#SAVERISMA DARI BEGAL PILKADA

#SAVERISMA DARI BEGAL PILKADA

Jakarta – PILKADA Surabaya hingga penutupan pendaftaran tahap pertama (28/7) hanya memunculkan satu pasangan calon. Dan dari pantauan berita media dapat disimpulkan adanya begal politik yang sengaja memboikot pencalonan dalam PILKADA hingga PILKADA diundur 2017

Tri Rismaharini merupakan sosok perempuan cemerlang yang dicintai rakyatnya dan telah terbukti berprestasi dalam membangun dan menata Kota Surabaya hingga hari ini dia mengalami ancaman untuk “dibegal” dengan cara menunda PILKADA hingga 3027 dan kosnekwensinya Bu Risma harus mundur dari walikota (karena habis masa jabatan) pada September 2015.

Perilaku barbar politik yang menghalalkan segala cara model begal politik seperti ini harus kita lawan, Presiden harus memberikan jalan keluar terhadap kosongnya pengaturan calon tunggal dalam PILKADA.

Koalisi Perempuan memandang upaya ini sebagai bagian dari perlemahan kader perempuan cemerlang ( Bu Risma) dan mendesak semua pihak untuk mengedepankan akal sehat dan meneruskan kontestasi PILKADA sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan KPU.

#saveSurabaya @SaveRisma dari Begal PILKADA

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Penyataan Sikap atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap

Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan

Hari ini, 18 Juni 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi, nomor Perkara 74/PUU-XII/2014, telah menunjukkan bahwa negara tidak hadir untuk melindungi rakyatnya. Anak-anak perempuan Indonesia tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi MENOLAK Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) frasa umur 16 (enam belas) tahun dan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan telah memperkuat landasan dan dasar hukum terhadap dibenarkannya praktik-praktik perkawinan perempuan yang berusia dibawah 16 tahun.

Praktek perkawinan anak telah merenggut hak anak atas pendidikan, menyumbang pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKABA), serta melanggengkan pemiskinan perempuan.

Dengan menolak untuk menaikkan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, Mahkamah Konstitusi telah memastikan ketidakpastian hukum tentang batas usia anak di Indonesia. Di mana undang-undang lain di Indonesia, khususnya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002), juncto Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahu 2002, yang telah mencantumkan anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Lebih jauh lagi, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah mundur, karena:

  1. Melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya anak perempuan, yaitu dengan memperbolehkan perempuan dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun. Berbeda dengan anak laki-laki yang secara hukum hanya boleh melakukan perkawinan pada usia dewasa.
  2. Mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati, memajukan dan memenuhi Hak Anak, khususnya pada anak-anak perempuan Indonesia, Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang, dan Hak Partisipasi
  3. Melanggengkan pemiskinan perempuan, karena perkawinan anak telah merenggut kesempatan anak perempuan untuk mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mewujudkan
  4. Menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah Indonesia memahami dan mengakui bahwa kehamilan di usia anak lebih berisiko mengalami hipertensi, pre-eklamsia, anemia, dan kurang gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit selama masa kehamilan menjadi lebih lemah, dan pada akhirnya akan melahirkan bayi dengan nutrisi dan berat badan rendah.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Kami, Pemohon Pengujian Undang-undang Perkawinan, mendorong pemerintah Indonesia untuk memenuhi janjinya menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menindaklanjuti keputusan ini dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghapuskan praktek perkawinan anak. Kami menyerukan pada:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan revisi atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan mendengarkan pengalaman perempuan yang mengalami perkawinan anak;
  2. Presiden Republik Indonesia, untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk menghentikan lajunya perkawinan anak di Indonesia, memastikan setiap anak perempuan mendapat kesempatan wajib belajar 12 (duabelas) tahun, termasuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan; serta menyediakan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, perempuan maupun laki-laki, di fasilitas-fasilitas kesehatan dasar.

Terhadap putusan ini Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam, namun kami berjanji untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penghapusan praktek perkawinan anak di Indonesia.

Jakarta, 18 Juni 2015

Koalisi 18+

Organisasi Anggota: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Magenta, Pronikah.org, Semarak Cerlang Nusa Consultancy, Research and Education for Social Transformation (SCN-CREST), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan.

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan

Sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 (UU No 9 tahun 1985) tentang Perikanan yang merumuskan pengertian istilah Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 butir 10, UU No 9 tahun 1985), maka sejak saat itulah keberadaan nelayan perempuan, tidak diakui oleh negara.

Apakah perempuan yang mengolah, mendistribusikan, dan memasarkan hasil laut tidak dipertimbangkan? Perempuan nelayan belum diakui keberadaannya, hal tersebut berdampak terhadap belum diakomodirnya kepentingan perempuan nelayan oleh pemerintah. Sehingga nasib perempuan nelayan bias digolongkan dalam taraf yang memprihatinkan. Perempuan nelayan sulit mengakses fasilitas kesehatan, infrastruktur, terbelit hutang dan lain-lain. Padahal perempuan nelayan juga berpotensi memperkuat pilar penghidupan keluarga.

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, dengan luas daratan 1.922.570 km dan luas perairan 3.257.483 km. Presiden Joko Widodo sempat memaparkan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara Negara Asia Timur (KTT EAS) di Myanmar pada Kamis, 13 November 2014.

Upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim mestinya dibarengi dengan lahirnya kebijakan untuk menjamin hak-hak nelayan, yang di dalamnya termasuk perempuan nelayan. Sehingga kemampuan perempuan nelayan sebagai entitas produktif dapat dihargai, dan hak-hak perempuan nelayan juga dijamin pemenuhannya oleh negara.Memasukkan perempuan nelayan sebagai subyek hukum, tidak bisa dipisahkan dengan entitas masyarakat pesisir dimana biasanya nelayan dan perempuan nelayan tinggal.

Dalam rangka membuat rumusan undang-undang yang aplikatif bagi kebutuhan nelayan dan perempuan nelayan serta permasalahan masyarakat pesisir Koalisi Perempuan Indonesia melakukan Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan untuk Advokasi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diadakan pada 5 Mei 2014 di Hotel Ambhara, Jakarta. Acara ini menghadirkan perwakilan-perwakilan kelompok kepentingan perempuan nelayan dan masyarakat pesisir Koalisi Perempuan Indonesia sebagai peserta. Disamping itu, turut mengundang narasumber dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Abdul Halim), Ketua Komisi IV DPR (Edhy Prabowo) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (Riza Damanik).

Rancangan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir yang dirumuskan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dalam forum ini akan dilanjutkan dalam pengambilan masukan dari wilayah dan cabang Koalisi Perempuan Indonesia. Diharapkan berbagai masukan tersebut dapat mewarnai pembahasan RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang saat ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional 2015.

Kliping Media

Dari Temu Jejaring Advokasi Perlindungan Sosial Sumbar

Wartawan : Tim Padang Ekspres – Editor : Elsy – 30 March 2015 13:45 WIB

Program Belum Efektif, Data Amburadul 

Pemerintah boleh saja mengklaim alokasi anggaran pengentasan kemiskinan meningkat sejak lima tahun terakhir. Ironisnya, program pro-poor yang direalisasikan pemerintah pusat hingga daerah, dinilai belum berdampak optimal pada peningkatan kesejahteraan. Apa yang salah?

Salah satu penyebabnya, kebijakan perlindungan sosial yang belum terintegrasi dan komprehensif. Pemerintah pusat dan daerah tampak produktif  menciptakan berbagai program perlindungan sosial, tapi tumpang tindih antar instansi pemerintah dan program pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR).

Hanya indah di atas kertas, tapi mandul dalam pelaksanaan. Tak heran, berbagai program perlindungan sosial dan peningkatan anggaran untuk masyarakat miskin, belum signifikan outcome-nya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Padang Ekspres kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumbar  di Adinegoro Room, Graha Pena Padang, Lubukbuaya, Kamis (26/3).

FGD bertajuk “Temu Jejaring Advokasi Perlindungan Sosial Provinsi Sumbar” itu, hadir Sekjen KPI Pusat, Dian Kartikasari dan para aktivis perempuan dari KPI Sumbar, utusan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Sumbar, anggota DPRD dari Pariaman, dan beberapa aktivis Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Sumbar.

Selain belum komprehensif, pada tataran pelaksanaan juga mengalami banyak distorsi dari makna perlindungan sosial sesungguhnya.

Perlindungan sosial masih dipahami sebatas bantuan sosial yang diberikan. Itu pun, pada kenyataannya banyak orang miskin, terutama perempuan yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial, justru tidak menerima haknya.

Di Sumbar, tidak efektifnya sejumlah program bantuan sosial, dapat dilihat dari sejumlah program di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Yeni S Tanjung, advokat KPI mengatakan, jaminan kesehatan yang ada saat ini tidak berjalan seperti yang direncanakan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Beberapa contoh yang tidak bisa dipungkiri kebenarannya, sebutnya, masih banyak desa yang belum menikmati pelayanan kesehatan yang layak.

“Jaminan kesehatan tidak banyak dirasakan masyarakat karena proses yang berbelit-belit. Banyak masyarakat yang masih tidak mengerti dengan berbagai program jaminan kesehatan yang diluncurkan pemerintah,” ujarnya.

KPI juga menyayangkan kurangnya perhatian Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terhadap ibu hamil. Dari survei KPI di sejumlah daerah, tidak seluruh wilayah di Sumbar bisa mendapat pelayanan layak. Jangankan di pelosok nagari, masyarakat miskin yang tinggal dekat pusat pemerintahan sekalipun, masih termarjinalkan.

Menjawab hal itu, Dinas Kesehatan Sumbar yang diwakili Kepala Seksi Gizi dan Kesehatan Keluarga, Fionaliza mengakui masih banyak lokasi yang tidak tersentuh bantuan jaminan kesehatan. Salah satunya, sulitnya akses dan minimnya anggaran untuk program pemberdayaan kesehatan masyarakat.

Selain itu, tidak maksimalnya pelayanan berbagai program sosial di tengah-tengah masyarakat, tak lepas dari kekurangtahuan masyarakat terhadap program-program tersebut. Contohnya dalam pelayanan jaminan kesehatan, hingga kini belum ada jaminan orang miskin terlayani pengobatan gratis.

Jangankan keluarga miskin, masyarakat kelas menengah saja rentan jatuh miskin bila salah seorang anggota keluarganya harus menjalani pengobatan di rumah sakit.

Tanti Herida, Sekretaris Wilayah KPU Sumbar, mengakui sering memfasilitasi pasien dari keluarga miskin untuk mendapatkan pelayanan pengobatan gratis di rumah sakit.

Dian Kartikasari berpendapat, bila pemerintah daerah bersungguh-sungguh melaksanakan berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah pusat— khususnya program jaminan kesehatan—dia meyakini keluarga miskin Indonesia berkurang signifikan setiap tahun.

Anekdot “orang miskin dilarang sakit” hingga kini masih terjadi meski telah ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BBJS) Kesehatan. Ini terlihat dari pemberitaan media lokal yang sering mengangkat kisah orang-orang miskin “menggendong penyakitnya ke mana-mana” karena tiada biaya berobat.

Fakta itu dibenarkan Zainal, Direktur Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM).  Menurutnya, ada distorsi antara data riil orang miskin di lapangan, dengan yang dimiliki instansi pemerintah.

Data peserta penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jamkesda, Jaminan Persalinan (Jampersal), bantuan langsung subsidi masyarakat (BLSM), hingga seaberek program perlindungan sosial lainnya, tak jarang melebihi dari data keluarga miskin di Sumbar.

Anehnya, hampir setiap saat terdengar orang miskin di daerah ini yang telantar karena tidak mendapat perlindungan sosial dari negara.

“Kalau untuk laporan ke pusat, semua pemda mengklaim sukses menekan kemiskinan. Giliran mendata penerima program perlindungan sosial, jumlahnya bisa berlipat ganda. Sudahlah begitu, masih saja ada orang-orang miskin yang tidak dapat BPJS Kesehatan, BLSM, raskin dan lainnya,” kritik Fitri Yanti, aktivis KPI Sumbar.

Fitri Yanti berani menyebut data penerima program perlindungan sosial di Sumbar, banyak salah sasaran. Data rumah tangga sasaran (RTS) penerima bantuan, tak jarang ditemui orang-orang yang memiliki akses dengan pengelola program. “Sebut saja Jampersal, malah dimiliki orang mampu,” tegasnya.

Fionaliza tak menampik realitas tersebut. “Kami juga sering menemukan pasien bergelang dan berkalung emas, pakai smartphone  yang mendapat fasilitas untuk orang miskin tersebut,” akunya.

Bagaimana program perlindungan sosial di sektor lain?  Setali tiga uang. KPI dan KPMM menilai program-program pemberdayaan masyarakat marjinal itu, masih setengah hati. Di Sumbar, program-program pro-rakyat tersebut berjalan sendiri-sendiri.

“Di sinilah peran Bappeda sebagai dirijen, mengkoordinasikan berbagai program perlindungan sosial lintas instansi. Kalau tidak, wajar saja bila yang dapat bantuan, kadang orangnya itu itu saja,” kata Pemred Padang Ekspres Nashrian Bahzein.

Sebut saja program pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah di Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Peternakan dan lainnya, penyerapan anggarannya tidak maksimal di lapangan karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat penerima.

“Saya menilai program pemerintah pusat dalam pemberdayaan masyarakat miskin relatif bagus. Yang lemah itu justru komitmen pemda bersungguh-sungguh merealisasikan program-program tersebut,” kata Yenny S Tanjung.

Ima Syarif Abidin, aktivis KPI Pariaman, tidak menampik muara dari amburadulnya program perlindungan sosial di Sumbar, adalah karut marutnya data penerima bantuan.

“Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) itu kan kepala daerah. Makanya, wajar saja data orang miskin itu selalu tak akurat karena banyak kepentingan di dalamnya. Bantuan untuk orang miskin cenderung pencitraan, bukan bersungguh-sungguh membantu rakyatnya kekuar dari jeratan kemiskinan,” kata aktivis KPI yang juga anggota DPRD Pariaman, Fitri Nora.

Perlu diketahui, katanya, BPS (Badan Pusat Statistik) hanya melakukan survei ke masyarakat. Untuk penentuan akhir siapa yang dinyatakan miskin, dilakukan TKPKD.

“Tim tersebut diketuai wakil kepala daerah dari masing-masing daerah, yang tentu tak bisa dilepas dari ranah politik. Bisa saja data-data dari BPS tersebut diolah kembali sedemikian rupa untuk pencitraan. Bisa jadi dikurangi dan bisa jadi pula ditingkatkan,” ucapnya.

Untuk mengatasi persoalan itu, Fitri Nora berpendapat, penentuan seseorang miskin atau tidak mesti dilakukan bersama-sama secara terbuka. Mulai dari tingkat musrenbang di nagari, jorong, atau, kelurahan.

“Di sana diumumkan langsung kepada masyarakat, si A miskin atau si B miskin. Nah, kalau kenyataan tidak tepat, bisa langsung disanggah,” tuturnya.

“Orang miskin mesti mendapat label di rumahnya. Saya rasa itu akan bisa meminimalisir orang miskin palsu. Sebab, orang-orang yang sebenarnya mampu, akan malu bila dicap miskin,” tukas Ima.

Menanggapi itu, Elvita dari Dinas Sosial Sumbar, Jarnita dari Dinas Koperasi dan UMKM, Anastasia dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Fionaliza dari Dinkes, lagi-lagi berdalih minim anggaran untuk melaksanakan program-program pemberdayaan tersebut.

Zainal menilai persoalan anggaran bukanlah masalah utama. Tapi, komitmen birokrasi sebagai eksekutor yang diragukan menjalani tugas mulia tersebut.

“Kalau dana pemda kurang, ka nada Baznas, dan dana CSR. Kalau ini disinergikan, saya yakin kelompok rentan di Sumbar berkurang drastis,” katanya.

Dian Kartikasari mengatakan, program pengentasan kemiskinan yang paling efektif adalah, memberdayakan kaum perempuan di setiap daerah.

“Ibu rumah tanggalah yang paling merasakan dampak kemiskinan di sebuah keluarga, dan mereka pula yang paling efektif diberdayakan untuk membantu ekonomi keluarga,” kata Dian. (*)

Sumber :http://www.koran.padek.co/read/detail/22158

Advokasi Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan

Advokasi Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan

Pemerintah Sepakat Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin, MK Diminta Kabulkan Permohonan Para Pemohon

Dalam Kesimpulannya, Pemerintah mengapresiasi dan mendukung pengujian padal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, Pemerintah juga memohon kepada Hakim MK untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Akhir Februari lalu, tepatnya tanggal 27 Februari 2015, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan kesimpulan Presiden dalam perkara No. 30-74/PUU-XII/2014 perihal pengujian UU Perkawinan terhadap UUD 1945. Dalam kesimpulannya, Pemerintah menggarisbawahi pentingnya penghentian perkawinan usia anak dan yang terpenting adalah Pemerintah secara terbuka mengapresiasi dan mendukung upaya hukum yang telah dilakukan oleh para Pemohon dalam hal pengujian di MK untuk menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan.

Koalisi 18 menilai bahwa Kesimpulan Pemerintah telah sejalan dengan apa yang dimintakan oleh para pemohon dalam permohonannya. Bahwa baik Pemerintah dan Pemohon sama-sama menyepakati risiko perkawinan di usia anak. Dalam kesimpulannya pemerintah menggarisbawahi beberapa risiko yang dapat terjadi pada anak yang melakukan perkawinan.

Pertama, Pemerintah sepakat bahwa Ibu yang berusia dibawah 20 tahun masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan sehingga akan ada perebutan nutrisi dan gizi antara anak dan Ibu. Dari sisi psikologis Ibu yang masih remaja memiliki faktor risiko tinggi terhadap kehamilannya akibat tingkat emosi yang belum matang dan rasa tanggung jawab yang masih kurang.

Kedua, Pemerintah sepakat bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) masih merupakan masalah di Indonesia. Kehamilan di usia 15-19 Tahun akan meningkatkan risiko Ibu meninggal yang lebih besar, apalagi perempuan yang hamil dibawah usia 15 tahun, maka risiko meninggal menjadi beberapa kali lipat lebih besar.

Ketiga, pada masa remaja, alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan fungsinya sehingga kehamilan remaja memiliki resiko medis yang cukup tinggi. Dengan usia kehamilan terlalu dini maka rentang usia produktif aktif untuk melahirkan banyak anak akan semakin panjang. Padahal sekitar 20% dari kehamilan mempunyai risiko terjadinya komplikasi kebidanan,  sehingga makin sering hamil maka risiko mengalami komplikas akan semakin tinggi pula.

Selain beberapa hal yang disepakati Pemerintah diatas terkait permohonan para pemohon, pemerintah dalam kesimpulannya juga telah mengatakan adanya cara-cara untuk pencegahan perkawinan usia anak, yang salah satunya adalah pendewasaan usia kawin untuk perempuan dan laki-laki. Dengan begitu Koalisi 18 mengapresiasi Keimpulan pemerintah tersebut, dan kedepan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi bisa melihat persesuaian tersebut sehingga dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhannya.

Kelompok 18+

Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

PERNYATAAN SIKAP
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENYAMBUT HARI IBU, HARI KEBANGKITAN PEREMPUAN

SELAMATKAN IBU & ANAK-ANAK PEREMPUAN INDONESIA

Hari ini 22 Desember 2014 adalah peringatan Tonggak Sejarah Pergerakan Perempuan. Delapan Puluh Enam tahun (86 th) lalu, tepatnya 22 Desember 1928, pemimpin-pemimpin perempuan menyatukan diri dalam sebuah Kongres Perempuan Indonesia, untuk memikirkan persoalan dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan derajat dan kedudukan kaum perempuan dan anak-anak perempuan. Hari itu merupakan momen sejarah penting bagi gerakan perempuan Indonesia, saat pertama kalinya perempuan dari berbagai organisasi dari berbagai daerah, menyatukan diri, dan berjuang bersama-sama untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan.

Seluruh perjuangan yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin perempuan, 86 tahun yang lalu, masih relevan dengan situasi perempuan dan anak-anak perempuan saat ini. Tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan, maraknya perdagangan Perempuan dan anak perempuan, serta praktek-praktek tradisi yang merugikan anak-anak perempuan, seperti sunat perempuan dan perkawinan anak-anak.

Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) di Indonesia mengalami peningkatan secara drastis, yaitu dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2007) menjadi 359 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2012). Penyebab kematian ibu melahirkan terbesar adalah perdarahan (35% dari kematian), kedua, kematian Ibu melahirkan karena buruknya asupan gizi dan beban kerja berlebih yang mengakibat kekurangan gizi, anemia dan tekanan darah tidak teratur, dan ketiga kematian ibu karena usia ibu melahirkan terlalu muda (di bawah 18 tahun ) atau terlalu tua (di atas 35 tahun).

Anak-anak perempuan hari ini, adalah perempuan dewasa dan Ibu di masa yang akan datang. Namun mereka tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengembangkan kecakapan dan pengetahuannya sebagai remaja dan orang muda karena perkawinan di usia anak. Hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI 2012) menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah perkawinan anak, yang sangat mengkhawatirkan, dibanding lima tahun yang lalu. Perempuan usia 15 – 19 tahun yang menikah diperkotaan meningkat menjadi 32% padahal lima tahun sebelumnya (SDKI 2007) hanya 26% dari total populasi kelompok usia tersebut. Di Pedesaan perkawinan usia 15-19 tahun masih mencapai 61% dari total populasi di usia tersebut (SDKI 2007), turun menjadi 58% (SDKI 2012) namun jumlah ini tergolong masih sangat tinggi, dibanding perkawinan anak-anak di Negara lain. Jumlah ini masih belum ditambah dengan prosentase anak anak yang menikah di usia 13-15 tahun. Perkawinan usia anak, melanggengkan kemiskinan dan kebodohan perempuan, serta mempatkan mereka pada kelompok berisiko tinggi mengalami kematian saat melahirkan anak. Usia perkawinan anak-anak yang umumnya tidak berlanjut lama (2-3 tahun saja) menempatkan janda-janda kecil ini rentan menjadi korban perdagangan manusia

Kematian Ibu melahirkan, sesungguhnya adalah kematian yang dapat dicegah. Bila Negara memberikan perhatian dan bersungguh-sungguh mengatasi akar masalah penyebab tingginya kematian Ibu melahirkan pada saat kehamilan, persalinan dan nifas. Negara harus melakukan segala daya upaya menyalematkan Ibu, yang telah melahirkan anak-anak dan mempertahankan keberlanjutan bangsa Indonesia.

Bertepatan dengan Hari Ibu, yang kami sebut sebagai Hari Kebangkitan Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:

1. Mahkamah Konstitusi, mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya tentang Peningkatan Usia Perkawinan, serta pembatasan dispensasi perkawinan di bawah umur.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), memberikan layanan kesehatan bagi Ibu, sejak kehamilan, persalinan dan nifas, termasuk di dalamnya terkait bantuan pangan tambahan bagi ibu hamil, pemeriksaan masa kehamilan, penggantian biaya untuk darah, dan layanan masa nifas, serta kemudahan prosedur, termasuk jika ibu melahirkan menjalankan persalinan di rumah dan dilayani oleh bidan.

3. Pemerintah Pusat dan daerah, mewajibkan agar semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan fasilitas kesehatan yang melayani persalinan, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia, untuk memastikan ketersediaan darah untuk mengatasi perdarahan saat persalinan.

4. Pemerintah bersama DPR segera membahas ulang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan, yang sudah mengendap selama lebih dari 10 tahun dan tidak segera disahkan.

5. Pemerintah Indonesia, menghapuskan kebijakan yang diskriminatif terhadap Bidan Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) yang telah berjasa mendampingi Ibu hamil dan menjaga kesehatan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan daerah terpencil, serta di pulau-pulau terdepan dan terluar. Pembatasan masa kerja selama 9 tahun melalui Permenkes no 7/2013, tidak adil bagi Bidan PTT dan bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran bidan di wilayah mereka.

6. Pemerintah Daerah di dukung oleh pemerintah pusat dan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi menyelenggarakan Bea Siswa dan Ikatan Dinas, serta berbagai Tindakan Khusus Sementara (Affirmative Action) bagi perempuan-perempuan di desa-desa untuk memperoleh pendidikan sebagai tenaga kesehatan, baik sebagai bidan atau dokter, untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di desa dan daerah terpencil.

7. Pemerintah dan Pemerintah Daerah meningkatkan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5% dari anggaran Negara, dan menempatkan mata anggaran khusus untuk program-program kesehatan reproduksi, penurunan AKI, Penurunan Angka Kematian Bayi dan anak, dan upaya penurunan perkawinan anak .
Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pemerintah dan semua elemen Negara Indonesia, menjadikan peringatan Hari Ibu tahun 2014 ini sebagai Tonggak Penting untuk Menyelamatkan Ibu dan Anak-anak Perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, agar Pemerintah mengubah nama Peringatan Hari Ibu menjadi Hari Kebangkitan Perempuan, sebagaimana fakta sejarah terjadinya Kongres Perempuan Indonesia dan sekaligus untuk mendorong semangat kemajuan perempuan di masa yang akan datang.

Jakarta, 22 Desember 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

FOTO : Talkshow Perempuan dan PILKADA Langsung

FOTO : Talkshow Perempuan dan PILKADA Langsung

Jakarta, 30 September 2014

Koalisi Perempuan Indonesia bersama KBR 68 H pada Senin, 29 September 2014 mengelar talkshow dalam siaran PILAR DEMOKRASI yang direlay oleh 120 jaringan radio KBR 68H di seluruh Indonesia. Talkshow ini dipandu oleh Sutami dengan narasumber Ibu Jaleswari Pramodawardhani ( Peneliti LIPI), Lia Wulandari (Peneliti PERLUDEM) dan Ibu Dian Kartika Sari ( Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia) dengan tema Perempuan dan PILKADA Langsung. PILAR Demokarasi yang digelar selama 1 jam ini mendapat respon dari pendengar melalui saluran telpon langsung dan pesan singkat .

Foto-Foto dapat dilihat :

IMG_20140929_201546

IMG_20140929_201630

IMG_20140929_201727

IMG_20140929_201735

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD TIDAK AKAN PERNAH DEMOKRATIS

Koalisi Perempuan Indonesia mengamati dan memprihatinkan proses sidang paripurna RUU Pilkada yang dipertontonkan kepada publik tak ubahnya sandiwara politik, menjadi ajang unjuk kekuatan tirani mayoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan hasil keputusan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang akhirnya ditetapkan berdasarkan hasil voting bahwa PILKADA dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, keputusan paripurna RUU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, merupakan tanda-tanda awal kematian demokrasi sekaligus awal dari tumbuhnya kekuasaan negara yang otoriter.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa pelaksanaan Pilkada dipilih DPRD kedepan sebagaimana ditetapkan oleh sidang Paripurna DPR pada 26 September 2014, tidak akan pernah demokratis, sarat kepentingan partai dan rentan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Keyakinan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan pada kenyataan bahwa :

1. Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan tirani mayoritas fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Daerah
2. Hasil Pemilu legislatif 2014 telah dengan jelas menunjukkan peta kekuatan partai-partai di DPRD Provinsi maupun Kabupaten di seluruh Indonesia.
3. Peta kekuatan fraksi-fraksi dalam DPRD hasil Pemilu Legislatif 2014, sesungguhnya juga telah dengan jelas menunjukkan dari fraksi atau kaolisi fraksi manakah yang akan menjadi Kepala Daerah. Peta kekuatan fraksi/koalisi fraksi memiliki peluang besar untuk melakukan jual beli kekuasaan dalam penentuan kepala daerah.
4. Dengan memperhatikan peta kekuatan partai politik pemenang Pemilu legislatif, maka proses pemilihan Kepala Daerah di DPRD berdasakan UU Pilkada yang akan datang, melalui voting atau permufakatan, hanya merupakan formalitas. Hanya sandiwara demokrasi. Karena sesungguhnya pemenang pilkada, sudah diketahui, bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan.
5. Pilkada di DPRD berdasar UU Pilkada 2014, menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, karena :
a. Calon Kepala Daerah tidak memiliki peluang untuk berkompetisi secara adil.
b. Penggunaan hak pilih anggota dewan, bersifat instruksional dari partai politik, tidak berdasarkan prinsip bebas dan rahasia.
c. Rakyat yang akan dipimpin oleh kepala Daerah, kehilangan kedaulatan untuk menggunakan pilihnya menentukan sendiri kepala daerahnya.
d. Melanggar hak rakyat untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan turut serta dalam pemerintahan

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kerugian konstitusional dan potensi kerugian konstitusional yang dialami rakyat Indonesia telah jelas terlihat.

Sebagai organisasi perempuan yang memperjuangkan terwujudnya keadilan dan demokrasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan menggunakan saluran hukum dan demokrasi yang tersedia untuk melakukan upaya-upaya, agar demokrasi tetap ditegakkan .

Demikian pernyataan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Jakarta, 26 September 2014

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Foto Aksi Perempuan Dukung PILKADA Langsung

Foto Aksi Perempuan Dukung PILKADA Langsung

Jakarta, 23 September 2014

Bersama dengan jaringan Kawal RUU PILKADA , hari Koalisi Perempuan Indonesia dan jaringan Indonesia Beragam melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI . Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh , petani, advokat, jaringan masyarakat sipil menyuarakan suaranya untuk mendukung PILKADA langsung .

DSC_0210

DSC_0224
DSC_0424

Petisi Perempuan

Petisi Perempuan

Jakarta, 23 September 2014

Hari Senin, 22 September 2014, seusai pelaksanaan seminar “Perempuan Pilih PILKADA Langsung” yang dilaksanakan di Hotel Mulia, maka Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersama jaringan INDONESIA BERAGAM menyampaikan petisi perempuan yang diterima oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari di ruang Press Room DPRI RI.

Petisi dapat diunduh melalui :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Pernyataan-KPI-terhadap-RUU-PILKADA.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/09/PETISI-PEREMPUAN.pdf”]

admin