Sejarah Hari Buruh

Sejarah Hari Buruh

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”.

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari “United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America”. Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Sumber : Wikipedia

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan Terhadap Buruh Migran dan Lindungi Hak Buruh Migran dan Keluarganya

Sumbawa Besar, 27 April 2012

Di tengah-tengah keprihatinan atas kasus meninggalnya buruh migran asal dari Lombok dan disinyalirnya adanya  kasus pencurian dan penjualan organ tubuh  ketiga jenazah tersebut, membuat Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah  Nusa Tenggara Barat merasa wajib melakukan konsolidasi dengan melaksanakan kegiatan seminar dan workshop penyusunan strategi advokasi kelompok kepentingan buruh migran se-Nusa Tenggara Barat dan jaringan kerja pemerhati isu buruh migrant seperti Koslata, KPTKI, PKK NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan mitra LSM lainnya.

Seminar dan workshop yang diselenggarakan di Sumbawa Besar ini juga turut menghadirkan beberapa narasumber yaitu perwakilan PKK Kabupaten Sumbawa Besar Ibu HJ Rahma Jamaluddin Malik yang memberikan penekanan pada persoalan buruh migrant di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat  adalah bicara soal perempuan yang nasibnya sangat memprihatinkan sebut beliau, diantaranya persoalan kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan penuh dengan kekerasan baik secara sosial, ekonomi. Bahkan ketika buruh migrant perempuan menggunakan hasil jerih payahnya untuk membeli perlengkapan rumah tangga dianggap berperilaku konsumtif.

 

Hadir juga dalam seminar ini, Bapak Wahyu Susilo penggagas lembaga Migran Care yang selama ini intens dan berkomitmen tinggi dalam mendampingi kasus-kasus kekerasan  dan mengadvokasi kebijakan perlindungan buruh migran Indonesia. Dalam paparannya Bapak Wahyu Susilo juga kembali menguatkan pentingnya membuat sebuah mekanisme perlindungan buruh migrant yang kuat di NTB apalagi dalam Rapat Paripurna DPR RI  12 April 2012 yang lalu telah menyepakati Negara Indonesia menandatangi Konvensi PBB 1990 yaitu Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya. Terlebih dari semua penting pula menguatkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak saja menyusun kebijakan di tingkat lokal untuk melindungi buruh migrant yang hampir seluruhnya perempuan, tetapi juga realisasi konkrit mulai dari tingkat pemetaan kebutuhan, perencanaan program dan anggaran khusus.

 

Dalam diskusi yang bergulir,  audiens seminar yang sebagian besar adalah kelompok kepentingan buruh migrant berharap ada gerakan yang betul-betul dilakukan untuk mendorong adanya perlindungan buruh migrant dan anggota keluarganya, termasuk mengangkat perekonomian perempuan agar perempuan tidak selalu ingin berangkat bekerja ke luar negeri untuk membantu ekonomi keluarganya.

Sesuai dengan agenda seminar ini akan berujung pada pembacaan Deklarasi Buruh Migran Sumbawa Besar yang kan dibacakan oleh wakil-wakil buruh migrant perempuan di akhir seminar nanti. (MK, Sumbawa Besar)

 

 

Indonesia tidak ramah terhadap LANSIA

Indonesia tidak ramah terhadap LANSIA

Indonesia Tidak Ramah Terhadap Lansia

Jumat, 06 April 2012 | 00:44
Kereta api khusus untuk lansia dan ibu menyusui

Kereta api khusus untuk lansia dan ibu menyusui (sumber: Jakarta Globe)

Kategori kota ramah bagi lansia, antara lain trotoar yang lebar, toilet dengan pegangan.

Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) mengatakan infrastruktur di Indonesia tidak ramah terhadap penduduk lanjut usia.

“Bagi Indonesia untuk mencapai status negara ramah lansia sepertinya masih jauh, infratsruktur kita tidak cukup memudahkan lansia yang makin bertambah jumlahnya,” ujar Dr. Nugroho Abikusno, komisioner Komnas Lansia, hari ini

Menurut Nugroho ada beberapa kategori kota ramah bagi lansia, antara lain trotoar yang lebar bagi pejalan kaki, toilet dengan railing atau pegangan, lantai yang tidak licin, dan transportasi yang memudahkan bagi lansia.

Nugroho mencontohkan kota New York di mana Walikota Michael Bloomberg menyadari kotanya memiliki populasi penduduk lansia tinggi sehingga beberapa fasilitas kota disesuaikan dengan kebutuhan lansia.

“Sederhana saja penerapannya, misalnya traffic light untuk menyeberang dibuat lebih lama karena lansia berjalan lebih lambat. Di kawasan belanja ditempatkan banyak tempat duduk dan toilet karena para lansia mudah lelah dan sering buang air kecil,” ujarnya.

Nugroho mengatakan sebenarnya tidak terlalu sulit menciptakan kota ramah lansia asalkan pemerintah memiliki komitmen.

Kepala Pusat Intelegensia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr.Eka Viora, SpKJ, mengatakan bahwa lansia tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

World Health Organization memperkirakan di tahun 2010 saja ada 20,7 juta lansia di Indonesia dan diperkirakan di tahun 2050 nanti secara global proporsi lansia akan lebih besar dari proporsi anak usia di bawah 14 tahun.

Dr. Martina Wiwi, SpKJ dari Asosiasi Alzheimer Indonesia mengatakan tidak ramahnya infrastruktur di Indonesia telah mengakibatkan kerugian secara ekonomi.

“Banyak lansia dari negara lain yang ingin berlibur di Indonesia, tetapi mereka tentu bertanya apakah Indonesia memiliki fasilitas penitipam/daycare untuk lansia yang memadai?” ujar Martina.

Menurutnya di Indonesia sudah mulai berkembang daycare atau penitipan bagi lansia, namun jumlahnya masih sangat terbatas dan sangat sedikit yang bisa menangani lansia dengan masalah khusus seperti alzheimer atau dementia.

