Advokasi Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan

Advokasi Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan

Pemerintah Sepakat Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin, MK Diminta Kabulkan Permohonan Para Pemohon

Dalam Kesimpulannya, Pemerintah mengapresiasi dan mendukung pengujian padal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, Pemerintah juga memohon kepada Hakim MK untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Akhir Februari lalu, tepatnya tanggal 27 Februari 2015, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan kesimpulan Presiden dalam perkara No. 30-74/PUU-XII/2014 perihal pengujian UU Perkawinan terhadap UUD 1945. Dalam kesimpulannya, Pemerintah menggarisbawahi pentingnya penghentian perkawinan usia anak dan yang terpenting adalah Pemerintah secara terbuka mengapresiasi dan mendukung upaya hukum yang telah dilakukan oleh para Pemohon dalam hal pengujian di MK untuk menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan.

Koalisi 18 menilai bahwa Kesimpulan Pemerintah telah sejalan dengan apa yang dimintakan oleh para pemohon dalam permohonannya. Bahwa baik Pemerintah dan Pemohon sama-sama menyepakati risiko perkawinan di usia anak. Dalam kesimpulannya pemerintah menggarisbawahi beberapa risiko yang dapat terjadi pada anak yang melakukan perkawinan.

Pertama, Pemerintah sepakat bahwa Ibu yang berusia dibawah 20 tahun masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan sehingga akan ada perebutan nutrisi dan gizi antara anak dan Ibu. Dari sisi psikologis Ibu yang masih remaja memiliki faktor risiko tinggi terhadap kehamilannya akibat tingkat emosi yang belum matang dan rasa tanggung jawab yang masih kurang.

Kedua, Pemerintah sepakat bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) masih merupakan masalah di Indonesia. Kehamilan di usia 15-19 Tahun akan meningkatkan risiko Ibu meninggal yang lebih besar, apalagi perempuan yang hamil dibawah usia 15 tahun, maka risiko meninggal menjadi beberapa kali lipat lebih besar.

Ketiga, pada masa remaja, alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan fungsinya sehingga kehamilan remaja memiliki resiko medis yang cukup tinggi. Dengan usia kehamilan terlalu dini maka rentang usia produktif aktif untuk melahirkan banyak anak akan semakin panjang. Padahal sekitar 20% dari kehamilan mempunyai risiko terjadinya komplikasi kebidanan,  sehingga makin sering hamil maka risiko mengalami komplikas akan semakin tinggi pula.

Selain beberapa hal yang disepakati Pemerintah diatas terkait permohonan para pemohon, pemerintah dalam kesimpulannya juga telah mengatakan adanya cara-cara untuk pencegahan perkawinan usia anak, yang salah satunya adalah pendewasaan usia kawin untuk perempuan dan laki-laki. Dengan begitu Koalisi 18 mengapresiasi Keimpulan pemerintah tersebut, dan kedepan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi bisa melihat persesuaian tersebut sehingga dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhannya.

Kelompok 18+

Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

PERNYATAAN SIKAP
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENYAMBUT HARI IBU, HARI KEBANGKITAN PEREMPUAN

SELAMATKAN IBU & ANAK-ANAK PEREMPUAN INDONESIA

Hari ini 22 Desember 2014 adalah peringatan Tonggak Sejarah Pergerakan Perempuan. Delapan Puluh Enam tahun (86 th) lalu, tepatnya 22 Desember 1928, pemimpin-pemimpin perempuan menyatukan diri dalam sebuah Kongres Perempuan Indonesia, untuk memikirkan persoalan dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan derajat dan kedudukan kaum perempuan dan anak-anak perempuan. Hari itu merupakan momen sejarah penting bagi gerakan perempuan Indonesia, saat pertama kalinya perempuan dari berbagai organisasi dari berbagai daerah, menyatukan diri, dan berjuang bersama-sama untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan.

Seluruh perjuangan yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin perempuan, 86 tahun yang lalu, masih relevan dengan situasi perempuan dan anak-anak perempuan saat ini. Tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan, maraknya perdagangan Perempuan dan anak perempuan, serta praktek-praktek tradisi yang merugikan anak-anak perempuan, seperti sunat perempuan dan perkawinan anak-anak.

Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) di Indonesia mengalami peningkatan secara drastis, yaitu dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2007) menjadi 359 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2012). Penyebab kematian ibu melahirkan terbesar adalah perdarahan (35% dari kematian), kedua, kematian Ibu melahirkan karena buruknya asupan gizi dan beban kerja berlebih yang mengakibat kekurangan gizi, anemia dan tekanan darah tidak teratur, dan ketiga kematian ibu karena usia ibu melahirkan terlalu muda (di bawah 18 tahun ) atau terlalu tua (di atas 35 tahun).

Anak-anak perempuan hari ini, adalah perempuan dewasa dan Ibu di masa yang akan datang. Namun mereka tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengembangkan kecakapan dan pengetahuannya sebagai remaja dan orang muda karena perkawinan di usia anak. Hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI 2012) menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah perkawinan anak, yang sangat mengkhawatirkan, dibanding lima tahun yang lalu. Perempuan usia 15 – 19 tahun yang menikah diperkotaan meningkat menjadi 32% padahal lima tahun sebelumnya (SDKI 2007) hanya 26% dari total populasi kelompok usia tersebut. Di Pedesaan perkawinan usia 15-19 tahun masih mencapai 61% dari total populasi di usia tersebut (SDKI 2007), turun menjadi 58% (SDKI 2012) namun jumlah ini tergolong masih sangat tinggi, dibanding perkawinan anak-anak di Negara lain. Jumlah ini masih belum ditambah dengan prosentase anak anak yang menikah di usia 13-15 tahun. Perkawinan usia anak, melanggengkan kemiskinan dan kebodohan perempuan, serta mempatkan mereka pada kelompok berisiko tinggi mengalami kematian saat melahirkan anak. Usia perkawinan anak-anak yang umumnya tidak berlanjut lama (2-3 tahun saja) menempatkan janda-janda kecil ini rentan menjadi korban perdagangan manusia

Kematian Ibu melahirkan, sesungguhnya adalah kematian yang dapat dicegah. Bila Negara memberikan perhatian dan bersungguh-sungguh mengatasi akar masalah penyebab tingginya kematian Ibu melahirkan pada saat kehamilan, persalinan dan nifas. Negara harus melakukan segala daya upaya menyalematkan Ibu, yang telah melahirkan anak-anak dan mempertahankan keberlanjutan bangsa Indonesia.

Bertepatan dengan Hari Ibu, yang kami sebut sebagai Hari Kebangkitan Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:

1. Mahkamah Konstitusi, mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya tentang Peningkatan Usia Perkawinan, serta pembatasan dispensasi perkawinan di bawah umur.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), memberikan layanan kesehatan bagi Ibu, sejak kehamilan, persalinan dan nifas, termasuk di dalamnya terkait bantuan pangan tambahan bagi ibu hamil, pemeriksaan masa kehamilan, penggantian biaya untuk darah, dan layanan masa nifas, serta kemudahan prosedur, termasuk jika ibu melahirkan menjalankan persalinan di rumah dan dilayani oleh bidan.

3. Pemerintah Pusat dan daerah, mewajibkan agar semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan fasilitas kesehatan yang melayani persalinan, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia, untuk memastikan ketersediaan darah untuk mengatasi perdarahan saat persalinan.

4. Pemerintah bersama DPR segera membahas ulang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan, yang sudah mengendap selama lebih dari 10 tahun dan tidak segera disahkan.

5. Pemerintah Indonesia, menghapuskan kebijakan yang diskriminatif terhadap Bidan Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) yang telah berjasa mendampingi Ibu hamil dan menjaga kesehatan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan daerah terpencil, serta di pulau-pulau terdepan dan terluar. Pembatasan masa kerja selama 9 tahun melalui Permenkes no 7/2013, tidak adil bagi Bidan PTT dan bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran bidan di wilayah mereka.

6. Pemerintah Daerah di dukung oleh pemerintah pusat dan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi menyelenggarakan Bea Siswa dan Ikatan Dinas, serta berbagai Tindakan Khusus Sementara (Affirmative Action) bagi perempuan-perempuan di desa-desa untuk memperoleh pendidikan sebagai tenaga kesehatan, baik sebagai bidan atau dokter, untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di desa dan daerah terpencil.

