Syarat bahwa anak yang ditanggung adalah anak yang tidak atau belum pernah menikah tersebut mengakibatkan anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak yang kembali ke orang tuanya karena dicerai atau ditelantarkan oleh suamninya, tidak memperoleh akses layanan kesehatan. Padahal kelompok ini merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. Sedangkan kriteria anak yang mempunyai penghasilan sendiri, menunjukkan persetujuan Negara terhadap pekerja anak.
  3. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI dengan DJSN, BPJS Kesehatan, P2JK Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, pada 29 Februari 2016, Komisi IX mendesak agar DJSN dan BPJS membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran, Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian manfaat, sebelum ada kebijakan. Namun kenyataannya, Perpres telah dikeluarkan sebelum kajian dilakukan.

Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar pemerintah:

  1. Meninjau ulang dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, berdasarkan keberatan yang telah disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut (Perpres 19/2016) berdasarkan kajian besaran iuran dan manfaat yang dibuat oleh DJSN, BPJS Kesehatan.
  3. Memastikan agar BPJS untuk memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan yang menjalani persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas

 

Pernyataan sikap keberatan ini disampaikan sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendukung pemenuhan Hak atas Layanan Kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

 

Jakarta, 15 Maret 2016

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal

 

Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016

Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016

Jakarta- Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2016 mesti menjadi cambuk bagi parlemen dan pemerintah di Indonesia. Masalah ketimpangan Indonesia telah menjadi isu krusial karena terjadi dan mengungkung semua aspek kehidupan masyarakat di Indonesia.

Berdasar data Bank Dunia 2015, ketimpangan makin meninggalkan sekitar 205.000.000 jiwa dan hanya memberi keuntungan pada orang-orang terkaya di Indonesia yang prosentasinya tak lebih dari 10 % jumlah penduduk Indonesia. Kegagalan-kegagalan pembangunan masih lekat dalam ingatan kita terutama kerentanan yang dialami oleh masyarakat miskin terutama perempuan dan anak. Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) masih tinggi (pada akhir MDGs masih 359/100,000), partisipasi politik perempuan tidak pernah mencapai kuota 30%, ketimpangan pendidikan, pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) didalam dan luar negeri, perdagangan perempuan, dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak terus terjadi. Disamping itu, budaya-budaya yang makin mengungkung perempuan terus terjadi, misalnya hampir 50% perkawinan di Indonesia adalah perkawinan anak, praktek sunat perempuan  paling besar jumlahnya diluar negara-negara Afrika (catatan UNICEF UNFPA).

Perlindungan hukum dan arah pembangunan merupakan salah satu penyebab utama dalam kegagalan dalam memenuhi hak-hak rakyat terutama perempuan untuk mendapatkan hak sipil, politik , sosial, ekonomi dan budaya. Pemerintah dan parlemen telah abai terhadap upaya perlindungan perempuan. Hal ini dapat dicermati tarik ulur terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan parlemen dalam mewujudkan kesejahteran sosial dan demokrasi masih sebatas janji belaka. Hal ini terjadi antara lain pada  pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, RUU Perlindungan Nelayan, RUU PRT, RUU Kekerasan seksual, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dan RUU PPILN. Beberapa legislasi terkait perempuan yang urgent seperti Amandemen UU Perkawinan juga masih belum menjadi agenda prioritas. Kondisi inilah yang menyebabkan ketimpangan yang berujung pada kekerasan dan diskriminasi yang terjadi pada para perempuan di Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi, namun dalam realitas, diskriminasi terus terjadi. Ketimpangan yang menjadi agenda pembangunan 2030 melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada intinya mengarah pada penghentian ketimpangan.  Beberapa catatan ketimpangan yang kami temukan di berbagai wilayah Indonesia antara lain:

Pelayanan publik terutama di wilayah-wilayah terpencil. Buruknya akses kehidupan mereka, banyaknya kekerasan seksual dan kekerasan psikis dan fisik yang dialami perempuan Papua dan wilayah-wilayah serupa lainnya. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) mencatat bahwa pemerintah juga belum memberikan rasa aman bagi para perempuan Papua. Minimnya kepemilikan kartu identitas seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan dan lain-lain merupakan sumber penghambat bagi perempuan, anak dan kelompok-kelompok marginal dalam mendapatkan pelayanan publik.