Penulis: Dessy Sagita/ Murizal Hamzah
Sumber : www.beritasatu.com
Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia :

Gugus Tugas Anti Pornografi, Tidak Perlu, Boros dan Latah

 

Tanggapan negatif masyarakat terhadap Pernyataan Pejabat Pubblik, dalam hal ini Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rok Mini dan Citra DPR , belum lagi reda.  Kini pemerintah Indonesia membuat manuver baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, selanjutnya disebut Gugus Tugas Anti Pornografi.

Situs Sekretariat Kabinet,www.setkab.go.id, Selasa (13/3) menginformasikan bahwa Gugus tugas Anti Pornografi ini melibatkan tiga belas (13) Menteri ditambah Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan  Ketua Lembaga Sensor Film bekerja langsung di bawah kendali Presiden, memiliki masa kerja selama lima tahun, dengan tugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.

Diinformasikan juga bahwa Perpres no 25 tahun 2012 mengatur pembentukan  gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Kebijakan pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah :

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tersebut adalah tidak perlu dan tidak penting karena  masih banyak persoalan masyakat yang layak memperoleh perhatian lebih serius, seperti pencegahan korupsi, pemberdayaan masyarakat desa dan daerah terpencil, kemiskinan, gizi buruk, konflik sosial, dan krisis multi dimensi.,

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tidak akan bekerja secara efektif, sekalipun telah mengumpulkan 13 menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan Ketua Lembaga Sensor Film, karena mereka harus bekerja berdasarkan undang-undang No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi yang sangat multi tafsir dan sejak awal telah ditolak oleh banyak pihak. Gugus tugas Anti Pornografi ini juga tidak akan efektif bekerja jika ternyata pelaku pelanggaran undang-undang anti pornografi adalah orang-orang yang memiliki relasi, khususnya relasi yang terkait dengan Partai Politik. Penegakkan hukum dalam kasus korupsi oleh petinggi partai politik yang berkuasa membuktikan pada masyarakat bahwa aturan dan lembaga apapun tak memiliki daya untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi tersebut.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah pemborosan. Karena mereka yang ada dalam tubuh gugus tugas anti pornografi tersebut pasti akan menerima honorarium atau upah tambahan, padahal mereka telah menerima gaji dari jabatannya yang sesungguhnya sudah melekat pada tugas, peran dan fungsi masing-masing untuk mengatasi pornografi. Artinya akan ada double pengupahan terhadap mereka. Apalagi jika Gugus Tugas ini dibuat hingga tingkat daerah, maka sejumlah anggaran negara akan tersedot untuk gugus Tugas ini.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi layak untuk dilihat sebagai upaya konsolidasi politik menjelang Pemilu 2014, mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan serius yang sedang terjadi seperti Kasus Korupsi Petinggi Partai Politik dan rencana Pemerintah tentang Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi sekedar latah dan aneh. Latah terhadap pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008. Aneh, karena Gugus Pencegahan dan Penanganan TPPO ini masih belum dievaluasi efektifitas kerjanya, mengingat Kasus Perdagangan Orang sampai kini masih terus terjadi, tetapi sudah langsung ditiru.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan tindakan pemerintah Indonesia yang tidak transparan, karena Perpres No 25 tahun 2012 tidak dapat diakses oleh public

 

Jakarta, 14 Maret 2012

 

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Kliping Media

Kliping Media

Media Partner Strategis dalam Wujudkan Kesetaraan Gender

OLEH GLORIA SAMANTHA  | 09-03-2012 | http://ngi.cc/nLh | BUDAYA

Bersamaan dengan Hari Perempuan Internasional (International Women Day/IWD), Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan Anugrah Swara Sarasvati kepada para media dan jurnalis yang telah dengan setia mengedukasi serta membentuk opini publik akan nasib jutaan perempuan yang meninggal saat hamil, melahirkan, atau menjalani masa nifas, Kamis (8/3).

Pada sambutan acara di Erasmus Huis Jakarta, Kamis malam, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menyampaikan, gerakan perempuan memandang media sebagai partner strategis mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.

“Media dapat memberikan ruang bagi publik untuk lebih peduli terhadap isu perempuan seperti pentingnya menyelamatkan ibu dari kematian karena melahirkan, karena AKI (Angka Kematian Ibu) di Indonesia masih tergolong tinggi,” tuturnya.

Beijing Platform for Actions, sebagai kerangka kerja sama gabungan gerakan perempuan seluruh dunia, juga memberi perhatian khusus kepada media dalam aksi-aksi di bidang perjuangan hak perempuan.

Diharapkan melalui Anugrah Swara Sarasvati 2012 ini, media dan jurnalis pun makin memperkuat komitmennya mengangkat kisah-kisah peminggiran dan diskriminasi perempuan mengandung. Menurut Dian, karena persoalan AKI bukan semata-mata persoalan medis, pemberitaan dan artikel mengenai upaya penurunan AKI yang dimuat di berbagai media harus mengandung aspek politik, sosial, dan kultural.

Ia memaparkan, “Ketika media memberitakan seorang ibu yang terpaksa melahirkan di lorong sebuah rumah sakit, hanya karena tak mampu membayar uang administrasi, publik menjadi geram. Kemarahan publik akhirnya mendorong pemerintah menyusun kebijakan, melarang rumah sakit atau lembaga layanan masyarakat menolak menolong suatu persalinan.” Beberapa pemberitaan serupa, tambahnya, mampu mendukung perempuan memperoleh hak atas kesehatan reproduksinya.