7. Pemerintah dan Pemerintah Daerah meningkatkan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5% dari anggaran Negara, dan menempatkan mata anggaran khusus untuk program-program kesehatan reproduksi, penurunan AKI, Penurunan Angka Kematian Bayi dan anak, dan upaya penurunan perkawinan anak .
Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pemerintah dan semua elemen Negara Indonesia, menjadikan peringatan Hari Ibu tahun 2014 ini sebagai Tonggak Penting untuk Menyelamatkan Ibu dan Anak-anak Perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, agar Pemerintah mengubah nama Peringatan Hari Ibu menjadi Hari Kebangkitan Perempuan, sebagaimana fakta sejarah terjadinya Kongres Perempuan Indonesia dan sekaligus untuk mendorong semangat kemajuan perempuan di masa yang akan datang.

Jakarta, 22 Desember 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

FOTO : Talkshow Perempuan dan PILKADA Langsung

FOTO : Talkshow Perempuan dan PILKADA Langsung

Jakarta, 30 September 2014

Koalisi Perempuan Indonesia bersama KBR 68 H pada Senin, 29 September 2014 mengelar talkshow dalam siaran PILAR DEMOKRASI yang direlay oleh 120 jaringan radio KBR 68H di seluruh Indonesia. Talkshow ini dipandu oleh Sutami dengan narasumber Ibu Jaleswari Pramodawardhani ( Peneliti LIPI), Lia Wulandari (Peneliti PERLUDEM) dan Ibu Dian Kartika Sari ( Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia) dengan tema Perempuan dan PILKADA Langsung. PILAR Demokarasi yang digelar selama 1 jam ini mendapat respon dari pendengar melalui saluran telpon langsung dan pesan singkat .

Foto-Foto dapat dilihat :

IMG_20140929_201546

IMG_20140929_201630

IMG_20140929_201727

IMG_20140929_201735

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD TIDAK AKAN PERNAH DEMOKRATIS

Koalisi Perempuan Indonesia mengamati dan memprihatinkan proses sidang paripurna RUU Pilkada yang dipertontonkan kepada publik tak ubahnya sandiwara politik, menjadi ajang unjuk kekuatan tirani mayoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan hasil keputusan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang akhirnya ditetapkan berdasarkan hasil voting bahwa PILKADA dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, keputusan paripurna RUU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, merupakan tanda-tanda awal kematian demokrasi sekaligus awal dari tumbuhnya kekuasaan negara yang otoriter.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa pelaksanaan Pilkada dipilih DPRD kedepan sebagaimana ditetapkan oleh sidang Paripurna DPR pada 26 September 2014, tidak akan pernah demokratis, sarat kepentingan partai dan rentan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Keyakinan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan pada kenyataan bahwa :

1. Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan tirani mayoritas fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Daerah
2. Hasil Pemilu legislatif 2014 telah dengan jelas menunjukkan peta kekuatan partai-partai di DPRD Provinsi maupun Kabupaten di seluruh Indonesia.
3. Peta kekuatan fraksi-fraksi dalam DPRD hasil Pemilu Legislatif 2014, sesungguhnya juga telah dengan jelas menunjukkan dari fraksi atau kaolisi fraksi manakah yang akan menjadi Kepala Daerah. Peta kekuatan fraksi/koalisi fraksi memiliki peluang besar untuk melakukan jual beli kekuasaan dalam penentuan kepala daerah.
4. Dengan memperhatikan peta kekuatan partai politik pemenang Pemilu legislatif, maka proses pemilihan Kepala Daerah di DPRD berdasakan UU Pilkada yang akan datang, melalui voting atau permufakatan, hanya merupakan formalitas. Hanya sandiwara demokrasi. Karena sesungguhnya pemenang pilkada, sudah diketahui, bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan.
5. Pilkada di DPRD berdasar UU Pilkada 2014, menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, karena :
a. Calon Kepala Daerah tidak memiliki peluang untuk berkompetisi secara adil.
b. Penggunaan hak pilih anggota dewan, bersifat instruksional dari partai politik, tidak berdasarkan prinsip bebas dan rahasia.
c. Rakyat yang akan dipimpin oleh kepala Daerah, kehilangan kedaulatan untuk menggunakan pilihnya menentukan sendiri kepala daerahnya.
d. Melanggar hak rakyat untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan turut serta dalam pemerintahan

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kerugian konstitusional dan potensi kerugian konstitusional yang dialami rakyat Indonesia telah jelas terlihat.

Sebagai organisasi perempuan yang memperjuangkan terwujudnya keadilan dan demokrasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan menggunakan saluran hukum dan demokrasi yang tersedia untuk melakukan upaya-upaya, agar demokrasi tetap ditegakkan .

Demikian pernyataan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Jakarta, 26 September 2014

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Foto Aksi Perempuan Dukung PILKADA Langsung

Foto Aksi Perempuan Dukung PILKADA Langsung

Jakarta, 23 September 2014

Bersama dengan jaringan Kawal RUU PILKADA , hari Koalisi Perempuan Indonesia dan jaringan Indonesia Beragam melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI . Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh , petani, advokat, jaringan masyarakat sipil menyuarakan suaranya untuk mendukung PILKADA langsung .

DSC_0210

DSC_0224
DSC_0424

Petisi Perempuan

Petisi Perempuan

Jakarta, 23 September 2014

Hari Senin, 22 September 2014, seusai pelaksanaan seminar “Perempuan Pilih PILKADA Langsung” yang dilaksanakan di Hotel Mulia, maka Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersama jaringan INDONESIA BERAGAM menyampaikan petisi perempuan yang diterima oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari di ruang Press Room DPRI RI.

Petisi dapat diunduh melalui :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Pernyataan-KPI-terhadap-RUU-PILKADA.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/PETISI-PEREMPUAN.pdf”]

admin

Kliping Media

Kliping Media

Petisi Tolak Pilkada Tak Langsung dari Kelompok Perempuan
22 September 2014 17:43

SH / Junaidi Hanafiah

Perempuan memilih langsung calon pemimpinnya

Pilkada tak langsung batasi perempuan pilih pemimpin yang bisa memperjuangkan kaumnya.

JAKARTA – Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan petisi ke Dewan Perwakilan Rakyat menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung.

“Pilkada tak langsung membuat perempuan tak dapat memilih langsung calon kepala daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan kaumnya,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Jakarta Selatan, Senin (22/9).

Menurut Dian, pilkada langsung dapat membuka ruang partisipasi politik rakyat tanpa perantara. Pilkada pilkada langsung juga merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi, yang rakyat dapat menentukan pemimpinnya sendiri.

Pengajuan petisi ini dihadiri oleh sekitar 20 orang yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menolak pilkada tak langsung.

Organisasi perempuan nonpemerintah lain yang mendukung petisi ini, diantaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Beragam yang terdiri dari 141 kelompok masyarakat sipil di dalamnya.

Petisi ini dikeluarkan terkait Rancangan Undang-undang Pilkada yang sedang disorot oleh DPR mengenai mekanisme pemilihan umum kepala daerah.

Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/140922081/petisi-tolak-pilkada-tak-langsung-dari-kelompok-perempuan

Pernyataan KPI terhadap RUU PILKADA

Pernyataan KPI terhadap RUU PILKADA

PERNYATAAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD MERUGIKAN KELOMPOK PEREMPUAN

Sehubungan dengan adanya gagasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU PILKADA), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi berbasis keanggotaan dan memiliki struktur organisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota menyatakan MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD.

Penolakan Koalisi Perempuan Indonesia terhadap gagasan tersebut adalah karena Kelompok Perempuan sudah pasti akan menjadi kelompok yang paling dirugikan dari sistem Pilkada oleh DPRD.

Kerugian yang dialami oleh kelompok perempuan bila Pilkada dilakukan oleh DPRD adalah :

1. Perempuan tidak dapat memilih langsung calon Kepala Daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan perempuan.

2. Perempuan dan juga seluruh masyarakat, kehilangan ruang publik untuk mendialogkan masalah dan harapannya serta membangun kontrak politik/kontrak sosial dengan calon kepala daerah yang akan menentukan arah pembangunan daerah tersebut.

3. Perempuan kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Daerah atau wakil kepala Daerah. Penyelenggaraan Pilkada Langsung oleh rakyat selama Sembilan (9) tahun ini memberikan peluang bagi 18 perempuan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pilkada di DPRD akan semakin menutup peluang bagi perempuan untuk menjadi kepala daerah, karena DPRD masih didominasi oleh laki-laki.

4. Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, akan berkibat pada sikap dan tindakan kepala daerah yang lebih mengutamakan kepentingan dan tuntutan anggota dewan, daripada memenuhi kepentingan rakyat. Sehingga kepentingan rakyat semakin terabaikan, dan kepentingan perempuan semakin sulit diperjuangkan.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia menegaskan : MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai, bahwa Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD mencerminkan tidak dipenuhinya prinsip Check and Balance dalam pemisahan dan pembagian kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif

Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan kepada DPR RI, khususnya Panja RUU Pilkada bahwa Pilkada melalui DPRD adalah masa lalu. Cara tersebut hanya tepat dilakukan berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandement. Setelah amandement, Undang-Undang Dasar 1945, tidak memberikan kewenangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih pimpinan eksekutif. Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kekuasaan pembuatan undang-undang. Sedang fungsi Dewan Perwakilan Rakyat adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, maka Pilkada melalui DPRD tidak memiliki landasan konstitusional.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat pelajaran berharga selama 9 tahun penyelenggaraan Pilkada langsung. Yaitu kenyataan, bahwa pilihan rakyat tidak sama dengan pilihan partai politik. Hal ini dibuktikan dari beberapa calon Kepala Daerah yang didukung oleh koalisi partai-partai politik, ternyata dengan mudah dikalahkan oleh calon kepala daerah yang hanya diusung oleh sedikit partai politik, tetapi mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Mengingat pembahasan RUU Pilkada masih jauh dari sempurna dan membutuhkan waktu lebih lama untuk merumuskannya berdasarkan prinsip kehati-hatian, maka Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, terutama Panja RUU Pilkada, untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada dan menyerahkan pembahasan tersebut kepada DPR RI periode 2014-2019, yang akan dilantik pada Oktober 2014 mendatang.

Demikian, pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mempertahankan dan mewujudkan Keadilan dan Demokrasi di Indonesia.

Jakarta, 14 Septempber 2014

Dian Kartika Sari
Sekretaris Jenderal

Perjalanan Advokasi UU MD3

Perjalanan Advokasi UU MD3

Jakarta, 10 September 2014

Perkembangan Uji Materi UU no. 17 Tahun 2014, MPR, DPD, DPR, DPRD

 

UU NO. 17 tahun 2014, yang dikenal dengan sebutan UUMD3, yang disahkan oleh DPR pada tanggal 8 april 2014, tepatnya pada malam sebelum pemilihan presiden, seperti sengaja menghindari perhatian publik.

Seperti yang diperkirakan, proses yang tidak fair tersebut juga menghasilkan produk yang tidak demokratis, bertentangan dengan semangat reformasi dan mengabaikan hak dan kepentingan perempuan.

Setidaknya ada tiga hal pokok yang bermasalah dari UU tersebut. Pertama, UU MD3,  mengabaikan kepentingan pemilih yang mempercayakan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menjadi pimpinan dalam kelembagaan Dewan, kedua, terkait dengan imunitas anggota Dewan, yang mensyaratkan pemanggilan anggota Dewan harus melalui persetujuan Presiden, sehingga rprosesnya memakan waktu, sehingga dimungkinkan untuk penghilangan barang bukti kejahatan, yang paling krusial adalah dihilanghkannya pasal keterwakilan perempuan dalam kelembagaan dewan.

 

Sebagai salah satu penggagasnya, Koalisi Perempuan Indonesia bersama beberapa lembaga ataupun individu melakukan permohonan uji materi atas UUMD3 kepada Mahkamah Konstitusi.

Pentingnya kesegeraan dalam  memproses permohonan karena Peraturan Mahkamah Konstitusi bahwa, pasal yang sama untuk pokok perkara yang sama, yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat lagi diajukan, maka pilihan yang paling strategis adalah segera mengajukan permohonan uji materi. Langkah ini perlu untuk mengantisipasi putusan MK, bila menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh tim sebelumnya (Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan yang dimotori oleh PERLUDEM).

