Perjalanan Advokasi UU MD3

Perjalanan Advokasi UU MD3

Jakarta, 10 September 2014

Perkembangan Uji Materi UU no. 17 Tahun 2014, MPR, DPD, DPR, DPRD

 

UU NO. 17 tahun 2014, yang dikenal dengan sebutan UUMD3, yang disahkan oleh DPR pada tanggal 8 april 2014, tepatnya pada malam sebelum pemilihan presiden, seperti sengaja menghindari perhatian publik.

Seperti yang diperkirakan, proses yang tidak fair tersebut juga menghasilkan produk yang tidak demokratis, bertentangan dengan semangat reformasi dan mengabaikan hak dan kepentingan perempuan.

Setidaknya ada tiga hal pokok yang bermasalah dari UU tersebut. Pertama, UU MD3,  mengabaikan kepentingan pemilih yang mempercayakan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menjadi pimpinan dalam kelembagaan Dewan, kedua, terkait dengan imunitas anggota Dewan, yang mensyaratkan pemanggilan anggota Dewan harus melalui persetujuan Presiden, sehingga rprosesnya memakan waktu, sehingga dimungkinkan untuk penghilangan barang bukti kejahatan, yang paling krusial adalah dihilanghkannya pasal keterwakilan perempuan dalam kelembagaan dewan.

 

Sebagai salah satu penggagasnya, Koalisi Perempuan Indonesia bersama beberapa lembaga ataupun individu melakukan permohonan uji materi atas UUMD3 kepada Mahkamah Konstitusi.

Pentingnya kesegeraan dalam  memproses permohonan karena Peraturan Mahkamah Konstitusi bahwa, pasal yang sama untuk pokok perkara yang sama, yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat lagi diajukan, maka pilihan yang paling strategis adalah segera mengajukan permohonan uji materi. Langkah ini perlu untuk mengantisipasi putusan MK, bila menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh tim sebelumnya (Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan yang dimotori oleh PERLUDEM).

Besar kemungkinan sidang akan dilakukan bersama dengan PERLUDEM dan saling memperkuat permohonan. Hal ini terkait dengan adanya masukan dari Hakim MK dalam sidang Kamis (28/8) saat menangani permohonan kawan-kawan dari Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan. Karena itu pengajuan sesegera mungkin didaftarkan mengingat jarak waktu dari penerimaan berkas pendaftaran sampai dengan panggilan sidang pertama membutuhkan waktu beberapa hari. Karenanya pendaftaran permohonan dilakukan pada  Rabu 3 September 2014 (Ida-Sumber utama, catatan Kokom)

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Merespon UUMD3

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Merespon UUMD3

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TERHADAP DIHAPUSKANNYA JAMINAN KETERWAKILAN PEREMPUAN
DALAM UNDANG-UNDANG MD3

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan kecewa atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Kekecewaan ini disebabkan karena Undang-Undang MD3 yang baru saja disahkan tersebut, menunjukkan langkah mundur dalam menjamin keterwakilan Perempuan dan posisi pengambilan keputusan

Dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3, terdapat enam (6) pasal yang menjamin keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan dalam pengambilan keputusan, dengan menyebutkan frasa : memperhatikan keterwakilan Perempuan. Keenam pasal tersebut adalah : Pasal 95 ayat (2) tentang komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 ayat (2) tentang komposisi pimpinan Badan Legislasi, Pasal 106 ayat (2) terkait komposisi Pimpinan Badan Anggaran; pasal 119 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Namun dalam undang-undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli 2014 tersebut, seluruh frasa: memperhatikan keterwakilan Perempuan, dihapuskan.
Koalisi Perempuan Indonesia memandang, bahwa partai-partai yang setuju penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan posisi keputusan, adalah partai-partai yang mengingkari makna demokrasi perwakilan. Lembaga Perwakilan Rakyat merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi perwakilan. Keterwakilan rakyat tersebut seharusnya mencerminkan keterwakilan yang adil dan seimbang dari komposisi penduduk, berdasarkan jenis kelamin, agar setiap pengambilan keputusan mempertimbangkan perbedaan biologis dan gender antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pengalaman, kepentingan dan kebutuhan, laki-laki dan perempuan, menimbulkan perbedaan akibat dan daya tanggung dari diterbitkannya suatu kebijakan publik. Jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dimaksudkan agar perempuan yang duduk dalam posisi pengambilan keputusan tersebut dapat menyuarakan kepentingan dan kebutuhan perempuan.