Produk-produk hukum yang diskriminatif dan kekerasan terhadap kelompok marginal. Data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) memperlihatkan belum ada upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan diskriminasi terhadap kelompok agama dan berkeyakinan di Indonesia. Melalui sejumlah peristiwa pelarangan beribadah dan tidak diakuinya penganut dan kepercayaan tertentu, adanya Peraturan-Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif memperlihatkan bahwa pemerintah melakukan pembiaran dalam sejumlah kasus ini. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa per Oktober 2015, Perda diskriminatif yang dicatat sejumlah 389 perda di berbagai wilayah. Ini merupakan sebuah bentuk dari ketimpangan gender dalam kebijakan di Indonesia. “Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh beberapa kelompok masyarakat sipil pada tahun 2015 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan batas usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi anak perempuan juga ditolak dalam keputusan MK. Dan tahun 2016 ini terjadi masalah krusial yang baru, pelarangan dan diskriminasi terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transegender (LGBT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pemerintah tidak turun tangan. Akhir-akhir ini kebebasan berekspresi juga kembali mengemuka, misalnya pelarangan diskusi soal LGBT di beberapa kampus dan yang terakhir pelarangan BelokKiri Festival.

Kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2014 terdapat 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan atau mengalami peningkatan 10%, adanya praktek impunitas terhadap pejabat/tokoh publik yang diduga menjadi pelaku kejahatan seksual serta ketidakmampuan negara dalam menyediakan layanan pemulihan untuk perempuan. Hal lain yaitu ketika negara melakukan pembiaran pada anak-anak yang menikah di bawah umur, padahal ini membawa anak pada persoalan kesehatan reproduksi yang sangat rentan.

Masalah disabilitas. Ketimpangan lain menimpa para perempuan penyandang disabiltas. Hingga kini data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kurang lebih 40 kasus kekerasan menimpa para perempuan penyandang disabilitas di Indonesia dan 6 perempuan sebagai korban kasus kekerasan seksual yang didampingi LBH APIK. Dari jumlah ini, hanya 1 kasus yang berlanjut ke pengadilan. Fakta ini hanya fenomena gunung es, data sesungguhnya pasti lebih banyak.

Buruh Perempuan. Kekerasan, kejahatan seksual dan pengabaian hak-hak normatif buruh perempuan belum terbendung. Bagi PRT migran di luar negeri, situasi kerja yang tidak layak menyerupai praktek perbudakan masih terus berlangsung, kekerasan fisik dan seksual terus meningkt, kasus trafiking dan hukuman mati bagi buruh migran, pelecehan dan kekerasan yang terjadi pada buruh perempuan pabrik, belum jelasnya status perempuan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan rentannya posisi perempuan nelayan. Pada kelompok nelayan perempuan, berbagai persoalan juga masih melingkupi kehidupan mereka.

Perempuan Nelayan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mencatat bahwa perempuan mengalami beban berlipat, bekerja mengurus rumah tangga dan mencari nafkah dengan menjual ikan. Namun saayangnya keberadaan perempuan nelayan sering tidak mendapat penghargaan, ataupun pengakuan terhadap profesi mereka. Kondisi yang rentan juga menimpa anak-anak perempuan nelayan. Menurut Dirjen Perikanan Tangkap 2014 terdapat 2,58 juta nelayan berada di garis kemiskinan yang tersebar di 809 kecamatan, 12.179 desa pesisir dengan indeks kemiskinan nelayan lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sehingga rentan jatuh miskin.

