Workshop “Transformational Women’s Leardership”

Workshop “Transformational Women’s Leardership”

Workshop “Transformational Women’s Leadership ”

Workshop ini ditujukan untuk anggota legislatif perempuan . Kegiatan selama 3 hari ini diselenggarakan pada tanggal 26-28 September 2011 di Kendari yang dihadiri oleh kurang lebih 18 orang terdiri anggota legislatif perempuan dan pengurus partai politik .

Kendari adalah Kota ke tujuh (7) setelah Bengkulu, Semarang, Bandung, Mataram, Surabaya dan Yogyakarta. Kegiatan yang di selenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dan Search for Commond Ground ini sudah dimulai pada awal tahun 2011.

Konflik Ambon ” Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik”

Konflik Ambon ” Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik”

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi:

KONFLIK AMBON

BUKTI PENTINGNYA PERCEPATAN PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN : 

RUU PENANGANAN KONFLIK

 

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa, telah terjadi  bentrok antar warga di Kota Ambon pada Minggu, 11 September 2011 yang terjadi akibat rumor terkait tewasnya seorang tukang ojek di Ambon, karena dibunuh oleh kelompok tertentu. Akibat isu itu, kemudian terjadi bentrok antar dua kelompok yang mengakibatkan 6 orang tewas, lebih dari 100 orang luka-luka, 7 kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua dibakar, serta 116 unit rumah dibakar.

 

Situasi konflik di Ambon merupakan pengulangan terhadap berbagai bentuk konflik  yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, selama sepuluh tahun terakhir.

 

Ribuan orang, laki-laki, perempuan, anak-anak, kaum muda dan kaum lanjut usia menjadi korban seperti meninggal secara sia-sia, luka dan cacat serta kehilangan harta dan harapan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Konflik, di berbagai wilayah di Indonesia adalah bentuk pemiskinan dan ancaman Keamanan Manusia (Human Security) secara nyata yang datang secara tiba-tiba, sesaat atau berkepenjangan dan menghancurkan hampir seluruh sendi kemanusiaan dan kemasyarakatan.

 

Meski korban dan kerugian telah banyak terjadi, namun pemerintah tidak juga memiliki strategi dan acuan hukum untuk melakukan pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan secara sistematis untuk menghindarkan jatuhnya korban yang tidak perlu terjadi.

 

Pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat undang-undang berkewajiban untuk merumuskan dan membahas undang-undang yang dapat dijadikan panduan dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penghentian konflik serta penanggulangan korban konflik.

 

Di sisi lain, Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2011) telah mengagendakan pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik. Namun hingga September ini, belum ada tanda-tanda bahwa RUU Penanganan Konflik akan dibahas dan disahkan di tahun 2011 ini.

 

Sehubungan dengan pentingnya diterbitkan Undang-undang Penanganan Konflik sebagai rujukan melakukan berbagai langkah pencegahan, penghentian dan penanggulangan konflik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan :

 

  1. Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial.
  2. Memastikan dilakukannya konsultasi public yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Penanganan Konflik.

 

 

 

  1. Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik tentang ketentuan larangan dan pemidanaan bagi tiap pelaku pelanggaran larangan tentang :
    1. a.      Larangan Penghasutan dan penyebaran kebencian
    2. b.      Larangan menggerakkan orang/kelompok orang untuk berkonflik.
    3. c.       Larangan memberikan dukungan untuk melakukan konflik
    4. d.      Larangan penggunaan /pelibatan anak-anak dalam konflik
    5. e.      Larangan menjadikan perempuan, anak dan kelompok rentan sebagai target untuk penundukan lawan konflik
    6. f.        Larangan pemanfaatan situasi konflik

 

  1. Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik berbagai Resolusi dan Optional Protokol yang diterbitkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di wilayah konflik, serta pelibatan  aktif perempuan dalam tiap tahapan pencegahan konflik dan perundingan perdamaian, sebagaimana diatur dalam :
    1. Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik (A/RES/54/263)
    2. Resolution 1882  ( S/Res/1882 (2009))
    3. Resolution 1820 (S/Res/1820 (2008))
    4. Resolution 1325 (S/Res/1325 (2000))
    5. Resolution 1889 (S/Res /1889(2009))
    6. Resolution 1888 (S/Res/1888 (2009))

 

  1. Memastikan dilakukannya harmonisasi  terhadap RUU Penanganan Konflik dengan Undang-undang nasional yang telah ada seperti UU tentang Perlindungan Anak, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-undang yang mengatur terkait dengan Pertahanan dan Keamanan.

