10 Partai Politik Lolos Sebagai Peserta PEMILU 2014

10 Partai Politik Lolos Sebagai Peserta PEMILU 2014

Jakarta, 8 Januari 2012

 

Hasil sidang pleno KPU yang dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2013 menetapkan hasil Penetapan Parpol Peserta PEMILU tertulis dalam Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014.

 

Berikut nama parpol peserta Pemilu 2014:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

24 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 adalah:

 

  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
    2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
    3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
    4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
    5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
    6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
    7. Partai Bhinneka Indonesia
    8. Partai Buruh
    9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
    10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
    11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
    12. Partai Karya Republik (Pakar)
    13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
    14. Partai Kedaulatan
    15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
    16. Partai Kongres
    17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
    18. PNI Marhaenisme
    19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
    20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
    21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
    22. Partai Republik
    23. Partai Republikan Nusantara
    24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

 

“Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), atau Mahkamah Agung,” jelas Husni.

Keputusan berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 8 Januari 2013. (*)

 

Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/01/08/inilah-10-parpol-peserta-pemilu-2014

Pernyataan Sikap Menyambut Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Menyambut Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

 

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

Menyambut Hari Ibu (Hari Pergerakan)Perempuan, 22 Desember

 

PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN 

BAGI PEREMPUAN DAN KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN LAINNYA

 

 

Delapan puluh empat (84) tahun silam, Perempuan-perempuan Indonesia telah menghimpun diri menyelenggarakan Kongres Perempuan Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kehidupan perempuan dan anak. Mereka membahas berbagai persoalan kesempatan pendidikan bagi anak perempuan, kesehatan dan perkawinan serta  mendirikan kepanduan perempuan untuk kepemimpinan anak-anak perempuan.

 

Pada perkembangannya, perjuangan perempuan tidak hanya terbatas memperjuangkan nasib anak-anak dan dirinya sendiri. Namun bersama dengan gerakkan masyarakat sipil lainnya, memperjuangkan kebangsaan untuk menghapuskan penjajahan dan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan. Sejumlah rekomendasi Kongres Perempuan Indonesia (yang kemudian beberapa kali berganti nama) sejak tahun 1928 hingga tahun 1960-an, seperti penghapusan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pangan, pencegahan perdangangan perempuan dan anak, pemenuhan Hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan, penghentian perkawinan di usia anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan perempuan dalam perikatan perkawinan  masih sangat relevant hingga kini.

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa berlanjutnya berbagai persoalan ketidakadilan dan kemiskinan yang dialami oleh perempuan adalah akibat dari Kebijakan Pembangunan Indonesia yang bergeser dari tujuan dicapainya kemerdekaan.

 

Pembukaan UUD1945 menegaskan bahwa tujuan kemerdekaan dan dibentuknya pemerintahan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteraan bagi setiap warga  dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

 

Kenyataannya selama ini, Pembangunan di Indonesia mengutamakan terciptanya pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara, semata. Bahkan demi mencapai tujuan itu, berbagai kebijakan yang diciptakan berakibat pada pemiskinan dan perusakan lingkungan alam.

 

Pembangunan ekonomi dengan ukuran-ukuran:  pertumbuhan Ekonomi melalui investasi–terutama menarik investasi pertambangan, manufaktur dan perkebunan, liberalisasi  perdagangan , meningkatnya eksport-import dan Kerja sama antara pemerintah dan swasta (Public-Private-Partnership/PPP). Yang Terbukti  tidak selalu bermanfaat bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Bahkan menimbulkan berbagai bentuk masalah krisis (terutama krisis ekonomi, pangan dan energi), kemiskinan dan ketimpangan sosial serta memperluas kerusakan lingkungan alam.

