Siaran Pers

Siaran Pers

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Hentikan Kekerasan Seksual

Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pemulihan bagi korban dalam kasus IM

Publik kembali dikagetkan dengan kasus kekerasan seksual. Sepanjang April hingga Mei 2020, LBH Yogyakarta mendapatkan laporan/pengaduan setidaknya 30 pengaduan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, seorang alumni Arsitektur UII yang menyandang gelar mahasiswa berprestasi. Pelaku adalah penerima Australia Awards Scholarship (AAS) yang kini berstatus sebagai mahasiswa program magister di Universitas Melbourne, yang juga aktif terlibat dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan diundang  sebagai  penceramah  di  masjid-­‐masjid  yang  kebanyakan  jamaahnya  warga Indonesia di Victoria sebagai motivator dan disebut ustadz.

Korban “ketakutan” bersuara dan kuatir terkena pasal pencemaran nama baik. Masih lekat di ingatan kita kisah Ibu Baiq Nuril yang justru menjadi terdakwa bahkan dipidana setelah mencoba melawan kekerasan seksual yang menimpa dirinya. Kami berharap penegak  hukum  dapat  melihat     kasus  -­‐kasus  seperti  ini  secara  komprehensif  dan menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai fokus dari implementasi hukum dan yang seharusnya lebih diutamakan untuk diproses laporannya. Apabila di tengah ketiadaan sistem    yang    mendukung    korban    kekerasan    seksual,    upaya-­‐upaya    mengungkap kejahatan ini dibalas dengan pidana terhadap korban dan pendampingnya, maka seluruh korban ditempatkan pada posisi yang semakin rentan. Apalagi kemudian ada media yang kadang tidak memiliki perspektif gender dan kurang berpihak pada suara korban.

Terhadap kasus ini Koalisi Masyarakat Sipil Hentikan Kekerasan Seksual menyatakan sikap di bawah ini.

  1. Kami menuntut perbaikan sistem hukum dan kebijakan terkait isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif korban. Masih buruknya skema hukum dan kebijakan kita, terlihat dengan berulangnya kasus kekerasan seksual dalam kasus ini. Sudah umum diketahui salah satu hambatan paling besar dalam proses mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah korban tidak dipercaya oleh masyarakat termasuk oleh oknum penegak

hukum, sebagaimana dilaporkan oleh banyak lembaga pendamping. Korban harus mendapat dukungan dan jaminan perlindungan serta pemulihan untuk bisa bersuara mengungkap kasus tersebut sehingga penanganan dan upaya memutus rantai kekerasan seksual ini dapat segera dilakukan.

  • Sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Indonesia juga terikat pada kewajiban untuk melakukan   langkah-­‐langkah   yang   sistemik   untuk   penghapusan   kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual. Oleh karena mengingat banyak modus-­‐modus kekerasan seksual yang belum ada dalam hukum pidana Indonesia yang memberikan perlindungan pada korban serta menjerat pelaku dengan efek jera maksimal, maka kami mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Dengan segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan bisa menjawab kekhususan tindak pidana kekerasan seksual masih terjadi. Dengan kondisi hukum kita, perlu adanya law enforcement, atau penegakan hukum yang lengkap, seperti pendidikan dan advokasi untuk aparat penegak hukum yang harus memiliki pemahaman dan perspektif gender bagi korban terutama untuk menerima pengaduan, proses pendampingan  hukum  dan  memproses  kasus-­‐kasus  kekerasan  seksual  sesuai dengan layanan yang adil, empati dan berperikemanusiaan di semua tahap penegakan hukum. Penegakan hukum ini penting bagi penyelesaian kasus IM agar mencapai keadilan bagi korban.
  • Kami menuntut, Kementerian Pendidikan dan lembaga pendidikan segera memiliki aturan, mekanisme dan implementasi untuk kasus kekerasan seksual dalam pendidikan. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan terus terjadi tanpa ada upaya serius pencegahan dan upaya penindakan serius guna memutus rantai kekerasan seksual di institusi Pendidikan,  baik  formal  maupun  non-­‐formal.  Keberulangan  ini  menunjukkan tidak   cukupnya   langkah-­‐langkah   yang   dilakukan   negara   maupun   institusi pendidikan untuk menjaga agar tempat pendidikan menjadi ruang aman dari kekerasan seksual.
  • Kami menuntut pengutamaan keadilan, perlindungan dan pemulihan bagi korban dan pendamping. Langkah perlawanan korban bisa kemudian berbalik

reviktimisasi   terhadap   korban     (dan   juga   pendamping)   dalam   kasus-­‐kasus kekerasan seksual.

