Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

70 Tahun Kemerdekaan RI,

Penyandang Disabilitas menanti Undang-undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 4 tahun 1997 (UU No 4/ 1997) untuk melindungi penyandang disabilitas.   Namun undang-undang ini tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas. UU No 4/ 1997 hanya mengakui: Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan, aksesibilitas, hak atas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan hak yang sama untuk menumbuhkembangkan nakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

UU No 4/ 1997 tidak mengakui, mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas:  Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, bebas dari eksploitasi,kekerasan, dan perlakuan semena-mena,  hak atas pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, Pengakuan atas persamaan di muka hukum, akses kepada keadilan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak kebebasan berekpresi, berpendapat dan akses terhadap informasi,

 

Lebih dari itu, UU No 4/ 1997  juga tidak secara khusus mengatur dan melindungi hak Perempuan dan anak perempuan Penyandang disabilitas, yang selama ini telah mengalami diskriminasi berlipat-lipat sebagai akibat dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai objek dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.  Selain itu Undang-undang juga mengalami masalah dalam tataran implementasinya. Disamping banyaknya kebijakan, program dan pembangunan yang mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas serta mendiskriminasi penyandang disabilitas, Indonesia juga tidak memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas

 

Sejumlah hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, hak perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas dan hak Penyandang disabilitas anak-anak, telah diatur dalam Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas), yang dikeluarkan oleh PBB pada 13 Desember 2006. Kemudian, Indonesia telah mengesahkan Konvensi tersebut melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011

 

Salah satu Konsekwensi dari pengesahan Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas adalah merumuskan legislasi yang mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam konvensi, serta membangun mekanisme koordinasi untuk memastikan implementasinya. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan konvensi, sejak tahun 2012 masyarakat telah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (RUU PD). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 -2014 telah memasukkan RUU PD ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS), dan memulai pembahasannya.  Namun proses legislasi RUU PD, tidak mulus dan sampai berakhirnya masa jabatan DPR, tidak berhasil mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.

 

DPR RI periode 2014 -2019, kembali memasukkan RUU PD, ke dalam PROLEGNAS prioritas tahun 2015. Sejak April hingga Juni 2015, Komisi VIII DPR RI membahas RUU Penyandang Disablilitas. Namun pada akhir Juni 2015, pembahasan RUU Penyandang Disablilitas, terhenti. Selain itu, pembahasan RUUPD, tidak banyak diketahui oleh publik.  Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, kecuali organisasi-organisasi penyandang Disabilitas yang diundang Rapat Dengar Pendapat Umum, tidak memperoleh cukup informasi tentang pasal-pasal yang tengah dibahas oleh Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

 

Berdasarkan Pemantauan Koalisi Perempuan Indonesia, pada masa Sidang IV tahun 2014-2015, yaitu 18 Mei – 7 Juli 2015, tidak ada kemajuan pembahasan RUU PD. Meski pada masa sidang itu telah dibentuk Panja untuk membahas RUU PD, namun belum ada draft final yang siap dibahas. Komisi VIII berjanji akan mempercepat pembahaskan RUU PD  dalam masa sidang V DPR, yang akan dimulai pada 14 Agustus 2015. Namun pada masa sidang itu Komisi VIII DPR akan disibukkan membahas RAPBN, memantau Ibadah Haji dan Umroh.

 

Sementara penyandang disabilitas, telah lama menantikan hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi seluruh Hak Asasi manusia dan Kebebasan fundamental penyandang disabilitas.

