Bergerak Bersama Perempuan Petani Sumba

Bergerak Bersama Perempuan Petani Sumba

Waingapu, Koalisi  Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bekerjasama dengan Millenium Challenge Account-Indonesia (MCAI) melalui Program Kemakmuran Hijau untuk peningkatan hasil pertanian, pengolahan lanjut untuk menambah nilai ekonomi hasil pertanian yang dilakukan oleh perempuan petani yang akan memberi sumbangan pada kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan yang dimulai dari tingkat komunitas desa / kelurahan, maka Koalisi Perempuan bertempat di Wingapu melaksanakaan Pelatihan Pengorganisasian Komunitas area  Sumba yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus – 01 September 2016.

Kegiataan ini diikuti oleh 29 peserta dari Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur dari anggota Koalisi Perempuan Kelompok Kepentingan Petani yang akan melaksanakan program. Dalam pelatihan 5 hari ini menghadirkan  nara sumber  Wenda Radjah dengan tema “Perempuan petani, kedaulatan pangan dan berkelanjutan lingkungan hidup” dan  Ressa Ria dengan tema “Metode Pengumpulan data dan Analisa Sosial Gender dan Lingkungan untuk menambah pengetahuan peserta.

Peserta pelatihan melakukan praktek lapangan di hari ke 4 dengan melakukan  PRA dan pengumpulan data di Balai Perempuan Mauliru dan Kambaniru , Kecamatan Kambera Sumba Timur.

IMG-20160831-WA0002

Ket Photo : Praktek pembuatan kalender musim di BP Kalungandaharu, Desa Kambniru, Kb Sumba Timur .

Diharapkan dengaan pelatihan ini anggota mampu untuk lebih memahami organisasi dan menjadi kader yang mampu untuk melakukan pengorganisasian perempuan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan & menganalisa data yang ada di masyarakat serta mempunyai perspektif dalam mengelola permasalahan yang ada di sekitarnya.

Laporan & photo :  Welly Kono

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Bogor-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor pada 30 Mei-4 Juni 2016. Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar kali ini sedikit berbeda karena ada tema besar yang diangkat yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar berasal dari balai perempuan dan cabang yang menjadi area kegiatan program MAMPU (Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jogjakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) dan Wilayah DKI, Jawa Barat dan Cabang Pontianak. Setiap wilayah area MAMPU mengirimkan 3 orang peserta, Jawa Barat 3 orang peserta, DKI Jakarta 2 orang peserta dan Pontianak 1 orang peserta.

Cjxo59LUgAE6o8l
Presentasi mengenai Analisis Stakeholder di tingkat desa

Melalui Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar (ToT PKD) ini diharapkan akan melahirkan banyak fasilitator yang mampu memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai perempuan. Upaya peningkatan kapasitas fasilitator Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi kader, keterampilan kader dalam mengelola forum, pengetahuan JKN dan praktek memfasilitasi sehingga kemampuannya semakin terasah dalam memfasilitasi pelatihan.

Pemilihan tema Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua juga merupakan advokasi kebijakan yang ingin didorong oleh Balai-Balai Perempuan Koalisi Indonesia. Sebagaimana diatur UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Proses pemenuhan hak sehat setiap warga negara diatur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, effisien dan terjangkau. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak sehat setiap warga negara termasuk kelompok perempuan.

CkAU8XPUYAAUkse
Praktik pengorganisasian di Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional

Namun dalam kenyataannya, proses pemenuhan hak sehat bagi setiap warga negara dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Pasal 20 ayat 1 dalam pelaksanaan prakteknya telah melahirkan suatu kebijakan baru yang berbentuk UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Praktek pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara sepenuhnya dijalankan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Praktek ini jelas menunjukan adanya pelimpahan kewajiban negara pada pihak ketiga dalam hal ini BPJS. Tak hanya pelimpahan kewajiban tetapi juga pelimpahan risiko yang seharusnya ditanggung oleh negara ke pihak ke tiga dalam ini BPJS.

Dalam prakteknya BPJS sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan pemenuhan hak sehat warga negara belum mampu menjalankan perannya sesuai dengan mandat UU UU No. 24 tahun 2011. Padahal BPJS memungut iuran (pembayaran polis) sebagaimana asuransi swasta termasuk pada kelompok miskin yang secara khusus dialokasi dari APBD dan APBN melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun demikian pelayanan BPJS dan rumah sakit mitranya belum seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan banyak masalah dan korban terutama anak-anak dan perempuan.

Berdasarkan situasi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia memutuskan untuk melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan layanan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.

