Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Jakarta, 15 Oktober 2012

Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012 telah melakukan upaya awal untuk mengumpulkan beberapa organisasi untuk membentuk jaringan perempuan anti korupsi. Pertemuan yang dihadiri 29 orang ini mendatangkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diwakili oleh Bapak Dedi A Rachim ( Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat , Bapak Danang Widoyoko ( ICW ) dan Ibu Monica Tanuhandaru ( UNODC) yang difasilitasi oleh Bapak  Handoko Sotomo ( REMDEC).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini diikuti oleh beberapa organisasi antara lain INFID, PPSW, ASSPUK, PKM ACE, FITRA, ICW, dan PGI menghasilkan beberapa hal untuk ditindaklanjuti antara lain tentang konsep dan argumentasi perlawanan korupsi yang akan menjadi konsentrasi jaringan perempuan yang akan dilaksanakan baik di pusat dan daerah.

 

Serial meeting ini tidak hanya dilaksanakan di Jakarta , namun juga dilaksanakan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur .

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

Jurnas.com | Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) memperingati 50 tahun Hari Tani Nasional, meminta pemerintah memenuhi dan memperbaiki ketersediaan sarana informasi dan teknologi petani perempuan agar produktivitas mereka dalam menyediakan kebutuhan pangan dapat ditingkatkan. “Perlu untuk memfasilitasi terbentuknya kelompok tani perempuan serta memfasilitasi tersedianya sarana dan pertemuan serta memperluas keterjangkauan informasi, pengetahuan dan teknologi petani perempuan,” kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari dalam siaran persnya, Senin (24/9).
Sarana dan infrastruktur pertanian, kata dia, perlu diperbaiki untuk mendukung proses produksi dan pemasaran hasil pertanian. “Selain itu pengelolaan program dan dana bidang pertanian harus transparan sehingga keluhan dan pengaduan petani bisa diterima dengan cepat,” kata Dian.

Pemerintah dinilai bertanggung jawab untuk memberdayakan petani dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman dan kebutuhan mereka. Untuk itu, KPI meminta DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi mereka ruang menyampaikan aspirasinya,” katanya.

KPI juga mendorong DPR dan pemerintah menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam bidang pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sumber : http://www.jurnas.com/news/72018/KPI:_Perbaiki_Sarana_Informasi_dan_Teknologi_Petani_Perempuan/1/Sosial_Budaya/Humaniora

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

 

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

 

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah  membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

 

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi : Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol.  

 

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.

 

Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :

 

  1. Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik, sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

 

  1. Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota

 

  1. Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebut kedalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.

 

 

 

Jakarta, 6 September 2012

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Informasi lebih lanjut :

 

Mike V Tangka         (081332929509)

Dewi Komalasari       (081808339596)

Octavia                       (08997901828)

 

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

Jakarta, 19 Juli 2012

Pada tanggal 19 Juli 2012, Koalisi Perempuan Indonesia yang diwakili oleh Dewi Komalasari dan Octavia Pramita Purwaningtyas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender bidang politik.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, yang disaksikan oleh para Anggota KPU, jajaran Sekretariat Jenderal, dan jajaran Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota kesepahaman bernomor 14/MPP-PA/07/2012 dan 09/SKB/KPU/VII/2012 itu terdiri dari sembilan bab dan sebelas pasal yang mencerminkan isu utama, yaitu percepatan pengarusutamaan gender dalam politik.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa nota kesepahaman bersama ini merupakan benchmark penting dalam upaya bersama ke arah yang lebih baik bagi perempuan Indonesia untuk terlibat dan melibatkan diri di dunia politik. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum juga turut menyampaikan komitmennya terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu, sesuai dengan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan dengan Koalisi Perempuan Indonesia tanggal 18 Juli 2012.
Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender bidang Politik dapat dilihat disini

(19.7.2012) MoU KPU-KPPPA

octa

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, 18 Juli 2012

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Dian Kartikasari selaku Sekretaris Jenderal KPI, Zohra Andi Baso, Luki Paramitha, Fitriyanti, dan Ana Khomsanah Damiri selaku Presidium Nasional KPI mengadakan audiensi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, pada tanggal 18 Juli 2012 yang bertempat di kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit tersebut, KPI mengajukan dua kertas posisi. Pertama, KPI meminta KPU mengawal pembentukkan tim seleksi. Kedua, meminta KPU untuk  menjamin 30% Bakal Calon terkawal sampai tingkat Daftar Calon Tetap dan untuk menjamin persamaan kesempatan bagi perempuan untuk dipilih. Selain itu, Sekjen dan Presnas KPI juga mendiskusikan beberapa isu lain selama audiensi tersebut berlangsung, diantaranya adalah peraturan KPU mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam tim seleksi, kaderisasi dalam partai politik, modul KPU yang ada tidak mencantumkan pembahasan mengenai tindakan affirmatif, peraturan penentuan daftar urutan calon, jalur informasi yang tidak terbuka, dan transparansi dalam pendaftaran penyelenggara pemilu.