 

Bertepatan Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:

 

  1. Menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.
  2. Mensosialisasikan RUU Disabilitas dan membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, untuk menyampaikan masukan/aspirasinya guna penyempurnaan RUU Disabilitas.
  3. Melakukan konsultasi publik di berbagai daerah di Indonesia untuk menjangkau masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas dan pendamping penyandang disabilitas, serta pemerintah daerah untuk terlibat dan merasa memiliki RUU Penyangdang Disabilitas, guna membangun  komitmen semua pihak untuk melaksanakan UU Penyandang Disabilitas.
  4. Bekerjasama dengan media untuk membangun diskursus dan kepedulian semua pihak dalam membela, menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

 

Jakarta, 17 Agustus 2015

 

Dian Kartikasari,                                          Maulani A Rotinsulu

Sekretaris Jenderal                                          Presidium Nasional Perempuan Penyandang Disabilitas

 

Narasumber yang dapat dihubungi:

1. Dian Kartikasari  – 0816 759 865

  1. Maulani Rotinsulu – 0812 8253 598
#SAVERISMA DARI BEGAL PILKADA

#SAVERISMA DARI BEGAL PILKADA

Jakarta – PILKADA Surabaya hingga penutupan pendaftaran tahap pertama (28/7) hanya memunculkan satu pasangan calon. Dan dari pantauan berita media dapat disimpulkan adanya begal politik yang sengaja memboikot pencalonan dalam PILKADA hingga PILKADA diundur 2017

Tri Rismaharini merupakan sosok perempuan cemerlang yang dicintai rakyatnya dan telah terbukti berprestasi dalam membangun dan menata Kota Surabaya hingga hari ini dia mengalami ancaman untuk “dibegal” dengan cara menunda PILKADA hingga 3027 dan kosnekwensinya Bu Risma harus mundur dari walikota (karena habis masa jabatan) pada September 2015.

Perilaku barbar politik yang menghalalkan segala cara model begal politik seperti ini harus kita lawan, Presiden harus memberikan jalan keluar terhadap kosongnya pengaturan calon tunggal dalam PILKADA.

Koalisi Perempuan memandang upaya ini sebagai bagian dari perlemahan kader perempuan cemerlang ( Bu Risma) dan mendesak semua pihak untuk mengedepankan akal sehat dan meneruskan kontestasi PILKADA sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan KPU.

#saveSurabaya @SaveRisma dari Begal PILKADA

Atasi Mata Panda Dengan Bahan Alami

Atasi Mata Panda Dengan Bahan Alami

Sebagian perempuan seringkali merasa terganggung dengan kondisi kantung mata yang menghitam atau biasa disebut mata panda. Cekungan hitam di area sekitar mata sering kali membuat penampilan lebih tua dan membuat perempuan tidak percaya diri. Kantung mata biasanya disebabkan oleh berbagai faktor misalnya kurang tidur, kelelahan karena terlalu lama menatap layar komputer, televisi bahkan telepon genggam, menangis, stres, kurang minum air putih hingga faktor penuaan dan keturunan.

Beragam cara bisa saja mengurangi mata panda mulai dari operasi atau perawatan dari klinik kecantikan hingga menutupnya dengan rias wajah. Sayangnya beberapa cara tersebut membutuhkan biaya yang tak sedikit dan terkadang memberi efek samping akibat kandungan bahan kimia.

Berikut beberapa tips untuk mengatasi mata panda dengan bahan alami dan mudah didapatkan. Untuk menghilangkan kantung mata yang menghitam dianjurkan untuk mengkonsumsi sayuran segar yang banyak mengandung vitamin A, E, dan K yang banyak terdapat dalam lobak, bayam, dan wortel. Selain itu, buah seperti apel dan tomat juga dipercaya dapat membantu kesehatan kulit dan mata.

Selain mengkonsumsi sayur dan buah di atas, berikut beberapa bahan alami yang dapat mengurangi kondisi mata panda bila dijadikan sebagai masker.
1. Teh celup
Teh celup yang sudah diseduh dengan air hangat jangan langsung dibuang, simpan teh di lemari pendingin kemudian kompres di area sekitar mata selama 15-30 menit. Teh memiliki kandungan tanin yang dapat mengurangi bengkak.

2. Ampas kopi
Selain teh, ampas kopi juga dipercaya dapat mengurangi lingkaran hitam di bawah mata. Butiran halusnya dapat membantu dalam pengelupasan kulit alami karena kandungan caffeic acid. Caffeic acid bisa meningkatkan produksi kolagen di dalam kulit. Kafein di dalam bahan ini dapat menstimulasi kulit jadi lebih cerah.

