UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia

JANJI Pemerintah “Buruh Migran sebagai Subjek”

JANJI Pemerintah “Buruh Migran sebagai Subjek”

Pernyataan Pers

Koalisi Perempuan Indonesia

Pemerintah berjanji menjadikan Buruh Migran sebagai Subyek

 

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan,  menyatakan janjinya untuk menjadikan buruh migran sebagai subyek melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Janji ini disampaikan dalam pertemuan antara Koalisi Perempuan Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Hery Suparmanto (Direktur jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja), Soes Hindharmo (Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri), dan Randra S. (Kasubdit Perlindungan), pada Senin 22 Februari 2016 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dalam pertemuan ini Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan keprihatinan atas situasi buruh migran yang masih menjadi obyek eksploitasi berbagai pihak. Sementara substansi RUU PPILN, yang saat ini menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, masih minim perlindungan pada saat pra penempatan, bekerja di negara tujuan, maupun purna penempatan. Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan substansi RUU PPILN yang menunjukkan lemahnya peran pemerintah. Sebaliknya swasta memiliki peran dominan, antara lain dalam proses perekrutan, penyediaan pelatihan-pelatihan kerja, dan pengelolaan  asuransi bagi TKI.

 

Untuk menjadikan buruh migran sebagai Subyek, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan beberapa inisiatif, antara lain dengan membuat aplikasi on-line untuk Buruh Migran TKI KEREN. Aplikasi ini dapat diunduh oleh siapapun yang memiliki gawai berbasis android. Di dalamnya tersedia informasi lowongan kerja, jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri, hingga pengaduan buruh migran yang mengalami masalah. Dengan sistem ini, pemerintah berharap buruh migran dapat mencari informasi lowongan kerja dan melamar secara langsung. Demikian pula dengan pengaduan masalah, buruh migran dapat langsung membuat pengaduan baik untuk dirinya maupun orang lain. Pada akhirnya, aplikasi TKI KEREN dapat menghapus praktek manipulasi data dan percaloan buruh migran.

 

Selain itu, pemerintah berencana mengusulkan asuransi sosial bagi buruh migran dalam RUU PPILN. Mekanisme asuransi sosial ini direncanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) non-Penerima Bantuan iuran (non-PBI). Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat memberikan perlindungan pada buruh migran dengan menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara di tempat kerja, asuransi buruh migran menjadi tanggungan majikan dengan mekanisme yang tersedia di negara tempat kerja.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyambut baik inisiatif-inisiatif yang disampaikan oleh kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan menilainya sebagai itikad baik dari pemerintah untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi Buruh Migran.

 

Untuk memastikan janji pemerintah menjadikan buruh migran sebagai Subyek, maka Kemenaker perlu menindaklanjuti hal-hal di bawah ini:

 

  1. Memasukkan sistem informasi pasar kerja dan pengaduan yang integratif dalam Bab mengenai Pra-Penempatan, dan Bab Perlindungan.
  2. Mengatur tentang asuransi sosial untuk buruh migran ke dalam substansi RUU PPILN. Rumusan ini dapat dimasukkan dalam pasal-pasal tentang Jaminan Sosial dan Sistem Asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

 

  1. Mengkaji kembali usulan mengenai asuransi sosial BPJS non-PBI bagi buruh migran saat pra dan purna penempatan. Mengingat sebagian buruh migran perempuan kembali ke Indonesia dalam kondisi sakit, disabilitas, maupun miskin. Dalam situasi ini, membayar premi BPJS untuk kelas 3 sekalipun,  akan menyulitkan buruh migran  dan keluarganya. Dalam situasi ini, buruh migran perlu mendapatkan hak yang sama dengan penerima Jaminan Kesehatan Nasional.

 

  1. Memastikan aplikasi on-line TKI KEREN menjadi aplikasi yang ramah dan mudah diakses pengguna. Dalam hal ini, pemerintah perlu bekerja sama untuk membuat infrastruktur jaringan telekomunikasi di pelosok Indonesia. Pemerintah perlu menyadari masih ada desa-desa di Indonesia yang mendapatkan jangkauan jaringan komunikasi. Sama halnya dengan kenyataan bahwa tidak semua calon buruh migran perempuan, dan keluarganya, memiliki gawai canggih berbasis android. Untuk menyediakan jaringan telekomunikasi, Kemenaker perlu membuat kerjasama dengan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika serta pihak-pihak penyedia jaringan seluler bagi seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya mendorong adanya jangkauan jaringan komunikasi seluler yang stabil dan murah di seluruh Indonesia.

