Pengalaman Balai Perempuan Dewi Sartika – Cabang Sikka

Pengalaman Balai Perempuan Dewi Sartika – Cabang Sikka

Sekilas …………….

Dewi Sartika Masa Kini

(Profil BP DEWI SARTIKA –KPI CABANG SIKKA)

 

Dewi sartika…salah satu pejuang pendidikkan perempuan  Indonesia…yang hidup dalam kurun waktu 1884-1947….

Dewi sartika kini telah tiada….tapi semangatnya telah menitis…dalam diri Ibu-ibu  di BP DEWI SARTIKA  Koalisi Perempuan Indonesia ..Cabang Sikka …..

 

Mereka terbelit dalam berbagai masalah ekonomi rumah anggota….

BELUM LAGI Beban ganda sebagai istri…ibu….dan penopang  nafkah  keluarga….

Mereka tak pernah surut dalam berjuang….Sekretariat BP…adalah tempat berdiskusi….serta mencari solusi kehidupan pribadi dan peliknya kebersamaan dalam berorganisasi….masalah klasik bagi semua organisasi adalah kendala keuangan….tapi kendala ini tak melemahkan mereka untuk berjuang…kendala ini justru dijadikan sebagai salah satu motivasi untuk berkumpul dan berjuang bersama……menurut ibu Meri Jano “sang nakhoda”  kapal Dewi sartika….bahwa  mereka harus  berusaha menghidupi organisasi dari sisi  keuangan(belum memiliki kas) dan juga sebagai salah salah satu  cara mewadahi dan mengembangkan talenta yang dimiliki ibu-ibu  sehingga dapat menghasilkan Sesuatu yang dapat mendukung kehidupan ekonomi rumah tangga…..

 

 

Tutur  Koodinator kelompok kepentingan  Miskin Kota  (Ibu Ester Kartini)….”kami mencari dana dengan cara  membuat berbagai makanan dari bahan local seperti ubi kayi,daun ubi,jagung dan kacang-kacangan…dalam kelompok kepentingan  Miskin Kota  ,sebagian besarnya adalah buruh cuci rumah tangga …yang diupah sangat minim…sehingga  istilah “kais pagi,makan pagi”…itu sangat tepat untuk ibu-ibu dalam kelompok ini….sehingga dengan  mencari dana bersama…terasa sedikit meringankan beban ekonomi rumah tangga….suatu pemandangan yang miris…ketika seorang ibu,menciumi toples berisi uang 80 ribu…yang dirasa sangat luar biasa hasil jualan di suatu senja….

Kegiatan ini diawali dengan “aksi nekad”bendahara  BP…. Bendahara  menjadi “garda”depan mewujudkan inisiatif fundraising….dengan modal awal dari uang pribadi bendahara

(Ibu Patris)….aksi ini seperti gayung bersambut,ketika sukses ada di depan mata…setiap kelompok kepentingan membuat program untuk mencari dana…kemudian sebagai modal dari kelompok kepentingan mengumpulkan modal dan membeli bahan dan mengoalh bersama-sama dan dijual di Balai dewi sartika,….tempat jualan mereka berada di depan rumah Ibu ester kartini(Koordinator kelompok kepentingan miskin kota)

 

Di “tedang” inilah (bahasa daerah setempat untuk menyebut meja dari bambu) sejuta harap tertumpu…harap agar dapur tetap berasap…harap agar roda organisasi tetap jalan…memang uang bukanlah segala-galanya…tapi segala-galanya butuh uang…..

 

“tedang” ini dikerjakan secara sukarela oleh suami dari Ibu ester kartini(Koordinator kelompok kepentingan Miskin kota )…

tedang… saksi bisu perjuangan perempuan dan  juga saksi dukungan dari para suami yang ingin para istri ditempatkan dalam posisi ”terhormat”

 

Inilah  sebagian suami dari para ibu-ibu BP Dewi Sartika yang sangat mendukung  kegiatan istri mereka.. gambar ini diambil saat acara intern BP (28 April 2012)…acara refreshing di alam bebas…diisi dengan cerdas cermat tentang pengetahuan per”KPI”an dan pengetahuan umum tentang perempuan dan anak….

 

 Para suami mensupport kegiatan istri dengan menyerahkan kado untuk  ‘sang juara”…bahkan  para suami yang baik ini,ingin sekali-kali mengikuti pertemuan KPI…mereka ingin tahu,apa yang dibicarakan/didiskusikan  istrinya saat di BP,…tentu dengan maksud baik untuk memberi  ide,jika dibutuhkan…..

 

 diceritakan pula oleh  ibu maria Feni Polu (Koordinator kelompok kepentingan sector informal ) bahwa setiap anggota kelompok kepentingan dikontrol oleh dewan kelompok kepentingan atau coordinator KKP-nya untuk mengambil bagian mulai dari belanja,pengolahan,sampai promosi…penjualan dan mengantar ke rumah konsumen….Konsumen terdiri dari Masyarakat setempat dari RT sampai kelurahan ,LSM (Yakestra) sahabat KPI  (JPIC) dll

 

program ini berjalan cukup baik…karna manajemen yang sederhana tapi terarah…misalnya dibuat pengaturan jadwal dan menu…

Mereka telah memulai….langkah mereka tertatih…tapi tekad mereka….langkah ini tak boleh berhenti…karna satu keyakinan…banyak sahabat yang  dijumpai dalam setiap tapak mereka ,,,,yang siap mendukung mereka untuk tetap maju menggapai kehidupan yang adil dan demokratis….. 

