Pengumuman Penting

Pengumuman Penting

PENGUMUMAN PENTING
Tata cara menjadi peserta Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi


1. Selenggarakan rapat balai perempuan, cabang dan wilayah untuk menentukan utusan peserta kongres nasional
2. Tuliskan hasil rapat dalam berita acara
3. Kirimkan berita acara rapat ke sekretariat nasional dengan melampirkan daftar utusan peserta kongres (peserta yang memiliki hak suara dan peserta peninjau) dan SK kepengurusan yang masih berlaku
4. Penentuan peserta kongres nasional berdasarkan AD/ART pasal 22 (baca dan cermati ya)
5. BIAYA TRANSPORTASI PP DITANGGUNG OLEH PESERTA
6. Panitia hanya menyediakan akomodasi (penginapan, makan 3X sehari dan 2X snack)
7. Informasi lebih lengkap, hubungi Meidina Inggrid atau pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan masing-masing.
8. Segeralah menabung dan booking tiket kereta, pesawat, kapal dan bus ke Desa wisata Bejijong, kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PERSYARATAN DAN KRITERIA

CALON PENGURUS NASIONAL

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Periode 2020 – 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;

SEKRETARIS JENDRAL

Syarat:

  1. Menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  2. Diusulkan oleh 1 wilayah, didukung oleh 3 wilayah, 2 cabang yang belum terbentuk kepengurusan wilayah.
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat.

Kriteria:

  1. Memenuhi syarat administratif;
  2. Paham dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perangkat peraturan Koalisi Permepuan Indonesia;
  3. Menjalankan prinsip dan nilai Koalisi Perempuan Indonesia;
  4. Paham peran dan fungsi sekretariat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 46 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia;
  5. Mampu melakukan tahap-tahap advokasi ditingkat nasional, regional dan internasional;
  6. Calon harus hadir selama kongres nasional berlangsung;
  7. Mempunyai kemampuan mengelolah organisasi massa;
  8. Mempunyai pengalaman mengelolah lembaga (program dan proyek);
  9. Mempunyai kemampuan berkomunikasi (dalam bahasa resmi) secara lisan dan tulisan dengan baik;
  10. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan pada anggota;
  11. Tidak menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, menduduki  jabatan publik, dan pimpinan organisasi;
  12. Tidak sedang bermasalah dengan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai organisasi;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu (full time)

PRESIDIUM NASIONAL

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 5 tahun;
  2. Paham dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia serta perangkat peraturan Koalisi Perempuan Indonesia;
  3. Didukung oleh ¼ dari jumlah presidium wilayah yang memiliki kelompok kepentingan yang akan mencalonkan;
  4. Didukung oleh 2 kelompok kepentingan cabang yang belum terbentuk struktur kepengurusan wilayah;
  5. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau minimal pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dibuktikan dengan sertifikat;
  6. Dimandatkan oleh kelompok kepentingan melalui surat mandat dari Presidium Wilayah, Dewan Kelompok Kepentingan, dan Dewan Balai Perempuan;
  7. Tidak sedang menjadi pimpinan organisasi yang sejenis dengan kelompok kepentingannya;
  8. Afirmasi bagi kelompok kepentingan : Perempuan dilacurkan, Anak Marjinal, Lesbian Biseksual dan Transgender sebagaimana diatur Pasal 40 Ayat 6 Anggaran Rumah Tangga: dikecualikan syarat butir b dan butir c;
  9. Calon hadir selama kongres nasional berlangsung;
  10. Paham isu dan perjuangan kelompok kepentingan yang diwakilinya;
  11. Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik;
  12. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan dan mengembangkan kelompok kepentingan;
  13. Paham peran dan fungsi legislatif sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 dalam Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia.
Pers Rilis

Pers Rilis

PERNYATAAN PERS KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“PENTINGNYA MEMPERKETAT PENGATURAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN”

Jakarta, 13 September 2019

Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 12 September 2019 akhirnya menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki 19 tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia bagi perempuan untuk menikah, dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Fraksi-fraksi yang hadir dan menyetujui batas minimal 19 tahun adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura sementara PKS dan PPP masih bertahan dengan usulan usia minimal 18 tahun. Alasannya karena pemerintah belum cukup meyakinkan bahwa pemerintah akan bekerja keras menangani penyebab perkawinan anak yaitu seks bebas, pornografi, miras dan narkoba.

Selain perubahan batas usia bagi perempuan, Rapat antara DPR dan Pemerintah menyepakati perbaikan dua hal penting, yaitu:

Pertama perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet. Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, oleh karena alasan mendesak disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini, maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya karena prasangka. Kedua, ada tambahan ayat, yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengarkan suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.

Bagi masyarakat sipil, hasil sidang tersebut di atas memberikan harapan baru pada pemenuhan hak anak, khususnya anak perempuan, dimana selama ini anak perempuan yang banyak mendapatkan dampak atas terjadinya perkawinan anak. Batas minimal 19 tahun juga sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Perkawinan yang diajukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu.

Pekerjaan penting selanjutnya adalah mengawal aturan tentang dispensasi perkawinan yang diatur dalam pasal yang sama. Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) saat ini memberikan keleluasaan dalam mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama. Prakteknya selama ini banyak pengajuan dispensasi perkawinan dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ke depan pemberian dispensasi perkawinan harus dengan aturan yang ketat disertai bukti-bukti kuat, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menikahkan anak perempuan dibawah batas minimal yang mengada-ada dan kembali mengorbankan anak, khususnya anak perempuan.