Lembaga Perwakilan Rakyat, adalah lembaga pengambilan keputusan publik, yang produk-produknya akan berakibat langsung maupun tidak langsung pada kehidupan laki-laki dan perempuan. Karenanya, posisi-posisi strategis dalam pengambilan keputusan, harus memperhatikan keterwakilan perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa keputusan penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam UUMD3, merupakan penghancuran komitmen Negara terhadap warga negaranya, khususnya kaum perempuan dan terhadap dunia, dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Padahal komitmen mewujudkan jaminan keterwakilan perempuan, telah diteguhkan berbagai dokumen peraturan perundang-undangan dan dokumen pembangunan. Selama 16 tahun, sejak reformasi dicanangkan, pemerintah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan masyarakat serta sektor swasta, bahu-membahu bekerja keras untuk menghapuskan ketimpangan gender dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di dalamnya mewujudkan kesetaraan gender dalam posisi pengambilan keputusan.
Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa pengambilan keputusan terhadap UUMD3, merupakan ironi demokrasi. Karena keputusan tersebut dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilihan umum, dimana Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan sedang bersiap untuk menggunakan hak pilihnya pada keesokan harinya, namun pada saat yang hampir bersamaan, kepentingan perempuan, dihancurkan.
Koalisi Perempuan Indonesia prihatin atas kebahagiaan yang dirayakan sebagai keberhasilan partai-partai politik meloloskan UUMD3. Karena kebahagiaan yang dirayakan itu, mengorbankan kepentingan perempuan.
Tiada Demokrasi Sejati, tanpa keterwakilan Perempuan

Jakarta, 14 Juli 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jendral

Surat Terbuka

Surat Terbuka

Jakarta , 09 Mei  2014

 

Nomor      : 081/PEMILU/KPI-NAS

Lampiran : –

Perihal     : Ketidakadilan Proses Pemilu

                    Terhadap Calon Legislatif Perempuan

 

 

Kepada

Yang Terhormat

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Media Massa   

Di

Tempat

 

Dengan hormat ,

 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada masyarakat Indonesia , Partai Politik peserta Pemilu, dan lembaga penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang damai dan memberi peluang bagi semua WNI pemilik hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. 

 

Dibanding dengan penyelenggaraan Pemilu 2009, penyelenggaraan Pemilu 2014 mengalami kemajuan jauh lebih baik dari sisi kebijakan dan teknis penyelenggaraan pemilu. Beberapa masalah teknis seperti surat suara yang tertukar dan kesalahan teknis ditingkat pelaksana memang masih terjadi di beberapa tempat. Namun secara umum Pemilihan Umum pada 9 April 2014 dapat dikatakan berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Namun dibalik kesuksesan pelaksanaan penggunaan hak pilih  pada Pemilu 9 April 2014, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin terhadap :  

 

  1. Proses Penghitungan suara, yang mengakibatkan pengalihan suara yang diperoleh calon anggota legislative perempuan kepada anggota legislative lain dalam satu partai, yang umumnya suara tersebut berpindah ke elit atau pengurus partai politik tersebut.
  2. Adanya konspirasi atau persekongkolan antara petugas pelaksana dan pengawas pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecematan dan Kabupaten/Kota dengan Calon anggota legislative tertentu dan pengurus partai politik ditingkat kabupaten dan provinsi untuk menggeser perolehan suara calen anggota legislative.
  3. Sejumlah calon anggota legislative perempuan yang menjadi korban penggeseran perolehan suara mengalami kebuntuan dalam melakukan upaya mencari keadilan karena persekongkolan di tingkat daerah telah sedemikian sistematis.