Pendidikan. Dalam bidang pendidikan, KAPAL Perempuan mencatat Indonesia memang telah mencapai target jika dinilai dari tingginya angka partisipasi sekolah dasar.  Namun dalam perspektif perempuan dicatat 2 masalah serius dalam bidang . Pertama, pendidikan formal masih menunjukkan mvasalah ketimpangan gender, anak-anak perempuan pedesaan dua kali lipat melampaui anak laki-laki yang tidak sekolah.  Persoalan kedua, yaitu pendidikan nonformal-informal yang diselenggarakan di luar sekolah tidak sejalan dengan upaya pembangunan manusia karena Pemerintah hanya berorientasi pada program kecakapan hidup dan tidak dibarengi dengan pendidikan komunitas yang menumbuhkan kesadaran kritis dan memberdayakan perempuan.

Sejumlah ketimpangan ini telah menyebabkan ketimpangan sosial, melemahnya mobilisasi sosial yang berakibat pada kekerasan dan diskriminasi perempuan Indonesia. Maka kami yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan menuntut:

  1. Menuntut pemerintah dan parlemen menghentikan segala bentuk ketimpangan yang berujung pada kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.
  2. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk mendukung pencapaian agenda-agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) untuk mengakhiri ketimpangan dan tidak meninggalkan satupun rakyat Indonesia.
  3. Menuntut pemerintah dan parlemen memberikan akses seluas-luasnya bagi perempuan dan mengakhiri ketimpangan di berbagai bidang.
  4. Mendesak pemerintah dan parlemen menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, jaminan keamanan terhadap agama, keyakinan berbeda, kelompok dengan orientasi dan seks tertentu dan jaminan pada seluruh perempuan Indonesia.

Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan (Organisasi dan Individu)

