PERNYATAAN PERS KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
“PENTINGNYA MEMPERKETAT PENGATURAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN”
Jakarta, 13 September 2019
Rapat kerja Badan
Legislasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 12 September 2019 akhirnya
menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki 19
tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun
1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia bagi perempuan untuk menikah,
dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Fraksi-fraksi yang hadir dan menyetujui
batas minimal 19 tahun adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem,
Hanura sementara PKS dan PPP masih bertahan dengan usulan usia minimal 18
tahun. Alasannya karena pemerintah belum cukup meyakinkan bahwa pemerintah akan
bekerja keras menangani penyebab perkawinan anak yaitu seks bebas, pornografi,
miras dan narkoba.
Selain perubahan batas
usia bagi perempuan, Rapat antara DPR dan Pemerintah menyepakati perbaikan dua
hal penting, yaitu:
Pertama perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet.
Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan,
oleh karena alasan mendesak disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini,
maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya
karena prasangka. Kedua, ada
tambahan ayat, yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan
kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengarkan
suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin
paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.
Bagi masyarakat sipil,
hasil sidang tersebut di atas memberikan harapan baru pada pemenuhan hak anak,
khususnya anak perempuan, dimana selama ini anak perempuan yang banyak
mendapatkan dampak atas terjadinya perkawinan anak. Batas minimal 19 tahun juga
sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review
UU Perkawinan yang diajukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu
mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu.
Pekerjaan penting
selanjutnya adalah mengawal aturan tentang dispensasi perkawinan yang diatur
dalam pasal yang sama. Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) saat ini
memberikan keleluasaan dalam mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan
agama. Prakteknya selama ini banyak pengajuan dispensasi perkawinan dengan
alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ke depan pemberian dispensasi
perkawinan harus dengan aturan yang ketat disertai bukti-bukti kuat, sehingga
tidak ada lagi alasan untuk menikahkan anak perempuan dibawah batas minimal
yang mengada-ada dan kembali mengorbankan anak, khususnya anak perempuan.
Pengajuan dispensasi kawin merupakan praktik yang dilakukan untuk
menerobos batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, yang ditentukan
dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berada pada batas 16 tahun untuk anak
perempuan atau 19 tahun untuk anak laki-laki. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan
memperbolehkan adanya “penyimpangan usia kawin” di bawah pengaturan
Pasal 7 ayat (1) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat
lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan.
Sayangnya, ketiadaan penjabaran yang jelas mengenai ketentuan dispensasi ini
menyebabkan dalam praktiknya ketentuan ini diterapkan dengan standar yang
berbeda-beda dalam setiap Pengadilan.
Prosedur dispensasi yang ada saat ini, sangatlah mudah untuk
dijadikan “alat” legalisasi aksi pedofilia dan pelaku kekerasan
seksual anak tidak hanya karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturannya,
namun juga karena ada kegagalan hakim di Pengadilan Agama untuk melakukan
seleksi terhadap permohonan manakah yang seharusnya dikabulkan dan mana yang
tidak. Ketidakjelasan ketentuan mengenai pembuktian, menyumbang peran yang
besar dalam hal ini. Berdasarkan penelitian yang sama, ditemukan bahwa hakim
sangat jarang mencari tahu apa sebenarnya penyebab dari pengajuan dispensasi.
Hakim cenderung berpegang teguh pada prinsip bahwa pengajuan akan dikabulkan
jika pemohon berhasil membuktikan alasan dispensasi yang dimohonkan, seperti
salah satunya membuktikan bahwa anak benar telah hamil, tanpa pernah melihat
apakah kehamilannya disebabkan oleh perkosaan ataupun tidak. Apabila ketentuan
mengenai dispensasi ini masih belum diperketat syarat pemberiannya dalam UU
Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan turunannya, maka hal ini akan
terus terjadi secara berulang.
Koalisi
Perempuan Indonesia dan Koalisi 18+ mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR RI,
dengan melakukan perubahan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
yakni dengan meningkatkan batas usia perkawinan anak diharapkan dapat
menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian
khusus adalah mengawal implementasi pada bersama pihak Pengadilan. Memperketat
aturan dispensasi dan menghadirkan kedua calon mempelai dalam persidangan
diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak di
Indonesia. Sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat harus semakin digaungkan
agar semangat pencegahan dan penghentian perkawinan anak semakin dipahami oleh
masyarakat luas.
Contact
Person:
Dian
Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865,
Lia
Anggiasih : 081289823702,
Ria
Yulianti 08117977099
Jakarta, 13 September
2019
Dian Kartikasari
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia
Sumber Photo : Ratulangi Photography