Perempuan dan Perubahan Iklim

Perempuan dan Perubahan Iklim

JAKARTA- Koalisi Perempuan DKI Jakarta melakukan diskusi di Balai Perempuan Matraman mengenai Perempuan dan Perubahan Iklim. Diskusi ini merupakan rangkaian “Rise for Climate” kampanye publik yang menyatukan seluruh komponen masyarakat termasuk perempuan dan anak serta generasi muda untuk beraksi mewujudkan masa depan yang bebas dari energi fosil. Gerakan “Rise for Climate” diadakan serentak di seluruh dunia pada tanggal 8 September 2018, namun karena keterbatasan kesediaan tempat diskusi maka Koalisi Perempuan Indonesia melakukannya sehari sebelumnya yaitu tangga 7 September 2018.

Melalui diskusi ini diharapkan anggota balai perempuan memiliki kesadaran dan dapat melakukan gerakan untuk mendorong pemimpin daerahnya untuk membuat kebijakan yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim. Kegiatan dalam rangka mendukung aksi RISE FOR CLIMATE ini terselenggarakan atas dukungan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta, 350.org Indonesia, dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

Diskusi dibuka dengan perkenalan oleh Mike Verawati (Sekretaris Wilayah DKI Jakarta Koalisi Perempuan Indonesia) mengenai tujuan diskusi dan perkenalan singkat mengenai perubahan iklim. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Yesi Maryam (IESR) mengenai penggunaan energi ‘kotor’ dalam kehidupan sehari-hari yang berkontribusi kepada perubahan iklim. Penggunaan energi bersih merupakan jawaban untuk mencegah atau memperlambat perubahan iklim.

Peserta diskusi merupakan anggota Balai Perempuan Matraman, selain itu hadir juga anggota Koalisi Perempuan Indonesia lainnya yaitu Olin Monteiro yang bercerita bahwa dampak perubahan iklim di Indonesia bagian timur misalnya di Ambon dan Sumba berdampak pada perubahan jenis pekerjaan masyarakat sekitar. Pekerjaan mengeringkan berbagai macam pangan sangat tergantung pada sinar matahari, dulu sinar matahari bisa diandalkan sepanjang tahun, musim hujan hanya sebulan atau dua bulan. Dengan adanya perubahan iklim, bulan yang biasanya matahari bersinar penuh kini hujan, inilah yang menyebabkan berbagai industri makanan baik yang pabrikan atau rumahan gulung tikar.

Devin Maeztri (Penanggung jawab RISE FOR CLIMATE di Indonesia) juga berbagi pengalamannya bahwa dampak industri bukan hanya berdampak kepada perusakan lingkungan yang menyumbang pada perubahan iklim, tapi  juga akan mempengaruhi persediaan makanan manusia. Perusakan lingkungan misalnya industri yang membuang air limbah atau air panas ke laut tentunya akan berpengaruh kepada habitat sekitar, misalnya di Cirebon karena ada pabrik yang membuang air panas secara langsung maka spesies udang yang biasa diolah sebagai terasi berkurang bahkan hampir tak ada lagi.

Pada akhir diskusi anggota Balai Perempuan diingatkan untuk turut berpartisipasi dalam rapat pengambilan keputusan di tingkat RT/RW-nya yang salah satunya adalah mengusahkan penggunaan dana untuk kepentingan bersama dan lingkungan, misalnya pengunaan panel surya di balai warga atau mengadakan pengolahan sampah.

 

Apa yang terjadi pada 8 September?

Orang-orang di setiap benua akan datang bersama-sama menuju Rise for Climate Action.

Pada tanggal 8 September, kami akan bangkit bersama di lingkungan kami untuk mengambil tindakan, menceritakan kisah tentang komunitas yang kami inginkan, dan menunjukkan kepada pemerintah cara mengikuti kepemimpinan kami. Kami akan menghubungkan semua upaya lokal kami secara global untuk membantu membuat gelombang kepemimpinan iklim orang-orang yang tak terbendung – dari balai kota kami, ke sekolah kami, dan tempat ibadah.

 

Mengapa orang melakukan mobilisasi pada 8 September?

Kami berada pada titik kritis. 2020 adalah ambang batas untuk memenuhi target global untuk mengatasi krisis iklim. Kami cepat kehabisan waktu untuk bertindak, tetapi tindakan yang berarti dari pemerintah nasional sangat lambat.

Dengan dampak iklim yang meningkat – kami tidak memiliki kemewahan untuk menunggu untuk melihat apa yang ditawarkan negosiasi birokrasi. Kami membutuhkan pemimpin lokal kami untuk melangkah dan melakukan apa saja yang mereka bisa sekarang untuk menghentikan industri bahan bakar fosil dan membangun 100% energi terbarukan untuk semua.

Kami percaya bahwa Global Climate Action Summit, yang diadakan di California pada 12-14 September 2018 memberikan kesempatan unik untuk menekan pemerintah dan institusi lokal untuk meningkatkan ambisi mereka dan berbuat lebih banyak untuk aksi iklim. Setiap kota dan pemimpin lokal telah diundang untuk membuat komitmen di sekitar puncak.

Kami pikir ini adalah kesempatan untuk menetapkan sebuah bar baru untuk kepemimpinan iklim, mendorong ambisi dan menutup kesenjangan antara apa yang dikatakan oleh keadilan dan ilmu pengetahuan dengan jelas – dan tindakan yang sangat lambat oleh pemerintah nasional kita.

Tindakan kami tidak akan berhenti dengan mobilisasi ini, kami akan tetap menekan para pemimpin lokal, negara bagian, dan nasional kami untuk mengubah kata-kata menjadi perbuatan bagi dunia yang bebas fosil.