Organisai:
1. Koalisi Perempuan Indonesia
2. Institut KAPAL Perempuan (Jakarta)
3. Gerakan Peduli Perempuan (Jember)
4. KPS2K ( Jawa Timur)
5. YKPM (Makkasar)
6. LPSDM (Lombok Timur)
7. Pambangkik Batang Tarandam (Padang)
8. Yayasan Alfa Omega (Kupang)
9. AMAN Indonesia (Jakarta)
10. Arus Pelangi (Jakarta)
11. ICRP (Jakarta)
12. Migrant CARE (Jakarta)
13. JALA PRT (Jakarta)
14. KAP (Jakart a)
15. Asosiasi LBH APIK Indonesia
16. Yayasan BaKTI (Makassar)
17. KPI Wil Sulsel (Makassar).
18. FPMP Sulsel.
19. LBH APIK Makassar.
20. DPW Aisyiyah Sulsel
21. Suara Perempuan Desa (SPD) Batu, Jawa Timur.
22. Arika Mahina Ambon.
23. Gasira Ambon.
24. Lappan Ambon.
25. Walang Perempuan Ambon
26. GADIS (Girls Against Discrimination)
27. LBH APIK Jakarta
28. CWGI Jakarta
29. KPI DKI Jakarta
30. Kalyanamitra Jakarta
31. Konde Institut
32. Solidaritas Perempuan
33. INFID
34. Sanubari Sulut (Salut)
35. PKBI
36. LBH APIK SEMARANG
37. Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka, Semarang
38. Sekolah Perempuan Ciluwung
39. Sekolah Perempuan Jatinegara Kaum
40. Sekolah Perempuan Bidara Cina
41. Puspita Bahari Demak
42. Presidium Sekolah Perempuan untuk Perdamaian Sulawesi Tengah
43. Presidium Sekolah Perempuan.untuk Perdamaian Jawa Barat
44. Presidium Sekolah Perempuan untuk Perdamaian Jakarta
45. GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) Jakarta
46. Yayasan Pelita Kasih Abadi (PeKa) Manado
47. Yayasan pulih jakarta
48. Aliansi Sumut Bersatu
49. Cahaya Erempuan WCC
50. Perkumpulan Panca Karsa Mataram
51. Yayasan Kesehatsn untuk Semua NTT
52. INDIPT, Kebumen
53. Tanoker, Jember
54. SARI, Solo
55. Violence Against Women (VAW) Indonesia
56. Cerita di Balik Lensa
57. Sekolah Gender Bengkulu
58. Yayasan Kesehatan Perempuan Jakarta
59. Pergerakan Indonesia (PI)
60. PUSAD Paramadina (Jakarta)
61. Magenta LRA (Legal Research and Advocacy)-Jakarta
62. Jaringan Buruh Migran (Jakarta)
63. YPPI Jakarta
64. LRC KJHAM
65. KePPaK Perempuan
66. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan Untuk Perempuan dan Masyarskat (PP3M) – DKI Jakarta
67. Bali Sruti, Bali
68. Yayasan perempuan “BesKaR Bone
69. LPP Bone, Sulawesi Selatan
70. Obor Perempuan, Mamuju, Sulawesi Barat
71. WRI (Women Research Institute) Jakarta
72. Alimat (Jakarta)
73. Lembaga Partispasi Perempuan (LP2) Jakarta
74. Pusat Kajian Wanita dan Gender UI (PKWG UI),
75. Prodi Kajian Gender UI (PSKG UI),
76. Pusat Riset Gender UI (PRG UI).
77. LBH Jakarta
78. Suara Kita
79. JPIC Gembala Baik Jakarta
80. Forum Pengada Layanan
81. SAPA INDONESIA
82. Association for Community Empowerment
83. Sikola Mombine Sulteng
84. Institut Mosintuwu Poso
85.. Aliansi untuk Perempuan dan Politik (ANSIPOL)
86. Yayasan Pupa Bengkulu
87. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
88. Bali Sruti, Bali
89. Asppuk, Jakarta
90. Program Studi Kajian Gender UI
91. Koalisi Peduli Perempuan-Korban Kekerasan Seksual (KP2K2S), Bengkulu
92. Yayasan Pulih, Jakarta
93. IPPAI
94. Rahima
95. Rumpun Gema Perempuan.
96. Perkumpulan RUMPUN.
97. HWDI
98. Institut Perempuan, Bandung
99. SCN CREST
100. Aliansi Pelangi Antar Bangsa
Individu:
1. Ela Hasanah (Jakarta)
2. Ratna Saptari
3. Ika Wahyu Priaryani (Bekasi)
4. Veryanto Sitohang (Medan)
5. Nur Imrotus (Jogja)
6. Siti Masriyah Ambara (Jakarta)
7. Irmia Fitriyah (Surabaya)
8. Frisca Anindhita (Palu)
9. Dede Utomo (Surabaya)
10. Saidiman Ahmad (Depok)
11. Maeda Yoppy (Jakarta)
12. Husni Mubarok (Pamulang)
13. Yania Hariza (Tegal)
14. Prof. Mayling Oey
15. George Sicillia (Jakarta)
16. Dewi Nova Wahyuni (Pamulang)
17. Siti Nurjanah (Pamulang)
18. Yuda Irlang
19. Kencana Indrishwari (Jakarta)
20. Pinky Saptandari (Surabaya)
21. Heni Supolo (Jakarta
22. Nur Khosi’ah Gresik
23. Lia Sciortino
24. Alita Karen (Makassar)
25. Lian Gogali
26. Maria Hartiningsih
27. Dwi Ariyani, Karanganyar Jateng
28. Ditta Wisnu, Depok
29. Ermelina Singereta, Jakarta
30. Samsidar, Banda Aceh
31. Arum Rumiyati
32. Sylvana Apituley, Jakarta
33. Ninik Rahayu
34. Sandrayati Moniaga
35. Sita Van Bemmelen
36. Titiek Kartika, Bengkulu
37. Mia Siscawati
38. Vitria Lazzarini
39. Sri Gustini, Aceh
40. Martha Hebi, Sumba
41. Sulistiyani
42. Eva Khovivah, Aceh
43. Prof. Sulistyawati Irianto
44. Tabrani, Aceh
45. Desy, Padang

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

 

“TEROR TELAH MELUKAI KEMANUSIAAN”

 

Kamis, 14 Januari 2015 telah terjadi pengemboman dan baku tembak yang terjadi antara pukul 10.00 – 11.00 WIB di seputaran Sarinah Thamrin. Kejadian ini telah mengakibatkan sekurang-kurangnya 20 orang korban,  7 orang meninggal dan selebihnya mengalami luka-luka. Lebih dari itu, masyarakat terluka dengan kekerasan yang dipertunjukkan oleh pihak-pihak pelaku teror. Pengeboman dan penembakan merupakan teror yang hanya menghasilkan kerugian jiwa dan raga masyarakat,  dan tidak  ada satupun  alasan  dapat terima terhadap tindakan ini.