Pengajuan dispensasi kawin merupakan praktik yang dilakukan untuk menerobos batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berada pada batas 16 tahun untuk anak perempuan atau 19 tahun untuk anak laki-laki. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan adanya “penyimpangan usia kawin” di bawah pengaturan Pasal 7 ayat (1) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan. Sayangnya, ketiadaan penjabaran yang jelas mengenai ketentuan dispensasi ini menyebabkan dalam praktiknya ketentuan ini diterapkan dengan standar yang berbeda-beda dalam setiap Pengadilan.

Prosedur dispensasi yang ada saat ini, sangatlah mudah untuk dijadikan “alat” legalisasi aksi pedofilia dan pelaku kekerasan seksual anak tidak hanya karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturannya, namun juga karena ada kegagalan hakim di Pengadilan Agama untuk melakukan seleksi terhadap permohonan manakah yang seharusnya dikabulkan dan mana yang tidak. Ketidakjelasan ketentuan mengenai pembuktian, menyumbang peran yang besar dalam hal ini. Berdasarkan penelitian yang sama, ditemukan bahwa hakim sangat jarang mencari tahu apa sebenarnya penyebab dari pengajuan dispensasi. Hakim cenderung berpegang teguh pada prinsip bahwa pengajuan akan dikabulkan jika pemohon berhasil membuktikan alasan dispensasi yang dimohonkan, seperti salah satunya membuktikan bahwa anak benar telah hamil, tanpa pernah melihat apakah kehamilannya disebabkan oleh perkosaan ataupun tidak. Apabila ketentuan mengenai dispensasi ini masih belum diperketat syarat pemberiannya dalam UU Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan turunannya, maka hal ini akan terus terjadi secara berulang.

Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi 18+ mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR RI, dengan melakukan perubahan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni dengan meningkatkan batas usia perkawinan anak diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah mengawal implementasi pada bersama pihak Pengadilan. Memperketat aturan dispensasi dan menghadirkan kedua calon mempelai dalam persidangan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat harus semakin digaungkan agar semangat pencegahan dan penghentian perkawinan anak semakin dipahami oleh masyarakat luas.

Contact Person:

Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865,

Lia Anggiasih : 081289823702,

Ria Yulianti 08117977099

Jakarta, 13 September 2019

Dian Kartikasari

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia

Sumber Photo : Ratulangi Photography

IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

KENAIKAN IURAN, TIDAK AKAN SELESAIKAN MASALAH DEFISIT BPJS

Berdalih mengatasi defisit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) berencana menaikan iuran bagi peserta JKN yang masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran sekitar 60% di setiap kelas. Yaitu kelas I, sebelumnya adalah Rp 80 ribu, akan naik menjadi Rp 120 ribu. Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu dan  kelas III  dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Terus defisit

Sejak beroperasi, tahun 2014, hingga kini BPJS Kes  terus mengalami defisit. Tahun 2014, defisit BPJS Kes mencapai Rp 1,9 trilliun. Kemudian defisit meningkat menjadi 9,4 triliun di tahun 2015. Pada tahun 2016 defisit turun menjadi Rp 6,4 trilliun karena ada suntikan dana dari pemerintah dan kenaikan iuran. Di tahun 2017, defisit BPJS Kesehatan naik dua kali lipat lebih dari tahun sebelumnya, mencapai Rp 13,8 trilliun dan di tahun 2018, defisit BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 19,4 trilliun. Besar kemungkinan, defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 dapat mencapai lebih dari Rp 25 trilliun.

Sejak 1 April 2016 Pemerintah telah menaikan iuran bagi peserta kelas I dan Kelas II. Iuran peserta kelas I naik dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000, dan iuran peserta kelas II naik dari 42.500 menjadi 51.500. Sedangkan iuran peserta kelas III tetap. Di tahun 2016, defisit BPJS Kes memang turun sebesar Rp 6 trilliun dibanding tahun 2015. Namun di tahun 2017 defisit BPJS naik dua kali lipat. Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan iuran bukan solusi manjur untuk mengatasi defisit secara permanen.

Peserta Turun, Kolektabilitas Makin Rendah  

Data kepesertaan pada laman BPJS Kes menunjukkan terus  mengalami kenaikan. Peserta program JKN pada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 adalah 215.784.340 (dua ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh) orang peserta, naik menjadi 223 347.554 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat) orang peserta pada 1 Agustus 2019.

Jenis Kepesertaan 1 Januari 2019 1 Agustus 2019
Non PBI     
PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Pegawai Negara) 17.206.407 17.536.732
PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Umum) 32.697.826 34.129.984
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) 30.948.016   32.588.888
BP (Bukan Pekerja) 5.138.925 5.157.942
PBI    
PBI APBN 96.643.963 96.591.479
PBI APBD 33.149.203 37.342.529
Total Peserta 215.784.340 223.347.554

Dalam kurun waktu tujuh bulan, terjadi kenaikan 7,5 juta peserta atau tepatnya 7.563.214 peserta. Namun dari jumlah tersebut, kenaikan terendah terjadi pada kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Peningkatan jumlah peserta dari dua kelompok kepesertaan ini merupakan salah satu tolok ukur kinerja BPJS Kesehatan untuk meyakinkan masyarakat  menjadi peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Selain peningkatan kepesertaan yang tidak signifikan, pada kelompok peserta mandiri, BPJS Kesehatan masih dihadapkan pada rendahnya kemampuan untuk mengumpulkan iuran (kolektabilitas). Sebagian besar peserta masih banyak melakukan penunggakkan atau baru 51% peserta yang membayar tepat waktu.

Naiknya iuran BPJS pada peserta kelompok mandiri, besar kemungkinan akan menurunkan jumlah peserta mandiri, karena peserta tidak mampu lagi membayar iuran untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, meskipun kepesertaan di kelas III. Misalnya, pekerja mandiri dengan upah satu juta per bulan akan sangat berat mengeluarkan dana Rp 168.000 untuk dirinya, isteri dan dua orang anak.

