Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

 

Surabaya – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyelenggarakan workshop penulisan dan kompilasi hasil assesment pada tanggal 10-13 September 2015 di Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 26 peserta dari area penelitian yaitu Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, Kabupaten Parigi Moutung – Sulawesi Tengah, Kabupaten Sumba Timur – NTT, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat dan Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.

Salah satu hal yang menjadi prioritas pemilihan lokasi adalah Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi di daerah tersebut. Hasil asessment yang dilakukan di 5 kabupaten ini masih tinggi , dan data yang diperoleh pada awal sebelum penelitian dan diakhir penelitian berbeda , misal di Labuhan Batu data AKI sebanyak 14 orang, “setelah turun kelapangan data menjadi 16 orang,” ujar Ratna Dewi salah satu peneliti.

Dari assesment juga diperoleh layanan yang diperoleh masih sangat minim, kurangnya sarana prasarana di fasilitas kesehatan tingkat 1 juga masih dikeluhkan misalnya di Indramayu dan labuhan Batu , tersedia ambulans namun tidak ada sopirnya. Letak Puskesmas yang jauh dan jalan yang rusak menjadi salah satu kendala dalam penurunan AKI. Berdasarkan assesment salah satu penyebab Angka Kematian Ibu adalah pendarahan , hal ini karena masih ada kendala prasarana jalan dan transportasi dari rumah ke faskes. Selain itu, masalah kurangnya persediaan darah di daerah, misalnya di Sumba Timur tersedia unit transfusi darah namun belum ada Palang Merah Indonesia .

Dari workshop ini juga menelurkan ide adanya bank darah di setiap wilayah/area Balai Perempuan Indonesia dan penyediaan informasi tentang kesehatan reproduksi, lebih khusus lagi upaya pencegahan pernikahan dini dan untuk advokasi ke depan adalah pentingnya Undang-Undang Perlindungan Sosial dan UU Kepalangmerahan.

 

(By)

 

Sekilas Mengenai Perspektif Perempuan

Sekilas Mengenai Perspektif Perempuan

Mempermasalahkan representasi perempuan berarti melihat masalah dalam perspektif perempuan sebagai epistemologi dan ontologi dalam bangunan pengetahuan. Secara epistemologis perempuan sebagai subjek menghendaki adanya perubahan, di mana perempuan menjadi unsur yang absah dalam melihat sebuah masalah. Secara ontologis, perempuan secara spesifik menjadi dasar yang signifikan dalam mengangkat permasalahannya sendiri.

Perempuan bukan sekadar pelengkap dalam sebuah gambaran masyarakat utuh. Pandangan umum sering kali memperlihatkan variasi yang berbeda-atau yang memiliki kesamaan-antara laki-laki dan perempuan. Perspektif ini memulai kajiannya dari perempuan sehingga bisa memperlihatkan gambaran masyarakat yang utuh. Perspektif seperti ini mengawali kajiannya dengan pemahaman bahwa terdapat bias perempuan dalam pengetahuan yang ada. Akibatnya, pengetahuan yang digambarkan adalah masyarakat dalam perspektif lelaki.

Perspekif perempuan secara umum mengkritik anggapan bahwa ilmu dan pengetahuan itu seksis, Dalam perspektif yang seksis tersebut, perempuan adalah objek semata. Akan tetapi, lebih penting dari pendapat seperti ini adalah ilmuan (yang umumnya adalah laki-laki) menulis kajiannya berdasarkan perspektif laki-laki. Akibatnya unsur bias laki-laki dalam paparan pengetahuan terus bermunculan. Melalui pandangan bahwa pengetahuan (dalam hal ini pengetahuan sosiologis) memiliki bias laki-laki maka penting bagi perempuan untuk mengkaji ulang kontruksi pengetahuan itu sendiri.

Ada empat langkah yang bisa dilakukan perspektif perempuan untuk mempertanyakan bias lelaki. Pertama, mengusut gender authorship di dalam konstruksi ilmu sosiologi. Misalnya, dengan melihat ilustrasi yang ditampilkan pengarang bersangkutan, yakni apakah hanya memperlihatkan posisi laki-laki saja atau tidak. Kedua, menggali dan menggunakan pemikiran yang dikembangkan oleh pemikir berdasarkan perspektif perempuan. Ketiga, menggali paradigma postpositivistis untuk memahami nilai di balik pengetahuan yang ada. Keempat, membentuk suatu konteks baru ketika mengangkat masalah dari perspektif perempuan.