Setiap pemimpin lokal memiliki kekuatan, dan kewajiban moral untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk menghentikan industri bahan bakar fosil dan membangun 100% energi terbarukan untuk semua.

 

 

Apa yang kita minta?

Bar untuk kepemimpinan iklim yang nyata adalah sederhana: komitmen publik yang dapat ditindaklanjuti untuk transisi yang cepat dan adil ke dunia yang bebas fosil, yang didukung oleh 100% energi terbarukan untuk semua.

Kami tidak dapat terus menyalakan hidup kami dengan bahan bakar kotor dari abad terakhir. Saatnya untuk memberi komunitas kita energi bersih dan terbarukan dari matahari, bumi, angin dan air.

Kami membutuhkan setiap pemerintah daerah dan institusi untuk berkomitmen membangun 100% energi terbarukan dan menghentikan proyek-proyek energi kotor baru di komunitas mereka. Apa pun yang kurang dari itu tidak sesuai dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan keadilan.

 

Apa itu KTT Iklim Global?

Global Climate Action Summit adalah pertemuan para walikota & pemerintah lokal, bisnis, dan masyarakat sipil di San Francisco pada 12-14 September 2018. Tujuan utamanya adalah untuk menampilkan aksi iklim yang terjadi di seluruh dunia, dan menginspirasi komitmen lebih dalam dari satu sama lain dan dari pemerintah nasional. Ini akan menjadi pertemuan terbesar dari jenisnya, dan kami percaya ini adalah kesempatan untuk menekan para pemimpin lokal untuk melangkah dan melakukan lebih banyak lagi untuk menghentikan industri bahan bakar fosil dan membangun 100% energi terbarukan untuk semua.

Tapi KTT ini harus lebih dari sekedar kata-kata. Kami membutuhkan komunitas, kota, wilayah, pemerintah, bisnis, institusi, dan tempat ibadah, untuk meningkatkan ambisi mereka secara signifikan – dan melampaui perjanjian Paris, untuk menutup celah yang ditinggalkan oleh aksi nasional yang lambat. Tapi waktu sudah hampir habis, waktu untuk solusi palsu sudah berakhir: kita memerlukan transisi global, hanya menjauh dari bahan bakar fosil dan menuju 100% energi terbarukan untuk semua.

 

Siapa yang mengorganisir Rise For Climate Action?

Rise for Climate Action adalah momen global yang diselenggarakan oleh ratusan pemimpin lokal dan puluhan mitra. Ini dikoordinasi oleh grup pengarah global bersama dengan mitra global dan nasional kami. Anda dapat melihat daftar lengkap grup yang terlibat di sini.

Setiap tindakan individu berbeda, tetapi sebagian besar diatur oleh kelompok-kelompok lokal yang memimpin jalan untuk aksi iklim di komunitas mereka. Anda dapat meng-host tindakan di komunitas Anda dengan mendaftarkannya di peta di atas.

Jika organisasi Anda ingin mendukung Rise For Climate Action, hubungi grup pengarah di sini.

 

Bagaimana dengan keadilan iklim?

Perubahan iklim merupakan hasil dari, dan penyebab ketidakadilan. Kita tidak bisa menyelesaikan krisis iklim tanpa membangun ekonomi baru yang adil, setara, dan bekerja untuk kita semua.

Beratnya krisis iklim jatuh pada mereka yang paling tidak melakukan hal itu dengan mengabadikannya, termasuk masyarakat pribumi, komunitas garis depan di negara-negara rentan, masyarakat berpenghasilan rendah, dan masyarakat miskin yang menanggung beban ekstraksi bahan bakar fosil, terbebani dengan tingkat paparan yang tidak aman dan tidak adil terhadap polusi, dan berada di garis depan krisis iklim.

Transisi yang cepat dan adil dari bahan bakar fosil ke ekonomi energi terbarukan harus melindungi masyarakat yang paling rentan, termasuk di mana pergeseran itu segera berdampak pada orang dan kota atau negara mereka. Pekerja harus benar-benar didengar oleh perusahaan dan pemerintah – bekerja sama untuk mengembangkan rencana kerja yang mencakup pelatihan, dukungan dan, jika perlu, pengubahan keterampilan pekerja. Pergeseran dari bahan bakar fosil sangat mendesak dan harus terjadi tanpa merugikan beberapa orang yang paling rentan.

Laporan Posko Bencana Gempa Lombok

Laporan Posko Bencana Gempa Lombok

Jakarta, 29 Agustus 2018

Sejak terjadi gempa yang melanda Kabupaten Lombok Utara 29 Juli 2018 , Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat telah membuka posko bantuan dengan menerima bantuan berupa barang dan juga donasi melalui rekening Bank Mandiri.

Sampai tanggal 25 Agustus 2018 telah diterima donasi sebanyak 67.582.200 ( Enam Puluh Tujuh Juta Limaratus Delapan Puluh dua ribu dua ratus rupiah ) dengan pengeluaran sampai lapaoran ini dikeluarkan sebanyak Rp. 14.361.150 ( Empat Belas Juta Tiga ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah ) . Rincian dapat di unduh :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/08/Laporan-Posko-Bantuan-NTB.pdf”]

Dian Kartika Sari , Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 14 Agustus telah menyerahkan secara langsung sebagian bantuan berupa terpal, beras, telur dan kebutuhan lainnya .