3. Kentang
Meletakan irisan kentang di atas mata dipercaya dapat mengurangi lingkaran gelap yang disebabkan oleh mata yang kelelahan. Kentang mengandung katekolase, enzim yang berperan sebagai pencerah kulit. Supaya efeknya lebih optimal, potongan kentang terlebih dulu dapat didinginkan sehingga juga dapat membantu mengurangi bengkak di daerah sekitar mata.

4. Mentimun
Buah ini merupakan bahan yang paling populer untuk mengatasi mata lelah. Mentimun merupakan bahan yang murah dan mudah didapat. Untuk mendapat khasiat maksimal dinginkan mentimun kemudian iris tipis dan letakan di area mata. Mentimun secara alami akan mengatasi mata bengkak dan lingkaran gelap pada mata lelah.

5. Avokad
Saat lelah, daerah sekitar mata dapat menunjukkan lingkaran gelap. Anda dapat melawan terbentuknya lingkaran gelap ini dengan meletakkan irisan buah avokad di bawah mata.

6. Susu cair
Gunakan 2 lembar kapas atau secukupnya kemudian basahi dengan susu cair, letakkan kapas tersebut pada area kantung mata. Diamkan sekitar 15-30 menit lalu bilas dengan air bersih.

7. Putih telur
Untuk menghilangkan kantung mata dengan putih telur caranya adalah mencelupkan kuas pada putih telur kemudian usapkan pada area kantung mata. Diamkan sejenak beberapa menit kemudian basuh dengan air dingin.

8. Es batu
Bahan satu ini paling mudah didapatkan. Bungkus es batu dengan sapu tangan atau handuk kecil kemudian kompreskan di area sekitar mata selama 5-10 menit.

Selain menggunakan bahan-bahan di atas untuk mengurangi mata panda, usahakan untuk selalu melakukan pola hidup sehat dengan beristirahat yang cukup, olahraga teratur, menghindari stres, serta mengkonsumsi makanan dan minuman yang kaya akan vitamin A, E, dan K. Selamat mencoba!

(G.S.)

Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Perempuan Buruh Migran Indonesia Menuntut :

PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEREMPUAN BURUH MIGRAN

Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi JK), telah menyatakan komitmennya untuk melindungi buruh migran Indonesia dalam dokumen janji politiknya yang disebut Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita). Sembilan Agenda Prioritas kini telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Pada Nawacita Pertama: Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa Dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara. Pemerintahan Jokowi-JK akan meningkatkan Kualitas Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri dan Melindungi Hak dan Keselamatan Pekerja Migran.

Pemerintahan Jokowi-JK akan menginisiasi pembuatan peraturan perundangan yang memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran, dengan: a) Memberikan pembatasan dan pengawasan peran swasta; b) Menghapus semua praktek diskriminatif terhadap buruh migran, terutama buruh migran perempuan; c) Menyediakan layanan public bagi buruh/pekerja migran yang mudah, murah, dan aman sejak rekrutmen, selama di luar negeri hingga pulang ke Indonesia; d) Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi buruh/pekerja migran yang berhadapan dengan masalah hukum; dan e) Harmonisasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja.

Namun sampai saat ini, belum ada tanda bahwa janji-janji tersebut akan dipenuhi. Alih-alih memenuhi janjinya, pemerintah justru memutuskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman buruh migran ke 21 negara Timur Tengah, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi calon buruh migran Indonesia yang tengah berproses untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah. Akibat kebijakan tersebut calon buruh migran yang terlanjur berada di penampungan, beberapa bulan ini, rentan menjadi korban perdagangan orang.

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia pada 26 – 27 Mei 2015 di Surabaya, yang dikuti oleh perwakilan dari propinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, telah mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan Buruh Migran.