DSC_1041
Fasilitator, Peserta, dan Sekretaris Jendral dalam penutupan ToT PKD JKN

 

 

-Gabrella Sabrina

Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu, Berkolaborasi untuk Mengubah Kebijakan yang pro Perempuan dan Anak

Jakarta – Ratusan perempuan akar rumput berkumpul di Jakarta dari berbagai wilayah area Program MAMPU ( Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan) untuk berbagi pengalaman dalam melakukan kerja-kerja bersama di komunitas. Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 10-11 Mei 2016 mengambil tema Memperkuat Agenda Gerakan Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Timur, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat berproses bersama kawan-kawan dari seluruh Indonesia untuk melihat apa yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi serta menentukan strategi apa yang akan dibuat untuk memperkuat kerja-kerja selanjutnya .

“Dalam pertemuan Komunitas MAMPU mencoba  merefleksi apa yang sudah dilakukan dan mengintegrasikan kerja “ kerja lembaga dalam mitra MAMPU untuk bagaimana saling mendukung gerakan yang dilakukan dan menyusun strategi ke depan “ ujar Dian Kartikaari , Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia .

Selain pertemuan yang membahas persoalan dalam pertemuan ini juga ada malam keakraban budaya yang disi dengan lagu, tarian dari berbagai komunitas yang hadir malam harinya .

Besar harapan dari pertemuan ini untuk diwujudkan yaitu bagaimana mendorong kerja kolektif untuk perubahan kebijakan yang lebih baik untuk perempuan dan anak .

Photo by Esy Pontianak

 

Menteri Agama Dukung Usia Perkawinan Perempuan diatas 18 tahun

Menteri Agama Dukung Usia Perkawinan Perempuan diatas 18 tahun

Jakarta-Tim Perumus Draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang terdiri dari Dian KartikaSari, Indry Oktaviani ( Koalisi Perempuan Indonesia), Misiyah (KAPAL Perempuan), Kencana Indriaswari (Keppak perempuan), Rita Serena  Kalibonso ( Yayasan Kesehatan Perempuan), Supriadi Widodo Eddyono (Koalisi 18+) dan Imam Nahei (Komisioner KOMNAS Perempuan) telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama RI dan membahas tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak serta  menyerahkan draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak hari ini 12 Mei 2016 di Kantor Kementrian Agama RI .

Dalam kesempatan ini Lukman Hakim Sjaifuddin Menteri Agama RI menyampaikan , posisi kementrian Agama RI mendukung pelaksanaan perkawinan dilaksanakan setelah perempuan berusia 18 tahun dengan mempertimbangkan soal pendidikan dan penuntasan wajib belajar . kesehatan ibu dan anak, kemiskinan dan ketahanan Keluarga. Hanya saja , selain banyak pihak mendukung peningkatan usia perkawainan, tapi masih ada saja yang tidak setuju. Ini adalah tantangan kita bersama. Maka kita perlu untuk menyusun data, fakta dan argumen, bahwa ada kedaruratan dan kerugian besar jika perkawinan anak dibiarkan, jelas Menteri Agama .

#Hentikanperkawinananak

admin

 

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“KEBERATAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19/2016”

 

Koalisi Perempuan Indonesia menaruh perhatian serius atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Sebagai Organisasi perempuan yang memperjuangkan pemenuhan Hak Kesehatan bagi semua warga Negara, terutama perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk menyuarakan pengalaman dan kebutuhan perempuan, sehubungan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut.

 

Berdasarkan kententuan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia, (Desember 2014) yang menetapkan agar upaya pembelaan pemenuhan Hak Perlindungan Sosial didasarkan pada pengalaman hidup perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan kajian kebutuhan (needs assessment) di 12 provinsi (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta) serta di 4 kabupaten/kota yaitu Kota Kupang, Kab Sumba Timur, Kab Sumba Tengah dan Kota Pontianak. Needs Assessment tersebut dilakukan pada 14 (empat belas) kelompok perempuan, yaitu Ibu Rumah Tangga, Pekerja Sektor Informal, Masyarakat Miskin Desa, Masyarakat Adat,  Lanjut usia (Lansia) dan Jompo, Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT), Petani, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa, Profesional,  Buruh Migran,  Buruh,  Penyandang disabilitas, Perempuan pesisir dan nelayan, Masyarakat Miskin Kota.