Sementara itu Selly Sembiring , Sekwil NTB menyatakan bahwa donasi akan juga disalurkan untuk membantu / kontribusi pembangunan rumah sementara anggota Koalisi Perempuan yang hancur rumahnya , juga untuk membangun MCK di pengungsian yang sangat minim.

Terima kasih kepada semua donatur yang telah membantu kebangkitan perempuan di Lombok Utara dan NTB

by admin

Siaran Pers ” Rise For Climate “

Siaran Pers ” Rise For Climate “

Indonesia Resmi Bergabung dalam Aksi Global Serentak RISE FOR CLIMATE

Lebih dari 20 Organisasi Masyarakat Sipil dari Berbagai Kota di Indonesia Turut Mendukung Kampanye Terbuka untuk Perubahan Iklim ini

Jakarta 28 Agustus 2018 – Menyambut Konferensi Aksi Iklim Global yang akan berlangsung pada tanggal 12 – 14 September 2018 di California, berbagai kelompok masyarakat di seluruh dunia mendorong dipenuhinya Perjanjian Iklim Paris dengan mengadakan aksi global serentak berjudul RISE FOR CLIMATE yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 September 2018. Aksi ini bertujuan untuk mendorong kepemimpinan di pemerintahan dan di tingkat lokal untuk mengatasi dampak perubahan iklim dengan berkomitmen pada pengembangan energi terbarukan. Dengan menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam satu aksi diharapkan akan terbangun dukungan publik yang lebih luas terhadap berbagai inisiatif energi terbarukan yang dapat menjadi contoh dan mengundang inisiatif lain yang belum terangkat, mulai dari tingkat individu, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga sektor swasta.

“Dampak iklim dirasakan oleh siapapun tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali Indonesia. Partisipasi Indonesia dalam aksi global serentak RISE FOR CLIMATE ini untuk menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia ingin dan telah terlibat dalam upaya penanggulangan perubahan iklim, dan berharap yang kami lakukan saat ini dapat melecut dan mengajak masyarakat yang lain bergabung pada aksi global serentak tanggal 8 September nanti dalam kapasitasnya masing-masing,” jelas Devin Maeztri, Penanggung Jawab RISE FOR CLIMATE untuk Indonesia.

Beberapa aksi yang akan terjadi pada hari Sabtu, 8 September 2018, di Indonesia, akan terjadi di lebih dari 10 (sepuluh) kota dan masih memiliki peluang bertambah, antara lain:

Jakarta:
__Merayakan kolaborasi dengan dialog lintas iman bertema “Energi Bersih, Satukan Indonesia”, pukul 14.00 – 17.00 di @america, Pacific Place, oleh Campaign.com, Koaksi Indonesia, Indorelawan.org, Temu Kebangsaan (Tembang), Climate Institute, WWF-Indonesia, dan 350.org
__Diskusi publik tentang perubahan iklim dan deklarasi “Islam untuk Perubahan Iklim”, oleh Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional
__Diskusi dampak perubahan iklim pada perempuan, oleh Koalisi Perempuan Indonesia

Cilegon:
__Diskusi publik dampak energi fosil untuk perubahan iklim, oleh Fossil Free Cilegon

Bogor:
__Bersih-bersih sungai dan tanam pohon oleh Pesantren Daarul Ulum

Bandung:
__Nonton bareng dan kreasi seni “Bergerak Serentak Demi Iklim yang sehat”, oleh Fossil Free Bandung

Semarang:
__Aksi media sosial, oleh Fossil Free Semarang

Yogyakarta:
__Diskusi “Dari Para Ibu untuk Perubahan Iklim”, oleh Aisyiyah
__Aksi media sosial, mural, Bike for Climate, dan nonton bareng, oleh Fossil Free Yogyakarta

Surabaya:
__Aksi media sosial, oleh Warung Energi
__Diskusi publik lintas iman untuk energi terbarukan, oleh Fossil Free Surabaya

Jember:
__Membuat poster “Bangkit & Kenali Iklimmu Sejak Dini, oleh Fossil Free Jember

Malang:
__Diskusi publik “Starts From Home”, oleh Fossil Free Malang

Samarinda:
__Youth Xtra Active Camp 2018, oleh Publish What You Pay (PWYP).

Devin menambahkan, “Kami mengajak kita semua, terutama orang muda Indonesia, untuk menyadari kembali dampak besar perubahan iklim yang sudah dan akan terjadi ke depan dengan beralih ke energi terbarukan mulai dari sekarang. Untuk warga Jakarta, silakan hadir pada acara yang sudah masuk ke dalam agenda. Mari menginspirasi dan terinspirasi dengan inisiatif energi terbarukan yang sudah ada, dan ayo berkolaborasi untuk membuat aksi kolektif yang lebih besar.”

Indonesia sendiri sudah memiliki target energi terbarukan dalam bauran energi nasional sebanyak 23 persen pada tahun 2025. Target ini akan tercapai dengan adanya kerja sama semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas. Dengan adanya aksi yang mengingatkan kita semua akan inisiatif yang telah banyak dilakukan, diharapkan kita dapat bergerak bersama untuk menanggulangi perubahan iklim dan mendorong energi terbarukan sebagai salah satu solusinya.