Pengalaman peserta Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menunjukkan bahwa, Pemerintah Indonesia belum serius melakukan pengawasan pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nakal yang : memberikan informasi menyesatkan tentang pekerjaan perempuan Buruh Migran di negara tujuan; praktek percaloan dalam proses perekrutan dan penempatan; mengambil keuntungan dengan menarik biaya administrasi, pengurusan dokumen, penampungan dan pelatihan di luar pembiayaan resmi negara. Disamping itu, sebagian besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih kurang proaktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi buruh migran Indonesia, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di negara tempat bekerja.

Selain itu, pemerintah belum memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya, terutama terkait berbagai bantuan sosial dan jaminan sosial bagi anak-anak yang ditinggalkannya di Indonesia, kejelasan status perkawinan buruh migran yang kawin di negara lain, kejelasan status kewarganegaraan dan pemenuhan Hak Anak bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan buruh migran yang dilakukan di Luar Negeri. Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia belum serius dalam membebaskan buruh migran laki-laki/perempuan yang terjebak dalam praktek perdagangan orang, khususnya buruh migran Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh perkebunan (terutama sawit), Anak Buah Kapal (ABK), pekerja seks.

Sampai saat ini Koalisi Perempuan Indonesia masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam mengharmonisasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Internasional 1990) ke dalam revisi Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No 39 Tahun 2004) Koalisi Perempuan Indonesia mengkhawatirkan kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat peran PJTKI serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan justru melemahkan peran pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menuntut agar, Undang-undang (UU) baru yang menggantikan UU No 39 Tahun 2004 mengatur:

  1. Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus BMI perempuan yang bekerja di sektor domestik dan sektor informal yang rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM, dan tidak memperoleh perlindungan hukum;
  2. Menjadikan Konvensi Internasional 1990 sebagai acuan perlindungan hak-hak buruh migran dalam perumusan dan penyusunan undang-undang pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN;
  3. Mereduksi peran PJTKI dan PPTKIS, mulai dari proses perekrutan sampai penempatan; dan memperketat peran negara dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap PJTKI dan PPTKIS;
  4. Memperjelas dan memperkuat peran negara, terutama peran pemerintah di tingkat daerah dan desa pada saat proses masih di dalam negeri, dan memperkuat peran Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengatasi berbagai masalah buruh migran
  1. Mengakhiri dualisme kelembagaan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
  2. Menanggung biaya rehabilitasi, reintegrasi serta asimilasi sosial buruh migran, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki kepedulian terhadap perempuan buruh migran. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menagih utang janji keseriusan pemerintah Indonesia dalam memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara, dimanapun dia berada.

Hormat kami,

Dian Kartikasari                                                                      Nadlroh As  Sariroh

Sekretaris Jenderal                                                                      Presidium Nasional

                                                                                    Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Terhadap Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Koalisi Perempuan Indonesia, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas gagasan cerdas dan keputusan tepat yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo terkait pemilihan dan penetapan nama-nama anggota Panitia Seleksi (PANSEL) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diumumkan pada 20 Mei 2015.

Sebagai organisasi massa yang peduli dan terus bekerja untuk mendorong perempuan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk praktek korupsi, baik di dalam rumah tangga, dalam lingkungan masyarakat maupun dalam pemerintahan, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin atas kebijakan rekruitmen pansel KPK sebelumnya yang selalui didominasi 100% oleh laki-laki.

Baru kali ini Panitia Seleksi Komosioner seluruh anggotanya perempuan. Pansel yang terdiri dari sembilan (9) orang, kini seluruhnya dipercayakan kepada perempuan-perempuan yang memiliki reputasi sangat baik.

Pansel KPK kali, memberi harapan baru untuk pembaharuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dilihat dari pengalaman panjang dan reputasi anggota pansel yang dikenal obyektif, profesional dan bersih diharapkan dapat memilih calon-calon komisioner yang profesional, bersih dan adil gender.

Hadirnya 9 Perempuan sebagai anggota Pansel KPK, diharapkan juga akan memotivasi perempuan-perempuan yang selama ini mendedikasikan diri dalam pemberantasan korupsi untuk beramai-ramai mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK. Sehingga ada keterwakilan perempuan Komisioner KPK pada periode yang akan datang.

