Pernyataan Sikap Menyambut Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Menyambut Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

 

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

Menyambut Hari Ibu (Hari Pergerakan)Perempuan, 22 Desember

 

PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN 

BAGI PEREMPUAN DAN KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN LAINNYA

 

 

Delapan puluh empat (84) tahun silam, Perempuan-perempuan Indonesia telah menghimpun diri menyelenggarakan Kongres Perempuan Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kehidupan perempuan dan anak. Mereka membahas berbagai persoalan kesempatan pendidikan bagi anak perempuan, kesehatan dan perkawinan serta  mendirikan kepanduan perempuan untuk kepemimpinan anak-anak perempuan.

 

Pada perkembangannya, perjuangan perempuan tidak hanya terbatas memperjuangkan nasib anak-anak dan dirinya sendiri. Namun bersama dengan gerakkan masyarakat sipil lainnya, memperjuangkan kebangsaan untuk menghapuskan penjajahan dan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan. Sejumlah rekomendasi Kongres Perempuan Indonesia (yang kemudian beberapa kali berganti nama) sejak tahun 1928 hingga tahun 1960-an, seperti penghapusan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pangan, pencegahan perdangangan perempuan dan anak, pemenuhan Hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan, penghentian perkawinan di usia anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan perempuan dalam perikatan perkawinan  masih sangat relevant hingga kini.

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa berlanjutnya berbagai persoalan ketidakadilan dan kemiskinan yang dialami oleh perempuan adalah akibat dari Kebijakan Pembangunan Indonesia yang bergeser dari tujuan dicapainya kemerdekaan.

 

Pembukaan UUD1945 menegaskan bahwa tujuan kemerdekaan dan dibentuknya pemerintahan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteraan bagi setiap warga  dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

 

Kenyataannya selama ini, Pembangunan di Indonesia mengutamakan terciptanya pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara, semata. Bahkan demi mencapai tujuan itu, berbagai kebijakan yang diciptakan berakibat pada pemiskinan dan perusakan lingkungan alam.

 

Pembangunan ekonomi dengan ukuran-ukuran:  pertumbuhan Ekonomi melalui investasi–terutama menarik investasi pertambangan, manufaktur dan perkebunan, liberalisasi  perdagangan , meningkatnya eksport-import dan Kerja sama antara pemerintah dan swasta (Public-Private-Partnership/PPP). Yang Terbukti  tidak selalu bermanfaat bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Bahkan menimbulkan berbagai bentuk masalah krisis (terutama krisis ekonomi, pangan dan energi), kemiskinan dan ketimpangan sosial serta memperluas kerusakan lingkungan alam.

 

Oleh Karena itu, bertepatan dengan Hari Ibu ( yang kami maknai sebagai hari Pergerakan Perempuan Indonesia) , Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, agar pemerintah Indonesia :

 

  1. Mengubah Visi Pembangunan Indonesia, dari Visi mewujudkan pertumbuhan Ekonomi menjadi: Pembangunan Manusia yang Berkelanjutan dan Berkeadilan, untuk menghapuskan kemiskinan, menciptakan pemerataan kesejahteraan dan  melindungi kelestarian lingkungan
  2. Menciptakan ukuran-ukuran keberhasilan Pembangunan
    1. Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan terhapusnya semua bentuk krisis pangan serta kelaparan
    2. Terwujudnya Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi semua warga laki-laki mapupun perempuan, anak-anak, kaum muda, lanjut usia, penyandang disabilitas di perkotaan dan maupun di pedesaan
    3. Terwujudnya pemerataan Pembangunan melalui penciptaan kesetaraan kesempatan dan keadilan dalam distribusi sumber daya dan penikmatan hasil-hasil pembangunan  bagi semua  daerah  dan semua individu
    4. Terwujudnya keamanan, terhapusnya semua bentuk kekerasan  dan terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di tingkat individu, keluarga,  komunitas dan negara
    5. Terwujudnya kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekologis sebagai daya dukung kehidupan yang berkelanjutan dari genasi ke generasi
    6. Terwujudnya kemajuan ekonomi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup
    7. Terwujudnya Pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ramah pada kehidupan dan tepat guna.
    8. Terwujudnya kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana alam.
  3. Menciptakan Tata Kelola yang berkeadilan gender, demokratis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mencapai tujuan pembangunan

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa perubahan cara pandang, visi, agenda dan ukuran-ukuran keberhasilan pembangunan akan menghapuskan ketidakadilan yang selama ini terjadi dan menjamin keberlanjutan pembangunan, dari generasi ke generasi

 

Jakarta , 21 Desember 2012

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Memperingati Hari AIDS Internasional  1 Desember

SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM
TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS

Indonesia satu-satunya di regional ASEAN yang mengalami peningkatan
prevalensi HIV-AIDS secara cepat. Sejak pertama kali kasus AIDS ditemukan
tahun 1987 sampai Juni 2012, kasus AIDS tersebar di 378 (76 persen) dari
498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia.

Laporan Perkembangan HIV dan AIDS Triwulan II 2012 yang diterbitkan
Kementerian Kesehatan, 15 Agustus 2012 menunjukkan terjadi pergeseran
dalam penularan penyakit HIV dan AIDS. Jika lima tahun lalu penularan HIV
dan AIDS didominasi oleh pengguna jarum suntik (penasun), kini, data
kementerian kesehatan menunjukkan bahwa penularan HIV dan AIDS didominasi
oleh melalui perilaku seks (heteroseksual) meningkat sebanyak 71 persen.
Sedangkan pengguna napza suntik 18,7 persen, dan kemudian LSL 3,9 persen
(Lelaki Seks Lelaki)
Dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah Ibu Rumah Tangga (IRT) meningkat
tajam. Pada tahun 2009 kasus AIDS yang terjadi pada IRT hanya 264 orang,
meningkat tajam menjadi 674 kasus pada tahun 2010 dan 622 pada tahun 2011
dan dari Januari hingga Juni 2012 ditemukan sebanyak 370 kasus. Ibu Rumah
Tangga yang selama ini dikategorikan sebagai kelompok yang tidak berisiko
tinggi, kini menduduki urutan terbanyak kedua kasus AIDS, setelah kelompok
profesi wiraswasta.

Merujuk pernyataan Menteri Kesehatan, bahwa saat ini terdapat 6-8 juta
laki-laki di seluruh Indonesia yang sengaja membeli seks dan menolak
memakai kondom, maka  patut diduga bahwa IRT tertular HIV atau AIDS dari
suaminya sendiri yang berperilaku seksual tidak aman di luar rumah.

Perilaku seksual tidak aman lelaki pembeli seks telah membahayakan
kehidupan dan kesehatan orang lain, terutama isterinya sendiri, anak dalam
kandungan isterinya dan perempuan yang dilacurkan (Pedila) yang
bertransaksi seksual dengannya.

Dengan melihat semakin banyaknya korban yang diakibatkan oleh perilaku
seksual pembeli layanan seks, Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan
bahwa upaya-upaya promotif dan pendekatan persuasive sudah tidak efektif
lagi untuk mengendalikan wabah HIV dan AIDS.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa dengan tidak efektifnya segala
bentuk upaya promotif Pemerintah perlu menggunakan strategi bersifat
imperative yang dapat memaksa lelaki pembeli seks untuk melindungi dirinya
dan orang lain dari penyebaran virus HIV dan AIDS.

Terkait dengan Perkembangan HIV dan AIDS yang cepat di Indonesia, Koalisi
Perempuan Indonesia, mendorong Pemerintah dan Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional, untuk :

1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap
orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan  wabah virus HIV dan
AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit menular , yang menentukan : “ Barang siapa
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya  pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya  6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah)”.

2.Mengubah strategi penanggulangan HIV dan AIDS dari focus terhadap
populasi kunci berisiko tinggi (Pekerja Seks, Penasun dan Lelaki Suka
Lelaki) memfokuskan terhadap kelompok Ibu Rumah Tangga yang kini berisiko
tinggi teritular HIV dan AIDS, tidak memiliki akses terhadap informasi
tentang HIV dan AIDS,  serta rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi
dan pelanggaran Hak Asasi Manusia

3.Selain menggunakan pendekatan medis dan klinis, juga menggunakan
pendekatan berbasis Hak, Analisis Relasi Sosial serta mengintegrasikan
perspektif  Kesetaraan dan Keadilan gender dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS
Koalisi Perempuan Indonesia mendukung setiap upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS demi melindungi perempuan dan anak-anak dari
bahaya HIV dan AIDS.
Demikian pernyataan ini disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia berharap
usulan ini dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDs
Jakarta 1 Desember 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL

TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

DI KEPENGURUSAN PARPOL

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2012/11/KPU-HARUS-UMUMKAN-HASIL-VERIFIKASI-PARPOL.pdf” force=”1″]

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG LOLOS SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG LOLOS SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

Jakarta, 30 Oktober 2012

Berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh komisioner KPU, berikut daftar partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi:

1. Partai NasDem
2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hanura
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golkar
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerindra
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Partai politik yang tidak lolos verifikasi:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat pusat hingga 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013.

dari berbagai sumber :

http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7232&Itemid=1

http://news.okezone.com/read/2012/10/28/339/710263/16-parpol-lolos-verifikasi

http://www.antaranews.com/berita/340964/verifikasi-faktual-parpol-mulai-senin

 

Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Jakarta, 15 Oktober 2012

Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012 telah melakukan upaya awal untuk mengumpulkan beberapa organisasi untuk membentuk jaringan perempuan anti korupsi. Pertemuan yang dihadiri 29 orang ini mendatangkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diwakili oleh Bapak Dedi A Rachim ( Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat , Bapak Danang Widoyoko ( ICW ) dan Ibu Monica Tanuhandaru ( UNODC) yang difasilitasi oleh Bapak  Handoko Sotomo ( REMDEC).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini diikuti oleh beberapa organisasi antara lain INFID, PPSW, ASSPUK, PKM ACE, FITRA, ICW, dan PGI menghasilkan beberapa hal untuk ditindaklanjuti antara lain tentang konsep dan argumentasi perlawanan korupsi yang akan menjadi konsentrasi jaringan perempuan yang akan dilaksanakan baik di pusat dan daerah.

 

Serial meeting ini tidak hanya dilaksanakan di Jakarta , namun juga dilaksanakan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur .

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

Jurnas.com | Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) memperingati 50 tahun Hari Tani Nasional, meminta pemerintah memenuhi dan memperbaiki ketersediaan sarana informasi dan teknologi petani perempuan agar produktivitas mereka dalam menyediakan kebutuhan pangan dapat ditingkatkan. “Perlu untuk memfasilitasi terbentuknya kelompok tani perempuan serta memfasilitasi tersedianya sarana dan pertemuan serta memperluas keterjangkauan informasi, pengetahuan dan teknologi petani perempuan,” kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari dalam siaran persnya, Senin (24/9).
Sarana dan infrastruktur pertanian, kata dia, perlu diperbaiki untuk mendukung proses produksi dan pemasaran hasil pertanian. “Selain itu pengelolaan program dan dana bidang pertanian harus transparan sehingga keluhan dan pengaduan petani bisa diterima dengan cepat,” kata Dian.

Pemerintah dinilai bertanggung jawab untuk memberdayakan petani dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman dan kebutuhan mereka. Untuk itu, KPI meminta DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi mereka ruang menyampaikan aspirasinya,” katanya.

KPI juga mendorong DPR dan pemerintah menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam bidang pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sumber : http://www.jurnas.com/news/72018/KPI:_Perbaiki_Sarana_Informasi_dan_Teknologi_Petani_Perempuan/1/Sosial_Budaya/Humaniora

Kedaulatan Pangan Bergantung pada Komitmen Negara Melindungi dan Memberdayakan Petani

Kedaulatan Pangan Bergantung pada Komitmen Negara Melindungi dan Memberdayakan Petani

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

DALAM RANGKA MENYONGSONG HARI TANI NASIONAL:

KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA

BERGANTUNG PADA KOMITMEN NEGARA

UNTUK MELINDUNGI DAN MEMBERDAYAKAN PETANI

 

Tanggal  24 September merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia, khususnya bagi seluruh kaum tani Indonesia, karena 52 tahun yang lalu  Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UU no 5/1960) disahkan.  Lahirnya UU  no 5 /1960 , merupakan awal penataan struktur agaria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil.  Oleh Karenanya, lahirnya UU No 5/1960 ini diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

 

Peringatan Hari Tani Nasional ke 52 ini mengingatkan kepada kita semua, meski petani merupakan aktor penting pembangunan negara, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan dan bahan pangan di  Indonesia, Namun hingga kini Petani juga dihadapkan pada berbagai persoalan seperti :  dililit berbagai masalah kemiskinan, ketidakpastian harga hasil pertanian, tata niaga perdagangan pangan yang liberalisasi  yang mengancam keamanan usaha pertanian petani kecil, harga dan pasokan bahan dan alat untuk berproduksi serta ketidakpastian cuaca. Petani juga dihadapkan pada berbagai aturan yang membebani mereka untuk berproduksi dan memperdagangkan produknya secara mandiri, seperti: peraturan tentang sertifikasi yang membebani petani kecil, dan berbagai aturan pembatasan untuk penjualan produk hasil pertanian.

 

Semangat Hari Tani Nasional adalah untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak tentang sumbangan dan peran penting Petani, baik petani laki-laki maupun petani perempuan  Indonesia,  dalam penyediaan pangan bagi semua warga dan penduduk Indonesia.  Juga mengingatkan kepada semua pihak  tentang Pentingnya penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan pengelolaan lahan pertanian  yang ramah lingkungan. Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan petani laki-laki dan petani perempuan dengan mempertimbangkan perbedaan  pengalaman dan kebutuhan mereka.

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan tuntutan kelompok kepentingan Perempuan Petani , sebagai berikut :

 

1)      Meminta DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi ruang bagi petani untuk menyampaikan aspirasinya.

 

2)      Melaksanakan Seluruh Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

3)      Menyusun Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender (PPRG) bidang Pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan keberdayaan petani serta tanggap terhadap berbagai situasi ketidak pastian baik yang terjadi karena alam maupun yang terjadi karena politik – khususnya politik perdagangan di luar dan di dalam negeri. 

 

4)      Memfasilitasi Terbentuknya Dan Mendukung Keberdayaan Kelompok-Kelompok Tani Perempuan, Memfasilitasi Tersedianya Sarana Prasana Pertemuan Kelompok Petani, Memperluas Keterjangkauan Informasi, Pengetahuan Dan Teknologi Petani Perempuan

 

5)       Memperbaiki Infrastruktur Untuk Mendukung Proses Produksi Dan Pemasaran Hasil Pertania, serta  Menyediakan Sarana – Prasarana Yang Mendukung Pertanian

6)      Melaksanakan Prinsip-Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Program Dan Dana Bidang Pertanian, Membangun Mekanisme Untuk Penyampaian Pengaduan Dan Keluhan


Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Ketahanan dan Kedaulatan Pangan nasional hanya terwujud bila Negara memiliki Komitmen yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan Petani laki-laki dan perempuan di Indonesia

 

Jakarta, 23 September 2012

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

 

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

 

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah  membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

 

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi : Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol.  

 

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.

 

Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :

 

  1. Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik, sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

 

  1. Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota

 

  1. Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebut kedalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.

 

 

 

Jakarta, 6 September 2012

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Informasi lebih lanjut :

 

Mike V Tangka         (081332929509)

Dewi Komalasari       (081808339596)

Octavia                       (08997901828)

 

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota BAWASLU DKI Jakarta

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota BAWASLU DKI Jakarta

Pendaftaran menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi diperpanjang hingga 07 Agustus 2012.

 

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut ini kami lampirkan persyaratannya.

 

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat diunduh di Website: http://tinyurl.com/ctoexbn

 

Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dimasukkan ke dalam amplop dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta — diantar langsung (antara pukul 10.00 sd 17.00 WIB) atau melalui pos — ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Sekretariat BAWASLU RI: Jl. M.H. Thamrin No.14, Jakarta Pusat; Telp. (021) 3907911, 3907912, Fax. 31902116, mulai tanggal 30 Juli  2012 dan paling lambat 07 Agustus 2012 cap pos.

Jakarta, 02 Agustus 2012

TIM SELEKSI

CALON BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota  BAWASLU DKI Jakarta

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BAWASLU DKI Jakarta

Jakarta, 1 Agustus 2012

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon anggota Badan Pengawas Pemilu  Propinsi DKI Jakarta dapat dilihat dan di unduh

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BAWASLU DKI JKT 2012

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi Calon dapat diunduh di Website: http://www.bawaslu.go.id/informasi/31/

Sumber Foto : Berita8.com