Demikian Pernyataan ini disampaikan. Koalisi Perempuan Indonesia memberikan perhatian penuh pada pembahasan RUU Penanganan Konflik dan akan terus memantau serta memberikan masukkan dalam proses pembahasannya.

 

Jakarta, 14 September 2011

 

Dian Kartikasari                                                                                                        

Sekretaris Jenderal       

 

                                                                                               

Informasi selanjutnya Hubungi : Theresia Mike V Tangka No HP. 0813329292509

 

 

SOSIALISASI GENDER

Suatu proses belajar menjadi perempuan dan menjadi laki-laki dalam pengertian: apa saja peran utama perempuan dan peran utama laki-laki di dalam keluarga dan di dalam komunitas; bagaimana perempuan dan laki-laki harus berperilaku. Proses ini berawal dari sejak lahir dilakukan oleh orangtua, dilanjutkan di sekolah oleh guru dan buku-buku pelajaran, di tempat kerja dan oleh mass media.

 

STANDAR GANDA

Istilah yang mendiskripsikan bagaimana masyarakat menggunakan standar yang berbeda untuk memberikan penilaian atas hal-hal yang sama yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Contohnya, perempuan yang tidak menikah yang tidak perawan lagi adalah perempuan yang tercemar, tetapi laki-laki yang tidak menikah yang memiliki pengalaman yang sama (juga tidak perjaka lagi) dianggap alami dan normal: pekerja seks dipandang tidak bermoral, namun hal tersebut tidak akan dikenakan pada kaum laki-laki yang menjadi pelanggannya. Eichler menjelaskan bahwa standar ganda ini berakar dalam semua aspek kehidupan: hukum, ekonomi, pendidikan, media, dan keluarga. Untuk menghapus standar ganda berarti harus menciptakan suatu sistem sosial dan nilai-nilai yang lebih adil.

 

STEREOTIP GENDER

Citra baku yang tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empirik yang ada. Pemikiran stereotip tentang ciri-ciri laki-laki dan perempuan biasanya dikaitkan dengan peran gender mereka. Citra baku yang ada pada laki-laki adalah kecakapan, keberanian, pantang menangis, agresif, dan sebagainya yang berkaitan dengan peran gender mereka yaitu sebagai pencari nafkah utama dan pemimpin keluarga. Citra baku yang ada pada perempuan adalah memiliki rasa kasih sayang, kemampuan mengasuh, kehangatan, lembut, pemalu, cengeng. Dalam kenyataan empirik, citra tersebut tidak sesuai. Perempuan juga memiliki kecakapan, keberanian, pantang menangis, agresif, dan sebagainya. Sebaliknya laki-laki juga cengeng, lembut, kasih sayang, pemalu, mampu melakukan pengasuhan dan sebagainya.

SUBORDINASI

Istilah ini mengacu kepada peran dan posisi perempuan yang lebih rendah dibandingkan peran dan posisi laki-laki. Subordinasi perempuan berawal dari pembagian kerja berdasarkan gender dan dihubungkan dengan fungsi perempuan sebagai ibu. Kemampuan perempuan ini digunakan sebagai alasan untuk membatasi perannya hanya pada peran domestik dan pemeliharaan anak – jenis pekerjaan yang tidak mendatangkan penghasilan – yang secara berangsur menggiring perempuan sebagai tenaga kerja yang tidak produktif dan tidak menyumbang kepada proses pembangunan.