Salah satu pelaku bom bunuh diri, kemarin diduga perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia merasa prihatin atas pelibatan dan penggunaan perempuan dalam melakukan berbagai kegiatan terorisme, apalagi menjadi pelaku bom bunuh diri. Koalisi Perempuan berpendapat bahwa perempuan telah menjadi martir dan dimanfaatkan karena kefeminimannya. Di mana perempuan tidak terlalu dicurigai dalam kegiatan intelijen, dan emosinya dimanfaatkan untuk mendapatkan kepercayaan serta keyakinan melakukan bom bunuh diri (Nurhayati 2015). Dalam konflik dan gerakan teroris yang lebih luas, perempuan menjadi perawat, penyedia pangan dan pengantar pesan dan pada saat yang sama, perempuan menjadi target untuk melemahkan kelompok melalui perkosaan. Gerakan teroris, mengeksploitasi perempuan dan menjadikannya tumbal.

Terhadap peristiwa pengeboman dan jatuhnyan korban atas tindakan keji ini, Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan pernyataan sikap:

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan duka yang mendalam terhadap seluruh korban beserta keluarganya atas penderitaan yang dialami akibat tindakan pengeboman di sekitar Sarinah-Thamrin.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia mengutuk teror yang telah dilakukan hari ini karena telah mencederai kemanusiaan Indonesia. Jika teror bertujuan untuk menimbulkan rasa takut, maka hari ini masyarakat Indonesia telah menunjukkan pada pihak peneror bahwa Kami Tidak Takut. Sebaliknya, masyarakat di sekitar, bergotong royong membantu korban.
  3. Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada Presiden untuk memberikan serangkaian fasilitas perlindungan sosial bagi korban dan keluarganya, terutama untuk pemulihan korban dan keberlanjutan kehidupan korban dan keluarganya
  4. Koalisi Perempuan Indonesia meminta agar jajaran aparat pertahanan dan keamanan mengusut tuntas kasus serta  menyegerakan proses penegakkan hukum terhadap semua pelaku pengeboman tersebut, dan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.
  5. Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada aparat keamanan untuk memberikan dukungan kepada pihak-pihak penyelenggara pelayanan publik dan perniagaan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan tindak kekerasan dan terorisme

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyerukan pada pemerintah untuk memastikan kehadirannya melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk teror dan kekerasan.

Jakarta, 15 Januari 2016

 

Dian Kartikasari                                                                              Indry Octaviani

Sekretaris Jenderal                                                                         Koord, Pokja Reformasi                                                                                                         Kebijakan Publik

 

 

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia “Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri masih Minim Perlindungan”

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia “Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri masih Minim Perlindungan”

Silahkan unduh

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/11/Pernyataan-Pers-Koalisi-Perempuan-Indonesia-atas-RUU-PPILN_251115_edited.pdf”]

Membayar Hutang Budi Pada Penyedia Pangan 

Membayar Hutang Budi Pada Penyedia Pangan 

 

 

Hari Perempuan Pedesaan (merah)Memperingati Hari Pangan Sedunia 16 Oktober

Tanggal 16 Oktober 1945 adalah hari lahir Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), pada sidang ke-20 FAO mengesahkan tanggal 16 Oktober sebagai hari Pangan Sedunia. Untuk memperingatinya setiap tahun FAO membuat tema khusus, dan tema khusus tahun 2015 adalah “Social protection and Agriculture: Breaking Cycle of Rural Poverty” (Perlindungan Sosial dan Pertanian: Memutus Rantai Kemiskinan Desa). Tema tersebut dipilih dengan tujuan untuk menekankan pentingnya peran perlindungan sosial dalam mengurangi kerentanan pangan yang kronis serta kemiskinan melalui strategi memperpendek rantai distribusi makanan. Sehingga nelayan atau petani dapat langsung menjual hasilnya kepada konsumen.