Besar kemungkinan sidang akan dilakukan bersama dengan PERLUDEM dan saling memperkuat permohonan. Hal ini terkait dengan adanya masukan dari Hakim MK dalam sidang Kamis (28/8) saat menangani permohonan kawan-kawan dari Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan. Karena itu pengajuan sesegera mungkin didaftarkan mengingat jarak waktu dari penerimaan berkas pendaftaran sampai dengan panggilan sidang pertama membutuhkan waktu beberapa hari. Karenanya pendaftaran permohonan dilakukan pada  Rabu 3 September 2014 (Ida-Sumber utama, catatan Kokom)

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Jakarta, 9 September 2014

Sidang Mahkamah Konstitusi perkara nomor 74/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menganjurkan melihat aturan dan pengalaman tentang usia perkawinan perempuan di negera-negara Islam

Sidang pertama yang digelar pada tanggal 8 September 2014, pukul 13.30 di hadiri oleh enam kuasa hukum dan tiga orang dari lima pemohon perorangan dan lembaga. Hadir sebagai hakim yang memimpin sidang adalah Patrialis Akbar, dan dua orang hakim anggota Hakim Wahihuddin Addams dan Hakim Aswanto.

Dalam sidang, Hakim MK memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum dari para pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran penting dalam gugatannya. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa hal pokok, yang pertama berkaitan dengan pemohon. Pemohon terdiri dari perorangan dan lembaga. Bahwa bagi lembaga maupun perorangan, pasal ini telah menghambat upaya pemajuan dan perlindungan perempuan dan anak.

Tujuan permohonan adalah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap anak Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan serta tumbuh dan berkembang.
Ruang lingkup pasal yang diuji adalah pasal 7 ayat 1 “sepanjang frasa umur 16 tahun dan ayat 2 tentang dispensasi usia perkawinan. Beberapa alasan yang digunakan adalah pertama, pasal 7 ayat 1 dan 2 telah menciptakan ketidak pastian hukum, karena;

Pertama, bertentangan perundang-undangan dan peraturan lainnya; diantaranya KUHP pasal 330, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 dan 2, UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 angka 8, UU Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pengadilan anak pasal 1, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 angka 5. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anank pasal 1 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 26, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 2 ayat 1, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 39 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan sosial pasal 41 ayat 6, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 4 a-g, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 5. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat 4, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 131 ayat 2, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pasal 1 angka 2-5, Keputusan Menteri Kehakiman RI No.nM 02-IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin masuk dan izin keimigrasian, pasal 1 ke (3), PP 1949 No. 35 tentang pemberian pensiun kepada janda (anak-anaknya) pegawai negeri yang meninggal dunia pasal 5, Keputusan presiden RI No. 56 Tahun 1996 tentang bukti kewarganagaraan RI pasal 1.
Kedua, pasal 1 UU perkawinan telah melahirkan banyak praktik ‘perkawinan anak’ yang mengakibatkan dirampasnya hak anak untuk bertumbuh dan berkembang, serta mendapat pendidikan. Ketiga, pasal ini telah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemenuhan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Dalam tanggapannya, hakim memberikan nasehat dan komentar, diantaranya bahwa gugatan yang sama telah dilayangkan sebelumnya oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) jadi kemungkinan sidangnya akan disatukan.
UU perkawinan adalah produk hukum yang dihasilkan sejak 40 tahun yang lalu dengan konteks perkawinan itu untuk menjaga kesehatan laki-laki dan perempuan dan keturunan. Pada saat itu usia 16 tahun untuk perempuan sesuai. Pemohon diminta untuk melihat konteks historisnya dan menghadirkan menhadirkan data yang dibutuhkan sebelum Tahun 1974. pada saat yang sama majelis hakin meminta pemohon untuk melihat praktek usia perkawinan di negara-negara Muslim.
Berikutnya majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk memberikan penegasan dan contoh-contoh riil terkait dengan hak konstitusionil apa yang terlanggar dan potensial dilanggar ketika pasal tentang Usia perkawinan perempuan adalah 16 Tahun.

Pada umumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengapresiasi upaya yang diajukan oleh para pemohon karena sudah berupaya agar anak perempuan dan perempuan menjadi lebih baik.

Disamping terkait dengan materi, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon dan tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan tuntutan sampai dengan tanggal 22 September 2014 pukul 12.00. dan kemungkinan tanggal 22 September 2014 Sidang Gugatan ke dua akan digelar kembali, dengan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi yang akan memberikan testimoni. (Ida 09092014)