Selain menurunnya jumlah peserta mandiri, jumlah tunggakan akan semakin meningkat, karena sebagian peserta tidak tahu prosedur untuk mengubah kelas kepesertaan, sementara dirinya tidak lagi memiliki kemampuan bayar, dengan tariff iuran baru. Hal ini berarti kolektifitas BPJS Kes akan semakin rendah.

Perlu out of the box thinking 

BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Pemerintah dan DPR, perlu keluar dari alasan klasik defisit BPJS Kesehatan, yaitu rendahnya iuran peserta. Karena faktanya, menaikkan tidak akan pernah menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan. Namun justru menimbulkan efek negative, yaitu memperkecil kesempatan warga yang tergolong hampir miskin dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fakta menunjukkan terdapat beberapa item pengeluaran BPJS Kesehatan yang menjadi penyebab defisit yaitu:

  1. Tingginya biaya yang harus dibayarkan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan bagi peserta JKN kelas I dan Kelas II, karena perbedaan harga atau tariff pada INA CBG’s (Indonesia case base Groups) berdasarkan kelas.
  2. Organisasi BPJS Kesehatan, terutama di struktur kepemimpinan terlalu gemuk, dengan standar gaji jauh lebih besar dibandingkan badan publik lainnya.
  3. Biaya operasional dikeluarkan berdasarkan batas atas (palfon) yang ditentukan peraturan, namun tidak sepadan dengan hasilnya.
  4. Sistem Kapitasi yang tidak berkeadilan bagi tenaga kesehatan, menjadikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya menjadi lembaga penerbit surat rujukan, sehingga biaya layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) cenderung meningkat.
  5. Sistem Kapitasi yang dihitung berdasarkan jumlah maksimal pasien dalam satu bulan, namun realisasinya jauh di bawah tersebut, sebagian besar mengendap direkening Dinas Kesehatan dan tidak ada transparansi tentang pengelolaan dan pengembalian dana Kapitasi baik di tingkat pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan.
  6. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat sentralistik, sehingga menutup kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan d tingkat Daerah, terutama bagi warga masyarakat yang miskin, tidak mampu dan rentan yang tidak dapat dilindungi oleh JKN

Untuk mengakhiri Defisit BPJS Kesehatan yang berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk:

  1. Menerapkan penyelenggaraan program JKN Tanpa Kelas dan meninjau ulang system INA-CBGs
  2. Kaji ulang pemberlakuan system Kapitasi
  3. Memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan sejenis, sehingga  Program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) bersifat Dual Sistem, yaitu diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan oleh Pemerintah Daerah
  4. Merampingkan organisasi dan tata kelola BPJS Kesehatan dan mensetarakan upah/gajinya dengan badan public lainnya.
  5. Kaji ulang Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU SJSN) dan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)

Koalisi Perempuan Indonesia berharap rekomendasi ini dapat mengakhiri defisit BPJS Kesehatan

Jakarta, 28 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Tentang

Pemecatan dan Pencabutan Undangan Bagi Anggota DPD RI

Koalisi Perempuan Indonesia menyampakan Protes keras Kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI), Sekretaris Jenderal (Setjen) DPD RI dan Setjen MPR RI.

BK DPD RI melalui Surat Keputusan No 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 Tentang Pemberhentian GKR Hemas anggota DPD RI No -B-53 sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY Yogyakarta sebagai anggota DPD. Keputusan ini cacat secara logika demokrasi karena keanggotaan DPD adalah dipilih oleh rakyat dari provinsi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak. Selain itu anggota BK DPD RI juga berasal dari anggota DPD memiliki kedudukan setara dengan anggota DPD lainnya, oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mencabut atau memberhentikan keanggotaan sesama anggota DPD.

Setjen DPD RI, merujuk Putusan BK DPD RI, menerbitkan Surat  No 02.00/1963/DPD RI//2019 melakukan Pencabutan Undangan Bagi GKR Hemas (DPD no B -53) Menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019.

Surat yang sama diterbitkan oleh Setjen MPR RI. Merujuk surat dari Setjen DPD RI, melalui Surat No B – 2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019, Setjen MPR mencabut Undangan bagi GKR Hemas untuk Menghadiri   Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai:

  1. Putusan BK DPD RI tidak sah dan sewenang-wenang, karena cacat secara prosedur yaitu dilakukan secara tertutup dan cacat secara logika demokrasi, karena DPD dipilih oleh rakyat seharusnya tidak dapat diberhentikan oleh BK DPD RI
  • Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI bertindak sewenang-wenang, karena mencabut Undangan bagi  GKR Hemas, merujuk pada putusan BK DPD RI yang tidak adil .
  • Pemberhentian keanggotaan sebagai DPD dan Pencabutan Undangan Menghadiri Sidang DPR RI dan DPD RI bagi GKR Hemas menunjukkan bahwa Kepemimpinan Perempuan dalam Politik, rentan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh sistem politik yang didominasi oleh laki-laki.

Sehubungan dengan Hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak:

  1. BK DPD RI mencabut keputusannya Pemberhentian GKR Hemas sebagai anggota DPD, dan menyampaikan permintaan maaf.
  2. Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI menyatakan bahwa Pencabutan Undangan tersebut adalah keputusan yang salah
  3. Melakukan Revisi UU MD3 untuk mencegah kesewenang-wenangan kepemimpinan dalam badan dan alat kelengkapan  kelembagaan DPD RI.

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong seluruh anggota Dewan untuk berpolitik secara santun dan Sehat.

