Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD TIDAK AKAN PERNAH DEMOKRATIS

Koalisi Perempuan Indonesia mengamati dan memprihatinkan proses sidang paripurna RUU Pilkada yang dipertontonkan kepada publik tak ubahnya sandiwara politik, menjadi ajang unjuk kekuatan tirani mayoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan hasil keputusan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang akhirnya ditetapkan berdasarkan hasil voting bahwa PILKADA dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, keputusan paripurna RUU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, merupakan tanda-tanda awal kematian demokrasi sekaligus awal dari tumbuhnya kekuasaan negara yang otoriter.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa pelaksanaan Pilkada dipilih DPRD kedepan sebagaimana ditetapkan oleh sidang Paripurna DPR pada 26 September 2014, tidak akan pernah demokratis, sarat kepentingan partai dan rentan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Keyakinan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan pada kenyataan bahwa :

1. Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan tirani mayoritas fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Daerah
2. Hasil Pemilu legislatif 2014 telah dengan jelas menunjukkan peta kekuatan partai-partai di DPRD Provinsi maupun Kabupaten di seluruh Indonesia.
3. Peta kekuatan fraksi-fraksi dalam DPRD hasil Pemilu Legislatif 2014, sesungguhnya juga telah dengan jelas menunjukkan dari fraksi atau kaolisi fraksi manakah yang akan menjadi Kepala Daerah. Peta kekuatan fraksi/koalisi fraksi memiliki peluang besar untuk melakukan jual beli kekuasaan dalam penentuan kepala daerah.
4. Dengan memperhatikan peta kekuatan partai politik pemenang Pemilu legislatif, maka proses pemilihan Kepala Daerah di DPRD berdasakan UU Pilkada yang akan datang, melalui voting atau permufakatan, hanya merupakan formalitas. Hanya sandiwara demokrasi. Karena sesungguhnya pemenang pilkada, sudah diketahui, bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan.
5. Pilkada di DPRD berdasar UU Pilkada 2014, menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, karena :
a. Calon Kepala Daerah tidak memiliki peluang untuk berkompetisi secara adil.
b. Penggunaan hak pilih anggota dewan, bersifat instruksional dari partai politik, tidak berdasarkan prinsip bebas dan rahasia.
c. Rakyat yang akan dipimpin oleh kepala Daerah, kehilangan kedaulatan untuk menggunakan pilihnya menentukan sendiri kepala daerahnya.
d. Melanggar hak rakyat untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan turut serta dalam pemerintahan

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kerugian konstitusional dan potensi kerugian konstitusional yang dialami rakyat Indonesia telah jelas terlihat.

Sebagai organisasi perempuan yang memperjuangkan terwujudnya keadilan dan demokrasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan menggunakan saluran hukum dan demokrasi yang tersedia untuk melakukan upaya-upaya, agar demokrasi tetap ditegakkan .

Demikian pernyataan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Jakarta, 26 September 2014

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Foto Aksi Perempuan Dukung PILKADA Langsung

Foto Aksi Perempuan Dukung PILKADA Langsung

Jakarta, 23 September 2014

Bersama dengan jaringan Kawal RUU PILKADA , hari Koalisi Perempuan Indonesia dan jaringan Indonesia Beragam melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI . Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh , petani, advokat, jaringan masyarakat sipil menyuarakan suaranya untuk mendukung PILKADA langsung .

DSC_0210

DSC_0224
DSC_0424

Petisi Perempuan

Petisi Perempuan

Jakarta, 23 September 2014

Hari Senin, 22 September 2014, seusai pelaksanaan seminar “Perempuan Pilih PILKADA Langsung” yang dilaksanakan di Hotel Mulia, maka Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersama jaringan INDONESIA BERAGAM menyampaikan petisi perempuan yang diterima oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari di ruang Press Room DPRI RI.

