Resolusi Jakarta

Resolusi Jakarta

Resolusi Jakarta:

 

“Perempuan Melawan Korupsi”

Tanggal 18 dan 19 Maret 2013, pada Konferensi Regional AsiaTenggara “Women Fight Corruption“, 95 orang yang merupakan perwakilan lembaga masyarakat sipil dan pemerintah dari Indonesia, India, Kamboja, Timor Leste, Vietnam, Laos, Malaysia, Filipina, berkumpul bersama memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2013. Konferensi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat komitmen stakeholder tentang isu-isu gerakan perempuan melawan korupsi. Konferensi ini dilaksanakan untuk mengakui bahwa korupsi memiliki dimensi gender, di mana perempuan – khususnya perempuan miskin dan anak-anak – yang lebih banyak menanggung beban berat dari dampak korupsi. Korupsi merupakan pengalaman keseharian perempuan, khususnya perempuan di komunitas-komunitas akar rumput. Mayoritas perempuan akar rumput menjadi korban korupsi. Studi di beberapa negara, pengalaman organisasi masyarakat sipil dalam melawan korupsi dan pengalaman para perempuan di akar rumput menunjukkan, ada hubungan antara tingkat korupsi dan kesetaraan gender. Makin tinggi tingkat kesetaraan gender, makin rendah korupsinya.  Ini membawa konsekuensi bahwa memperkuat gerakan perempuan untuk melawan korupsi merupakan salah satu terobosan bagi upaya pemberantasan korupsi.

Untuk memperkuat gerakan perempuan melawan korupsi, kami menyusun Rencana Aksi dan Resolusi perempuan melawan korupsi untuk dijadikan rekomendasi gerakan anti korupsi di masing-masing negara, yaitu:

  1. Pendidikan anti korupsi dan gerakan bersama untuk membangkitkan kesadaran kritis akan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, integritas, transparansi dan akuntabilitas
  2. Melibatkan perempuan akar rumput dalam konsultasi dan proses penyusunan kebijakan dan program pemberantasan korupsi,  sehingga seluruh strategi Pemberantasan Korupsi, merefleksikan pengalaman perempuan di akar rumput.
  3. Mendorong dan berperan aktif dalam perubahan structur di semua level, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga publik, lembaga swasta/korporasi dan pemerintahan demi terwujudnya sharing kekuasaan, keterbukaan dan kebebasan informasi serta partisipasi dalam pengambilan keputusan
  4. Membangun dan memperkuat gerakan pengawasan (watchdogs) terhadap korupsi di semua level
  5.  Memperkuat program untuk dukungan dan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), saksi dan korban,
  6. Memperkuat gerakan perempuan di tingkat organisasi akar rumput dan gerakan komunitas sebagai kelompok strategis dalam melawan korupsi
  7. Memperkuat keadilan dan kesetaraan gender di semua level sebagai bagian dari upaya melawan korupsi
  8. Membangun dan mengembangkan kerjasama di tingkat lokal, nasional, regional, dan global dalam melakukan perang melawan korupsi

Rencana aksi dan resolusi perempuan melawan korupsi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Rencana aksi beserta resolusi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tingkat tinggi PBB, UN’s high-level panel (HLP) yang akan datang di Bali, yang akan membahas kerangka pembangunan setelah MDG berakhir pada tahun 2015.

Aksi dan resolusi tersebut kami nilai sebagai yang niscaya harus dilakukan dalam melawan korupsi. Korupsi merupakan masalah serius, bukan hanya bagi Indonesia tetapi juga negara-negara lain, khususnya negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berlangsung secara  sistemik dan berakar pada sistem politik yang didominasi para elit, dilakukan secara kolektif oleh pejabat publik di eksekutif-legislatif-yudikatif, korporasi, dan juga para aktor masyarakat, dan karenanya merupakan pengingkaran terhadap peradaban.

Sistem politik yang didominasi para elit melanggengkan kekuasaan ekonomi politik oligarki, mendesain  individu-individu untuk melakukan korupsi,  memperlemah pengawasan, dan kian memarjinalkan rakyat miskin. Korupsi adalah musuh bagi semua upaya untuk memberantas kemiskinan, pelaksanaan hak asasi manusia, dan pengelolaan negara berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, yaitu transparan, demokratis, akuntabel dan mewujudkan keadilan sosial.

Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Kami berharap, rencana aksi dan resolusi ini dapat menjadi agenda kerja bersama masyarakat sipil, pemerintah (legislatif, eksekutif, yudikatif), dan korporasi demi membangun kembali peradaban yang sudah diingkari oleh praktik korupsi dan  pandangan serta sikap yang permisif terhadap korupsi karena berbagai alasan.

