Lokasi Festival Kepemimpinan Perempuan & SDGs – Kongres Nasional V Pindah ke Surabaya

Lokasi Festival Kepemimpinan Perempuan & SDGs – Kongres Nasional V Pindah ke Surabaya

Jakarta, 3  Februari 2020

Nomor             :   31/Kornas-V-KPI/II/2020

Lampiran         :  –

Perihal             :   Pemberitahuan Pemindahan Lokasi Festival Kepemimpinan

                            Perempuan dan SDGs – Kornas V

Kepada yth

Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Balai Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia

Di tempat

Dengan hormat,

Semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan penuh semangat, sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari – hari dengan baik dan lancar, amin.

Kami sangat berterima kasih kepada kawan – kawan pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia  atas sambutan, penerimaan dan dukungan yang sudah diberikan selama proses persiapan penyelenggaraan Festival Kepemimpinan Perempuan dan SDGs serta kongres nasional V Koalisi Perempuan Indonesia yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 20 – 24 Februari 2020 di desa Wisata Bejijong kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur.

Namun, kami masih memiliki beberapa kendala teknis dilapangan yang sulit untuk diatasi diantaranya adalah terbatasnya sarana dan prasaran (transportasi, penginapan, ruang pertemuan dan lain – lain) yang tersedia di kawasan desa Bejijong. Selain kendala teknis tersebut kami juga mempertimbangkan kondisi cuaca, frekwensi hujan yang semakin tinggi sehingga kami mengalami kesulitan dalam melakukan mitigasi dan mengelola kegiatan serta peserta.

Dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta terbatasnya kemampuan kami maka, kami memutuskan memindahkan lokasi kegiatan ke Asrama Haji Sukolilo yang beralamat di jalan Manyar Kertoadi No. 1, Klampis, Ngasem, kec. Sukolilo, kota Surabaya, Jawa Timur 60116.

Dengan segala kerendahan hati kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia atas pemidahan lokasi kegiatan ini.

Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik selama ini kami mengucapkan banyak terima kasih.

Salam solidaritas,

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Siaran Pers

Perjuangan untuk Menghapuskan Frasa “sudah/pernah kawin” Sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

Jakarta, 29 Januari 2020

Jakarta-Permohonan pengujian Pasal 1 angka 6 UU 8/2015 yang berbunyi “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, khususnya terhadap frasa “sudah/pernah kawin” masih akan terus berlanjut.

Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.75/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Perludem dan KPI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai putusan peradilan konstitusi, tentu saja Kami menghormati putusan MK. Dalam prinsip dan semangat untuk terus meneguhkan supremasi hukum, putusan MK mesti dihormati. Tetapi, sebagai sebuah putusan peradilan yang mengikat bagi siapa saja, dan berdampak pada penyelenggaraan negara, khususnya terkait dengan syarat memilih di dalam pilkada, tentu putusan ini juga sangat terbuka untuk dilihat dari berbagai sudut pandang.

Di dalam pembacaan Putusan yang dilakukan pada Rabu (29/1), MK mengatakan frasa “sudah/pernah kawin” dianggap tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih karena MK menjadikan pengaturan dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai pintu masuk di dalam menjawab persoalan konstitusional yang diajukan di dalam permohonan ini.

Menurut MK, kepemilikan kartu identitas kependudukan di dalam UU Adminduk, paling tidak ditentukan oleh dua hal: bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin. Sejalan dengan hal tersebut, menurut MK, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP.

Kawin juga dianggap MK menandai tingkat kedewasaan seseorang untuk mengambil tindakan hukum dan merupakan pengaturan yang dianggap MK tidak diskriminatif. Di dalam pertimbangannya MK menggunakan pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau “kuat gawe” sebagai tanda kedewasaan.

Pandangan ini tentu perlu dilihat dari aspek yang lebih mendalam. Apakah memang pertimbangan kedewasaan itu masih relevan untuk dinilai dari sudah/atau pernah kawin atau sudah kuat bekerja saja.

Dalam konteks hari ini, pandangan ini tentu tidak lagi sepenuhnya tepat atau bisa dibilang sudah tidak relevan. Jika menggunakan pendekatan menekan angka perkawinan anak, menghapuskan diskriminasi terhadap status perkawinan, bahkan melarang memperkerjakan seseorang yang masih berusia anak, pandangan MK ini sangat berdampak signifikan. Dalam batas-batas tertentu, pendekatan MK di dalam mempertimbangkan perkara ini, justru bergerak ke arah yang sebaliknya. Perspektif MK malah mundur ke belakang dalam melihat konteks fenomena perkawinan anak, penghapusan diskriminasi terhadap anak berdasarkan status perkawinan, dan penghapusan memperkerjakan anak.