  • Kami menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga-­‐lembaga media massa, untuk lebih sensitif terhadap isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan menekankan konten berperspektif gender dan berpihak pada korban.
  • Menghimbau masyarakat, untuk meningkatkan pengetahuan semua level masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat perlu mengutamakan keadilan bagi korban dan mendukung supaya korban mau bersuara melaporkan kekerasan seksual yang menimpa tanpa ketakutan akan dampak yang akan dialaminya. Masyarakat perlu mendukung korban secara penuh dari awal sampai akhir proses penegakan hukum yang seringkali panjang dan malah memberatkan fisik, psikis, ekonomi dan kesehatan mental korban dan keluarganya.

Jakarta, 17 Mei 2020

Narahubung

Ditta Wisnu, HP 0822-­‐9982-­‐4857

Ratna Batara Munti, HP 0813-­‐1850-­‐1072

Olin Monteiro, e-­‐mail olinwork2017@gmail.com

Lembaga Pendukung

  1. Aliansi Perempuan Kalimantan (AlPeKaJe)
  • API Kartini
  • Asosiasi APIK
  • Dike Nomia Institute
  • Dike Nomia Law Firm
  • Federasi Buruh Lintas Pabrik
  • Institut KAPAL Perempuan
  • Institute for Women Empowerment (IWE)
  • Institut Perempuan
  1. Hollaback Jakarta
  1. INAATA Mutiara Maluku
  1. Indonesia untuk Kemanusiaan
  1. INFID
  1. Jaringan Perempuan Borneo
  2. Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)
  3. Jaringan Perempuan Yogyakarta
  1. Kalyanamitra
  1. KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak)
  1. KPKB
  2. KPS2K (Kelompok Perempuan dan Sumber-­‐Sumber Kehidupan) Surabaya
  3. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Jayapura
  4. Koalisi Perempuan Indonesia
  • KONTRAS
  • LBH APIK Jakarta
  • Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  • Lingkar Studi Feminis Tangerang
  • LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra), NTB
  • Migrant Care
  • Negeriku Indonesia Jaya-­‐ Biro Hukum, Perempuan dan Anak
  • Pasah Kahanjak
  • PBT (Pambangking Batang Tarandam) Padang
  • Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  • Perkumpulan Pendidikan Pendampingan bagi Perempuan dan Maayarakt (PP3M)
  • Pondok Pergerakan, Kupang
  • Peruati, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • PWAG Indonesia
  • Rumah Faye
  • Samsara
  • SAPDA
  • Seperti Pagi Foundation
  • Solidaritas Perempuan
  • WALHI
  • Warta Feminis
  • WCC Palembang
  • Women Research Institute (WRI)
  • Yayasan Amalshakira
  • YLBHI
  • Yayasan IPAS Indonesia
  • YKPM (Yayasan Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat) Makassar
  • Yayasan PUPA Bengkulu
  • Yayasan Rahim Bumi, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

INDIVIDU

  1. Asrida Elisabeth
  2. Caroline J. Monteiro
  3. Dewi Tjakrawinata
  4. Inda Fatinaware
  • Mariatul Asiah
  • Melda Pandiangan
  • Nadina Habsjah
  • Rosna Bernadetha
  • Syafirah Hardani
  • Umi Lasminah
Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

RENCANA AKSI HAM MINIM PARTISIPASI DAN

MASIH MENGABAIKAN SEJUMLAH HAK FUNDAMENTAL

Sejak tahun 1998, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) menjadi salah satu kerangka kebijakan nasional yang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Pengesahan RANHAM yang seturut dengan periode pembangunan jangka menengah nasional setiap lima tahun sekali merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban HAM yang dimandatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UUD 1945.

Pelaksanaan RANHAM selama lebih dari dua dekade juga diikuti dengan sejumlah penyesuaian struktural maupun kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses implementasinya. Namun demikian, masih banyak catatan kritis yang mengiringi implementasi hingga evaluasi, terutama dari aspek substansi, partisipasi, dan kelembagaan RANHAM, sehingga kebijakan ini dianggap belum mampu berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Terlebih lagi, lambatnya proses pengesahan RANHAM 2020-2024 (generasi kelima) memperlihatkan kurangnya keseriusan Pemerintah untuk menempatkan kebijakan ini sebagai kebijakan strategis di dalam rencana pembangunan nasional.