Ketua KPU pada dasarnya memberikan respon yang positif mengenai usulan KPI yang tertuang dalam kertas posisi dan yang didiskusikan selama proses dialog berlangsung. Beliau menyatakan bahwa gerakan perempuan di KPU sangat kuat dan KPU mendukung terpenuhinya keterwakilan perempuan di setiap tingkatan dalam pemilu. Dalam kesempatan itu pula, beliau menyampaikan bahwa KPU akan menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Bidang Politik pada tanggal 19 Juli 2012 sebagai bentuk komitmen KPU untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.

Building Sustainable Partnerships to Promote Women’s Political Representation in Southeast Asia

Building Sustainable Partnerships to Promote Women’s Political Representation in Southeast Asia

Objective

To promote the adoption of concrete mechanisms to increase women’s political representation

Program Description

This program will support the adoption of concrete mechanisms to improve women’s representation in formal political institutions such as legislatures (as distinct from broader issues of women’s political participation). In order to achieve this goal, the program will support a regional network of civil society organizations (CSOs) committed to improving women’s political representation by: (1) conducting research on the challenges faced by women in achieving greater political representation in each country, (2) establishing and/or strengthening women’s political caucuses, (3) providing training to women leaders, (4) engaging political parties to advocate for a minimum target of 30 percent women’s political representation, (5) and encouraging reforms to the legal framework for elections that increase women’s political representation.

Partner Organizations

Factsheet: The IKAT-US Partnership

Factsheet: The IKAT-US Partnership

The “Inisiatif Kemitraan Asia Tenggara – United States (IKAT-US)” or “Southeast Asia – US Partnership: Civil Societies Innovating Together” is an

unprecedented effort to facilitate the sharing of the expertise and experiences of Indonesian civil society groups outside Indonesia, by developing and implementing programs on a range of democracy, governance, and human rights themes in partnership with their counterparts from the US and Southeast Asian countries.

The IKAT-US Partnership is:

  • A recognition that Indonesia’s vibrant yet stable multi party democracy stands as an example for other countries in various stages of democratic development to emulate – both within and outside Southeast Asia.
  • A critical initiative to empower civil society organizations in Indonesia to be effective voices and forces for transformational change through a new chapter in South-South cooperation.
  • An opportunity to move decades-long US support for Indonesian civil society to the next generation of cooperation by enhancing its ability to collaborate on democracy, good governance, and human rights-related programs throughout the region.
  • A program to facilitate partnerships among Indonesian, US, and regional CSOs in five areas critical to the development of democracy, good governance, and respect for human rights: (1) elections and political participation, (2) independent media and freedom of information, (3) peace-building and conflict resolution, (4) transparency and accountability, and (5) human rights monitoring and advocacy.

The Unites States is committed to highlighting those practices and innovations that are transforming Indonesia’s democratic culture and finding

ways to support the sharing of these experiences and approaches across the region.

IKAT-US Component 1 is focused on civil society partnerships within five themes critical to the development of democracy, good governance, and respect for human rights:

  1. Elections and Political Participation
  2. Independent Media and Freedom of Information
  3. Peace‐building and Conflict Resolution
  4. Transparency and Accountability
  5. Human Rights Monitoring and Advocacy

The IKAT-US Component 1 Program implementations are:

IKAT-US Component 2 focuses on supporting these partnerships and on evaluating the effectiveness and sustainability of the IKAT US regional partnership model.

Dokumen Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dokumen Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

 

Jakarta, 31 Mei 2012

Pada hari Rabu, 30 Mei 2012 petang kemarin, Wakil Presiden Boediono meluncurkan STRANAS Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang  disahkan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tanggal 23 Mei lalu itu, merupakan penyatuan program pemberantasan korupsi dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, dan rencana serta aksi tahunan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011.

Semoga ini bisa menjadi langkah awal yang baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik.

Dokumen STRANAS Pencegahan dan Penanganan Korupsi dapat dilihat di :

 

sumber : www.setkab.go.id

 

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional N-Peace
Penyusunan RAN P4K ( Perlindungan, Pencegahan dan Pemberdyaan Perempuan – Anak )di Daerah Konflik