 

Sehubungan dengan situasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada:

 

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik , agar :
    1. Seluruh DPP Partai Politik untuk membuka ruang pengaduan dan menindaklanjuti  pengaduan Calon Anggota Legislative yang menyampaikan bukti-bukti atas kecurangan penggeseran perolehan suara.
    2. Memberikan tegguran dan sanksi sesuai mekanisme parrtaii terhadap pengurus di ttingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang melakukan persekongkolan pernggeseran perolehan suara.
    3. Menindak ccalon anggota legislative yang membujuk, menyuruh, mengancam dan mempengaruhii penyelenggara pemilu untuk menggeser perolehan suara dan memperbesar perolehan suaranya
    4. Membatalkan penetapan (bila telah dikeluarkan) atas anggota legislative yang memperoleh suara besar yang berasal darri praktek kecurangan, terutama penggeseran perolehan suara dari calon legislative lain.
    5. Memulihkan hak ccalon anggota legislative yang menjaddi korban penggeseran perolehan suara, termasuk mengajukannya untuk ditetapkan sebagai calon anggota legislatiif terpilih.
  2. Penyelenggara Pemilu, agar :
    1. Membuka rruang pengaduan bagi masyarakat, partai politik maupun calon anggota legislative atas tindakan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat dan atau petugas pelaksana penyelengggara Pemilu
    2. Membentuk Tim  Penccari fakta untuk memverifikasi meneliti kebenaran pengaduan
    3. Melakukan pemeriksaan, memutuskan dan memberikan sanksi pada pelaku kecurangan/pelanggaran
    4. Memastikan semua pelaku pelanggaran pemilu tidak akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Presiden pada bulan Juli 2014 nanti
    5. Melakukan perubahan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih, apabila terbukti bahwa penetapan tersebut merupakan akibat dari tindakan kecurangan dan pengaburan dokumen bukti-bukti penghitungan dan rrekapitulasi perolehan suara.
  3. Media Massa, agar
    1. Melakukan pendidikan masyarakat agar masyarakat peduli dan berani menyuarakan kecurangan pelanggaran dan tindak pidana pemiluu yang diketahuinya
    2. Memberikan ruang bagi calon anggota legislative yang menjadi koorban kecurangan untuk menyampaikan data dan fakta atas kerugian yang dialaminya
    3. Memantau dan mempublikasikan kepada masyarakat luas segala kebijakan dan tindakan untuk menegakkan kebenaran, kejujuran  dan keadilan dalam  Penyelennggaraan Pemilu

 

Koalisi Perempuan Indoonesia memberikan perhatian serius dan prihatin atas ketidakadilan yang dialami oleh calon anggota legislative perempuan dari berbagai partai politik, sehingga menutup peluang mereka untuk mendukung upaya pencapaian sekurang-kurangnya 30% perempuan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat daerah maupun di tinggkat nasional

 

Demikian surat terbuka ini disampaikan kepada semua pihak yang berkait dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu agar memenuhi asas dan prinsip LUBER dan JURDIL.

 

Hormat Kami

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal 

Daftar CALEG Perempuan Peserta PEMILU 2014 Koalisi Perempuan Indonesia

Daftar CALEG Perempuan Peserta PEMILU 2014 Koalisi Perempuan Indonesia

Daftar CALEG Perempuan Peserta PEMILU 2014

Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta, 8 Maret 2014

Daftar CALEG Perempuan Peserta PEMILU 2014  Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

dapat diakses

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/04/List-caleg-perempuan-rekomendasi-8-april-per-17.25-WIB.pdf”]

” Datangi TPSmu dan gunakan hak pilihmu dengan cerdas ”

 

 

 

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

 

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA:
PERNYATAAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
BAHWA RUU KESETARAAN GENDER, TIDAK SESUAI SYARIAT ISLAM,
TIDAK BENAR DAN SALAH PAHAM

Sebagaimana diberitakan oleh media (Antaranews, Bogor), bahwa bertepatan dengan peresmian Sekretariat DPC PPP Kota Sukabumi, (selasa 1 April 2014) Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jawa Barat Rahmat Yasin, dalam orasi politiknya menyatakan bahwa: PPP menolak secara tegas Rencana Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KKG) karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan bisa berdampak kepada rumah tangga.