Koalisi Perempuan Indonesia, percaya bahwa perbaikan dan penguatan KPK, dimulai dari proses seleksi calon komisioner KPK. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan kepada panitia seleksi komisioner KPK.

Semoga Pansel KPK ini, menjadi pemantik kebangkitan KPK dan Gerakan perlawanan terhadap Korupsi.

Jakarta, 21 Mei 2015

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal

Konferensi Nasional ” Perempuan Inspirasi Perubahan”

Konferensi Nasional ” Perempuan Inspirasi Perubahan”

Jakarta, 20 Mei 2015

Konferensi Nasional :
Perempuan Inspirasi Perubahan
Peran anggota Legislatif dalam penghapusan pemiskinan Perempuan di Indonesia
Selamat Hari Kebangkitan Nasional.

Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU) merupakan program kerjasama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI ( BAPPENAS RI) dan Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi kehidpan perempuan di Indonesia melalui peningkatan kapasitas organisasi organisasi perempuan, organisasi organisasi yang tertarik pada isu gender dalam mempengauhi kebijakan pemerintah dan mendorong pelayanan publik.

Konferensi nasional ini dilaksanakan selama dua hari bertempat di Gedung Nusantara IV MPR RI dihadiri oleh sekita 350 orang yang berasal dari berbagai daerah yang terdiri dari anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD , perwakilan Mitra MAMPU, BAPPENAS / Kementrian lain, lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini dibuka dengan pidato dari Bapak Andrinof Chaniago Ketua BAPPENAS RI yang mengatakan harusnya tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan publik.

Sementara itu dalam sambutannya Wakil Ketua DPD RI yang sekaligus memukul gong sebagai tanda dibukanya Konferensi Nasional lmenyampaikan tentang perlunya sinergi antara CSO dan anggota Dewan atau Senator dan berharap ini menjadi langkah awal untuk sinergi bersama dalam upaya penghapusan pemiskinan .

Acara dilanjutkan dengan talkshow yang dipandu oleh Rosiana Silalahi dengan narasumber antara lain KH Husein Muhammad, Rocky Gerung, Masruchah, Nia Dinata, Maria Hartiningsih, zumrotin K Susilo, Irma Suryani Chanigo dan menurut Rosiana Sillalahi dalam talkshow tergambar bagaimana perempuan Indonesia masih dirundung banyak permasalahan, mula dari kurang mendapat pelayanan kesehatan, mengalami kekerasan hingga mengalami pemiskinan, tapi tetap ada muncul perempuan-perempuan yang memeprjuangkan haknya dan menginspirasi.

Dari beberapa peserta yang ditemui mengatakan sangat senang dengan acara yang diselenggarakan karena ini menambah selan ilmu juga jaringan antar stakeholder.

by

Pelibatan Laki-Laki dalam Perjuangan Gerakan Perempuan

Pelibatan Laki-Laki dalam Perjuangan Gerakan Perempuan

Jakarta, 12 April 2015
Perjuangan Koalisi Perempuan Indonesia tak hanya sebatas mencetak kader-kader perempuan berperspektif feminis untuk mewakili suara perempuan dalam posisi politis. Namun juga bergerak demi tercapainya Demokrasi, Hak Asasi Manusia. Keadilan Gender, dan tentunya Non-diskriminasi. Sebagai sebuah organisasi pergerakan, Koalisi Perempuan juga membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kesetaran yang menyeluruh.
Dalam rangka bersinergi mewujudkan prinsip-prinsip tersebut Koalisi Perempuan Indonesia bersama dengan Aliansi Laki-Laki Baru mengadakan diskusi terbatas untuk mereview manfaat, efektifitas, dan persoalan strategi pelibatan laki-laki dalam pergerakan perempuan.
Acara yang berlangsung di Kantor Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan, Jakarta Selatan ini melibatkan perwakilan dari Aliansi Laki-Laki Baru, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Perempuan Berbagi serta Staf Sekretariat Koalisi Perempuan Indonesia. Dengan adanya diskusi ini diharapkan perjuangan Koalisi Perempuan Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan gender bukan hanya didukung oleh pihak perempuan tapi juga laki-laki.
Mengenang Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes untuk Indonesia