* * *

Aksi Indonesia untuk RISE FOR CLIMATE didukung oleh:

350.org Indonesia
Climate Institute
Climate Rangers Jakarta
Campaign
Koaksi Indonesia
Forum Temu Kebangsaan
Gerakan Ecomasjid
LLH PB Aisyiyah
Indorelawan.org
Institute for Essential Service Reform (IESR)
International Institute for Sustainable Development – GSI
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur
Kelompok Kerja 30 (POKJA 30)
Koalisi Perempuan Indonesia
Publish What You Pay Indonesia
Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional
Srikandi Bumi
The Climate Reality Project Indonesia
Warung Energi
WWF-Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang daftar kota dan jenis kegiatannya dapat menghubungi:
Devin Maeztri
Penanggung jawab RISE FOR CLIMATE di Indonesia
devin@350.org | 081319068130

Juris Bramantyo
Spesialis Media untuk RISE FOR CLIMATE di Indonesia
Juris.bramantyo@coaction.id | 085643103230

Situs web RISE FOR CLIMATE INDONESIA: https://id.riseforclimate.org

Admin

Segera Bahas dan sahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Segera Bahas dan sahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Terkait Peledakan Bom di Surabaya

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan jemaat umat Kristiani atas ledakan Bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela (Ngagel), Gereja GKI (Jl Diponegoro), Gereja GPPPS (Jl Arjuna) di Surabaya, yang terjadi hari ini, 13 Mei 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia mengutuk keras cara-cara keji dan pengecut yang digunakan oleh kelompok teroris. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh teroris ini, sudah merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara meluas, sistematis, menimbulkan korban jiwa, raga dan menebarkan ancaman ketakutan. Kejahatan demikian ini merupakan Kejahatan Hak Asasi Manusia dan Kejahatan Kemanusiaan.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mengutuk cara-cara yang digunakan teroris, yang menggunakan perempuan dan anak-anak sebagai senjata penyerang atau pun sebagai pembunuh pada peledakan Bom bunuh diri dan rencana penyerangan aparat di Mako Brimob.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan dan menyampaikan rasa hormat kepada masyarakat dan aparat yang telah berupaya dengan sigap mencegah dan menghentikan tindak kejahatan teroris, meski menanggung risiko luka dan atau kehilangan jiwa. Pengorbanan masyarakat dan aparat yang bertugas menjaga gereja, telah berhasil meminimalisir jumlah korban.

Sehubungan dengan ledakan di tiga Gereja di Surabaya hari ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan :

1. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk sesegera mungkin dan tanpa ditunda lagi, membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentang Pemberantasan Terorisme. Undang-Undang tersebut harus memberi ruang yang cukup bagi aparat keamanan untuk menghentikan semua tindakan persiapan dan penggalangan kekuatan yang dilakukan oleh teroris. Bukan hanya penanganan setelah jatuhnya korban.

2. Mendesak seluruh media Televisi dan Radio untuk berhenti menyuburkan tindakan radikal dan ektremisme melalui memberikan ruang siaran pada penceramah keagamaan yang nyata-nyata merupakan bagian dari kelompok ektremis dan penyebar kebencian.

3. Mendesak partisipasi Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk turut mencegah penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penyebar kebencian.

4. Mendesak kaum Politisi dan pimpinan agama untuk berhenti memberikan pembenaran terhadap tindak radikal dan ektremis serta kejahatan terorisme dengan dalih kemiskinan dan ketimpangan. Faktanya, tindakan radikal dan ekstremis terjadi di negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Pemimpin-pemimpin gerakan radikal dan ektrimis adalah orang-orang kaya dan terpelajar. Bahkan sebagian dari mereka adalah orang-orang yang memiliki gelar akademis sangat tinggi, seperti Doktor dan Profesor. Orang-orang miskin, hanya menjadi korban indoktrinasi dan mobilisasi kaum elit yang menggunakan agama sebagai kedok untuk perebutan harta dan kekuasaan.

5. Menyerukan kepada masyarakat dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh aksi terorisme, tetap tenang dan tidak takut, serta tidak menyebarluaskan gambar, berita atau pun komentar yang dapat meningkatkan kesedihan atau kemarahan keluarga korban dan masyarakat.

6. Menyerukan kepada masyarakat dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk memperkuat persaudaraan, solidaritas, pesan-pesan perdamaian dan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI), serta tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang di dalamnya memasukkan pesan-pesan kebencian terhadap pihak lain atas dasar SARA atau kebencian atas dasar apa pun. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain termasuk kegiatan seni dan kebudayaan, keagamaan, politik, pembagian uang, barang atau makanan.

7. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa semua agama dihadirkan ke dunia untuk membangun kehidupan damai dan bukan untuk menghancurkan. Oleh karenanya, setiap tindak kekerasan dan kebencian yang digunakan dengan alasan agama, adalah tindakan penyalahgunaan agama.

Kita semua percaya, bahwa keberagaman, toleransi dan demokrasi adalah pilihan yang tepat bagi Indonesia.

Jakarta ,13 Mei 2018

Dian Kartikasari                             Rosniati Aziz
(Sekretaris Jendral )                       (Koordinator Presidium Nasional)

Perkawinan Anak, Semakin Permisif

Perkawinan Anak, Semakin Permisif

                                 

 

Perkawinan Anak: Semakin Permisif

 

Praktek Perkawinan Anak terus terjadi. Di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang anak perempuan berusia 12 tahun akan menikah dengan laki-laki berusia 21 tahun[1]. Ayah anak perempuan menyatakan alasan mengawinkan anaknya, karena khawatir anak perempuannya akan berbuat terlampau jauh (melakukan seks bebas) yang melanggar hukum dan agama. Selain itu, perkawinan anak adalah hal yang biasa dilakukan masyarakat sekitarnya.