Lebih jauh, berangkat dari pelaksanaan RANHAM periode 2015-2019, Koalisi masyarakat sipil menilai ada sejumlah permasalahan mendasar dalam rumusan dan implementasinya, yaitu:

  1. Aksi HAM Tidak Mencerminkan Pemahaman yang Holistik terhadap Masalah Hak Asasi Manusia: masih banyak isu-isu HAM fundamental yang terabaikan.

RANHAM 2015-2019 hanya berfokus pada program-program aksi yang menjadi rutinitas kementerian tanpa lebih jauh menjabarkan secara holistik persoalan HAM yang menuntut adanya kesalingterhubungan antara satu kementerian dengan kementerian lain, bahkan daerah. Oleh karena itu, sejumlah isu-isu fundamental masih terabaikan dalam penyusunan program aksi HAM.

  • Isu-isu HAM yang belum terakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019

Koalisi menilai masih banyak isu-isu HAM yang belum diakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019. Isu-isu tersebut antara lain: (1) penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan akses pemulihan menyeluruh bagi korban; (2) pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat hukum adat dan masyarakat adat pesisir; (3) perlindungan terhadap hak kelompok ragam seksual dan gender; (4) pencegahan perkawinan anak; (5) pemberantasan praktik female genital mutilation (FGM); (6) pengentasan masalah stunting secara komprehensif, terutama pada kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah yang terpinggirkan; (7) perlindungan bagi pembela HAM; (8) pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi yang menyeluruh bagi kelompok disabilitas di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; (9) perlindungan terhadap kelompok petani sebagai kelompok marjinal; (10) pencegahan perdagangan orang. 

  • Program aksi HAM yang perlu dioptimalisasi dalam Kebijakan RANHAM 2020-2024

Berangkat dari berbagai catatan dalam pelaksanaan RANHAM periode sebelumnya, Koalisi berpandangan perlunya optimalisasi sejumlah program aksi dalam RANHAM periode 2020-2024, antara lain: (1) optimalisasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap masyarakat adat, anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya; (2) pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi kelompok disabilitas (khususnya disabilitas perempuan dan anak), termasuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan ramah bagi disabilitas seperti akses dan akomodasi yang layak; (3) perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal dalam konflik lahan (anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya), termasuk memastikan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang betul-betul berperspektif korban; (4) pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan eksistensi masyarakat adat dan atas tanah; (5) perlindungan hak-hak tenaga kerja termasuk buruh migran; (6) pemenuhan hak dan akses yang lebih menyeluruh terhadap obat-obatan bagi kelompok orang dengan HIV/AIDS; (7) optimalisasi dan transparansi penanganan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender; (8) penguatan akses kepada keadilan bagi perempuan dan anak; (9) pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan melibatkan partisipasi menyeluruh dari masyarakat/korporasi.

  • Tidak ada tolok ukur untuk mengetahui dan memahami dampak program aksi HAM

Koalisi juga berpandangan RANHAM tidak mampu memberikan warna tersendiri di antara sejumlah kebijakan lain yang serupa, seperti Rencana Aksi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), RPJMN, dan lainnya. Hal ini disebabkan karena: (1) aksi-aksi yang ditetapkan tidak memiliki kekhusuan jika dibandingkan dengan rencana aksi yang telah ditetapkan dalam kebijakan lain; dan (2) tidak adanya informasi dasar (baseline) sebagai tolok ukur untuk memahami sampai sejauh mana dampak (outcome) pelaksanaan program aksi HAM 2015-2019 bagi pemajuan HAM di masyarakat.

  • Pengaturan RANHAM yang Tidak Efektif Menyebabkan Tidak Optimalnya Implementasi Program Aksi HAM.

Koalisi berpendapat bahwa pelaksanaan RANHAM 2015-2019 belum merefleksikan kebutuhan riil masyarakat, terutama jika mengacu pada sejumlah data hasil pemantauan masyarakat sipil, maupun yang tertulis di dalam berbagai laporan pelaksanaan instrumen HAM internasional, seperti UPR, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan CEDAW. Akibatnya, kebijakan RANHAM tidak mampu merespon masalah-masalah aktual yang terjadi secara cepat dan kontekstual, karena model pengaturannya yang parsial dan sangat terikat pada politik birokrasi kelembagaan. Hal ini terjadi karena antara lain: (1) minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, terutama dalam proses pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaannya; (2) lemahnya koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga di dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, termasuk tidak adanya dukungan menyeluruh yang diberikan oleh kementerian yang tergabung di dalam Sekretariat Bersama RANHAM; dan (3) lambatnya proses pembahasan dan pengesahan Perpres RANHAM 2020-2024 yang menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan RANHAM dalam merespon permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan RANHAM belum mampu secara optimal berkontribusi dalam perbaikan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, menekankan pada Pemerintah untuk memperluas cakupan ruang lingkup rencana aksi 2020-2024, terutama isu-isu yang selama ini belum mendapatkan perhatian di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019, maupun isu-isu aktual lain yang mengemuka di masyarakat.