Pengumuman Seleksi ToT Pendidikan Kader Dasar

Pengumuman Seleksi ToT Pendidikan Kader Dasar

Pengumuman Hasil Seleksi
Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Nomor : 046/ Internal/Setnas KPI/V/2013

Berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Training of Trainer (ToT) Pendidikan Kader Dasar 2013 pada tanggal 20 – 22 Mei 2013, dengan ini diumumkan nama-nama yang disebutkan sebagai berikut dinyatakan lulus seleksi sebagai peserta ToT Pendidikan Kader Dasar :

No Nama Asal
1 A.fatmawati Sulolipu Sulsel
2 Aisyah Bafagih Malut
3 Atrida Sumbar
4 Bahjatun Najwa Demak – jateng
5 Darwinih Jabar
6 Debby Mandik Minahasa Selatan
7 Diah Retno Palupi DKI Jakarta
8 Dian Anggraini Samarinda – Kaltim
9 Dina Bani Sumba – NTT
10 Eka Dian Savitri Jatim
11 Elmi Yeti Sumbar
12 Aniroh Cilacap – Jateng
13 Ernawaty Tayang Sulsel
14 Farida Malurung Minahasa Utara
15 Florida Yosefina Ndena Sikka – NTT
16 Hijrah Lahaling Sulsel
17 Ifana Ro’aeta Jatim
18 Jumaidah Tarakan
19 Jumi narti Bengkulu
20 Kartini Sulsel
21 Kasmawati Jeneponto – Sulsel
22 Lilik Agustiyaningsih Lombok Tengah – NTB
23 Masnu’ah Demak – Jateng
24 Nani Kusmiarsih Jambi
25 Ni Ketut Madani Tirtasari Bali
26 Nurhayati Suratinoyo Tomohon – Sulut
27 Pelni Solok – Sumbar
28 Samsiar Sulteng
29 Serlinia Rambu Anawoli Kupang – NTT
30 Sri Baenah Jambi
31 Vera falinda Bengkulu
32 Yusraneti Sumbawa – ntb

Training of Trainer ini akan diselenggarakan pada tanggal 03 – 08 Juni 2013. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut di atas, harap mengisi dan mengirimkan lembar konfirmasi kepada panitia melalui email sekretariat@koalisiperempuan.or.id atau fax. (021) 791 834 44 paling lambat tanggal 29 Mei 2013. Panitia akan mengirimkan Undangan, Tor, Lembar Konfirmasi, dan informasi teknis kepada peserta.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi panitia. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 23 Mei 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

PERNYATAAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
KENAIKAN BBM DISKRIMINATIF DAN TIDAK ADIL

Kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
menjadi Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) bagi kendaraan pribadi dan
tetap sebesar Rp 4.500 ( empat ribu lima ratus rupiah) bagi kendaraan umum
(plat kuning) adalah kebijakan yang tidak tepat.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia kebijakan tersebut
diskriminatif dan tidak adil bagi masyarakat secara umum, terutama bagi
masyarakat pedesaan. Hingga kini, di sebagian besar desa tidak tersedia
sarana transportasi angkutan umum. Sehingga masyarakat terpaksa
menggunakan kendaraan pribadi (plat hitam) untuk memenuhi kebutuhan
terhadap angkutan umum, seperti mengangkut anak sekolah serta untuk
mengangkut hasil produksi (hasil pertanian, tangkapan ikan, dan hasil
industri kecil). Kebijakan kenaikan harga BBM ini, akan mengakibatkan
ongkos transportasi yang harus ditanggung untuk pengangkutan orang dan
barang di pedesaan, menjadi lebih mahal, karena sarana transportasi yang
digunakan adalah kendaraan pribadi yang harus membeli BBM sebesar Rp 6.500
per liter.

Harga barang produksi akan mengalami kenaikan jauh lebih mahal
dibandingkan sebelum kenaikan BBM, karena pengangkutan barang produksi
menggunakan kendaraan perusahaan (pribadi-plat hitam). Kenaikan biaya
angkut barang produksi akan menjadi beban konsumen, dan masyarakat
berpendapatan rendah semakin tidak mampu membeli barang kebutuhan mereka.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa penentuan harga BBM dengan
mengacu harga internasional oleh pemerintah juga tidak adil, karena sampai
hari ini pemerintah belum berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat
Indonesia setara dengan standar pendapatan masyarakat Internasional.
Rendahnya upah buruh/pekerja di Indonesia dibanding dengan upah
buruh/pekerja di negara maju, adalah salah satu bukti bahwa tingkat
pendapatan masyarakat Indonesia pada umumnya masih sangat rendah.

Bukti lain yang menunjukkan rendahnya pendapatan penduduk Indonesia adalah
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal (MDG), pemerintah baru
berhasil mewujudkan pendapatan masyarakat sebesar $ 1 (setara Rp 9.500)
per hari. Itupun masih ada sekitar 13% penduduk berpendapatan di bawah $ 1
per hari. Jika batas pendapatan minimum per hari dinaikan menjadi $ 2 per
hari, maka hampir 50% dari total penduduk Indonesia tergolong penduduk
miskin.

Kebijakan pemerintah yang diskriminatif ini menyalahi ketentuan dalan UUD
1945 yang menyatakan bahwa tidak boleh seorangpun mengalami diskriminasi
berdasarkan alasan apapun.

Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan bahwa menanggung sebagian harga
yang harus dibayar oleh rakyat, dari harga yang berlaku di pasar
internasional, bukanlah bukanlah belas kasihan atau kebaikan hati
pemerintah kepada rakyat. Konsep bahwa subsidi adalah belas kasihan atau
beban negara atau beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
harus diubah. Subsidi adalah kewajiban dari negara untuk menanggung
sebagian biaya yang harus dibayar oleh rakyat karena kegagalan pemerintah
dalam meningkatkan pendapatan rakyat dan menghapuskan ketimpangan dalam
menikmati hasil揺asil pembangunan.

Dalam konteks penyediaan BBM, subsidi merupakan tanggung jawab pemerintah
karena kegagalannya menyediakan kebutuhan BBM dari kekayaan alam Indonesia
dan karena sebagian besar ladang minyak di Indonesia telah dijual ke
perusahaan asing.

Berdasar kajian tersebut di atas, bertepatan dengan hari Kebangkitan
Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan :

1. Menolak kebijakan kenaikan harga BBM
2. Kebijakan kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang diskriminatif dan
bertentangan dengan Konstitusi
3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala bentuk
kebijakan yang diskriminatif
4. Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan upaya hukum, jika pemerintah
tetap mempertahankan kebijakan diskriminatif tersebut.

Pernyataan ini dibuat setelah mendengarkan keluhan anggota Koalisi
Perempuan Indonesia dari berbagai daerah

Jakarta, 20 Mei 2013
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Rekrutmen ToT Pendidikan Kader Dasar

Rekrutmen ToT Pendidikan Kader Dasar

Pengumuman
Rekruitmen Peserta ToT Pendidikan Kader Dasar
Nomor : 042/ Internal/Setnas KPI/V/2013

Dengan berkembangnya organisasi baik secara struktur dan keanggotaan yang semakin besar yang berimplikasi pada perlunya melakukan penguatan diberbagai bidang. Salah satunya adalah penguatan kapasitas anggota baik secara pengetahuan maupun skill, agar mampu menjadi kader-kader yang kritis, berjiwa social dan sebagai pembawa perubahan kesituasi demokratis, setara dan adil beradab.

Pendidikan kader berjenjang adalah agenda rutin organisasi untuk meningkatkan kapasitas kader agar mampu menjawab kebutuhan organisasi yang terus berkembang baik anggota maupun jumlah strukturnya. Pendidikan Kader Dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan kader berjenjang yang disusun oleh organisasi untuk memperkuat kapasitas kader baik pengetahuan maupun ketrampilan agar kader mampu mempraktekan nilai – nilai organisasi dalam menginisiasi perubahan sosial ditingkat desa.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Sekretariat Nasional mengundang kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk mengikuti Pelatihan untuk Pelatih Pendidikan Kader Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari semua kelompok kepentingan, balai perempuan, cabang, wilayah maupun propinsi yang belum terbentuk struktur kepengurusan.
2. Telah mengikuti pendidikan kader dasar, pendidikan kader menengah, pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia atau pendidikan sejenis di Koalisi Perempuan Indonesia.
3. Berpengalaman menjadi fasilitator pendidikan baik di Koalisi Perempuan Indonesia maupun organisasi lain.
4. Bersedia memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai-balai perempuan maupun kelompok kepentingan dimana saja berada sesuai dengan kebutuhan organisasi.
5. Bersedia mengikuti pelatihan untuk pelatih ini dari awal hingga akhir sesuai jadwal yang diberitahukan oleh panitia.

Persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
1. Curriculum vitae (CV) dengan tekanan pada pengalaman mengikuti pendidikan kader dan atau pendidikan politik dan pengalaman menjadi fasilitator. Dilengkapi dengan nomor kontak yang dapat dihubungi
2. Surat referensi dari pengurus Koalisi Perempuan Indonesia setempat atau surat referensi dari jaringan kerja yang mengetahui pengalaman saat menjadi fasilitator.

Bagi anggota yang berminat, silahkan mendaftarkan diri dengan cara mengirimkan CV dengan disertai persyaratan yang telah disebutkan di atas kepada panitia dengan alamat koalisip1@yahoo.com, sekretariat@koalisiperempuan.or.id cc yunani_aja@yahoo.com. Pendaftaran kami terima paling lambat pada tanggal 15 Mei 2013.
Peserta akan diseleksi oleh Tim Seleksi pada 20 Mei 2013 dan hasil akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2013. Jika ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi kami melalui Yunani (0813 1040 4523 / 0818 0707 1268) atau Sutriyatmi (0813 8536 0592).

Bagi peserta yang lulus seleksi, akan dihubungi lebih lanjut untuk mengikuti proses berikutnya. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 01 Mei 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia

 

Pers Realease

Pers Realease

DASAR PEMIKIRAN “TINDAKAN KHUSUS SEMENTARA”(TKS)

WAJIB HUKUMnya: Keterwakilan Peremuan paling kurang 30% dalam proses  pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik.

Peningkatan keterwakilan peremuan dalam lembaga publik BUKAN hanya untuk kepentingan  perempuan, melainkan wujud kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki sebagai warga negara untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyaraakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2,4,5) UUD NRI 1945).

Kebijakan Affirmasi/TKS bagi perempuan dalam proses politik dan jabatan publik, justeru cara konstitusional mempercepat terwujudnya DEMOKRASI SUBSTANTIF!

 

  1. I.            LATAR BELAKANG:

 

Suatu perjalanan panjang meuju kesetaraan dan keadilan bagi SEMUA!