Sumber:
Sosiologi Feminisme Konstruksi Perempuan dalam Industri Media

 

(GS)

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Jakarta, 9 September 2014

Sidang Mahkamah Konstitusi perkara nomor 74/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menganjurkan melihat aturan dan pengalaman tentang usia perkawinan perempuan di negera-negara Islam

Sidang pertama yang digelar pada tanggal 8 September 2014, pukul 13.30 di hadiri oleh enam kuasa hukum dan tiga orang dari lima pemohon perorangan dan lembaga. Hadir sebagai hakim yang memimpin sidang adalah Patrialis Akbar, dan dua orang hakim anggota Hakim Wahihuddin Addams dan Hakim Aswanto.

Dalam sidang, Hakim MK memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum dari para pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran penting dalam gugatannya. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa hal pokok, yang pertama berkaitan dengan pemohon. Pemohon terdiri dari perorangan dan lembaga. Bahwa bagi lembaga maupun perorangan, pasal ini telah menghambat upaya pemajuan dan perlindungan perempuan dan anak.

Tujuan permohonan adalah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap anak Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan serta tumbuh dan berkembang.
Ruang lingkup pasal yang diuji adalah pasal 7 ayat 1 “sepanjang frasa umur 16 tahun dan ayat 2 tentang dispensasi usia perkawinan. Beberapa alasan yang digunakan adalah pertama, pasal 7 ayat 1 dan 2 telah menciptakan ketidak pastian hukum, karena;

Pertama, bertentangan perundang-undangan dan peraturan lainnya; diantaranya KUHP pasal 330, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 dan 2, UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 angka 8, UU Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pengadilan anak pasal 1, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 angka 5. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anank pasal 1 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 26, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 2 ayat 1, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 39 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan sosial pasal 41 ayat 6, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 4 a-g, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 5. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat 4, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 131 ayat 2, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pasal 1 angka 2-5, Keputusan Menteri Kehakiman RI No.nM 02-IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin masuk dan izin keimigrasian, pasal 1 ke (3), PP 1949 No. 35 tentang pemberian pensiun kepada janda (anak-anaknya) pegawai negeri yang meninggal dunia pasal 5, Keputusan presiden RI No. 56 Tahun 1996 tentang bukti kewarganagaraan RI pasal 1.
Kedua, pasal 1 UU perkawinan telah melahirkan banyak praktik ‘perkawinan anak’ yang mengakibatkan dirampasnya hak anak untuk bertumbuh dan berkembang, serta mendapat pendidikan. Ketiga, pasal ini telah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemenuhan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Dalam tanggapannya, hakim memberikan nasehat dan komentar, diantaranya bahwa gugatan yang sama telah dilayangkan sebelumnya oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) jadi kemungkinan sidangnya akan disatukan.
UU perkawinan adalah produk hukum yang dihasilkan sejak 40 tahun yang lalu dengan konteks perkawinan itu untuk menjaga kesehatan laki-laki dan perempuan dan keturunan. Pada saat itu usia 16 tahun untuk perempuan sesuai. Pemohon diminta untuk melihat konteks historisnya dan menghadirkan menhadirkan data yang dibutuhkan sebelum Tahun 1974. pada saat yang sama majelis hakin meminta pemohon untuk melihat praktek usia perkawinan di negara-negara Muslim.
Berikutnya majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk memberikan penegasan dan contoh-contoh riil terkait dengan hak konstitusionil apa yang terlanggar dan potensial dilanggar ketika pasal tentang Usia perkawinan perempuan adalah 16 Tahun.

Pada umumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengapresiasi upaya yang diajukan oleh para pemohon karena sudah berupaya agar anak perempuan dan perempuan menjadi lebih baik.

