Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)

 

 

Sejarah Hari Buruh

Sejarah Hari Buruh

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”.

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari “United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America”. Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Sumber : Wikipedia

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan Terhadap Buruh Migran dan Lindungi Hak Buruh Migran dan Keluarganya

Sumbawa Besar, 27 April 2012

Di tengah-tengah keprihatinan atas kasus meninggalnya buruh migran asal dari Lombok dan disinyalirnya adanya  kasus pencurian dan penjualan organ tubuh  ketiga jenazah tersebut, membuat Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah  Nusa Tenggara Barat merasa wajib melakukan konsolidasi dengan melaksanakan kegiatan seminar dan workshop penyusunan strategi advokasi kelompok kepentingan buruh migran se-Nusa Tenggara Barat dan jaringan kerja pemerhati isu buruh migrant seperti Koslata, KPTKI, PKK NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan mitra LSM lainnya.

Seminar dan workshop yang diselenggarakan di Sumbawa Besar ini juga turut menghadirkan beberapa narasumber yaitu perwakilan PKK Kabupaten Sumbawa Besar Ibu HJ Rahma Jamaluddin Malik yang memberikan penekanan pada persoalan buruh migrant di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat  adalah bicara soal perempuan yang nasibnya sangat memprihatinkan sebut beliau, diantaranya persoalan kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan penuh dengan kekerasan baik secara sosial, ekonomi. Bahkan ketika buruh migrant perempuan menggunakan hasil jerih payahnya untuk membeli perlengkapan rumah tangga dianggap berperilaku konsumtif.

 

Hadir juga dalam seminar ini, Bapak Wahyu Susilo penggagas lembaga Migran Care yang selama ini intens dan berkomitmen tinggi dalam mendampingi kasus-kasus kekerasan  dan mengadvokasi kebijakan perlindungan buruh migran Indonesia. Dalam paparannya Bapak Wahyu Susilo juga kembali menguatkan pentingnya membuat sebuah mekanisme perlindungan buruh migrant yang kuat di NTB apalagi dalam Rapat Paripurna DPR RI  12 April 2012 yang lalu telah menyepakati Negara Indonesia menandatangi Konvensi PBB 1990 yaitu Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya. Terlebih dari semua penting pula menguatkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak saja menyusun kebijakan di tingkat lokal untuk melindungi buruh migrant yang hampir seluruhnya perempuan, tetapi juga realisasi konkrit mulai dari tingkat pemetaan kebutuhan, perencanaan program dan anggaran khusus.

 

Dalam diskusi yang bergulir,  audiens seminar yang sebagian besar adalah kelompok kepentingan buruh migrant berharap ada gerakan yang betul-betul dilakukan untuk mendorong adanya perlindungan buruh migrant dan anggota keluarganya, termasuk mengangkat perekonomian perempuan agar perempuan tidak selalu ingin berangkat bekerja ke luar negeri untuk membantu ekonomi keluarganya.

Sesuai dengan agenda seminar ini akan berujung pada pembacaan Deklarasi Buruh Migran Sumbawa Besar yang kan dibacakan oleh wakil-wakil buruh migrant perempuan di akhir seminar nanti. (MK, Sumbawa Besar)

 

 

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia :

Gugus Tugas Anti Pornografi, Tidak Perlu, Boros dan Latah

 

Tanggapan negatif masyarakat terhadap Pernyataan Pejabat Pubblik, dalam hal ini Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rok Mini dan Citra DPR , belum lagi reda.  Kini pemerintah Indonesia membuat manuver baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, selanjutnya disebut Gugus Tugas Anti Pornografi.

Situs Sekretariat Kabinet,www.setkab.go.id, Selasa (13/3) menginformasikan bahwa Gugus tugas Anti Pornografi ini melibatkan tiga belas (13) Menteri ditambah Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan  Ketua Lembaga Sensor Film bekerja langsung di bawah kendali Presiden, memiliki masa kerja selama lima tahun, dengan tugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.