Petisi dapat diunduh melalui :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Pernyataan-KPI-terhadap-RUU-PILKADA.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/PETISI-PEREMPUAN.pdf”]

admin

Kliping Media

Kliping Media

Petisi Tolak Pilkada Tak Langsung dari Kelompok Perempuan
22 September 2014 17:43

SH / Junaidi Hanafiah

Perempuan memilih langsung calon pemimpinnya

Pilkada tak langsung batasi perempuan pilih pemimpin yang bisa memperjuangkan kaumnya.

JAKARTA – Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan petisi ke Dewan Perwakilan Rakyat menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung.

“Pilkada tak langsung membuat perempuan tak dapat memilih langsung calon kepala daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan kaumnya,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Jakarta Selatan, Senin (22/9).

Menurut Dian, pilkada langsung dapat membuka ruang partisipasi politik rakyat tanpa perantara. Pilkada pilkada langsung juga merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi, yang rakyat dapat menentukan pemimpinnya sendiri.

Pengajuan petisi ini dihadiri oleh sekitar 20 orang yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menolak pilkada tak langsung.

Organisasi perempuan nonpemerintah lain yang mendukung petisi ini, diantaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Beragam yang terdiri dari 141 kelompok masyarakat sipil di dalamnya.

Petisi ini dikeluarkan terkait Rancangan Undang-undang Pilkada yang sedang disorot oleh DPR mengenai mekanisme pemilihan umum kepala daerah.

Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/140922081/petisi-tolak-pilkada-tak-langsung-dari-kelompok-perempuan

Mengenal Panitia Kongres Nasional IV

Mengenal Panitia Kongres Nasional IV

Jakarta, 19 September 2014

AD ART Koalisi Perempuan Indonesia pasal 20, menyebutkan bahwa setiap 5 tahun sekali organisasi wajib menyelenggarakan Konggres Nasional. Konggres Nasional merupakan musyawarah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk menetapkan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus nasional, mengesahkan perubahan AD ART, menyusun Garis Besar Kebijakan serta Program Nasional serta mengesahkan pengurusa nasional yang dipilih melalui perwakilan Balai Perempuan, Cabang dan Wilayah.
Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia yang akan di helat pada tanggal 8-12 Desember 2014 nanti adalah konggres ke IV. Sebagai organisasi, Koalisi Perempuan Indonesia telah memasuki usianya yang ke 16, Dwi Windu. Pada usia remaja ini, Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan konggres napak tilas. Setelah tahun Desember 1928 Perempuan Indonesia menggelar konggres pertamanya di Yogyakarta momentum besarnya terulang lagi 70 tahun kemudian, dengan konggres Koalisi Perempuan Indonesia pada 1998, yang juga dikenal sebagai tahun reformasi dan menjadi tonggak dikukuhkannya organisasi massa perempuan Koalisi Perempuan Indonesia.
Tema besar yang diangkat konggres ke IV adalah PEREMPUAN MANDIRI PEREMPUAN MEMIMPIN. Tema ini menjadi ekspresi dari perjalanan panjang Koalisi Perempuan Indonesia dalam proses tumbuh dan bergerak secara bertahap dan berkelanjutan, memperkuat dan memampukan diri, melalui langkah strategis penguatan organisasi dan advokasi kebijakan, disemua tingkatan organisasinya.
Untuk menghelat acara ini agar berjalan dengan baik, telah dibentuk kepanitiaan. Struktur kepanitiaan, di tetapkan berdasarkan keterlibatan semua wilayah dengan berdasarkan regio di dalam struktur Steering commitee, Wilayah Timur ada Hendrica Melania Djawa, Wilayah Tengah diwakili dari Sulawesi Marselina May, Sumatera dan Jawa ada Otang Qodarliyah Umun, Kamala Chandra Kirana , Titiek Kartika Hendrastiti dan Sutriyatmi yang sekaligus eks officio ketua OC. Selain sebagai penanggungjawab, seluruh Pengurus Nasional adalah SC konggres.

Kepanitiaan dalam Organizing Committee, disusun dengan melibatkan panitia lokal dari Yogyakarta. Dimana sebagian panitianya berasal dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Yogyakarta. Karena peserta konggres akan melewati beberapa rute dari darat-udara dan laut, maka di bentuk juga panitia transit dari Surabaya dalam hal ini wilayah Jawa Timur, maka dibentuk juga panitia transit dari Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur.