Dalam uraian dan contoh-contoh yang disampaikan oleh Ketua DPW PPP Jawa Barat ini, seperti soal: suami menegur isteri dianggap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan soal imam, terlihat jelas bahwa yang bersangkutan belum membaca draft terakhir RUU KKG.

Sehubungan dengan pernyataan Ketua DPW Jawa Barat, Partai Persatuan Pembangunan, tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan :

1. Tidak satu pasalpun dari RUU KKG (lihat draft 9 Desemebr 2013) bertentangan dengan Syariat Islam.

2. Tidak satu pasalpun dalam RUU KKG, yang mengatur larangan seorang suami menegur baik-baik kepada isterinya, Juga tidak ada pasal yang membahas tentang perempuan menjadi imam, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPW Jabar PPP.

3. Menyesalkan pernyataan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan, yang tidak didasarkan atas pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap RUU KKG. Sehingga pernyataan tersebut, dapat mengakibatkan kesalahpahaman masyarakat yang mendengarkannya.

4. RUU KKG diciptakan untuk menjamin agar setiap orang (laki-laki dan perempuan ) memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil di bidang Kewarganegaraan, pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, administrasi kependudukan, perkawinan, hukum, politik dan pemerintahan, lingkungan hidup, social budaya serta informasi dan komunikasi.

 

 
5. Ketentuan tentang Perkawinan dalam RUU KKG diatur untuk : menghapuskan kawin paksa, yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di pedesaan. Pasal tentang Perkawinan dalam RUU KKG juga untuk menjamin akses dan kesempatan untuk memperoleh layanan pencatatan perkawinan, perencanaan keluarga dalam menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, pengadministrasian dan pengelolaan asset keluarga, serta peran dan tanggung jawab yang setara sebagai orang tua.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan penyataan Anggota DPR RI dari PPP, sdr. Dr Reni Marlianawati, yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempengaruhi beberapa partai untuk bersama-sama menolak RUU KKG, karena tidak tepat ditetapkan di Indonesia yang mayoritas warganya adalah Umat Islam.

Terhadap pertanyaan sdr. Dr Reni Marlianawati tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan bahwa kesempatan yang diraih oleh Sdr Reni saat ini, sehingga menjadi anggota DPR RI adalah buah dari perjuangan gerakan perempuan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di bidang politik dan pemerintahan.

Perjuangan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di bidang politik dan pemerintahan, untuk meningkatkan jumlah perempuan dalam posisi pengambilan keputusan di legislative, eksekutif maupun yudikatif, ditujukan untuk mendorong agar setiap kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga pengambil keputusan tersebut mendasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan gender.

Penolakan dan upaya-upaya mempengaruhi anggota DPR untuk bersama-sama menolak RUU KKG yang dilakukan oleh Sdr Reni Marlianawati, adalah ironi dan mempermalukan gerakan perempuan.

Demikian pernyataan ini disampaikan, agar setiap orang tidak mudah terhasut oleh ucapan dan tindakan menolak RUU KKG, yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar dan pengetahuan yang cukup.

Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan membuka diri untuk membahas pasal demi pasal dan hakikat yang terkandung RUU KKG.
Jakarta, 4 April 2014
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

 

Draft RUU KKG dapat diakses di  :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/04/DRAF-RUU-KKG-Panja-9-desember-2013-ke-Baleg.pdf”]

Kliping Media

Kliping Media

Stigma dan Kualitas Politikus Perempuan

Written by Lintas, Politik, ReportaseMar 31, 2014

Caleg atau legislator perempuan lebih tersorot karena keseksiannya oleh media, ketimbang program-program politiknya. Ini tak terlepas dari sistem pengkaderan partai politik yang buruk, selain pula stigma media yang masih bias gender

Sejak reformasi, perempuan dalam kancah politik lebih sering mengundang pilu dan gelak tawa daripada mewarnai dinamika politik dengan program-program nyata. Kita mungkin ingat sosok Angel Lelga yang konyol menjawab pertanyaan-perntanyaan sang pembawa acara di acara talk show. Atau memandang sosok Angelina Sondakh dengan geram, karena tetap berkelit meski bukti korupsi berada di pelupuk mata. Bahkan, politisi perempuan dari artis pun lebih terkenal karena kasus perceraian dan keseksiannya, ketimbang aktivitasnya sebagai politisi. Itulah fenomena yang ditampilkan media sampai hari ini ihwal sosok perempuan dalam kancah politik. Tidak jauh dari seks dan sensasi yang jauh dengan urusan rakyat.