Jakarta, 8 Mei 2012
Dialog N – Peace untuk kedua kalinya diselenggarakan di Kuta Bali pada tanggal 18 – 19 April 2012 yang diikuti oleh CSO dari 5 propinsi, lembaga donor dan pemerintah. Kegiatan pertama dilaksanakan di Manado pada bulan Juli 2011 yang pada saat itu juga ada perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia. Dalam dialog N- Peace ini Koalisi Perempuan Indonesia diwakili oleh Dian Aryani salah satu Presidium Wilayah Nusa Tenggara Barat, selain Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional ) sebagai salah satu fasilitator yang telah di latih di Bangkok. Kegiatan yang didukung oleh N-Peace Network, UNDP, UN Women, SFCG ( Search for Commond Ground), AusAID dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk mensosialisasikan RAN P4K dan rencana aksi baik nasional maupun Regional.
Komitmen pemerintah dalam mengadopsi UNSCR 1325 dan 1820 ( Security and Peace ) pada tanggal 31 Oktober 2000, maka beberapa upaya telah dilakukan diantaranya dengan menyusun RAN P4K yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman. Untuk menyusun RAN P4K dalam kesempatan ini juga hadir nara sumber dari Filipina yaitu Jasmine Galace yang bercerita tentang pengalamannya dalam mendorong terwujudnya kebijakan nasional tersebut. Sementara itu ibu Sri Danti ( Sesmen Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) dalam presentasinyajuga menyatakan bahwa sudah menyusun draft RAN P4K yang telah diserahkan kepada Menko Kesra dengan harapan Peraturan Presiden ( Perpres) bisa diserahkan pada akhir tahun 2012. Dalam diskusi juga berkembang tentang kondisi Indonesia dimana definisi konflik sudah sangat komplek mengingat keberagaman suku, agama-agama, ras , bahasa dan lain-lain.
Dalam proses diskusi dan berbagi pengalaman diyakini bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa konflik adalah selalu perempuan dan anak-anak. Ini yang membuat bagaimana kedepannya nanti perempuan menjadi agent of change termasuk di dalamnya menjadi mediator, negoisator dan terlibat aktif mempengaruhi dan memimpin berbagai upaya mewujudkan kedamaian dan keamanan.
Dalam RAN P4K ada 3 pilar utama yaitu perlindungan, pencegahan dan partisipasi & pemberdyaaan untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan bagi perempuan dan anak dalam situasi konflik. Strategi yang dikembangkan meliputi advokasi kebijakan ( Perencanaan dan anggaran) yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), kampanye public, peningkatan kapasitas bagi CSO dan akar rumput dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan, serta data yang komprehensif dan terupdate.
Di akhir dialog ada komitmen dari semua peserta untuk terlibat langsung dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di wilayah kerjanya dimana rencana aksi ini mengikat semua peserta antara lain lembaga UN ( UNDP dan UN Women), KOMNAS HAM, KOMNAS ANAK, KOMNAS Perempuan akan mengawal RAN P4K di level pengambilan kebijakan nasional, Networking N-Peace akan dikawal oleh Koalisi Gender Base Violence dan LIPI dan kampanya public yang dikoordinasi oleh Search for Commond Ground. ( DP, DA )

Sumber : Dian Aryani, Damairia Pakpahan

sumber foto : www.kabarindonesia.com

9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu

9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu

Ini 9 Provinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu
109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia masuk daerah bermasalah kesehatan.
SENIN, 30 APRIL 2012, 20:05 WIB
Elin Yunita Kristanti, Juna Sanbawa (Yogyakarta)

309 sampai 1.661 ibu Indonesia meninggal tiap tahun

VIVAnews — Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan, sebanyak 9 provinsi di Indonesia, masing masing Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Lampung merupakan provinsi penyumbang kematian ibu terbesar di Indonesia yang berkisar antara 309 sampai 1.661 kematian ibu pertahun.

Sembilan provinsi itu diketahui berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. “Ini permasalahan yang sangat serius dan frekuensi tersebut adalah yang terbanyak angka absolut kematian ibunya,” kata dia di Yogyakarta, 30 April 2012

Selain itu ada 109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia yang termasuk dalam kategori daerah bermasalah kesehatan .

Menurutnya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, selain perlu pendampingan terhadap kabupaten kota bermasalah kesehatan, provinsi juga perlu mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah, seluruh sektor termasuk organisasi profesi Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia (HOGSI)

“Kami sendiri telah berupaya melakukan terobosan dalam bentuk reformasi pembangunan kesehatan tahun 2010 – 2014, yang mencakup tujuh upaya, yaitu pelayanan kesehatan dasar, penyediaan distribusi frekwensi SDM kesehatan, penyediaan distribusi mutu obat, vaksin dan alat kesehatan, pengembangan jaminan kesehatan, penanganan daerah bermasalah kesehatan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi,”urai dia.

Sementara itu Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga, pendekatan siklus hidup menjadi penting. Hal ini merupakan bagian dari peranan kesehatan reproduksi yang mencakup program kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, program KB, program pencegahan dan penanganan penyakit menular seksual termasuk HIV AIDS, serta program kesehatan reproduksi pada usia lanjut.

“Langkah untuk mengurasi angka kematian ibu meningkatkan aktifitasnya dalam mendukung pencapaian kualitas hidup ibu, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kualitas hidup keluarga,” ujarnya.

Sumber : Vivanews.com

Sumber Foto : puskesmasmantup.wordpress.