Diinformasikan juga bahwa Perpres no 25 tahun 2012 mengatur pembentukan  gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Kebijakan pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah :

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tersebut adalah tidak perlu dan tidak penting karena  masih banyak persoalan masyakat yang layak memperoleh perhatian lebih serius, seperti pencegahan korupsi, pemberdayaan masyarakat desa dan daerah terpencil, kemiskinan, gizi buruk, konflik sosial, dan krisis multi dimensi.,

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tidak akan bekerja secara efektif, sekalipun telah mengumpulkan 13 menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan Ketua Lembaga Sensor Film, karena mereka harus bekerja berdasarkan undang-undang No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi yang sangat multi tafsir dan sejak awal telah ditolak oleh banyak pihak. Gugus tugas Anti Pornografi ini juga tidak akan efektif bekerja jika ternyata pelaku pelanggaran undang-undang anti pornografi adalah orang-orang yang memiliki relasi, khususnya relasi yang terkait dengan Partai Politik. Penegakkan hukum dalam kasus korupsi oleh petinggi partai politik yang berkuasa membuktikan pada masyarakat bahwa aturan dan lembaga apapun tak memiliki daya untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi tersebut.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah pemborosan. Karena mereka yang ada dalam tubuh gugus tugas anti pornografi tersebut pasti akan menerima honorarium atau upah tambahan, padahal mereka telah menerima gaji dari jabatannya yang sesungguhnya sudah melekat pada tugas, peran dan fungsi masing-masing untuk mengatasi pornografi. Artinya akan ada double pengupahan terhadap mereka. Apalagi jika Gugus Tugas ini dibuat hingga tingkat daerah, maka sejumlah anggaran negara akan tersedot untuk gugus Tugas ini.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi layak untuk dilihat sebagai upaya konsolidasi politik menjelang Pemilu 2014, mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan serius yang sedang terjadi seperti Kasus Korupsi Petinggi Partai Politik dan rencana Pemerintah tentang Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi sekedar latah dan aneh. Latah terhadap pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008. Aneh, karena Gugus Pencegahan dan Penanganan TPPO ini masih belum dievaluasi efektifitas kerjanya, mengingat Kasus Perdagangan Orang sampai kini masih terus terjadi, tetapi sudah langsung ditiru.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan tindakan pemerintah Indonesia yang tidak transparan, karena Perpres No 25 tahun 2012 tidak dapat diakses oleh public

 

Jakarta, 14 Maret 2012

 

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

PUTUSAN MK, AKHIRI DISKRIMINASI TERHADAP ANAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 46/PUU-VII/2010 atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada 17 Februari 2012 yang lalu, melegakan Machica Mochtar dan Mohammad Iqbal selaku pemohon pengujian undang-undang (judicial review) untuk memperoleh hak konstitusionalnya dan mengakhiri diskrimimasi yang dialaminya, akibat ketentuan UU Perkawinan yang diskriminatif. Lebih dari itu, Putusan MK telah mengakhiri diskriminasi yang dialami jutaan anak di luar Perkawinan, sejak berlakunya UU Perkawinan, 38 tahun yang lalu.
Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD195). Khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD1945 menyebutkan : “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Termasuk diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya.