Mengenang Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes untuk Indonesia

Kepergian Zohra Andi Baso tak hanya menyisakan kesedihan dan kehilangan mendalam. Namun berbagai karya atas perjuangan dan kegigihan beliau masih dapat kita rasakan. Pada 27 April 2015, Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan acara “Mengenang Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes untuk Indonesia” untuk peringatan 40 hari meninggalnya Zohra Andi Baso serta memperingati 63 tahun kelahirannya.

Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari membuka acara dengan memberikan sambutan kepada para kerabat dan jejaring yang hadir serta menceritakan kesannya terhadap Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes yang telah lama berjuang melawan penyakit Cardio Carcinoma. Kemudian acara dilanjutkan dengan doa dari berbagai pemimpin aliran kepercayaan seperti Hindu, Konghucu, Budha, Islam serta Kristen.

Ada pula penyampaian kesan atas sosok Zohra Andi Baso dari kolega KAPAL Perempuan (Missi), Solidaritas Perempuan (Dewi), Yayasan Kesehatan Perempuan (Tini Hadad), serta Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia yaitu Luki Paramita dan Titiek Kartika. Tidak hanya itu, acara juga diramaikan dengan pembacaan puisi oleh Gracia yang menceritakan sosok pejuang inisiator lahirnya Perda Trafficking tersebut. Semoga kepergian Zohra Andi Baso dapat melahirkan pejuang-pejuang perempuan tangguh lainnya.

admin

Nelayan Perempuan Harus Diakui

Nelayan Perempuan Harus Diakui

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI NELAYAN INDONESIA

NEGARA BERKEWAJIBAN MENGAKUI, MEMENUHI DAN

MELINDUNGI HAK PEREMPUAN NELAYAN

Bertepatan dengan Peringatan Hari Nelayan Indonesia ke 55 yang akan diperingati pada tanggal 6 April 2015, Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan hak perempuan nelayan dan menuntut negara agar memenuhi kewajibannya untuk mengakui, memenuhi dan melindungi Hak Nelayan Perempuan, sebagai warga negara.

Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan atas realitas kehidupan perempuan nelayan yang hingga kini masih mengalami diskriminasi dan pengabaian atas hak-haknya sebagai warga negara.

Diskriminasi terhadap perempuan nelayan dilakukan oleh negara, sejak pendefinisian tentang nelayan di dalam peraturan perundang-undangan. Sejak diterbitlkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 (UU No 9 tahun 1985) tentang Perikanan yang merumuskan pengertian istilah Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 butir 10, UU No 9 tahun 1985), maka sejak saat itulah keberadaan nelayan perempuan, tidak diakui oleh negara. Karena sebagian besar perempuan nelayan tidak melakukan penangkapan ikan, melainkan melakukan pekerjaan pengolahan hasil laut, budi daya ikan dan rumput laut serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan. Sementara sebelum UU No 9 tahun 1985 lahir hingga kini, kaum nelayan telah mendefinisikan dirinya, bahwa yang disebut nelayan adalah setiap orang, laki-laki maupun perempuan yang menggantungkan kehidupannya kepada laut dan pesisir. Namun hingga saat ini definisi nelayan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 9 tahun 1985 tetap diikuti oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya. Hilangnya keberadaan perempuan nelayan sebagai akibat dari pendefinisian nelayan ini juga berakibat pada tidak ditemukenalinya permasalahan, kepentingan dan kebutuhan nelayan perempuan. Definisi nelayan ini, juga mengakibatkan perempuan nelayan luput dari perencanaan program dan kegiatan, perumusan target penerima manfaat program dan kegiatan pembangunan juga mengakibatkan tidak adanya data pilah jumlah perempuan nelayan dan laki-laki..