“Mungkin wartawan atau pers sudah bingung harus menyorot apa, karena program-program caleg atau Aleg (anggota legeslatif) minim kapasistasnya sebagai wakil rakyat,” terang Franciska Ria, salah seorang pembicara dalam diskusi yang diadakan oleh  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Diskusi bertema Perempuan, Media dan Pemilu tersebut berlangsung di Gedung Dewan Pers pada 28 Maret 2014. Selain Franciska dari Jurnalis Sinar Harapan, diskusi itu pun menghadirkan aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, dan Lia Wulandari dari Perkumulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Memang, dalam setiap isu yang ditampilkan media pada pemilu 2009 mengenai perempuan ihwal aktivitasnya dalam pemilu, dengan pemilu 2014 saat ini tidak mengalami perbedaan berarti. Seperti hasil penelitian AJI yang mensurvei 5 media nasional. Hasilnya, hanya 10 persen para caleg atau legislator yang bersuara soal konstituennya di media masa. Seperti masalah reproduksi, kelahiran bayi, dan baru-baru ini soal Tenaga Kerja Wanita (TKW) Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Sedangkan sisanya atau 90 persen masih berkutat pada kouta perempuan dalam parelemen. Tak heran jika Franciska sembari mengutip hasil riset, bahwa 90 persen legislator tidak mampu berpolitik substansial. “Apa pentingnya sekarang masih berbicara soal kouta itu,” heran Francsika, Redaktur Eksekutif Sinar Harapan yang juga menyesalkan batal hadirnya para caleg perempuan dalam diskusi.

Namun, Mike Verawati beranggapan jika begitu minimnya kapasitas caleg atau legislator perempuan dalam DPR bukan semata-mata tanggung jawab indvidu perempuan tersebut. Melainkan, akibat dari kaderisasi partai politik yang buruk. Bahkan menurutnya, parpol tersebut yang justru merangkul perempuan-perempuan yang berkecukupan materi saja. “parpol merekrut perempuan sebetulnya hanya untuk memenuhi kuota saja,” ungkap Ketua KPI tersebut. “parpol pun banyak yang masih mencari calon perempuan untuk partainya dua minggu sebelum ditutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).”

Peran caleg dan legislator perempuan dalam perpolitikan pun diperparah pula oleh budaya paternalistik yang melekat dalam masyarakat. Persepsi bahwa pemimpin mesti berasal dari laki-laki. Hal ini pun dikemas rata-rata oleh partai yang berasaskan Islam. Akibatnya para caleg atau legislator perempuan pun tak percaya diri.

Seperti yang diungkapkan oleh Mike mengenai pengalamannya berdiskusi dengan para legislator perempuan di DPR, “gender itu bukan kebudayaan kita (Indonesia), tapi dari Barat,” tuturnya menirukan ucapan legislator yang berasal dari partai yang heboh karena kasus korupsi sapi tersebut. Seturut dengan kapasitas para caleg atau legislator perempuan yang rendah itu, menurut Mike dampaknya perempuan pun memilih golput. Angka golput perempuan pun mencapai 43 persen.

Peran media pun dalam citra politik perempuan juga begitu dominan dalam mempengaruhi persepsi masyarkat. Karena sampai saat ini, media tidak selektif dalam pemberitaan. Menurut Franciska, ini tidak terlepas dari orientasi media yang berorientasi rating. “Makanya, wartawan atau media lebih tertarik membicarakan soal keseksian atau pun rumah tanggap politikus perempuan,” tegasnya. Selain itu, ia pun mencontohkan media cetak yang membuat judul, “Caleg Perempuan Masuk Bui”. Fransisca mengatakan, judul berita itu stereotype sekali dengan sosok perempuan, mengapa harus ditinjolkan kata “caleg perempuan”? Apakah caleg laki-laki tak bisa juga masuk bui?