Jakarta, 19 Maret 2013

Peraturan KPU tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota

Koalisi Perempuan Indonesia
Jakarta, 15 Maret 2013

 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kemarin telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU terbaru mengenai Pendaftaran dan Seleksi Anggota DPR dan DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) Nomor 07/2013 dan PKPU No.08/2013 untuk Calon Independen Anggota DPD.

Peraturan KPU No.07 cukup jelas menyebutkan bahwa Partai Politik harus memenuhi syarat “30% dari jumlah calon yang diajukan di setiap Dapil adalah Perempuan” dan “menempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) nama bakal calon perempuan dalam setiap 3 (tiga) nama bakal calon pada nomor urut yang lebih kecil”, yang bilamana aturan tersebut tidak dipenuhi maka Partai Politik yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan caleg di Dapil yang bersangkutan.

Peraturan dapat di download di www.kpu.go.id

—-

admin

 

 

 

Diplomat Briefing

Diplomat Briefing

Jakarta, 13 Maret 2013

 

Naskah yang disampaikan oleh SEKJEND Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi pada saat diplomat briefing pencapaian MDG’s yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013 .

 

BRIEFING NOTE
RELFEKSI
PENCAPAIAN MILLENNIUM DEVELOPMENT GOAL (MDG)
DI INDONESIA
(Disampaikan dalam Diplomat Briefing , Jakarta 11 Maret 2013)

Kata Pengantar

Refleksi tentang Pencapaian MDG ini merupakan hasil dari : assesment di 325 Desa di 10 Provinsi di Indonesia, Konsultasi Publik tingkat Provinsi di 4 provinsi (Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara) serta Konsultasi Nasional, yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, selama Januari 2012 –Februari 2013.

1. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN INDONESIA

Upaya yang telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium (MDG) di bidang kebijakan publik lainnya, program , kegiatan dan alokasi anggaran adalah sebagai berikut

a. Legislasi
Dibidang legislasi, telah diterbitkan beberapa undang-undang untuk mendukung pencapaian MDG, antara lain
1. Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Politik: adanya ketentuan jaminan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan dalam UU No 12 tahun 2003, UU No 10 tahun 2008 dan UU no 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jaminan Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan Partai Politik (UU No 2 tahun 2011) dan Keterwakilan perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum ( UU No 22 tahun 2007 dan UU No 15 tahun 2011)
2. Mengintegrasikan Target-target MDG bidang kesehatan ke dalam UU No 36 Tahun 2009
3. Percepatan Pencapaian Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Penerbitan Peraturan Daerah Tentang Kesehatan bagi Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBLA) di beberapa daerah di Propinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tengga Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
b. Peraturan dan Kebijakan
1. Instruksi Presiden No 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010
2. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan: Pro Rakyat; Keadilan Untuk Semua (Justice for All); Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals – MDGs).
3. Peta Jalan Nasional MDGs (Roadmap) Percepatan Pencapaian MDG
4. Mewajibkan setiap Kepala Daerah menyusun Rencana Aksi Percepatan Pencapaian MDGS di Daerah
5. Peningkatan Kapasitas Perencanaan melalui penerbitan Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah MDGs