Berdasarkan SK Rapat Kerja Nasional Nomor 04 /Rakernas/V/I/2014 tentang Persiapan Konggres Nasional IV, selain pasal 10 yang berisi tentang panitia konggres, juga dibentuk panitia pemilihan yang terdapat dalam pasal 11.

Panitia Pemilihan Nasional (PalPinNas) akan menjadi pelaksana dari tahapan pemilihan yang menjadi salah satu agenda Konggres Nasional

Berikut susunan panitia yang masih akan dilengkapi, terutama ketika kegiatan konggres sedang dilakukan.

I. Penanggung Jawab Kongres : Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia
Sekretaris Jendeal : Dian Kartika Sari
Presidium Nasional : Ana Khomasanah,
Damairia Pakpahan,
Fitriyanti,
Luki Paramita
Zohra Andi Baso
II. Panitia Pengarah : Hendrica Melania Djawa
Kamala Chandra Kirana
Dian Kartika Sari
Damairia Pakpahan
Marsellina May
Otang Khidariyah
Titiek Kartika Hendrastiti
Zohra Andi Baso
Sutriyatmi (eks officio)
III. Panitia Pelaksana
Ketua : Sutriyatmi
Wakil Ketua I : Halimah Ginting (Sekwil DIY)
Wakil Ketua II : Hidayatut Thoyyibah (Staf Setnas)
Sekretaris : Lia Anggiasih & Dewi Komalasari (Staf Setnas)
Bendahara : Liessya Emizora (Staf Setnas)
Koord. Kesekretariatan : Meidina (Staf Setnas)
Koord. Humas : Bayu Sustiwi (Staf Setnas)
Koord. Akomodasi : Dyah Bintarini, KPI DIY dan KPI Jawa Timur
Koord.Transportasi : Rahmat Hidayat (Staf Setnas)
Koord.Perlengkapan : Tarsa Wiria (Staf Setnas)
Koord.Tim Fasilitator : Panitia Pengarah + Istiatun, Amin Muftianah (Yogya)

Tim Penggalangan Dana
Koordinator : Farida Indriani (Staf Setnas)
Anggota : Maria Manna Nababan (Staf Setnas)
Anggota : Galih A. Permata (Bekasi, Jawa Barat)
Anggota : Andriana Wulandari (Yogyakarta)

Tim Acara
Koordinator : Diyah Wara
Seminar : Dyah Ambarwati, Umi Asih
Persidangan : Welly Kono, Oktimukti Ali, Ester S.O, Martini
Seni Budaya : Sariroh, Farsijana Risakotta, Heni Sundari
Wisata Budaya : Ristyaningsih, Siti Murkanti, Roviana
Bazar : Ety, R. Listyaningsih, Nurmalia
Acara Pilihan : Sri Wulaningsih, Isti

IV. Panitia Pemilihan Pengurus Nasional
Ketua : Linarti
Wakil ketua : Th. Mike Verawati Tangka
Hingga tulisan ini dipublikasikan, ketua panpilnas masih melengkapi struktur kepanitian yang akan melibatkan organisasi mitra Koalisi Perempuan Indonesia yang independen sebagaimana pasal 11 dalam SK Rakernas No. 04/rakernas/V/I/2014.

(Ida)

Pernyataan KPI terhadap RUU PILKADA

Pernyataan KPI terhadap RUU PILKADA

PERNYATAAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD MERUGIKAN KELOMPOK PEREMPUAN

Sehubungan dengan adanya gagasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU PILKADA), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi berbasis keanggotaan dan memiliki struktur organisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota menyatakan MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD.

Penolakan Koalisi Perempuan Indonesia terhadap gagasan tersebut adalah karena Kelompok Perempuan sudah pasti akan menjadi kelompok yang paling dirugikan dari sistem Pilkada oleh DPRD.

Kerugian yang dialami oleh kelompok perempuan bila Pilkada dilakukan oleh DPRD adalah :

1. Perempuan tidak dapat memilih langsung calon Kepala Daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan perempuan.

2. Perempuan dan juga seluruh masyarakat, kehilangan ruang publik untuk mendialogkan masalah dan harapannya serta membangun kontrak politik/kontrak sosial dengan calon kepala daerah yang akan menentukan arah pembangunan daerah tersebut.

3. Perempuan kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Daerah atau wakil kepala Daerah. Penyelenggaraan Pilkada Langsung oleh rakyat selama Sembilan (9) tahun ini memberikan peluang bagi 18 perempuan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pilkada di DPRD akan semakin menutup peluang bagi perempuan untuk menjadi kepala daerah, karena DPRD masih didominasi oleh laki-laki.

4. Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, akan berkibat pada sikap dan tindakan kepala daerah yang lebih mengutamakan kepentingan dan tuntutan anggota dewan, daripada memenuhi kepentingan rakyat. Sehingga kepentingan rakyat semakin terabaikan, dan kepentingan perempuan semakin sulit diperjuangkan.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia menegaskan : MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai, bahwa Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD mencerminkan tidak dipenuhinya prinsip Check and Balance dalam pemisahan dan pembagian kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif

Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan kepada DPR RI, khususnya Panja RUU Pilkada bahwa Pilkada melalui DPRD adalah masa lalu. Cara tersebut hanya tepat dilakukan berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandement. Setelah amandement, Undang-Undang Dasar 1945, tidak memberikan kewenangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih pimpinan eksekutif. Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kekuasaan pembuatan undang-undang. Sedang fungsi Dewan Perwakilan Rakyat adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, maka Pilkada melalui DPRD tidak memiliki landasan konstitusional.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat pelajaran berharga selama 9 tahun penyelenggaraan Pilkada langsung. Yaitu kenyataan, bahwa pilihan rakyat tidak sama dengan pilihan partai politik. Hal ini dibuktikan dari beberapa calon Kepala Daerah yang didukung oleh koalisi partai-partai politik, ternyata dengan mudah dikalahkan oleh calon kepala daerah yang hanya diusung oleh sedikit partai politik, tetapi mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Mengingat pembahasan RUU Pilkada masih jauh dari sempurna dan membutuhkan waktu lebih lama untuk merumuskannya berdasarkan prinsip kehati-hatian, maka Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, terutama Panja RUU Pilkada, untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada dan menyerahkan pembahasan tersebut kepada DPR RI periode 2014-2019, yang akan dilantik pada Oktober 2014 mendatang.

Demikian, pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mempertahankan dan mewujudkan Keadilan dan Demokrasi di Indonesia.

Jakarta, 14 Septempber 2014

Dian Kartika Sari
Sekretaris Jenderal

Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2014-2019

Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2014-2019

PENGUMUMAN
Nomor : 01 / PANPILNAS-KPI / IX / 2014

Berdasarkan Surat Keputusan rapat kerja nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 04 / rakernas / V / I / 2014 tentang persiapan kongres nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia dan surat keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 01 / Penas / VIII / 2014 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan demokrasi tahun 2014.

Maka dengan ini, Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (Panpilnas) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2014 – 2019 melalui rangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut :

1 Pendaftaran bakal calon pengurus nasional 1 September sampai dengan 1 Oktober 2014 terlebih dahulu akan dikirimkan surat pengumuman pendaftaran dan informasi pendaftaran akan menggunakan berbagai media: milist, social media, dan website KPI
2 Verifikasi dan tanggapan bakal calon pengurus nasional 2 sampai dengan 18 Oktober 2014
3 Komunikasi dengan pengusul dan pendukung calon berdasarkan hasil verifikasi dan tanggapan 19 sampai dengan 25 Oktober 2014
4 Pengumuman calon pengurus nasional 30 Oktober 2014
5 Logistik Pemilihan Calon Pegurus 15 November 2014
6 Masa kampanye calon pengurus nasional 1 November sampai dengan 8 Desember 2014 Tanggal 8 Desember akan dilakukan pidato terbuka calon pengurus
7 Masa tenang 9 -10 Desember 2014
8 Pemungutan suara 11 Desember 2014
Dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB
9 Perhitungan suara 11 Desember 2014
Dimulai pukul 13.00 – 17.00 WIB
10 Penetapan dan pengesahan hasil pemilihan pengurus nasional Dalam pleno Panitia Pemilihan Nasional

Adapun, syarat dan kriteria calon pengurus nasional serta kelengkapan administrasi pencalonan dapat di akses di website Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta, 12 September 2014
Panitia Pemilihan Pengurus Nasional

Linarti
Ketua Panitia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Tahapan-Pemilihan-Pengurus-Nasional-2014-2019.pdf”]
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Persyaratan-dan-Kriteria-Calon-Pengurus-Nasional-2014-2019.pdf”]

Form-form pendaftaran :
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/CV-Calon-Pengurus-Nasional-2014-2019.pdf”]
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Formulir-Pendaftaran-Calon-Presnas-2014-2019.pdf”]
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Formulir-Pendaftaran-Calon-Sekjen-2014-2019.pdf”]
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Surat-Dukungan-Calon-Pengurus-Nasional-2014-2019.pdf”]

admin

Lowongan Pekerjaan di Setnas Koalisi Perempuan Indonesia

Lowongan Pekerjaan di Setnas Koalisi Perempuan Indonesia

Salam Demokrasi

BERKEMBANG BERSAMA KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia  membutuhkan  beberapa tenaga

Lamaran harap di kirim via pos ( lengkap beserta pas photo ), Faximile (021 79183444 ) dan Internet/e-mail ( koalisip1@yahoo.com  dan sekretariat@koalisiperempuan.or.id ) maupun Cap Pos tertera paling lambat  21 September 2014. Lowongan kerja ini dibuka dari tanggal 6 September s.d 21 September 2014, ditujukan kepada  Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia d/a Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi  Jl. Siaga I no. 2  B  Pejaten Barat Ps. Minggu, Jakarta Selatan ( Kode Pos 12510 )

Terimakasih

Jakarta,    05 September 2014

Dra. Dyah Bintarini, MM

Kerumahtanggaan / HRD

Accounting 

Kriteria Umum

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dan atau bersedia menjadi Anggota Koalisi Perempuan Indonesia setelah diterima sebagai Staff.
  2. Memiliki sensitivitas gender.
  3. Pendidikan minimal  D3 Akutansi/Manajemen.
  4. Memiliki pengalaman bekerja sebagai staff keuangan min. 3 tahun.
  5. Jujur dan Teliti
  6. Mampu bekerja dalam tim
  7. Bersedia melakukan perjalanan keluar kota.

Kapasitas yang dibutuhkan:

  1. Berpengalaman di bidang keuangan untuk NGO minimal 2 tahun.
  2. Memiliki kemampuan untuk membuat laporan keuangan internal (Pedoman Standard Akutansi Keuangan/PSAK  pasal 45 tentang NGO /LSM) dan laporan keuangan ke pihak ekternal  (donor).
  3. Memiliki kemampuan dan pengalaman menggunakan software akuntansi, diutamakan SANGO.
  4. Mahir mengoperasikan MS-Office (word,excel,power point) serta internet.
  5. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  6. Mampu bekerja dibawah tekanan

FIELD AUDITOR

Kriteria umum:

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dan atau bersedia menjadi Anggota Koalisi Perempuan Indonesia setelah diterima sebagai Staff.
  2. Diutamakan mempunyai pengetahuan tentang Lembaga Koalisi Perempuan Indonesia.
  3. Memiliki sensitivitas gender.
  4. Pendidikan minimal  D3 Akutansi/Manajemen.
  5. Memiliki pengalaman bekerja sebagai staff keuangan min. 3 tahun.
  6. Jujur dan Teliti
  7. Dapat bekerja sama dalam Tim
  8. Bersedia melakukan perjalanan ke luar kota

Kapasitas yang dibutuhkan:

  1. Memiliki kemampuan mengemukakan pendapat (lisan & Tulisan), serta berpikir secara Logis.
  2. Mampu Memeriksa laporan  dan dokumen terkait
  3. Mampu membuat keputusan terhadap data yang diperiksa
  4. Mampu membuat catatan rinci keuangan secara elektronik atau sistem Keuangan.
  5. Mahir mengoperasikan MS-Office (word,excel,power point) serta internet.
  6. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  7. Objektif dan berpikir wajar (Fairness).
  8. Mampu bekerja dibawah tekanan.

Verifikator Laporan Keuangan

Kriteria umum:

  1. Memiliki sensitivitas gender.
  2. Pendidikan minimal  SMU/sederajat dengan pengalaman min. 1 (satu) tahun, atau D3 Akutansi/Manajemen.
  3. Jujur dan Teliti
  4. Dapat bekerja sama dalam Tim

Kapasitas yang dibutuhkan:

  1. Memiliki kemampuan mengemukakan pendapat (lisan & Tulisan), serta berpikir secara Logis.
  2. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  3. Bersedia mempelajari Pedoman dan Kriteria yang berlaku pada Lembaga Koalisi Perempuan Indonesia.
  4. Mampu Memeriksa laporan  dan dokumen terkait
  5. Mampu membuat keputusan terhadap data yang diperiksa
  6. Mampu membuat Rekomendasi untuk melakukan tindakan koreksi/perbaikan atas  kesalahan yang terjadi/dijumpai dalam pelaksanaan verifikasi
  7. Mampu membuat catatan rinci keuangan secara elektronik atau sistem Keuangan.
  8. Mahir mengoperasikan MS-Office (word,excel,power point) serta internet.
  9. Objektif dan berpikir wajar (Fairness).
  10. Mampu bekerja dibawah tekanan.

 

Perjalanan Advokasi UU MD3

Perjalanan Advokasi UU MD3

Jakarta, 10 September 2014

Perkembangan Uji Materi UU no. 17 Tahun 2014, MPR, DPD, DPR, DPRD

 

UU NO. 17 tahun 2014, yang dikenal dengan sebutan UUMD3, yang disahkan oleh DPR pada tanggal 8 april 2014, tepatnya pada malam sebelum pemilihan presiden, seperti sengaja menghindari perhatian publik.

Seperti yang diperkirakan, proses yang tidak fair tersebut juga menghasilkan produk yang tidak demokratis, bertentangan dengan semangat reformasi dan mengabaikan hak dan kepentingan perempuan.

Setidaknya ada tiga hal pokok yang bermasalah dari UU tersebut. Pertama, UU MD3,  mengabaikan kepentingan pemilih yang mempercayakan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menjadi pimpinan dalam kelembagaan Dewan, kedua, terkait dengan imunitas anggota Dewan, yang mensyaratkan pemanggilan anggota Dewan harus melalui persetujuan Presiden, sehingga rprosesnya memakan waktu, sehingga dimungkinkan untuk penghilangan barang bukti kejahatan, yang paling krusial adalah dihilanghkannya pasal keterwakilan perempuan dalam kelembagaan dewan.

 

Sebagai salah satu penggagasnya, Koalisi Perempuan Indonesia bersama beberapa lembaga ataupun individu melakukan permohonan uji materi atas UUMD3 kepada Mahkamah Konstitusi.

Pentingnya kesegeraan dalam  memproses permohonan karena Peraturan Mahkamah Konstitusi bahwa, pasal yang sama untuk pokok perkara yang sama, yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat lagi diajukan, maka pilihan yang paling strategis adalah segera mengajukan permohonan uji materi. Langkah ini perlu untuk mengantisipasi putusan MK, bila menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh tim sebelumnya (Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan yang dimotori oleh PERLUDEM).

Besar kemungkinan sidang akan dilakukan bersama dengan PERLUDEM dan saling memperkuat permohonan. Hal ini terkait dengan adanya masukan dari Hakim MK dalam sidang Kamis (28/8) saat menangani permohonan kawan-kawan dari Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan. Karena itu pengajuan sesegera mungkin didaftarkan mengingat jarak waktu dari penerimaan berkas pendaftaran sampai dengan panggilan sidang pertama membutuhkan waktu beberapa hari. Karenanya pendaftaran permohonan dilakukan pada  Rabu 3 September 2014 (Ida-Sumber utama, catatan Kokom)

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Jakarta, 9 September 2014

Sidang Mahkamah Konstitusi perkara nomor 74/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menganjurkan melihat aturan dan pengalaman tentang usia perkawinan perempuan di negera-negara Islam

Sidang pertama yang digelar pada tanggal 8 September 2014, pukul 13.30 di hadiri oleh enam kuasa hukum dan tiga orang dari lima pemohon perorangan dan lembaga. Hadir sebagai hakim yang memimpin sidang adalah Patrialis Akbar, dan dua orang hakim anggota Hakim Wahihuddin Addams dan Hakim Aswanto.

Dalam sidang, Hakim MK memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum dari para pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran penting dalam gugatannya. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa hal pokok, yang pertama berkaitan dengan pemohon. Pemohon terdiri dari perorangan dan lembaga. Bahwa bagi lembaga maupun perorangan, pasal ini telah menghambat upaya pemajuan dan perlindungan perempuan dan anak.

Tujuan permohonan adalah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap anak Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan serta tumbuh dan berkembang.
Ruang lingkup pasal yang diuji adalah pasal 7 ayat 1 “sepanjang frasa umur 16 tahun dan ayat 2 tentang dispensasi usia perkawinan. Beberapa alasan yang digunakan adalah pertama, pasal 7 ayat 1 dan 2 telah menciptakan ketidak pastian hukum, karena;

Pertama, bertentangan perundang-undangan dan peraturan lainnya; diantaranya KUHP pasal 330, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 dan 2, UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 angka 8, UU Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pengadilan anak pasal 1, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 angka 5. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anank pasal 1 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 26, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 2 ayat 1, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 39 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan sosial pasal 41 ayat 6, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 4 a-g, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 5. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat 4, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 131 ayat 2, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pasal 1 angka 2-5, Keputusan Menteri Kehakiman RI No.nM 02-IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin masuk dan izin keimigrasian, pasal 1 ke (3), PP 1949 No. 35 tentang pemberian pensiun kepada janda (anak-anaknya) pegawai negeri yang meninggal dunia pasal 5, Keputusan presiden RI No. 56 Tahun 1996 tentang bukti kewarganagaraan RI pasal 1.
Kedua, pasal 1 UU perkawinan telah melahirkan banyak praktik ‘perkawinan anak’ yang mengakibatkan dirampasnya hak anak untuk bertumbuh dan berkembang, serta mendapat pendidikan. Ketiga, pasal ini telah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemenuhan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Dalam tanggapannya, hakim memberikan nasehat dan komentar, diantaranya bahwa gugatan yang sama telah dilayangkan sebelumnya oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) jadi kemungkinan sidangnya akan disatukan.
UU perkawinan adalah produk hukum yang dihasilkan sejak 40 tahun yang lalu dengan konteks perkawinan itu untuk menjaga kesehatan laki-laki dan perempuan dan keturunan. Pada saat itu usia 16 tahun untuk perempuan sesuai. Pemohon diminta untuk melihat konteks historisnya dan menghadirkan menhadirkan data yang dibutuhkan sebelum Tahun 1974. pada saat yang sama majelis hakin meminta pemohon untuk melihat praktek usia perkawinan di negara-negara Muslim.
Berikutnya majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk memberikan penegasan dan contoh-contoh riil terkait dengan hak konstitusionil apa yang terlanggar dan potensial dilanggar ketika pasal tentang Usia perkawinan perempuan adalah 16 Tahun.

Pada umumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengapresiasi upaya yang diajukan oleh para pemohon karena sudah berupaya agar anak perempuan dan perempuan menjadi lebih baik.

Disamping terkait dengan materi, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon dan tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan tuntutan sampai dengan tanggal 22 September 2014 pukul 12.00. dan kemungkinan tanggal 22 September 2014 Sidang Gugatan ke dua akan digelar kembali, dengan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi yang akan memberikan testimoni. (Ida 09092014)