Kedua, Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang RANHAM 2020-2024, dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan HAM secara menyeluruh. Hal ini juga termasuk meningkatkan peranan dan fungsi Sekretariat Bersama RANHAM untuk memastikan pelaksanaan HAM oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Ketiga, penting untuk mempublikasikan hasil evaluasi RANHAM 2015-2019 (pelaksanaan Perpres No. 33 Tahun 2018 dan Perpres No. 75 Tahun 2015), guna menghindari pengulangan-pengulangan dalam pelaksanaan, dan upaya mencari langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan RANHAM periode berikutnya.

Keempat, mendorong Pemerintah menjamin adanya ruang partisipasi aktif dan pelibatan yang lebih luas dari masyarakat sipil, untuk setiap proses pelaksanaan RANHAM 2020-2024 termasuk proses monitoring dan evaluasinya.

Kelima, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kementerian dan lembaga di bawahnya untuk memberikan dukungan yang diperlukan demi efektivitas pelaksanaan RANHAM 2020-2024, termasuk menjadikan RANHAM sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Jakarta, 15 Mei 2020

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

ECPAT-Indonesia, Forum Masyarakat Adat Pesisir & Pulau-pulau Kecil Seluruh Indonesia (FORMAT-P), Human Rights Working Group (HRWG), Ikatan Perempuan Positif Indonesia,

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Konsil LSM Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK),

Wahana Visi Indonesia, Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

  1. Wahyudi Djafar (ELSAM), telepon: +62 813-8208-3993.
  2. Mike Verawati (Koalisi Perempuan Indonesia ), telepon: +62 813-3292-9509.
  3. Fajri Nursyamsi (PSHK), telepon: +62 818-100-917.
  4. Bona Beding (FORMAT-P), telepon: +62 812-1878-9744.

Pengurus Nasional Periode 2020 – 2025

Pengurus Nasional Periode 2020 – 2025

logo298x295Festival Kepemimpinan Perempuan dan SDgs dibuka langsung oleh Ibu Khofifah Indar Parawangsa Gubernur Jawa Timur ini menghasilkan Piagam Sukolilo yang merupakan komitmen dari 30 organisasi (pemerintah, swasta , masyarakat sipil dan media ) untuk mendukung pencapaian SDGs di Idonesia telah dibacakan dan disaksikan oleh Ibu Bintang Prayoga ( Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) pada tanggal 21 Februari 2020.
 

Festival Kepemimpinan Perempuan Dan SDG & Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia ini dihadiri oleh hampir 1.000 orang, terdiri dari 785 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dan 200 undangan Jejaring Kerja Koalisi Perempuan Indonesia, termasuk anggota DPRD/DPR RI dan Perempuan Kepala Desa dari Sulawesi Selatan telah berlangsung di Surabaya , 19 – 24 Februari 2020.

Festival Kepemimpinan Perempuan dan SDgs dibuka langsung oleh Ibu Khofifah Indar Parawangsa Gubernur Jawa Timur ini menghasilkan Piagam Sukolilo yang merupakan komitmen dari 30 organisasi (pemerintah, swasta , masyarakat sipil dan media ) untuk mendukung pencapaian SDGs di Idonesia telah dibacakan dan disaksikan oleh Ibu Bintang Prayoga ( Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) pada tanggal 21 Februari 2020.

Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia telah memilih Mike Verawati Tangka sebagai sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia dan menetapkan Presidium Nasional Periode 2020-2025 sebagai berikut :
1. Ibu Rumah Tangga : Rosniaty Azis
2. Perempuan Pesisir dan Nelayan : Ona Tajawa Ramzia Djangoan
3. Pekerja Informal : Evany Claura Yanti
4. Buruh : Rumiyati
5. Anak Marginal Perempuan : Ema Kemalawati
6. Pemuda, elajar dan Mahasiswa : Wiwik Afifah
7. Perempuan yang dilacurkan : Eva Rosita
8. Lansia dan Jompo : Anjaromani
9. Profesional : Husaimah Husain
10. Buruh Migran : Hanifah Muyasarah
11. Petani : Dian Aryani
12. Masyarakat Adat : Tanty Herida

Selamat bertugas Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia periode 2020-2025 dan terima kasih sebesar-besarnya untuk Pengurus Nasional periode 2014-2019 atas dedikasinya menjalankan organisasi .