 

Kantor Urusan Agama telah menolak untuk mengawinkan, dan pemerintah setempat telah memberikan peringatan pada orang tua bahwa perkawinan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum. Namun, orang tua tetap melakukan perkawinan secara agama. Praktek ini mengingatkan pada praktek perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada bulan lalu. Seorang anak perempuan (14 tahun) dan anak laki-laki (15 tahun) melakukan perkawinan, dengan alasan takut tidur sendirian. Sementara di Kabupaten Maros, seorang ayah mengawinkan anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun, dengan anak perempuan berusia 16 tahun. Perkawinan ini terjadi karena keluarga anak laki-laki membutuhkan anak perempuan untuk merawat ibunya yang sedang sakit.

 

Perkawinan anak merupakan persoalan seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2016, provinsi Sulawesi Barat merupakan daerah tertinggi perkawinan anak Indonesia, dengan rata-rata 37 persen (BPS 2016) dari jumlah perkawinan yang terjadi di daerah itu. Sementara di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur kasus perkawinan anak yang tercatat di KUA meningkat di tahun 2017, menjadi 21.907 kasus, dibanding 2016 sebanyak 20.226 kasus.

 

Praktek Perkawinan Anak yang terjadi di masyarakat, umumnya dilakukan dengan laki-laki dewasa. Perkawinan anak di Kecamatan Sinjai, Sulawesi Selatan menunjukan jarak usia 11 tahun antara anak perempuan dan calon suaminya. Hal ini pula yang dialami ketiga pemohon Uji Materi UU Perkawinan, Rasminah, Endang dan Maryanti. Ketiganya dikawinkan di usia 14 – 15 tahun, dengan laki-laki yang minimal rentang jaraknya adalah 7 tahun. Serupa dengan temuan Koalisi 18+ dan Koalisi Perempuan Indonesia (2016), bahwa dalam kasus permohonan dispensasi perkawinan, perbedaan usia anak perempuan dengan calon suami  antara 6-10 tahun. Maka patutlah didugai bahwa perkawinan anak terjadi akibat adanya bujuk rayu, penyesatan, penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan.

 

Kasus dan data tentang perkawinan anak menunjukan bahwa:

 

  1. Praktek perkawinan anak terjadi karena kecurigaan berlebihan pada anak, terutama kecurigaan terhadap anak perempuan akan melakukan hubungan seks di luar nikah dan Kehamilan yang tidak diinginkan.

 

  1. Ketiga kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan , menunjukkan bahwa Perkawinan Anak tidak terjadi karena hubungan seks di luar nikah, sebagaimana kecurigaan orang dewasa terhadap anak. Kasus-kasus ini juga mengkonfirmasi bahwa perkawinan anak terjadi karena adanya kepentingan orang dewasa yang akan dibebankan pada anak. Bukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

 

  1. Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) telah melakukan upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak, dengan cara memberi nasihat dan peringatan.

 

  1. Hakim Pengadilan Agama (PA) sesungguhnya dapat berperan aktif untuk mencegah perkawinan anak, dengan menggunakan kebijkasanaannya dan kewenangannya sebagai pembentuk hukum serta mengacu pada Pasal 26 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa salah satu kewajiban dan tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun sayangnya, sebagian besar Hakim cenderung mempermudah terjadinya Perkawinan Anak, dengan mengabulkan  permohonan dispensasi Nikah.

 

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur lebih jelas tentang batasan pemberian dispensasi bagi hakim pengadilan agama dalam memproses dan memutus permohonan dispensasi. Sehingga hakim pengadilan agama sebagai otoritas pemberi dispensasi tidak memiliki panduan dalam batas usia dispensasi, terkait persyaratan permohonan; pertimbangan dalam memberikan dispensasi; dan pembuktian permohonan dispensasi (Koalisi 18+, 2016).

 

Dalam situasi ini, Presiden Joko Widodo telah mendengar pemaparan kelompok perempuan pada pertemuan 20 April 2018. Presiden telah menyetujui untuk menindaklanjuti pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Undang-undang Perkawinan. Pada intinya Perppu tersebut, menyasar pada tiga hal yaitu, menaikan usia perkawinan anak; pembatasan ketat pemberian dispensasi; dan peran para pemangku kepentingan, khususnya orang tua untuk mencegah perkawinan anak.

 

Paska persetujuan presiden tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia masih menunggu langkah nyata Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan yang menjadi koordinator tindak lanjut Perppu Perubahan Undang-undang Perkawinan Anak.

 

Pembahasan Perppu perlu segera dimulai, dengan melibatkan berbagai pihak guna melahirkan keputusan berdasarkan kepentinganterbaik bagi Perlindungan Anak Indonesia serta menghentikan jebakan lingkaran kemiskinan, kegagalan menyelesaikan pendidikan 12 tahun, kematian ibu dan anak, serta penyakit kesehatan reproduksi. Demikian pula demi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

 

Jakarta, 10  Mei 2018

 

 

Dian Kartikasari                                                       Marselina May

Sekretaris Jenderal                                                   Sekretaris Wilayah Sulawesi Selatan

 

Narahubung: Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865

Marselina May (Sekwil KPI Sulsel) : 081241722336

 

[1] Sumber Artikel : https://makassar.terkini.id/murid-sd-sinjai-menikah-usai-ujian-nasional/

 

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti
kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Untuk mendorong kepemimpinan Perempuan dalam pembangunan demokrasi, toleransi dan Keberagaman, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian yang diselenggarakan di Jakarta, 11 November 2017. Seminar ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Kongres Wilayah DKI Jakarta.

Narasumber dalam Seminar Peran Perempuan dlm Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian adalah Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center yang membahas Peran Perempuan Warga DKI dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2019 Mecegah Politisasi SARA, Dewi Setyarini dari Komisi Penyiaran Indonesia yang membahas Peran Media dalam Mencegah Politisasi SARA dalam Pemilu, dan Adriana Venny dari Komnas Perempuan memaparkan cara Meningkatkan Peran Perempuan Untuk Mewujudkan Perdamaian dan Demokrasi.