Anak di Luar Perkawinan
Jutaan anak Indonesia masuk dalam katagori anak di luar perkawinan akibat dari ketentuan UU Perkawinan dan Peraturan Pencatatan Sipil. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Artinya, Perkawinan yang diakui sah dan resmi oleh negara, bila perkawianan tersebut dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatat, tidak diakui sebagai perkawinan yang resmi. Sehingga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, diperhitungkan sebagai anak di luar perkawinan.
Beberapa aturan Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil juga mengakibatkan anak-anak terkelompok dalam beberapa golongan anak di luar perkawinan. Pertama, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi memang dicatatkan, seperti perkawinan siri (dalam Islam). Kedua, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi tidak dapat dicatatkan, karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan, dengan alasan agamanya tidak diakui oleh negara, seperti Khong Hu chu, perkawinan antar agama, perkawinan penganut aliran Kepercayaan. Ketiga, anak yang lahir di luar perkawinan yang kedua orang tuanya memang tidak atau belum menikah ketika si anak lahir, tetapi kedua (orang tua) nya mengakui bahwa anak tersebut adalah anak mereka, dan Keempat adalah anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan dan ayahnya tidak mengakuinya. Berbagai bentuk diskriminasi dialami anak-anak ini, seperti label negative sepanjang hidupnya sebagai anak luar nikah atau anak haram, kehilangan haknya sebagai anak seperti: hak atas asal-usul dan silsilahnya, hak atas pemeliharaan dan tunjangan hidup, dan hak waris. Mereka juga mengalami hambatan memperoleh akte kelahiran, karena tidak adanya surat nikah orang tua.
Type atau karakter Ayah, juga bermacam-macam. Pertama, Ayah yang mengakui anaknya, namun mengalami rintangan hukum untuk mengakui anaknya, karena perkawiananya tidak dicatatkan atau tidak dapat dicatatkan karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil. Kedua, Ayah yang mengakui anak hasil hubungan di luar nikahnya dan Ketiga, Ayah yang tidak mengakui anaknya, terlepas dari ada atau tidaknya pernikahan antara si ibu dengan ayah biologis ini.
Pembuktian
Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Ada dua cara untuk membuktikan bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologis dari sorang anak, yaitu melalui Pengakuan Anak dan Pembuktian di Pengadilan
Pembuktian di Pengadilan, umumnya dilakukan terhadap ayah dan atau keluarga ayah yang tidak mengakui anaknya. Sedangkan pengakuan anak, umumnya dilakukan oleh ayah yang secara sukarela mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya.
Pengakuan Anak
Seorang ayah, dapat melakukan pengakuan secara hukum terhadap anaknya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW). Pasal 281 KUH Perdata mengatur Cara Pengakuan terhadap seorang anak, yaitu: a) dilakukan Dalam Akta Kelahiran si Anak, b) dalam akta perkawinan ayah dan ibu bila mereka kemudian kawin, c) dalam akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil yang kemudian dibukukan dalam daftar kelahiran menurut tanggal dibuatnya akta tadi. Pengakuan ini kemudian dicatat dalam akta kelahiran si Anak. dan d) Dalam akta Otentik lain. Misalnya dengan Akta Notaris. Bila dilakukan dengan akta otentik lain, tiap orang yang berkepentingan dapat menuntut supaya pengakuan ini dicatat dalam akta kelahiran si Anak.
Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur tata cara pengakuan anak luar nikah pada Pasal 49 yaitu: Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Namun Kewajiban melaporkan dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan yang sah. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Pendaftaran pada Register Akta Pengakuan anak yang dilakukan lebih dari 30 hari setelah tanggal Surat Pengakuan anak oleh ayah si anak, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Bila Ayah Telah Meninggal
Bila ayah biologis seorang anak (yang dianggap sebagai anak luar nikah) telah meninggal, maka pembuktian bahwa anak tersebut adalah anak dari ayah yang telah meninggal tadi harus dilakukan melalui pengadilan. Putusan pengadilan menjadi dasar bagi Pejabat Pencatatan sipil pada Register Pengakuan Anak untuk menerbitkan kutipan Akta .

Putusan MK terhadap anak di luar perkawinan, merupakan tonggak awal untuk menghapuskan diskriminasi terhadap anak dalam hukum keluarga. Satu persoalan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya telah terurai. Masih banyak diskriminasi lain yang menunggu penyelesaian…..

Jakarta, 20 Februari 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

Mendorong Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Penyusunan Prolegnas dan Anggaran 2012 yang Adil Gender

Mendorong Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Penyusunan Prolegnas dan Anggaran 2012 yang Adil Gender

Jakarta, 25 Januari 2012

Tanggal 18 Januari 2012 yang lalu Koalisi Perempuan Indonesia umtuk Keadilan dan Demokrasi yang didukung oleh Search for Commond Ground menyelenggarakan Semiloka tentang Mendorong Peran Anggota Lesgislatif dalam Penyusunan Prolegnas ( Program Legislasi Nasional) dan Anggaran 2012 yang adil gender yang menghadirkan pembicara anggota legislative perempuan Eva Kusuma Sundari ( anggota Komisi III), Andi Timo Pangerang ( Ketua KPPRI) dan Tety Kadi Bawono ( Anggota Badan Legislasi) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara , Jakarta.

