UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti

JANJI Pemerintah “Buruh Migran sebagai Subjek”

JANJI Pemerintah “Buruh Migran sebagai Subjek”

Pernyataan Pers

Koalisi Perempuan Indonesia

Pemerintah berjanji menjadikan Buruh Migran sebagai Subyek

 

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan,  menyatakan janjinya untuk menjadikan buruh migran sebagai subyek melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Janji ini disampaikan dalam pertemuan antara Koalisi Perempuan Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Hery Suparmanto (Direktur jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja), Soes Hindharmo (Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri), dan Randra S. (Kasubdit Perlindungan), pada Senin 22 Februari 2016 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dalam pertemuan ini Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan keprihatinan atas situasi buruh migran yang masih menjadi obyek eksploitasi berbagai pihak. Sementara substansi RUU PPILN, yang saat ini menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, masih minim perlindungan pada saat pra penempatan, bekerja di negara tujuan, maupun purna penempatan. Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan substansi RUU PPILN yang menunjukkan lemahnya peran pemerintah. Sebaliknya swasta memiliki peran dominan, antara lain dalam proses perekrutan, penyediaan pelatihan-pelatihan kerja, dan pengelolaan  asuransi bagi TKI.

 

Untuk menjadikan buruh migran sebagai Subyek, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan beberapa inisiatif, antara lain dengan membuat aplikasi on-line untuk Buruh Migran TKI KEREN. Aplikasi ini dapat diunduh oleh siapapun yang memiliki gawai berbasis android. Di dalamnya tersedia informasi lowongan kerja, jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri, hingga pengaduan buruh migran yang mengalami masalah. Dengan sistem ini, pemerintah berharap buruh migran dapat mencari informasi lowongan kerja dan melamar secara langsung. Demikian pula dengan pengaduan masalah, buruh migran dapat langsung membuat pengaduan baik untuk dirinya maupun orang lain. Pada akhirnya, aplikasi TKI KEREN dapat menghapus praktek manipulasi data dan percaloan buruh migran.

 

Selain itu, pemerintah berencana mengusulkan asuransi sosial bagi buruh migran dalam RUU PPILN. Mekanisme asuransi sosial ini direncanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) non-Penerima Bantuan iuran (non-PBI). Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat memberikan perlindungan pada buruh migran dengan menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara di tempat kerja, asuransi buruh migran menjadi tanggungan majikan dengan mekanisme yang tersedia di negara tempat kerja.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyambut baik inisiatif-inisiatif yang disampaikan oleh kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan menilainya sebagai itikad baik dari pemerintah untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi Buruh Migran.

 

Untuk memastikan janji pemerintah menjadikan buruh migran sebagai Subyek, maka Kemenaker perlu menindaklanjuti hal-hal di bawah ini:

 

  1. Memasukkan sistem informasi pasar kerja dan pengaduan yang integratif dalam Bab mengenai Pra-Penempatan, dan Bab Perlindungan.
  2. Mengatur tentang asuransi sosial untuk buruh migran ke dalam substansi RUU PPILN. Rumusan ini dapat dimasukkan dalam pasal-pasal tentang Jaminan Sosial dan Sistem Asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

 

  1. Mengkaji kembali usulan mengenai asuransi sosial BPJS non-PBI bagi buruh migran saat pra dan purna penempatan. Mengingat sebagian buruh migran perempuan kembali ke Indonesia dalam kondisi sakit, disabilitas, maupun miskin. Dalam situasi ini, membayar premi BPJS untuk kelas 3 sekalipun,  akan menyulitkan buruh migran  dan keluarganya. Dalam situasi ini, buruh migran perlu mendapatkan hak yang sama dengan penerima Jaminan Kesehatan Nasional.

 

  1. Memastikan aplikasi on-line TKI KEREN menjadi aplikasi yang ramah dan mudah diakses pengguna. Dalam hal ini, pemerintah perlu bekerja sama untuk membuat infrastruktur jaringan telekomunikasi di pelosok Indonesia. Pemerintah perlu menyadari masih ada desa-desa di Indonesia yang mendapatkan jangkauan jaringan komunikasi. Sama halnya dengan kenyataan bahwa tidak semua calon buruh migran perempuan, dan keluarganya, memiliki gawai canggih berbasis android. Untuk menyediakan jaringan telekomunikasi, Kemenaker perlu membuat kerjasama dengan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika serta pihak-pihak penyedia jaringan seluler bagi seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya mendorong adanya jangkauan jaringan komunikasi seluler yang stabil dan murah di seluruh Indonesia.

 

Terakhir, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mensosialisasikan aplikasi TKI KEREN kepada seluruh calon buruh migran maupun buruh migran yang saat ini sedang dalam masa kerja. Sosialisasi ini sekaligus untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, apakah aplikasi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan mudah bagi para pengguna.

 

Sebagai lembaga yang melakukan kajian kritis dan pengusul kebijakan, Koalisi Perempuan Indonesia akan terus mengawal perumusan RUU PPILN yang mempertimbangkan pengalaman perempuan buruh migran, serta memastikan kehadiran negara untuk secara aktif melindungi perempuan buruh migran sejak pra penempatan, saat penempatan, maupun purna penempatan.

 

Jakarta, 23 Februari 2016

 

Dian Kartikasari Nadlroh As-Sariroh

Sekretaris Jenderal & Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran

 

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri acara Pemutaran Film & Diskusi Publik pada 7 Desember 2015 di Erasmus Huis, Pusat Kebudayaan Belanda, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diselenggarakan oleh Wakil Indonesia untuk Komisi Antar-Pemerintahan ASEAN untuk HAM (AICHR) bersama dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.

Pemutaran Film & Diskusi Publik Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi di ASEAN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai isu kebebasan beragamana dan berkeyakinan di Indonesia dan ASEAN secara luas, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memajukan toleransi beragama di ASEAN.

cover timbuktu

Acara dibuka dengan pemutaran film berjudul Timbuktu. Film ini berkisah tentang ekstremis agama di Timbuktu, Mali. Daerah ini dikuasai oleh sekelompok fundamentalis agama, kegiatan menghibur diri tak diperbolehkan di Timbukti misalnya memasang musik, tertawa, merokok hingga bermain sepak bola. Tak hanya sebatas itu, kelompok ekstremis agama ini juga melakukan pengadilan dan mengeluarkan vonis yang tak masuk akal. Selanjutnya, banyak hak-hak perempuan dirampas misalnya dipaksa menikah dengan kaum fundamentalis agama serta diberlakukannya aturan setiap perempuan diwajibkan mengenakan sarung tangan dan kaus kaki.

Alur cerita Timbuktu berfokus kepada sebuah keluarga yang hidup tenteram di daerah bukit pasir yang dekat dengan Timbuktu. Keluarga ini menghidupi diri dengan menggembalakan ternak. Suatu hari, kepala keluarga, Kidane tak sengaja membunuh seorang nelayan bernama Amadou. Kehidupan keluarga Kidane berubah drastis ketika nasib Kidane bergantung kepada kelompok jihad dan hukum buatan mereka.

Film ini berdasarkan kisah nyata yang terjadi pada tahun 2012, ketika pasukan Al Qaeda merajam orang tua dua anak sampai mati, dengan alasan pasangan tersebut tidak menikah. Film ini memenangkan beberapa penghargaan, di antaranya, Most Valuable Movie of the Year di ajang Cinema for Peace 2015, serta nominasi untuk Best Foreign Language Film di Academy Awards 2015.

Seusai pemutaran film, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol memberikan pidato singkat mengenai hubungan antara pemutaran film Timbuktu dengan Universal Declaration of Human Right. Dalam pidato singkatnya Rob Swartbol mengatakan, “budaya bisa menjadi tantangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia, semua pihak harus berjuang keras untuk mendorong terintegrasinya Hak Asasi Manusia dalam kebijakan publik.” Rob Swartbol mengungkapkan bahwa dirinya merasa beruntung dapat mempelajari bagaimana bertoleransi dan berdialog dengan Indonesia.

Selanjutnya, Rafendi Djamin selaku Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) menghubungkan film Timbuktu dengan konteks keberagaman di ASEAN dan Indonesia. Rafendi Djamin juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan acara yang terakhir sebelum mandatnya selama 6 tahun selesai. Pada akhir Februari 2015, Rafendi Djamin menghadiri sidang terakhir komisi HAM (AICHR) di Kuala Lumpur. Dalam sidang tersebut terjadi penyerah-terimaan  tugas yang sebelumnya dipegang oleh Malaysia, kemudian diserahkan kepada Laos.

Anggota AICHR di antaranya adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Philipina, Singapore, Thailand, dan Vietnam. Sidang AICHR di Kuala Lumpur tersebut membahas hasil dari ASEAN Summit yaitu adanya Konvensi ASEAN yang merupakan dokumen legal dan mengikat untuk mengurangi perdagangan manusia di ASEAN. AICHR mengambil sikap proaktif untuk mempelajari dokumen tersebut dan mengisi action plan untuk memerangi perdagangan manusia.

Setelah itu, kunjungan kerja Rafendi Djamin berlanjut ke Bangkok, meneruskan pembahasan hasil ASEAN Summit tersebut menjadi Kuala Lumpur Declaration ASEAN 2025: Forging Ahead Together, yang merupakan suatu visi ASEAN untuk 10 tahun ke depan. Deklarasi ini merupakan misi lanjutan dari kerjasama yang dibentuk 5 tahun terakhir untuk menuju masyarakat ASEAN.

Rafendi Djamin mengatakan, “satu Januari 2016 adalah awal masyarakat  ASEAN,  pada pembahasan tersebut AICHR, juga membahas resiko-resiko yang akan dihadapi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas dan anak-anak (rentan pelanggaran HAM). Selain itu, bagaimana agar dua kelompok rentan tersebut semakin terorganisir dan melibatkan diri, diikut sertakan dalam proses komunitas ASEAN.” Rafendi juga menambahkan, “tak hanya mengenai integrasi ekonomi, politik. Namun juga sepakat akan common sense universal tentang demokrasi, good govermence, dan hak asasi manusia.”

Cetak biru ASEAN manjelaskan bahwa masyarakat ASEAN sebagai suatu komunitas masyarakat yang inklusif dan responsif, serta komunitas yang merangkul toleransi dari masyarakat yang moderat, penuh penghargaan pada perbedaan berdasarkan agama, budaya, dan bahasa dengan menjunjung tinggi nilai bersama dalam semangat bersatu dalam keberagaman.

H. M. Machasin, MA (DirjenBimbingan Masy. Islam Kementerian Agama), Rafendi Djamin (Wakil Indo u AICHR), Dr. Abdurrahman M. Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri RI)

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Rafendi Djamin dengan dua narasumber yaitu DR. H. M. Machasin, MA, (Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia) dan Dr. Abdurrahman M. Fachrir (Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia).

Dalam diskusi panel DR. H. M. Machasin mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai orang yang toleran sejak zaman Kerajaan Majapahit. “Ketika Indonesia merdeka, ada golongan-golongan yang punya keinginan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, tapi akhirnya bisa diganti dengan nasionalisme tanpa keributan yang berarti,” ujar DR. H. M. Machasin menjelaskan tentang perubahan sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (Piagam Jakarta) yang kini menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama Pancasila.

Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengatakan bahwa kita semua terlahir pluralis, kita harus sadar bahwa kita terlahir dengan beragam agama dan budaya, harus menghormati minoritas. “Sebelum merdeka, pendiri bangsa sudah memposisikan diri sebagai warga dunia yang baik. Konstitusi kita (Indonesia) yang paling detail mengenai hak asasi manusia, serta penghormatan yang luar biasa bagi keberagaman,” tutur Dr. Abdurrahman M. Fachrir.

Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengingatkan bahwa seiring berkembangnya teknologi dan era global, sebagai penerus bangsa sudah seharusnya kita menyebarkan kebaikan bukan kebencian, serta membuka diri dengan berdialog & merangkul orang lain untuk berdialog, sehingga dialog dan toleransi akan terus terjalin.

 

 

G.S.

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)

Perempuan dan Akses Keadilan

Perempuan dan Akses Keadilan

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. Seminar ini turut membahas mengenai Perempuan, Akses Keadilan, dan Pemiskinan.justice2

Prof. Tapi Omas Ihromi menyampaikan pengalamannya melihat dan menangani berbagai diskriminasi oleh perempuan. “Saya pernah mendengar cerita kalau orang Batak akan lebih bangga memiliki anak laki-laki dibanding perempuan. Tak hanya Indonesia, dari seorang teman berkebangsaan Swiss saya juga mendengar hal serupa. Ketika anak laki-laki lahir maka akan dibuat pesta yang meriah,” ujar Prof. Ihromi.

Dalam pekerjaan perempuan juga mendapat diskriminasi, Prof. Ihromi juga pernah mengadvokasi keluhan pramugari yang dipensiunkan lebih dini dibanding pramugara. Pramugari harus menjaga berat badan ideal yang ditentukan korporasi, menjaga kecantikan kulit, hingga panjang kuku. Jika mereka tidak dianggap ‘ideal’ mereka akan dihukum tidak boleh terbang untuk memperbaiki diri menjadi ‘ideal’ kembali.

Prof. L.M. Gandhi Lapian melihat bahwa ketidakadilan pada perempuan Indonesia bisa ditelaah dari perjalanan sejarah Indonesia saat dijajah oleh Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berusaha mengubah hukum adat yang berlaku di Indonesia menjadi hukum admnistrasi, perempuan lumrah untuk mengurusi urusan domestik. “Pada masa itu suami atau anak laki-laki bekerja di luar rum0ah, sedangnkan ibu atau perempuan tinggal di rumah mengerjakan semua pekerjaan rumah seperti mencuci baju, piring, menyiapkan makanan. Ibu-ibu membayar harga dari kapitalisme yang diberlakukan VOC,” ujar Prof. L.M. Gandhi Lapian.

Hingga sekarang perempuan Indonesia juga masih dirugikan dalam sistem kontrak kerja, banyak perempuan yang tanda tangan kontrak namun tidak melihat secara detail bahwa Hak Asasi Manusia mereka dilanggar, misalnya tidak ada cuti untuk haid. Prof. L.M. Gandhi Lapian juga mengingatkan agar perempuan Indonesia mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, “untuk bisa menikmati kesejahteraan dan sukses perempuan harus mau belajar serta menggunakan teknologi, harus menggunakan multidisipliner.”

Selanjutnya, Sjamsiah Achmad mengemukakan bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender serta menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam, Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai ideologi yang menjadi tununan agar masyarakat berperilaku etis terhadap alam maupun manusia.

Kalangan akademis perlu membuat statistik untuk mengukur gender gap, selebihnya untuk mengatasi ketidakadailan gender perempuan dan laki-laki harus sama-sama bermitra. Bagi perempuan juga harus berjuang dengan rajin mengidentifikasi center of real power in society.

Prof. Ihromi menambahkan bahwa pusat kekuasaan di Indonesia dipangku oleh kelompok-kelompok agama, sehingga perempuan juga harus berjejaring serta berkomunikasi dengan kelompok agama untuk memecahkan konflik gender. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud bila semua pihak turut mendorong dan mengimplementasikan bahwa perempuan dan laki-laki sejajar.

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Waibakul, 18 Oktober 2015

“Saya sedang sakit, tapi mendengar kegiatan ini saya langsung bangun dari tempat tidur dan saya bilang harus ikut . Saya tidak mengerti sakit saya langsung hilang. Jalan kaki dari Kotiku Loku ke Taman Gogali Rotiwaya dengan semangat. Saya tidak merasa malas. Nasib Perempuan harus diperjuangkan. Selama ini nasib perempuan selalu dipinggirkan di taruh di belakang. Saatnya perempuan sumba Tengah harus bangkit dan perjuangkan hak-haknya,“
Mama Anakopi, BP Makatakeri- Sumba Tengah.

LONGMARCH Sumba Tengah

Ratusan Mama-mama bersama anak perempuan dan laki-laki berjalan dari Depan Gereja ST Klemens – Kotiku Loku menuju Taman Gogali Rotiwaya Sumba Tengah dengan menyuarakan lantang hak-hak dan tuntutan kepada masyarakat di Sumba Tengah. Longmarch yang diselenggarakan dalam rangka Hari Perempuan Pedesaan Internasional ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Cabang Sumba Tengah bekerjasama dengan gereja, sekolah , jaringan masyarakat sipil dan dibuka langsung oleh Bapak Umbu Mbesi Asisten I SETDA Sumba Tengah. Dalam sambutan BUPATI Sumba Tengah yang dibacakan Asisten 1 menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia cabang Sumba Tengah mengingat ini adalah yang pertama kali di Sumba Tengah dan menyampaikan terima kasih serta berharap ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Obor & Lilin

Longmarch yang menempuh jarak sekitar lima kilometer memberikan kesan yang mendalam . Sesampai di Lapangan Gogali panitia sudah menyiapkan ratusan obor dan juga lilin yang dibentuk tulisan “Perempuan” . Semua peserta lalu membentuk setengah lingkaran dan berdoa bersama . SEKCAB Sumba Tengah dalam sambutannya menyampaikan iniadalah pertama dilakukan dan berharap semangat kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita tidak pernah surut. Malam seribu lilin juga dimeriahkan dengan pembakaran petasan . Pembacaan Puisi bertema Ibu dibacakan oleh Arnold Sailang yang banyak membuat mama-mama tersentuh. Lilin telah dinyalakan berarti semangat juga dinyalakan untuk perjuangan memperoleh hak-hak dan pengakuan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Salam kami dari Tana Humba

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Pada tahun 2006-2008 telah terjadi krisis pangan, harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Krisis pangan yang sama terjadi lagi pada tahun 2010.

Dalam situasi krisis pangan global, kaum miskin desa di negara berkembang terkena dampak yang paling tinggi terutama kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan pedesaan sangat rendah aksesnya pada kredit, tanah, teknologi, dan infrastuktur.

Dampak krisis juga paling dirasakan oleh perempuan, mengingat mereka secara gender diposisikan untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ketika krisis terjadi, perempuan mendahulukan kebutuhan pangan anggota keluarganya. Dia juga menjadi tumpuan utama ketika anggota keluarganya mengalami sakit yang meningkat ketika masa krisis.

Menyikapi kerentanan negara miskin atas guncangan global ini, disepakatilah mekanisme untuk melindungi penduduk yang paling rentan, oleh karena itu disepakatilah Resolusi PBB 62/136 pada Februari 2008 untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Penetapan Hari Internasional Perempuan Pedesaan ini, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984, yang mengatur secara khusus tentang Hak Perempuan Pedesaan dalam pasal 14.

Pasal 14 CEDAW, mewajibkan Negara: 1) untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan pedesaan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kehidupan bermasyarakat, 2) memperluas akses perempuan pedesaan terhadap pendidikan, pengetahuan, dan teknologi, 3) memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi dan kesempatan mengembangkan usaha ekonomi, 4) meningkatkan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, layanan dasar, dan 5) menikmati keadaan kehidupan yang layak terutama yang berhubungan dengan pangan, perumahan, sanitasi, listrik, air, angkutan, dan komunikasi.

Dengan menguatnya kapasitas desa sudah selayaknya perempuan mengambil kesempatan untuk merebut kembali hak-haknya atas perlindungan sosial dan pembangunan desa, dalam kepemimpinan politik maupun dalam kepemimpinan ekonomi terutama ketahanan pangan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN: “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-Haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa” pada tanggal 15-17 Oktober 2015. Pekan Perempuan Pedesaan ini merupakan rangkaian peringatan atas

  1.  Hari Perempuan Pedesaan Internasional pada 15 Oktober,
  2.  Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober, dan
  3.  Hari Penghapusan Kemiskinan Sedunia pada 17 Oktober.

 

Perayaan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN diadakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 15-17 Oktober 2015 dengan serangkaian acara berupa seminar, loka karya, pentas seni tradisional, bazar, serta konferensi pers.

Koalisi Perempuan Indonesia di cabang Sumba Tengah, Sumba, Nusa Tenggara Timur bersama pemuda gereja, masjid dan aktivis perempuan yang ada di Sumba Tengah memanfaatkan HARI PEREMPUAN PEDESAAN INDONESIA yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan berbagai kegiatan yaitu long mars, gerakan seribu lilin, seminar sehari, pameran hasil karya perempuan desa, dan pameran pangan lokal.

Sebagai pembuka dari rangkaian PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN 2015, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 11.00-14.00 WIB. 

 

Pemiskinan Perempuan Papua

Pemiskinan Perempuan Papua

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia pada Kamis, 17 September 2015.
Kegiatan ini dibuka dengan Orasi Kebudayaan oleh Prof. Sulistyowati Irianto. Dalam orasinya, Prof. Sulistyowati menyampaikan mengenai potret Perempuan Papua, yang diabstraksikan dari dokumentasi yang dihasilkan dari Komnas Perempuan terhadap lebih dari 1700 perempuan yaitu para penyintas kekerasan dan pembela hak asasi manusia.

Dokumentasi karya Sylvana Apituley dengan judul “Anyam Noken Kehidupan” mengangkat noken (buku harian Perempuan Papua), yang berisi keseharian dan menjadi saksi bisu perjuangan Perempuan Papua sebagai sahabat bumi. Perempuan Papua berjuang dengan kondisi alam mereka yang terus digerus oleh kepentingan-kepentingan kapitalisme seperti pembalakan hutan.

Menyedihkan ketika kebijakan membuat pemetaan kawasan hutan tanpa memperhitungkan manusia yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menyebabkan mereka teralineasi dari ruang hidupnya. Pada beberapa kasus belakangan, memmanfaatkan batang kayu untuk keperluan sendiri, seperti yang sudah berlangsung ratusan tahun dari generasi ke generasi bisa menjadi suatu kejahatan yang digolongkan dalam “perambahan hutan” atau “illegal logging”. Orang-orang miskin di sekitar hutan harus mendekam di penjara, diperhadapkan dalam ruang-ruang pengadilan. Hukum sudah salah sasaran, tidak membidik korporasi pembabat hutan, tetapi orang-orang pemangku bumi di sekitar hutan.

Dampak lanjutannya adalah proses kemiskinan. Dalam suatu penelitian tentang kesehatan perempuan di suatu kampung di Wamena, ditemukan bahwa bayi berumur tiga hari sudah diberi makan ubi yang dikuyah terlebih dahulu oleh ibunya. Dari segi kesehatan hal ini sangat tidak diperkenankan karena ketidaksiapan pencernaan bayi.

Persoalan yang dihadapi Perempuan Papua seperti (1) angka kekerasan domestik yang tak kunjung turun, termasuk yang terkait dengan mabuknya para laki-laki karena miras, (2) angka kematian ibu dan balita yang kerap tinggi, karena minimnya layanan kesehatan bagi ibu dan anak, dan ketiadaan pemahaman tentang anggaran responsif gender yang tidak mengalokasikan dengan tepat biaya kesehatan, (3)prevalensi infeksi HIV (AIDS) Papua yang lebih tinggi daripada angka nasional, termasuk yang disebabkan oleh perilaku seksual para laki-laki, (4) masalah pendidikan yang aksesnya tidak dapat dinikmati secara memadai oleh segenap penduduk (termasuk anak perempuan), atau sistem pendididkan nasional yang kurang tepat dengan konteks geografis, sosial dan budaya penduduk, sehingga potensi pengetahuan dan kearifan lokal tidak termanfaatkan dan mereka dipaksa mengikuti standar pendidikan dan ujian nasional, (5) perlindungan terhadap masalah keamanan & jaminan rasa aman dan nyaman yang diakibatkan oleh konflik (bersenjata) internal maupun eksternal yang berkepanjangan.

Secara umum, hukum dan kebijakan publik yang mengatur soal pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam, agrarian, dan bidang-bidang kesejahteraan seperti kesehatan dan pendidikan, kurang memperhitungkan atau memberi perhatian khusus kepada kebutuhan Perempuan Papua. Bagi orang Papua, acauan terhadap hukum adat sangat kuat, sayangnya hokum adat juga mendiskriminasi perempuan. Hukum adat tidak memberi ruang pada perempuan untuk akses keadilan sumber daya alam (tanah) dan harta milik.

Apa yang terjadi di Papua, baik maupun buruk, akan menyumbangkan kepada keadaan kita sebagai suatu bangsa. Kerusakan sumber daya alam di Papua, proses pemiskinan dan hilangnya ruang hidup bagi Perempuan Papua adalah potensi kehancuran kita bersama, bila kita tidak melakukan tindakan apapun.

 

(GS)