Peningkatan Kapasitas Kader

Peningkatan Kapasitas Kader

Jakarta, 27 Januari 2014

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi pada tanggal 4-7 Januari 2014 lalu telah menyelenggarakan Training of Fasilitator ( ToF) Pelatihan untuk Calon Anggota Legislatif Perempuan di Jakarta dan Makassar. Kegiatan di Jakarta diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa , sementara di Makassar di iikuti oleh kawan-kawan anggota se-Pulau Sulawesi, NTB, NTT dan Bali . Kegiatan ini bertujuan untuk mencetak kader-kader fasilitator yang nantinya akan dapat memfasilitasi kegiatan Semiloka untuk Calon Anggota Legislatif Perempuan di 12 area Program MAMPU.  Proses pelatihan di Jakarta difasilitasi oleh Ibu Damaria Pakpahan dan Ibu Sutriyatmi, sementara di Makassar oleh Ibu Dian Kartikasari dan Ibu Rosniaty Azis.

Admin

 

Hasil Kajian Cepat dan Pemetaan CALEG Perempuan di PEMILU 2014

Hasil Kajian Cepat dan Pemetaan CALEG Perempuan di PEMILU 2014

Jakarta, 23 November 2013

 

Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 14 November 2013 telah meluncurkan Hasil Kajian Cepat dan Pemetaan Calon Anggota Legislatif Perempuan PEMILU 2014 di Jakarta di hadapan media baik cetak, elektronik, online dan juga TV . Peluncuran dilakukan oleh Dian Kartikasari, SH selaku Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia dan Dewi Komalasari tim POKJA Reformasi Kebijakan Publik. 

Hasil Kajian dapat di download :
http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Rapid%20Mapping.pdf
http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Pemetaan%20dan%20Kajian%20Cepat%20Caleg%20Perempuan%202014.pdf

admin

 

 

Kliping Media

Parpol Masih Belum Percaya kepada Caleg Perempuan

Parpol Masih Belum Percaya kepada Caleg PerempuanCalon Legislatif DPR Dapil 9, Damayanti Wisnu Putranti menyapa warga saat mengikuti kampanye terbuka Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal di Stadion Yos Sudarso. (foto: ANTARA)

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mewajibkan bagi setiap Partai Politik peserta pemilu untuk memiliki sekurang-kurangnya 30 persen caleg perempuan. Keterwakilan perempuan tersebut wajib ada di setiap daerah pemilihan, jika tidak maka parpol dapat dianulir dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Aturan ini diterapkan mengingat tingkat partisipasi  perempuan di parlemen di Indonesia masih sangat kurang.

Koalisi Perempuan Indonesia mencatat saat ini keterwakilan perempuan di DPR RI hanya sekitar 18 persen. Bahkan untuk parlemen daerah yaitu DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota persentase keterwakilan perempuan lebih lebih rendah lagi dari angka 18 persen tersebut. Ini masih jauh dari target 30 persen yang dicita-citakan.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan pada pemilu mendatang kesempatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sangat besar dengan adanya aturan KPU soal jumlah mininal caleg perempuan di tiap daerah. Namun kata dia secara umum partai politik belum bisa memberikan kepercayaan penuh pada caleg perempuannya.

“Kalau kita lihat, kesempatan untuk dipilih itu kan paling besar jika nomor urutnya kecil 1-5 seperti itu. Partai politik ini untuk caleg perempuannya belum ada yang ditaruh di paling awal misalnya nomor 1. Itu biasanya laki-laki yang dipercayakan. Perempuan biasa dapat mulai nomor 3 atau 6 dan seterusnya,” kata Dian dalam program perbincangan Pilar Demokrasi KBR68H, Senin (11/11).

Dian menambahkan jika ada perempuan yang mendapat nomor urut 1 biasanya dia sebelumnya sudah memegang suatu jabatan di partainya. Faktor jabatan itulah yang kadang jadi hambatan bagi para caleg perempuan baru yang potensial.