Dalam makalah yang disampaikan Tety Kadi membahas tentang bagaimana proses legisilasi nasional di lakukan , sementara itu Andi Timo sebagai ketua KPPRI lebih banyak sharing tentang bagaimana kiprah KPPRI dalam proses legislasi di DPR. “ Kalau ingin tahu tentang politik , maka harus langsung terjun di dalam politik itu sendiri “ demikian yang juga sempat dikatakan oleh Eva Sundari dalam seminar tersebut. Mbak Eva panggilan akrabnya mengatakan bahwa proses penganggaran yang nyata itu ada di pemerintah sehingga DPR hanya sebagai pengawas anggaran.

Seminar yang dihadiri oleh anggota Koalisi Perempuan dari berbagai daerah ini dan juga aktivis perempuan dilanjutkan dengan lokakarya untuk melihat strategi yang akan dilakukan oleh kelompok perempuan untuk melakukan advokasi lebih lanjut tentang prolegnas. Lokakarya sendiri dipandu oleh Ruth Indiah Rahayu ( Yuyud) menghasilkan beberapa rekomendasi untuk mengawal gerak beberapa undang-undang antara lain  Revisi UU Pangan, UU Desa dan RUU undang-undang Perlindungan Petani.

64 RUU Prioritas Prolegnas 2012

64 RUU Prioritas Prolegnas 2012

64 RUU Lolos Prolegnas 2012

Jumat, 16 Desember 2011 | 18:54

Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-14 masa sidang ke-II 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-14 masa sidang ke-II 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). (sumber: Antarafoto)

Dua RUU tidak diloloskan.

Melalui keputusan sidang paripurna hari ini, 64 Rancangan Undang-Undang lolos prioritas legislasi nasional (prolegnas) setelah Rancangan  Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat hari ini dikeluarkan dari daftar prolegnas.

“Jadi disepakati akan ada 64 Rancangan Undang-Undang Prioritas, apakah setuju?” tanya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang memimpin sidang dan diamini semua anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang, hari ini.

Sementara dua Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU Perubahan atas Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Prolegnas karena tidak terlebih dahuku disampaikan ke Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara Undang-Undang Advokat juga dikeluarkan menyusul pimpinan Komisi III mengatakan komisinya tak pernah mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke Badan Legislasi.

“Yang didahulukan adalah revisi Undang-Undang tentang KPK dan Rancangan Undang-Undang Advokat tak pernah diusulkan Komisi III dan tak memandang sebagai yang utama,” kata Benny K. Harman, hari ini.

Usulan dari Kemenakertrans
Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono, mengatakan memasukkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atas permintaan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi atas putusan mahkamah konstitusi tentang perubahan produk legislasi tersebut.

“Dari Kementerian Tenaga Kerja, ada putusan MK yang sifatnya mengikat,” kata Ignatius.

Pun untuk masuknya RUU Advokat, menurut Ignatius, diajukan anggota Komisi III dan sudah dikordinasikan dengan Badan Legislasi. Diketahui kemudian, anggota Komisi III, Ahmad Yani yang mengusulkan hal tersebut.