Disamping terkait dengan materi, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon dan tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan tuntutan sampai dengan tanggal 22 September 2014 pukul 12.00. dan kemungkinan tanggal 22 September 2014 Sidang Gugatan ke dua akan digelar kembali, dengan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi yang akan memberikan testimoni. (Ida 09092014)

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

Jurnas.com | Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) memperingati 50 tahun Hari Tani Nasional, meminta pemerintah memenuhi dan memperbaiki ketersediaan sarana informasi dan teknologi petani perempuan agar produktivitas mereka dalam menyediakan kebutuhan pangan dapat ditingkatkan. “Perlu untuk memfasilitasi terbentuknya kelompok tani perempuan serta memfasilitasi tersedianya sarana dan pertemuan serta memperluas keterjangkauan informasi, pengetahuan dan teknologi petani perempuan,” kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari dalam siaran persnya, Senin (24/9).
Sarana dan infrastruktur pertanian, kata dia, perlu diperbaiki untuk mendukung proses produksi dan pemasaran hasil pertanian. “Selain itu pengelolaan program dan dana bidang pertanian harus transparan sehingga keluhan dan pengaduan petani bisa diterima dengan cepat,” kata Dian.

Pemerintah dinilai bertanggung jawab untuk memberdayakan petani dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman dan kebutuhan mereka. Untuk itu, KPI meminta DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi mereka ruang menyampaikan aspirasinya,” katanya.

KPI juga mendorong DPR dan pemerintah menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam bidang pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sumber : http://www.jurnas.com/news/72018/KPI:_Perbaiki_Sarana_Informasi_dan_Teknologi_Petani_Perempuan/1/Sosial_Budaya/Humaniora

Mengenal Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

Mengenal Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

KOMITE PENGHAPUSAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN (CEDAW)
Catatan Informasi disiapkan oleh OHCHR untuk partisipasi LSM

I. Fungsi CEDAW
Selama sesi, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mempertimbangkan laporan Negara terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Setelah melakukan pertimbangan , Komite membuat rumusan pengamatan untuk membantu Negara yang sedang dikaji melaksanakan konvensi lebih lanjut . Pengamatan ini menyimpulkan garis besar aspek positif, pembelajaran yang menjadi perhatian dan rekomendasi Komite untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Negara Pihak. Laporan-laporan Negara Pihak, daftar issu dan pertanyaan, kesimpulan observasi, yang diadopsi, dan dokumentasi lainnya untuk sesi dapat ditemukan di http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/sessions.htm.

II. Anggota CEDAW
Komite CEDAW terdiri dari 23 anggota, melayani dalam kapasitas pribadi mereka. Untuk rincian tentang anggota Komite, silakan lihat http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/membership.htm.

III. Keterlibatan LSM dengan CEDAW
Sejak sesi awal, Komite telah mengundang organisasi non-pemerintah (LSM) untuk mengikuti pekerjaan dan ini tercermin dalam aturan tata kerjanya. Untuk memastikan bahwa itu adalah juga informasi mungkin, Komite dan sesi pra-kerja perwakilan kelompok menyambut LSM nasional dan internasional untuk memberikan negara-spesifik informasi pada Negara-negara Pihak yang laporannya yang sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Komite mendorong LSM internasional dan organisasi PBB, dana dan program untuk memfasilitasi kehadiran pada sesi Komite oleh perwakilan dari LSM nasional.

IV. Laporan LSM untuk sesi CEDAW
Komite menerima informasi spesifik Negara dari LSM. Setelah diterima, OHCHR akan memuat dokumen yang berisi informasi teersebut di situsnya, di bawah sesi CEDAW yang relevan. Koordinasi penulisan laporan LSM sangat dianjurkan.
Submissions harus dikirim melalui email (dalam format pdf) dan setelah itu melalui pos (30 salinan dari setiap pengiriman). Semua pengajuan harus tiba dua minggu sebelum awal sesi ke Sekretariat Komite. Semua permohonan untuk CEDAW harus (1) identitas nama lengkap dari LSM, (2) menunjukkan negara yang informasi tersebut berhubungan dengan, dan (3) dikirimkan secara elektronik dalam format pdf dan selanjutnya di 30 eksemplar melalui pos. Semua laporan yang disampaikan dalam salinan kertas juga harus dikirim secara elektronik dan harus identik.
OHCHR membuat laporan yang tersedia diterima dari LSM untuk anggota Komite pada awal sesi atau pra-sesi kelompok kerja. Namun, karena tingginya volume informasi yang diterima dari LSM dan lainnya, OHCHR tidak fotokopi laporan yang diterima dari LSM. LSM tidak menghadiri sesi atau pra-sesi kelompok kerja yang mendesak untuk memastikan bahwa jumlah yang diperlukan dari hard copy laporan mereka / OHCHR informasi jangkauan dalam waktu untuk sesi masing-masing, yaitu minimal dua minggu di muka.
V. Laporan LSM untuk CEDAW pra-sesi kelompok kerja
LSM didorong untuk menyampaikan laporan atau informasi spesifik negara lain kepada kelompok kerja pra-sesi. Selama sesi pra-, kelompok kerja mempersiapkan daftar masalah dan pertanyaan yang kemudian dikirim ke masing-masing Negara dijadwalkan akan dianggap dua sesi kemudian. Perwakilan LSM yang menghadiri kelompok kerja pra-sidang harus mengirimkan pengajuan mereka dalam format pdf dan membawa 15 eksemplar untuk dibagikan pada pertemuan kelompok-sesi pra kerja. LSM tidak menghadiri kelompok-sesi pra kerja harus mengirim 10 salinan pengajuan mereka dua minggu sebelum awal kelompok-sesi pra kerja.
VI. LSM kehadiran pada sesi CEDAW atau pra-sesi kelompok kerja
Komite telah menyisihkan waktu di sesi untuk LSM memberikan informasi lisan mengenai negara yang menjadi pertimbangan dalam sesi masing-masing. Untuk keterangan tanggal, silakan lihat catatan informasi untuk sesi masing-masing atau agenda sementara (keduanya tersedia di website).
Intervensi lisan oleh LSM harus ringkas. Rata-rata, tidak lebih dari 10 menit secara keseluruhan dialokasikan untuk semua LSM yang ingin campur tangan pada satu negara tertentu. Upaya untuk berbagi waktu yang tersedia antara LSM yang ingin berbicara pada suatu negara didorong dan dihargai.
LSM membuat intervensi oral harus memastikan bahwa mereka membawa 35 salinan tertulis dari mereka laporan untuk tujuan interpretasi. Tidak perlu untuk mengirim pernyataan lisan di muka.
Perwakilan LSM yang ingin mengatasi Komite atau pra-sesi kelompok kerja yang diminta untuk menyerahkan judul penuh LSM mereka, nama-nama wakil mereka, dan tanggal yang diusulkan kehadiran ke OHCHR di cedaw@ohchr.org paling lambat dua minggu sebelum awal sesi atau pra-sesi kerja kelompok sehingga pengaturan dapat dibuat untuk penerbitan tanah PBB lolos untuk masuk Serikat tempat Bangsa .
Untuk menerima pass (card ), semua pelamar diwajibkan membawa paspor nasional yang valid atau pemerintah mengeluarkan ID foto seperti SIM atau negara ID non-pengemudi membawa sebuah foto, dan tergantung pada jika sesi diadakan di Jenewa atau New York , muncul secara pribadi di Pass dan Unit Identifikasi, Keamanan dan Bagian Keselamatan, Pregny Gate, Kantor PBB di Jenewa, 8-14 Avenue de la Paix (kantor jam adalah 8.00 pagi sampai 5.00 sore, Senin sampai Jumat), atau Amerika Bangsa Pass dan Satuan Identifikasi, yang terletak di 801 United Nations Plaza di sudut 1st Avenue dan 45th Street East (jam kantor adalah jam 9.00 pagi sampai 4.00 sore, Senin sampai Jumat). LSM harus membawa paspor mereka (atau pemerintah mengeluarkan foto ID) pada setiap kali mereka ingin memasuki gedung PBB. Sebelum ini, wakil LSM harus menghubungi OHCHR untuk ditempatkan pada daftar perwakilan terakreditasi oleh Sekretariat. Hal ini harus dilakukan melalui email ke cedaw@ohchr.org sejauh sebelum sesi mungkin.
VII. Kegiatan LSM
LSM dapat mengatur acara sisi selama sesi CEDAW untuk anggota Komite. Silahkan hubungi Sekretariat di cedaw@ohchr.org setidaknya empat minggu sebelum sesi menunjukkan fokus dari acara sampingan. Sekretariat akan memberitahu Anda jika ada kemungkinan untuk mengakomodasi permintaan dalam terang semua permintaan diterima dan ketersediaan anggota Komite. LSM memiliki akses ke kamar terpisah untuk sesi briefing dan harus menghubungi Sekretariat untuk mengatur waktu terpisah atau mengatur side event : cedaw@ohchr.org.
VIII. Sekretariat CEDAW
Sekretariat CEDAW bertugas membantu Komite dan merupakan bagian dari Cabang Perjanjian Hak Asasi Manusia Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR). Untuk informasi rinci tentang sesi terakhir dan yang akan datang dari Komite, khususnya, yang Amerika dijadwalkan akan melaporkan kepada Komite, serta untuk informasi sesi khusus ditujukan kepada LSM dan orang lain tertarik mengikuti pekerjaan Komite, silahkan baca situs CEDAW.
Harap dicatat bahwa OHCHR tidak akan mengirim surat undangan kepada LSM untuk menghadiri sesi CEDAW dan OHCHR yang tidak dapat membantu biaya perjalanan atau akomodasi yang berkaitan dengan partisipasi.
IX. Menghubungi Sekretariat
Email: cedaw@ohchr.org
Website: www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/index.htm