Surabaya, 24 Februari 2020

Admin

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Jakarta, 3 April 2020

Mari bantu saudara kita Kelompok Perempuan dan anak , kelompok rentan yang mengalami dampak sosial , ekonomi dan budaya karena COVID 19

 Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Bantuan dapat berupa    :

  1. Paket Sembako
  2. Makanan Balita
  3. Paket Sayuran dan Buah
  4. Paket Kesehatan ( Vitamin, Hand Sanitizer, masker)
  5. Makan Siap Santap

Bantuan  barang dapat dikirim  :

Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Jalan SIaga 1 No 2B Rt 03/Rw 05 Pejaten Barat , Pasar Minggu – Jakarta Selatan

Donasi uang dikirim ke :

Rekening Mandiiri           : 126.000.606391.0

Rekening BNI                     : 0473.800.633

a.n Koalisi Perempuan Indonesia

Konfirmasi :

Yasinta Aisyah   : 0813 8132 7756

Ria Nurbani         : 0821 1286 8017

Welly Kono         : 0812 8223 4839

Lokasi Festival Kepemimpinan Perempuan & SDGs – Kongres Nasional V Pindah ke Surabaya

Lokasi Festival Kepemimpinan Perempuan & SDGs – Kongres Nasional V Pindah ke Surabaya

Jakarta, 3  Februari 2020

Nomor             :   31/Kornas-V-KPI/II/2020

Lampiran         :  –

Perihal             :   Pemberitahuan Pemindahan Lokasi Festival Kepemimpinan

                            Perempuan dan SDGs – Kornas V

Kepada yth

Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Balai Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia

Di tempat

Dengan hormat,

Semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan penuh semangat, sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari – hari dengan baik dan lancar, amin.

Kami sangat berterima kasih kepada kawan – kawan pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia  atas sambutan, penerimaan dan dukungan yang sudah diberikan selama proses persiapan penyelenggaraan Festival Kepemimpinan Perempuan dan SDGs serta kongres nasional V Koalisi Perempuan Indonesia yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 20 – 24 Februari 2020 di desa Wisata Bejijong kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur.

Namun, kami masih memiliki beberapa kendala teknis dilapangan yang sulit untuk diatasi diantaranya adalah terbatasnya sarana dan prasaran (transportasi, penginapan, ruang pertemuan dan lain – lain) yang tersedia di kawasan desa Bejijong. Selain kendala teknis tersebut kami juga mempertimbangkan kondisi cuaca, frekwensi hujan yang semakin tinggi sehingga kami mengalami kesulitan dalam melakukan mitigasi dan mengelola kegiatan serta peserta.

Dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta terbatasnya kemampuan kami maka, kami memutuskan memindahkan lokasi kegiatan ke Asrama Haji Sukolilo yang beralamat di jalan Manyar Kertoadi No. 1, Klampis, Ngasem, kec. Sukolilo, kota Surabaya, Jawa Timur 60116.

Dengan segala kerendahan hati kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia atas pemidahan lokasi kegiatan ini.

Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik selama ini kami mengucapkan banyak terima kasih.

Salam solidaritas,

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Menanti Revitalisasi Pergerakan Perempuan

Tepat 22 Desember 1928, sejumlah Organisasi Perempuan dan aktivis Perempuan, membangun Perhimpunan Perempuan dan menggelar Kongres Perempuan.

Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah pergerakan perempuan, kesadaran pimpinan-pimpinan organisasi perempuan untuk duduk bersama, membahas berbagai persoalan perempuan yang sangat komplek ini.

Sejumlah agenda dibahas dalam Kongres Perempuan pertama itu adalah : Perkawinan Anak, Pentingnya Hukum Perkawinan yang melindungi perempuan dan anak, pendidikan bagi anak perempuan dan dana pendidikan bagi anak perempuan, perlindungan bagi perempuan pekerja.

Hingga kini, isu-isu yang dibahas pada Kongres Perempuan Pertama ini masih relevan. Bahkan upaya mengakhiri perkawinan anak, baru menjadi agenda seluruh jajaran pemerintah, setelah lahirnya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atau genap 91 tahun sejak pembahasan pertama perkawinan anak dalam Kongres Perempuan Pertama.

Kala itu, 91 tahun lalu berbagai organisasi perempuan rela bergabung bersama demi membahas berbagai masalah perempuan. Namun kini, mempertemukan seluruh organisasi perempuan di negeri ini serasa sebagai kemewahan yang sulit dicapai. Segregasi gerakan berbasis isu, pembelahan berbasis ideologi dan politik electoral, adalah penyebab utama sulitnya konsolidasi gerakan.