Jakarta 16 Agustus 2019

Dian Kartikasari , SH

Sekretaris Jendral

Narahubung :

Dian Kartikasari                                             : 0816759865

Bayu Sustiwi                                                   : 08567893464

Listrik Padam, Siapa Dirugikan

Listrik Padam, Siapa Dirugikan

Siaran Pers

Listrik padam, siapa yang dirugikan?

Sejumlah daerah, terutama di pulau Jawa mengalami pemadaman lebih dari 6 jam, akibat adanya kerusakan atau tidak berfungsinya sejumlah pembangkit tenaga listrik. Padamnya listrik dikarenakan gangguaan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Unggaran – Pemalang, sehingga di sebagian wilayah mengalami pemadaman listrik secara serentak.

Masyarakat yang selama ini menjadi konsumen yang aktif menggunakan energi listrik yang berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) merasa kerugian yang dalam akibat pemadaman yang terjadi. Kerugian tidak hanya terjadi pada layanan publik, tapi seluruh aktivitas menjadi lumpuh akibat listrik yang padam. Laju transportasi yang terganggu mengakibatkan banyak masyarakat tidak dapat menggunakan trasportasi publik secara maksimal seperti KRL dan MRT, karena pada pengoperasiaanya sangat bergantung pada asupan listrik, hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan tersebut sehingga mencari alternatif transportasi lain seperti Trans Jakarta, angkutan umum, ojek pangkalan, dll. Sayangnya hal tersebut juga tidak dapat dinikmati secara maksimal sehingga banyak lokasi yang terjadi penumpukan karena tidak dapat memfasilitasi pengguna layanan.

Pada pusat layanan kesehatan yang juga akan mengalami gangguan akibat pemadam listrik seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Pusat Rehabilitasi yang dalam operasionalnya sangat bergantung pada alat elektronik. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana pasien yang sedang dalam proses perawatan yang menggunakan alat pacu jantung, tabung oksigen, dan peralatan medis lainnya tiba-tiba saya harus terhenti karena listrik padam. Tidak dapat dibayangkan berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat akan pemadaman yang terjadi secara massal tersebut, tidak hanya kerugian secara finansial, kita tidak dapat membayangkan penurunan kualitas kesehatan yang dialami oleh pasien kritis. Jika kita melihat dari sektor ekonomi, belum diketahui berapa kerugian yang dialami oleh berbagai perusahaan akibat padamnya listrik, terganggunya transaksi jual beli di daerah pertokoan seperti Pusat Grosir Tanah Abang, Glodok, Kuningan dll akan berdampak pada sektor ekonomi.

Masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah yang menggunakan listrik sebagai sumber energi utama dari PT PLN juga mengalami kerugian, seperti rusaknya peralatan elektronik, terganggunya aktivitas memasak, mencuci dll. Sedangkan banyak masyarakat yang menggunakan lilin atau lampu minyak sebagai alat penerang yang juga memiliki resiko tinggi, apalagi rentan mengalami kebakaran jika tidak hati-hati dalam penggunaannya. Hal ini berbeda dengan masyarakat dengan pendapatan tinggi yang memiliki energi alternatif yang untuk dapat memenuhi kebutuhannya, seperti penggunaan genset, lampu darurat, atau panel surya sehingga lebih aman.

Energi Listrik yang ada selama ini adalah energi yang berasal dari fosil, yang kita ketahui sumbernya berasal dari sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dan terbatas dialam. Dengan terjadinya pemadam listrik, ini menjadi pelajaran penting bersama untuk dapat menghemat penggunaan listrik dan mencari energi alternatif lainnya dalam pemenuhan energi yang tentunya baik untuk kesehatan dan terjamin keamanannya.

Energi yang kita butuhkan tidak hanya untuk penggunaan alat eletronik, tapi energi untuk memasak, dan energi untuk penerangan. Sudah saatnya kita beralih dari energi fosil ke energi bersih terbarukan, seperti penggunaan panel surya di pusat-pusat layanan umum. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu lembaga gerakan perempuan yang aktif melakukan advokasi terkait energi bersih terbarukan.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penyediaan listrik bagi masyarakat;
  2. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari sumber energi alternatif yang bersih dan aman bagi masyarakat;
  3. Masyarakat untuk tetap tenang selama proses pemulihan listrik dan menghemat penggunaan listrik untuk kebutuhan sehari-hari;
  4. PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) menerapkan sistem cadangan pembangkit listrik;
  5. Pemerintah dan POLRI melakukan investigasi secara terpadu untuk mengetahui penyebab kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik secara serentak;
  6. Menolak alasan kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik sebagai alasan penaikan tarif listrik;
  7. Menuntut PT Perusahaan  Listrik Negara ( PT PLN) memberikan kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik, dalam bentuk prosentase pemotongan tagihan listrik yang besarnya diumumkan secara transparan.

Jakarta, 5 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Jangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP

Jangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP

Pentingnya Keterbukaan dalam Pembahasan RKUHP

Oleh : Ria Yulianti

Pada 5 Mei 2019 yang lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah mengadakan pertemuan dengan berbagai media terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Maidina (Peneliti ICJR), Ninik Rahayu, S.H., M.S selaku anggota Ombudsman RI dan Mohammad Choirul Anam selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Sebelumnya, pada tanggal 30 Mei 2018 Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menunda pembahasan RKUHP karena proses Pemilihan Umum, padahal saat itu masih terdapat 9 pending issue yang masih harus di bahas. Namun Pemerintah melalui Kemenkum HAM telah melakukan pembahasan RKUHP secara tertutup. Draft RKUHP yang ada saat ini masih versi 9 Juli 2018, bahkan hingga Mei 2019 belum ada draft RKUHP yang dapat diakses oleh masyarakat sipil, Aliansi Nasional Reformasi KUHP sendiri mencatat sedikitnya 18 masalah yang belum terselesaikan di dalam RKUHP. Sulitnya mendapatkan akses terkait dengan pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pemerintah menjadi hambatan bagi masyarakat sipil yang mengawal pembahasan RKUHP.