 

Temuan Needs Assessment yang dilakukan sejak Februari – Mei 2015 ini, menunjukkan bahwa:

  1. Jaminan Kesehatan, merupakan bentuk perlindungan sosial yang paling dibutuhkan oleh semua kelompok perempuan, dibandingkan berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya, seperti Raskin (beras untuk warga miskin) maupun bantuan tunai.
  2. Tidak semua kelompok miskin dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena pihak-pihak yang masuk dalam kelompok PBI telah ditentukan oleh pemerintah, dimana kriteria PBI tidak diketahui oleh masyarakat luas.
  3. Iuran BPJS kelas III, sebesar Rp 25.500 masih dirasa sangat berat, karena harus dibayar untuk semua anggota keluarga.
  4. Tidak semua kebutuhan kelompok perempuan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan, seperti kebutuhan darah untuk persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.
  5. Layanan kesehatan masih kurang baik, seperti antrian yang panjang dan lama, perlakuan beda (diskriminasi), dan tindakan kecurangan.

 

Temuan Needs Assessment tersebut, menjadi dasar bagi kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di berbagai wilayah dan cabang melakukan berbagai upaya, antara lain: mengawal pendataan penduduk miskin yang dilakukan oleh BPS, mengurus proses permohonan PBI bagi keluarga miskin yang belum di daftarkan. Sekretariat Nasional memantau pembahasan BPJS di Komisi IX DPR RI dan pemantauan terhadap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Disamping itu, Koalisi Perempuan Inonesia juga mendorong kader-kadernya yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperjuangkan agar seluruh penduduk di daerahnya memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Koalisi Perempuan menyampaikan keberatan, sebagai berikut:

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 16 F huruf a, yang mengatur iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta pekerja Bukan Penerma Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan untuk pelayanan perawatan kelas III, naik 20% dari besar iuran sebelumnya yaitu Rp. 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). Karena ketentuan kenaikan iuran ini akan semakin memperkecil kesempatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mengakses layanan kesehatan.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 5 Ayat (2) tentang kriteria anak, khusunya huruf 1 yaitu anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Syarat bahwa anak yang ditanggung adalah anak yang tidak atau belum pernah menikah tersebut mengakibatkan anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak yang kembali ke orang tuanya karena dicerai atau ditelantarkan oleh suamninya, tidak memperoleh akses layanan kesehatan. Padahal kelompok ini merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. Sedangkan kriteria anak yang mempunyai penghasilan sendiri, menunjukkan persetujuan Negara terhadap pekerja anak.
  3. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI dengan DJSN, BPJS Kesehatan, P2JK Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, pada 29 Februari 2016, Komisi IX mendesak agar DJSN dan BPJS membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran, Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian manfaat, sebelum ada kebijakan. Namun kenyataannya, Perpres telah dikeluarkan sebelum kajian dilakukan.

Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar pemerintah:

  1. Meninjau ulang dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, berdasarkan keberatan yang telah disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut (Perpres 19/2016) berdasarkan kajian besaran iuran dan manfaat yang dibuat oleh DJSN, BPJS Kesehatan.
  3. Memastikan agar BPJS untuk memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan yang menjalani persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas

 

Pernyataan sikap keberatan ini disampaikan sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendukung pemenuhan Hak atas Layanan Kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

 

Jakarta, 15 Maret 2016

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal

 

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia

JANJI Pemerintah “Buruh Migran sebagai Subjek”

JANJI Pemerintah “Buruh Migran sebagai Subjek”

Pernyataan Pers

Koalisi Perempuan Indonesia

Pemerintah berjanji menjadikan Buruh Migran sebagai Subyek

 

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan,  menyatakan janjinya untuk menjadikan buruh migran sebagai subyek melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Janji ini disampaikan dalam pertemuan antara Koalisi Perempuan Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Hery Suparmanto (Direktur jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja), Soes Hindharmo (Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri), dan Randra S. (Kasubdit Perlindungan), pada Senin 22 Februari 2016 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dalam pertemuan ini Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan keprihatinan atas situasi buruh migran yang masih menjadi obyek eksploitasi berbagai pihak. Sementara substansi RUU PPILN, yang saat ini menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, masih minim perlindungan pada saat pra penempatan, bekerja di negara tujuan, maupun purna penempatan. Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan substansi RUU PPILN yang menunjukkan lemahnya peran pemerintah. Sebaliknya swasta memiliki peran dominan, antara lain dalam proses perekrutan, penyediaan pelatihan-pelatihan kerja, dan pengelolaan  asuransi bagi TKI.