2. CAPAIAN YANG TERLIHAT
1) Eradicate extreme
a. Jumlah penduduk miskin berkurang, namun tingkat kedalaman/keparahan kemiskinan semakin tinggi.
b. Kesenjangan antara penduduk miskin dengan penduduk kaya sangat tinggi
c. Penduduk dalam katagori Hampir miskin, rentan untuk jatuh miskin dan menjadi kelompok “orang miskin baru”. Sejumlah 50% dari jumlah penduduk miskin tahun ini, merupakan penduduk yang tidak miskin di tahun sebelumnya.
d. Proporsi penduduk dengan asupan kalori di bawah tingkat konsumsi Minimum 2.000 Kkal / kapita / hari mencapai 60% dari jumlah penduduk
e. Jumlah Bayi, Anak dibawah usia 5 tahun (Balita) dan anak yang mengalami kurang gizi atau gizi buruk masih tinggi.
f. Jumlah pengangguran berkurang, namun jumlah pengangguran semu dan pengangguran tersembunyi sangat tinggi
2) Achieving universal health care and improving the health of mother and child
a. Angka Kematian Ibu Melahirkan Indonesia, tertinggi di ASEAN
b. Angka Kematian Bayi dan Balita masih sangat tinggi
c. Jumlah tenaga kesehatan terlatih (Bidan) dan tenaga medis (Dokter/dokter spesialis) masih sangat rendah dibanding dengan jumlah penduduk yang harus dilayani
d. Layanan Keluarga Berencana(KB) belum merata sampai ke desa
e. Kasus Baru HIV meningkat tajam setiap tahun, terutama pada kelompok Ibu Rumah Tangga
f. Penanganan /Layanan Kesehatan untuk penyakit menular : Malaria, Tuberkolusis (TB), Deman Berdarah, Kusta dll masih belum memadai
g. Program Perlindungan Sosial untuk Kesehatan tidak menjangkau semua masyarakat yang membutuhkan (tidak inklusif )
3) Achieve Universal Primary Education
a. Angka Partisipasi Murni Sekolah dasar (SD) berhasil dicapai
b. Angka Partisipasi Murni sekolah dasar, siswa laki-laki dan perempuan hampir setara
c. Ketimpangan gender dalam pendidikan terlihat pada tingkat pendidikan lanjutan (SLTP), pendidikan Lanjutan Atas dan Pendidikan Tinggi
d. Angka Buta Huruf Perempuan masih sangat Tinggi
e. Diskriminasi terhadap guru Sekolah Dasar (mayoritas perempuan) masih tinggi
f. Diskriminasi terhadap guru yang bekerja di pedesaan dan di daerah terpentil masih sangat tinggi
g. Keamana gedung sekolah dan Kualitas Keamanan tempat belajar sangat rendah. Masih banyak gedung yang rusak dan mudah roboh. Tingkat kekerasan/Bullying di sekolah pun masih sangat tinggi.
h. Ketersediaan Sanitasi layak dan air bersih di lingkungan pendidikan, masih rendah
4) Promote Gender Equality and Women Empowerment
a. Jumlah keterwakilan perempuan di parlemen meningkat, tetapi belum memenuhi batas minimal 30%
b. Jumlah rata-rata keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi lebih rendah dari nasional dan jumlah DPRD di Kabupaten/kota lebih rendah dari propinsi. Bahkan di beberapa DPRD Kabupaten/kota tidak ada anggota legislative perempuan.
c. Jumlah perempuan di posisi pengambilan keputusan di Eksekutif masih sangat rendah
5) Ensure Environmental Sustainability
a. Luasan kawasan Hutan yang tertutup pohon terus berkurang karena adanya praktek illegal logging
b. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan 49 % dan pedesaan 45 %
c. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sanitasi layak, perkotaan 65 % dan pedesaan 33%
d. Proporsi rumah tangga kumuh perkotaan terus meningkat
e. Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan pemerintah maupun masyarakat terhadap bencana sangat rendah
f. Pengetahuan masyarakat (terutama perempuan) tentang Perubahan iklim dan kemampuan merespon situasi sangat rendah

6) Develop a Global Partnership for Development
a. Capaian Kemajuan Kemitraan Global Untuk Pembangunan tidak dapat diketahui oleh masyarakat luas, karena kurangnya publikasi dan informasi terkait hal ini
b. Informasi yang disampaikan oleh pemerintah hanya mencakup proporsi penduduk yang memiliki Telepon sesuler, computer pribadi, dan akses terhadap internet
c. Kerjasama (pendanaan/bantuan teknis) antara pemerintah /negara-negara terkait dengan pengurangan kemiskinan atau pemenuhan kebutuhan dasar, tidak terinformasikan
d. Kerja sama untuk penguatan ekonomi masyarakat, tidak diketahui oleh masyarakat