Tema Hari Pangan Sedunia sejalan dengan semangat Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang dibahas dalam Pekan Perempuan Pedesaan Hari kedua, 16 Oktober 2015. Menurut Riza Damanik, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki semangat untuk mengurangi rantai distribusi hasil penangkapan ikan. Sehingga diharapkan dapat memenuhi tiga keadilan di sektor perikanan, yaitu keadilan bagi lingkungan alam, penangkap ikan, dan konsumen.

Lebih lanjut Riza menyatakan bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki semangat untuk mereformasi pendekatan sektor perikanan, yang semula eksploitatif (penangkapan) menjadi inovatif (pengolahan). Pendekatan inovatif merupakan peluang untuk memperbesar peran perempuan dalam sektor perikanan. Pengalaman para perempuan peserta Pekan Perempuan Pedesaan menunjukkan peran-peran utama perempuan di sektor perikanan adalah pada semua tahapan sektor perikanan.

Di tahap pra penangkapan, perempuan nelayan turut menyiapkan bekal makanan bagi para pelaut. Perempuan juga melakukan penangkapan kerang dan udang, maupun penanaman budidaya laut secara tradisional. Di tahap selanjutnya, perempuan melakukan pengasapan dan pengasinan ikan; mengolah ikan menjadi kerupuk, terasi atau sambal; mengemas dan mengupayakan sertifikasi; hingga menjualnya pada konsumen. Sehingga dapat dikatakan bahwa perempuan nelayan telah memberikan sumbangan strategis terhadap ketersediaan pangan Indonesia.

Fadholi, Anggota Komisi IV DPR RI, mengakui sumbangan strategis perempuan nelayan dalam sektor perikanan. Namun di sisi lain perempuan nelayan masih hidup dalam situasi ketidakadilan gender. Masih banyak perempuan yang menjadi buruh nelayan dengan upah rendah tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan sebagai tenaga kerja. Perempuan nelayan juga rentan terhadap kekerasan, baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarganya.

Para peserta Pekan Perempuan Pedesaan menambahkan beberapa persoalan perlindungan sosial yang dialami oleh perempuan nelayan di antaranya, perempuan nelayan kerap tidak mendapatkan jaminan asuransi nelayan karena tidak mendapat pengakuan sebagai nelayan; perempuan kesulitan mendapatkan kredit dari bank karena dianggap tidak dapat menjadi penjamin; masih sedikit anak perempuan nelayan yang menuntaskan pendidikan dasar 12 tahun, karena masih terbatasnya jumlah sekolah menengah pertama dan atas di wilayah pesisir. Belum lagi dengan kenyataan bahwa perempuan-perempuan nelayan masih terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan. Dengan situasi-situasi di atas, maka negara berhutang budi pada perempuan nelayan yang turut menyumbang pada ketahanan pangan bangsa Indonesia karena hak-haknya yang terabaikan.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaaan atas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nelayan yang mengakui peran-peran perempuan nelayan di sektor perikanan dan menjadikan perempuan sebagai salah satu subyek hukum. Namun, Koalisi Perempuan Indonesia mempercayai bahwa pemenuhan hak-hak perempuan nelayan adalah kerja bersama lintas sektor, dan harus diawali oleh lahirnya kebijakan yang berpihak pada perempuan nelayan.

Oleh karena itu, kepada para anggota parlemen, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan agar
1. Segera melakukan pembahasan tentang RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk segera melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan menjaga semangat pendekatan sektor perikanan yang menekankan pada pengolahan dan penjualan;
2. Menjadikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai mitra utama, dan menyertakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementrian Pendidikan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sebagai mitra strategis.