 

Terakhir, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mensosialisasikan aplikasi TKI KEREN kepada seluruh calon buruh migran maupun buruh migran yang saat ini sedang dalam masa kerja. Sosialisasi ini sekaligus untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, apakah aplikasi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan mudah bagi para pengguna.

 

Sebagai lembaga yang melakukan kajian kritis dan pengusul kebijakan, Koalisi Perempuan Indonesia akan terus mengawal perumusan RUU PPILN yang mempertimbangkan pengalaman perempuan buruh migran, serta memastikan kehadiran negara untuk secara aktif melindungi perempuan buruh migran sejak pra penempatan, saat penempatan, maupun purna penempatan.

 

Jakarta, 23 Februari 2016

 

Dian Kartikasari Nadlroh As-Sariroh

Sekretaris Jenderal & Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran

 

Seminar Perempuan & Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Seminar Perempuan & Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Menyambut Penerapan Tujuan Pembagunan Berkelajutan

Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan diadakan pada Rabu, 20 Januari 2016 di Jakarta. Seminar ini diadakan dalam rangka menyampaikan informasi kepada publik tentang Tujuan Berkelanjutan yang mulai efektif dilaksanakan per 1 Januari 2016, mempengaruhi kesiapan Pemerintahan Indonesia menjelang pelaksanaan Pembangunan Bekelanjutan.

Prof Dr Yohana Susana Yembesi memaparkan mengenai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan membahas tentang pentingya peran perempuan dalam ikut serta menentukan indikator di tingkat nasional, daerah, dan desa sebagai tolak ukur keberhasilan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tak hanya itu, dalam seminar juga dibahas mengenai strategi pengarus utamaan gender dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pentingnya peran perempuan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan tentunya pentingnya peran serta semua pihak dalam pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Seminar dihadiri oleh Prof. DR. Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia). Prof. DR. Yohana Susana Yembise mengatakan, “kita harus mengubah budaya patriarkhi di Indonesia mulai dari sektor pemerintah hingga masyarakat luas”. Salah satu tujuan dalam penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah menghapuskan segala diskriminasi terhadap perempuan.

Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID), Enda Ersinasal Ginting (Kantor Staf Presiden Republik Indonesia),Prof DR Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI), Dwi Ruby Kholifah (moderator) ,& Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia)

Seminar sesi pertama membahas mengenai Kesiapan Pemerintah dalam Mengimplementasikan Tujuan Pembanguan Berkelanjutan dengan narasumber Enda Ersinasal Ginting (Kantor Staf Presiden Republik Indonesia), Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID), & Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia) serta dimoderatori oleh Dwi Ruby Kholifah.

Drg. Wara Pertiwi Osing M. A. (Kasubdit Kesehatan Usia Reproduksi, Direktorat Kesehatan Keluarga Ditjen Kesehatan Masyarakat), Subhi Sudarto (Kasubdit Pendidikan Keaksaraan & Kesetaraan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI), Dian Aryani (moderator), Irma Suryani Chaniago (Anggota Komisi IX/Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI), Dewi Yuni (Asisten Deputi Gender dalam Kesehatan KPPPA),

Seminar sesi kedua Pengarus Utamaan Gender (PUG) dlm Pencapaian Tujuan Berkelanjutan dengan Narasumber Dewi Yuni (Asisten Deputi Gender dlm Kesehatan KPPPA), Irma Suryani Chaniago (Anggota Komisi IX/Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI), drg. Wara Pertiwi Osing M. A. (Kasubdit Kesehatan Usia Reproduksi, Direktorat Kesehatan Keluarga Ditjen Kesehatan Masyarakat), & Subhi Sudarto (Kasubdit Pendidikan Keaksaraan & Kesetaraan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI), dimoderatori oleh Dian Aryani.

Materi Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan:

Integrasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam RPJMN

MENYUSUN INDIKATOR YANG BERPERSPEKTIF GENDER

Perempuan dan Pembangunan Berkelanjutan

STRATEGI PENGARUSUTAMAAN GENDER

STRATEGI PENINGKATAN

Tantangan dan Peluang Sustainable Development Goals (SDG)

Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan

 

 

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

CVg0WEOUwAE3x7H

Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender saat ini sedang digagas dan dirancang oleh aktivis perempuan di Indonesia. Gayung bersambut, Kementeriaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga memiliki komitmen yang sama.