Padahal, masalah Ketimpangan Gender, Krisis multi dimensi, Feminis Kemiskinan dan Kekerasan berbasis gender, ekslusifisme adalah persoalan yang komplek, yang tak dapat diselesaikan oleh individu-individu atau organisasi -organisasi secara terpisah.

Dibutuhkan Revitalisasi Pergerakan Perempuan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Bukan itu saja. Bukan hanya untuk menghidupkan kembali semangat kolektivitas gerakan perempuan. Tetapi juga untuk memperbaiki ingatan publik yang salah memaknai Hari Ibu sebagai pergerakan perempuan.

Selamat Hari Ibu. Hari Pergerakan Perempuan Nasional.

Jakarta, 22 Desember 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Pers  16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

Pernyataan Pers 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

 “CUKUP!”: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak

Mengambil kesempatan 16 HAKTP, 22 organisasi masyarakat sipil di lima provinsi Indonesia bersama Oxfam di Indonesia, menggalang kampanye CUKUP! Bersama Kita Mampu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, dengan fokus penghentian perkawinan anak. Rangkaian kegiatan ini dimulai di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan berakhir di Nusa Tenggara Barat.

22 organisasi masyarakat tersebut memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah Indonesia yang telah menaikan batas usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun perubahan norma hukum harus dibarengi dengan perubahan norma sosial di masyarakat.

Nanda Dwinita – Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menegaskan perlunya perubahan norma sosial secara mendasar di tingkat masyarakat. Perubahan norma sosial bukan persoalan yang mudah, untuk itu upaya yang dapat dilakukan dimulai dengan penyadaran yang terus menerus akan informasi dan dampak perkawinan anak salah satunya dari aspek kesehatan khususnya kesehatan reproduksi. Perkawinan anak akan mengakibatkan kehamilan dini atau kehamilan terjadi pada usia dibawah 18 (delapan belas) tahun terbukti mempunyai risiko tinggi terhadap kematian ibu dan kesehatan bayinya. Pada masa ini ibu sedang masa pertumbuhan, memerlukan gizi, sementara janinnya juga memerlukan gizi.

Akibatnya bayi lahir prematur, bayi lahir cacat, bayi lahir dengan berat badan rendah, anemia, perdarahan pada proses persalinan, mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil), dan dampaknya akan menyumbang tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang pada tahun 2015 sebesar 305/100.000 kelahiran hidup (Survey Penduduk Antar Sensus-SUPAS, 2015). Kehamilan remaja merupakan penyumbang utama kematian ibu dan anak serta pada siklus kesehatan buruk dan kemiskinan (WHO, fact sheet, September 2014).

Sebagai bahan melakukan perubahan norma-norma sosial tersebut, Sutriyatmi – Deputi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 memuat norma-norma sosial yang dapat menghapuskan perkawinan, antara lain bahwa perkawinan seharusnya dilakukan oleh mereka yang telah memiliki kematangan mental dan fisik, sehingga pasangan dapat mencapai tujuan berumah tangga, terjaga kesehatannya termasuk kesehatan anak-anak yang dilahirkan.

Putusan MK mengubah norma sosial bahwa perkawinan dilangsungkan dengan persetujuan kedua calon mempelai, dengan memberikan jaminan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan. Juga menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan dalam pembentukan keluarga dan memilih pasangan.

Upaya ini perlu mendapat dukungan dari segenap unsur masyarakat, dan anak muda perempuan memiliki peran strategis untuk menghentikan perkawinan anak. Maya dari Puan Muda menegaskan bahwa perempuan muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan untuk menghentikan perkawinan anak. Perempuan muda perlu berani mengajukan diri menjadi pemimpin, dan mengambil peran aktif dalam teknologi. Sehingga perempuan muda mendapatkan akses informasi yang lebih luas, dan menjadi berdaya, serta mampu menunjukan karya-karyanya dalam pembangunan. Lebih dari itu, perempuan muda atau pemimpin perempuan berdaya perlu menceritakan pengalamannya secara luas. Agar anak perempuan memiliki role model untuk percaya bahwa anak perempuan juga bisa mencapai potensi terbaiknya.