Perempuan nelayan hingga kini dihadapkan pada berbagai masalah di bidang sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan. Di bidang kesehatan dan lingkungan, perempuan nelayan dihadapkan pada masalah seperti: sulitnya akses terhadap air bersih yang layak dan aman konsumsi, yang mengakibatkan tingginya angka kematian bayi dan balita karena diare di kampung nelayan. Karena mengkonsumsi air yang tercemar. Perempuan nelayan terpaksa menghabiskan lebih dari setengah pendapatannya untuk membeli air bersih, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Buruknya sanitasi dan pengelolaan limbah, serta kondisi rumah yang tidak memenuhi standar layak huni mengakibatkan sebagian besar anak-anak dan orang dewasa dikampung nelayan dihadapkan pada penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), penyakit kulit dan turbecolosis (TB). Ketiadaan pusat pelayanan kesehatan dan tenaga medis, mengakibatkan berbagai masalah kesehatan tidak segera tertangani. Pada gilirannya problem kesehatan ini menambah beban kerja perempuan nelayan dibidang perawatan dan pemeliharaan kesehatan anggota keluarga nelayan. Ketiadaan pusat pelayanan kesehatan dan tenaga medis ini juga berakibat pada tidak terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan reproduksi nelayan perempuan serta persalinan yang aman.

Di bidang pendidikan, fakta menunjukkan, lebih dari 60 % perempuan nelayan di atas usia 35 tahun mengalami buta aksara. Rata-rata pendidikan nelayan, hanya sampai sekolah dasar. Bahkan sebagian besar dari mereka tidak lulus Sekolah Dasar (SD). Rendahnya derajat pendidikan nelayan mengakibatkan mereka sulit mengakses berbagai informasi yang memberi peluang bagi nelayan untuk keluar dari kemiskinan. Dalam situasi miskin, pendidikan rendah dan kurangnya akses informasi, mengakibatkan anak perempuan dan perempuan nelayan, rentan menjadi korban perdagangan manusia dan korban eksploitasi seksual.

Di bidang ekonomi, dari kerja-kerja pengolahan hasil laut, dalam bentuk pengolahan pangan (abon ikan, pengasinan, bakso ikan, terasi, dll) maupun industri kreatif perempuan nelayan menyumbang lebih dari 50% kebutuhan ekonomi keluarga dan menggerakkan perekonomian di perkampungan nelayan. Namun akses nelayan perempuan untuk mengembangkan usaha ekonomi sangat terbatas, karena kurangnya dukungan untuk permodalan, peningkatan kualitas produksi dan kemasan serta akses pemasaran hasil produksi. Larangan penggunaaan pukat tarik dan pukat hela oleh pemerintah, mengakibatkan hasil tangkapan nelayan menurun. Sehingga produksi pengolahan ikan nelayan perempuan juga mengalami penurunan. Nelayan perempuan juga dihadapkan pada tekanan ekonomi karena kebijakan liberalisasi peragangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Sekitar 60 % nelayan dan penduduk pesisir, usia anak-anak dan dewasa mengalami gizi buruk dan kurang gizi. Daya beli rendah yang dialami oleh nelayan, tidak akan mampu menjangkau harga barang kebutuhan pokok yang terus melejit mengikuti harga pasar internasional, seperti pangan, BBM dan gas. Karenanya pemerintah perlu menciptakan kebijakan khusus (Affirmative policy) bagi nelayan agar mereka dapat tetap berproduksi dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Infrasrtukur yang buruk dan penerangan yang tidak memadai menyebabkan nelayan rentan mengalami berbagai tindak kejahatan dan kesulitan memasarkan hasil produksi.