Kepada pemerintah, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak jaminan perlindungan sosial bagi perempuan nelayan di bidang-bidang:
1. Kesehatan dengan menyediakan fasilitas kesehatan secara cuma-cuma melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;
2. Pendidikan, dengan memastikan anak-anak perempuan di komunitas nelayan menuntaskan wajib belajar 12 tahun;
3. Perekonomian, mendorong bank-bank milik swasta untuk memberikan kemudahan kredit usaha bagi perempuan nelayan;
4. Ketenagakerjaan, melakukan pengawasan terhadap badan-badan usaha perikanan agar menyediakan jaminan keselamatan kerja serta pemberian upah hidup layak pada perempuan nelayan buruh.

Kami percaya, pemerintahan Indonesia memiliki kesungguhan itikad dan akan mengambil langkah nyata untuk memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan nelayan.
Kendal, 16 Oktober 2015

Dian Kartikasari                                                                                           Bibik Nurudduja
Sekretaris Jenderal                                  Presidium Nasional Perempuan Nelayan dan Pesisir
Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

70 Tahun Kemerdekaan RI,

Penyandang Disabilitas menanti Undang-undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 4 tahun 1997 (UU No 4/ 1997) untuk melindungi penyandang disabilitas.   Namun undang-undang ini tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas. UU No 4/ 1997 hanya mengakui: Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan, aksesibilitas, hak atas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan hak yang sama untuk menumbuhkembangkan nakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

UU No 4/ 1997 tidak mengakui, mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas:  Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, bebas dari eksploitasi,kekerasan, dan perlakuan semena-mena,  hak atas pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, Pengakuan atas persamaan di muka hukum, akses kepada keadilan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak kebebasan berekpresi, berpendapat dan akses terhadap informasi,

 

Lebih dari itu, UU No 4/ 1997  juga tidak secara khusus mengatur dan melindungi hak Perempuan dan anak perempuan Penyandang disabilitas, yang selama ini telah mengalami diskriminasi berlipat-lipat sebagai akibat dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai objek dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.  Selain itu Undang-undang juga mengalami masalah dalam tataran implementasinya. Disamping banyaknya kebijakan, program dan pembangunan yang mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas serta mendiskriminasi penyandang disabilitas, Indonesia juga tidak memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas

 

Sejumlah hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, hak perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas dan hak Penyandang disabilitas anak-anak, telah diatur dalam Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas), yang dikeluarkan oleh PBB pada 13 Desember 2006. Kemudian, Indonesia telah mengesahkan Konvensi tersebut melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011

 

Salah satu Konsekwensi dari pengesahan Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas adalah merumuskan legislasi yang mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam konvensi, serta membangun mekanisme koordinasi untuk memastikan implementasinya. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan konvensi, sejak tahun 2012 masyarakat telah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (RUU PD). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 -2014 telah memasukkan RUU PD ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS), dan memulai pembahasannya.  Namun proses legislasi RUU PD, tidak mulus dan sampai berakhirnya masa jabatan DPR, tidak berhasil mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.

 

DPR RI periode 2014 -2019, kembali memasukkan RUU PD, ke dalam PROLEGNAS prioritas tahun 2015. Sejak April hingga Juni 2015, Komisi VIII DPR RI membahas RUU Penyandang Disablilitas. Namun pada akhir Juni 2015, pembahasan RUU Penyandang Disablilitas, terhenti. Selain itu, pembahasan RUUPD, tidak banyak diketahui oleh publik.  Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, kecuali organisasi-organisasi penyandang Disabilitas yang diundang Rapat Dengar Pendapat Umum, tidak memperoleh cukup informasi tentang pasal-pasal yang tengah dibahas oleh Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

 

Berdasarkan Pemantauan Koalisi Perempuan Indonesia, pada masa Sidang IV tahun 2014-2015, yaitu 18 Mei – 7 Juli 2015, tidak ada kemajuan pembahasan RUU PD. Meski pada masa sidang itu telah dibentuk Panja untuk membahas RUU PD, namun belum ada draft final yang siap dibahas. Komisi VIII berjanji akan mempercepat pembahaskan RUU PD  dalam masa sidang V DPR, yang akan dimulai pada 14 Agustus 2015. Namun pada masa sidang itu Komisi VIII DPR akan disibukkan membahas RAPBN, memantau Ibadah Haji dan Umroh.