 

Oleh Karena itu, bertepatan dengan Hari Ibu ( yang kami maknai sebagai hari Pergerakan Perempuan Indonesia) , Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, agar pemerintah Indonesia :

 

  1. Mengubah Visi Pembangunan Indonesia, dari Visi mewujudkan pertumbuhan Ekonomi menjadi: Pembangunan Manusia yang Berkelanjutan dan Berkeadilan, untuk menghapuskan kemiskinan, menciptakan pemerataan kesejahteraan dan  melindungi kelestarian lingkungan
  2. Menciptakan ukuran-ukuran keberhasilan Pembangunan
    1. Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan terhapusnya semua bentuk krisis pangan serta kelaparan
    2. Terwujudnya Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi semua warga laki-laki mapupun perempuan, anak-anak, kaum muda, lanjut usia, penyandang disabilitas di perkotaan dan maupun di pedesaan
    3. Terwujudnya pemerataan Pembangunan melalui penciptaan kesetaraan kesempatan dan keadilan dalam distribusi sumber daya dan penikmatan hasil-hasil pembangunan  bagi semua  daerah  dan semua individu
    4. Terwujudnya keamanan, terhapusnya semua bentuk kekerasan  dan terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di tingkat individu, keluarga,  komunitas dan negara
    5. Terwujudnya kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekologis sebagai daya dukung kehidupan yang berkelanjutan dari genasi ke generasi
    6. Terwujudnya kemajuan ekonomi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup
    7. Terwujudnya Pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ramah pada kehidupan dan tepat guna.
    8. Terwujudnya kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana alam.
  3. Menciptakan Tata Kelola yang berkeadilan gender, demokratis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mencapai tujuan pembangunan

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa perubahan cara pandang, visi, agenda dan ukuran-ukuran keberhasilan pembangunan akan menghapuskan ketidakadilan yang selama ini terjadi dan menjamin keberlanjutan pembangunan, dari generasi ke generasi

 

Jakarta , 21 Desember 2012

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemberitahuan

Pemberitahuan

Penjelasan  dan Pencabutan Usulan Penggunaan UU Tentang Wabah Penyakit
Menular dan Peninjauan Ulang tentang “Kriminalisasi Pelanggan” dalam
Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Tentang :
SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS

Sejak Pernyataan ini diterbitkan Koalisi Perempuan Indonesia telah
mendengar masukan dan kritik dari rekan-rekan aktivis HIV AIDS pada
beberapa poin yang tertera pada pernyataan khususnya rekomendasi No.1
sebagai berikut:

1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap
orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan  wabah virus HIV dan
AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular , yang menentukan : “ Barang siapa
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya  pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya  6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah)”.

Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia juga mendapatkan berbagai masukan
terkait dengan upaya pengurangan laju prevalensi HIV AID melalui
“kriminalisasi pelanggan” yang juga dikampanyekan oleh beberapa lembaga
dan aktivis yang concern pada isu HIV AIDS.

Terkait dengan beberapa point tersebut Koalisi Perempuan Indonesia
memberikan beberapa poin penjelesan sebagai berikut:

1.Pendekatan Hukum yang kami maknai dan letakkan dalam pernyataan sikap
sebelumnya merupakan bagian dari pemikiran kami yang didasari terutama
oleh data laju prevalensi HIV pada kelompok perempuan khususnya Ibu Rumah
Tangga (IRT) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
dan bagaimana strategi alternatif yang bisa dilakukan, selain strategi
yang sudah diimplementasikan di Indonesia. Sementara Koalisi Perempuan
Indonesia juga dihadapkan dengan fakta dimana belum ada perubahan yang
signifikan pada perilaku pembeli seks dan budaya masyarakat yang
diskriminatif dan tidak setara gender. Pada aspek lainnya Koalisi
Perempuan Indonesia juga sangat menyadari bahwa cikal bakal prevalensi HIV
AIDS tidak hanya bersumber pada pelanggan seks, tetapi juga pada
kelompok-kelompok lain yang menjadi konsentrasi beberapa lembaga dan
Komisi Nasional Penanggulangan AIDS seperti; kelompok pengguna jarum
suntik, kelompok perempuan yang dilacurkan termasuk transgender, dan
kelompok Laki-laki Suka Laki-laki (LSL).