Siti Masriyah Ambara (moderator), Dewi Setyarini (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Sulastio (Indonesian Parliamentary Center)
Adriana Venny, Komnas Perempuan

Hadir pula Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia yang membahas Strategi Meningkatkan Kepemimpinan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerapkan Visi, Misi dan Nilai Organisasi.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia

Seminar dihadiri oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia.

Perempuan memiliki peran strategis untuk mencegah berlanjutnya tindakan intoleransi dan kekerasan berbau SARA, terutama dalam keluarga dan komunitasnya. Perempuan memiliki peran sentral dalam pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga, oleh karenanya, memiliki kesempatan untuk memasukkan nilai-nilai etika dan keberadapan untuk mendukung demokrasi dan perdamaian dalam pendidikan keluarga.

Di tingkat komunitas, perempuan memiliki ruang-ruang publik khusus perempuan yang dapat digunakan untuk membahas masalah kebangsaan, perdamaian dan keamanan lingkungan, untuk mencegah dan memberhentikan pratek-paktek kekerasan dan intoleransi di lingkungan mereka. Tahun 2018, Indonesia akan memasuki tahun politik, dimana kampanye Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden akan segara dilakukan.

Praktek politik kotor politisasi SARA atau penggunaan politik indentitas, harus dicegah. Pengalaman buruk Politisasi Agama dalam Pemilu, seperti yang pernah terjadi dalam Pilkada DKI, tidak boleh lagi terulang. Guna mencegah Politisiasi politik Indentitas, Kepemimpinan perempuan dalam menyuarakan toleransi , keberagaman, etika dan persatuan bangsa, sangat menentukan.

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia

Oleh karenanya, penguatan Kepemimpinan Perempuan untuk mewujudkan perdamaian dan demokrasi, di keluarga, masyarakat dan dalam negara, melalui berbagai penddikan dan pelatihan harus terus di lakukan. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Presentasi dari narasumber dapat dilihat di bawah ini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Dewi-Setyarini-POTRET-PENYIARAN-INDOENSIA-KEBIJAKAN-ISU-AKTUAL-PENYIARAN.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Sulastio-Peran-Perempuan-Warga-DKI-dalam-Penyelenggaraan-dan-Pengawasan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Venny-Komisi-Nasional-Anti-Kekerasan-terhadap-Perempuan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/DKS-STRATEGI-MENINGKATKAN-KEPEMIMPINAN-KADER-KPI-MENERAPKAN-VISI-MISI-NILAI-ORGANISASI.pdf”]

 

 

 

-Gabrella Sabrina

Kementrian KPPA & Kemenag Percepat Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak

Kementrian KPPA & Kemenag Percepat Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak

Rilis Pers Koalisi 18+
*Koalisi 18+ Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Agama Memprioritaskan Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak dalam UU Perkawinan*
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan :
(1)    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun
(2)    Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Langkah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Menteri Agama untuk menaikan batas usia kawin perempuan dengan revisi UU Perkawinan harus ditindaklanjuti.
Koalisi 18+ memandang bahwa masalah perkawinan anak ini sulit di cegah bila Pemerintah tidak segera bertindak cepat merevisi UU Perkawinan atau menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pencegahan Perkawinan Anak (Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak).
Sejak tahun 2014 masyarakat sipil telah meminta kenaikan batas usia kawin perempuan melalui Judicial Review UU Perkawinan. Namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan masyarakat sipil. Pada tahun 2016, Tim Masyarakat Sipil dan Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah menyerahkan draft Perppu kepada Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Pembahasan tersebut berlanjut di Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Agama pada 22 Desember 2016.
Namun sampai saat ini nasib draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak hingga sudah hampir satu tahun ini mangkrak tanpa kejelasan ataupun kelanjutan pembahasan dan pengesahannya.
Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.
Lambannya Pemerintah pusat merespon dan merubah kebijakan pasal usia kawin dalam UU Perkawinan membuat masyarakat Indonesia dari daerah lain mencari keadilan sendiri, membela hak-haknya dan menggugat langsung kebijakan tersebut kedua kalinya ke Mahkamah Konstitusi. Hari Kartini 21 April lalu, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak di Indramayu dan Bengkulu mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (UU Perkawinan) Ke Mahkamah Konstitusi.
Para korban kawin anak meminta pasal usia kawin perempuan dalam UU Perkawinan bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dibaca 19 tahun, sama dengan usia kawin laki-laki.
Desakan serupa datang dari suara 780 ulama perempuan dari berbagai daerah di Indonesia dan juga negara lain menghadiri Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Cirebon, Jawa Barat, pada 25-27 April 2017. Salah satu hasil rekomendasi KUPI yang disampaikan langsung kepada Menteri Agama adalah penghapusan perkawinan anak di Indonesia. Selain itu, KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan).
Usulan KUPI dalam pengetatan dispensasi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) merupakan langkah strategis sembari menunggu selesainya revisi UU Perkawinan. Hal ini penting karena UU Perkawinan juga memberikan ruang bagi anak perempuan di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan dengan cara mengajukan Dispensasi ke Pengadilan atau Pejabat Lain.
Sudah saatnya Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Agama segera bergegas menyelesaikan tugasnya dengan serius dan tidak lagi menunda-nunda merubah kebijakan batas usia kawin anak perempuan. Karena jebakan lingkaran kemiskinan, kegagalan menyelesaikan pendidikan 12 tahun, tingginya kematian ibu dan anak melalui perkawinan anak di Indonesia akan terus bertambah selama perkawinan anak masih diperbolehkan oleh negara melalui Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.
#StopPerkawinanAnak
Jakarta, 6 Mei 2017
a.n. Koalisi 18+ (Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak)
Narahubung :
Ajeng : 083816306080
Anggi : 081289823702
Frenia : 08158320406
Usia Bukan Penghalang untuk Aktif Berorganisasi