Dalam pertemuan tersebut Ninik Rahayu mengatakan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, maka terkait revisi KUHP menjadi atensi terutama ada beberapa pasal yang bermasalah. Dalam proses penyusunan RKUHP masih ada isu krusial terkait dengan definisi tindak pidana, baik kesehatan, sektor keamanan, korupsi dan pemenuhan hak perempuan yang mendasar tentang aborsi. Menurutnya apakah sudah ada harmonisasi dengan berbagai peraturan yang ada. Dua hal penting dalam penyusunan RKUHP, pertama adalah keterbukaan sesuai dengan Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Amanah dalam Undang-Undang yang di dalam konsideran menyebutkan bahwa dalam rangka penyusunan perundang-undangan, negara dalam rangka tidak sekedar membuat Undang-Undang tetapi membangun aturan hukum, dan dalam konteks hukum nasional, maka harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dalam sistem perlindungan HAM.

Ninik juga menegaskan bahwa “Negara diberikan tanggungjawab untuk menyusun sebuah peraturan maka harus terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia”. Apabila prosesnya tidak dilakukan dengan terbuka berarti memiliki potensi maladministrasi. Kedua tentang materi, menurutnya masih ada 18 isu krusial yang masih perlu pembahasan seperti harmonisasi dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU TPPPO, UU PKDRT dan berbagai aturan hukum lainnya sehingga perlu dipastikan proses harmonisasi, ada keterpaduan, ada perencanaan dan sistem hukum yang sama dalam penyusunan RKUHP.

Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa Posisi Komnas HAM menolak RKUHP terkait pidana khusus dalam pelanggaran HAM yang berat yang masuk dalam RKUHP, jika hal tersebut dilakukan maka penuntasaan kasus pelanggaran HAM berat yang lama maka akan sulit dilakukan. Dalam pertemuan terakhir yang dihadiri oleh Komnas HAM, KPK, BNN, ketiganya menolak RKUHP jika mengatur kekhususan apabila tindak pidana khusus masuk dalam RKUHP, karena hal tersebut dianggap sebagai pelemaham, bukan penguatan. Bahkan ketiga lembaga telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait dengan hal tersebut.

Menurutnya saat pertemuan dengan DPR RI, ada anggapan bahwa RKUHP adalah karya agung atau karya besar bangsa Indonesia yang harus dihargai. Tapi persoalannya, timnya berasal dari ahli pidana semua sehingga perlu adanya masukan dari pihak lain. Dalam RKUHP juga membahas soal moralitas yang menjadi tindak pidana, hal ini membahayakan bangsa kita dalam konteks hukum kedepannya, sehingga jangan disahkan dengan tergesa-gesa.

Dalam pertemuan tersebut terdapat 3 (tiga) tuntutan terhadap RKUHP dalam pembahasan di masa sidang ke-V. Pertama adalah RKUHP tidak disahkan buru-buru karena masih ada berbagai masalah didalamnya, kedua semua proses di presentasikan dan catatan rapat sebelum dilakukan pembahasan dan rapat, ketiga adalah hasil pembahasan harus dapat diakses oleh publik yang harus dikawal.

Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

HARI KARTINI

JAGA KEMURNIAN SUARA PEMILIH,

KAWAL PEROLEHAN SUARA CALEG PEREMPUAN

Pada saat ini sedang berlangsung tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan (18 April – 4 Mei), kemudian kabupaten/kota (22 April – 7 Mei), provinsi (22 April – 12 Mei), dan selanjutnya tingkat nasional (25 April – 22 Mei). Setelah pemilih memberikan suaranya di TPS pada 17 April lalu, maka suara pemilih kemudian direkap manual secara berjenjang sesuai ketentuan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, yang hasilnya adalah keterpilihan kandidat untuk pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) merupakan salah satu isu strategis yang ramai dibincangkan menjelang Pemilu 2019. Hal ini mengingat representasi politik perempuan di lembaga legislatif sejak diberlakukannya kebijakan afirmatif pada Pemilu 2004 hingga saat ini, masih rendah. Padahal pencalonan perempuan sudah melebihi angka minimal 30% sebagaimana diamanatkan UU Pemilu, seperti pada Pemilu 2019 sudah mencapai 37% pencalonan perempuan untuk DPR RI.  Namun realitanya keterpilihan caleg perempuan memiliki kesenjangan yang lebar dengan pencalonannya.  Misalnya pada Pemilu 2014, pencalonan perempuan mencapai 33%, sedangkan keterpilihan perempuan di DPR hanya 17%.  

Pada Pemilu 2019 ini, banyak harapan agar angka keterpilihan perempuan di legislatif dapat meningkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.  Segala upaya telah dilakukan – baik oleh gerakan perempuan, partai politik, para caleg perempuan, masyarakat sipil – untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif.  Lalu bagaimana hasilnya?  