Dalam bahasa inggris dapat di lihat di :

NGO Info Note – OHCHR

Universal Periodic Report of  Indonesia 13th Universal Review Periodic

Universal Periodic Report of Indonesia 13th Universal Review Periodic

Jakarta, 23 Mei 2012

Kinerja Penegakan HAM di Indonesia dapat diakses di
http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/UPR/Pages/IDSession13.aspx

Sementara itu penyampaian laporan oleh delegasi Indonesia dapat di akses di

http://www.unmultimedia.org/tv/webcast/index.html channel 12

adm

 

Apa itu UPR ?

Apa itu UPR ?

 

SEKILAS INFO TENTANG

UNIVERSAL PERIODIC REVIEW

 Review Periodik Universal (UPR) adalah proses unik yang melibatkan penelaahan yang dilakukan sekali setiap empat tahun atas catatan hak asasi manusia dari semua anggota PBB yang terdiri dari 192 negara .

UPR adalah proses di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia, untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi setiap Negara untuk menyatakan tindakan apa yang telah mereka lakukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara mereka dan untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka. Sebagai salah satu fitur utama dari Dewan, UPR ini dirancang untuk memastikan perlakuan yang sama bagi setiap negara ketika situasi hak asasi manusia mereka dinilai.

UPR diciptakan melalui Majelis Umum PBB pada 15 Maret 2006 oleh resolusi 60/251. Ini adalah proses kooperatif yang pada tahun 2011, akan meninjau catatan hak asasi manusia dari setiap negara.

UPR adalah salah satu elemen kunci dari Dewan Hak Asasi Manusia  yang mengingatkan negara tentang tanggung jawab mereka untuk sepenuhnya menghormati dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Tujuan utama dari mekanisme baru adalah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di semua negara dan menghentikan masalah pelanggaran HAM dimanapun terjadi.

Tujuan Diselenggarakannya UPR

  • Untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia
  • Untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di mana-mana
  • Untuk mendorong negara-negara kewajiban dan komitmen untuk memenuhi hak asasi manusia
  • Untuk menilai perkembangan positif dan tantangan yang dihadapi oleh Negara
  • Untuk meningkatkan kapasitas negara untuk menjamin penikmatan hak asasi manusia bagi  semua
  • Memberikan bantuan teknis kepada Negara, apabila diminta
  • Untuk berbagi praktek terbaik antara Amerika dan pemangku kepentingan lainnya

