Perempuan dan Sumber daya alam

Perempuan dan Sumber daya alam

Jakarta, 21 Oktober 2011

Perempuan dan sumberdaya alam tema dari diskusi bulanan yang diadakan oleh Sekretariat nasional Koalisi Perempuan Indonesia sebagai salah satu cara untuk peningkatan kapasitas staf sekretariat nasional tentang wacana perempuan dan sumberdaya alam yang masih dikaitkan dengan peringatan hari Perempuan Pedesaan Internasional.

Dalam 2 tahun terakhir ada sekitar 663 kasus yang ditangani oleh kawan-kawan WALHI yang diadvokasi dan berhubungan dengan konflik sumberdaya alam, dan ada 4 kasus terjadi  dua bulan terakhir demikian disampaikan oleh Dedy R selaku manajer kampanye dan advokasi ( perkebunan ).  Dalam pemaparannya Dedy juga mengatakan bahwa perempuan selama ini ditempatkan sebagai ibu, ibu rumah tangga dan sebagai istri . Dalam perjuangannya ketika menjadi icon , perempuan akan menjadi korban juga. Masih banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak melindungi perempuan terutama dalam hak akses atas lahan, ini bisa dijumpai pada kebijakan tentang kepemilikan lahan di daerah transmigrasi. Media juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam melakukan advokasi konflik Sumber daya alam.

Diskusi yang dilaksanakan sebulan sekali ini adalah kali kedua dilakukan di sekretariat nasional, yang pertama membahas tentang kesehatan reproduksi.

Hentikan Pemancungan Buruh Migran Indonesia

Hentikan Pemancungan Buruh Migran Indonesia

Jakarta, 20 Oktober 2011

Bebaskan Aminah,

Bebaskan Siti Zaenab

Bebaskan Tuti

Bebaskan Darmawati dan semua buruh migran yang terancam hukuman mati ..

Itulah kata-kata yang terdengar dalam aksi damai kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap nasib Buruh Migran . Kelompok yang terdiri dari banyak elemen, pekerja, buruh migran , perempuan, wartawan ini mendesak kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk tidak melakukan hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, Satinah, Siti Zaenab, dan Darmawati dan juga buruh migran lainnya. Selain itu aliansi masyarakat sipil anti hukuman mati mendesak pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk segera menghapuskan hukuman mati atau setidaknya moratorium hukuman mati sebagai bentuk komitmen terhadap penghormatan HAM di depan Kedutaan Besar Saudi Arabia.

Aksi damai ini diakhiri dengan teatrikal dengan mengantung beberapa boneka putih bertuliskan nama-nama korban di depan gedung.

 

Konflik Ambon ” Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik”

Konflik Ambon ” Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik”

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi:

KONFLIK AMBON

BUKTI PENTINGNYA PERCEPATAN PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN : 

RUU PENANGANAN KONFLIK

 

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa, telah terjadi  bentrok antar warga di Kota Ambon pada Minggu, 11 September 2011 yang terjadi akibat rumor terkait tewasnya seorang tukang ojek di Ambon, karena dibunuh oleh kelompok tertentu. Akibat isu itu, kemudian terjadi bentrok antar dua kelompok yang mengakibatkan 6 orang tewas, lebih dari 100 orang luka-luka, 7 kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua dibakar, serta 116 unit rumah dibakar.

 

Situasi konflik di Ambon merupakan pengulangan terhadap berbagai bentuk konflik  yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, selama sepuluh tahun terakhir.

 

Ribuan orang, laki-laki, perempuan, anak-anak, kaum muda dan kaum lanjut usia menjadi korban seperti meninggal secara sia-sia, luka dan cacat serta kehilangan harta dan harapan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Konflik, di berbagai wilayah di Indonesia adalah bentuk pemiskinan dan ancaman Keamanan Manusia (Human Security) secara nyata yang datang secara tiba-tiba, sesaat atau berkepenjangan dan menghancurkan hampir seluruh sendi kemanusiaan dan kemasyarakatan.

 

Meski korban dan kerugian telah banyak terjadi, namun pemerintah tidak juga memiliki strategi dan acuan hukum untuk melakukan pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan secara sistematis untuk menghindarkan jatuhnya korban yang tidak perlu terjadi.

 

Pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat undang-undang berkewajiban untuk merumuskan dan membahas undang-undang yang dapat dijadikan panduan dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penghentian konflik serta penanggulangan korban konflik.

 

Di sisi lain, Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2011) telah mengagendakan pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik. Namun hingga September ini, belum ada tanda-tanda bahwa RUU Penanganan Konflik akan dibahas dan disahkan di tahun 2011 ini.

 

Sehubungan dengan pentingnya diterbitkan Undang-undang Penanganan Konflik sebagai rujukan melakukan berbagai langkah pencegahan, penghentian dan penanggulangan konflik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan :

 

  1. Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial.
  2. Memastikan dilakukannya konsultasi public yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Penanganan Konflik.

 

 

 

  1. Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik tentang ketentuan larangan dan pemidanaan bagi tiap pelaku pelanggaran larangan tentang :
    1. a.      Larangan Penghasutan dan penyebaran kebencian
    2. b.      Larangan menggerakkan orang/kelompok orang untuk berkonflik.
    3. c.       Larangan memberikan dukungan untuk melakukan konflik
    4. d.      Larangan penggunaan /pelibatan anak-anak dalam konflik
    5. e.      Larangan menjadikan perempuan, anak dan kelompok rentan sebagai target untuk penundukan lawan konflik
    6. f.        Larangan pemanfaatan situasi konflik

 

  1. Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik berbagai Resolusi dan Optional Protokol yang diterbitkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di wilayah konflik, serta pelibatan  aktif perempuan dalam tiap tahapan pencegahan konflik dan perundingan perdamaian, sebagaimana diatur dalam :
    1. Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik (A/RES/54/263)
    2. Resolution 1882  ( S/Res/1882 (2009))
    3. Resolution 1820 (S/Res/1820 (2008))
    4. Resolution 1325 (S/Res/1325 (2000))
    5. Resolution 1889 (S/Res /1889(2009))
    6. Resolution 1888 (S/Res/1888 (2009))

 

  1. Memastikan dilakukannya harmonisasi  terhadap RUU Penanganan Konflik dengan Undang-undang nasional yang telah ada seperti UU tentang Perlindungan Anak, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-undang yang mengatur terkait dengan Pertahanan dan Keamanan.

Demikian Pernyataan ini disampaikan. Koalisi Perempuan Indonesia memberikan perhatian penuh pada pembahasan RUU Penanganan Konflik dan akan terus memantau serta memberikan masukkan dalam proses pembahasannya.

 

Jakarta, 14 September 2011

 

Dian Kartikasari                                                                                                        

Sekretaris Jenderal       

 

                                                                                               

Informasi selanjutnya Hubungi : Theresia Mike V Tangka No HP. 0813329292509