Usia Bukan Penghalang untuk Aktif Berorganisasi

 

Rubinem (70 tahun), Anggota Kelompok Kepentingan Petani

Pengalaman saya sebelum mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia adalah mengikuti kegiatan pertahanan sipil. Dulu saya aktif berolahraga kasti, pembinanya dulu mantan lurah dan saya sempat menjadi juara dua kali, di balai desa saya menjadi komandan pleton Babinsa Desa Pengkol. Babinsa melaksanakan fungsi pembinaan dan bertugas pokok melatih rakyat dalam penyuluhan bidang pertahanan dan keamanan serta pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di pedesaan. Saya ingat dulu kami semua perempuan 21 orang, selama aktif ikut olahraga kasti itu suka dukanya kalau ada teman satu tim yang punya anak kecil juga tetap latihan giat demi mendapatkan gelar juara. Ketika kami ikut lomba yang ada hanya dana makan dan transportasi, ketika menang juga hanya mendapat piala yang disimpan di kantor desa.

Saya bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia sudah dua tahun. Saya mempunyai penyakit asam urat sehinga bila ke puskesmas biasanya membayar Rp8.500 dan bila ke mantri Rp35.000, saya sudah pernah terapi, pengobatan dari India membayar hingga Rp1.700.000. Pengobatannya dengan cara terapi, kaki disetrum setelah terapi itu saya sembuh dan bisa menekuk kaki lagi.

Saya kehilangan Kartu JAMKESDA dan sudah saya laporkan ke pak dukuh, tapi selama satu tahun tak pernah diproses. Ketika temu jejaring saya protes, kenapa yang mendapat bantuan langsung tunai sudah mendapat sampai 13 kali dan punya kartu lebih dari satu ada Jamkesta, Jamkesda, BPJS kok saya sama sekali tidak dipikirkan, begitu protes saya. Akhirnya pada September 2016 saya menerima Kartu Indonesia Sehat dari bapak dukuh.

 

 

 

-Gabrella Sabrina

Koalisi Perempuan Menjawab Mahkamah Konstitusi

Koalisi Perempuan Menjawab Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Dalam persidangan tanggal 22 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia telah menyampaikan jawaban tertulis terkait pertanyaan yang disampaikan majelis hakim pada tanggal 8 September 2016 di Mahkamah Konstitusi terhadap perkara no 46/PUU-XIV/2016 .

Jawaban tertulis dapat di download :[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/KPI-MENJAWAB-MK-FINAL.pdf”]

 

Indonesian Women’s Coalition answering questions from Panel of Judges of The Constitutional Court as Indirect Related Party in Case No. 46/PUU-XIV/2016

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/INDONESIAN-WOMENS-COALITION-ANSWERING-QUESTIONS-FROM-PANEL-OF-JUDGES-OF-THE-CONSTITUTIONAL-COURT.pdf”]

Admin

Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia:

PEREMPUAN DAN KELUARGA AKAN SANGAT DIRUGIKAN, JIKA UJI MATERI KUHP DIKABULKAN  

 

Sidang uji materi  pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016), tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dalam uji materi KUHP ini Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung.

 

Keikutsertaan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, didasarkan pada mandatnya organisasi perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sejak berdiri hingga saat ini melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan, perlindungan dan pembelaan hak-hak asasi perempuan, serta  memperjuangkan ketertinggalan perempuan dan menghapuskan ketidakadilan yang dialami perempuan, tanpa membedakan suku bangsa, ras, agama, disabilitas, usia, maupun orientasi seksual. Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara 46/PUU-XIV/2016 akan berpengaruh terhadap  pencapaian Visi dan Misi serta kegiatan-kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia merasa berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan pengalaman kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi. Karena keputusan tersebut akan berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari perempuan.

 

Pada tanggal 8 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan argumentasinya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon prinsipal karena akan menghancurkan ketahanan keluarga.

 

Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia agar Hakim Mahkamah Konsitusi menolak setiap pasal yang diuji material, didasarkan pada:

 

PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa “yang telah kawin” pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, penghapusan frasa “yang telah kawin “berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana, berarti terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dipidana. Sehingga setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah, dipidana.   Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik, dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum.

Perluasan subyek Hukum tersebut akan berakibat pada, terjadinya perubahan predikat seseorang. Orang yang berzinah, bukan saja dipandang sebagai orang yang bersalah oleh lingkungannya, tetapi dia dinyatakan sebagai penjahat, oleh pengadilan.

Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, akan mengakibatkan aparat Negara dapat dengan leluasa melakukan pengintaian, penangkapan, penahanan dan mengajukan ke persidangan. Tanpa mempertimbangkan akibatnya pada keluarga dari pihak yang berzinah. Hal ini dapat berakibat pada terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga serta berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

Perubahan delik aduan menjadi delik biasa (delik umum) juga akan memberikan keleluasaan pada setiap orang untuk melaporkan orang lain dengan tuduhan berzinah. Hal ini dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga, membunuh karakter dan merintangi karier. Bahkan seseorang yang menginkan suami atau isteri orang lain dapat menggunakan pasal ini, agar suami atau isterinya dipenjara, dan leluasa untuk mengambil alih pasangannya.