Baik pemerintah, dalam hal ini KPPA ataupun aktivis perempuan melihat persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, minimnya jumlah perempuan dalam pengambil kebijakan, kemiskinan yang berwajah perempuan dan masih banyak lagi bentuk ketidak adilan terhadap perempuan dan anak, bersumber kepada adanya ketidak setaraan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya kontruksi gender dalam masyarakat, dalam sistem hukum dan dalam konten hukum sendiri.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan, perlu dibuat Undang-undang payung yang bukan hanya mengatur pemerintah, untuk memastikan bahwa gender mainstreaming digunakan untuk menilai proses perencanaan program, produk program, pelaksanaan program, penerima manfaat program dan evaluasi kemanfaatan prongram, juga memastikan bahwa swasta juga tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena kosntruksi gender. Undang-undang ini juga menjadi acuan untuk memastikan, bahwa produk legislasi di DPR tidak diskriminatif. Sementara itu, produk hukum ini juga memberi kewajiban kepada masyarakat untuk menjadi pengawas yang produktif pada kasus-kasus ketidak adilan yang disebabkan oleh adanya konstruksi gender.

Setidaknya ada tiga tujuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan ini diajukan:
1. Untuk menghentikan kasus kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak.
2. Sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak spesifik perempuan menjadi komitmen banyak pihak untuk memnuhinya. Misalnya bangunan fasilitas toilet publik untuk perempuan harus lebih banyak, karena organ reproduksi perempuan spesifik membutuhkan waktu yang lebih banyak ketika di toilet dll.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perlu ada pemberian diskriminasi positif untuk memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Topik yang menarik di atas disampaikan dalam acara Talkshow Radio Pro 3 RRI dengan tema “Menuju Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki melalui RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender” yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan pembicara Sri Danti Anwar dari KPPPA dan Dewi Komalasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.(ida)

Ilustrasi: google

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)

Perempuan dan Akses Keadilan

Perempuan dan Akses Keadilan

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. Seminar ini turut membahas mengenai Perempuan, Akses Keadilan, dan Pemiskinan.justice2

Prof. Tapi Omas Ihromi menyampaikan pengalamannya melihat dan menangani berbagai diskriminasi oleh perempuan. “Saya pernah mendengar cerita kalau orang Batak akan lebih bangga memiliki anak laki-laki dibanding perempuan. Tak hanya Indonesia, dari seorang teman berkebangsaan Swiss saya juga mendengar hal serupa. Ketika anak laki-laki lahir maka akan dibuat pesta yang meriah,” ujar Prof. Ihromi.

Dalam pekerjaan perempuan juga mendapat diskriminasi, Prof. Ihromi juga pernah mengadvokasi keluhan pramugari yang dipensiunkan lebih dini dibanding pramugara. Pramugari harus menjaga berat badan ideal yang ditentukan korporasi, menjaga kecantikan kulit, hingga panjang kuku. Jika mereka tidak dianggap ‘ideal’ mereka akan dihukum tidak boleh terbang untuk memperbaiki diri menjadi ‘ideal’ kembali.

Prof. L.M. Gandhi Lapian melihat bahwa ketidakadilan pada perempuan Indonesia bisa ditelaah dari perjalanan sejarah Indonesia saat dijajah oleh Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berusaha mengubah hukum adat yang berlaku di Indonesia menjadi hukum admnistrasi, perempuan lumrah untuk mengurusi urusan domestik. “Pada masa itu suami atau anak laki-laki bekerja di luar rum0ah, sedangnkan ibu atau perempuan tinggal di rumah mengerjakan semua pekerjaan rumah seperti mencuci baju, piring, menyiapkan makanan. Ibu-ibu membayar harga dari kapitalisme yang diberlakukan VOC,” ujar Prof. L.M. Gandhi Lapian.

Hingga sekarang perempuan Indonesia juga masih dirugikan dalam sistem kontrak kerja, banyak perempuan yang tanda tangan kontrak namun tidak melihat secara detail bahwa Hak Asasi Manusia mereka dilanggar, misalnya tidak ada cuti untuk haid. Prof. L.M. Gandhi Lapian juga mengingatkan agar perempuan Indonesia mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, “untuk bisa menikmati kesejahteraan dan sukses perempuan harus mau belajar serta menggunakan teknologi, harus menggunakan multidisipliner.”