Proses rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung. Upaya-upaya untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan menjadi sangat krusial dalam rangka menjaga peluang keterpilihannya.  Beberapa hal bisa dilakukan untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan, yaitu:

  1. Memastikan caleg perempuan memiliki informasi perolehan suaranya di daerah pemilihan masing-masing, yang bisa diperoleh antara lain dari saksi partai politik atau tim kampanye/tim sukses. 
  2. Caleg perempuan harus ikut memantau proses rekap penghitungan suara di tiap tingkatan sehingga perolehan suaranya tidak dicurangi (hilang, dikurangi). Caleg perempuan DPRD kabupaten/kota memantau rekap mulai dari tingkat kecamatan hingga  kabupaten/kota; caleg perempuan DPRD provinsi memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi; caleg DPR RI dan DPD RI  memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
  3. Caleg perempuan dapat memanfaatkan jejaring dengan lembaga pemantau pemilu di daerahnya untuk memperoleh informasi proses rekap suara di dapil bersangkutan.
  4. KPU RI dan jajarannya hingga tingkat terendah memastikan transparansi proses rekapitulasi penghitungan suara di tiap tingkatan dengan membuka akses bagi peserta pemilu, caleg, pemantau, dan masyarakat dalam memperoleh dan mendokumentasikan informasi perolehan suara. 
  5. Bawaslu RI dan jajarannya harus bertindak tegas terhadap upaya pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan dan/atau manipulasi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Termasuk bila terjadi praktik jual beli suara, misalnya antara oknum penyelenggara pemilu dengan caleg tertentu, caleg yang perolehan suaranya sedikit dengan caleg lain, dan sebagainya.
  6. Mendorong organisasi perempuan di daerah-daerah untuk ikut aktif memantau perolehan suara caleg perempuan di daerahnya termasuk mencatat kecurangan-kecurangan yang merugikan perolehan suara caleg perempuan.

Sejatinya representasi politik perempuan bukan sekadar meningkatkan jumlah keterpilihan caleg perempuan dalam pemilu. Namun keterpilihan caleg perempuan sebagai anggota legislatif merupakan “pintu masuk” menuju representasi politik yang berkeadilan dan berkesetaraan.

Jakarta, 24 April 2019

  1. Wahidah Suaib (Partnership for Governance Reform/Kemitraan)
  2. Sri Budi Eko Wardani (Pegiat Pemilu)
  3. Titi Anggraini (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
  4. Melda Imanuela  (Koalisi Perempuan Indonesia)
  5. Veri Junaidi (Kode Inisiatif)
Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi, Misi, Minus Program

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Menyulitkan Pemilih menentukan Pilihannya

Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) menetapkan dua pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno), pada 20 September 2018 dan penentuan nomor urut pasangan pada 21 September 2019.

Sesuai Jadwal dan tahapan Pemilu 2019 yang diunggah dalam website https://infopemilu.kpu.go.id/,  tanggal 23 September 2018  merupakan waktu dimulainya Kampanye Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga 13 April 2019 nanti. Merupakan waktu bagi calon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, Program dan /atau Citra diri peserta Pemilu.

KPU telah mengunggah visi dan misi kedua calon pasangan ke website KPU, sehari setelah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai wujud keterbukaan Informasi.  Namun informasi ini tidak utuh dibuka secara keseluruhan bagi public. Karena KPU hanya mempublikasikan Visi dan Misi, tetapi tidak dilengkapi dengan Program milik kedua pasangan calon Presiden/Wakil Presiden.  

Koalisi Perempuan Indonesia menyakini bahwa KPU telah memiliki naskah  lengkap tentang Visi, Misi dan Program dari kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena penyerahan naskah Visi, Misi dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden  merupakan syarat yang  ditentukan dalam Pasal 169 dan Pasal 229 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa Visi dan Misi kedua pasangan calon presiden, yang dimuat dalam laman (website) KPU masih masih netral gender dan belum menunjukkan keberpihakan terhadap berbagai kelompok yang rentan, terpinggirkan dan minoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa mempelajari Visi dan Misi saja dari kedua pasangan calon presiden, sangat tidak cukup untuk menentukan pilihan calon pasangan Presiden dan wakil Presiden yang layak untuk dipilih. Karena Visi dan Misi tersebut merupakan rumusan rangkaian kata dan kalimat yang bersifat abstrak dan tidak menggambarkan komitmen pasangan calon dalam menjawab berbagai tantangan dan rintangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa ini.   

Bagi perempuan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 50% dari total seluruh Pemilih,  memahami Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon adalah juga untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan telah terintegrasi, dan kedua pasangan calon akan memiliki program kerja yang berpihak pada perempuan dan kelompok minoritas

Bagi pemilih, mamahami Visi, Misi dan Program yang ditawarkan oleh kedua calon psangan presiden, adalah merupakan satu kesatuan yang utuh. Karena Program, merupakan penjabaran dari visi dan misi, yang bersifat lebih konkrit, yang berguna untuk mengukur keberpihakan serta harapan yang ditawarkan oleh kedua calon pasangan tersebut, sehingga pemilih dapat dengan cermat menentukan pilihannya. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan politik bagi warga negara, sebagai salah satu prasyarat tercapainya partisipasi politik.

Lebih dari itu, Visi, Misi dan Program, merupakan alat ukur untuk memantau kinerja pasangan Presiden/wakil terpilih, sekaligus sebagai alat tagih kepada Presiden/wakil Presiden terpilih, manakala yang bersangkutan abai atau ingkar janji.

Namun, pantauan Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan hingga 17 Oktober 2018 ini  KPU hanya mencantumkan visi dan misi pasangan calon, baik dalam laman utama maupun tautan yang diberikan. Tanpa mencantumkan Program pasangan calon.

Tidak adanya akses publik terhadap Visi, Misi dan Program  dalam satu kesatuan yang utuh yang disediakan oleh KPU, mengakibatkan Calon Pasangan, Partai Politik Pendukung Calon serta pemilih dan simpatisan terjebak pada praktek kampanye yang tidak sehat dan tidak mendidik, seperti Hoax, Kampanye Hitam dan Kampanye negative.