Untuk itu, selain Franciska dan Mike, Lia Wulandari pun menekankan perlunya perbaikan, sedikitnya peran media dan kaderisasi parpol. Untuk media, mesti pula menampilkan sisi kualitas dari sang calon atau legislator perempuan. Selain pula perbaikan sistem pengkaderan dalam tubuh parpol. Pasalnya, pengkaderan bagi politikus laki-laki pun sama buruknya dengan perempuan. Dikarenakan rusaknya pengkaderan parpolah yang mengakibatkan legislator tersebut minim pengetahuan berpolitik apalagi membela kepentingan rakyat. “Itu semua merupakan dosa partai politik,” tegasnya.

sumber : http://www.didaktikaunj.com/2014/03/stigma-dan-kualitas-polikus-perempuan/

Kliping Media

Kliping Media

MK Kabulkan Judicial Review Soal Nomor Urut dan Keterpilihan Caleg Perempuan

Rabu, 12 Maret 2014 | 19:54 WIB

Ibu Sjam

 

Salah satu pemohon prinsipal Sjamsiah Achmad memberikan selamat kepada kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie usai Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi UU Pemilu Legislatif, Rabu (12/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Ganie.

Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) pada Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b. Dengan adanya putusan tersebut, keterwakilan perempuan dalam Pemilu lebih diutamakan dalam UU.

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (12/3).

Dalam putusannya, MK menyatakan Frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dan/atau’.

Sehingga, selengkapnya Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif menjadi:

“Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”

MK juga menyatakan frasa ‘mempertimbangkan’ Pasal 215 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengutamakan’.

Dengan kata lain, Pasal 215 UU Pemilu Legislatif menjadi berbunyi:

“Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”

Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan frasa ‘atau’ dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU tersebut  dapat dimaknai dalam setiap tiga orang bakal calon, hanya terdapat 1 (satu) perempuan. Namun, tidak memungkinkan adanya dua atau bahkan tiga perempuan sekaligus secara berurutan dalam setiap tiga orang bakal calon. Terlebih lagi, dengan adanya frasa ‘…tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’ semakin memperjelas maksud bahwa  pembentuk undang-undang berpesan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak menempatkan satu orang perempuan tersebut pada urutan terakhir dalam setiap tiga bakal calon, melainkan pada urutan pertama atau kedua.

Mahkamah juga menilai Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 dan penjelasannya dapat dimaknai secara berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi perempuan dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan berupa hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih.

“Untuk menjamin peluang keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, menurut Mahkamah, terhadap frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 haruslah dimaknai kumulatif-alternatif menjadi ‘dan/atau’ dan menghapus keberlakuan frasa ‘tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.

Mengutamakan Perempuan

Sedangkan pada frasa ‘mempertimbangkan’ dalam Pasal 215 UU Pemilu Legislatif,  Mahkamah berpendapat apabila mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan dalam bentuk keluasan persebaran perolehan suara, baik laki-laki maupun perempuan yang memperoleh suara terbanyak harus diutamakan untuk menjadi anggota legislatif. Namun, apabila jumlah perolehan suara sama antara satu orang caleg laki-laki dan satu orang caleg perempuan sama, dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan, maka frasa ‘mempertimbangkan’ harus dimaknai ‘mengutamakan’.

Terakhir, agar tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses Pemilu yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan penetapan daftar calon anggota legislatif, Mahkamah menegaskan putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku untuk susunan daftar caleg dalam Pemilu yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.