 

Untuk menjadikan buruh migran sebagai Subyek, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan beberapa inisiatif, antara lain dengan membuat aplikasi on-line untuk Buruh Migran TKI KEREN. Aplikasi ini dapat diunduh oleh siapapun yang memiliki gawai berbasis android. Di dalamnya tersedia informasi lowongan kerja, jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri, hingga pengaduan buruh migran yang mengalami masalah. Dengan sistem ini, pemerintah berharap buruh migran dapat mencari informasi lowongan kerja dan melamar secara langsung. Demikian pula dengan pengaduan masalah, buruh migran dapat langsung membuat pengaduan baik untuk dirinya maupun orang lain. Pada akhirnya, aplikasi TKI KEREN dapat menghapus praktek manipulasi data dan percaloan buruh migran.

 

Selain itu, pemerintah berencana mengusulkan asuransi sosial bagi buruh migran dalam RUU PPILN. Mekanisme asuransi sosial ini direncanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) non-Penerima Bantuan iuran (non-PBI). Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat memberikan perlindungan pada buruh migran dengan menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara di tempat kerja, asuransi buruh migran menjadi tanggungan majikan dengan mekanisme yang tersedia di negara tempat kerja.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyambut baik inisiatif-inisiatif yang disampaikan oleh kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan menilainya sebagai itikad baik dari pemerintah untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi Buruh Migran.

 

Untuk memastikan janji pemerintah menjadikan buruh migran sebagai Subyek, maka Kemenaker perlu menindaklanjuti hal-hal di bawah ini:

 

  1. Memasukkan sistem informasi pasar kerja dan pengaduan yang integratif dalam Bab mengenai Pra-Penempatan, dan Bab Perlindungan.
  2. Mengatur tentang asuransi sosial untuk buruh migran ke dalam substansi RUU PPILN. Rumusan ini dapat dimasukkan dalam pasal-pasal tentang Jaminan Sosial dan Sistem Asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

 

  1. Mengkaji kembali usulan mengenai asuransi sosial BPJS non-PBI bagi buruh migran saat pra dan purna penempatan. Mengingat sebagian buruh migran perempuan kembali ke Indonesia dalam kondisi sakit, disabilitas, maupun miskin. Dalam situasi ini, membayar premi BPJS untuk kelas 3 sekalipun,  akan menyulitkan buruh migran  dan keluarganya. Dalam situasi ini, buruh migran perlu mendapatkan hak yang sama dengan penerima Jaminan Kesehatan Nasional.

 

  1. Memastikan aplikasi on-line TKI KEREN menjadi aplikasi yang ramah dan mudah diakses pengguna. Dalam hal ini, pemerintah perlu bekerja sama untuk membuat infrastruktur jaringan telekomunikasi di pelosok Indonesia. Pemerintah perlu menyadari masih ada desa-desa di Indonesia yang mendapatkan jangkauan jaringan komunikasi. Sama halnya dengan kenyataan bahwa tidak semua calon buruh migran perempuan, dan keluarganya, memiliki gawai canggih berbasis android. Untuk menyediakan jaringan telekomunikasi, Kemenaker perlu membuat kerjasama dengan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika serta pihak-pihak penyedia jaringan seluler bagi seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya mendorong adanya jangkauan jaringan komunikasi seluler yang stabil dan murah di seluruh Indonesia.

 

Terakhir, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mensosialisasikan aplikasi TKI KEREN kepada seluruh calon buruh migran maupun buruh migran yang saat ini sedang dalam masa kerja. Sosialisasi ini sekaligus untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, apakah aplikasi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan mudah bagi para pengguna.

 

Sebagai lembaga yang melakukan kajian kritis dan pengusul kebijakan, Koalisi Perempuan Indonesia akan terus mengawal perumusan RUU PPILN yang mempertimbangkan pengalaman perempuan buruh migran, serta memastikan kehadiran negara untuk secara aktif melindungi perempuan buruh migran sejak pra penempatan, saat penempatan, maupun purna penempatan.

 

Jakarta, 23 Februari 2016

 

Dian Kartikasari Nadlroh As-Sariroh

Sekretaris Jenderal & Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran

 

Rapat Kerja Nasional 2016 Koalisi Perempuan Indonesia

Rapat Kerja Nasional 2016 Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Rapat Kerja Nasional pada 20-24 Januari 2016. Rapat Kerja Nasional 2016 dihadiri oleh 85 orang yang terdiri dari pengurus nasional, pengurus dari 14 wilayah, dan pengurus dari 14 cabang. Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi dipimpinan oleh Pimpinan Sidang Tetap yang terdiri dari Desy Khairani, Darwini, Wilhelmina Mali Dappa, Yusrawati, dan Oki Rambu Padu.