Selanjutnya, Sjamsiah Achmad mengemukakan bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender serta menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam, Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai ideologi yang menjadi tununan agar masyarakat berperilaku etis terhadap alam maupun manusia.

Kalangan akademis perlu membuat statistik untuk mengukur gender gap, selebihnya untuk mengatasi ketidakadailan gender perempuan dan laki-laki harus sama-sama bermitra. Bagi perempuan juga harus berjuang dengan rajin mengidentifikasi center of real power in society.

Prof. Ihromi menambahkan bahwa pusat kekuasaan di Indonesia dipangku oleh kelompok-kelompok agama, sehingga perempuan juga harus berjejaring serta berkomunikasi dengan kelompok agama untuk memecahkan konflik gender. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud bila semua pihak turut mendorong dan mengimplementasikan bahwa perempuan dan laki-laki sejajar.

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

 

Surabaya – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyelenggarakan workshop penulisan dan kompilasi hasil assesment pada tanggal 10-13 September 2015 di Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 26 peserta dari area penelitian yaitu Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, Kabupaten Parigi Moutung – Sulawesi Tengah, Kabupaten Sumba Timur – NTT, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat dan Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.

Salah satu hal yang menjadi prioritas pemilihan lokasi adalah Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi di daerah tersebut. Hasil asessment yang dilakukan di 5 kabupaten ini masih tinggi , dan data yang diperoleh pada awal sebelum penelitian dan diakhir penelitian berbeda , misal di Labuhan Batu data AKI sebanyak 14 orang, “setelah turun kelapangan data menjadi 16 orang,” ujar Ratna Dewi salah satu peneliti.

Dari assesment juga diperoleh layanan yang diperoleh masih sangat minim, kurangnya sarana prasarana di fasilitas kesehatan tingkat 1 juga masih dikeluhkan misalnya di Indramayu dan labuhan Batu , tersedia ambulans namun tidak ada sopirnya. Letak Puskesmas yang jauh dan jalan yang rusak menjadi salah satu kendala dalam penurunan AKI. Berdasarkan assesment salah satu penyebab Angka Kematian Ibu adalah pendarahan , hal ini karena masih ada kendala prasarana jalan dan transportasi dari rumah ke faskes. Selain itu, masalah kurangnya persediaan darah di daerah, misalnya di Sumba Timur tersedia unit transfusi darah namun belum ada Palang Merah Indonesia .

Dari workshop ini juga menelurkan ide adanya bank darah di setiap wilayah/area Balai Perempuan Indonesia dan penyediaan informasi tentang kesehatan reproduksi, lebih khusus lagi upaya pencegahan pernikahan dini dan untuk advokasi ke depan adalah pentingnya Undang-Undang Perlindungan Sosial dan UU Kepalangmerahan.

 

(By)

 

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

70 Tahun Kemerdekaan RI,

Penyandang Disabilitas menanti Undang-undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 4 tahun 1997 (UU No 4/ 1997) untuk melindungi penyandang disabilitas.   Namun undang-undang ini tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas. UU No 4/ 1997 hanya mengakui: Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan, aksesibilitas, hak atas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan hak yang sama untuk menumbuhkembangkan nakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

UU No 4/ 1997 tidak mengakui, mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas:  Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, bebas dari eksploitasi,kekerasan, dan perlakuan semena-mena,  hak atas pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, Pengakuan atas persamaan di muka hukum, akses kepada keadilan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak kebebasan berekpresi, berpendapat dan akses terhadap informasi,

 

Lebih dari itu, UU No 4/ 1997  juga tidak secara khusus mengatur dan melindungi hak Perempuan dan anak perempuan Penyandang disabilitas, yang selama ini telah mengalami diskriminasi berlipat-lipat sebagai akibat dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai objek dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.  Selain itu Undang-undang juga mengalami masalah dalam tataran implementasinya. Disamping banyaknya kebijakan, program dan pembangunan yang mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas serta mendiskriminasi penyandang disabilitas, Indonesia juga tidak memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas

 

Sejumlah hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, hak perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas dan hak Penyandang disabilitas anak-anak, telah diatur dalam Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas), yang dikeluarkan oleh PBB pada 13 Desember 2006. Kemudian, Indonesia telah mengesahkan Konvensi tersebut melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011

 

Salah satu Konsekwensi dari pengesahan Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas adalah merumuskan legislasi yang mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam konvensi, serta membangun mekanisme koordinasi untuk memastikan implementasinya. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan konvensi, sejak tahun 2012 masyarakat telah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (RUU PD). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 -2014 telah memasukkan RUU PD ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS), dan memulai pembahasannya.  Namun proses legislasi RUU PD, tidak mulus dan sampai berakhirnya masa jabatan DPR, tidak berhasil mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.

 

DPR RI periode 2014 -2019, kembali memasukkan RUU PD, ke dalam PROLEGNAS prioritas tahun 2015. Sejak April hingga Juni 2015, Komisi VIII DPR RI membahas RUU Penyandang Disablilitas. Namun pada akhir Juni 2015, pembahasan RUU Penyandang Disablilitas, terhenti. Selain itu, pembahasan RUUPD, tidak banyak diketahui oleh publik.  Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, kecuali organisasi-organisasi penyandang Disabilitas yang diundang Rapat Dengar Pendapat Umum, tidak memperoleh cukup informasi tentang pasal-pasal yang tengah dibahas oleh Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

 

Berdasarkan Pemantauan Koalisi Perempuan Indonesia, pada masa Sidang IV tahun 2014-2015, yaitu 18 Mei – 7 Juli 2015, tidak ada kemajuan pembahasan RUU PD. Meski pada masa sidang itu telah dibentuk Panja untuk membahas RUU PD, namun belum ada draft final yang siap dibahas. Komisi VIII berjanji akan mempercepat pembahaskan RUU PD  dalam masa sidang V DPR, yang akan dimulai pada 14 Agustus 2015. Namun pada masa sidang itu Komisi VIII DPR akan disibukkan membahas RAPBN, memantau Ibadah Haji dan Umroh.

 

Sementara penyandang disabilitas, telah lama menantikan hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi seluruh Hak Asasi manusia dan Kebebasan fundamental penyandang disabilitas.

 

Bertepatan Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:

 

  1. Menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.
  2. Mensosialisasikan RUU Disabilitas dan membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, untuk menyampaikan masukan/aspirasinya guna penyempurnaan RUU Disabilitas.
  3. Melakukan konsultasi publik di berbagai daerah di Indonesia untuk menjangkau masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas dan pendamping penyandang disabilitas, serta pemerintah daerah untuk terlibat dan merasa memiliki RUU Penyangdang Disabilitas, guna membangun  komitmen semua pihak untuk melaksanakan UU Penyandang Disabilitas.
  4. Bekerjasama dengan media untuk membangun diskursus dan kepedulian semua pihak dalam membela, menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

 

Jakarta, 17 Agustus 2015

 

Dian Kartikasari,                                          Maulani A Rotinsulu

Sekretaris Jenderal                                          Presidium Nasional Perempuan Penyandang Disabilitas

 

Narasumber yang dapat dihubungi:

1. Dian Kartikasari  – 0816 759 865

  1. Maulani Rotinsulu – 0812 8253 598
Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Penyataan Sikap atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap

Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan

Hari ini, 18 Juni 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi, nomor Perkara 74/PUU-XII/2014, telah menunjukkan bahwa negara tidak hadir untuk melindungi rakyatnya. Anak-anak perempuan Indonesia tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi MENOLAK Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) frasa umur 16 (enam belas) tahun dan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan telah memperkuat landasan dan dasar hukum terhadap dibenarkannya praktik-praktik perkawinan perempuan yang berusia dibawah 16 tahun.

Praktek perkawinan anak telah merenggut hak anak atas pendidikan, menyumbang pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKABA), serta melanggengkan pemiskinan perempuan.