Sumber : National Geographic Indonesia

09-03-2012 | http://ngi.cc/nLh | BUDAYA

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

PUTUSAN MK, AKHIRI DISKRIMINASI TERHADAP ANAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 46/PUU-VII/2010 atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada 17 Februari 2012 yang lalu, melegakan Machica Mochtar dan Mohammad Iqbal selaku pemohon pengujian undang-undang (judicial review) untuk memperoleh hak konstitusionalnya dan mengakhiri diskrimimasi yang dialaminya, akibat ketentuan UU Perkawinan yang diskriminatif. Lebih dari itu, Putusan MK telah mengakhiri diskriminasi yang dialami jutaan anak di luar Perkawinan, sejak berlakunya UU Perkawinan, 38 tahun yang lalu.
Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD195). Khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD1945 menyebutkan : “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Termasuk diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya.

Anak di Luar Perkawinan
Jutaan anak Indonesia masuk dalam katagori anak di luar perkawinan akibat dari ketentuan UU Perkawinan dan Peraturan Pencatatan Sipil. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Artinya, Perkawinan yang diakui sah dan resmi oleh negara, bila perkawianan tersebut dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatat, tidak diakui sebagai perkawinan yang resmi. Sehingga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, diperhitungkan sebagai anak di luar perkawinan.
Beberapa aturan Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil juga mengakibatkan anak-anak terkelompok dalam beberapa golongan anak di luar perkawinan. Pertama, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi memang dicatatkan, seperti perkawinan siri (dalam Islam). Kedua, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi tidak dapat dicatatkan, karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan, dengan alasan agamanya tidak diakui oleh negara, seperti Khong Hu chu, perkawinan antar agama, perkawinan penganut aliran Kepercayaan. Ketiga, anak yang lahir di luar perkawinan yang kedua orang tuanya memang tidak atau belum menikah ketika si anak lahir, tetapi kedua (orang tua) nya mengakui bahwa anak tersebut adalah anak mereka, dan Keempat adalah anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan dan ayahnya tidak mengakuinya. Berbagai bentuk diskriminasi dialami anak-anak ini, seperti label negative sepanjang hidupnya sebagai anak luar nikah atau anak haram, kehilangan haknya sebagai anak seperti: hak atas asal-usul dan silsilahnya, hak atas pemeliharaan dan tunjangan hidup, dan hak waris. Mereka juga mengalami hambatan memperoleh akte kelahiran, karena tidak adanya surat nikah orang tua.
Type atau karakter Ayah, juga bermacam-macam. Pertama, Ayah yang mengakui anaknya, namun mengalami rintangan hukum untuk mengakui anaknya, karena perkawiananya tidak dicatatkan atau tidak dapat dicatatkan karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil. Kedua, Ayah yang mengakui anak hasil hubungan di luar nikahnya dan Ketiga, Ayah yang tidak mengakui anaknya, terlepas dari ada atau tidaknya pernikahan antara si ibu dengan ayah biologis ini.
Pembuktian
Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Ada dua cara untuk membuktikan bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologis dari sorang anak, yaitu melalui Pengakuan Anak dan Pembuktian di Pengadilan
Pembuktian di Pengadilan, umumnya dilakukan terhadap ayah dan atau keluarga ayah yang tidak mengakui anaknya. Sedangkan pengakuan anak, umumnya dilakukan oleh ayah yang secara sukarela mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya.
Pengakuan Anak
Seorang ayah, dapat melakukan pengakuan secara hukum terhadap anaknya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW). Pasal 281 KUH Perdata mengatur Cara Pengakuan terhadap seorang anak, yaitu: a) dilakukan Dalam Akta Kelahiran si Anak, b) dalam akta perkawinan ayah dan ibu bila mereka kemudian kawin, c) dalam akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil yang kemudian dibukukan dalam daftar kelahiran menurut tanggal dibuatnya akta tadi. Pengakuan ini kemudian dicatat dalam akta kelahiran si Anak. dan d) Dalam akta Otentik lain. Misalnya dengan Akta Notaris. Bila dilakukan dengan akta otentik lain, tiap orang yang berkepentingan dapat menuntut supaya pengakuan ini dicatat dalam akta kelahiran si Anak.
Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur tata cara pengakuan anak luar nikah pada Pasal 49 yaitu: Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Namun Kewajiban melaporkan dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan yang sah. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Pendaftaran pada Register Akta Pengakuan anak yang dilakukan lebih dari 30 hari setelah tanggal Surat Pengakuan anak oleh ayah si anak, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Bila Ayah Telah Meninggal
Bila ayah biologis seorang anak (yang dianggap sebagai anak luar nikah) telah meninggal, maka pembuktian bahwa anak tersebut adalah anak dari ayah yang telah meninggal tadi harus dilakukan melalui pengadilan. Putusan pengadilan menjadi dasar bagi Pejabat Pencatatan sipil pada Register Pengakuan Anak untuk menerbitkan kutipan Akta .

Putusan MK terhadap anak di luar perkawinan, merupakan tonggak awal untuk menghapuskan diskriminasi terhadap anak dalam hukum keluarga. Satu persoalan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya telah terurai. Masih banyak diskriminasi lain yang menunggu penyelesaian…..

Jakarta, 20 Februari 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

Selamat Hari Perempuan Internasional

Selamat Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahun. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial. Di antara peristiwa-peristiwa historis yang terkait lainnya, perayaan ini memperingati kebakaran Pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.

Gagasan tentang perayaan ini pertama kali dikemukakan pada saat memasuki abad ke-20 di tengah-tengah gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi yang menyebabkan timbulnya protes-protes mengenai kondisi kerja. Kaum perempuan dari pabrik pakaian dan tekstil mengadakan protes pada 8 Maret 1857 di New York City. Para buruh garmen memprotes apa yang mereka rasakan sebagai kondisi kerja yang sangat buruk dan tingkat gaji yang rendah. Para pengunjuk rasa diserang dan dibubarkan oleh polisi. Kaum perempuan ini membentuk serikat buruh mereka pada bulan yang sama dua tahun kemudian.