Jika membaca pertimbangan MK, orang yang sudah kawin meski belum berusia 17 tahun dianggap MK sudah dewasa dan dianggap mampu untuk menggunakan hak pilih di pilkada. Putusan ini bukan kabar yang menggembirakan bagi kami pastinya. Karena MK berfokus pada parameter dewasa secara sederhana dan sempit yaitu “sudah kawin”, padahal paradigma itulah yang harusnya diubah. MK seolah memberi angin segar pada insentif yang bisa diperoleh bagi anak-anak yang kawin usia dini, berupa hak pilih.

Kalau kawin sebelum 17 maka bisa memilih. Padahal kawin sebelum 19 saja merupakan dispensasi karena kondisi yang benar-benar terpaksa. Tapi ternyata dalam pandangan MK, terpaksa yang justru layak diberi kompensasi/insentif berupa hak pilih.

Pertimbangan MK juga tidak terlihat mempertimbangkan penghapusan diskriminasi terhadap terhadap status perkawinan. Padahal, inilah salah satu pokok utama yang dimohonkan untuk dipertimbangkan oleh MK

Kami akan melanjutkan langkah advokasi berikutnya melalui dorongan pada pembuat undang-undang agar dalam Revisi UU Pemilu (UU 7/2017) yang menjadi prioritas legislasi tahun 2020, pengaturan ini bisa diakomodir. Sehingga Revisi UU Pemilu mengatur standar tunggal untuk menjadi pemilih di pemilu maupun pilkada, yaitu berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara.

Perludem-Koalisi Perempuan Indonesia

Narahubung:
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, 085272079894.
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal KPI, 0816759865.

Sumber : Website PERLUDEM

KPI Outlooks 2020

KPI Outlooks 2020

Jakarta, 23 Januari 2020

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan catatan Awal tahun 2020 yang disampaikan oleh Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari yang merefleksikan kondisi pemenuhan hak asasi perempuan dan tantangannya di tahun 2020 dengan tema ” Perempuan dihimpit Politik, Kekuasaan dan Kesejahteraan ” . Dalam CAWALU ini juga menghadirkan narasumber Anna Margret Direktur Cakra Wikara Indonesia dan Dominicus Dalu Asisten Ombudsman RI .

Materi CAWALU dapat diakses melalui :

https://drive.google.com/file/d/1IkyqvmI86kiTPG2z99i3SYQkGAm3MT_J/view?usp=sharing

Admin

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Jakarta, 17 Januari 2020

Berdasarkan data yang masuk ke Panitia Pemilihan Nasional (PANPILNAS) calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2024 :

Panitia Pemilihan Nasional

Welly Kono

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Menanti Revitalisasi Pergerakan Perempuan

Tepat 22 Desember 1928, sejumlah Organisasi Perempuan dan aktivis Perempuan, membangun Perhimpunan Perempuan dan menggelar Kongres Perempuan.

Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah pergerakan perempuan, kesadaran pimpinan-pimpinan organisasi perempuan untuk duduk bersama, membahas berbagai persoalan perempuan yang sangat komplek ini.

Sejumlah agenda dibahas dalam Kongres Perempuan pertama itu adalah : Perkawinan Anak, Pentingnya Hukum Perkawinan yang melindungi perempuan dan anak, pendidikan bagi anak perempuan dan dana pendidikan bagi anak perempuan, perlindungan bagi perempuan pekerja.

Hingga kini, isu-isu yang dibahas pada Kongres Perempuan Pertama ini masih relevan. Bahkan upaya mengakhiri perkawinan anak, baru menjadi agenda seluruh jajaran pemerintah, setelah lahirnya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atau genap 91 tahun sejak pembahasan pertama perkawinan anak dalam Kongres Perempuan Pertama.

Kala itu, 91 tahun lalu berbagai organisasi perempuan rela bergabung bersama demi membahas berbagai masalah perempuan. Namun kini, mempertemukan seluruh organisasi perempuan di negeri ini serasa sebagai kemewahan yang sulit dicapai. Segregasi gerakan berbasis isu, pembelahan berbasis ideologi dan politik electoral, adalah penyebab utama sulitnya konsolidasi gerakan.