Maria Lauranti – Country Director Oxfam di Indonesia memaparkan bahwa implementasi kegiatan yang dilakukan oleh Oxfam di Indonesia dengan empat mitra organisasi perempuan pada beberapa provinsi, menunjukkan pentingnya peningkatan pengetahuan terkait pentingnya pencegahan perkawinan anak. Saat pejabat sipil dan tokoh masyarakat bersama-sama menyuarakan hal tersebut, maka komitmen untuk mengubah pandangan dan praktik yang ada semakin besar. Hal ini dijumpai Oxfam di beberapa wilayah, seperti Cirebon, Sukabumi dan Gowa. Bahkan Deklarasi Penghentian Perkawinan Anak Kabupaten Gowa dan Masyarakat Sipil Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan untuk mengunci komitmen tersebut.

22 organisasi masyarakat ini bersama-sama menyerukan pada segenap masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menyatakan CUKUP! pada perkawinan anak. Dengan mengurangi perkawinan anak bersama, maka masyarakat dapat:

  1. Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Berkarya
  2. Melindungi Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Anak Perempuan
  3. Membuka Akses informasi, Perempuan dan Anak Perempuan menjadi Berdaya

Jakarta, 1 Desember 2019

#Katakan CUKUP! atas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

#Jangan 16 tapi 19 tahun

Organisasi-organisasi pendukung:

Narahubung:

  • Indry Oktaviani, Gender Specialist Oxfam di Indonesia

E-mail: ioktaviani@oxfam.org.uk

HP: +62 815 1878 273

  • Bayu Sustiwi, Koordinator Sistem Management Informasi & Informasi Teknologi (SMI IT) Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

E-mail: bayusustiwi@gmail.com

HP: +62 856 7893 464

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “ CUKUP”

Ayo Bersama Kita Akhiri  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan

Bandung, 25 November 2019

16 HAKTP adalah kampanye internasional tahunan yang dimulai pada 25 November , Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan berlangsung hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia itu dimulai oleh para aktivis di Women’s Global  Leadership. Momen ini digunakan sebagai strategi pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Berkaitan dengan hal tersebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat bersama dengan Jaringan Jawa Barat, dalam momen 16 HAKTP, menyelenggarakan kampanye bersama mengakhiri perkawinan anak di Jawa Barat, dengan mensosialisasikan usia minimum menikah bagi perempuan dari usia 16 menjadi 19 tahun.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Flashmob menari bersama “Laras Bambu”, sebagai simbol untuk menyuarakan agar perempuan bisa bersuara jika mengalami kekerasan yang menimpa dirinya. Selain itu, makna Laras Bambu juga menceritakan bahwa perempuan punya kekuatan untuk bersama-sama membangun solidaritas, melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Flashmob ini dilaksanakan bersama Jaringan Perempuan Jawa Barat dan Rumpun Indonesia, pada kegiatan Car Free Day Dago, Minggu 24 November 2019, bertempat di Halaman SMAN 1 Bandung

Lalu kedua pada hari berikutnya Senin 25 November 2019, mengadakan Diskusi Publik bertempat di West Point Hotel, yang mengkampanyekan CUKUP!, Ayo Bersama Kita Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan”, yang dikaitkan dengan tantangan kebijakan perubahan pasal 7 ayat (1) dalam UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Rangkaian kampanye ini bertujuan untuk membangun kesadaran anak perempuan, perempuan, kelompok muda dan masyarakat luas tentang amandemen UU ini, sekaligus memobilisasi kelompok anak muda yang selama ini telah berproses bersama dan telah menjadi agensi pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, diskusi public ini bertujuan sebagai bentuk sosialisasi perubahan batas usia minimal perkawinan di daerah Jawa Barat (provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan), termasuk aparat pemerintah dan pemangku kepentingan di nasional maupun di daerah perlu didorong dan dipastikan memahami perubahan UU ini. Dialog public menghadirkan nara sumber dari DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat dan Anggota agen perubahan komunitas / Sahabat Koalisi Perempuan Indonesia, yang membagi pengalamannya masing-masing dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kampanye publik ini selain mensosialisasikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, juga bertujuan mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam berkarya, mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam kesehatan reproduksi dan membuka akses informasi, perempuan menjadi berdaya.

Salam Keadilan dan Demokrasi

Darwinih

Sekretaris Wilayah

Narahubung       :

Zahra Amin / 085224582444

Menari “Laras Bambu “ bersama masyarakat dan jejaring di Area Car Free Day Dago , 24 Nopember 2019 yang diikuti 200 an perempuan se Jawa Barat

Ibu Yuningsih Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat , Darwinih Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat dan Dera Rahman Agen Perubahan dari BP Banjar Sari – Pengalengan Kab Bandung dalam Dialog Publik untuk Katakan CUKUP Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2019 di Bandung Jawa Barat

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pengurus Nasional periode 2020-2025

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pengurus Nasional periode 2020-2025

PENGUMUMAN

Nomor : 03 / PANPILNAS-KPI / X / 2019

Salam Keadilan dan Demokrasi

Merespon surat permintaan dari para pengurus wilayah yang dikirim pada tanggal 30 Oktober 2019 tentang permohonan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon pengurus nasional. Untuk merespon hal tersebut kami selaku panitia pemilihan pengurus nasional telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengarah (SC).