Sebelumnya, Pemohon yang terdiri dari sejumlah aktivis perempuan mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif. Adapun Pasal 56 ayat (2) berbunyi:

Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menyatakan:

Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2,atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Sedangkan Pasal 215 berbunyi:

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.

b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan: pertama, menyatakan Penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu, dan/atau dua, dan/atau tiga, dan demikian seterusnya. Tidak hanya pada urutan tiga, enam, dan seterusnya. Kedua, Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. (Lulu Hanifah/mh)

 

Diunduh dari :  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9709

 

 

admin

 

Caleg Perempuan se-Jawa Barat berkomitmen untuk Perlindungan Sosial yang adil gender

Caleg Perempuan se-Jawa Barat berkomitmen untuk Perlindungan Sosial yang adil gender

Bandung, 20 Februari 2014

Koalisi Perempuan Wilayah Jawa Barat selama dua hari melaksanakan “ Semiloka Calon Anggota Legislatif Perempuan untuk mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif, transformatif dan adil Gender “  yang diikuti oleh 27 calon anggota legislatif perempuan yang akan bertarung di DPR RI, DPRD Propinsi dan Kabupaten dari beberapa partai politik. Nasib perempuan Jawa Barat dapat di lihat dari IPM dimana masih berada di kisaran angka 71, 64 yang menduduki peringkat 15 dari seluruh propinsi di Indonesia.

Masih banyak persoalan yang meliputi perempuan di Jawa Barat antara lain di bidang pendidikan, kesehatan termasuk di dalamnya gizi buruk . Jawa Barat adalah penyumbang angka AKI yang tinggi pada tahun 2007 data dinkes menyatakan masih sebesar 250 per 100.000 kelahiran. Traficking juga masih menjadi persoalan perempuan Jawa Barat sampai saat ini dan ada di Indramayu, Subang, Cianjur dan Karawang.

Dari diskusi yang dilakukan muncul persoalan –persoalan yang terjadi di seputar perempuan dan juga HAM dan masih adanya tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas . Persoalan perempuan disabel juga menjadi perhatian oleh para Ibu calon anggota dewan ini, persoalan minimnya akses untuk penderita disabel .

Semiloka yang difasilitasi oleh Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional) dan Komariah ( KPI Jawa Barat ) menghasilkan kontrak politik yang dilakukan oleh calon anggota legislatif perempuan untuk mewujudkan perlindungan sosial yang  inkluisif , transformatif dan adil gender ketika mereka nantiya akan duduk di lembaga legislatif dimana sebagai anggota legislatif mempunyai kewenangan untuk membuat aturan / kebijakan yang berpihak pada perempuan dan kelompok miskin lain. (bs)

 

Caleg Perempuan dan Perlindungan Sosial

Caleg Perempuan dan Perlindungan Sosial

Jakarta, 13 Februari 2014
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya perempuan, maka perlu ada keseriusan gerakan perempuan. Salah satunya adalah berperan aktif mewujudkan kepemimpinan perempuan. Hal ini tepat pada tahun politik dengan mewujudkan lembaga legislatif yang good governance. Oleh karena itu, KPI Jatim sebagai ormas perempuan mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif untuk memperjuangkan perlindungan sosial yang transformatif, inklusif dan adil gender dengan mengadakan serangkaian agenda. Salah satunya pendidikan pemilih, dialog publik dan temu konstituen yang mendatangkan caleg untuk berdiskusi bersama dengan anggota KPI serta warga masyarakat sekitar.

Dialog publik ini akan diselenggarakan di berbagai kota melalui cabang-cabang KPI hingga balai perempuan (di tingkat desa). Temu konstituen yg diselenggarakan bersama LSM WYDII (LSM yg telah ikut melakukan kursus pemenangan perempuan) diselenggarakan di Pasar Sentra Penjualan Ikan Bulak, Kenjeran – Surabaya pada Sabtu, 8 Februari pukul 10.00 hingga 12.00. Tujuan temu konstituen ini untuk mempertemukan anggota KPI dengan beberapa caleg potensial dalam menyampaikan visi misi dan meminta komitmen caleg serta anggota dalam mewujudkan masyarakat yg lebih adil sejahtera. Penyelenggaraan yang berada di pasar ikan, menarik masyarakat untuk ikut menyaksikan temu konstituen. Sehingga panwas turut hadir untuk memastikan bahwa agenda temu konstituen bukanlah kampanye partai politik.