Di Barat, Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tahun sekitar tahun 1910-an dan 1920-an, tetapi kemudian menghilang. Perayaan ini dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun 1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional

Sumber : Wikipedia

 

Marsinah

Marsinah

“Buruh belum mendapatkan keadilan sejati dari pemerintah. Buruh harus menyatukan kekuatannya. buruh harus bersatu, buang kepentingan individu, dan kedepankan kepentingan buruh dan rakyat.” Marsinah (1969-1993)

Suasana kota yang penuh dengan persaingan telah membuat setiap orang yang tinggal di dalamnya untuk menjadi keras. Apalagi kehidupan buruh-buruh di pabrik yang setiap hari dikejar-kejar target produksi yang telah ditetapkan sepihak oleh pengusaha demi laba mereka sendiri. Maka menjadi tidak mengherankan bahwa Marsinah, gadis desa yang lugu, lalu tidak canggung berdiri di barisan terdepan pengunjuk rasa dalam memperjuangkan nasib buruh. Sebuah keberanian telah menggusur kepasrahan pada nasib!

17 tahun telah berlalu semenjak tragedi pembunuhan Marsinah dan belum ada perubahan yang fundamental bagi kesejahteraan buruh. Sekarang kehidupan kaum buruh justru semakin parah dan semakin tidak jelas. Kepastian kerja dan penghidupan yang layak bagi buruh masih jauh dari harapan. Ini bisa dilihat dari banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada pada buruh.

Di masa rejim Orde Baru ketika buruh menuntut kesejahteraan dan melakukan mogok kerja, mereka selalu berhadapan dengan tentara. Setelah kejatuhan rejim Orde Baru pada tahun 1998, hampir semua orang berharap akan adanya perubahan terhadap kebijakan pemerintah di sektor perburuhan. Namun yang terjadi justru kebalikannya. Dalam memperjuangkan kesejahteraanya sekarang buruh tidak lagi berhadapan dengan moncong senjata (walau kadang-kadang masih ada aksi kekerasan terhadap buruh yang berjuang), tapi dihadapkan pada kebijakan-kebijakan neo-liberalisme pemerintah Indonesia. Pasar bebas semakin merajalela di Indonesia dan ini menjadi rantai yang membelenggu rakyat pekerja dan mengeksploitasinya dengan semakin kejam di roda-roda mesin pabrik.

Pengetahuan Mengubah Nasib

Marsinah lahir tanggal 10 April 1969. Anak nomor dua dari tiga bersaudara ini merupakan buah kasih antara Sumini dan Mastin. Sejak usia tiga tahun, Marsinah telah ditinggal mati oleh ibunya. Bayi Marsinah kemudian diasuh oleh neneknya—Pu’irah—yang tinggal bersama bibinya—Sini—di desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur.

Pendidikan dasar ditempuhnya di SD Karangasem 189, Kecamatan Gondang. Sedang pendidikan menengahnya di SMPN 5 Nganjuk. Sedari kecil, gadis berkulit sawo matang itu berusaha mandiri. Menyadari nenek dan bibinya kesulitan mencari kebutuhan sehari-hari, ia berusaha memanfaatkan waktu luang untuk mencari penghasilan dengan berjualan makanan kecil.

Di lingkungan keluarganya, ia dikenal anak rajin. Jika tidak ada kegiatan sekolah, ia biasa membantu bibinya memasak di dapur. Sepulang dari sekolah, ia biasa mengantar makanan untuk pamannya di sawah. “Dia sering mengirim bontotan ke sawah untuk saya. Kalau panas atau hujan, biasanya anak itu memakai payung dari pelepah pisang,” kenang Suradji, pamannya Marsinah sambil menerawang. Berbeda dengan teman sebayanya yang lebih suka bermain-main, ia mengisi waktu dengan kegiatan belajar dan membaca. Kalaupun keluar, paling-paling dia hanya pergi untuk menyaksikan siaran berita televisi.

Ketika menjalani masa sekolah menengah atas, Marsinah mulai mandiri dengan mondok di kota Nganjuk. Selama menjadi murid SMA Muhammadiyah, ia dikenal sebagai siswa yang cerdas. Semangat belajarnya tinggi dan ia selalu mengukir prestasi dengan peringkat juara kelas. Jalan hidupnya menjadi lain ketika ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa ia tidak punya cukup biaya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, seperti juga nasib jutaan anak sekolah di Indonesia yang tidak mampu menyelesaikan sekolahnya karena tidak punya biaya.

Kondisi keluarga yang miskin membuat Marsinah meninggalkan desanya, sebuah langkah hidup yang sulit terelakan. Kesempatan kerja di pedesaan semakin sempit. Kerja sebagai buruh tani makin kecil peluangnya. Sekarang ani-ani—alat tradisional penuai padi—sudah berganti dengan sabit yang lebih efisien dan tidak memerlukan jumlah tenaga kerja sebanyak sebelumnya. Perkembangan teknologi, bukannya meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru semakin menyingkirkan para buruh tani. Tidak mengherankan, bau keringat bercampur tanah sawah sudah tidak lagi memenuhi udara pedesaan. Lenguhan sapi yang kelelahan membajak tanah semakin jarang terdengar. Ia telah disingkirkan oleh deru mesin traktor.

Ujungnya adalah tidak ada pilihan lagi selain pergi ke kota. Maka ia berusaha mengirimkan sejumlah lamaran ke berbagai perusahaan di Surabaya, Mojokerto, dan gresik. Akhirnya ia diterima di pabrik sepatu BATA di Surabaya tahun 1989 dan memulai kehidupannya sebagai buruh seperti halnya jutaan kaum tani yang terseret ke pabrik-pabrik karena kemiskinan yang parah di pedesaan. Setahun kemudian ia pindah ke pabrik arloji Empat Putra Surya di Rungkut Industri, sebelum akhirnya ia pindah mengikuti perusahaan tersebut yang membuka cabang di Siring, Porong, Sidoarjo. Marsinah adalah generasi pertama dari keluarganya yang menjadi buruh pabrik.

Kegagalan meneruskan ke perguruan tinggi bukannya membuat semangat belajarnya padam. Marsinah berkeyakinan bahwa pengetahuan itu mampu mengubah nasib seseorang. Semangat belajar yang tinggi tampak dari kebiasaannya menghimpun berbagai informasi. Ia suka mendengarkan warta berita, baik lewat radio maupun televisi. Minat bacanya juga tinggi. Pada waktu-waktu luang, ia seringkali membuat kliping koran. Malahan untuk kegiatan yang satu ini ia bersedia menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membeli koran dan majalah bekas, meskipun sebenarnya penghasilannya pas-pasan untuk menutup biaya hidup.

Marsinah Berjuang

Ia dikenal sebagai seorang pendiam, lugu, ramah, supel, ringan tangan dan setia kawan. Ia sering dimintai nasihat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi kawan-kawannya. Kalau ada kawan yang sakit, ia selalu menyempatkan diri untuk menjenguk. Selain itu ia seringkali membantu kawan-kawannya yang diperlakukan tidak adil oleh atasan. Ia juga dikenal sebagai seorang pemberani.

Paling tidak dua sifat yang terakhir disebut—pemberani dan setia kawan—inilah yang membekalinya menjadi pelopor perjuangan. Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah—menyambut dengan senang hati kabar kenaikan upah menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok, namun himbauan ini tidak digubris oleh PT. CPS karena jelas akan membuat rugi perusahaan dan ini menimbulkan keresahan di antara para buruh.

Keresahan tersebut akhirnya berbuah perjuangan. Pada tanggal 3 Mei 1993 buruh PT. CPS mogok kerja dan menuntut kenaikan upah seusai dengan Surat Edaran Guberner Jawa Timur. Sebagian buruh bergerombol dan mengajak teman-teman mereka untuk mogok kerja. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untuk mencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.

Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Tidak ketinggalan, para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa.

Berakhirkah pertentangan antara buruh dengan pengusaha? Ternyata tidak! Tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa babibu, tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama. Sungguh! Hukum menjadi kehilangan gigi ketika senapan tentara ikut bermain.

Marsinah sadar betul bahwa peristiwa yang menimpa kawan-kawannya, dan juga dirinya sendiri, adalah suatu keniscayaan di negeri milik pengusaha ini. Dari kliping-kliping surat kabar yang diguntingnya, dari keluhan-keluhan kawan-kawannya se pabrik, dari kemarahan-kemarahan dan teriakkan, dan dari apa yang ia lihat dengan mata kepala sendiri, semuanya memberinya pengetahuan tentang ketidakberesan dalam masyarakat Indonesia.

Marsinah, dengan semangat kesetiawakawannya, mendatangi Kodim Sidoarjo sendirian pada hari itu juga untuk menanyakan nasib 13 rekannya yang dibawa ke sana. Sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Kawan-kawan Marsinah tidak mengetahui keberadaannya sampai tanggal 9 Mei, ketika mayat Marsinah ditemukan.

Marsinah, Inspirasi Buruh

Marsinah adalah sosok perjuangan yang telah dihancurkan oleh rejim penguasa yang takut dan kawatir akan bangkitnya perlawanan buruh. Namun jiwa dan semangat Marsinah tidak bisa dipenjara. Jiwanya akan membumbung tinggi untuk berubah menjadi lidah-lidah api yang akan menghanguskan segala bentuk ketidakadilan.

Anak-anak desa yang menemukan Marsinah, dan juga kita semua, sudah menjadi saksi. Sekarang dan esok, kita akan terus bersaksi dan bercerita tentang ketidakadilan yang rampan di bumi Indonesia, tentang gugurnya seorang buruh pejuang, tentang buruh perempuan yang tidak takut kehilangan nyawanya demi keyakinannya untuk keadilan buruh. Mari kita kenang Marsinah dengan menyingsingkan lengan baju kita untuk memperjuangkan sosialisme sebagai satu-satunya jalan keluar dari kesengsaraan kapitalisme.

Sumber : militanindonesia.org
Ditulis oleh Fatkhul Khoir

 

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

POLITIK EKONOMI INDONESIA : MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI, MEMBAYAR DENGAN DARAH, AIR MATA, DAN NYAWA RAKYATNYA!!!

PERNYATAAN  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

 

 

Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2011 adalah : “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah”.

 

Dalam Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 2011, disebutkan bahwa RKP tahun 2011 memuat 3 prinsip pengarusutamaan dan 11 prioritas Pembangunan. Tiga prinsip pengarusutamaan sebagai landasan operasional. yaitu  (1) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan; (2) pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) pengarusutamaan gender. Sedangkan 11 prioritas pembangunan meliputi : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan, Penanggulangan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Energi, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik, Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi.

 

Sedangkan Kebijakan Anggaran Pemerintah Pusat tahun 2011 akan diarahkan  terutama pada : 1) meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas (pro growth); 2) menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job); dan 3)  meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program jaring pengaman sosial yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor).

 

Perwujudan dari kebijakan Percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi dilaksanakan melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB)  yaitu  peningkatan jumlah produk berupa barang dan jasa, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di dalam batas wilayah Indonesia. Berbagai  upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk memikat  investor menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain dalam bentuk: pembangunan infrastruktur, pelayanan perijinan yang murah, mudah dan cepat, keringanan pajak dan bea eksport-import, pengurangan kewajiban pemenuhan hak-hak buruh, hingga jaminan keamanan dan kepastian hukum penguasaan lahan untuk investasi.

 

Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, menimbul rentetan peristiwa perampasan tanah dan sumber-sumber daya yang merupakan mata pencaharian rakyat, hingga memicu berbagai bentuk penolakan dan perlawanan Rakyat terhadap kehadiran investasi. Demi memenuhi janji menjamin keamama untuk berinvestasi,  Pemerintah  akhirnya menggunakan alat negara (Polisi dan Tentara) maupun milisi yang dibentuk perusahaan untuk meredam berbagai bentuk penolakan yang dilakukan rakyat, sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka. Kasus Pembantaian di Mesuji di Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan dan Kasus Penembakan di Sape, Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah contoh nyata dari tindak kekerasan terhadap rakyat.

 

Disisi lain, sikap aparat keamanan dan penegak hukum sangat keras terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan rakyat, akan dijatuhi hukuman berat. Kasus Nenek Minah yang dihukum kurungan 1,5 bulan dan masa percobaan selama 3 bulan akibat mencuri 3 butir Kakao milik PT RSA adalah bukti kerasnya penegakkan hukum bagi rakyat.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat meningkatnya kasus sengketa tanah dan Sumber Daya Alam. Menurut KPA, sepanjang tahun 2011 terdapat 163 kasus sengketa tanah, terdiri dari 97 atau 60% kasus di sector perkebunan, 36 kasus (22%) di sector kehutanan, 21 kasus (13%) terkait infrastruktur, 8 kasus (4%) di sector tambang dan 1 kasus diwilayah tambak/pesisir (1%). Kasus-kasus ini terjadi hampir di seluruh Propinasi di Indonesia

 

Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) atas nama investasi, selalu menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat, laki-laki dan perempuan, dewasa, lanjut usia maupun anak-anak. Laki-laki maupun perempuan pencari nafkah keluarga, kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kehidupan rumah tangganya, membangun harapan masa depan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat. Perempuan mengalami beban tambahan penyediaan pangan guna mempertahankan hidup dan anak-anak hidup dalam keterbatasan pangan dan pendidikan. Seluruh penduduk setempat, hidup dalam rasa ketakutan, ketidak berdayaan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak mereka.

 

Praktek-praktek perampasan tanah dan sumber daya alam untuk investasi, berikut serangkaian ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara maupun milisi milik perusahaan menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, social dan budaya, seperti hak atas kekayaan adat, hak atas hidup layak, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang sehat.

 

Investasi baik asing maupun dalam negeri yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.  Sebagai contoh misalnya industry perkebunan kepala sawit di Kabupaten Batanghari Jambi, telah menyebabkan masyarakat mengalami krisis air.  Sehingga ibu rumah tangga harus mengambil air ke wilayah yang sangat jauh dari rumahnya dengan kondisi jalan yang rusak karena seringnya dilewati truk-truk pengangkut kelapa sawit.  Kerusakan jalan juga menyebabkan tinggi angka kecelakaan yang berujung pada kematian.

 

Buruh-buruh Perempuan yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga tidak lebih baik kondisi perekonomian keluarganya.  Upah buruh perkebunan kelapa sawit hanya Rp. 25.000,-/hari.  Upah ini akan digunakan untuk membayar biaya transportasi dari rumah ke lokasi perkebunan pp sebesar Rp. 10.000,- upah yang tersisa hanya sebesar Rp. 15.000,-/hari untuk membiayai kehidupan rumah tangga mulai dari biaya anak sekolah, makan, kesehatan, sandang dan kebutuhan pokok lainnya.  Kondisi ini menunjukan bahwa, investasi yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah kebijakan yang tidak hanya berpihak pada rakyat Indonesia pada umumnya.  Keuntungan dari proses investasi sumber daya alam hanya dinikmati oleh pengusaha dan sekelompok masyarakat tertentu.

 

 

Sehubungan dengan kebijakan politik ekonomi pemerintah Indonesia yang secara massif meningkatkan investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada berbagai bentuk ketidak adilan dan pelanggaran HAM, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, menyatakan :

 

  1. Pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakannya sendiri, karena upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dicapai dengan mengorbankan rakyat dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

 

  1. Investasi di sector perkebunan (terutama perkebunan sawit), di sektor pertambangan dan di sektor kehutanan, terbukti telah menimbulkan pemiskinan dan  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat  bagi masyarakat setempat, baik laki-laki maupun perempuan di segala golongan umur, terutama kaun lanjut usia dan anak-anak.

 

  1. Dari rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkait sengketa tanah dan SDA akibat pemberian ijin investasi, menunjukkan adanya indikasi bahwa Pemerintah Indonesia secara meluas (widespread) atau sistematik (systematic) dan sengaja (intent) menggunakan aparat keamanan untuk berhadapan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat.

 

  1. Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dengan menggalakkan investasi, terbukti tidak memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya peningkatan investasi dibayar air mata, darah dan bahkan nyawa rakyat.

 

  1. Pemerintah Indonesia harus mengubah Kebijakan Politik Ekonomi Indonesia yang selama ini hanya mengandalkan investasi dan pinjaman luar negeri, menjadi kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada upaya peningkatan kemampuan rakyat untuk produksi secara berkelanjutan.

 

  1. Pemerintah berkewajiban untuk, memberikan ganti rugi dan rehabilitasi serta   memulihkan kehidupan dan hak-hak seluruh korban langsung maupun tak langsung yang timbul akibat adanya ijin operasi suatu perusahaan.

 

 

Koalisi Perempuan Indonesia menunggu langkah nyata dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai bentuk konflik tanah dan sumber daya serta pemulihan hak-hak masyarakat setempat.

 

Jakarta, 30 Desember 2011

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

 

Perempuan dan Pangan

Perempuan dan Pangan

Perempuan, Kelembagaan Adat dan Ketahanan Pangan

Oleh Dr. Lintje H. Pellu, Dosen UKAW/Anggota NTT Policy Forum

Sabtu, 11 Desember 2010 | 13:00 WITA

PANGAN dan perempuan kalau boleh dikaitkan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Penjelasannya tentu tidak semata-mata didasarkan pada stereotipe peran perempuan bahwa dialah yang bertugas memasak di dapur. Yang hendak saya kemukakan di sini adalah sebuah relasi simbolik dan asosiatif perempuan dan pangan. Relasi ini cukup memberi pendasaran dalam upaya memahami keterkaitan perempuan dan pangan.

Pemahaman simbolis dan asosiatif ini berasal dari pemahaman kultural masyarakat. Dalam komunitas adat, kearifan lokal dapat ditelusuri dalam berbagai mitos, terkait pangan terdapat mitos tentang asal mula makanan di berbagai komunitas adat di NTT. Misalkan, dalam budaya orang Rote mitos asal mula makanan dikatakan datangnya dari laut oleh dua orang perempuan yang membawa benih-benih. Benih itu kemudian dibawa melewati semua kerajaan (nusak). Penuturan mitos ini dalam bahasa adat dituturkan kisah Pule Sio (sembilan benih).

Seorang penyair (manahelo) yang piawai ketika diminta menuturkan kisah datangnya makanan, pasti akan menuturkan syair adat (bini) ini. Sedangkan bagi Atoin Meto siklus pertanian amat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat desa dan memberi fondasi dalam memahami sistim politik orang Timor. Saat yang dipandang paling penting dalam ritus pertanian adalah saat persembahan hasil panen kepada raja yang dipandang sebagai penguasa sakral (sacred ruler) (Schutle-Nordholt 1975).

Perempuan dan Pangan dalam Tuturan Adat
Paralelisme merupakan ciri dominan dalam bahasa adat sehingga setiap elemen syair senantiasa berpasangan. Tuturan tentang Pule Sio misalnya, padi dan jewawut (hade/bete) atau jagung dan jewawut (pela/bete) adalah pasangan benih utama dan ini menyiratkan makanan pokok. Pasangan benih lain yang juga dijumpai dalam syair adat adalah pisang//tebu (huni//tefu), talas//ubi (tale//fia), dan kelapa//pinang (no//pua). Benih makanan pokok ini berasal dari dalam laut dibawa ke darat oleh dua orang perempuan yang dimulai pertama kali dari ujung timur Pulau Rote, yakni Mae Oe dan Tena Lai. Oleh kedua perempuan tersebut, benih itu dibawa berkeliling melewati setiap kampung dan kerajaan dan tumbuh di sana sehingga membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi penduduk. Setiap nusak memiliki variasi nama yang berbeda tentang kedua perempuan ini.

Tak lelahnya kedua perempuan ini berjalan menyusuri setiap bukit dan lembah, setelah memperoleh tempat yang cocok mereka ‘menurunkan’ muatannya. Keduanya senantisa dalam pengembaraan, yang dalam bahasa syair, perjalanan ini merupakan juga sebuah ciri bahwa tokoh dan karakter senantiasa bergerak dan mobile. Perpindahan dari suatu lokasi ke lokasi lain kemudian juga memiliki signifikansi simbolis. Dari ujung timur benih itu datang, kemudian mengarah ke barat lalu ke selatan dan utara. Semua kampung dan pemukiman dilalui, semua orang bersukacita karena kehadiran mereka.

Perempuan dan Ritus Pertanian
Peranan kedua perempuan ini dalam mendistribusikan benih juga ditampakkan dalam ritus pertanian. Dalam hal ini, saya hendak menguraikan lebih jauh budaya betek yang juga terkadang dilafalkan sebagai botok dari pada jewawut, karena pengucapan betek terasa lebih kontekstual. Betek (foxtail millet atau L. Setaria italica) merupakan salah satu tanaman pertanian tertua di antara kelompok manusia Austronesia. Domestikasi betek dapat ditelusuri ke belakang dimulai sejak tahun 5000 BC. Ada berbagai jenis betek, namun yang lazim ditemui di wilayah Indonesia Timur adalah jenis ekor rubah (foxtail millet), karena bentuknya yang mirip dengan ekor rubah. Betek merupakan jenis makanan yang diusahakan dengan sistim perladangan.

Walaupun budaya betek ini mulai dan telah tergerus oleh waktu dan zaman, sisa kearifan lokal dan simbolisasi kehidupan tergambar dalam ritus tersebut. Pengetahuan dan kearifan ini masih terpelihara oleh beberapa tetua adat dan merupakan warisan budaya yang penting. Simbolisasi pangan dan perempuan sangat kuat tergambar khususnya saat panen. Terdapat korelasi simbolis antara ritus pertanian dan ritus kelahiran. Sehingga pada saat panen ini dipandang sebagai saat yang krusial.

Dua orang perempuan bertugas memetik betek dan seorang di antaranya merupakan ‘ibu rumah/istri’ yang mewakili ide seorang perempuan hamil yang akan siap melahirkan anaknya. Bakul yang diikatkan pada perut sebagai wadah penampung betek yang akan dipetik, menirukan perempuan yang sedang membawa bayi dalam kandungan. Betek hasil pemetikan kemudian diinjak-injak untuk memisahkan biji dari tangkainya.

Saat mengumpulkan (huru) biji betek ini adalah momen krusial, saat diam secara ritual dimana semua orang harus berdiam diri dan duduk, karena ini adalah fase liminal, fase yang juga sama dalam peristiwa kelahiran yakni fase perjuangan antara hidup dan mati. Hasil dari betek yang terkumpul kemudian ditanyakan oleh para peladang lain yang duduk di luar pondok sama seperti menanyakan jenis kelamin anak yang baru lahir. Selain itu, kata yang dipergunakan untuk tikarpun adalah selimut (lafa) sebagaimana layaknya selimut yang membungkus bayi.