Perjuangan gigih gerakan perempuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR/lembaga Publik sudah dimulai sejak Kongre Perempuan Indonesia III pada 1938 dengan menuntut hak dipilih dalam Dewan Kota (Volksraad). Sejak Indonesia merdeka pada tahu 1945 dan pemilihan umum I (1955-1960), dengan menggunakan ‘sistem tunjuk’/sistem proporsional tertutup, elite partai, anggota perempuan di DPR RI 6,3%, terus meningkat sampai 13% pada pemilu periode 1987-1992, kemudian menurun sampai 10,8% pada Pemilu 1997-1999. 

 

Pada awal era Reformasi terbentuk Jaringan Perempuan dan Politik (2000, 39 organisasi). Dalam upaya mewujudkan kesetaran dan keadilan antara perempuan dan laki-laki, mengeluarkan Pernyataan Sikap mengkritisi Pidato Presiden R.I. pada Perayaan Hari Ibu ke 73 (27 Desember 2001) yang tidak sepakat dengan “TKS” minimum 30% keterwakilan perempuan calon legislatif (disingkat ‘caleg’), yang dianggapnya kontra produktif dan ‘merendahkan’ martabat perempuan sendiri.

 

Berkat perjuangan gigih semua komponen perempuan (Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Kaukus Perempuan Parlemen, Kaukus Perempuan Politik, Jaringan Perempuan dan Politik, yang dikenal dengan julukan “Fraksi Balkon”, membuahkan hasil dengan dicantumkannya untuk pertama kali ‘TKS’ minimum 30% keterwakilan perempuan dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu: Pasal 65 ayat 1 menggunakan kata-kata: Setiap Partai Politik peserta Pemilu “dapat mencalonkan” anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD KabupatenKota untuk setiap Daerah “dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Ketentuan TKS ini diberlakukan pada Pemilu 2004, dengan hasil 11% di tingkat nasional, 9% di Provinsi dan sekitar 5% di tingkat Kabupaten/Kota.

 

Menjelang Pemilu 2009, ‘Fraksi Balkon’ bergerak lagi dengan nama “Aliansi Masyarakat Sipil utuk Revisi UU Politik”, didingkat “ANSIPOL”, kali ini melibatkan kalangan lebih luas sampai ke Daerah dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP-RI). Hasilnya pun lebih lengkap: Ketentuan TKS tercantum dalam UU Partai Politik (No.2/2008) pada pendirian dan pembentukan partai politik baru, Kepengurusan Partai tingkat Pusat, Rekrutmen politik dan Pendidikan Politik dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Sedangkan dalam UU Pemilian Umum (No.10/2008), mensyaratkan TKS sekurang-kurangnya 30% perempuan a) untuk menjadi Peserta Pemilu, b) dalam susunan Pengurus Partai tingkat Pusat, c) Daftar bakal calon, d) Penempatan bakal calon: setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Walaupun ketentuan TKS menggunakan kata-kata yang multitafsir dan tanpa sanksi.

 

Pemilu 2009 menghasilkan kenaikan keterwakilan perempuan: perempuan caleg untuk DPR-RI dari 33,2%pada Pemilu 2004 menjadi 34,7%, keterpilihan perempuan di DPR-RI dari 11% menjadi 18%, di 33 Provinsi dari 9% menjadi 16%, di 461 Kabupaten/Kota dari sekitar 5% menjadi 12%, terdapat 29 Kabupaten/Kota yang tidak ada perempuan terpilih.

 

Kenaikan jumlah (Belum 30%) keterwakilan perempuan di Parlemen hasil pemilu 2009, ternyata tidak efektif, karena tidak membuahkan perubahan substantif dalam mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan rumusan kebijakan publik yang masih didominasi oleh pola pikir dan pola tindak yang tidak peka gender; dalam arti masih di dominasi nilai-nilai budaya yang menempatkan perempuan di ranah privat/domestik dengan fungsi reproduksi (‘3 M’: macak, manak, masak) dan di dalam masyarakat kegiatan tersebut diperlakukan inferior. Sedangkan kehidupan dalam masyarakat, yang dihormati memegang kekuasaan secara historis masih di dominasi oleh  laki-laki dan menempatkan perempuan dalam kedudukan subordinasi di ranah privat.

 

Cara pandang, pola pikir dan pola tindak stereotip inilah yang masih mempengaruhi proses pembahasan dan pengambilan keputusan, serta perumusan kebijakan publik di lembaga-lembaga publik, mulai dari pejabat tertinggi sampai di tingkat Desa. Ini pula yang mempengaruhi pembahasan RUU Politik di DPR-RI, sehingga pengesahan UU Partai Politik (UU No.2/2012) dan UU Pemilihan Umum (UU No.8/2012) masih penuh dengan kata-kata yang multi-tafsir dan tidak ada kepastian hukum (‘memperhatikan’, ‘memuat’, ‘menyertakan’, ‘mempertimangkan’, dsb.). Ketentuan TKS dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) yang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tidak memberikan kepastian hukum dan membatasi keterpilihan perempuan dalam pemilihan umum, juga memperlakukan perempuan secara diskriminatif, sehingga kecil akses perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik.

 

Tingkat kemajuan perempuan mempengaruhi kemajuan BANGSA!