Cara kerjanya …

  • Semua negara anggota PBB akan ditinjau setiap empat tahun
  • 48 negara akan ditinjau setiap tahun
  • Seluruh anggota Dewan akan ditinjau selama masa keanggotaan mereka
  • Ulasan dilakukan oleh Kelompok Kerja UPR terdiri dari 47 anggota Dewan
  • Kelompok Kerja UPR akan mengadakan tiga sesi dua minggu per tahun
  • Sesi Kelompok Kerja berlangsung di Kantor PBB di Jenewa di Palais des Nations
  • Tinjauan Setiap difasilitasi oleh kelompok tiga Serikat, atau “troikas”, yang ditarik oleh banyak yang bertindak sebagai pelapor

 

 

Dasar Tinjauan

 Tiga laporan berfungsi sebagai dasar untuk setiap review Negara dan memberikan informasi berikut:

  • Informasi dari Negara yang sedang ditinjau (“laporan nasional “) termasuk informasi mengenai prestasi dan praktek terbaik, dan tantangan dan kendala, serta prioritas utama nasional dalam mengatasi kekurangan
  • Informasi yang terkandung dalam laporan para ahli hak asasi manusia independen dan kelompok, dikenal sebagai Prosedur Khusus, hak asasi manusia badan perjanjian dan badan PBB lainnya
  • Informasi dari lembaga swadaya masyarakat, lembaga nasional hak asasi manusia dan “stakeholder lainnya

 

Tinjauan tersebut harus menilai  sejauhmana  negara menghormati kewajiban hak asasi manusia yang terkandung dalam:

  • PBB Piagam
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Instrumen Hak asasi manusia (perjanjian, konvensi dan perjanjian lainnya) di mana Negara itu menjadi Pihak
  • Janji dan komitmen sukarela yang dibuat oleh Negara
  • Hukum humaniter internasional yang berlaku

 

 

 

Laporan Diplomat Briefing UPR

Laporan Diplomat Briefing UPR

Diplomatic Briefing

The Second Cycle of Universal Periodic Review (UPR) 

Arus Pelangi , HRWG, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia , Komnas Perempuan , Komnas HAM, Kontras, LBH Jakarta

Jakarta, 7 Mei 2012

Advokasi Tingkat Internasional

Diplomatic Briefing adalah salah satu model komunikasi untuk advokasi tingkat Internasional. Melalui diplomat briefing ini disampaikan informasi dan dilakukan diskusi tentang sesuatu yang sedang diadvokasikan kepada perwakilan-perwakilan negara

Diplomatic Briefing diselenggarakan pada 3 Mei 2012 di Hotel Akmani, Jakarta. Penyelenggara utama kegiatan ini adalah Human Right Working Group (HRWG) didukung oleh : Koalisi Perempuan Indonesia, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Imparsial, Kontras, LBH Jakarta, dan Arus Pelangi.

Tujuan Kegiatan :

Diplomatic Briefing ini adalah untuk  menginformasikan, Laporan UPR yang disusun oleh masyarakat sipil. Serta menjalin komunikasi dengan perwakilan dari negara-negara lain membahas tentang Perkembangan Pemenuhan HAM di Indonesia dalam Perspektif masyarakat sipil.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari Sembilan negara yaitu : Austria, Australia, Belanda, Denmark, Mexico, Jepang, Inggris, Spanyol, dan Norwegia. Disamping itu, hadir pula perwakilan dari Uni Eropa, UNDP dan perwakilan dari Kantor PBB yang berada di Indonesia.

Acara ini diawali dengan presentasi dari organisasi-organisasi yang mengirimkan laporan UPR dan dilanjutkan dengan diskusi antara organisasi pelapor UPR dengan perwakilan dari berbagai negara yang dipandu oleh Rafendi Jamin (HRWG)

Organisasi pengirim laporan UPR adalah : Arus Pelangi (Kebebasan berekspresi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas-LBT), Komnas HAM (Situasi HAM di Indonesia), Komnas Perempuan (Kekerasan Terhadap Perempuan), Kontras (Impunity dan Human Rights Defender) , LBH Jakarta (Kebekasan Beragama), Imparsial (Hukuman Mati), Koalisi Perempuan Indonesia (Perempuan & Anak), HRWG (HAM di Indonesia)

Pada sesi diskusi, perwakilan dari berbagai negara menanyakan beberapa hal antara lain : Adanya kesamaan isu yang dibahas dalam laporan pemerintah dengan laporan Masyarakat Sipil. Apakah ada mekanisme konsultasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam penyusunan laporan negara, Bagaimana Masyarakat Sipil berkomunikasi dengan Pemerintah setelah mengirimkan laporannya kepada committee UPR, Apa yang diharapkan oleh masyarakat sipil dari pengiriman laporan tersebut. Langkah apa yang akan dilakukan di tingkat nasional setelah  pertemuan UPR nanti.

Selain itu, peserta diplomat briefing juga menanyakan tentang capaian-capaian positif apa yang telah dibuat oleh negara dan capaian-capaian posistif apa yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, dukungan apa yang diharapkan dari negara-negara lain untuk pemerintah Indonesia agar memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia dan dukungan apa yang diharapkan dari negara-negara lain agar masyarakat sipil dapat melaksanakan peran dan fungsinya dalam mempromosikan dan mendorong penegakkan Hak Asasi Manusia.

 LAPORAN UPR

(ISU KHUSUS PEREMPUAN DAN ANAK)

 Penyusunan laporan isu khusus perempuan dan anak ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pemenuhan Hak Asasi Manusia-Hak-hak Perempuan dan Hak Anak menjadi perhatian khusus Dewan Hak Asasi Manusia

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan laporan untuk isu Khusus tentang Perempuan dan Anak kepada OHCHR (Office of the High Commissioner for Human Rights) pada tanggal 21 November 2011.

Laporan yang dikirimkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia merupakan laporan bersama yang disusun oleh beberapa organisasi yang tergabung dalam Indonesian NGOs working on the advocacy of women and children’s rights, yang terdiri Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan, Bina Desa, Asian Muslim Association Network, Ikatan Perempuan Positif Indonesia and Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

(dks, mk)

9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu

9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu

Ini 9 Provinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu
109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia masuk daerah bermasalah kesehatan.
SENIN, 30 APRIL 2012, 20:05 WIB
Elin Yunita Kristanti, Juna Sanbawa (Yogyakarta)

309 sampai 1.661 ibu Indonesia meninggal tiap tahun

VIVAnews — Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan, sebanyak 9 provinsi di Indonesia, masing masing Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Lampung merupakan provinsi penyumbang kematian ibu terbesar di Indonesia yang berkisar antara 309 sampai 1.661 kematian ibu pertahun.

Sembilan provinsi itu diketahui berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. “Ini permasalahan yang sangat serius dan frekuensi tersebut adalah yang terbanyak angka absolut kematian ibunya,” kata dia di Yogyakarta, 30 April 2012

Selain itu ada 109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia yang termasuk dalam kategori daerah bermasalah kesehatan .

Menurutnya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, selain perlu pendampingan terhadap kabupaten kota bermasalah kesehatan, provinsi juga perlu mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah, seluruh sektor termasuk organisasi profesi Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia (HOGSI)

“Kami sendiri telah berupaya melakukan terobosan dalam bentuk reformasi pembangunan kesehatan tahun 2010 – 2014, yang mencakup tujuh upaya, yaitu pelayanan kesehatan dasar, penyediaan distribusi frekwensi SDM kesehatan, penyediaan distribusi mutu obat, vaksin dan alat kesehatan, pengembangan jaminan kesehatan, penanganan daerah bermasalah kesehatan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi,”urai dia.

Sementara itu Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga, pendekatan siklus hidup menjadi penting. Hal ini merupakan bagian dari peranan kesehatan reproduksi yang mencakup program kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, program KB, program pencegahan dan penanganan penyakit menular seksual termasuk HIV AIDS, serta program kesehatan reproduksi pada usia lanjut.

“Langkah untuk mengurasi angka kematian ibu meningkatkan aktifitasnya dalam mendukung pencapaian kualitas hidup ibu, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kualitas hidup keluarga,” ujarnya.

Sumber : Vivanews.com

Sumber Foto : puskesmasmantup.wordpress.

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)