Berdasarkan SK Panitia Pengarah Kongres Nasional V Nomor: 001/SC-Kornas V/Pilnas/X/2019 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia maka panitia pemilihan pengurus nasional akan memperpanjang waktu pendaftaran calon pengurus nasional selama 20 hari (dua puluh) yaitu sampai dengan tanggal 20 November 2019 pukul 17.00 wib dan untuk Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Yang dilacurkan (Pedila), KK Anak Marjinal, KK Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT) diberikan affirmasi batas waktu pendaftaran Calon Pengurus Nasional sampai dengan tanggal  1 Desember 2019.

Demikian untuk menjadikan periksa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih banyak.

Hormat saya

Jakarta, 31 Oktober 2019

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia

Pernyataan Sikap – Kabinet Kerja II

Pernyataan Sikap – Kabinet Kerja II

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TENTANG

PEREMPUAN DAN PEMBENTUKAN KABINET KERJA II

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam menyusun Kabinet Kerja I, yang menempatkan 9 perempuan untuk menduduki posisi sebagai menteri. Jumlah tersebut mencapai 30 % dari total jumlah menteri yang ada.

Koalisi Perempuan Indonesia mencermati bahwa kinerja menteri-menteri perempuan sangat baik dan menunjukkan capaian yang membanggakan selama masa baktinya. Lebih dari itu, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan pada ke 9 menteri perempuan Kabinet Kerja I, selain kinerjanya cukup baik, juga tidak satu pun diantara mereka terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini membuktikan bahwa Perempuan mampu memimpin dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Secara khusus Koalisi Perempuan Indonesia memantau kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Selama lima tahun ini KPPPA menunjukkan kemajuan yang signifikan di bidang perlindungan anak. Namun sayangnya, Agenda Nasional tentang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender di segala bidang Pembangunan, Perencanaan dan Penganggaran Responsif gender & Pemberdayaan Politik bagi perempuan, yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), tidak mengalami kemajuan yang berarti. Bahkan sama sekali tidak menjadi diskusi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan. Padahal Indonesia berkomitmen mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), dimana agenda pembangunan global ini hanya akan tercapai bila Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan sungguh-sungguh diterapkan oleh pemerintah di semua tingkatan.

Dalam beberapa kesempatan, menteri KPPPA menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan satu dari 10 kepala negara yang dikukuhkan sebagai duta kampanye Global He for She, yaitu pelibatan laki-laki untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)  serta Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (PKtP). Sayangnya, capaian yang membanggakan di tingkat Internasional ini tidak mampu dikelola oleh KPPPA sebagai modalitas untuk meningkatkan partisipasi laki-laki dalam mewujudkan KKG dan PKtP di tingkat nasional dan daerah.   

Sehubungan dengan akan dibentuknya Kabinet Kerja II periode 2019-2024 Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada Presden Joko Widodo, sebagai berikut, Presiden Joko Widodo diharapkan :

  1. Dalam menyusun menteri-menteri dalam Kabinet Kerja II, jumlah Perempuan yang menduduki jabatan menteri, tidak lebih rendah dari jumlah perempuan dalam Kabinet Kerja I, yaitu 9 Perempuan.
  • Mempertahankan Menteri perempuan dalam Kabinet Keja I, yang  memiliki kinerja yang baik untuk tetap menduduki jabatan menteri dalam Kabinet Kerja II
  • Mengisi posisi KPPPA dengan perempuan yang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Pengarusutamaan Gender, Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Penghormatan Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Hak Anak. Disamping itu  menteri KPPPA harus memiliki kapasitas managerial untuk mengelola program dan internal KPPPA yang sangat membutuhkan peningkatan kapasitas, serta bekerja sama dengan berbagai organisasi perempuan., untuk mencapai target-target yang dimandatkan kepadanya,

Demikian rekomendasi ini disampaikan, kiranya dapat dijadikan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo dalam menentukan dan membentuk Kabinet Kerja II

Jakarta 18 Oktober 2019

Salam Hormat  

Dian Kartikasari,

Sekretaris Jenderal