 

Sementara penyandang disabilitas, telah lama menantikan hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi seluruh Hak Asasi manusia dan Kebebasan fundamental penyandang disabilitas.

 

Bertepatan Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:

 

  1. Menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.
  2. Mensosialisasikan RUU Disabilitas dan membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, untuk menyampaikan masukan/aspirasinya guna penyempurnaan RUU Disabilitas.
  3. Melakukan konsultasi publik di berbagai daerah di Indonesia untuk menjangkau masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas dan pendamping penyandang disabilitas, serta pemerintah daerah untuk terlibat dan merasa memiliki RUU Penyangdang Disabilitas, guna membangun  komitmen semua pihak untuk melaksanakan UU Penyandang Disabilitas.
  4. Bekerjasama dengan media untuk membangun diskursus dan kepedulian semua pihak dalam membela, menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

 

Jakarta, 17 Agustus 2015

 

Dian Kartikasari,                                          Maulani A Rotinsulu

Sekretaris Jenderal                                          Presidium Nasional Perempuan Penyandang Disabilitas

 

Narasumber yang dapat dihubungi:

1. Dian Kartikasari  – 0816 759 865

  1. Maulani Rotinsulu – 0812 8253 598
Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Penyataan Sikap atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap

Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan

Hari ini, 18 Juni 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi, nomor Perkara 74/PUU-XII/2014, telah menunjukkan bahwa negara tidak hadir untuk melindungi rakyatnya. Anak-anak perempuan Indonesia tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi MENOLAK Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) frasa umur 16 (enam belas) tahun dan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan telah memperkuat landasan dan dasar hukum terhadap dibenarkannya praktik-praktik perkawinan perempuan yang berusia dibawah 16 tahun.

Praktek perkawinan anak telah merenggut hak anak atas pendidikan, menyumbang pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKABA), serta melanggengkan pemiskinan perempuan.

Dengan menolak untuk menaikkan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, Mahkamah Konstitusi telah memastikan ketidakpastian hukum tentang batas usia anak di Indonesia. Di mana undang-undang lain di Indonesia, khususnya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002), juncto Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahu 2002, yang telah mencantumkan anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Lebih jauh lagi, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah mundur, karena:

  1. Melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya anak perempuan, yaitu dengan memperbolehkan perempuan dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun. Berbeda dengan anak laki-laki yang secara hukum hanya boleh melakukan perkawinan pada usia dewasa.
  2. Mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati, memajukan dan memenuhi Hak Anak, khususnya pada anak-anak perempuan Indonesia, Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang, dan Hak Partisipasi
  3. Melanggengkan pemiskinan perempuan, karena perkawinan anak telah merenggut kesempatan anak perempuan untuk mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mewujudkan
  4. Menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah Indonesia memahami dan mengakui bahwa kehamilan di usia anak lebih berisiko mengalami hipertensi, pre-eklamsia, anemia, dan kurang gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit selama masa kehamilan menjadi lebih lemah, dan pada akhirnya akan melahirkan bayi dengan nutrisi dan berat badan rendah.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Kami, Pemohon Pengujian Undang-undang Perkawinan, mendorong pemerintah Indonesia untuk memenuhi janjinya menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menindaklanjuti keputusan ini dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghapuskan praktek perkawinan anak. Kami menyerukan pada:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan revisi atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan mendengarkan pengalaman perempuan yang mengalami perkawinan anak;
  2. Presiden Republik Indonesia, untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk menghentikan lajunya perkawinan anak di Indonesia, memastikan setiap anak perempuan mendapat kesempatan wajib belajar 12 (duabelas) tahun, termasuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan; serta menyediakan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, perempuan maupun laki-laki, di fasilitas-fasilitas kesehatan dasar.

Terhadap putusan ini Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam, namun kami berjanji untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penghapusan praktek perkawinan anak di Indonesia.

Jakarta, 18 Juni 2015

Koalisi 18+

Organisasi Anggota: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Magenta, Pronikah.org, Semarak Cerlang Nusa Consultancy, Research and Education for Social Transformation (SCN-CREST), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan.