Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

CVg0WEOUwAE3x7H

Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender saat ini sedang digagas dan dirancang oleh aktivis perempuan di Indonesia. Gayung bersambut, Kementeriaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga memiliki komitmen yang sama.

Baik pemerintah, dalam hal ini KPPA ataupun aktivis perempuan melihat persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, minimnya jumlah perempuan dalam pengambil kebijakan, kemiskinan yang berwajah perempuan dan masih banyak lagi bentuk ketidak adilan terhadap perempuan dan anak, bersumber kepada adanya ketidak setaraan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya kontruksi gender dalam masyarakat, dalam sistem hukum dan dalam konten hukum sendiri.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan, perlu dibuat Undang-undang payung yang bukan hanya mengatur pemerintah, untuk memastikan bahwa gender mainstreaming digunakan untuk menilai proses perencanaan program, produk program, pelaksanaan program, penerima manfaat program dan evaluasi kemanfaatan prongram, juga memastikan bahwa swasta juga tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena kosntruksi gender. Undang-undang ini juga menjadi acuan untuk memastikan, bahwa produk legislasi di DPR tidak diskriminatif. Sementara itu, produk hukum ini juga memberi kewajiban kepada masyarakat untuk menjadi pengawas yang produktif pada kasus-kasus ketidak adilan yang disebabkan oleh adanya konstruksi gender.

Setidaknya ada tiga tujuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan ini diajukan:
1. Untuk menghentikan kasus kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak.
2. Sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak spesifik perempuan menjadi komitmen banyak pihak untuk memnuhinya. Misalnya bangunan fasilitas toilet publik untuk perempuan harus lebih banyak, karena organ reproduksi perempuan spesifik membutuhkan waktu yang lebih banyak ketika di toilet dll.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perlu ada pemberian diskriminasi positif untuk memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Topik yang menarik di atas disampaikan dalam acara Talkshow Radio Pro 3 RRI dengan tema “Menuju Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki melalui RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender” yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan pembicara Sri Danti Anwar dari KPPPA dan Dewi Komalasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.(ida)

Ilustrasi: google

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)

Menciptakan Pemimpin-Pemimpin Perempuan

Menciptakan Pemimpin-Pemimpin Perempuan

Sesuai data Koalisi Perempuan Indonesia per Desember 2014, Koalisi Perempuan Indonesia memiliki anggota 39.165 orang yang terorganisir dalam 18 Kelompok Kepentingan di 917 Balai Perempuan. Sebagai organisasi gerakan, memiliki kader handal dalam jumlah besar merupakan kebutuhan mutlak agar organisasi dapat berjalan di semua tingkatan. Di samping itu organisasi juga memiliki kepentingan untuk menciptakan pemimpin-pemimpin perempuan yang dapat mengisi posisi-posisi strategis di lembaga perumus kebijakan dan pengambilan keputusan. Kebutuhan kader dari tingkatan Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional, salah satunya bisa dipenuhi melalui pendidikan kader berjenjang.

DSC_0094 (2)

Pengkaderan secara berjenjang  dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia bertujuan untuk mencetak kader-kader organisasi yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang dibutuhkan organisasi sesuai masing-masing jenjang kader, dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah hingga Pendidikan Kader Lanjut, dimana masing-masing menjadi tanggung jawab secretariat organisasi secara berjenjang pula dalam penyelenggaraan dan monitoringnya. Pendidikan Kader Lanjut sebagai level pendidikan kader tertinggi menjadi tanggung jawab Sekretariat Nasional. Pendidikan Kader Lanjut tahun ini dilaksanakan pada bulan 21 November 2015 – 1 Desember 2015 bertempat di Jakarta.

DSC_0299

Kader Lanjut adalah kader organisasi yang bertanggung jawab mengawal dan mewujudkan  visi misi organisasi berpegang pada asas, nilai dan prinsip yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Selain itu sebagai kader lanjut diharapkan mereka mampu menjadi pemimpin yang mencetak kader-kader di bawahnya, dalam hal ini khususnya kader lanjut, menjadi kader yang mampu menyusun strategi dan melakukan advokasi di tingkat nasional dan internasional, menjadi pemimpin yang berperspektif feminis dan siap menjadi agen perubahan social. Ketrampilan sebagai fasilitator dan narasumber juga idealnya dimiliki oleh kader dalam level ini.

DSC_0232

Pendidikan Kader Lanjut Koalisi Perempuan Indonesia 2015 diselenggarakan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya pada tahun 2011 dan 2006. Momentum 2015 sangat tepat, melihat jumlah kader menengah yang dimiliki organisasi sudah semakin banyak dan kebutuhan organisasi untuk melakukan advokasi di tingkat nasional dan internasional juga semakin meningkat. Saat ini organisasi telah mendidik sejumlah 171 orang kader dalam Pendidikan Kader Menengah dari berbagai wilayah, ditambah dengan anggota yang dapat mengikuti matrikulasi untuk pengkaderan di level menengah tersebut.



Perempuan dan Akses Keadilan

Perempuan dan Akses Keadilan

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. Seminar ini turut membahas mengenai Perempuan, Akses Keadilan, dan Pemiskinan.justice2

Prof. Tapi Omas Ihromi menyampaikan pengalamannya melihat dan menangani berbagai diskriminasi oleh perempuan. “Saya pernah mendengar cerita kalau orang Batak akan lebih bangga memiliki anak laki-laki dibanding perempuan. Tak hanya Indonesia, dari seorang teman berkebangsaan Swiss saya juga mendengar hal serupa. Ketika anak laki-laki lahir maka akan dibuat pesta yang meriah,” ujar Prof. Ihromi.

Dalam pekerjaan perempuan juga mendapat diskriminasi, Prof. Ihromi juga pernah mengadvokasi keluhan pramugari yang dipensiunkan lebih dini dibanding pramugara. Pramugari harus menjaga berat badan ideal yang ditentukan korporasi, menjaga kecantikan kulit, hingga panjang kuku. Jika mereka tidak dianggap ‘ideal’ mereka akan dihukum tidak boleh terbang untuk memperbaiki diri menjadi ‘ideal’ kembali.

Prof. L.M. Gandhi Lapian melihat bahwa ketidakadilan pada perempuan Indonesia bisa ditelaah dari perjalanan sejarah Indonesia saat dijajah oleh Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berusaha mengubah hukum adat yang berlaku di Indonesia menjadi hukum admnistrasi, perempuan lumrah untuk mengurusi urusan domestik. “Pada masa itu suami atau anak laki-laki bekerja di luar rum0ah, sedangnkan ibu atau perempuan tinggal di rumah mengerjakan semua pekerjaan rumah seperti mencuci baju, piring, menyiapkan makanan. Ibu-ibu membayar harga dari kapitalisme yang diberlakukan VOC,” ujar Prof. L.M. Gandhi Lapian.

Hingga sekarang perempuan Indonesia juga masih dirugikan dalam sistem kontrak kerja, banyak perempuan yang tanda tangan kontrak namun tidak melihat secara detail bahwa Hak Asasi Manusia mereka dilanggar, misalnya tidak ada cuti untuk haid. Prof. L.M. Gandhi Lapian juga mengingatkan agar perempuan Indonesia mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, “untuk bisa menikmati kesejahteraan dan sukses perempuan harus mau belajar serta menggunakan teknologi, harus menggunakan multidisipliner.”

Selanjutnya, Sjamsiah Achmad mengemukakan bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender serta menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam, Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai ideologi yang menjadi tununan agar masyarakat berperilaku etis terhadap alam maupun manusia.

Kalangan akademis perlu membuat statistik untuk mengukur gender gap, selebihnya untuk mengatasi ketidakadailan gender perempuan dan laki-laki harus sama-sama bermitra. Bagi perempuan juga harus berjuang dengan rajin mengidentifikasi center of real power in society.

Prof. Ihromi menambahkan bahwa pusat kekuasaan di Indonesia dipangku oleh kelompok-kelompok agama, sehingga perempuan juga harus berjejaring serta berkomunikasi dengan kelompok agama untuk memecahkan konflik gender. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud bila semua pihak turut mendorong dan mengimplementasikan bahwa perempuan dan laki-laki sejajar.

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Waibakul, 18 Oktober 2015

“Saya sedang sakit, tapi mendengar kegiatan ini saya langsung bangun dari tempat tidur dan saya bilang harus ikut . Saya tidak mengerti sakit saya langsung hilang. Jalan kaki dari Kotiku Loku ke Taman Gogali Rotiwaya dengan semangat. Saya tidak merasa malas. Nasib Perempuan harus diperjuangkan. Selama ini nasib perempuan selalu dipinggirkan di taruh di belakang. Saatnya perempuan sumba Tengah harus bangkit dan perjuangkan hak-haknya,“
Mama Anakopi, BP Makatakeri- Sumba Tengah.

LONGMARCH Sumba Tengah

Ratusan Mama-mama bersama anak perempuan dan laki-laki berjalan dari Depan Gereja ST Klemens – Kotiku Loku menuju Taman Gogali Rotiwaya Sumba Tengah dengan menyuarakan lantang hak-hak dan tuntutan kepada masyarakat di Sumba Tengah. Longmarch yang diselenggarakan dalam rangka Hari Perempuan Pedesaan Internasional ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Cabang Sumba Tengah bekerjasama dengan gereja, sekolah , jaringan masyarakat sipil dan dibuka langsung oleh Bapak Umbu Mbesi Asisten I SETDA Sumba Tengah. Dalam sambutan BUPATI Sumba Tengah yang dibacakan Asisten 1 menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia cabang Sumba Tengah mengingat ini adalah yang pertama kali di Sumba Tengah dan menyampaikan terima kasih serta berharap ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Obor & Lilin

Longmarch yang menempuh jarak sekitar lima kilometer memberikan kesan yang mendalam . Sesampai di Lapangan Gogali panitia sudah menyiapkan ratusan obor dan juga lilin yang dibentuk tulisan “Perempuan” . Semua peserta lalu membentuk setengah lingkaran dan berdoa bersama . SEKCAB Sumba Tengah dalam sambutannya menyampaikan iniadalah pertama dilakukan dan berharap semangat kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita tidak pernah surut. Malam seribu lilin juga dimeriahkan dengan pembakaran petasan . Pembacaan Puisi bertema Ibu dibacakan oleh Arnold Sailang yang banyak membuat mama-mama tersentuh. Lilin telah dinyalakan berarti semangat juga dinyalakan untuk perjuangan memperoleh hak-hak dan pengakuan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Salam kami dari Tana Humba

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Pada tahun 2006-2008 telah terjadi krisis pangan, harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Krisis pangan yang sama terjadi lagi pada tahun 2010.

Dalam situasi krisis pangan global, kaum miskin desa di negara berkembang terkena dampak yang paling tinggi terutama kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan pedesaan sangat rendah aksesnya pada kredit, tanah, teknologi, dan infrastuktur.

Dampak krisis juga paling dirasakan oleh perempuan, mengingat mereka secara gender diposisikan untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ketika krisis terjadi, perempuan mendahulukan kebutuhan pangan anggota keluarganya. Dia juga menjadi tumpuan utama ketika anggota keluarganya mengalami sakit yang meningkat ketika masa krisis.

Menyikapi kerentanan negara miskin atas guncangan global ini, disepakatilah mekanisme untuk melindungi penduduk yang paling rentan, oleh karena itu disepakatilah Resolusi PBB 62/136 pada Februari 2008 untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Penetapan Hari Internasional Perempuan Pedesaan ini, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984, yang mengatur secara khusus tentang Hak Perempuan Pedesaan dalam pasal 14.

Pasal 14 CEDAW, mewajibkan Negara: 1) untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan pedesaan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kehidupan bermasyarakat, 2) memperluas akses perempuan pedesaan terhadap pendidikan, pengetahuan, dan teknologi, 3) memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi dan kesempatan mengembangkan usaha ekonomi, 4) meningkatkan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, layanan dasar, dan 5) menikmati keadaan kehidupan yang layak terutama yang berhubungan dengan pangan, perumahan, sanitasi, listrik, air, angkutan, dan komunikasi.

Dengan menguatnya kapasitas desa sudah selayaknya perempuan mengambil kesempatan untuk merebut kembali hak-haknya atas perlindungan sosial dan pembangunan desa, dalam kepemimpinan politik maupun dalam kepemimpinan ekonomi terutama ketahanan pangan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN: “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-Haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa” pada tanggal 15-17 Oktober 2015. Pekan Perempuan Pedesaan ini merupakan rangkaian peringatan atas

  1.  Hari Perempuan Pedesaan Internasional pada 15 Oktober,
  2.  Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober, dan
  3.  Hari Penghapusan Kemiskinan Sedunia pada 17 Oktober.

 

Perayaan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN diadakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 15-17 Oktober 2015 dengan serangkaian acara berupa seminar, loka karya, pentas seni tradisional, bazar, serta konferensi pers.

Koalisi Perempuan Indonesia di cabang Sumba Tengah, Sumba, Nusa Tenggara Timur bersama pemuda gereja, masjid dan aktivis perempuan yang ada di Sumba Tengah memanfaatkan HARI PEREMPUAN PEDESAAN INDONESIA yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan berbagai kegiatan yaitu long mars, gerakan seribu lilin, seminar sehari, pameran hasil karya perempuan desa, dan pameran pangan lokal.

Sebagai pembuka dari rangkaian PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN 2015, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 11.00-14.00 WIB. 

 

Pemiskinan Perempuan Papua

Pemiskinan Perempuan Papua

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia pada Kamis, 17 September 2015.
Kegiatan ini dibuka dengan Orasi Kebudayaan oleh Prof. Sulistyowati Irianto. Dalam orasinya, Prof. Sulistyowati menyampaikan mengenai potret Perempuan Papua, yang diabstraksikan dari dokumentasi yang dihasilkan dari Komnas Perempuan terhadap lebih dari 1700 perempuan yaitu para penyintas kekerasan dan pembela hak asasi manusia.

Dokumentasi karya Sylvana Apituley dengan judul “Anyam Noken Kehidupan” mengangkat noken (buku harian Perempuan Papua), yang berisi keseharian dan menjadi saksi bisu perjuangan Perempuan Papua sebagai sahabat bumi. Perempuan Papua berjuang dengan kondisi alam mereka yang terus digerus oleh kepentingan-kepentingan kapitalisme seperti pembalakan hutan.

Menyedihkan ketika kebijakan membuat pemetaan kawasan hutan tanpa memperhitungkan manusia yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menyebabkan mereka teralineasi dari ruang hidupnya. Pada beberapa kasus belakangan, memmanfaatkan batang kayu untuk keperluan sendiri, seperti yang sudah berlangsung ratusan tahun dari generasi ke generasi bisa menjadi suatu kejahatan yang digolongkan dalam “perambahan hutan” atau “illegal logging”. Orang-orang miskin di sekitar hutan harus mendekam di penjara, diperhadapkan dalam ruang-ruang pengadilan. Hukum sudah salah sasaran, tidak membidik korporasi pembabat hutan, tetapi orang-orang pemangku bumi di sekitar hutan.

Dampak lanjutannya adalah proses kemiskinan. Dalam suatu penelitian tentang kesehatan perempuan di suatu kampung di Wamena, ditemukan bahwa bayi berumur tiga hari sudah diberi makan ubi yang dikuyah terlebih dahulu oleh ibunya. Dari segi kesehatan hal ini sangat tidak diperkenankan karena ketidaksiapan pencernaan bayi.

Persoalan yang dihadapi Perempuan Papua seperti (1) angka kekerasan domestik yang tak kunjung turun, termasuk yang terkait dengan mabuknya para laki-laki karena miras, (2) angka kematian ibu dan balita yang kerap tinggi, karena minimnya layanan kesehatan bagi ibu dan anak, dan ketiadaan pemahaman tentang anggaran responsif gender yang tidak mengalokasikan dengan tepat biaya kesehatan, (3)prevalensi infeksi HIV (AIDS) Papua yang lebih tinggi daripada angka nasional, termasuk yang disebabkan oleh perilaku seksual para laki-laki, (4) masalah pendidikan yang aksesnya tidak dapat dinikmati secara memadai oleh segenap penduduk (termasuk anak perempuan), atau sistem pendididkan nasional yang kurang tepat dengan konteks geografis, sosial dan budaya penduduk, sehingga potensi pengetahuan dan kearifan lokal tidak termanfaatkan dan mereka dipaksa mengikuti standar pendidikan dan ujian nasional, (5) perlindungan terhadap masalah keamanan & jaminan rasa aman dan nyaman yang diakibatkan oleh konflik (bersenjata) internal maupun eksternal yang berkepanjangan.

Secara umum, hukum dan kebijakan publik yang mengatur soal pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam, agrarian, dan bidang-bidang kesejahteraan seperti kesehatan dan pendidikan, kurang memperhitungkan atau memberi perhatian khusus kepada kebutuhan Perempuan Papua. Bagi orang Papua, acauan terhadap hukum adat sangat kuat, sayangnya hokum adat juga mendiskriminasi perempuan. Hukum adat tidak memberi ruang pada perempuan untuk akses keadilan sumber daya alam (tanah) dan harta milik.

Apa yang terjadi di Papua, baik maupun buruk, akan menyumbangkan kepada keadaan kita sebagai suatu bangsa. Kerusakan sumber daya alam di Papua, proses pemiskinan dan hilangnya ruang hidup bagi Perempuan Papua adalah potensi kehancuran kita bersama, bila kita tidak melakukan tindakan apapun.

 

(GS)

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

 

Surabaya – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyelenggarakan workshop penulisan dan kompilasi hasil assesment pada tanggal 10-13 September 2015 di Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 26 peserta dari area penelitian yaitu Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, Kabupaten Parigi Moutung – Sulawesi Tengah, Kabupaten Sumba Timur – NTT, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat dan Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.

Salah satu hal yang menjadi prioritas pemilihan lokasi adalah Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi di daerah tersebut. Hasil asessment yang dilakukan di 5 kabupaten ini masih tinggi , dan data yang diperoleh pada awal sebelum penelitian dan diakhir penelitian berbeda , misal di Labuhan Batu data AKI sebanyak 14 orang, “setelah turun kelapangan data menjadi 16 orang,” ujar Ratna Dewi salah satu peneliti.

Dari assesment juga diperoleh layanan yang diperoleh masih sangat minim, kurangnya sarana prasarana di fasilitas kesehatan tingkat 1 juga masih dikeluhkan misalnya di Indramayu dan labuhan Batu , tersedia ambulans namun tidak ada sopirnya. Letak Puskesmas yang jauh dan jalan yang rusak menjadi salah satu kendala dalam penurunan AKI. Berdasarkan assesment salah satu penyebab Angka Kematian Ibu adalah pendarahan , hal ini karena masih ada kendala prasarana jalan dan transportasi dari rumah ke faskes. Selain itu, masalah kurangnya persediaan darah di daerah, misalnya di Sumba Timur tersedia unit transfusi darah namun belum ada Palang Merah Indonesia .

Dari workshop ini juga menelurkan ide adanya bank darah di setiap wilayah/area Balai Perempuan Indonesia dan penyediaan informasi tentang kesehatan reproduksi, lebih khusus lagi upaya pencegahan pernikahan dini dan untuk advokasi ke depan adalah pentingnya Undang-Undang Perlindungan Sosial dan UU Kepalangmerahan.

 

(By)

 

Sekilas Mengenai Perspektif Perempuan

Sekilas Mengenai Perspektif Perempuan

Mempermasalahkan representasi perempuan berarti melihat masalah dalam perspektif perempuan sebagai epistemologi dan ontologi dalam bangunan pengetahuan. Secara epistemologis perempuan sebagai subjek menghendaki adanya perubahan, di mana perempuan menjadi unsur yang absah dalam melihat sebuah masalah. Secara ontologis, perempuan secara spesifik menjadi dasar yang signifikan dalam mengangkat permasalahannya sendiri.

Perempuan bukan sekadar pelengkap dalam sebuah gambaran masyarakat utuh. Pandangan umum sering kali memperlihatkan variasi yang berbeda-atau yang memiliki kesamaan-antara laki-laki dan perempuan. Perspektif ini memulai kajiannya dari perempuan sehingga bisa memperlihatkan gambaran masyarakat yang utuh. Perspektif seperti ini mengawali kajiannya dengan pemahaman bahwa terdapat bias perempuan dalam pengetahuan yang ada. Akibatnya, pengetahuan yang digambarkan adalah masyarakat dalam perspektif lelaki.

Perspekif perempuan secara umum mengkritik anggapan bahwa ilmu dan pengetahuan itu seksis, Dalam perspektif yang seksis tersebut, perempuan adalah objek semata. Akan tetapi, lebih penting dari pendapat seperti ini adalah ilmuan (yang umumnya adalah laki-laki) menulis kajiannya berdasarkan perspektif laki-laki. Akibatnya unsur bias laki-laki dalam paparan pengetahuan terus bermunculan. Melalui pandangan bahwa pengetahuan (dalam hal ini pengetahuan sosiologis) memiliki bias laki-laki maka penting bagi perempuan untuk mengkaji ulang kontruksi pengetahuan itu sendiri.

Ada empat langkah yang bisa dilakukan perspektif perempuan untuk mempertanyakan bias lelaki. Pertama, mengusut gender authorship di dalam konstruksi ilmu sosiologi. Misalnya, dengan melihat ilustrasi yang ditampilkan pengarang bersangkutan, yakni apakah hanya memperlihatkan posisi laki-laki saja atau tidak. Kedua, menggali dan menggunakan pemikiran yang dikembangkan oleh pemikir berdasarkan perspektif perempuan. Ketiga, menggali paradigma postpositivistis untuk memahami nilai di balik pengetahuan yang ada. Keempat, membentuk suatu konteks baru ketika mengangkat masalah dari perspektif perempuan.

Sumber:
Sosiologi Feminisme Konstruksi Perempuan dalam Industri Media

 

(GS)

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

Mendesak Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas

70 Tahun Kemerdekaan RI,

Penyandang Disabilitas menanti Undang-undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 4 tahun 1997 (UU No 4/ 1997) untuk melindungi penyandang disabilitas.   Namun undang-undang ini tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas. UU No 4/ 1997 hanya mengakui: Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan, aksesibilitas, hak atas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan hak yang sama untuk menumbuhkembangkan nakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

UU No 4/ 1997 tidak mengakui, mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas:  Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, bebas dari eksploitasi,kekerasan, dan perlakuan semena-mena,  hak atas pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, Pengakuan atas persamaan di muka hukum, akses kepada keadilan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak kebebasan berekpresi, berpendapat dan akses terhadap informasi,

 

Lebih dari itu, UU No 4/ 1997  juga tidak secara khusus mengatur dan melindungi hak Perempuan dan anak perempuan Penyandang disabilitas, yang selama ini telah mengalami diskriminasi berlipat-lipat sebagai akibat dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai objek dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.  Selain itu Undang-undang juga mengalami masalah dalam tataran implementasinya. Disamping banyaknya kebijakan, program dan pembangunan yang mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas serta mendiskriminasi penyandang disabilitas, Indonesia juga tidak memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas

 

Sejumlah hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, hak perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas dan hak Penyandang disabilitas anak-anak, telah diatur dalam Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas), yang dikeluarkan oleh PBB pada 13 Desember 2006. Kemudian, Indonesia telah mengesahkan Konvensi tersebut melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011

 

Salah satu Konsekwensi dari pengesahan Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas adalah merumuskan legislasi yang mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam konvensi, serta membangun mekanisme koordinasi untuk memastikan implementasinya. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan konvensi, sejak tahun 2012 masyarakat telah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (RUU PD). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 -2014 telah memasukkan RUU PD ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS), dan memulai pembahasannya.  Namun proses legislasi RUU PD, tidak mulus dan sampai berakhirnya masa jabatan DPR, tidak berhasil mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.

 

DPR RI periode 2014 -2019, kembali memasukkan RUU PD, ke dalam PROLEGNAS prioritas tahun 2015. Sejak April hingga Juni 2015, Komisi VIII DPR RI membahas RUU Penyandang Disablilitas. Namun pada akhir Juni 2015, pembahasan RUU Penyandang Disablilitas, terhenti. Selain itu, pembahasan RUUPD, tidak banyak diketahui oleh publik.  Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, kecuali organisasi-organisasi penyandang Disabilitas yang diundang Rapat Dengar Pendapat Umum, tidak memperoleh cukup informasi tentang pasal-pasal yang tengah dibahas oleh Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

 

Berdasarkan Pemantauan Koalisi Perempuan Indonesia, pada masa Sidang IV tahun 2014-2015, yaitu 18 Mei – 7 Juli 2015, tidak ada kemajuan pembahasan RUU PD. Meski pada masa sidang itu telah dibentuk Panja untuk membahas RUU PD, namun belum ada draft final yang siap dibahas. Komisi VIII berjanji akan mempercepat pembahaskan RUU PD  dalam masa sidang V DPR, yang akan dimulai pada 14 Agustus 2015. Namun pada masa sidang itu Komisi VIII DPR akan disibukkan membahas RAPBN, memantau Ibadah Haji dan Umroh.

 

Sementara penyandang disabilitas, telah lama menantikan hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi seluruh Hak Asasi manusia dan Kebebasan fundamental penyandang disabilitas.

 

Bertepatan Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:

 

  1. Menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang.
  2. Mensosialisasikan RUU Disabilitas dan membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, untuk menyampaikan masukan/aspirasinya guna penyempurnaan RUU Disabilitas.
  3. Melakukan konsultasi publik di berbagai daerah di Indonesia untuk menjangkau masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas dan pendamping penyandang disabilitas, serta pemerintah daerah untuk terlibat dan merasa memiliki RUU Penyangdang Disabilitas, guna membangun  komitmen semua pihak untuk melaksanakan UU Penyandang Disabilitas.
  4. Bekerjasama dengan media untuk membangun diskursus dan kepedulian semua pihak dalam membela, menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

 

Jakarta, 17 Agustus 2015

 

Dian Kartikasari,                                          Maulani A Rotinsulu

Sekretaris Jenderal                                          Presidium Nasional Perempuan Penyandang Disabilitas

 

Narasumber yang dapat dihubungi:

1. Dian Kartikasari  – 0816 759 865

  1. Maulani Rotinsulu – 0812 8253 598