Kliping Media

Kliping Media

JAKARTA – Memperingati 52 tahun Hari Tani Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan pemerintah agar lebih peka memperhatikan nasib para petani. Salah satu hal yang diminta adalah percepatan penataan struktur agraria.

Seruan tersebut disampaikan dalam rangka Hari Tani Nasional, yang diperingati setiap 24 September. Satu hal yang kerap disorot para aktivis ini adalah UU yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, terutama dalam hal kepemilikan tanah.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 disahkan pada 24 September, 52 tahun yang lalu. UU ini merupakan awal penataan struktur agraria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, di Jakarta, Senin, 24 September 2012.

Ditambahkan oleh Dian, meski petani merupakan pihak penting dalam menjamin ketersediaan pangan di Indonesia, namun mereka selalu dihadapkan pada berbagai persoalan.

Petani kecil, kata Dian, dililit masalah kemiskinan, ketidakpastian harga hasil pertanian, tata niaga perdagangan pangan yang liberal, harga, pasokan bahan, dan alat untuk berproduksi, serta ketidakpastian cuaca.

“Petani kecil juga dihadapkan pada berbagai aturan yang membebani untuk berproduksi, dan memperdagangkan produknya secara mandiri, seperti: peraturan tentang sertifikasi dan berbagai aturan pembatasan untuk penjualan produk hasil pertanian,” lanjut Dian.

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan meminta DPR dan Pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi ruang bagi petani dalam menyampaikan aspirasinya.

Di samping itu, pemerintah juga diminta menuntaskan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009, dan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Terakhir, pemerintah diminta untuk mendukung pemberdayaan Kelompok-Kelompok Tani Perempuan, serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program dan dana pertanian.

”Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Ketahanan dan Kedaulatan Pangan nasional hanya terwujud bila Negara memiliki Komitmen yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan Petani laki-laki dan perempuan di Indonesia,” ujar Dian.[] (ihn)

sumber : http://atjehpost.com/read/2012/09/24/21990/23/8/Koalisi-Perempuan-Indonesia-Serukan-Perlindungan-dan-Pemberdayaan-Petani

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

Jurnas.com | Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) memperingati 50 tahun Hari Tani Nasional, meminta pemerintah memenuhi dan memperbaiki ketersediaan sarana informasi dan teknologi petani perempuan agar produktivitas mereka dalam menyediakan kebutuhan pangan dapat ditingkatkan. “Perlu untuk memfasilitasi terbentuknya kelompok tani perempuan serta memfasilitasi tersedianya sarana dan pertemuan serta memperluas keterjangkauan informasi, pengetahuan dan teknologi petani perempuan,” kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari dalam siaran persnya, Senin (24/9).
Sarana dan infrastruktur pertanian, kata dia, perlu diperbaiki untuk mendukung proses produksi dan pemasaran hasil pertanian. “Selain itu pengelolaan program dan dana bidang pertanian harus transparan sehingga keluhan dan pengaduan petani bisa diterima dengan cepat,” kata Dian.

Pemerintah dinilai bertanggung jawab untuk memberdayakan petani dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman dan kebutuhan mereka. Untuk itu, KPI meminta DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi mereka ruang menyampaikan aspirasinya,” katanya.

KPI juga mendorong DPR dan pemerintah menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam bidang pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sumber : http://www.jurnas.com/news/72018/KPI:_Perbaiki_Sarana_Informasi_dan_Teknologi_Petani_Perempuan/1/Sosial_Budaya/Humaniora

Kedaulatan Pangan Bergantung pada Komitmen Negara Melindungi dan Memberdayakan Petani

Kedaulatan Pangan Bergantung pada Komitmen Negara Melindungi dan Memberdayakan Petani

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

DALAM RANGKA MENYONGSONG HARI TANI NASIONAL:

KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA

BERGANTUNG PADA KOMITMEN NEGARA

UNTUK MELINDUNGI DAN MEMBERDAYAKAN PETANI

 

Tanggal  24 September merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia, khususnya bagi seluruh kaum tani Indonesia, karena 52 tahun yang lalu  Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UU no 5/1960) disahkan.  Lahirnya UU  no 5 /1960 , merupakan awal penataan struktur agaria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil.  Oleh Karenanya, lahirnya UU No 5/1960 ini diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

 

Peringatan Hari Tani Nasional ke 52 ini mengingatkan kepada kita semua, meski petani merupakan aktor penting pembangunan negara, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan dan bahan pangan di  Indonesia, Namun hingga kini Petani juga dihadapkan pada berbagai persoalan seperti :  dililit berbagai masalah kemiskinan, ketidakpastian harga hasil pertanian, tata niaga perdagangan pangan yang liberalisasi  yang mengancam keamanan usaha pertanian petani kecil, harga dan pasokan bahan dan alat untuk berproduksi serta ketidakpastian cuaca. Petani juga dihadapkan pada berbagai aturan yang membebani mereka untuk berproduksi dan memperdagangkan produknya secara mandiri, seperti: peraturan tentang sertifikasi yang membebani petani kecil, dan berbagai aturan pembatasan untuk penjualan produk hasil pertanian.

 

Semangat Hari Tani Nasional adalah untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak tentang sumbangan dan peran penting Petani, baik petani laki-laki maupun petani perempuan  Indonesia,  dalam penyediaan pangan bagi semua warga dan penduduk Indonesia.  Juga mengingatkan kepada semua pihak  tentang Pentingnya penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan pengelolaan lahan pertanian  yang ramah lingkungan. Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan petani laki-laki dan petani perempuan dengan mempertimbangkan perbedaan  pengalaman dan kebutuhan mereka.

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan tuntutan kelompok kepentingan Perempuan Petani , sebagai berikut :

 

1)      Meminta DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi ruang bagi petani untuk menyampaikan aspirasinya.

 

2)      Melaksanakan Seluruh Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

3)      Menyusun Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender (PPRG) bidang Pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan keberdayaan petani serta tanggap terhadap berbagai situasi ketidak pastian baik yang terjadi karena alam maupun yang terjadi karena politik – khususnya politik perdagangan di luar dan di dalam negeri. 

 

4)      Memfasilitasi Terbentuknya Dan Mendukung Keberdayaan Kelompok-Kelompok Tani Perempuan, Memfasilitasi Tersedianya Sarana Prasana Pertemuan Kelompok Petani, Memperluas Keterjangkauan Informasi, Pengetahuan Dan Teknologi Petani Perempuan

 

5)       Memperbaiki Infrastruktur Untuk Mendukung Proses Produksi Dan Pemasaran Hasil Pertania, serta  Menyediakan Sarana – Prasarana Yang Mendukung Pertanian

6)      Melaksanakan Prinsip-Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Program Dan Dana Bidang Pertanian, Membangun Mekanisme Untuk Penyampaian Pengaduan Dan Keluhan


Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Ketahanan dan Kedaulatan Pangan nasional hanya terwujud bila Negara memiliki Komitmen yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan Petani laki-laki dan perempuan di Indonesia

 

Jakarta, 23 September 2012

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

 

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

 

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah  membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

 

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi : Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol.  

 

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.

 

Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :

 

  1. Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik, sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

 

  1. Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota

 

  1. Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebut kedalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.

 

 

 

Jakarta, 6 September 2012

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Informasi lebih lanjut :

 

Mike V Tangka         (081332929509)

Dewi Komalasari       (081808339596)

Octavia                       (08997901828)

 

Kliping Media

Kliping Media

Diskriminasi terhadap Perempuan Masih Terjadi

Diskriminasi terhadap Perempuan Masih Terjadi

ilustrasi

JAKARTA – Indonesia sudah 67 tahun terbebas dari belenggu penjajahan. Mestinya kemerdekaan bisa dirasakan semua elemen bangsa. Sayang, bagi kaum perempuan, kemerdekaan belum dirasakan sepenuhnya. Gerak pembangunan masih cenderung diskriminatif pada kaum perempuan.

“Pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartikasari, di Jakarta, Selasa (21/8).

Sebagian besar perempuan di Indonesia, kata dia, masih berkutat dalam kemiskinan. Kaum hawa masih sulit mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan. Setelah lebih enam dasawarsa kemerdekaan, potret kehidupan perempuan Indonesia belum juga memenuhi prinsip kemerdekaan yang sebenarnya.

“Memang, banyak hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi tujuan dari kemerdekaan. Tetapi, kemerdekaan yang sedang dijalani seakan melupakan budaya. Dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender masih kuat,” kata dia. ags/P-3

Sumber : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/98803

Kliping Media

Kliping Media

Perempuan Wajib Berperan Wujudkan Kemerdekaan Setara

Jumat, 17/08/2012 – 15:15:50 WIB
RIAUKITA – Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-Undang
Dasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu;
terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang
adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh
semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi,
untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa
pengecualian.

Namun setelah lebih dari enam dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret
kehidupan perempuan Indonesia belum lagi memenuhi prinsip kemerdekaan
yang sebenarnya. Beberapa hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi
tujuan dari kemerdekaan, tetapi kemerdekaan yang sedang dijalani di
Republik ini terlupa pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih
bias gender, pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung
diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Sehingga sebagian besar perempuan di Indonesia masih berkutat dalam
kemiskinan, kesulitan mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh
dalam pembangunan.

Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak
politiknya sebagai bagian dari warga negara, sehingga perempuan kurang
memiliki kepercayaan diri untuk berkiprah di bidang politik maupun
publik. Situasi ini diperkuat dengan kultur politik dan publik yang
masih sangat maskulin, sehingga perempuan yang telah berkiprah di
parlemen ataupun tingkat pengambil keputusan dan perumus kebijakan
cenderung ditempatkan secara parsial dalam proses-proses politik dan
upaya-upaya penyelenggaraan negara. Meskipun prosentase keterwakilan
perempuan meningkat dalam 2 periode, 11.8 % pada periode 2004-2009 dan
18 % pada periode 2009-2014, jumlah tersebut masih belum menjangkau
kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen. Ditambah lagi
sistem partai politik dan pemilu yang belum mengakomodir prinsip-prinsip
kesetaraan dan keadilan gender sehingga perempuan memiliki
pertimbangan-pertimbangan khusus untuk memutuskan terjun langsung ke
arena politik, dikarenakan tugas ganda yang melekat utuh pada perempuan.
sistem dan mekanisme PEMILU yang kurang demokratis dan mahal juga
semakin memperkuat perempuan untuk tidak mengambil bagian dalam
kerja-kerja politik.

Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010
Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan yang cukup
serius 288/100.000 kelahiran hidup per tahunnya. Angka ini berbanding
lurus dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mendapatkan layanan
bersalin yang terjangkau bahkan berkualitas. Di berbagai daerah akses
transportasi masih menjadi kendala, jalanan yang rusak, jembatan yang
roboh, jika ada kondisinya tidak aman dan tidak menjamin keselamatan
masyarakat yang menggunakan.

Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin,
tetapi dalam prakteknya tetap saja sulit diperoleh karena birokrasi yang
berbelit dan pungutan-pungutan tak resmi yang memberatkan rakyat. Dalam
catatan alokasi APBN dan APBD sampai 2011 pemerintah melakukan
revitalisasi dan renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pusat
Kesehatan Terpadu (PUSTU) sampai Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) namun
upaya ini tidak diimbangi dengan ketersediaan petugas kesehatan dan
pemahaman gender dan HAM petugas yang kerap melakukan diskriminasi dalam
melayani warga miskin khususnya perempuan.

Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun 2012
menurut Departemen Pendidikan Nasional Buta huruf tertinggi ada di
kelompok perempuan, jumlah perempuan buta aksara sekitar 6,5 juta orang,
sisanya laki-laki atau 3,5 juta orang. Mayoritas perempuan buta aksara
berada pada usia 30-40 tahun, hal ini memprihatinkan mengingat usia
tersebut masih merupakan usia produktif, karena jika perempuan dalam
usia produktif saja masih buta huruf tentunya ke depan jumlah buta huruf
berdasarkan tingkat usia akan berkembang ke usia yang jauh lebih muda,
sebab perempuan memiliki tugas mendidik anak yang bebannya jauh lebih
besar dari pada laki-laki dalam keluarga.

Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh
lebih serius dikarenakan persoalan tingginya biaya pendidikan, dan
kemiskinan yang multidimensi. Implikasi dari situasi buta huruf adalah,
perempuan tidak memiliki peluang kerja yang layak dan mencukupi
kebutuhan keluarga, sistem perekrutan kerja yang mensyaratkan pendidikan
minimal SMA atau Sarjana S1 akan menyulitkan perempuan mendapatkan
pekerjaan dengan upah standart dan mendapatkan jaminan sosial lainnya.
Akhirnya sebagian besar perempuan terjun harus memenuhi kebutuhan hidup
dengan pekerjaan yang kurang layak dan aman, seperti menjadi buruh
sektor industri atau perkebunan dengan upah minimal atau menjadi Pekerja
Rumah Tangga, Buruh Migran, yang tidak mendapatkan jaminan dan
perlindungan yang berkualitas.

Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha mengakui sangat
didominasi oleh perempuan tentunya fenomena ini tidak menyertakan
keseluruhan profil perempuan yang ada di Indonesia. Faktanya perempuan
miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah jumlahnya jauh lebih besar
dan tinggal di daerah dan pedesaaan, kelompok ini yang dalam prakteknya
sulit untuk memperoleh akses bantuan kredit untuk mengembangkan
perekonomian. Persyaratan pengajuan kredit pada umumnya harus diajukan
oleh kepala keluarga yang dalam mainset publik saat ini adalah “suami”
atau laki-laki mempersulit perempuan untuk mengajukan dan mengelola
secara mandiri modal usahanya. Program pengentasan kemiskinan untuk
perempuan lewat proyek PNPM dalam realitasnya tidak menolong perempuan
untuk mandiri dan berdaya, tetapi memasukkan perempuan dalam
permasalahan jeratan hutang karena program pemberian pinjaman modal
tidak disertai dengan bantuan kapasitas bagi perempuan untuk membangun
dan mengelola usaha yang realistis untuk dilaksanakan juga memiliki
nilai kesinambungan.

Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di
Indonesia diperparah dengan kebijakan yang menempatkan perempuan tidak
setara, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 peraturan yang
dikeluarkan di tingkat daerah yang diskriminatif terhadap perempuan,
selain itu praktek-praktek tradisi lokal yang tidak ramah terhadap
perempuan, sebut saja adat merari di Pulau Lombok, kelas/kasta maramba
di sumba, dan pelbagai kebijakan lokal lain yang masih memposisikan
perempuan sebagai simbol roh jahat atau asset yang bisa
diperjual-belikan. Sampai saat ini pun pemahaman setara gender masih
menjadi hal yang kontroversi di Indonesia, sebagian besar penyelenggara
negara,tokoh agama dan masyarakat beranggapan bahwa gender merupakan
upaya me-westernisasikan Indonesia, gender sebagai konsep yang dibawa
dari barat bermuatan liberal dan tidak sesuai dengan konsep ke-timur-an
yang dihayati di Indonesia. Maka ketika ada kasus pelecehan dan
pemerkosaan, penyiksaan, hukuman badan, dan hukuman mati yang dilakukan
kepada perempuan, tidak jarang tanggapan dari pejabat dan penyelenggara
negara justru menempatkan perempuan sebagai pencetus terjadinya
kekerasan, bukan sebagai korban warga negara yang harus ditolong dan
dilindungi.

Menyingkap lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang
panjang yang bergumpal, yang pada akhirnya harus mengembalikan mata,
hati dan kesadaran logika, bahwa makna kemerdekaan yang sejati belum
diperoleh setiap perempuan di Indonesia. Untuk merayakan kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke -67 Koalisi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan dan Demokrasi mengajak keseluruhan perempuan untuk saling
peduli, saling menguatkan komitmen, dan berjuang lebih keras lagi untuk
merebut kemerdekaan perempuan yang sejati. Walaupun demikian perjuangan
yang akan dilakukan juga dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak,
untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia menyusun rekomendasi sebagai
berikut;

1. Pemerintah Indonesia menjalankan komitmen yang telah dimandatkan oleh
Konstitusi dan Ratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, dengan menerapkan prinsip keadilan dan
kesetaraan gender dalam segala proses penyelenggaraan negara, mulai dari
kebijakan, perencanaa, penyusunan anggaran, implementasi program, dan
pengawasan.

2. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada perbaikan kehidupan
perempuan dengan memfasilitasi dan menyelesaikan proses penyusunan
Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.

3. Pemerintah meninjau ulang dan mencabut berbagai kebijakan mulai dari
tingkat nasional sampai daerah yang mendiskriminasikan perempuan.

4. Pemerintah memperhatikan keseimbangan pembangunan yang telah
dijalankan, dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan global dan pasar
seperti mekanisme utang, penentuan harga konsumsi rakyat, dan tarif
dasar lainya mulai dari kota sampai desa.

5. Pemerintah bersama dengan aparaturnya dapat menegakkan hukum secara
tegas, terutama bagi pelaku-pelaku pidana yang berdampak pada kerugian
negara, dan kemiskinan, juga memperbaiki sistem birokrasi agar lebih
berpihak kepada rakyat.

6. Konsolidasi yang kuat antara masyarakat sipil dan multi stakeholder
dalam memperjuangkan kesetaraan gender, demokrasi, perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

(Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, SH)

Statement 67 tahun Kemerdekaan RI

Statement 67 tahun Kemerdekaan RI

Statement Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

Pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2012

67 Tahun Kemerdekaan Indonesia:

Perempuan Wajib Berperan Aktif Mewujudkan Kemerdekaan yang Setara dan Berkeadilan Gender

 

Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu; terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi, untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa pengecualian,

 

Namun setelah lebih dari 6 (enam) dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret kehidupan perempuan Indonesia belum lagi memenuhi prinsip kemerdekaan yang sebenarnya. Beberapa hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi tujuan dari kemerdekaan, tetapi kemerdekaan yang sedang dijalani di Republik ini terlupa pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender, pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Sehingga sebagian besar perempuan di Indonesia masih berkutat dalam kemiskinan, kesulitan mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan.

 

Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak politiknya sebagai bagian dari warga negara, sehingga perempuan kurang memiliki kepercayaan diri untuk berkiprah di bidang politik maupun publik. Situasi ini diperkuat dengan kultur politik dan publik yang masih sangat maskulin, sehingga perempuan yang telah berkiprah di parlemen ataupun tingkat pengambil keputusan dan perumus kebijakan cenderung ditempatkan secara parsial dalam proses-proses politik dan upaya-upaya penyelenggaraan negara. Meskipun prosentase keterwakilan perempuan meningkat dalam 2 periode, 11.8 % pada periode 2004-2009 dan 18 % pada periode 2009-2014, jumlah tersebut masih belum menjangkau kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen. Ditambah lagi sistem partai politik dan pemilu yang belum mengakomodir prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender sehingga perempuan memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus untuk memutuskan terjun langsung ke arena politik, dikarenakan tugas ganda yang melekat utuh pada perempuan. sistem dan mekanisme PEMILU yang kurang demokratis dan mahal juga semakin memperkuat perempuan untuk tidak mengambil bagian dalam kerja-kerja politik.

 

Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010 Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan yang cukup serius 288/100.000 kelahiran hidup per tahunnya. Angka ini berbanding lurus dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mendapatkan layanan bersalin yang terjangkau bahkan berkualitas. Di berbagai daerah akses transportasi masih menjadi kendala, jalanan yang rusak, jembatan yang roboh, jika ada kondisinya tidak aman dan tidak menjamin keselamatan masyarakat yang menggunakan. Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, tetapi dalam prakteknya tetap saja sulit diperoleh karena birokrasi yang berbelit dan pungutan-pungutan tak resmi yang memberatkan rakyat. Dalam catatan alokasi APBN dan APBD sampai 2011 pemerintah melakukan revitalisasi dan renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pusat Kesehatan Terpadu (PUSTU) sampai Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) namun upaya ini tidak diimbangi dengan ketersediaan petugas kesehatan dan pemahaman gender dan HAM petugas yang kerap melakukan diskriminasi dalam melayani warga miskin khususnya perempuan.

Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun  2012 menurut Departemen Pendidikan Nasional Buta huruf tertinggi ada di kelompok perempuan, jumlah perempuan buta aksara sekitar 6,5 juta orang, sisanya laki-laki atau 3,5 juta orang. Mayoritas perempuan buta aksara berada pada usia 30-40 tahun, hal ini memprihatinkan mengingat usia tersebut masih merupakan usia produktif, karena jika perempuan dalam usia produktif saja masih buta huruf tentunya ke depan jumlah buta huruf berdasarkan tingkat usia akan berkembang ke usia yang jauh lebih muda, sebab perempuan memiliki tugas mendidik anak yang bebannya jauh lebih besar dari pada laki-laki dalam keluarga. Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh lebih serius dikarenakan persoalan tingginya biaya pendidikan, dan kemiskinan yang multidimensi. Implikasi dari situasi buta huruf adalah, perempuan tidak memiliki peluang kerja yang layak dan mencukupi kebutuhan keluarga, sistem perekrutan kerja yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau Sarjana S1 akan menyulitkan perempuan mendapatkan pekerjaan dengan upah standart dan mendapatkan jaminan sosial lainnya. Akhirnya sebagian besar perempuan terjun harus memenuhi kebutuhan hidup dengan pekerjaan yang kurang layak dan aman, seperti menjadi buruh sektor industri atau perkebunan dengan upah minimal atau menjadi Pekerja Rumah Tangga, Buruh Migran, yang tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan yang berkualitas.

 

Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha  mengakui sangat didominasi oleh perempuan tentunya fenomena ini tidak menyertakan keseluruhan profil perempuan yang ada di Indonesia. Faktanya perempuan miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah jumlahnya jauh lebih besar dan tinggal di daerah dan pedesaaan, kelompok ini yang dalam prakteknya sulit untuk memperoleh akses bantuan kredit untuk mengembangkan perekonomian. Persyaratan pengajuan kredit pada umumnya harus diajukan oleh kepala keluarga yang dalam mainset publik saat ini adalah “suami” atau laki-laki mempersulit perempuan untuk mengajukan dan mengelola secara mandiri modal usahanya. Program pengentasan kemiskinan untuk perempuan lewat proyek PNPM dalam realitasnya tidak menolong perempuan untuk mandiri dan berdaya, tetapi memasukkan perempuan dalam permasalahan jeratan hutang karena program pemberian pinjaman modal tidak disertai dengan bantuan kapasitas bagi perempuan untuk membangun dan mengelola usaha yang realistis untuk dilaksanakan juga memiliki nilai kesinambungan.

Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di Indonesia diperparah dengan  kebijakan yang menempatkan perempuan tidak setara, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, selain itu praktek-praktek tradisi lokal yang tidak ramah terhadap perempuan, sebut saja adat merari di Pulau Lombok,  adat belis di NTT, dan pelbagai kebijakan lokal lain yang masih memposisikan perempuan sebagai simbol roh jahat atau asset yang bisa diperjual-belikan. Sampai saat ini pun pemahaman setara gender masih menjadi hal yang kontroversi di Indonesia, sebagian besar penyelenggara negara,tokoh agama dan masyarakat beranggapan bahwa gender merupakan upaya me-westernisasikan Indonesia, gender sebagai konsep yang dibawa dari barat bermuatan liberal dan tidak sesuai dengan konsep ke-timur-an yang dihayati di Indonesia. Maka ketika ada kasus pelecehan dan pemerkosaan, penyiksaan, hukuman badan, dan hukuman mati yang dilakukan kepada perempuan, tidak jarang tanggapan dari pejabat dan penyelenggara negara justru menempatkan perempuan sebagai pencetus terjadinya kekerasan, bukan sebagai korban warga negara yang harus ditolong dan dilindungi.

 

Menyingkap  lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang panjang yang bergumpal, yang pada akhirnya harus mengembalikan mata, hati dan kesadaran logika, bahwa makna kemerdekaan yang sejati belum diperoleh setiap perempuan di Indonesia. Untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -67 Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengajak keseluruhan perempuan untuk saling peduli, saling menguatkan komitmen, dan berjuang lebih keras lagi untuk merebut kemerdekaan perempuan yang sejati. Walaupun demikian perjuangan yang akan dilakukan juga dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak, untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia menyusun rekomendasi sebagai berikut;

 

  1. Pemerintah Indonesia menjalankan komitmen yang telah dimandatkan oleh Konstitusi dan Ratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dengan menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam segala proses penyelenggaraan negara, mulai dari kebijakan, perencanaa, penyusunan anggaran, implementasi program, dan pengawasan.
  2. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada perbaikan kehidupan perempuan dengan memfasilitasi dan menyelesaikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.
  3. Pemerintah meninjau ulang dan mencabut berbagai kebijakan mulai dari tingkat nasional sampai daerah yang mendiskriminasikan perempuan.
  4. Pemerintah memperhatikan keseimbangan pembangunan yang telah dijalankan, dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan global dan pasar seperti mekanisme utang, penentuan harga konsumsi rakyat, dan tarif dasar lainya mulai dari kota sampai desa.
  5. Pemerintah bersama dengan aparaturnya dapat menegakkan hukum secara tegas, terutama bagi pelaku-pelaku pidana yang berdampak pada kerugian negara, dan kemiskinan, juga memperbaiki sistem birokrasi agar lebih berpihak kepada rakyat.
  6. Konsolidasi yang kuat antara masyarakat sipil dan multi stakeholder dalam memperjuangkan kesetaraan gender, demokrasi, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

 

Jakarta, 16Agustus 2012

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

Sarasehan

Sarasehan

Jakarta Paska Pemilihan Gubernur

Apa yang Akan Terjadi dan Apa yang Harus Kita Lakukan

Jakarta – 26 Juli 2012

Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan saresehan menyambut Ramadhan sebagai bagian dari pertemuan untuk konsolidasi dengan wilayah DKI Jakarta di bawah program IKAT-US pada tanggal 26 Juli 2012 di kantor Setnas KPI. Pertemuan konsolidasi ini dihadiri oleh 45 orang yang berasal dari  Balai Perempuan wilayah DKI Jakarta.

Pembicara dalam forum diskusi dan konsolidasi ini adalah Wardah Hafidz dan Dian Kartikasari. Selama sesi diskusi, Wardah Hafidz membicarakan mengenai arah kebijakan pembangunan Jakarta paska Pemilu Gubernur dan dampaknya terhadap perempuan dan warga yang terpinggirkan di Jakarta.  Sedangkan Dian Kartikasari memberikan informasi mengenai perkembangan baru dan kebijakan KPU dalam menyongsong Pemilu 2014. Selama sesi diskusi, juga terdapat sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta diskusi yang merupakan anggota-anggota KPI wilayah DKI Jakarta. Diskusi dan konsolidasi ini berlangsung sekitar 2 jam dan diakhiri dengan buka puasa bersama.

 

Hasil diskusi tersebut antara lain menyatakan bahwa Pilkada harus dimanfaatkan dalam konteks pra-pilkada dan paska-pilkada. Pra-pilkada bisa menjadi satu kesempatan untuk melakukan pendidikan politik. Dalam momen pasca pilkada, warga kota mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kota, ikut serta dalam merancang bagaimana program disusun dan dilakukan, dan bagaimana budget kota dialokasikan dan digunakan. Pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini merupakan pertarungan antara rakyat dengan kelompok oligarki tersebut.Pilkada menjadi satu kesempatan untuk mengubah Jakarta yang saat ini berada di tangan kekuasaan oligarki, sebuah model penguasaan yang hanya ada di tangan sedikit orang yang ditentukan oleh uang dan modal. Oleh karena itu, pilkada bukanlah akhir, tapi awal dari perjuangan,  Pilkada DKI Jakarta karena menjadi barometer politik nasional. Proses yang terjadi disini akan menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya.(octa)

Semiloka

Semiloka

Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Banda Aceh – 2 Agustus 2012

Pada tanggal 2 Agustus 2012, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh menyelenggarakan Semiloka dengan tema Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Semiloka ini dihadiri oleh sekitar 35 peserta yang berasal dari berbagai organisasi di Aceh. Semiloka ini dibagi ke dalam dua bagian, yaitu seminar dan lokakarya strategi pemenangan perempuan dalam pemilu.
Narasumber dalam seminar sosialisasi ini adalah Tgk. Akmal Abzal, SHI (Ketua Komisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi KIP Aceh), Frida Siska Sihombing.S.TP. (Anggota DPRK Singkil), dan Dian Kartikasari, SH (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam sesi pertama, Tgk. Akmal Abzal menjelaskan mengenai regulasi dan tahapan dalam pemilu legiislatif 2014 dan keikutsertaan perempuan dalam pemilu legislatif tahun 2009 dan pemilukada tahun 2011 di Aceh. Selanjutnya, Frida Siska Sihombing membicarakan mengenai keterwakilan perempuan dalam UU No. 8 tahun 2012 dan persiapan yang harus dilakukan oleh perempuan untuk memenangkan kursi legislatif. Setelah istirahat siang, dilanjutkan dengan pemaparan yang dilakukan oleh Dian Kartikasari mengenai strategi peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Dalam sesi lokakarya, Dian Kartikasari menjadi fasilitator untuk merancang strategi bersama untuk pemenangan perempuan dalam pemilu legislatif tahun 2014. Dalam sesi ini dibagi dua kelompok yang masing-masing membahas mengenai kekuatan, peluang, rintangan dan resiko, dan strategi yang mungkin dilakukan dengan melihat kekuatan dan peluang yang dimiliki perempuan dalam pemilu. Pada akhir lokakarya, kedua kelompok menghasilkan rekomendasi bersama mengenai strategi pemenangan perempuan tersebut.

Hasil Rekomendasi Strategi Pemenangan Perempuan dalam Pemilu 2014 dalam Semiloka Sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Banda Aceh tanggal 2 Agustus 2012 dapat dilihat disini

Rekomendasi Aceh