2.Jumlah Ibu Rumah Tangga yang terinfeksi HIV selama tiga tahun terakhir
terus meningkat, sementara pemerintah maupun masyarakat sipil tidak
memberikan solusi terhadap situasi ini. Solusi yang dipromosikan saat ini
adalah penggunaan kondom. Namun hingga hari ini upaya promosi tersebut
tidak efektif karena tidak adanya kesadaran dari pihak pembeli seks.

3.Relasi kuasa yang tidak seimbang antara Suami dan Isteri dalam rumah
tangga, sehingga sangat kecil kemungkinannya bagi isteri untuk
menghentikan perilaku seks tidak aman yang dilakukan oleh suami. Di
samping itu, rintangan psikologis dan kultural menyebabkan kecilnya
peluang bagi isteri untuk meminta suaminya menggunakan kondom.

4.Dalam beberapa kajian dan temuan baik yang dilakukan oleh Pemerintah
maupun lembaga-lembaga non pemerintah menguatkan bahwa Isteri /Ibu Rumah
Tangga termasuk kelompok yang sangat minim mendapatkan akses informasi
terhadap Pengetahuan tentang HIV.

5.Berdasarkan masukan kawan-kawan dan aktivis HIV tentang definisi HIV
AIDS yang bukan merupakan wabah, tetapi sebuah epidemi, yang berbeda
maknanya dengan wabah. Namun sejalan dengan waktu, belum ada kebijakan dan
atau ketentuan yang spesifik mengatur hal terkait HIV AIDS. Menilik
PERMENKES 1501 Tahun 2010, HIV AIDS juga bukan tergolong penyakit menular
yang dikategorikan wabah. Untuk itu diperlukan sebuah tinjauan dari
berbagai dimensi sehingga dapat dijadikan dasar untuk melihat dan
mengevaluasi sejauh mana efektifitas upaya pencegahan dan penanggulangan
HIV AIDS di Indonesia.

Berdasarkan beberapa poin penjelasan diatas dan atas masukan, kritik serta
kekhawatiran yang muncul dari sebagian aktivis HIV, maka dengan ini
Koalisi Perempuan Indonesia menerima semua masukan kawan-kawan dalam
Pernyataan Sikap yang diterbitkan sebelumnya, dan dengan ini Koalisi
Perempuan Indonesia mencabut usulan penggunaan Undang-undang tentang Wabah
Penyakit Menular. Oleh karena itu, mohon agar usulan yang dimuat dalam
pernyataan sebelumnya diabaikan.

Terkait dengan kampanye kriminalisasi pelanggan yang ternyata dalam
lingkup dan dinamika kawan-kawan pemerhati isu HIV AIDS  juga masih dalam
taraf perdebatan baik secara konsep dan strategi implementasinya, dan
melihat kembali keseluruhan naskah pernyataan jika yang dimaksudkan
kawan-kawan bahwa organisasi kami menyetujui mekanisme kriminalisasi
pelanggan dikerenakan mencantumkan Undang-Undang No 4 Tentang Wabah
Penyalit Menular maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan
mempertimbangkan kembali konsep kriminalisasi pelanggan ini dengan
melakukan kaji ulang dalam internal Koalisi Perempuan Indonesia.

Dari keseluruhan keputusan yang telah dipertimbangkan dan dikeluarkan
secara publik Koalisi Perempuan Indonesia tetap mengusulkan agar mulai
dipertimbangkan strategi lainnya yang diambil berdasarkan evaluasi
implementasi program penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang selama
ini telah dijalankan, jika penggunaan Pendekatan Hukum dirasakan tidak
sesuai untuk upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Indonesia.
Hal ini menjadi penting untuk dilakukan mengingat setelah 2 (dua)
dasawarsa lebih epidemi ini tidak mengalami pengurangan yang signifikan
dalam hal jumlah orang terpapar HIV AIDS, yang ditandai dengan perluasan
kelompok prevalensi yang juga sebagian besar dialami oleh perempuan dan
anak, juga tujuan pembangunan millennium khususnya tujuan 6 yang menyasar
langsung pada target pengurangan prevalensi HIV AIDS  yang masih belum
menampakkan pencapaian yang diharapkan.

Koalisi Perempuan Indoenesia sangat menyadari bahwa wacana dan informasi
mengenai HIV AIDS sangat terbatas dan hanya dipahami oleh
kelompok-kelompok yang selama ini intens melakukan advokasi HIV AIDS, oleh
karena itu Koalisi Perempuan Indonesia membuka diri untuk berdiskusi
terkait dengan upaya Pencegahan HIV dan AIDs secara keseluruhan maupun
secara khusus untuk mengatasi transmisi HIV kepada perempuan khususnya Ibu
Rumah Tangga.

Demikian pernyataan ini disampaikan untuk dijadikan periksa dan perbaikan
kerja serta advokasi penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang
mengakomodir prinsip keadilan gender.

Jakarta, 4 Desember 2012
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal


					
Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Memperingati Hari AIDS Internasional  1 Desember

SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM
TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS

Indonesia satu-satunya di regional ASEAN yang mengalami peningkatan
prevalensi HIV-AIDS secara cepat. Sejak pertama kali kasus AIDS ditemukan
tahun 1987 sampai Juni 2012, kasus AIDS tersebar di 378 (76 persen) dari
498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia.

Laporan Perkembangan HIV dan AIDS Triwulan II 2012 yang diterbitkan
Kementerian Kesehatan, 15 Agustus 2012 menunjukkan terjadi pergeseran
dalam penularan penyakit HIV dan AIDS. Jika lima tahun lalu penularan HIV
dan AIDS didominasi oleh pengguna jarum suntik (penasun), kini, data
kementerian kesehatan menunjukkan bahwa penularan HIV dan AIDS didominasi
oleh melalui perilaku seks (heteroseksual) meningkat sebanyak 71 persen.
Sedangkan pengguna napza suntik 18,7 persen, dan kemudian LSL 3,9 persen
(Lelaki Seks Lelaki)
Dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah Ibu Rumah Tangga (IRT) meningkat
tajam. Pada tahun 2009 kasus AIDS yang terjadi pada IRT hanya 264 orang,
meningkat tajam menjadi 674 kasus pada tahun 2010 dan 622 pada tahun 2011
dan dari Januari hingga Juni 2012 ditemukan sebanyak 370 kasus. Ibu Rumah
Tangga yang selama ini dikategorikan sebagai kelompok yang tidak berisiko
tinggi, kini menduduki urutan terbanyak kedua kasus AIDS, setelah kelompok
profesi wiraswasta.

Merujuk pernyataan Menteri Kesehatan, bahwa saat ini terdapat 6-8 juta
laki-laki di seluruh Indonesia yang sengaja membeli seks dan menolak
memakai kondom, maka  patut diduga bahwa IRT tertular HIV atau AIDS dari
suaminya sendiri yang berperilaku seksual tidak aman di luar rumah.

Perilaku seksual tidak aman lelaki pembeli seks telah membahayakan
kehidupan dan kesehatan orang lain, terutama isterinya sendiri, anak dalam
kandungan isterinya dan perempuan yang dilacurkan (Pedila) yang
bertransaksi seksual dengannya.

Dengan melihat semakin banyaknya korban yang diakibatkan oleh perilaku
seksual pembeli layanan seks, Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan
bahwa upaya-upaya promotif dan pendekatan persuasive sudah tidak efektif
lagi untuk mengendalikan wabah HIV dan AIDS.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa dengan tidak efektifnya segala
bentuk upaya promotif Pemerintah perlu menggunakan strategi bersifat
imperative yang dapat memaksa lelaki pembeli seks untuk melindungi dirinya
dan orang lain dari penyebaran virus HIV dan AIDS.

Terkait dengan Perkembangan HIV dan AIDS yang cepat di Indonesia, Koalisi
Perempuan Indonesia, mendorong Pemerintah dan Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional, untuk :

1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap
orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan  wabah virus HIV dan
AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit menular , yang menentukan : “ Barang siapa
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya  pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya  6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah)”.

2.Mengubah strategi penanggulangan HIV dan AIDS dari focus terhadap
populasi kunci berisiko tinggi (Pekerja Seks, Penasun dan Lelaki Suka
Lelaki) memfokuskan terhadap kelompok Ibu Rumah Tangga yang kini berisiko
tinggi teritular HIV dan AIDS, tidak memiliki akses terhadap informasi
tentang HIV dan AIDS,  serta rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi
dan pelanggaran Hak Asasi Manusia

3.Selain menggunakan pendekatan medis dan klinis, juga menggunakan
pendekatan berbasis Hak, Analisis Relasi Sosial serta mengintegrasikan
perspektif  Kesetaraan dan Keadilan gender dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS
Koalisi Perempuan Indonesia mendukung setiap upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS demi melindungi perempuan dan anak-anak dari
bahaya HIV dan AIDS.
Demikian pernyataan ini disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia berharap
usulan ini dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDs
Jakarta 1 Desember 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Kongres Wilayah III DKI Jakarta

Kongres Wilayah III DKI Jakarta

Pada tanggal 9-10 November 2012 , Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta mengadakan Kongres Wilayah III yang dilaksanakan di Wiswa PKBI Jakarta. Kegiatan Kongres diawali dengan Seminar  sehari mengambil tema “ Peran Masyarakat Sipil dalam mendukung Keterwakilan Perempuan pada PEMILU 2014.  Dalam seminar yang dihadiri oleh kurang lebih 90 orang dari unsure anggota, LSM, organisasi massa, dan juga partai politik ini telah menghadirkan 3 orang narasumber dari KPU DKI Jakarta, Anggota Legislatif Perempuan DPRD DKI Jakarta dan juga dari unsur  masyarakat Sipil.

 

Dalam pemaparannya Ibu Merry Hotma anggota Legislatif DPRD DKI Jakarta menyampaikan bahwa pada PEMILU 2014 ini diprediksi banyaknya massa mengambang (swing voters) yang akan berperan. Selain itu beliau juga menyampaikan bagaimana memenangkan CALEG Perempuan , bagaimana juga membangun dan memperkuat jaringan organisasi perempuan.

 

Sementara itu Ibu Dahlia Umar Ketua KPUD DKI Jakarta yang telah sukses melakukan PILKADA GUbernur DKI Jakarta juga menyampaikan beberapa hal tentang peran KPU dalam meningkatkan keterwakilan perempuan.  Ada usulan menarik yang disampaikan oleh Bapak Sugeng Bahagijo yang menyampaikan materi tentang peran masyarakat sipil dalam meningkatkan keterwakilan perempuan yaitu tentang adanya audit Audiot Parpol dan Audit Parlemen yang harus dilakukan .

 

Dalam kongres wilayah III Koalisi Perempuan Indonesia DKI Jakarta yang dihadiri oleh 68 anggota yang berasal dari 9 Balai Perempuan ini berlangsung lancar dan telah memilih sdr Nunung Fatma sebagai sekretaris Wilayah DKI Jakarta Periode 2012 – 2016 . Selain itu terpilih 9 Presidium wilayah yang mewakili 9 kelompok kepentingan yaitu :

1. Kelompok kepeningan Ibu rumah tangga                    : Sumarni.

2. Kelompok kepentingan miskin kota                             : Sri wahyuningsih.

3. Kelompok kepentingan pedila                                      : Susi N. Feriana.

4. Kelompok kepentingan lansia                                      : Mustingah.

5. Kelompok kepentingan difable                                    : Hernawati.

6. Kelompok kepentingan anak perempuan marjinal              : Maryam.

7. Kelompok kepentingan nelayan                                  : Nurdiana.

8. kelompok kepentingan janda,                                      : Rosa
perempuan kepala keluarga & lajang

9. kelompok kepentingan profesional                              : Chinthia anggriana
Dalam pidado politiknya Nunung Fatma menyampaikan akan bekerja bersama untuk keberlanjutan organisasi. Pelantikan pengurus dilakukan oleh Ibu Dian Kartikasari sebagai Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi. (by)

 

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL

TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

DI KEPENGURUSAN PARPOL

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2012/11/KPU-HARUS-UMUMKAN-HASIL-VERIFIKASI-PARPOL.pdf” force=”1″]

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG LOLOS SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG LOLOS SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

Jakarta, 30 Oktober 2012

Berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh komisioner KPU, berikut daftar partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi:

1. Partai NasDem
2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hanura
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golkar
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerindra
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Partai politik yang tidak lolos verifikasi:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat pusat hingga 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013.

dari berbagai sumber :

http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7232&Itemid=1

http://news.okezone.com/read/2012/10/28/339/710263/16-parpol-lolos-verifikasi

http://www.antaranews.com/berita/340964/verifikasi-faktual-parpol-mulai-senin

 

Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Jakarta, 15 Oktober 2012

Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012 telah melakukan upaya awal untuk mengumpulkan beberapa organisasi untuk membentuk jaringan perempuan anti korupsi. Pertemuan yang dihadiri 29 orang ini mendatangkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diwakili oleh Bapak Dedi A Rachim ( Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat , Bapak Danang Widoyoko ( ICW ) dan Ibu Monica Tanuhandaru ( UNODC) yang difasilitasi oleh Bapak  Handoko Sotomo ( REMDEC).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini diikuti oleh beberapa organisasi antara lain INFID, PPSW, ASSPUK, PKM ACE, FITRA, ICW, dan PGI menghasilkan beberapa hal untuk ditindaklanjuti antara lain tentang konsep dan argumentasi perlawanan korupsi yang akan menjadi konsentrasi jaringan perempuan yang akan dilaksanakan baik di pusat dan daerah.

 

Serial meeting ini tidak hanya dilaksanakan di Jakarta , namun juga dilaksanakan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur .

KLIPING Media

KLIPING Media

Pembangunan Desa Dianggap Rugikan Kaum Perempuan
Penulis : Vera Erwaty Ismainy
Kamis, 27 September 2012 17:43 WIB
 
JAKARTA–MICOM: Wilayah Republik Indonesia terdiri dari 33 provinsi, 404 kabupaten, 98 kota, 6.542 kecamatan, 8.072 kelurahan, dan 67.172 desa.
Berdasarkan data berikut dapat disimpulkan desa sebagai wilayah administrasi terkecil menempati urutan pertama dalam kuantitas. Hal itu sekaligus menunjukkan sebagian besar penduduk Indonesia berada di desa.

Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sudah berjalan lebih dari 60 tahun. Namun hal tersebut belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan pada desa.

Berdasarkan data Susenas, pada 2008 penduduk miskin mencapai 34,96 juta jiwa yang terdiri dari 36,61% penduduk miskin yang tinggal di kota dan 63,38% lain merupakan penduduk miskin yang tinggal di desa.

Organisasi perempuan penting untuk mengintervensi (Rancangan Undang-Undang) RUU desa yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dapat segera berjalan. Keadaan umum yang dihadapi para perempuan desa terbagi dalam beberapa hal.

“Pada sistem pemerintahan, dalam hal partisipasi jumlah perempuan di struktur pemerintahan masih rendah serta keterlibatan dalam membahas peraturan masih rendah,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari pada Rabu (27/9).

Pada aspek aspirasi dan transparansi ialah mekanisme transparansi yang masih kurang atau nyaris tidak ada serta akses terhadap informasi publik bagi masyarakat atau perempuan masih terbilang rendah.

Pada aspek akuntabilitas ialah mekanisme akuntabilitas publik kurang berjalan lancar. Pada sistem nilai juga terbagi atas beberapa hal antara lain nilai aturan yaitu banyak aturan yang tidak pasti dan tidak tertulis serta aturan tidak menguntungkan perempuan.

Pada aspek sistem adat ada aktor pimpinan adat, pengambil keputusan, dan penguasaan aset didominasi laki-laki.

Pada aspek kebiasaan ada praktik kebiasaan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan, lalu praktik atau kebiasaan cenderung dilestarikan atas nama pelestarian budaya dan adat.

“Hal ini justru dibiarkan terus menerus. Perempuan desa belum benar-benar menikmati hak karena banyak hal yang terjadi justru merugikan posisinya,” terang Dian Kartikasari. (*/OL-5)