Jadi, dalam ritus betek ini sangat transparan gambaran fertilitas dan peran reproduksi perempuan yang memiliki korelasi dengan fertilitas dalam pertanian. Dalam ritus pertanian ini identifikasi peran perempuan dapat ditelusuri dari mitos dan khususnya berkaitan dengan ritus panen. Dalam ritus ini terdapat perayaan dan pengakuan terhadap kekuatan peran perempuan untuk menghadirkan kehidupan dan harapan baru akan kelangsungan hidup keluarga dan komunitas.

Asosiasi simbolik antara manusia/perempuan dan pangan ini telah lama dikenal oleh komunitas adat di NTT lainnya. Misalkan, pada masyarakat Sumba, manusia dan padi memiliki identitas paralel yang terungkap dalam berbagai metafora. Dalam konsep budaya orang Kodi, ketika manusia atau padi menderita karena bencana, kekerasan atau kematian yang digolongkan sebagai kematian ‘panas’, penghormatan terhadap jiwanya adalah melalui media yaigho, yakni sebuah seremoni nyanyian penghormatan, yang juga sama dipakai untuk memulihkan keberhasilan tanaman (Hoskins 1989).

Perempuan dan Ketahanan Pangan
Kearifan lokal yang tercermin lewat mitos dan ritus pertanian sebenarnya mendudukkan perempuan sebagai penerus kehidupan, sehingga peran dan fungsi reproduksinya mendapat penghargaan dan hal itu pula yang menjadi kekuatan perempuan untuk juga melakukan reproduksi sosial lewat upaya ketahanan pangan.
Dalam kegiatan pertanian orang Rote, dikenal sistim penanaman variasi benih dikenal sebagai ‘sembilan anak Lakamola’ (lakamola anan sio).

Sembilan benih ini adalah benih ‘kesempurnaan hidup’, mulai dari makanan pokok yakni beras atau jagung, kacang-kacangan dan labu. Benih-benih ini dapat ditanam di sawah maupun ladang, mewakili variasi makanan yang dapat diusahakan secara bersamaan dalam suatu lokasi pertanian. Variasi dan pemilihan benih disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia. Pemilihan benih ini sangat berpengaruh terhadap ketersediaan bahan pangan, pola pembagian kerja serta variasi asupan gizi keluarga. Labu dapat dimasak bersama jagung dan kacang-kacangan. Turis dapat dimasak dengan nasi atau jagung.  Selain itu pucuk dan bunga labu atau daun kacang dapat dimasak sebagai sayuran. Waktu panen yang berbeda dari setiap jenis tanaman, merupakan jaminan dan peluang bagi petani untuk merencanakan dan memprediksi ketersediaan pangan sampai pada musim tanam berikutnya. Hasil yang diperolehpun memiliki sistim perhitungan tersendiri sesuai dengan jenis makan untuk padi akan berbeda dari jagung dan betek.

Apabila kemudian makanan tersebut sudah disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanannya, maka perempuan atau istri memiliki otoritas penuh untuk mengambil atau mengeluarkan stok makanan. Hal ini berkaitan dengan pengetahuan dan perhitungannya terhadap batas ketersediaan makanan dalam keluarga. Dalam kehidupan petani yang mengandalkan menyadap lontar, ketika gula lontar telah disimpan dalam guci atau jerigen, maka untuk mengambil gula hasil sadapannya pun seorang suami pantang mengambil sendiri. Ia harus meminta istrinya untuk mengambilkan baginya. Hal ini sebenarnya merupakan penghormatan dan penghargaan peran istri sebagai manager dan pengatur logistik dalam keluarga.

Kuatnya asosiasi simbolik antara perempuan dan pangan dalam berbagai mitos,  ritus dan tradisi serta adat kebiasaan masyarakat hendak menegaskan bahwa keberlangsungan hidup sebuah keluarga atau komunitas akan sangat bergantung dari penghargaan terhadap sumber daya kehidupan yang diusahakannya.

Pergeseran nilai dan pemahaman konsep ritus-ritus pertanian yang telah mulai memudar dalam komunitas adat sejalan dengan perjalanan waktu dikarenakan berbagai introduksi baru dalam varietas, teknik pertanian moderen, pengagungan terhadap beras sebagai makanan pokok utama, sampai pada  operasi ketahanan pangan berbasis beras (raskin).

Perlu revitalisasi nilai-nilai positif dalam ritus pertanian yang dipakai untuk merayakan kehidupan dan penghargaan terhadap berbagai potensi sumberdaya untuk menjamin kelangsungan hidup dan reproduksi sosial. Salah satu fungsi ritus adalah memperkokoh solidaritas sosial dalam menghadapi berbagai situasi kehidupan.

Kapasitas lokal dan kelembagaan adat yang terdapat dalam berbagai komunitas adat merupakan elemen-elemen kultural yang ada dalam masyarakat. Fertilitas lahan pertanian menjadi masalah krusial dalam menghadapi pemanasan global yang melanda dunia saat ini yang akan berdampak pada krisis pangan. Kondisi tekanan dan kesulitan pangan akan berdampak pada relasi antarmanusia, relasi antarmanusia dan alam, dan relasi manusia dangan Tuhannya. Dalam berbagai upacara dan ritus pertanian penyembahan kepada Tuhan disimbolkan dengan persembahan hasil-hasil pertanian. Pesta dan perayaan panen diperuntukkan bagi distribusi kepemilikan untuk memperkokoh ikatan keluarga dan kekerabatan serta memperbaiki asupan gizi dalam komunitas.

Eratnya korelasi simbolik antara perempuan dan pangan, seharusnya menjadi pertimbangan yang kemudian dapat dipakai sebagai sebuah pendekatan kultural ketika hendak membuat atau merencanakan intervensi kebijakan pangan. Intervensi kebijakan pangan tersebut harus berbasis pengetahuan masyarakat dan perempuan merupakan sebuah pilihan cerdas yang tidak dapat diabaikan begitu saja. *

Sumber : Pos Kupang.com. 11 Desember 2010