Dari pengalaman 2 (dua) Pemilu (2004, 2009) yang sudah mencantumkan ketentuan TKS dalam UU Parpol dan UU Pemilu, walaupun keterwakilan perempuan meningkat dalam angka/jumlah, ternyata tidak menjamin dari segi kompetensi dan kualitas, mampu mempengaruhi proses perubahan kearah perbaikan kedudukan perempuan. Data Human Development Report UNDP menunjukkan, capaian Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (HDI) berada diperingkat 124 dari 185 negara didunia (Data 2011) yang meliputi dimensi Pendidikan, kesehatan dan dimensi ekonomi/standar hidup layak. Bila indeks HDI ini dipilah menurut jenis kelamin (Gender Development Index), terlihat ketertinggalan perempuan Indonesia di ketiga bidang kehidupan tersebut. Ini berarti tingkat kemajuan perempuan, yang jumlahnya separoh penduduk Indonesia, berpengaruh terhadap kemajuan dan kesejahteraan Bangsa. Dengan demikian, TKS minimum 30% keterwakilan perempuan bukan sekedar jumlah, melainkan juga KUALITAS SDM (perempuan) yang punya konsep diri, kemandirian dan mampu membawa perubahan!

 

 

  1.   ALASAN PERMOHONAN JR : TINDAKAN KHUSUS SEMENTARA (TKS) = KONSTITUSIONAL dan KEWAJIBAN NEGARA (STATE OBLIGATION) UNTUK DILAKSANAKAN.

 

Banyak fihak yang belum paham mempertanyakan, bahkan ada yang sudah mengajukan uji materi/Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dengan pertanyaan; Mengapa kepada perempuan diberikan hak ‘khusus’ sekurang-kurangnya 30% keterwakilan dalam daftar bakal calon, yang dianggapnya sebagai diskriminasi terhadap laki-laki? JR ini ditolak oleh MK (Keputusan MK No. 22/PUU/VI/2008) yang menganggap Pasal 55 ayat (2) UU No.10/2008 – sekarang menjadi Pasal 56 ayat (2) UU No.8/2012 –  sudah konstitusional! Karena ketentuan TKS dimaksudkan untuk meletakkan secara adil hal yang selama ini ternyata tidak memperlakukan perempuan secara adil. Sebagai dasar hukum ialah Pasal 28H ayat (2) UUD-NRI 1945: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” Ini berarti, ‘TKS’ ini WAJIB hukumnya bagi SEMUA Pemangku Kepentingan, termasuk Pemerintah, DPR, Partai Politik untuk menerapkan dan melaksanakannya dengan benar!

 

Alasan klasik lain yang selalu dilontarkan terhadap ketentuan TKS ialah: ‘Jangan dipaksakan, sulit cari perempuan yang mau masuk politik’. Justeru, seperti yang diatur dalam UU Parpol, adalah tugas Partai Politik untuk membentuk kader, terutama perempuan yang sejak kecil sudah dikondisikan kegiatannya diranah domestik sebagai isteri, ibu dan ibu rumah tangga, sedangkan ranah publik, termasuk politik dan kekuasaan adalah urusan laki-laki. Kebijakan TKS sudah diatur sejak UU Pemilu tahun 2003, berarti sudah 10 tahun Partai Politik diberi waktu untuk melaksanakan peraturan tsb. Tetapi karena peraturannya tidak jelas, tidak ada indikator dan tidak ada sangsi hukum yang mengikat, Partai Politik tidak sungguh-sungguh melaksanakannya.

 

‘TKS’ = koreksi, kompensasi, assistensi.

Tindakan afirmasi atau lebih tepat dikatakan ‘Tindakan Khusus Sementara’ (TKS) adalah tindakan yang secara khusus diambil untuk mengejar ketertinggalan perempuan, yang selama ini mendapat perlakuan diskriminatif, karena nilai-nilai yang terwujud dalam kebiasaan/praktek-praktek, anggapan-anggapan dan citra-baku (stereotyped) yang dikonstruksi dalam masyarakat dan menempatkan perempuan dalam kedudukan sub-ordinasi dari laki-laki. Perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan keterbelakangan perempuan ini berarti pelanggaran hak asasi manusia dan ketidak adilan terhadap perempuan  sebagai bagian mutlak (jumlahnya separoh penduduk) dari bangsa Indonesia.

 

‘TKS’ merupakan suatu TINDAKAN SEMENTARA dan sebagai suatu koreksi, kompensasi, asistensi bagi perempuan agar mampu mengejar ketertinggalan dan tercapainya keterwakilan yang seimbang, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, serta perlakuan adil bagi semua warga negara, termasuk mendapatkan manfaat yang sama dari hasil pembangunan, seperti yang dijamin dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945. Istilah yang dipakai oleh Rocky Gerung, Pengajar Ilmu Filsafat UI, ‘TKS’ adalah ‘hutang peradaban’ yang harus dibayar oleh NEGARA kepada perempuan karena perlakuan tidak adil terhadap mereka selama berabad-abad dan sekarang harus dibayar supaya adil dan setara!

 

Jaminan hukum yang kuat untuk TKS selain sudah diatur dalam Konstitusi/UUD NRI tahun 1945 Pasal 28H ayat (2), juga sudah disahkan UU No.7 tahun 1984 (sudah 29 tahun) yang meratifikasi tanpa reservasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diuskriminasi terhadap Perempuan (“UN Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women”, biasa disigkat ‘CEDAW’. Dengan UU ini, Konvensi PBB tersebut sudah menjadi hukum nasional yang wajib dilaksanakan oleh Negara. Pasal 4 ayat 1 CEDAW menyatakan bahwa pembuatan peraturan khusus sementara oleh Negara yang ditujukan untuk mempercepat persamaan ‘de facto’ antara pria dan wanita tidak dianggap diskriminasi, peraturan-peraturan ini dihentikan jika tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.

 

Sedikitnya keterwakilan perempuan di parlemen adalah DEFISIT dari demokrasi.

Partisipasi, kepemimpinan dan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan sudah dijamin dalam Konstitusi (Pasal 28D ayat 3), juga ditegaskan di dalam CEDAW Pasal 7 huruf (a) “untuk memilih dan dipilih“ dan (b)  “untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat” untuk partisipasi dalam Pemilu; Rekomendasi Umum Komite CEDAW PBB No. 25 tahun 2004 tentang Pasal 4 (1) menekankan bahwa perempuan telah mengalami dan terus-menerus menderita sebagai akibat dari berbagai bentuk diskriminasi, karena mereka adalah perempuan. Karena itu, Konvensi menuntut bahwa perempuan diberikan start-awal yang sama (equal-start) dengan laki-laki dan bahwa mereka diberdayakan melalui lingkungan yang memungkinkan mereka mencapai persamaan hasil (equality of results). Dengan ketentuan ini yang sudah menjadi hukum nasional, jelas dan tegas TKS = konstitusional dan harus dilaksanakan. Bila upaya untuk mencapai persamaan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dihambat terus, proses mencapai demokrasi substantif juga akan terhambat.

 

KEWAJIBAN NEGARA (State Obligation):

NEGARA, terutama Pemerintah dan DPR, termasuk Partai Politik, “WAJIB hukumnya untuk membuat peraturan perundangan yang tepat, termasuk sanksinya, mengubah dan menghapuskan uadang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan, dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita atas dasar yang sama dengan kaum pria.” (Pasal 2 CEDAW). Apresiasi kepada KPU, sebagai lembaga pelaksana/penyelenggara pemilu sudah melaksanakan kebijakan TKS dengan konsekwen dan mengeluarkan Peraturan KPU No.7/2013, dengan sanksi partai politik yang tidak dapat memenuhi sekurang-kurangnya 30% perempuan caleg di Dapil terebut, tidak bisa jadi peserta pemilu.

 

Indonesia telah menandatangani dan berkomitmen melaksanakan Delapan Tujuan (Goals) yang tertuang di dalam Declaration of Millennium Development Goals (MDG) Tahun 2000 yang salah satu tujuannya (Tujuan 3) mewujudkan “kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.” Pada tahun 2007 Mid Term Review MDG’s menetapkan pentingnya Tindakan Khusus Sementara (TKS) untuk segera dilaksanakan dalam semua bidang agar tujuan MDG’s ditahun 2015 tercapai.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Indonesia telah memiliki komitmen kuat untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang di jamin di dalam Pasal 28 I Ayat (2) UUD RI 1945, Undang-Undang No.7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan serta terlibat aktif di dalam forum-forum internasional yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender, agar perempuan mendapati manfaat dari hasil pembangunan secara adil.

 

  1. III.      PERMOHONAN UJI MATERI

 

Ketentuan TKS dalam UU Pemilu (No.8/2012), termasuk Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2), yang menjadi pokok permohonan JR ini, merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari ketentuan TKS lain dalam UU Pemilu (a.l. Pasal 8 ayat (2e), Pasal 20, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2) UU No.8/2012.

  • Pasal 215 ayat (b): “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik Pesrta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan: ayat (b) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang

 

dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

 

Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukunya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya (Pasal 5 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Perumusan ketentuan TKS yang tidak jelas, dengan menggnakan kata-kata ‘dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.’ sangat merugikan perempuan, karena tidak ada ukuran yang jelas apa yang dipakai pegangan untuk mempertimbangkan. Ketentuan yang rumusannya tidak jelas dan bertentangan dengan tujuan TKS yang sudah konstitusional (Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945), maka ketentuan Pasal 215 ayat (b) UU Pemilu melanggar hak konstitusional perempuan yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945.

 

Dengan alasan tersebut diatas dan dengan menerapkan konsep “Reverse Discrimination” atau Diskriminasi Positif, kata ‘mempertimbangkan‘ diganti dengan kata ‘mengutamakan’, menjadi rumusan berikut: “Dalam hal terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam huruh a dengan perolehan suara yang sama, penetapan calon terpilih ditentukan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.

 

  • Penjelasan Pasal 56 ayat (2): Pasal 56 ayat (2) berbunyi: Didalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Dalam Penjelasan ayat tersebut, berbunyi: “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3,6, dan seterusnya.”

 

Bunyi Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu sebenarnya sudah jelas: bahwa dari setiap 3 (tiga) caleg, terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) perempuan. Artinya dari setiap 3 (tiga) caleg, bisa terdapat paling kurang 1 (satu), atau 2 (dua), atau bahkan tiga-tiganya perempuan caleg! Jadi, dengan dicantumkannya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) malah jadi tidak jelas, karena isinya mengatur tentang penempatan ‘nomor urut’ perempuan bakal caleg. Dalam kamus bahasa Indonesia, arti kata ‘ATAU’ adalah kata penghubung untuk menandai pilihan diantara beberapa hal, mengurangi isi Pasal 56 ayat (2). Dengan frasa “atau” dalam kalimat “dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu (1), atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya;” menutup kesempatan perempuan dalam menempatkan dua (2) perempuan caleg dalam nomor urut 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga). Bahwa, agar terjadi koherensi makna yang representatif dengan kemudahan dan perlakuan khusus perihal kesempatan dan maanfaat dalam frame persamaan dan keadilan bagi  perempuan, adalah tepat jika dilakukan perubahan penggunaan kata  “atau” menjadi “dan atau”.

 

Demikianlah secara singkat inti dari Uji materi UU Pemilu, khususnya Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) terhadap UUD-NRI 1945, khususnya Pasal 1, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28H ayat 2, Pasal 28 I ayat (2), (4) dan (5). Terdaftar di MK Nomor: 20/PUU-XI/2013.

Kliping Media

Kliping Media

Pemda Tak Berikan Pendidikan Antikorupsi ke Warga Desa

Pemda Tak Berikan Pendidikan Antikorupsi ke Warga Desa

KBR68H, Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia menuding pemerintah daerah selama ini tak memberi pendidikan antikorupsi kepada perempuan di pedesaan. Ini menyebabkan masyarakat pedesaan kini masih memaklumi praktik korupsi.

Untuk itu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan lembaganya mendorong pemerintah agar memberikan pengetahuan mengenai pencegahan korupsi kepada jajaran staf pemerintahan di daerah dan masyarakat.

“Pemerintah daerahnya juga tidak cukup melakukan upaya pendidikan antikorupsi, termasuk kepala desanya, aparat desa, Kepala dinas, puskesmas, mereka juga tidak mendapatkan informasi yang valid dari negara.Dan ini wajibnya pemerintah dari pusat sampai daerah yang juga memahamkan semua jajarannya untuk memantapkan bentuk-bentuk praktek korupsi yang harus dihindari,” tutur Dian kepada KBR68H.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari menngklaim lembaganya telah menggelar sejumlah sosialisasi anti korupsi kepada perempuan di pedesaan. Daerah yang menjadi sasaran pelatihan anti korupsi mereka seperti Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, serta daerah-daerah konflik.

Koalisi Perempuan Indonesia sebelumnya mencatat sebagian besar masyarakat pedesaan masih melakukan suap kepada aparatur pemerintah. Praktek suap dilakukan untuk mempermudah mendapatkan pelayanan.

sumber : http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2527121_4202.html

Jakarta Resolution

Jakarta Resolution

Jakarta Resolution:

“Women Fight Corruption”

 

On 18th and 19th March 2013, in the Southeast Asia Regional Conference “Women Fight Corruption”, 95 representatives of civil society and governments from Indonesia, India, Cambodia, Timor Leste, Vietnam, Laos, Malaysia, Philipines, came together to commemorate the International Women’s Day which falls on the 8th of March 2013.  The objective of the conference was to increase awareness as well as to strengthen stakeholder commitment on the issues of women’s movements fight against corruption.  The conference was organized in recognition of the fact that corruption has a gender dimension, whereby women – specifically impoverished women and children – bear a greater burden of the impact of corruption.  Corruption is a daily experience, especially for women from grassroots communities, majority of whom are victims of corruption.  Studies conducted in several countries and the experience of civil society organizations and grassroots women show that there is a relationship between the level of corruption and gender equality.   Low levels of corruption are associated with greater gender equality.  So, strengthening the women’s movement in the fight against corruption can provide a breakthrough in the efforts towards eradication of corruption.

 To strengthen the women’s movement against corruption, we have developed an Action Plan and Women’s Resolution to fight corruption to become recommendations for the anticorruption movement of each country, namely:

  1. Anti-corruption education and joint movement to raise critical awareness on the values of truth, honesty, integrity, transparency and accountability.
  2. To include women grass root in the consultation process of policy development and corruption eradication program, so all strategies of corruption eradication reflects women’s experiences at the grass root level
  3. To endorse and play an active role in structural changes at all levels, starting from the household, schools, public institutions, private sector/corporation and the government to the attainment of power sharing, openness, and freedom of information and participation in decision making.
  4. To develop and strengthen watchdogs of corruption at all levels;
  5. To strengthen whistle blower, witness support and protection programs;
  6. To strengthen women movement at  grass-root level and community movements as strategic groups in the fight against corruption;
  7. To enhance justice and gender equality at all levels as part of effort in the fight against corruption;
  8. To develop and enhance local, national, regional and global cooperation in the fight against corruption 

The action plan and the women’s resolution in the fight against corruption is conducted in accordance with the policies, rules and regulations applicable in each country.

The action plan together with the resolution will be discussed further in the upcoming UN’s high-level panel (HLP) in Bali that will discuss the development framework after MDG is completed in 2015.

It is assessed that the action and resolution should be carried out in fighting corruption.  Corruption is a serious matter, not only for Indonesian but also for other countries, particularly the countries in Southeast Asia.  Corruption is an extraordinary crime which is systemic and rooted in the political system dominated by the elites, committed collectively by public officials in the executive – legislative – judicative , corporation and also public actors, and therefore it is a denial to civilization.

Political system is dominated by the elites who maintain economical, political, oligarchic power designing the individuals to commit corruption, weakening supervision and marginalizing the poor people even more.  Corruption is the enemy for the efforts in eliminating poverty, implementation of human rights and state administration based on good governance principles, namely transparency, democracy, accountability and creating social justice.

Corruption eradication is the responsibility of each individual in the society, government and corporation.  We hope that the action plan and resolution will be a joint working agenda of civil society, government (legislative, executive, judicative) and corporation for the sake of rebuilding the civilization denied by corruption practices and the permissive views and stance against corruption due to various reasons.

Jakarta, 19 March 2013

Supporters of Action Plan and Resolution

Kliping Media

Kliping Media

Posted by Jessica Angkasa on Mar 25, 2013 in News | 0 comments
Grassroots people voice out their concern to the High-Level Panel members
Nusa Dua Bali, 25th Macrh 2013

Hundreds of participants of the 4th Meeting of The High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015 Development Agenda gathered this morning, March 25, 2013 in Nusa Dua Bali to attend Town Hall Citizens Voices for the Post-2015 Development Agenda. Anselmo Lee of Asia Development Alliance (ADA) delivered welcoming speech and introduction. This event was especially designed for grassroots representatives to voice out their concerns and opinions to the High-level Panel members and participants in general.
Civil Society Organizations (CSOs), represented by Ahmed Swapan of Asia Working Group, gave first presentation on the outcome of the CSOs preparatory meeting held previous days on March 23-24, 2013. The CSOs preparatory meeting was attended by more than 200 civil society organization representatives and discussed the ideas and framework to be included in Post-2015 Development Agenda.
Several sectoral working groups’ representatives were invited to the stage to share their recommendation. Maria Bo Niak, representing migrant workers, refugees and internally displaced persons, demanded the state to provide legal protection to this group and abolish the dichotomy between formal and informal sectors which put them at disadvantage position. She asserted that “There is no development without migrant protection.”
Prasad Sirivella, a representative from ethnic minorities, dalits and other social excluded groups, stated that the rights of her group have not been properly and equally recognized which results to the group generational of poverty. Among their demands are institutional mechanism to accommodate their rights and recognition and protection to land and territory.
Children, disability and ageing group was represented by Gregor Hadi Nitihardjo. They demanded greater role and influence in the discussion of Post-2015 Development Agenda because it is very essential to them so that they are able to enjoy human rights to the fullest.
Dian Kartikasari from women, LGBT, and victims of gender violence group said that current development agenda failed to recognize the rights of this group. The group recommended the development agenda should not only focus on economic development but also on equality of rights among people, including on their group.
Iman Usman and Rachel Arini from youth group stressed out quality education, health services and fair wages for young people as among thematic priorities to be developed in in the Post-2015 Development Agenda. Besides, several other grassroots representatives (fisher folk and coastal communities, workers; unemployed and urban poor; and participatory research) were also invited to speak at this event.
The event is then continued with several parallel meetings: CSOs Roundtable, Women Roundtable, Public Sector Roundtable, Youth Roundtable, Academic Roundtable, Business Roundtable, and Parliamentarians Roundtable.
Civil Society Communique of CSOs Preparatory Meeting in Bali
Official Social Media Team of the 4th Meeting of The High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015 Development Agenda

Kliping Media

Kliping Media

Post-2015 High Level talks kick off in Bali

Ina Parlina, The Jakarta Post, Nusa Dua | Headlines | Mon, March 25 2013, 9:14 AM
A- A A+

Paper Edition | Page: 1

The fourth UN High Level Panel on Post-2015 Millennium Development Goals (MDGs) kicks off Monday in Bali, focusing on the global aspect of the agenda, as well as its implementation.

The five stakeholder groups — the Academic and Research Global Forum, the Public Sector Forum, the Business Community Forum, the Civil Societies (CSOs) Global Forum and the Youth Multi stakeholders Consultation Forum — will give voice in Stakeholder Consultation Day discussions and aim to discuss priorities across key stakeholders.

The CSOs Global Forum, involving around 300 representatives from civil society around the world, met in the past two days and discussed strategies and concepts they would present to the panel talks.

They concluded that the panel must address inequality issues in all aspects of life during the High Level Panel Post MDGs meeting as unequal progress on human development remains, although the MDGs have managed to reduce poverty.

ASEAN has seen the number of people living on less than US$1.25 per day decline to below 20 percent from 45 percent of its total population in 1990. In 2010, one in 34 children in Southeast Asia died before their fifth birthday while in 1990, the number was one in 14 children.

Under the MDGs, 600 million people have been lifted out of poverty, 56 million more children can go to school, and 14,000 fewer children are dying from preventable illnesses.

“It’s true that the MDGs managed to reduce poverty, for example in Indonesia. The inequality remains in many aspects of human development such as the disparity between access to health in Jakarta and in Papua,” Dian Kartikasari of the Indonesian Women’s Coalition for Justice and Democracy told The Jakarta Post on Sunday.

There were also differences in access for people with disabilities or access to public services in developed and developing countries, she added.

Michel Anglade, Campaign and Advocacy Director at the Save the Children’s Asia Regional Office, said the figures showing human development improvement in the world did not guarantee equal access for all.

“When you stop referring to the data, you can see that, for example, indigenous people or people who are being discriminated against, usually that kind of level of development is failing on these people, even if the MDGs are being made on an average level, you can see that these people are lagging behind,” he said.

The new framework should have a target of covering all segments of the population, he added.

The CSOs also urged the panel to address more means of implementation and global partnerships, which have been scheduled for discussion.

Mickael Hoelman of Tifa Foundation said the leaders should recognize the importance of having the correct architectural foundation before they started implementation:

“Whether the architecture gives the same opportunities for the less developed countries or not — tomorrow’s panel needs to address that.”

A panelist meeting is set for Tuesday, before the co-chairs and panelists meeting on Wednesday that will be attended by President Susilo Bambang Yudhoyono and Liberian President Ellen Johnson Sirleaf.

Sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2013/03/25/post-2015-high-level-talks-kick-bali.html