KPU berkewajiban melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dan Pemili. Salah satunya,  dengan menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Apalagi saat ini di media sosial telah beredar, Visi, Misi, dan Program kedua pasangan Calon Presiden yang tidak jelas sumbernya dan juga sulit dipastikan keabsahannya. Ketidakjelasan ini dapat mengarahkan masyarakat pada  kekeliruan dan kesimpangsiuran informasi. Serta sulit dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisa materi kampanye kedua pasangan calon.

Menanggapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak :

  1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno untuk melengkapi Visi dan Misi yang telah diserahkan kepada KPU dengan Program yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi tersebut;
  2. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pendidikan politik sesuai  seperti Pasal 274 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan segera menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di laman KPU maupun lembaga penyiaran publik sesegera mungkin;

Partisipasi Politik sejati dari perempuan hanya dimungkinkan, jika perempuan mendapatkan pendidikan dan pengetahuan politik yang menyeluruh dari penyelenggara pemilu. Hingga akhirnya, perempuan dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas.

 

Jakarta, 18  Oktober 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Pendangkalan Gerakan Perempuan

Pendangkalan Gerakan Perempuan

ARTIKEL OPINI

Pendangkalan Gerakan Politik Perempuan

DIAN KARTIKASARI

 

15 September 2018

Awalnya, meme yang silih berganti diunggah netizen tentang kelakuan aneh dan kocak ibu-ibu berjudul ”Emak-emak Ini Memang Kocak”, ”Dasar Emak-emak”, dan ”Emak- emak Zaman Now” selalu viral dan jadi gurauan netizen. Lalu, muncullah judul ”The Power of Emak-emak” menjadi julukan bagi kaum ibu yang bertingkah unik, lucu, bahkan melanggar aturan.

Gambar emak-emak naik satu motor tiga orang, emak-emak menerobos jalan tol, emak-emak naik motor menerjang banjir, emak-emak menggotong motor melompati pembatas jalan, dan masih banyak lagi. Pendek kata the power of emak-emak menggambarkan berbagai kisah kaum ibu yang bertingkah di jalanan dengan motornya. Begitu seringnya meme dan video the power of emak-emak ini viral, di 2017 muncullah sinetron bergenre drama komedi berjudul The Power of Emak-emak di sebuah televisi swasta.

Meme-meme dan video tentang emak-emak yang viral karena aksi mereka sebagai raja jalanan ini juga menggambarkan betapa polisi tak berdaya menghadapi emak-emak yang melakukan berbagai pelanggaran di jalan raya. ”Emak-emak jangan dilawan deh. Gak bakal ngaku salah meski dia memang salah!” Begitu pesan yang disampaikan sinetron ini. Kisah-kisah lucu, konyol, dan kadang memalukan ini pun akhirnya menginspirasi beberapa ibu di sejumlah daerah. Video paling viral adalah seorang ibu di Kudus yang berdebat dengan polisi meski salah sampai menggigit polisi saat akan ditilang.

Setelah beberapa bulan vakum, sinetron The Power of Emak-emak muncul kembali di layar TV swasta lainnya. Lain dengan sinetron sebelumnya, sinetron kali ini menyampaikan pesan relasi jender antara suami dan istri dalam rumah tangga. Kisah para emak-emak yang harus selalu benar di mata orang-orang, terutama di mata bapak-bapak. Walaupun salah, para emak-emak tetap membela dirinya dengan berbagai macam alasan sekalipun itu alasannya sangat klasik dan tak masuk akal. Selain itu, emak-emak ini sanggup berhadapan dengan geng motor dan menuntut persamaan hak untuk boleh bertugas ronda malam.

Adegan-adegannya memang lucu mengocok perut, tetapi sungguh, ini adalah satir yang menjungkirbalikkan realitas sosial ketimpangan jender yang selama ini menunjukkan perempuan sebagai sosok yang lemah di bawah kekuasaan suami, kini menjadi penguasa rumah tangga, penguasa kampung, dan penguasa jalanan.

Politik representasi dan politisisasi

Gambaran sosok perempuan yang militan, setia tanpa syarat, ngeyel, dan berani pun akhirnya menarik minat partai politik untuk menjadikan perempuan-perempuan the power of emak-emak sebagai ”aset” untuk pemenangan pemilu sekaligus menjadi peluru penyerang lawan politik. Permak Bodi (Persatuan Emak-Emak untuk PraBowo-Sandi merupakan salah satu perwujudan kekuatan perempuan the power of emak-emak sebagai aset untuk mendukung pemenangan pemilu. Sementara ”The Power of Emak-Emak-2019 Ganti Presiden” merupakan peluru penyerang lawan politik.

Fakta yang berbeda tentang the power of emak-emak muncul dalam Pilkada Jawa Timur (Jatim). Sepuluh perempuan menghimpun kekuatan untuk pemenangan Pilkada Jatim. Lima kepala daerah, yaitu Wali Kota Surabaya, Wali Kota Probolinggo, Wali Kota Batu, Bupati Kediri, dan Bupati Jember, mendukung lima perempuan calon kepala daerah, yaitu calon gubernur Jatim, calon bupati Probolinggo, calon bupati Jombang, calon wali kota Mojokerto, dan calon bupati Bojonegoro.

Fakta ini menunjukkan besarnya kekuatan perempuan, dan pencitraan terhadap perempuan, menjadikan perempuan dapat diorganisasi atau bahkan dimobilisasi dan dimanfaatkan untuk memenangkan kekuasaan bagi calon penguasa laki-laki maupun perempuan. Pada tataran inilah kita perlu kritis melihat fenomena the power of emak-emak sebagai gerakan politik atau sebagai alat pemenangan politik semata.

Gerakan politik perempuan memiliki visi yang jelas, yaitu meningkatkan representasi politik perempuan untuk perubahan kebijakan, program, dan alokasi anggaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender serta kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.

Dalam konteks Pilkada Jatim, jika dilihat dari upaya peningkatan representasi politik perempuan dan tawaran program dan kebijakan dari calon kepala daerah, jelaslah gerakan ini merupakan pengorganisasian kekuatan politik perempuan untuk kesetaraan dan keadilan jender serta kesejahteraan. Tetapi dalam konteks pilpres, di mana the power of emak-emak tak lebih dari alat politik pemenangan, tanpa pengetahuan dan kesadaran tentang program dan kebijakan pihak yang didukung, dapatkah ini disebut gerakan politik kaum emak atau perempuan? Sejatinya, pemanfaatan perempuan sebagai pengumpul suara untuk pemenangan ini tak lebih praktik pendangkalan makna gerakan politik perempuan.

Pendangkalan makna gerakan politik perempuan yang paling signifikan terletak dalam penggantian kata ”perempuan” menjadi ”emak”. Benar, sebagaimana disebutkan Sita Aripurnami, emak atau ibu adalah dua kata yang merupakan panggilan perempuan—bisa oleh anaknya ataupun pihak lain—untuk lebih menaruh hormat kepada perempuan itu. Tetapi, di balik kata ”emak” atau ”ibu” melekat makna status perkawinan ataupun status sosial tertentu. Apabila gerakan politik perempuan digantikan dengan gerakan politik emak (atau ibu), gerakan ini hanya menjadi milik dan memberi peluang bagi perempuan, dengan status perkawinan atau status sosial tertentu. Perempuan dalam status tak kawin, atau tak terhormat, tak dapat menjadi bagian atau memperoleh manfaat dari gerakan ini.

Dari kronologi gerakan, gerakan Suara Ibu Peduli (SIP) jelas sangat jauh berbeda dari Gerakan Peningkatan Representasi Politik Perempuan (GPRPP) dan lebih sangat jauh berbeda lagi jika dibandingkan dengan the power of emak-emak. Dilihat dari aktor atau pelakunya, SIP bukan gerakan yang digagas dan dilakukan oleh kaum ibu atau emak. Gerakan ini murni gerakan yang digagas dan dilakukan oleh aktivis perempuan. Penggunaan kata ”ibu” saat itu semata-mata strategi politik untuk keamanan pelaku gerakan dan agar rencana berjalan mulus. Saat itu, kata ”ibu” dipandang setara dengan kata ”wanita” yang digunakan Orde Baru, yang di baliknya bermakna status tertentu perempuan.

Dilihat dari tujuan akhirnya, SIP sebagai gerakan yang terinspirasi dari peristiwa Plaza de Mayo merupakan gerakan untuk menumbangkan kekuasaan yang militeristik dan otoriter. Sementara isu ”susu” hanyalah isu pilihan, yang dipandang dan diperhitungkan sebagai isu yang akan mendapat respons luas. GPRPP sesungguhnya merupakan generasi kedua, setelah SIP, dengan konteks yang berbeda pula. Jika SIP bergerak dalam konteks politik diktator dan militeristik, GPRPP dilakukan dalam konteks politik yang demokratis dan responsif terhadap ketimpangan jender.

Representasi politik untuk kesejahteraan dan keadilan jender

Benar bahwa peningkatan representasi politik perempuan ditujukan untuk mendorong perubahan kebijakan, program, dan alokasi anggaran yang lebih berpihak pada perempuan, anak, dan masyarakat luas. Terutama mereka yang lemah dan miskin. Benar pula bahwa alokasi anggaran pemberdayaan perempuan pada APBN 2018 hanya Rp 553,8 miliar atau 0,249 persen dari total belanja APBN 2018 karena tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah perumusan kebijakan untuk kesetaraan jender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Bukan kementerian teknis.

Senyatanya, alokasi anggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tak hanya ada pada satu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak. Ini karena gender budget atau resminya disebut Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) telah dipraktikkan meski kerangka hukumnya masih sangat lemah.

Alokasi anggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam APBN 2018 juga tecermin pada alokasi anggaran Program Keluarga Harapan yang menyasar 10 juta keluarga, alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) yang menyasar 96 juta jiwa, peningkatan anggaran kesehatan mencapai 5 persen dari total belanja APBN, alokasi pendidikan mencapai 20 persen, transfer ke daerah mencapai 26 persen, dan transfer ke desa mencapai hampir 10 persen. Di semua item alokasi anggaran tersebut terdapat anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Semuanya itu dicapai karena adanya 18 persen perempuan di DPR dan sembilan menteri perempuan di kabinet dan kerja sama di antara keduanya. Sepakat bahwa masih sangat penting meningkatkan keterwakilan politik perempuan mencapai ambang batas minimal 30 persen perempuan di parlemen, eksekutif dan semua lembaga pengambilan keputusan, agar kita bisa menjadikan kemiskinan dan ketimpangan tinggal sebagai sejarah.

Namun, penulis sangat prihatin dengan replikasi aksi the power of emak-emak karena di balik aksi tersebut, seperti meme-meme dan sinetronnya, ada pencitraan negatif yang disematkan pada perempuan. Citra perempuan keras kepala, otoriter, ngeyel, mau menang sendiri, tak mengakui kesalahan, dan melanggar hukum. Sungguh, citra yang sangat buruk bagi perempuan dan merugikan bagi gerakan perempuan.

Dian Kartikasari, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia

Sumber : Harian Kompas edisi Sabtu, 16 September 2018 halaman 7