Temu konstituen telah diikuti oleh 3 BP, diantaranya BP Bulak, BP Kenjeran dan BP Sukolilo. Warga tampak antusias dan aktif berdialog dengan 5 caleg yang diundang oleh KPI. Caleg tersebut adalah Hari Putri Lestari, S.H, M.H dari PDI-P dapil Jatim 1 dengan no.urut 4; Ir. Hj. Amelia Nirmalawaty, MP dari Golkar Dapil Jatim 1 dengan no.urut 3; Dra. Hj. Sri Utami, M.Si dari PAN dapil Jatim 1 dengan no.urut 3; Merry Simangasing, ST dari HANURA dapil Jatim 1 dengan no.urut 3 dan Erma Susanti, SE, M.Si dari PDI-P dapil Jatim 1 dengan no.urut 6. 

Saat sesi pembukaan yang dipandu oleh Eka Dian Savitri, S.Hum, MA sebagai moderator dari KPI Jatim, mengatakan bahwa ibu-ibu diharap berperan aktif dalam pemilu dengan menjadi pemilih yg anti money politik dan memilih perempuan berkompeten yang mampu membawa aspirasi perempuan demi mewujudkan kehidupan perempuan yang lebih baik.

Gayung yang bersambut, kelima caleg menunjukkan komitmennya dengan siap memperjuangkan perlindungan sosial yang ramah bagi perempuan. Seperti yang disampaikan oleh Bu Utami dan Bu Erma saat pembukaan. Hari Putri Lestari atau yang biasanya dipanggil Mbak Tari juga mengatakan, ” Karena saya adalah caleg DPR RI maka yang akan saya lakukan adalah lebih pada mengubah kebijakan yang pro terhadap perempuan termasuk perlindungan sosial dan memperbaiki sistem BPJS yang hari ini belum siap betul konsepnya”. Bu Mery pun menjelaskan bahwa latarbelakangnya yang dari dunia usaha membuatnya tidak hanya memperjuangkan perlindungan sosial tetapi juga mendorong perekonomian sosial sehingga ibu-ibu pun bisa lebih mandiri. Diakhir acara temu konstituen, ibu Amelia menyemangati ibu-ibu dengan memotivasi bahwa perjuangan perempuan bisa dari segala cara mulai dari lingkup keluarga dengan mendidik anak-anaknya hingga beraktivitas di luar.

Setiap caleg setelah berdialog, diminta berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan sosial yg bersifat menyeluruh tanpa memandang miskin, akan miskin, sangat miskin, tercatat krn ada KTP ataupun anak yang tidak memiliki orang tua. Selain itu juga memperjuangkan perlindungan sosial yang transformatif dimana hal ini menunjukkan kemudahan akses, aksesible, berlaku pd perempuan korban, dsb, serta besifat adil gender. Para anggota KPI juga berkomitmen untuk menjadi pemilih anti money politik yang juga akan mengawal suara caleg perempuan. Temu konstituen ditutup dg penandatanganan kontrak politik caleg.

Agenda terdekat adalah dialog publik Balai perempuan Manukan dan banjarsugihan tanggal 15 februari di TK.Harapan Bunda tandes surabaya. Agenda akan diikuti oleh beberapa caleg yang menyampaikan visi politiknya dalam mewujudkan perlindungan sosial. (Wik+eka)
 

Sikap Politik Koalisi Perempuan menghadapi PEMILU 2014

Sikap Politik Koalisi Perempuan menghadapi PEMILU 2014

Jakarta, 07 Februari 2014

Rapat Kerja Nasional V yang diselenggarakan pada tanggal 15-20 Januari lalu, dihadiri oleh semua pengurus Wilayah dan Cabang salah satu keputusan yang dihasilkan adalah sikap politik organisasi menghadapi PEMILU 2014.

Naskah sikap politik Koalisi Perempuan Indonesia dapat di download di :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/02/SIKAP-POLITIK-TERHADAP-PEMILIHAN-UMUM.pdf”]

admin 2014