[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Tata-Tertib-Kampanye-Pemilihan-Calon-Pengurus-Nasional_2020.doc”]

untuk Keadilan dan Demokrasi
Publikasi

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Tata-Tertib-Kampanye-Pemilihan-Calon-Pengurus-Nasional_2020.doc”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Salinan-UU-Nomor-16-Tahun-2019-.pdf”]

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TENTANG
PEREMPUAN DAN PEMBENTUKAN KABINET KERJA II
Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam menyusun Kabinet Kerja I, yang menempatkan 9 perempuan untuk menduduki posisi sebagai menteri. Jumlah tersebut mencapai 30 % dari total jumlah menteri yang ada.
Koalisi Perempuan Indonesia mencermati bahwa kinerja menteri-menteri perempuan sangat baik dan menunjukkan capaian yang membanggakan selama masa baktinya. Lebih dari itu, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan pada ke 9 menteri perempuan Kabinet Kerja I, selain kinerjanya cukup baik, juga tidak satu pun diantara mereka terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini membuktikan bahwa Perempuan mampu memimpin dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Secara khusus Koalisi Perempuan Indonesia memantau kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Selama lima tahun ini KPPPA menunjukkan kemajuan yang signifikan di bidang perlindungan anak. Namun sayangnya, Agenda Nasional tentang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender di segala bidang Pembangunan, Perencanaan dan Penganggaran Responsif gender & Pemberdayaan Politik bagi perempuan, yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), tidak mengalami kemajuan yang berarti. Bahkan sama sekali tidak menjadi diskusi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan. Padahal Indonesia berkomitmen mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), dimana agenda pembangunan global ini hanya akan tercapai bila Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan sungguh-sungguh diterapkan oleh pemerintah di semua tingkatan.
Dalam beberapa kesempatan, menteri KPPPA menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan satu dari 10 kepala negara yang dikukuhkan sebagai duta kampanye Global He for She, yaitu pelibatan laki-laki untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) serta Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (PKtP). Sayangnya, capaian yang membanggakan di tingkat Internasional ini tidak mampu dikelola oleh KPPPA sebagai modalitas untuk meningkatkan partisipasi laki-laki dalam mewujudkan KKG dan PKtP di tingkat nasional dan daerah.
Sehubungan dengan akan dibentuknya Kabinet Kerja II periode 2019-2024 Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada Presden Joko Widodo, sebagai berikut, Presiden Joko Widodo diharapkan :
Demikian rekomendasi ini disampaikan, kiranya dapat dijadikan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo dalam menentukan dan membentuk Kabinet Kerja II
Jakarta 18 Oktober 2019
Salam Hormat
Dian Kartikasari,
Sekretaris Jenderal

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/KOMITMEN-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

PENGUMUMAN PENTING
Tata cara menjadi peserta Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
1. Selenggarakan rapat balai perempuan, cabang dan wilayah untuk menentukan utusan peserta kongres nasional
2. Tuliskan hasil rapat dalam berita acara
3. Kirimkan berita acara rapat ke sekretariat nasional dengan melampirkan daftar utusan peserta kongres (peserta yang memiliki hak suara dan peserta peninjau) dan SK kepengurusan yang masih berlaku
4. Penentuan peserta kongres nasional berdasarkan AD/ART pasal 22 (baca dan cermati ya)
5. BIAYA TRANSPORTASI PP DITANGGUNG OLEH PESERTA
6. Panitia hanya menyediakan akomodasi (penginapan, makan 3X sehari dan 2X snack)
7. Informasi lebih lengkap, hubungi Meidina Inggrid atau pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan masing-masing.
8. Segeralah menabung dan booking tiket kereta, pesawat, kapal dan bus ke Desa wisata Bejijong, kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Jawa Timur.




Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia
Memperingati Hari Tani Nasional
“Hapuskan Diskriminasi dan Pelemahan Terhadap Perempuan Petani”
Ketahanan pangan suatu bangsa sangat bergantung pada keberdayaan Petani dalam bangsa itu. Namun fakta menunjukkan bahwa Perempuan Petani di Indonesia, kurang berdaya akibat sejumlah tindak diskriminasi dan ancaman Kriminalisasi Terhadap petani.
Sejumlah diskriminasi dan kriminalisasi yang dialami perempuan petani adalah:
Bertepatan dengan Peringatan Hari Tani Nasional , 24 September ini, Koalisi Perempuan Indonesia, menyerukan :
1. Kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian untuk menghapuskan semua bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap petani, terutama terhadap perempuan petani.
2. DPR RI dan Pemerintah menunda pengesahan RUU SBPB dan membahasnya kembali dengan melibatkan Petani.
Koalisi Perempuan Indonesia mendorong pemerintah mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia melalui penguatan dan Pemberdayaan Petani, tanpa diskriminasi dan kriminalisasi
Jakarta 24 September 2019
Dian Kartikasari Dian Aryani
Sekretaris Jenderal Presidium Nasional
KKPerempuan Petani

PERSYARATAN DAN KRITERIA
CALON PENGURUS NASIONAL
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Periode 2020 – 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;
SEKRETARIS JENDRAL
Syarat:
Kriteria:
PRESIDIUM NASIONAL
Syarat :

Jakarta, 18 September 2019
Nomor : 02/PANPILNAS – KPI/IX/2019
Perihal : Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional
Kepada Yth:
Pengurus Wilayah
Pengurus Cabang yang belum memiliki kepengurusan di tingkat wilayah
Balai Perempuan yang belum memiliki kepengurusan di tingkat cabang
Salam Keadilan dan Demokrasi
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi 2020. Maka panitia pemilihan pengurus nasional dengan ini mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia periode 2020 – 2025.
Pendaftaran calon pengurus nasional dimulai sejak 28 September sampai dengan 30 Oktober 2019, adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon pengurus nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.
Demikian pengumuman ini dibuat agar calon pengurus nasional dan seluruh pengurus wilayah/cabang sampai dengan balai perempuan yang belum memiliki struktur di tingkat cabang dapat segera mempersiapkan dan memproses tahapan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan pencalonan.
Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.
Hormat kami
Stephana Sanith Kono
Ketua Panitia Pemilihan Nasional/PANPILNAS

PENGUMUMAN
Nomor : 01 / PANPILNAS – KPI / IX / 2019
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 004 / Rakernas / III / I / 2017 tentang Panitia Pengarah (Steering Committee) Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia dan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi tahun 2020.
Maka dengan ini, Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (Panpilnas) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2025 melalui rangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut :
| No | Kegiatan | Waktu | Keterangan |
| 1 | Sosialisasi tahapan pemilihan pengurus nasional | 18 September 2019 | – |
| 2 | Pendaftaran bakal calon pengurus nasional | 28 September – 30 Oktober 2019 | Terlebih dahulu akan dikirimkan surat pengumuman pendaftaran dan informasi pendaftaran akan menggunakan berbagai media: milist, sosial media, dan website KPI |
| 3 | Verifikasi dan tanggapan bakal calon pengurus nasional | 1 – 15 November 2019 | |
| 4 | Komunikasi dengan pengusul dan pendukung calon berdasarkan hasil verifikasi dan tanggapan | 15 – 25 November 2019 | |
| 5 | Pengumuman calon pengurus nasional | 1 Desember 2019 | |
| 6 | Logistik pemilihan calon pegurus | 10 Februari 2020 | |
| 7 | Masa kampanye calon pengurus nasional | 1 Desember 2019 – 24 Februari 2020 | 24 Februari 2020 akan dilakukan pidato terbuka calon pengurus |
| 8 | Pemungutan suara | 24 Februari 2020 Dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB | waktu disesuaikan dengan jadwal susunan rangkaian acara kongres |
| 9 | Perhitungan suara | 24 Februari 2020 Dimulai pukul 13.00 – 17.00 WIB | Waktu disesuaikan dengan waktu selesainya pemungutan suara |
| 10 | Penetapan dan pengesahan hasil pemilihan pengurus nasional | Dalam pleno Panitia Pemilihan Nasional |
Adapun, syarat dan kriteria calon pengurus nasional serta kelengkapan administrasi pencalonan dapat di akses di website Koalisi Perempuan Indonesia
Jakarta, 18 September 2019
Panitia Pemilihan Pengurus Nasional
Stephana Sanith Kono
Ketua Panitia

PERNYATAAN PERS KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
“PENTINGNYA MEMPERKETAT PENGATURAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN”
Jakarta, 13 September 2019
Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 12 September 2019 akhirnya menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki 19 tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia bagi perempuan untuk menikah, dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Fraksi-fraksi yang hadir dan menyetujui batas minimal 19 tahun adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura sementara PKS dan PPP masih bertahan dengan usulan usia minimal 18 tahun. Alasannya karena pemerintah belum cukup meyakinkan bahwa pemerintah akan bekerja keras menangani penyebab perkawinan anak yaitu seks bebas, pornografi, miras dan narkoba.
Selain perubahan batas usia bagi perempuan, Rapat antara DPR dan Pemerintah menyepakati perbaikan dua hal penting, yaitu:
Pertama perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet. Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, oleh karena alasan mendesak disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini, maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya karena prasangka. Kedua, ada tambahan ayat, yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengarkan suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.
Bagi masyarakat sipil, hasil sidang tersebut di atas memberikan harapan baru pada pemenuhan hak anak, khususnya anak perempuan, dimana selama ini anak perempuan yang banyak mendapatkan dampak atas terjadinya perkawinan anak. Batas minimal 19 tahun juga sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Perkawinan yang diajukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu.
Pekerjaan penting selanjutnya adalah mengawal aturan tentang dispensasi perkawinan yang diatur dalam pasal yang sama. Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) saat ini memberikan keleluasaan dalam mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama. Prakteknya selama ini banyak pengajuan dispensasi perkawinan dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ke depan pemberian dispensasi perkawinan harus dengan aturan yang ketat disertai bukti-bukti kuat, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menikahkan anak perempuan dibawah batas minimal yang mengada-ada dan kembali mengorbankan anak, khususnya anak perempuan.
Pengajuan dispensasi kawin merupakan praktik yang dilakukan untuk menerobos batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berada pada batas 16 tahun untuk anak perempuan atau 19 tahun untuk anak laki-laki. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan adanya “penyimpangan usia kawin” di bawah pengaturan Pasal 7 ayat (1) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan. Sayangnya, ketiadaan penjabaran yang jelas mengenai ketentuan dispensasi ini menyebabkan dalam praktiknya ketentuan ini diterapkan dengan standar yang berbeda-beda dalam setiap Pengadilan.
Prosedur dispensasi yang ada saat ini, sangatlah mudah untuk dijadikan “alat” legalisasi aksi pedofilia dan pelaku kekerasan seksual anak tidak hanya karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturannya, namun juga karena ada kegagalan hakim di Pengadilan Agama untuk melakukan seleksi terhadap permohonan manakah yang seharusnya dikabulkan dan mana yang tidak. Ketidakjelasan ketentuan mengenai pembuktian, menyumbang peran yang besar dalam hal ini. Berdasarkan penelitian yang sama, ditemukan bahwa hakim sangat jarang mencari tahu apa sebenarnya penyebab dari pengajuan dispensasi. Hakim cenderung berpegang teguh pada prinsip bahwa pengajuan akan dikabulkan jika pemohon berhasil membuktikan alasan dispensasi yang dimohonkan, seperti salah satunya membuktikan bahwa anak benar telah hamil, tanpa pernah melihat apakah kehamilannya disebabkan oleh perkosaan ataupun tidak. Apabila ketentuan mengenai dispensasi ini masih belum diperketat syarat pemberiannya dalam UU Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan turunannya, maka hal ini akan terus terjadi secara berulang.
Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi 18+ mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR RI, dengan melakukan perubahan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni dengan meningkatkan batas usia perkawinan anak diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah mengawal implementasi pada bersama pihak Pengadilan. Memperketat aturan dispensasi dan menghadirkan kedua calon mempelai dalam persidangan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat harus semakin digaungkan agar semangat pencegahan dan penghentian perkawinan anak semakin dipahami oleh masyarakat luas.
Contact Person:
Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865,
Lia Anggiasih : 081289823702,
Ria Yulianti 08117977099
Jakarta, 13 September 2019
Dian Kartikasari
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia
Sumber Photo : Ratulangi Photography