Bertepatan dengan Hari Nelayan Indonesia ke 55 ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan hak-hak perempuan nelayan. Agar Pemerintah dan DPRRI, mengakui, memenuhi dan melindungi Hak Nelayan Perempuan, sebagai warga negara, dan memasukkan hak-hak perempuan nelayan dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta kebijakan dan program di bidang perikanan dan kelautan , sebagai berikut:

  1. Merumuskan kembali definisi Nelayan yang mencakup nelayan laki-laki dan perempuan, seperti : nelayan adalah setiap orang, laki-laki maupun perempuan yang menggantungkan kehidupannya kepada laut dan pesisir
  2. Merumuskan pasal-pasal tentang perlindungan bagi nelayan mencakup :
    1. Pemenuhan kebutuhan air bersih
    2. Perbaikan sanitasi dan pengolahan limbah
    3. Bantuan perbaikan rumah agar menjadi rumah layak huni sesuai standar kesehatan
    4. Penyediaan fasilitas kesehatan (Pusekesmas), layanan kesehatan reproduksi serta layanan pencegahan dan pengobatan penyakit menular (TB, PMS, malaria)
    5. Pencegahan dan penghentian Kekerasan Terhadap Perempuan & anak
    6. Jaminan dan bantuan ekonomi, masa transisi pelarangan pukat tarik an pukat hela
    7. Penyediaan bantuan nutrisi dan penyelesaian masalah gizi buruk dan kurang gizi
    8. Bantuan perawatan dan layanan kesehatan serta alat bantu bagi kelompok rentan seperti Bayi, balita dan anak, lanjut usia dan penyangang d
    9. Kemudahan memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (KTP, KK dan Surat Nikah)
    10. Subsidi harga pangan, BBM dan gas untuk keperluan rumah tangga, melaut dan industri rumah tanggga
  3. Merumuskan pasal-pasal tentang Pemberdayaan bagi perempuan nelayan mencakup:
    1. Penyediaan sekolah, PAUD dan fasilitas pendidikan lainnya
    2. Bea siswa bagi anak-anak nelayan dan penuntasan wajib belajar dua belas tahun dan penghapusan buta aksara
    3. Penguatan kapasitas produksi melalui bantuan permodalan (dengan prosedur yang mudah dan bunga rendah), pelatihan produksi yang sehat dan pengemasan serta akses untuk pemasaran
    4. Pendidikan kebencanaan dan perubahan iklim
    5. Pelatihan dan peningkatan kemampuan mitigasi terhadap bencana dan perubahan iklim
    6. Partisipasi perempuan nelayan dalam proses pengambilan keputusan dan dalam menempati posisi posisi pengambilan keputusan

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Undang-undang Perlindungan dan Pemberedayaan Nelayan memberikan manfaat yang sama adilnya bagi nelayan perempuan dan laki-laki.

SELAMAT HARI NELAYAN INDONESIA

Jakarta, 5 April 2015

Dian Kartika Sari                                                                Bibik Nurudduja S.Ag M.H

Sekretaris Jenderal                                    Presidium Nasional Perempuan Nelayan

Koalisi Perempuan Outlook 2015

Koalisi Perempuan Outlook 2015

Jakarta, 27 Januari 2015

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi pada tanggal 23 Januari 2015 di Bakoel Koffie Cikini telah menyelenggarakan Catatan Awal tahun 2015. Dian Kartika Sari selaku Sekjen Koalisi Perempuan menyampaikan refleksi kondisi perempuan di 2014 dan memandang bahwa tahun 2015 adalah tahun pertaruhan dimana akan banyak peristiwa politik yang terjadi antara lain pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini . Beberapa kebijakan pembangunan akan dimulai seperti penyusunan RPJM ,dimulainya SDG’s ( Suistanable Development Goal) kelanjutan dari MDG’s .

Sementara itu Sutriyatmi Koordinator POKJA Penguatan Organisasi menyampaikan tentang pentingnya partisipasi perempuan di dalam pembangunan , dimana tahun 2015 ini mulai berlakunya UU Desa . CAWALU yang dihadiri oleh kawan-kawan media juga tersampaikannya pentingnya UU Perlindungan Sosial dan UU Kepalangmerahan , hal ini terkait dengan upaya menurunkan AKI yang disebabkan oleh pendarahan. Koalisi Perempuan menyorot tentang ketersediaan darah.

Catatan Awal Tahun Koalisi Perempuan dapat di download :
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/01/REFLEKSI-2014-DAN-OUT-LOOK-2015-FINAL.pdf”]