3. TANTANGAN YANG DIHADAPI

Tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai target MDG antara lain adalah
1. KETIMPANGAN
a. Tingginya disparitas/ketimpangan pencapaian MDGs antara daerah-daerah di Indonesia.
b. Tingginya disparitas pencapaian MDG antara Kota, Desa dan daerah di pulau terpencil, terluar dan perbatasan
c. Tingginya disparitas antar kelompok masyarakat dan individu mencakup antar status social, status Kependudukan dan gender
2. SINERGI ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA, ANTAR DAERAH DAN ANTAR DAERAH DENGAN PUSAT
a. Sinergi antar kementerian/lembaga di Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan di Daerah masih merupakan tantangan serius
b. Sinergi pembangunan pusat dan daerah, mengalami berbagai bentuk kendala, terutama dalam konteks desentralisasi dimana setiap Kepala Daerah memiliki agenda pembangunannya sendiri sesuai dengan janji-janji kampanye pada saat pemilihan Langsung Kepala Daerah
c. Sinergi pembangunan antar daerah dalam propinsi dan antar propinsi sulit terwujud karena semangat yang dibangun dalam pelaksanaan pembangunan adalah semangat kompetisi, bukan semangat berbasis solidaritas.
3. PARTISIPASI MASYARAKAT
a. Partisipasi masyarakat dalam upaya-upaya konkrit (bukan sekedar kampanye) untuk mencapai tujuan MDG masih sangat rendah.
b. Rendahnya partisipasi Masyarakat dalam Upaya Pencapaian MDG adalah karena rendahnya akses masyarakat terhadap informasi tentang MDG. (Bansih banyak masyarakat dan pejabat yang tidak mengetahui tentang MDG)
c. Rendahnya partisipasi Masyarakat dalam Upaya Pencapaian MDG juga disebabkan oleh rendahnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan , monitoring dan Evaluasi MDG
4. KAPASITAS PERENCANAAN
a. Perencana Pembangunan, terutama di tingkat pemerintah Daerah masih mengalami berbagai kesulitan untuk melakukan Mainstreaming MDGs dan Mainstreaming Gender kedalam perencanaan pembangunan daerah (provinsi dan kab/kota), termasuk menentukan indicator keberhasilan
b. Perencanaan Monitoring dan Evaluasi kinerja Pencapaian MDG masih lemah
c. Panduan Perencanaan Pembangunan yang lebih sederhana dan mudah dipraktekkan masih belum tersedia
d. Keterbatasan sumberdaya dalam implementasi strategi, termasuk keahlian dalam perencanaan untuk menterjemahkan target –target MDG menjadi Program dan Kegiatan
5. DATA
a. Ketersediaan data terkait MDGs, dan data terpilah gender, usia, situasi khusus (penyandang disabilitas) terutama di tingkat kab/kota dan provinsi masih sangat terbatas.
b. Data Laporan Pencapaian MDG tidak mengalami pembaharuan secara regular
c. Data Laporan Pencapaian MDG tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
6. KEAMANAN & BENCANA
a. Bencana baik bencana alam maupun konflik social mengakibatkan berbagai upaya dan capaian MDG yang telah ada menjadi berkurang atau pun hilang sama sekali
b. Kerugian dan kehilangan terhadap capaian MDG disebabkan karena kurangnya tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Konflik.
c. Kehancuran dan meningkatnya jumlah korban bencana lebih disebabkan oleh kurangnya kesiapsiagaan menghadapi bencana.

admin

Kliping Media

Kliping Media

Kamis, 07 Maret 2013 | 22:47

Tanggulangi Kemiskinan dengan Pemberdayaan Perempuan

Ilustrasi kemiskinan. (sumber: Istimewa)
Jakarta – Perempuan adalah kaum yang rentan dan miskin, hal ini terungkap pada kinerja Gender Development Index tahun 2010 dimana Indonesia menempati urutan ke-108 dari 166 negara.
Angka kematian ibu melahirkan di Indonesia yang mencapai 228 per 100.000 kelahiran merupakan angka yang cukup tinggi.
Walaupun proyeksi beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, masalah kemiskinan memang belum dapat bisa terlepas dari negara ini.
Memberdayakan perempuan Indonesia untuk penanggulangan kemiskinan ini menjadi sebuah isu yang penting bagi para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan juga pemerintah Australia.
“Perempuan paling banyak tertinggal dalam mendapatkan akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk layanan perlindungan sosial” jelas Dian Kartikasari selaku General Secretary Koalisi Perempuan Indonesia, saat ditemui di Salihara, Jakarta, Kamis (7/3).
Dian menuturkan, dari sekian banyaknya program sosial, perempuan hanya mendapat sekitar 10-20% dari seluruh program sosial yang dibuat pemerintah.
Akibatnya perempuan seringkali kehilangan akses pendidikan, kesehatan, politik, dan sebagainya karena negara hanya mengatur posisi perempuan sebagai ‘ibu rumah tangga”.
Dian juga menjelaskan akar kemiskinan perempuan ini salah satu faktornya adalah perkawinan anak-anak.
Banyak kasus di desa anak-anak dipaksa untuk segera menikah di bawah usianya yang 15 tahun. Anak-anak tersebut tentu harus memutus masa kanak-kanak maupun masa pendidikannya yang juga masa perkawinan mereka dinilai pendek dan menjadi beban karena ditinggal suaminya.
“Hal inilah yang menyebabkan kemiskinan itu menjadi terus direproduksi, terus berulang” jelasnya.
Kemiskinan yang terjadi di kaum perempuan bukan saja kemiskinan dalam nilai materi.
Persoalan kemiskinan bisa terjadi dari struktural karena peraturan-peraturan negara, kemiskinan terjadi karena budaya yang aturannya tidak menempatkan perempuan mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.
Selain itu kondisi infrastruktur yang buruk juga menjadi salah satu pemicunya.
“Negara tidak mempunyai prioritas memperbaiki infrastruktur pedesaan” tutur Dian.
Selain itu orang tua yang memaksa anak-anak nya untuk segera menikah juga menjadi faktor.
Walaupun tren sekarang banyak anak-anak yang ingin menikah karena kehendak sendiri. Hal ini disebabkan karena teknologi yang masuk ke desa tidak didukung dengan pendidikan dan pengawasan orang tua.
Perkawinan anak-anak juga dijadikan alasan untuk keluar dari sulitnya hidup di kota walaupun hal tersebut sebenarnya malah menambah beban perempuan. Bahkan perkawinan anak-anak di tahun 2012 mencapai lebih dari 50%.
“Memang solusi untuk memberantas kemiskinan ini ialah dengan pendidikan namun tidak hanya pendidikan formal saja” ujar Dian.
Dalam forum yang disepakati akhirnya pemerintah Australia dan para LSM membentuk sebuah gerakan untuk penanggulangan perempuan miskin di Indonesia yaitu program Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU).
Program ini memfokuskan kepada lima kunci pengaruh terbesar kemiskinan itu.
Lima kunci tersebut antara lain kesehatan seksual dan reproduksi, kondisi yang dihadapi pekerja migran perempuan di luar negeri, akses program-program perlindungan sosial pemerintah, akses ke lapangan kerja dan diskriminasi di tempat kerja serta kekerasan terhadap perempuan.
“Lewat program ini dapat menjadi advokasi terhadap pemerintah dengan masyarakat langsung” ujar Kate Shanahan selaku Unit Manager Women in leadership AusAID.
Shanahan berharap program MAMPU ini bisa berjalan lancar dan akan dapat direalisasikan Juli 2013 mendatang. Ia juga menjelaskan, Indonesia menjadi sorotan utama dari Australia untuk pembangunan sosial.
Penulis: Cinta Rimandya/YUD

 

Hari Perempuan Internasional 2013

Hari Perempuan Internasional 2013

BERBAGI PENGALAMAN DAN HARAPAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA :
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN MELALUI
PERLINDUNGAN SOSIAL YANG INKLUSIF, ADIL GENDER DAN TRANSFORMATIF

Pemimpin negara-negara, termasuk Indonesia dan PBB serta seluruh aktor pembangunan dalam komunitas masyarakat internasional sepakat bahwa pengurangan kemiskinan dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan secara adil di seluruh dunia adalah tanggung jawab mereka. Karena kemiskinan adalah wujud nyata dari ketidakadilan. Kemiskinan juga menjadi salah satu akar masalah yang menjadikan seseorang atau komunitas rentan terhadap berbagai tindak kejahatan, kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Untuk mewujudkan komitmennya mengurangi kemiskinan, semua negara telah melaksanakan sejumlah program pengurangan kemiskinan, diantaranya melaksanakan Tujuan Pembangunan Millennium Goal (MDG’s) dan menyelenggarakan perlindungan sosial.

Pemerintah Indonesia, juga berupaya keras mencapai target-target dari Tujuan Pembangunan Millennium dan melaksanakan program perlindungan sosial. Komitmen pengurangan kemiskinan juga diwujudkan melalui peningkatan alokasi anggaran untuk Program Percepatan Pengurangan Kemiskinan, yang didistribusikan melalui program perlindungan sosial seperti Bantuan Beras untuk Orang Miskin (Raskin), Bantuan Tunai Langsung tanpa syarat (BLT-Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Tunai Langsung Bersyarat (Program Keluarga Harapan-PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), Jaminan Kesehatan, Jaminan Persalinan, Bantuan Permodalam Usaha Kecil dan lain-lain.

Namun peningkatan alokasi anggaran dan perluasan cakupan program perlindungan sosial tidak berbanding lurus dengan hasil capaiannya. Berita Statistik Resmi (BRS) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pengurangan kemiskinan di seluruh Indonesia, setiap tahunnya hanya berkisar 1%.

Disamping prosentase pengurangan kemiskinan yang kurang signifikan, Koalisi Perempuan Indonesia melihat realita bahwa akses dan kendali (Access & Control) perempuan terhadap program Perlindungan, sangat rendah. Bahkan di 600 desa, dimana ada struktur organisasi Koalisi Perempuan (disebut : Balai Perempuan), sebagian besar perempuan tidak memperoleh informasi tentang keberadaan Program Perlindungan sosial tersebut di desanya.

Ketimpangan aksess dan kontrol, antara laki-laki dan perempuan terhadap program Perlindungan sosial telah sejak lama menjadi kepedulian Koalisi Perempuan Indonesia. Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia menjadi bagian dari 6 organisasi (PEKKA, Kapal Perempuan, AISIYAH, Migrant Care, ILO, Koalisi Perempuan Indonesia) yang terlibat dalam sebuah program Pengurangan Kemiskinan dengan perspektif keadilan gender.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat sipil-khususnya organisasi perempuan dapat bekerja sama dengan organisasi di tingkat daerah untuk menemukan bukti-bukti keberhasilan dan kegagalan pelakasanaan program, advokasi kebijakan berbasis bukti dan memperkuat kepemimpinan perempuan di tingkat basis untuk terlibat dalam seluruh proses pembangunan.

Program yang dirancang dan dilaksanakan dengan mekanisme yang partisipatif dan koordinatif ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui AUSAID untuk jangka waktu 8 tahun. Program yang disepakati bernama : MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Kesejahteraan dan Keadilan), mencakup 5 tema :

1. Meningkatkan akses perempuan ke pekerjaan dan menghapuskan diskriminasi di tempat kerja
2. Meningkatkan akses perempuan terhadap program perlindungan sosial pemerintah
3. Meningkatkan kondisi untuk migrasi pekerja perempuan ke/di luar negeri
4. Memperkuat kepemimpinan perempuan untuk hak-hak kesehatan dan reproduksi yang lebih baik
5. Memperkuat kepemimpinan perempuan untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan.

Dalam Program ini Koalisi Perempuan Indonesia bekerja pada tema meningkatkan akses perempuan terhadap program perlindungan sosial pemerintah.

Dalam Pelaksanaannya, Program ini bukan merupakan program yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam Program organisasi untuk periode jangka panjang dan menengah yang disusun berdasar Mandat Kongres Nasional Ke-3 Koalisi Perempuan (Desember 2009) . Sebagai bagian dari program yang terintegrasi dalam program organisasi, maka program ini dikaitkan dengan berberapa isu yang telah diadvokasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia seperti : Gender Budget, Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam lembaga dan proses Pengambilan Keputusan, Perbaikan Layanan Publik, Pemenuhan Hak Sosial-Politik dan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Pengarus Utamaan Gender dalam pembangunan serta Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perempuan serta Penguatan kelompok perempuan di tingkat basis.

Program Meningkatkan akses perempuan terhadap program perlindungan sosial pemerintah dalam Koalisi Perempuan Indonesia dilaksanakan mencakup :

1. Penelitian
2. Pengorganisasian & Penguatan Kepemimpinan Perempuan
3. Penguatan kapasitas SDM dan Kelembagaan

Temuan awal Koalisi Perempuan Indonesia selama pelaksanaan program ini di Bengkulu, Jambi dan Jawa Timur, antara lain :

1. Problem Kebijakan :
a. Kebijakan Program Perlindungan Sosial tidak mengatur secar jelas bahwa target penerima manfaat harus adil gender dan inklusif (termasuk Lanjut usia, penyandang cacat, masyarakat adat dan kelompok minoritas atau yang terdiskriminasi lainnya)
b. Tidak ada sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Problem Desain Program
a. Program perlindungan sosial dikelompokkan dalam 3 cluster yang berbeda, namun ketiga cluster ini tidak terpadu /tidak ada saling keterkaitan
b. Program tidak didesain secara transformative untuk mendukung penerima manfaat keluar dari kemiskinan
c. Bersifat project oriented (berorientasi proyek)
d. Tidak ada kepastian pendanaan untuk mendukung program
e. Ketidakakuratan data target penerima manfaat

3. Problem Pelaksana/Kelembagaan
a. Tumpang tindih pelaksana program dan ketidak jelasan Penanggung jawab Program
b. Pelaksana dihadapkan pada risiko kemarahan warga karena ketidak puasan
c. Beberapa pelaksana bertindak koruptif dan diskriminatif
4. Problem respon Masyarakat/penerima Manfaat
a. Sejumlah masyarakat menolak menerima Program perlindungan sosial dengan alasan: layanan diskriminatif, merasa tidak miskin
b. Sejumlah masyarakat merasa berhak dan menuntut memperoleh program perlindungan sosial karena merasa program tersebut hak semua WNI

Berkaitan dengan Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women Day-IWD) dan berdasarkan data awal Koalisi Perempuan Indonesia memandang penting adanya perubahan kebijakan dan program perlindungan sosial :
1. Program Perlindungan Sosial perlu diselenggarakan secara terpadu dengan berbagai program pengurangan kemiskinan lain yang diselenggarakan oleh peerintah Indonesia, termasuk Program Pencapaian Millennium Development Goal
2. Program Perlindungan Sosial harus bersifat:
a. Inklusif yaitu memberikan hak kepada semua warga Indonesia untuk memperoleh program perlindungan sosial dan memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan dan terpinggirkan
b. Adil Gender: memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki akses, kontrol, partisipasi dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial dan menikmati hasil pelaksanaan program secara adil.
c. Transformatif : memiliki daya ungkit untuk mengeluarkan individu dan masyarakat untuk keluar dari kemiskinan yang multi dimensi
3. Tata Laksana dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Sosial memperhatikan Keberagaman budaya dan sistem sosial yang berkembang di dalam masyarakat, serta bertujuan untuk menghapuskan praktek diskriminasi terhadap orang atau kelompok orang dalam masyarakat.
4. Program Perlindungan sosial yang inklusif, adil gender dan transformatf ini harus didorong untuk menjadi salah satu dari Agenda Pembangunan Paska MDG 2015, (Pembangunan Berkelanjutan) sehingga menjadi komitmen dunia.

Jakarta, 7 Maret 2013
Dian Kartikasari,SH
Sekretarias Jendral

Tahapan PEMILU 2014

Tahapan PEMILU 2014

JAKARTA – KPU telah menetapkan tahapan Pemilu 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut beserta jadwalnya:
Tahapan Persiapan
1.  Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
2.  Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari – 9 Maret 2014
3.  Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
4.  Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
5.  Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
6.  Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
7.  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
8.  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014
Tahapan Penyelenggaraan
1.  Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
2.  Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
3.  Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
4.  Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
5.  Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
6.  Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
7.  Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
8.  Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
9.  Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
10. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
11. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
12. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
13. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
14. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
15. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
16. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
17. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
18. Masa tenang: 6-8 April 2014
19. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014
21. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
22. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
23. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
24. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
25. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014
Tahap Penyelesaian
1.  Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
2.  Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
3.  Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
4.  Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014
sumber : http://www.berita99.com/berita/5007/ini-3-tahap-pemilu-2014-dan-jadwalnya
Pembangunan Berkelanjutan Post MDG’s 2015

Pembangunan Berkelanjutan Post MDG’s 2015

Seminar dan Konsultasi publik post MDG’s 2015

Gerakan perempuan penting melibatkan diri dalam proses perumusan agenda pembangunan pasca MDG’s2015 (pasca peradaban manusia) karena perempuan masih terbelit berbagai masalah dan dampak dari kemiskinan seperti ketidakadilan, kesenjangan, dan kekerasan;
(Kamala Candrakirana, Jakarta)

Jakarta, 20 Februari 2013

Seminar dan konsultasi nasional post MDG’s 2015 pembangunan berkelanjutan dalan perspektif perempuan ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 11 – 12 Februari 2013. Kegiatan yang diawali dengan konsultasi di beberapa daerah antara lain Pontianak pada tanggal 21 Desember 2012, Mataram, 27 Desember 2012 Tomohon 17 Januari 2013 dan terakhir berlangsung di Kupang pada tanggal 1-2 Februari 2013. Seminar yang dihadiri juga oleh perwakilan perempuan dari 14 propinsi, CSO dan juga pemerintah berlangsung selam 2 hari. Dalam pembukaan Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menyampaikan pentingnya perempuan ikut andil dalam proses perumusan agenda pembangunan.
Dalam pidato kuncinya Bapak Heru Prasetya menyampaikan juga bahwa Kekurangan MDGs menurut penilian banyak pihak termasuk masyarakat sipil sehingga perlu ditinjau ulang:
o Tidak membahas secara nyata kekerasan berbasis gender;
o Tidak mempersoalkan tata kelola dan aturan hukum, terkait dengan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan, akses terhadap keadilan, dan korupsi;
o Tidak mencakup masalah kebencanaan, kelestarian lingkungan, dan tata kelola SDA;
o Tidak cukup mengatur mengenai permasalahan toleransi, perdamaian dan keamanan;
o Tidak mempermasalahkan adanya ketimpangan di tingkat global, nasional, dan individu

Dalam pemaparannya Dian Kartikasari menyampaikan tentang pentingnya sistem perlindungan sosial yang adil gender dan transformatif , hal ini penting karena perlindungan sosial merupakan hak warga negara dan menjadi tanggungjawab negara. Seringkali dalam pelaksanaan jaminan sosial ini menegasikan keberadaan kelompok yang diidentifikasikan oleh pemerintah sebagai kelompok ilegal, penyandang disabilitas, penyandang penyakit masyarakat, ini artinya masih ada pola-pola diskriminasi dalam perlindungan sosial yang saat ini berlaku.
Sementara itu dalam panel ke dua yang menghadirkan Ibu Ani Soetjipto, Ibu Missiyah, Ibu Attas Habsjah dan Bapak Ade Irawan berbagi pengalaman tentang keterwakilan perempuan, pendidikan , kesehatan dan korupsi. Dalam pemaparannya Ibu Ani Soetjipto menyampaikan bahwa dalam 10 tahun ini terjadi kenaikan representasi perempuan secara quantitative pada level desa , namun DPRD masih minim. Padahal masalah khas perempuan justru terjadi di tingkat lokal, seperti kekerasan, trafficking, HIV AIDS , kemiskinan, dst. Begitu juga ditingkat electoral tidak mengubah situasi meskipun banyak permepuan telah menjadi anggota Dewan atau partai politik angka KDRT meningkat, perda diskriminatif bertambah dan politik electoral ini ini menjadi arena yang sangat ellitis.
Missiyah direktur Kapal Perempuan menyampaikan tentang pendidikan inklusif yang dimaknai sebagai pendidikan yang berbasis pad apenghormatan dan perlindungan dari diskriminasi dan prosesnya partispatif dengan melibatkan masyarakat sipil . Klaim keberhasilan pendidikan pada goal 2 masih dihitung secara pendidikan formal ( kelas ) dan pendidikan informal belum menjadi indikator MDG’s
Bidang kesehatan disampaikan oleh Ibu Attas Habsjah yang berbicara tentang hak atas kesehatan yang terkait dengan akses, kontrol, partisipasi dan pemanfaatan menyampaikan harus ada reformasi kebijakan jika ingin capaian bidang kesehatan dalam MDG’s akan tercapai.

Terkait korupsi Ade Irawan dari ICW menyampaikan bahwa korupsi terjadi di segala aspek kehidupan bahkan sudah memasuki wilayah religius dan sakral . Korupsi di Indonesia sudah mencapai stadium 3 karena sudah terjadi di mana-mana . Sementara itu hak dasar warga negara Indonesia dalam hal pendidikan dan kesehatan belum tercapai karena telah terjadi korupsi pada bidang tersebut.
Selain nara sumber yang ada konsultasi nasional ini juga menghadirkan beberapa perempuan pelaku dari berbagai kelompok kepentingan antara lain buruh migran, disabilitas, perempuan miskin kota , perempuan LBT, perempuan pesisir dan nelayan, perempuan adat dari berbagai daerah di Indonesia .
Saatnya perempuan bersuara untuk menagih janji Peradaban … (by)

Balai Perempuan Membutuhkan Bantuan akibat banjir

Balai Perempuan Membutuhkan Bantuan akibat banjir

Kawan – kawan yang baik

Banjir yang melanda Jakarta, merendam beberapa balai perempuan diantaranya : Kampung Rawa, Slipi, Muara Baru, Muara Angke, Petamburan dan Rawa Terate.  Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta juga sudah menggalang berbagai bantuan dari berbagai pihak untuk membantu kebutuhan kawan – kawan di balai perempuan.

Sehubungan dengan kondisi yang makin memburuk, karena air sudah mencapai pinggang orang dewasa dan kawan – kawan sudah berada dipengungsian,  membutuhkan bantuan berupa susu bayi-balita, air mineral dan aneka makanan yang langsung dapat dikonsumsi (karena keterbatasan peralatan masak dan tempat).  Bantuan berupa barang yang dibutuhkan dapat dikirim ke sekretariat nasional Koalisi Perempuan Indonesia Jl. Siaga I/2B Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta 12510, untuk bantuan berupa dana dapat ditransfer ke Bank Syariah Mandiri cabang Malabar an. Dian qq KPI dengan nomor rekening 702-0849309 (jika melakukan transfer harap konfirmasi ke Liessya di 081380447594)

Demikian untuk menjadikan periksa dan maklum adanya.

Salam solidaritas

Catatan Awal Tahun 2013

Catatan Awal Tahun 2013

Jakarta, 14 Januari 2013

Kegaduhan Politik dan Maraknya Korupsi di Tengah Kemiskinan Akut & Kekerasan

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan catatan awal tahun 2013 hari ini dalam diskusi bersama media yang dihadiri oleh 26 peserta.

Catatan awal tahun dapat diakses dalam file di bawah :

Refleksi 2012 dan Catatan awal tahun 2013 Koalisi Perempuan Indonesia

Carpal Tunnel Syndrome

Carpal Tunnel Syndrome

Bagi anda yang sering menggunakan komputer baik untuk bekerja atau bermain, waspadailah penyakit yang satu ini, yang sering disebut penyakit CPS (Carpal Tunnel Syndrome).

Carpal Tunnel Syndrome adalah penyakit yang terjadi pada pergelangan tangan serta jari yang disebabkan oleh tekanan yang sering terjadi pada bagian tersebut. Dan biasanya sering diakibatkan karena terlalu sering memakai keyboard dan mouse.

Read more