Berikut 64 RUU yang masuk Prolegnas:
1.   RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 2008 ttg Pemilihan Anggota DPR, DPD         dan DPRD
2.   RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
3.   RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tshun 1985 ttg Ormas
4.   RUU tentang Aparatur Sipil Negara
5.   RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
6.   RUU tentang Tata Kelola Pendidikan Tinggi
7.   RUU tentang Pendidikan Kedokteran
8.   RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
9.   RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
11. RUU tentang Komponen Cadangan
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi
13. RUU tentang DIY Keistimewaan Yogyakarta
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak
15. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
16. RUU tentang Keamanan Nasional
17. RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan
18. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. RUU tentang Jaminan Produk Halal
20. RUU tentang Jalan
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
22. RUU tentang Pertanahan
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 KPK
24. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang                          Peternakan dan Kesehatan Hewan
25. RUU tentang Jasa Konstruksi
26. RUU tentang Pencarian dan dan Pertolongan
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor. tahun 2003 ttg BUMN
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas         Bumi.
29. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2008 ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji
30. RUU tentang Kesetaraan Gender
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan         Perlindungan TKI di Luar Negeri
32. RUU tentang Keperawatan
33. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
34. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
35. RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 ttg Perbankan
36. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfataan Obat Asli Indonesia
37. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 ttg Jabatan Notaris
38. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan         Republik Indonesia.
39. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 14 tahun 1985 ttg MA
40. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 27 tahun 2009 ttdg MD3
41. RUU tentang Daerah Kepulauan
42. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu         Presiden dan Wakil Presiden
44. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan         Negara
45. RUU tentang Lambang Palang Merah
46. RUU tentang Keinsinyuran
47. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian         Internasional
48. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
49. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
50. RUU tentang Pemberantasan Tipikor
51. RUU tentang KUHAP
52. RUU tentang Rahasia Negara
53. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
54. RUU tentang Perdagangan
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian
56. RUU tentang Desa
57. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah         Daerah
58. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
59. RUU tentang Keantariksaan
60. RUU tentang Veteran
61. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
62. RUU tentang Tenaga Kesehatan
63.  RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
64.  RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 ttg Usaha         Perasuransian

Penulis: Ezra Sihite/DAS
sumber : Beritasatu.com, 16 Desember 2011
proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

RUU prioritas prolegnas 2011

Jakarta, 14 desember 2011

Siang tadi badan legislasi DPR RI mengelar rapat untuk menentukan prioritas pembahasan ruu tahun 2012. Dalam catatan yang diterima ada sekitar 60 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan di dpr ri pada tahun 2012 baik usulan inisiatif DPR atau pemerintah.

Ada 36 ruu usulan DPR dan 24 ruu usulan pemerintah. Usulan dr komisi ix antara lain memasukkan ruu perlindungan pekerja rumah tangga untuk masuk di dalam pembahasan prolegnas. Beberapa ruu yang menjadi konsen koalisi perempuan antara lain ruu pangan, ruu penanganan konfliks sosial dan ruu desa yang merupakan usulan dari pemerintah termasuk dalam daftar usulan prioritas prolegnas 2011.

Rapat badan legislasi kali ini agak berbeda karena ada beberapa elemen masyarakat yang ikut dalam rapat di balkon.

Sekarang saatnya untuk mengawal dan memastikan semua berjalan .

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Jakarta, 13 Desember 2011

Pada tanggal 20 Januari 2011 lalu KPP RI menyelenggarakan diskusi dengan topik penguatan keterwakilan perempuan di legislatif dalam. RUU Pemilu. Ada 5 rekomendasi agar dimasukkan dalam undang-undang PEMILU ;
1. Reperentasi perempuan 30 persen dalam daftar tetap calon legislatif seperti diatur dalam pasal 53. No 10/2008 harus mencantumkan kata “wajib” (affirmatif action).
2. Pada daftar calon di semua daerah pemilihan masing2 nomor urut 1,2 dan 3 terdapayty sekuran g-kurangnya 30 persen calon perempuan.
3. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi daftar calon yang memuat sekurang -kurangnya 30 persen petmpuan.
4. KPU , KPU propinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan minimal R0 persen keterwakilan dalam daftar calon tetap partai politikM
5. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR , DPRD proponsi dan kabupaten dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada lambang atau nama calon pada surat suara.

Hari ini berlangusng lagi diskusi pembahasan tentang masukan untuk RUU PEMILU di gedung DPR RI yang dilakukan oleh KPP RI , dengan menghadirkan ibu Reni dan ibu Andi Timo …

Ribuan Perempuan Indonesia tuntut Jaminan Nasional

Ribuan Perempuan Indonesia tuntut Jaminan Nasional

Jakarta, 24 Oktober 2011

Minggu 23 Oktober 2011 ribuan perempuan melakukan aksi damai untuk mendorong pemerintah dan DPR memberikan jaminan sosial nasional. Aksi yang diikuti dari semua unsur perempuan ( petani, buruh, pegawai swasta, pekerja rumah tangga, ibu rumah tangga , wartawan, aktifis ) berjalan dari bundaran Hotel Indonesia menuju Istana negara untuk menyampaikan aspirasinya.