Padahal, masalah Ketimpangan Gender, Krisis multi dimensi, Feminis Kemiskinan dan Kekerasan berbasis gender, ekslusifisme adalah persoalan yang komplek, yang tak dapat diselesaikan oleh individu-individu atau organisasi -organisasi secara terpisah.

Dibutuhkan Revitalisasi Pergerakan Perempuan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Bukan itu saja. Bukan hanya untuk menghidupkan kembali semangat kolektivitas gerakan perempuan. Tetapi juga untuk memperbaiki ingatan publik yang salah memaknai Hari Ibu sebagai pergerakan perempuan.

Selamat Hari Ibu. Hari Pergerakan Perempuan Nasional.

Jakarta, 22 Desember 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Pers  16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

Pernyataan Pers 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

 “CUKUP!”: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak

Mengambil kesempatan 16 HAKTP, 22 organisasi masyarakat sipil di lima provinsi Indonesia bersama Oxfam di Indonesia, menggalang kampanye CUKUP! Bersama Kita Mampu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, dengan fokus penghentian perkawinan anak. Rangkaian kegiatan ini dimulai di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan berakhir di Nusa Tenggara Barat.

22 organisasi masyarakat tersebut memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah Indonesia yang telah menaikan batas usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun perubahan norma hukum harus dibarengi dengan perubahan norma sosial di masyarakat.

Nanda Dwinita – Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menegaskan perlunya perubahan norma sosial secara mendasar di tingkat masyarakat. Perubahan norma sosial bukan persoalan yang mudah, untuk itu upaya yang dapat dilakukan dimulai dengan penyadaran yang terus menerus akan informasi dan dampak perkawinan anak salah satunya dari aspek kesehatan khususnya kesehatan reproduksi. Perkawinan anak akan mengakibatkan kehamilan dini atau kehamilan terjadi pada usia dibawah 18 (delapan belas) tahun terbukti mempunyai risiko tinggi terhadap kematian ibu dan kesehatan bayinya. Pada masa ini ibu sedang masa pertumbuhan, memerlukan gizi, sementara janinnya juga memerlukan gizi.

Akibatnya bayi lahir prematur, bayi lahir cacat, bayi lahir dengan berat badan rendah, anemia, perdarahan pada proses persalinan, mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil), dan dampaknya akan menyumbang tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang pada tahun 2015 sebesar 305/100.000 kelahiran hidup (Survey Penduduk Antar Sensus-SUPAS, 2015). Kehamilan remaja merupakan penyumbang utama kematian ibu dan anak serta pada siklus kesehatan buruk dan kemiskinan (WHO, fact sheet, September 2014).

Sebagai bahan melakukan perubahan norma-norma sosial tersebut, Sutriyatmi – Deputi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 memuat norma-norma sosial yang dapat menghapuskan perkawinan, antara lain bahwa perkawinan seharusnya dilakukan oleh mereka yang telah memiliki kematangan mental dan fisik, sehingga pasangan dapat mencapai tujuan berumah tangga, terjaga kesehatannya termasuk kesehatan anak-anak yang dilahirkan.

Putusan MK mengubah norma sosial bahwa perkawinan dilangsungkan dengan persetujuan kedua calon mempelai, dengan memberikan jaminan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan. Juga menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan dalam pembentukan keluarga dan memilih pasangan.

Upaya ini perlu mendapat dukungan dari segenap unsur masyarakat, dan anak muda perempuan memiliki peran strategis untuk menghentikan perkawinan anak. Maya dari Puan Muda menegaskan bahwa perempuan muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan untuk menghentikan perkawinan anak. Perempuan muda perlu berani mengajukan diri menjadi pemimpin, dan mengambil peran aktif dalam teknologi. Sehingga perempuan muda mendapatkan akses informasi yang lebih luas, dan menjadi berdaya, serta mampu menunjukan karya-karyanya dalam pembangunan. Lebih dari itu, perempuan muda atau pemimpin perempuan berdaya perlu menceritakan pengalamannya secara luas. Agar anak perempuan memiliki role model untuk percaya bahwa anak perempuan juga bisa mencapai potensi terbaiknya.

Maria Lauranti – Country Director Oxfam di Indonesia memaparkan bahwa implementasi kegiatan yang dilakukan oleh Oxfam di Indonesia dengan empat mitra organisasi perempuan pada beberapa provinsi, menunjukkan pentingnya peningkatan pengetahuan terkait pentingnya pencegahan perkawinan anak. Saat pejabat sipil dan tokoh masyarakat bersama-sama menyuarakan hal tersebut, maka komitmen untuk mengubah pandangan dan praktik yang ada semakin besar. Hal ini dijumpai Oxfam di beberapa wilayah, seperti Cirebon, Sukabumi dan Gowa. Bahkan Deklarasi Penghentian Perkawinan Anak Kabupaten Gowa dan Masyarakat Sipil Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan untuk mengunci komitmen tersebut.

22 organisasi masyarakat ini bersama-sama menyerukan pada segenap masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menyatakan CUKUP! pada perkawinan anak. Dengan mengurangi perkawinan anak bersama, maka masyarakat dapat:

  1. Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Berkarya
  2. Melindungi Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Anak Perempuan
  3. Membuka Akses informasi, Perempuan dan Anak Perempuan menjadi Berdaya

Jakarta, 1 Desember 2019

#Katakan CUKUP! atas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

#Jangan 16 tapi 19 tahun

Organisasi-organisasi pendukung:

Narahubung:

  • Indry Oktaviani, Gender Specialist Oxfam di Indonesia

E-mail: ioktaviani@oxfam.org.uk

HP: +62 815 1878 273

  • Bayu Sustiwi, Koordinator Sistem Management Informasi & Informasi Teknologi (SMI IT) Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

E-mail: bayusustiwi@gmail.com

HP: +62 856 7893 464

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “ CUKUP”

Ayo Bersama Kita Akhiri  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan

Bandung, 25 November 2019

16 HAKTP adalah kampanye internasional tahunan yang dimulai pada 25 November , Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan berlangsung hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia itu dimulai oleh para aktivis di Women’s Global  Leadership. Momen ini digunakan sebagai strategi pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Berkaitan dengan hal tersebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat bersama dengan Jaringan Jawa Barat, dalam momen 16 HAKTP, menyelenggarakan kampanye bersama mengakhiri perkawinan anak di Jawa Barat, dengan mensosialisasikan usia minimum menikah bagi perempuan dari usia 16 menjadi 19 tahun.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Flashmob menari bersama “Laras Bambu”, sebagai simbol untuk menyuarakan agar perempuan bisa bersuara jika mengalami kekerasan yang menimpa dirinya. Selain itu, makna Laras Bambu juga menceritakan bahwa perempuan punya kekuatan untuk bersama-sama membangun solidaritas, melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Flashmob ini dilaksanakan bersama Jaringan Perempuan Jawa Barat dan Rumpun Indonesia, pada kegiatan Car Free Day Dago, Minggu 24 November 2019, bertempat di Halaman SMAN 1 Bandung

Lalu kedua pada hari berikutnya Senin 25 November 2019, mengadakan Diskusi Publik bertempat di West Point Hotel, yang mengkampanyekan CUKUP!, Ayo Bersama Kita Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan”, yang dikaitkan dengan tantangan kebijakan perubahan pasal 7 ayat (1) dalam UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Rangkaian kampanye ini bertujuan untuk membangun kesadaran anak perempuan, perempuan, kelompok muda dan masyarakat luas tentang amandemen UU ini, sekaligus memobilisasi kelompok anak muda yang selama ini telah berproses bersama dan telah menjadi agensi pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, diskusi public ini bertujuan sebagai bentuk sosialisasi perubahan batas usia minimal perkawinan di daerah Jawa Barat (provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan), termasuk aparat pemerintah dan pemangku kepentingan di nasional maupun di daerah perlu didorong dan dipastikan memahami perubahan UU ini. Dialog public menghadirkan nara sumber dari DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat dan Anggota agen perubahan komunitas / Sahabat Koalisi Perempuan Indonesia, yang membagi pengalamannya masing-masing dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kampanye publik ini selain mensosialisasikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, juga bertujuan mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam berkarya, mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam kesehatan reproduksi dan membuka akses informasi, perempuan menjadi berdaya.

Salam Keadilan dan Demokrasi

Darwinih

Sekretaris Wilayah

Narahubung       :

Zahra Amin / 085224582444

Menari “Laras Bambu “ bersama masyarakat dan jejaring di Area Car Free Day Dago , 24 Nopember 2019 yang diikuti 200 an perempuan se Jawa Barat

Ibu Yuningsih Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat , Darwinih Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat dan Dera Rahman Agen Perubahan dari BP Banjar Sari – Pengalengan Kab Bandung dalam Dialog Publik untuk Katakan CUKUP Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2019 di Bandung Jawa Barat