ketua sidang

Rapat Kerja Nasional 2016 telah membahas mengenai refleksi atas visi dan misi organisasi. Selain itu juga menghasilkan beberapa keputusan antara lain:

  1. Diterimanya laporan pengurus nasional yang disampaikan oleh Dian Kartikasari (Sekretaris Jendral) dan Destika Gilang L. (perwakilan Presidium Nasional).DSC_0914
  2. Diterimanya laporan pengurus wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Jogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara.
  3. Diterimanya laporan pengurus cabang Kota Tangerang-Banten, Palembang-Sumatera Selatan, Pontianak-Kalimantan Barat, Tarakan-Kalimantan Utara, Mamuju- Sulawesi Barat, Ngada-Nusa Tenggara Timur, Sikka-Nusa Tenggara Timur, Sumba Tengah-Nusa Tenggara Timur, Sumba Barat Daya-Nusa Tenggara Timur, Manado-Sulawesi Utara, Minahasa Selatan-Sulawesi Utara, Munahasa Utara-Sulawesi Utara, Minahasa-Sulawesi Utara, Tomohon-Sulawesi Utara.
  4. Analisa Kerangka Kerja Logis tahun 2016 sebagai landasan kerja organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi dalam Rapat Kerja Nasional periode 2014-2019.tulis

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)

Perempuan dan Akses Keadilan

Perempuan dan Akses Keadilan

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. Seminar ini turut membahas mengenai Perempuan, Akses Keadilan, dan Pemiskinan.justice2

Prof. Tapi Omas Ihromi menyampaikan pengalamannya melihat dan menangani berbagai diskriminasi oleh perempuan. “Saya pernah mendengar cerita kalau orang Batak akan lebih bangga memiliki anak laki-laki dibanding perempuan. Tak hanya Indonesia, dari seorang teman berkebangsaan Swiss saya juga mendengar hal serupa. Ketika anak laki-laki lahir maka akan dibuat pesta yang meriah,” ujar Prof. Ihromi.

Dalam pekerjaan perempuan juga mendapat diskriminasi, Prof. Ihromi juga pernah mengadvokasi keluhan pramugari yang dipensiunkan lebih dini dibanding pramugara. Pramugari harus menjaga berat badan ideal yang ditentukan korporasi, menjaga kecantikan kulit, hingga panjang kuku. Jika mereka tidak dianggap ‘ideal’ mereka akan dihukum tidak boleh terbang untuk memperbaiki diri menjadi ‘ideal’ kembali.

Prof. L.M. Gandhi Lapian melihat bahwa ketidakadilan pada perempuan Indonesia bisa ditelaah dari perjalanan sejarah Indonesia saat dijajah oleh Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berusaha mengubah hukum adat yang berlaku di Indonesia menjadi hukum admnistrasi, perempuan lumrah untuk mengurusi urusan domestik. “Pada masa itu suami atau anak laki-laki bekerja di luar rum0ah, sedangnkan ibu atau perempuan tinggal di rumah mengerjakan semua pekerjaan rumah seperti mencuci baju, piring, menyiapkan makanan. Ibu-ibu membayar harga dari kapitalisme yang diberlakukan VOC,” ujar Prof. L.M. Gandhi Lapian.

Hingga sekarang perempuan Indonesia juga masih dirugikan dalam sistem kontrak kerja, banyak perempuan yang tanda tangan kontrak namun tidak melihat secara detail bahwa Hak Asasi Manusia mereka dilanggar, misalnya tidak ada cuti untuk haid. Prof. L.M. Gandhi Lapian juga mengingatkan agar perempuan Indonesia mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, “untuk bisa menikmati kesejahteraan dan sukses perempuan harus mau belajar serta menggunakan teknologi, harus menggunakan multidisipliner.”

Selanjutnya, Sjamsiah Achmad mengemukakan bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender serta menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam, Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai ideologi yang menjadi tununan agar masyarakat berperilaku etis terhadap alam maupun manusia.

Kalangan akademis perlu membuat statistik untuk mengukur gender gap, selebihnya untuk mengatasi ketidakadailan gender perempuan dan laki-laki harus sama-sama bermitra. Bagi perempuan juga harus berjuang dengan rajin mengidentifikasi center of real power in society.

Prof. Ihromi menambahkan bahwa pusat kekuasaan di Indonesia dipangku oleh kelompok-kelompok agama, sehingga perempuan juga harus berjejaring serta berkomunikasi dengan kelompok agama untuk memecahkan konflik gender. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud bila semua pihak turut mendorong dan mengimplementasikan bahwa perempuan dan laki-laki sejajar.