Sejumlah caleg perempuan juga dinilai ada yang masih kurang baik dalam penyajian daftar riwayat hidup atau CV. Padahal hal ini sangat penting untuk mengetahui kualitas caleg tersebut. Faktor ini yang harus diperbaiki agar keterpilihan perempuan dalam pemilu legislatif mendatang bisa ditingkatkan dari pemilu sebelumnya

“Banyak caleg perempuan yang kurang bisa memaparkan kualitasnya lewat CV. MEreka cenderung hanya memasukkan latar akademis saja atau sekolah formal saja. Sedangkan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kualitasnya sebagai caleg tidak dimasukkan karena mungkin mereka mengganggap itu tidak perlu. Justru kegiatan itu yang penting karena caleg juga harus kaya akan pengalaman kegiatan dan organisasi,” ujar Dian.

Pada DCT Pemilu yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu, jumlah total caleg perempuan adalah 2467 orang atau sekitar 37 persen dari total jumlah seluruh caleg DPR. Anggota tim Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia, Dewi Komalasari mencatat dari jumlah tersebut partai yang paling banyak memiliki caleg perempuan adalah partai Nasdem yaitu 226 orang. Sedangkan yang paling sedikit adalah PKS dengan 191 caleg perempuan.

“Persentase 37 persen caleg perempuan ini harus kita jaga jangan sampai pada pemilihan mendatang turun drastis. Kita harus mengusahakan mereka sebagian besar terpilih sehingga keterwakilan perempuan di DPR bisa mencapai 30 persen atau bahkan lebih,” jelasnya.

Dewi menjelaskan sejumlah langkah telah dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia agar masyarakat khususnya pemilih perempuan mau memilih para caleg perempuan. Diantaranya adalah pendidikan bagi para pemilih tentang pentingnya persepektif perempuan dalam pengambilan kebijakan untuk kepentingan perempuan itu sendiri.

Kritik dan masukan bagi para caleg perempuan juga sangat penting. Hal ini bertujuan bukan untuk menjatuhkan dan justru agar para caleg bisa memperbaiki dan mengembangkan kemampuan dirinya. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan masyarakat tetap harus kritis pada caleg perempuan.

“Kita ingin memilih caleg perempuan tentunya mereka juga harus benar-benar berkualitas. saran dan kritik dari masyarakat tetap harus mengalir dan dijadikan pembelajaran bagi para caleg. Ini untuk pengembangan kemampuan mereka juga. Masyarakat silakan memberikan masukannya bisa lewat KPU atau lewat kita nanti kita teruskan,” tutupnya.

Editor: Doddy Rosadi

Sumber : http://www.portalkbr.com/berita/perbincangan/3016160_4215.html

Apakah anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) PEMILU 2014?

Apakah anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) PEMILU 2014?

Jakarta, 22 Juli 2013

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar pemilihan sementara (DPS) di situs www.kpu.go.id. Nantinya, DPS itu akan menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2014.

Persoalan muncul dalam daftar pemilih, terutama menjelang Pemilu. Satu di antaranya masih ada identitas warga yang sudah meninggal masuk dalam DPS.

Lantaran itu, KPU berharap masyarakat dapat memastikan partisipasi mereka dengan mengecek data di website tersebut. Masyarakat pun dapat mengecek anggota keluarga mereka dalam DPS. KPU menilai partisipasi masyarakat dapat membantu meminimalisasi kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Caranya yaitu buka www.kpu.go.id. Klik kolom ‘Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014’ pada kanan halaman depan.

Pilih provinsi tempat Anda tinggal. Pilih kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Lalu isi nomor induk KTP dan nama lengkap. Klik tombol ‘cari’.

Informasi yang muncul akan mencantumkan identitas Anda berupa nomor KTP, nama, tempat lahir, dan jenis kelamin. Informasi itu juga menyebutkan nama tempat pemungutan suara (TPS) yang mendaftarkan nama Anda.

Anda juga dapat mengecek ke kantor kelurahan setempat. Bila ada data yang salah, silakan berkonsultasi dengan pegawai kelurahan.

SUmber : http://m.metrotvnews.com/read/newsvideo/2013/07/18/180437/Cara-Cek-Keikutsertaan-Anda-sebagai-Peserta-Pemilu

Peraturan KPU tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota

Koalisi Perempuan Indonesia
Jakarta, 15 Maret 2013

 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kemarin telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU terbaru mengenai Pendaftaran dan Seleksi Anggota DPR dan DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) Nomor 07/2013 dan PKPU No.08/2013 untuk Calon Independen Anggota DPD.

Peraturan KPU No.07 cukup jelas menyebutkan bahwa Partai Politik harus memenuhi syarat “30% dari jumlah calon yang diajukan di setiap Dapil adalah Perempuan” dan “menempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) nama bakal calon perempuan dalam setiap 3 (tiga) nama bakal calon pada nomor urut yang lebih kecil”, yang bilamana aturan tersebut tidak dipenuhi maka Partai Politik yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan caleg di Dapil yang bersangkutan.

Peraturan dapat di download di www.kpu.go.id

—-

admin

 

 

 

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL

TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

DI KEPENGURUSAN PARPOL

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2012/11/KPU-HARUS-UMUMKAN-HASIL-VERIFIKASI-PARPOL.pdf” force=”1″]

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG LOLOS SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG LOLOS SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

Jakarta, 30 Oktober 2012

Berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh komisioner KPU, berikut daftar partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi:

1. Partai NasDem
2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hanura
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golkar
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerindra
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Partai politik yang tidak lolos verifikasi:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat pusat hingga 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013.

dari berbagai sumber :

http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7232&Itemid=1

http://news.okezone.com/read/2012/10/28/339/710263/16-parpol-lolos-verifikasi

http://www.antaranews.com/berita/340964/verifikasi-faktual-parpol-mulai-senin

 

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

 

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

 

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah  membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

 

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi : Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol.  

 

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.

 

Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :

 

  1. Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik, sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

 

  1. Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota

 

  1. Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebut kedalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.

 

 

 

Jakarta, 6 September 2012

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Informasi lebih lanjut :

 

Mike V Tangka         (081332929509)

Dewi Komalasari       (081808339596)

Octavia                       (08997901828)

 

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

Jakarta, 19 Juli 2012

Pada tanggal 19 Juli 2012, Koalisi Perempuan Indonesia yang diwakili oleh Dewi Komalasari dan Octavia Pramita Purwaningtyas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender bidang politik.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, yang disaksikan oleh para Anggota KPU, jajaran Sekretariat Jenderal, dan jajaran Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota kesepahaman bernomor 14/MPP-PA/07/2012 dan 09/SKB/KPU/VII/2012 itu terdiri dari sembilan bab dan sebelas pasal yang mencerminkan isu utama, yaitu percepatan pengarusutamaan gender dalam politik.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa nota kesepahaman bersama ini merupakan benchmark penting dalam upaya bersama ke arah yang lebih baik bagi perempuan Indonesia untuk terlibat dan melibatkan diri di dunia politik. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum juga turut menyampaikan komitmennya terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu, sesuai dengan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan dengan Koalisi Perempuan Indonesia tanggal 18 Juli 2012.
Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender bidang Politik dapat dilihat disini

(19.7.2012) MoU KPU-KPPPA

octa

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, 18 Juli 2012

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Dian Kartikasari selaku Sekretaris Jenderal KPI, Zohra Andi Baso, Luki Paramitha, Fitriyanti, dan Ana Khomsanah Damiri selaku Presidium Nasional KPI mengadakan audiensi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, pada tanggal 18 Juli 2012 yang bertempat di kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit tersebut, KPI mengajukan dua kertas posisi. Pertama, KPI meminta KPU mengawal pembentukkan tim seleksi. Kedua, meminta KPU untuk  menjamin 30% Bakal Calon terkawal sampai tingkat Daftar Calon Tetap dan untuk menjamin persamaan kesempatan bagi perempuan untuk dipilih. Selain itu, Sekjen dan Presnas KPI juga mendiskusikan beberapa isu lain selama audiensi tersebut berlangsung, diantaranya adalah peraturan KPU mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam tim seleksi, kaderisasi dalam partai politik, modul KPU yang ada tidak mencantumkan pembahasan mengenai tindakan affirmatif, peraturan penentuan daftar urutan calon, jalur informasi yang tidak terbuka, dan transparansi dalam pendaftaran penyelenggara pemilu.

Ketua KPU pada dasarnya memberikan respon yang positif mengenai usulan KPI yang tertuang dalam kertas posisi dan yang didiskusikan selama proses dialog berlangsung. Beliau menyatakan bahwa gerakan perempuan di KPU sangat kuat dan KPU mendukung terpenuhinya keterwakilan perempuan di setiap tingkatan dalam pemilu. Dalam kesempatan itu pula, beliau menyampaikan bahwa KPU akan menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Bidang Politik pada tanggal 19 Juli 2012 sebagai bentuk komitmen KPU untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.