Bagi Perempuan, tindakan perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki yang terikat perkawinan, maka perempuanlah pihak yang paling dirugikan, sebagaimana saat ini telah diatur dalam pasal 284 KUHP. Delik aduan juga memberikan otoritas pada perempuan untuk melakukan atau mencabut pengaduannya dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimilikinya.

Kenyataan menunjukkan bahwa perempuan akan sedih, marah, dan kecewa ketika mengetahui suaminya melakukan perzinahan. Meskipun demikian, jarang sekali isteri memilih untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami berzinah itu. Pertimbangan menjaga ketahanan dan keutuhan keluarga adalah pertimbangan utama perempuan, dengan empat unsurnya yaitu: 1) Terjaminnya keberlanjutan nafkah utama bagi keluarga; 2) Terlindunginya perasaan dan tumbuh kembang anak; 3) Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang; dan 4) Terjaganya hubungan dan dukungan keluarga besar.

Pertimbangan-pertimbangan di atas sejalan dengan pilihan perempuan, yaitu memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki diri. Selain itu, perempuan akan memilih melakukan pisah ranjang, dan pilihan terakhir, terutama jika pasangannya mengulang perbuatan zinah, adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.

Permohonan pemohon juga mengabaikan aturan beberapa agama di Indonesia yang melarang adanya perceraian. Dalam situasi perempuan yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian (hidup), maka  pilihan yang diambil perempuan adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.

Selain itu, predikat “penjahat” yang disandang oleh pelaku zinah akan menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga. Sehingga keluarga rentan mengalami konflik internal, dan saling mempersalahkan. Akibat lain yang dapat ditanggung oleh keluarga adalah pengucilan oleh masyarakat, maupun disriminasi dan stigmatisasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia mengakui adanya hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh sesama anak, dan pada akhirnya mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Jikapun sampai ke penyelesaian secara hukum, aparat penegak hukum melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon,  justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campur tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar  Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

 

PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan. Karena dalam rumusan tersebut masih menggunakan frasa bersetubuh. Padahal “bersetubuh” dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Hal ini berarti perkosaan sesama jenis tidak dapat diakui sebagai tindakan memaksa bersetubuh atau tindakan perkosaan. Demikian juga perkosaan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki, tidak masuk dalam definisi “bersetubuh”.  Selain itu, pemohon tetap mempertahankan frasa “kekerasan atau ancaman kekerasan”, yang akan menggagalkan penanganan kasus-kasus perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas.

Bila permohonan perubahan pasal 285 KUHP sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka korban justru akan sangat dirugikan. Karena korban yang tidak dapat membuktikan terjadinya tindak perkosaan terhadap dirinya, maka korban dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam kategori perzinahan. Pada gilirannya mengakibatkan perempuan korban menjadi terpidana, serta rentan dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan “pencemaran nama baik”.

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa Korban (perempuan maupun laki-laki), bahwa korban justru lebih banyak mengalami perkosaan dengan cara-cara penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban; posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban seperti kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas.

Pemaksaan bersetubuh yang dialami korban juga lebih luas dari permohonan maupun rumusan KUHP, yaitu adanya penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan). Korban-korban perkosaan mengalami pemaksaan hubungan seks dengan penetrasi alat kelamin, anggota tubuh lain, maupun benda lain di luar tubuh pelaku ke dalam anus atau mulut korban. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan rumusan yang diajukan oleh pemohon, pada prakteknya nanti tetap tidak  dapat memberikan keadilan bagi korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin.

Persoalan lain dari penyelesaian hukum kasus-kasus perkosaan adalah sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban

 

PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.

Koalisi Perempuan Indonesia menyepakati bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak. Pasal 292 KUHP memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.

Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ketentuan ini mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual

Permohonan mengubah pasal 292 KUHP untuk mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya. Selain itu, rumusan ini akan menempatkan orang-orang yang berorientasi seksual sejenis sebagai pelaku kejahatan, dan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia banyak menemukan keluarga yang mengalami tekanan psikologis ketika mengetahui bahwa anggota keluarga mereka berorientasi seksual sejenis maupun transgender. Tekanan psikologis ini terutama karena menyadari bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat. Orang tua sering dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan, maupun kaum intelektual yang ada sekelilingnya, dianggap salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya. Sehingga banyak orang tua melakukan upaya-upaya koreksi terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga. Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka, baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon.

Sebagian anak-anak atau pun orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sejenis yang merasa ‘telah melakukan kesalahan’ melakukan percobaan bunuh diri, atau setidak-tidaknya bersikap benci terhadap dirinya sendiri. Koalisi Perempuan Indonesia juga menemukan para orang tua yang berjuang untuk memahami dan menerima perbedaan orientasi seksual anaknya. Perjuangan ini membutuhkan waktu dan proses hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya, dan memberikan penerimaan serta perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh orang-orang dengan orientasi seksual sejenis.

Selain itu, sebagian orang dengan orientasi seksual sejenis adalah pencari nafkah utama bagi keluarganya, dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga. Jika perubahan pasal 292 dikabulkan, maka mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, akan mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersepakat dengan konsep Ketahanan Keluarga dalam Undang-undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pasal 1 butir 11 menyebutkan “Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.”

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, berpendapat perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena akan menghancurkan hidup harmonis keluarga, dengan adanya campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis. Selain itu, merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon.  

Jakarta, 7 September 2016

    

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal