Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota BAWASLU DKI Jakarta

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota BAWASLU DKI Jakarta

Pendaftaran menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi diperpanjang hingga 07 Agustus 2012.

 

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut ini kami lampirkan persyaratannya.

 

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat diunduh di Website: http://tinyurl.com/ctoexbn

 

Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dimasukkan ke dalam amplop dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta — diantar langsung (antara pukul 10.00 sd 17.00 WIB) atau melalui pos — ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Sekretariat BAWASLU RI: Jl. M.H. Thamrin No.14, Jakarta Pusat; Telp. (021) 3907911, 3907912, Fax. 31902116, mulai tanggal 30 Juli  2012 dan paling lambat 07 Agustus 2012 cap pos.

Jakarta, 02 Agustus 2012

TIM SELEKSI

CALON BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota  BAWASLU DKI Jakarta

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BAWASLU DKI Jakarta

Jakarta, 1 Agustus 2012

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon anggota Badan Pengawas Pemilu  Propinsi DKI Jakarta dapat dilihat dan di unduh

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BAWASLU DKI JKT 2012

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi Calon dapat diunduh di Website: http://www.bawaslu.go.id/informasi/31/

Sumber Foto : Berita8.com

PARA PEREMPUAN PENEGAK INTEGRITAS

PARA PEREMPUAN PENEGAK INTEGRITAS

Details
Last Updated on Tuesday, 17 July 2012 12:23
“Korupsi marak sekali di negri ini. Gerakan masyarakat pun beramai-ramai mendorong upaya pemberantasan korupsi. Namun sayangnya, gerakan perempuan sendiri, seperti yang direfleksikan KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) belum menjadikan korupsi sebagai issue besarnya. Sementara di sisi lain, gerakan korupsi juga belum memasukan perspektif gender dalam langkahnya,” begitu tutur Dian Kartikasari, sekjen KPI di sela-sela seminar nasional bertajuk “Inisiatif Masyarakat dalam Mendorong Integritas” dan pelucuran buku berjudul, “Kisah Perempuan di Lima Daerah” di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2012.

Kegelisahan Dian mencerminkan kondisi pada aras nasional. Sementara di belahan pelosok daerah, geliat kelompok perempuan bagai tak terbendung dalam upaya mendorong integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah. Hal itu seperti yang dungkap Rosmaniar, dari PPSW-Borneo yang menjadi narasumber kedua di dalam acara tersebut. Menurutnya, perempuan di basis sangat bergairah bersama-sama gerakan social lain untuk menorong pencegahan korupsi. Dalam hal itu, Dian juga mengamininya sesuai dengan pengalaman KPI di berbagai daerah.

Kembali ke buku Kisah perempuan di Lima daerah, yang tersusun berdasarkan situasi korupsi di indonesia. Reformasi birokrasi yang disinyalir bisa mendorong gerbong perubahan untuk menuju kondisi tata pemerintahan yang baik, berjalan lambat, bagai kura-kura. Dimulai dari perencanaan pembangunan (murenbang) yang disusun minim keterlibatan rakyat, terutama kelompok perempuan miskin hingga pelibatan kelompok tertentu dalam masyarakat. Ini berakibat pada hasil perecanaan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, terutama keberpihakan kepada perempuan miskin. Situasi perencanaan tersebut menjadi awal tererosinya integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah dari tingkat bawah hingga nasional dalam proses pembangunan. Di tangan proses pembangunan yang tidak akuntabel, program kesejahteraan rakyat seakan jauh dari “jangkauan” rakyat kecil, khususnya kelompok perempuan miskin dan anak.
Namun ditengah apatisme tersebut, perempuan-perempuan di lima daerah bekerja tanpa kenal lelah dalam mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas, khususnya di kalangan pemerintah yang dekat dengan kehidupannya. Dangan dibantu LSM jaringan ASPPUK, mereka mendekati dan mengajak dialog pak lurah/kepala desa, sekertaris desa, pak camat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan penuh kesabaran, hingga terumuskan program yang sesuai kebutuhan masyarakat. Berkat kegigihannya tergambar pencapaian krongkrit dari setiap daerah; di Aceh, ada rencana pertemuan lanjutan antara kelompok perempuan, lurah, camat dan anggota dewan (DPRK) untuk membicarakan usulan perempuan tentang pasar rakyat untuk pemasaran produk. Di Pontianak, ada dana untuk keberlangsungan program posyandu sebesar 40 ribu perbulan yang sebelumnya tidak pernah dikabulkan pemerintah, dan rencana akan dibangunnya pasar rakyat di tingkat kecamatan yang pembangunannya dimulai tahun 2012. Di kab. Karo, anggota DPRD menerima usulan program air bersih dan saat berkunjung ke desa masyarakat telah memberinya cendara mata sebagai penanda, dan dia telah berkomitmen. Di kab. Kupang, usulan tentang air bersih telah diakomodasi meski melalui program PNPM. Di Klaten, perda anti pengutan telah menjadi usulan prioritas DPRD dan pemda, selain juga ada dana untuk KB susuk bagi masyarkat.
Itulah sepenggal upaya masyarakat dan kelompok perempuan dalam upaya mendorong integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah dari tingkat basis hingga kabupaten/kota. Di sana masih banyak temuan-temuan lain yang bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain. Namun begitu, selain keberhasilan, ada juga yang masih memerlukan proses dan menjadi tantangan masyarakat serta kelompok perempuan ke depan. Itulah dinamika dalam mewujudkan kesejahteraan social di tingkat grass root. Semua informasi tersebut terangkum dalam buku setebal 134 halaman, yang dipenuhi dengan foto-foto aktiftas perempuan basis yang menarik. Semoga sumbangsih pengalaman melalui buku menjadi hazanah kelompok perempuan bagi masyarakat Indonesia. Semoga.
(Dilaporkan M. Firdaus, Deputy SEN ASPPUK)

Sumber : http://www.asppuk.or.id/index.php/9-berita/115-para-perempuan-penegak-integritas

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

Jakarta, 19 Juli 2012

Pada tanggal 19 Juli 2012, Koalisi Perempuan Indonesia yang diwakili oleh Dewi Komalasari dan Octavia Pramita Purwaningtyas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender bidang politik.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, yang disaksikan oleh para Anggota KPU, jajaran Sekretariat Jenderal, dan jajaran Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota kesepahaman bernomor 14/MPP-PA/07/2012 dan 09/SKB/KPU/VII/2012 itu terdiri dari sembilan bab dan sebelas pasal yang mencerminkan isu utama, yaitu percepatan pengarusutamaan gender dalam politik.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa nota kesepahaman bersama ini merupakan benchmark penting dalam upaya bersama ke arah yang lebih baik bagi perempuan Indonesia untuk terlibat dan melibatkan diri di dunia politik. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum juga turut menyampaikan komitmennya terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu, sesuai dengan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan dengan Koalisi Perempuan Indonesia tanggal 18 Juli 2012.
Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender bidang Politik dapat dilihat disini

(19.7.2012) MoU KPU-KPPPA

octa

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, 18 Juli 2012

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Dian Kartikasari selaku Sekretaris Jenderal KPI, Zohra Andi Baso, Luki Paramitha, Fitriyanti, dan Ana Khomsanah Damiri selaku Presidium Nasional KPI mengadakan audiensi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, pada tanggal 18 Juli 2012 yang bertempat di kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit tersebut, KPI mengajukan dua kertas posisi. Pertama, KPI meminta KPU mengawal pembentukkan tim seleksi. Kedua, meminta KPU untuk  menjamin 30% Bakal Calon terkawal sampai tingkat Daftar Calon Tetap dan untuk menjamin persamaan kesempatan bagi perempuan untuk dipilih. Selain itu, Sekjen dan Presnas KPI juga mendiskusikan beberapa isu lain selama audiensi tersebut berlangsung, diantaranya adalah peraturan KPU mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam tim seleksi, kaderisasi dalam partai politik, modul KPU yang ada tidak mencantumkan pembahasan mengenai tindakan affirmatif, peraturan penentuan daftar urutan calon, jalur informasi yang tidak terbuka, dan transparansi dalam pendaftaran penyelenggara pemilu.

Ketua KPU pada dasarnya memberikan respon yang positif mengenai usulan KPI yang tertuang dalam kertas posisi dan yang didiskusikan selama proses dialog berlangsung. Beliau menyatakan bahwa gerakan perempuan di KPU sangat kuat dan KPU mendukung terpenuhinya keterwakilan perempuan di setiap tingkatan dalam pemilu. Dalam kesempatan itu pula, beliau menyampaikan bahwa KPU akan menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Bidang Politik pada tanggal 19 Juli 2012 sebagai bentuk komitmen KPU untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Jakarta, 13 Juli 2012

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia telah membuat laporan tentang implementasi pasal 14 CEDAW ( Convention on the Elimination of Discrimination against Women ) yang telah diratifikasi oleh negara sejak tahun 1984 melalui UU No 7 tahun 1984 kepada Komite CEDAW pada pertemuan sesi 52 yang berlangsung di New York mulai tanggal 9 – 27 Juli 2012.

Laporan Koalisi Perempuan dapat di akses dan didownload melalui http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/KoalisiPerempuanIndonesia_for_the_session.pdf

Laporan juga dapat diakses langsung :

NGO’s Independent Report-CEDAW Article 14 -Koalisi Perempuan Indonesia ( Bahasa Inggris)

Laporan Independen NGO_Cedaw 14.doc final (1) ( Bahasa Indonesia)

Indonesia telah memberikan laporan kepada Komite CEDAW pada tanggal 12 Juli 2012 yang disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak dalam sidang sesi 52 Komite CEDAW.

Statement pemerintah Indonesia dapat dilihat di  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/statements/StatementIndonesia_CEADW52.pdf

(by)

 

 

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan Sumatera Barat di PEMILU 2014

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan Sumatera Barat di PEMILU 2014

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan dalam Pemilu 2014

Padang-Sumatera Barat, 26 Juni 2012

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sumatera Barat mengadakan diskusi publik dengan tema Strategi Pemenangan perempuan untuk Pemilu 2014 pada tanggal 26 Juni. Narasumber utama dalam diskusi publik ini adalah Ida Budhiati (Anggota KPU Pusat), Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), dan Titi Nazif Lubuak (Politisi perempuan Sumatera Barat), dan Ir. Fitriyanti (Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia) sebagai moderator.

 

Diskusi publik ini membahas mengenai UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang akan berimplikasi bagi pemilihan partai politik sebagai kendaraan perempuan untuk hadir di ruang perlemen sebagai anggota legislatif. Dalam perubahan UU pemilu tersebut terdapat 4 (empat) titik kritis yang perlu untuk diketahui, yaitu: (1) Ambang Batas Parlemen (parliamentary threshold); (2) Sistem Pemilu (pencalonan, metode pemberian suara, metode penetapan kursi dan calon terpilih); dan (3) Penegakan Hukum Pemilu. Perubahan tersebut tentunya akan berdampak pada upaya untuk penyikapan maupun strategi pemenangan yang harus ditempuh dan diambil oleh calon legislatif perempuan.

 

Dalam konteks Sumatera Barat, hambatan perempuan di bidang sosial budaya dan kultur membuat perempuan menjadi ragu untuk melangkah lebih jauh di bidang politik. Kultur dan budaya setempat menciptakan kecenderungan kelompok laki-laki yang tidak ingin dipimpin oleh perempuan. Hasilnya, baru segelintir orang yang sudah memiliki pandangan kritis tentang peran perempuan dalam politik. Selain itu, kepedulian anggota legislatif perempuan untuk berdialog mengenai isu yang meminggirkan hak-hak perempuan juga masih kurang. Apabila wacana dan isu politis tersebut dibiarkan terus bergulir maka pemiskinan perempuan akan terus terjadi.

 

Diskusi publik ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui dan memahami UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, (2) melihat dan membuat strategi penyikapan dan pemenangan perempuan pada pemilu 2014, dan (3) menyusun tindak lanjut persiapan Pemilu 2014. Sementara itu, hasil yang dicapai dalam diskusi publik tersebut adalah: (1) peserta mengetahui dan memahami UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014, (2) masukan untuk strategi pemenangan perempuan pada pemilu 2014, (3) upaya bersama untuk mendukung pemenangan perempuan pada pemilu 2014, dan (4) terumuskannya Rencana Kerja strategi pemenangan Pemilu 2014 untuk Sumatera Barat. Diskusi publik yang berlangsung pukul 09.30-16.00 ini dihadiri oleh sekitar 40 orang dari Anggota Legislatif perempuan Tingkat I, sayap perempuan Partai Politik, Ornop / LSM, PSW, anggota KPUD kabupaten kota, Kesbanglinmas, media massa, dan anggota KPI. (Octa)

Makalah yang disampaikan oleh Ibu Dian Kartikasari Klik disini Strategi Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Deklarasi Petani Perempuan se – NTB

Deklarasi Petani Perempuan se – NTB

DEKLARASI LOMBOK TIMUR
“MEMBANGUN KEBERDAYAAN PETANI PEREMPUAN NUSA TENGGARA BARAT”

KAMI PEREMPUAN-PEREMPUAN PETANI DARI 8 KABUPATEN (BIMA, DOMPU, SUMBAWA, SUMBAWA BARAT, LOMBOK TIMUR, LOMBOK TENGAH,LOMBOK BARAT, LOMBOK UTARA) BERJUMLAH 70 ORANG MENYELENGGARAKAN SEMINAR DAN LOKAKARYA “REPOSISI PERAN STRATEGIS PEREMPUAN PETANI MENUJU KEHIDUPAN YANG ADIL DAN SETARA DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI PRODUK PERTANIAN” PADA TANGGAL 1-3 JULI 2012 DI WISMA HAJI, SELONG, LOMBOK TIMUR.
KAMI MENYATAKAN BAHWA PEREMPUAN PETANI MEMILIKI SUMBANGAN PENTING DALAM MEWUJUDKAN DAN MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN DI NUSA TENGGARA BARAT.
KAMI MEYAKINI BAHWA POTENSI PEREMPUAN PETANI MASIH SANGAT MUNGKIN DIKEMBANGKAN UNTUK MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN YANG BERKELANJUTAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PANGAN DI TINGKAT LOKAL MAUPUN NASIONAL.
KAMI MENYADARI BAHWA HINGGA SAAT INI MASIH DIBUTUHKAN KEBIJAKAN DAN UPAYA-UPAYA YANG SERIUS UNTUK MELINDUNGI DAN MEMBERDAYAKAN PEREMPUAN PETANI DI NUSA TENGGARA BARAT.
KAMI MENYADARI BEBERAPA MASALAH YANG DIHADAPI PEREMPUAN PETANI HARUS DISELESAIKAN MELALUI KERJASAMA ANTARA PEREMPUAN PETANI DAN PEMERINTAH, SEPERTI PERSOALAN JAMINAN KETERSEDIAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN MAUPUN NON PANGAN YANG BERKELANJUTAN, LEMAHNYA KELEMBAGAAN PETANI PEREMPUAN, PERMODALAN, SARANA DAN PRASARANA PRODUKSI PERTANIAN, BURUKNYA INFRASTRUKTUR, RESIKO GEJOLAK HARGA DAN KEPASTIAN USAHA TANI SERTA PERUBAHAN IKLIM.

UNTUK MEMBANGUN KEBERDAYAAN PETANI PEREMPUAN NUSA TENGGARA BARAT, KAMI MEREKOMENDASIKAN KEPADA :
1. PEMERINTAH PUSAT :
(1) MENSOSIALISASIKAN UU NO. 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BESERTA PERATURAN PEMERINTAH HINGGA PEMERINTAH TINGKAT KABUPATEN
(2) MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(3) MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN SELURUH KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2009
(4) MENDORONG PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SECARA PARTISIPATIF
(5) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN

2. PEMERINTAH PROPINSI :


(1) SEGERA MEMBAHAS DAN MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN YANG PARTISIPATIF DENGAN MELIBATKAN KELOMPOK-KELOMPOK PETANI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN DAN AKADEMISI
(2) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN
(3) MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN PROGRAM DAN DANA BIDANG PERTANIAN
(4) MEMBANGUN MEKANISME UNTUK PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUHAN
(5) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN INFORMASI, PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

3. PEMERINTAH KABUPATEN :

(1) SEGERA MEMBAHAS DAN MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TINGKAT KABUPATEN TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN YANG PARTISIPATIF DENGAN MELIBATKAN KELOMPOK-KELOMPOK PETANI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN DAN AKADEMISI
(2) MEMINTA PEMERINTAH KABUPATEN UNTUK MELAKUKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2009
(3) MEMFASILITASI TERBENTUKNYA DAN MENDUKUNG KEBERDAYAAN KELOMPOK-KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(4) MENYEDIAKAN SARANA – PRASARANA YANG MENDUKUNG PERTANIAN
(5) MEMPERBAIKI INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PROSES PRODUKSI DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
(6) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN
(7) MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN PROGRAM DAN DANA BIDANG PERTANIAN
(8) MEMBANGUN MEKANISME UNTUK PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUHAN
(9) MEMFASILITASI TERSEDIANYA SARANA PRASANA PERTEMUAN KELOMPOK PETANI PEREMPUAN
(10) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN INFORMASI, PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

4. KOALISI PEREMPUAN INDONESIA DAN ORGANISASI LAINNYA :


(1) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA KELOMPOK-KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(2) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA JEJARING KERJA KELOMPOK-KELOMPOK PETANI ANTAR DESA, ANTAR KABUPATEN, ANTAR PROPINSI
(3) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA KOPERASI PETANI PEREMPUAN
(4) MEMFASILITASI TERSELENGGARANYA PERTEMUAN-PERTEMUAN KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(5) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN TERHADAP ILMU PENGETAHUAN, INFORMASI DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

Building Sustainable Partnerships to Promote Women’s Political Representation in Southeast Asia

Building Sustainable Partnerships to Promote Women’s Political Representation in Southeast Asia

Objective

To promote the adoption of concrete mechanisms to increase women’s political representation

Program Description

This program will support the adoption of concrete mechanisms to improve women’s representation in formal political institutions such as legislatures (as distinct from broader issues of women’s political participation). In order to achieve this goal, the program will support a regional network of civil society organizations (CSOs) committed to improving women’s political representation by: (1) conducting research on the challenges faced by women in achieving greater political representation in each country, (2) establishing and/or strengthening women’s political caucuses, (3) providing training to women leaders, (4) engaging political parties to advocate for a minimum target of 30 percent women’s political representation, (5) and encouraging reforms to the legal framework for elections that increase women’s political representation.

Partner Organizations

Factsheet: The IKAT-US Partnership

Factsheet: The IKAT-US Partnership

The “Inisiatif Kemitraan Asia Tenggara – United States (IKAT-US)” or “Southeast Asia – US Partnership: Civil Societies Innovating Together” is an

unprecedented effort to facilitate the sharing of the expertise and experiences of Indonesian civil society groups outside Indonesia, by developing and implementing programs on a range of democracy, governance, and human rights themes in partnership with their counterparts from the US and Southeast Asian countries.

The IKAT-US Partnership is:

  • A recognition that Indonesia’s vibrant yet stable multi party democracy stands as an example for other countries in various stages of democratic development to emulate – both within and outside Southeast Asia.
  • A critical initiative to empower civil society organizations in Indonesia to be effective voices and forces for transformational change through a new chapter in South-South cooperation.
  • An opportunity to move decades-long US support for Indonesian civil society to the next generation of cooperation by enhancing its ability to collaborate on democracy, good governance, and human rights-related programs throughout the region.
  • A program to facilitate partnerships among Indonesian, US, and regional CSOs in five areas critical to the development of democracy, good governance, and respect for human rights: (1) elections and political participation, (2) independent media and freedom of information, (3) peace-building and conflict resolution, (4) transparency and accountability, and (5) human rights monitoring and advocacy.

The Unites States is committed to highlighting those practices and innovations that are transforming Indonesia’s democratic culture and finding

ways to support the sharing of these experiences and approaches across the region.

IKAT-US Component 1 is focused on civil society partnerships within five themes critical to the development of democracy, good governance, and respect for human rights:

  1. Elections and Political Participation
  2. Independent Media and Freedom of Information
  3. Peace‐building and Conflict Resolution
  4. Transparency and Accountability
  5. Human Rights Monitoring and Advocacy

The IKAT-US Component 1 Program implementations are:

IKAT-US Component 2 focuses on supporting these partnerships and on evaluating the effectiveness and sustainability of the IKAT US regional partnership model.