Dengan menolak untuk menaikkan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, Mahkamah Konstitusi telah memastikan ketidakpastian hukum tentang batas usia anak di Indonesia. Di mana undang-undang lain di Indonesia, khususnya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002), juncto Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahu 2002, yang telah mencantumkan anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Lebih jauh lagi, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah mundur, karena:

  1. Melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya anak perempuan, yaitu dengan memperbolehkan perempuan dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun. Berbeda dengan anak laki-laki yang secara hukum hanya boleh melakukan perkawinan pada usia dewasa.
  2. Mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati, memajukan dan memenuhi Hak Anak, khususnya pada anak-anak perempuan Indonesia, Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang, dan Hak Partisipasi
  3. Melanggengkan pemiskinan perempuan, karena perkawinan anak telah merenggut kesempatan anak perempuan untuk mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mewujudkan
  4. Menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah Indonesia memahami dan mengakui bahwa kehamilan di usia anak lebih berisiko mengalami hipertensi, pre-eklamsia, anemia, dan kurang gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit selama masa kehamilan menjadi lebih lemah, dan pada akhirnya akan melahirkan bayi dengan nutrisi dan berat badan rendah.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Kami, Pemohon Pengujian Undang-undang Perkawinan, mendorong pemerintah Indonesia untuk memenuhi janjinya menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menindaklanjuti keputusan ini dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghapuskan praktek perkawinan anak. Kami menyerukan pada:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan revisi atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan mendengarkan pengalaman perempuan yang mengalami perkawinan anak;
  2. Presiden Republik Indonesia, untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk menghentikan lajunya perkawinan anak di Indonesia, memastikan setiap anak perempuan mendapat kesempatan wajib belajar 12 (duabelas) tahun, termasuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan; serta menyediakan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, perempuan maupun laki-laki, di fasilitas-fasilitas kesehatan dasar.

Terhadap putusan ini Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam, namun kami berjanji untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penghapusan praktek perkawinan anak di Indonesia.

Jakarta, 18 Juni 2015

Koalisi 18+

Organisasi Anggota: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Magenta, Pronikah.org, Semarak Cerlang Nusa Consultancy, Research and Education for Social Transformation (SCN-CREST), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan.

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan

Sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 (UU No 9 tahun 1985) tentang Perikanan yang merumuskan pengertian istilah Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 butir 10, UU No 9 tahun 1985), maka sejak saat itulah keberadaan nelayan perempuan, tidak diakui oleh negara.

Apakah perempuan yang mengolah, mendistribusikan, dan memasarkan hasil laut tidak dipertimbangkan? Perempuan nelayan belum diakui keberadaannya, hal tersebut berdampak terhadap belum diakomodirnya kepentingan perempuan nelayan oleh pemerintah. Sehingga nasib perempuan nelayan bias digolongkan dalam taraf yang memprihatinkan. Perempuan nelayan sulit mengakses fasilitas kesehatan, infrastruktur, terbelit hutang dan lain-lain. Padahal perempuan nelayan juga berpotensi memperkuat pilar penghidupan keluarga.

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, dengan luas daratan 1.922.570 km dan luas perairan 3.257.483 km. Presiden Joko Widodo sempat memaparkan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara Negara Asia Timur (KTT EAS) di Myanmar pada Kamis, 13 November 2014.

Upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim mestinya dibarengi dengan lahirnya kebijakan untuk menjamin hak-hak nelayan, yang di dalamnya termasuk perempuan nelayan. Sehingga kemampuan perempuan nelayan sebagai entitas produktif dapat dihargai, dan hak-hak perempuan nelayan juga dijamin pemenuhannya oleh negara.Memasukkan perempuan nelayan sebagai subyek hukum, tidak bisa dipisahkan dengan entitas masyarakat pesisir dimana biasanya nelayan dan perempuan nelayan tinggal.

Dalam rangka membuat rumusan undang-undang yang aplikatif bagi kebutuhan nelayan dan perempuan nelayan serta permasalahan masyarakat pesisir Koalisi Perempuan Indonesia melakukan Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan untuk Advokasi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diadakan pada 5 Mei 2014 di Hotel Ambhara, Jakarta. Acara ini menghadirkan perwakilan-perwakilan kelompok kepentingan perempuan nelayan dan masyarakat pesisir Koalisi Perempuan Indonesia sebagai peserta. Disamping itu, turut mengundang narasumber dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Abdul Halim), Ketua Komisi IV DPR (Edhy Prabowo) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (Riza Damanik).

Rancangan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir yang dirumuskan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dalam forum ini akan dilanjutkan dalam pengambilan masukan dari wilayah dan cabang Koalisi Perempuan Indonesia. Diharapkan berbagai masukan tersebut dapat mewarnai pembahasan RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang saat ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional 2015.