Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pengurus Nasional periode 2020-2025

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pengurus Nasional periode 2020-2025

PENGUMUMAN

Nomor : 03 / PANPILNAS-KPI / X / 2019

Salam Keadilan dan Demokrasi

Merespon surat permintaan dari para pengurus wilayah yang dikirim pada tanggal 30 Oktober 2019 tentang permohonan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon pengurus nasional. Untuk merespon hal tersebut kami selaku panitia pemilihan pengurus nasional telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengarah (SC).

Berdasarkan SK Panitia Pengarah Kongres Nasional V Nomor: 001/SC-Kornas V/Pilnas/X/2019 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia maka panitia pemilihan pengurus nasional akan memperpanjang waktu pendaftaran calon pengurus nasional selama 20 hari (dua puluh) yaitu sampai dengan tanggal 20 November 2019 pukul 17.00 wib dan untuk Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Yang dilacurkan (Pedila), KK Anak Marjinal, KK Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT) diberikan affirmasi batas waktu pendaftaran Calon Pengurus Nasional sampai dengan tanggal  1 Desember 2019.

Demikian untuk menjadikan periksa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih banyak.

Hormat saya

Jakarta, 31 Oktober 2019

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia

Pernyataan Sikap – Kabinet Kerja II

Pernyataan Sikap – Kabinet Kerja II

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TENTANG

PEREMPUAN DAN PEMBENTUKAN KABINET KERJA II

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam menyusun Kabinet Kerja I, yang menempatkan 9 perempuan untuk menduduki posisi sebagai menteri. Jumlah tersebut mencapai 30 % dari total jumlah menteri yang ada.

Koalisi Perempuan Indonesia mencermati bahwa kinerja menteri-menteri perempuan sangat baik dan menunjukkan capaian yang membanggakan selama masa baktinya. Lebih dari itu, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan pada ke 9 menteri perempuan Kabinet Kerja I, selain kinerjanya cukup baik, juga tidak satu pun diantara mereka terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini membuktikan bahwa Perempuan mampu memimpin dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Secara khusus Koalisi Perempuan Indonesia memantau kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Selama lima tahun ini KPPPA menunjukkan kemajuan yang signifikan di bidang perlindungan anak. Namun sayangnya, Agenda Nasional tentang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender di segala bidang Pembangunan, Perencanaan dan Penganggaran Responsif gender & Pemberdayaan Politik bagi perempuan, yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), tidak mengalami kemajuan yang berarti. Bahkan sama sekali tidak menjadi diskusi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan. Padahal Indonesia berkomitmen mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), dimana agenda pembangunan global ini hanya akan tercapai bila Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan sungguh-sungguh diterapkan oleh pemerintah di semua tingkatan.

Dalam beberapa kesempatan, menteri KPPPA menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan satu dari 10 kepala negara yang dikukuhkan sebagai duta kampanye Global He for She, yaitu pelibatan laki-laki untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)  serta Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (PKtP). Sayangnya, capaian yang membanggakan di tingkat Internasional ini tidak mampu dikelola oleh KPPPA sebagai modalitas untuk meningkatkan partisipasi laki-laki dalam mewujudkan KKG dan PKtP di tingkat nasional dan daerah.   

Sehubungan dengan akan dibentuknya Kabinet Kerja II periode 2019-2024 Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada Presden Joko Widodo, sebagai berikut, Presiden Joko Widodo diharapkan :

  1. Dalam menyusun menteri-menteri dalam Kabinet Kerja II, jumlah Perempuan yang menduduki jabatan menteri, tidak lebih rendah dari jumlah perempuan dalam Kabinet Kerja I, yaitu 9 Perempuan.
  • Mempertahankan Menteri perempuan dalam Kabinet Keja I, yang  memiliki kinerja yang baik untuk tetap menduduki jabatan menteri dalam Kabinet Kerja II
  • Mengisi posisi KPPPA dengan perempuan yang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Pengarusutamaan Gender, Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Penghormatan Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Hak Anak. Disamping itu  menteri KPPPA harus memiliki kapasitas managerial untuk mengelola program dan internal KPPPA yang sangat membutuhkan peningkatan kapasitas, serta bekerja sama dengan berbagai organisasi perempuan., untuk mencapai target-target yang dimandatkan kepadanya,

Demikian rekomendasi ini disampaikan, kiranya dapat dijadikan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo dalam menentukan dan membentuk Kabinet Kerja II

Jakarta 18 Oktober 2019

Salam Hormat  

Dian Kartikasari,

Sekretaris Jenderal

Pengumuman Penting

Pengumuman Penting

PENGUMUMAN PENTING
Tata cara menjadi peserta Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi


1. Selenggarakan rapat balai perempuan, cabang dan wilayah untuk menentukan utusan peserta kongres nasional
2. Tuliskan hasil rapat dalam berita acara
3. Kirimkan berita acara rapat ke sekretariat nasional dengan melampirkan daftar utusan peserta kongres (peserta yang memiliki hak suara dan peserta peninjau) dan SK kepengurusan yang masih berlaku
4. Penentuan peserta kongres nasional berdasarkan AD/ART pasal 22 (baca dan cermati ya)
5. BIAYA TRANSPORTASI PP DITANGGUNG OLEH PESERTA
6. Panitia hanya menyediakan akomodasi (penginapan, makan 3X sehari dan 2X snack)
7. Informasi lebih lengkap, hubungi Meidina Inggrid atau pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan masing-masing.
8. Segeralah menabung dan booking tiket kereta, pesawat, kapal dan bus ke Desa wisata Bejijong, kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Hapuskan Diskriminasi  dan Pelemahan Terhadap Perempuan Petani

Hapuskan Diskriminasi dan Pelemahan Terhadap Perempuan Petani

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Memperingati  Hari Tani Nasional

“Hapuskan Diskriminasi  dan Pelemahan Terhadap Perempuan Petani”

Ketahanan pangan suatu bangsa sangat bergantung pada keberdayaan Petani dalam bangsa itu. Namun fakta menunjukkan bahwa Perempuan Petani di Indonesia, kurang berdaya akibat sejumlah tindak diskriminasi dan ancaman Kriminalisasi Terhadap petani.

Sejumlah diskriminasi dan kriminalisasi yang dialami perempuan petani adalah:

  1. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum dilaksanakan
  2. Hak Petani Perempuan untuk mencantumkan pekerjaannya sebagai Petani dalam KTP masih dihambat. akibatnya Perempuan Petani tidak dapat menikmati program perlindungan sosial khusus bagi petani yang disediakan pemerintah
  3. Hak untuk membuat, menyebarkan dan atau menjual benih lokal yang dimuliakan oleh perempuan petani, masih dihambat bahkan dapat dikriminalisasi
  4. Subsidi pertanian hanya dapat dinikmati jika berkelompok . Kelompok petani biasanya dibentuk diantara mereka yang memiliki lahan, sementara petani penggarap dan apalagi buruh tani tidak dapat menikmati subsidi ini karena tidak dapat berkelompok sebagaimana pemilik lahan
  5. Subsidi pertanian hanya diberikan kepada petani lahan basah. Sementara  kondisi di lapangan banyak perempuan bertani di lahan kering (tegalan) atau kebun dan mereka tidak memperoleh dukungan dari pemerintah.
  6. Alih fungsi lahan juga masih mewarnai wajah pertanian kita. Bagi petani yg mempertahankan lahan pangan abadinya belum mendapatkan reward dari pemerintah sesuai janji UU perlindungan dan pemberdayaan petani
  7. Kartu tani hanya dapat diperoleh oleh petani yang mempunyai Kartu Keluarga (KK)  dan bukti storan pajak,   perempuan petani yang bertani dengan sewa tidak bisa mengakses Kartu Tani
  8. RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) berpotensi merugikan dan melemahkan petani

Bertepatan dengan Peringatan Hari Tani Nasional , 24 September ini, Koalisi Perempuan Indonesia, menyerukan :

1. Kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian untuk menghapuskan semua bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap petani, terutama terhadap perempuan petani.

2. DPR RI dan Pemerintah menunda pengesahan RUU SBPB dan membahasnya kembali dengan melibatkan Petani.

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong  pemerintah mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia melalui penguatan dan Pemberdayaan Petani, tanpa diskriminasi dan kriminalisasi

Jakarta 24 September 2019

Dian Kartikasari                                           Dian Aryani

Sekretaris Jenderal                                       Presidium Nasional

                                KKPerempuan Petani

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PERSYARATAN DAN KRITERIA

CALON PENGURUS NASIONAL

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Periode 2020 – 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;

SEKRETARIS JENDRAL

Syarat:

  1. Menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  2. Diusulkan oleh 1 wilayah, didukung oleh 3 wilayah, 2 cabang yang belum terbentuk kepengurusan wilayah.
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat.

Kriteria:

  1. Memenuhi syarat administratif;
  2. Paham dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perangkat peraturan Koalisi Permepuan Indonesia;
  3. Menjalankan prinsip dan nilai Koalisi Perempuan Indonesia;
  4. Paham peran dan fungsi sekretariat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 46 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia;
  5. Mampu melakukan tahap-tahap advokasi ditingkat nasional, regional dan internasional;
  6. Calon harus hadir selama kongres nasional berlangsung;
  7. Mempunyai kemampuan mengelolah organisasi massa;
  8. Mempunyai pengalaman mengelolah lembaga (program dan proyek);
  9. Mempunyai kemampuan berkomunikasi (dalam bahasa resmi) secara lisan dan tulisan dengan baik;
  10. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan pada anggota;
  11. Tidak menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, menduduki  jabatan publik, dan pimpinan organisasi;
  12. Tidak sedang bermasalah dengan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai organisasi;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu (full time)

PRESIDIUM NASIONAL

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 5 tahun;
  2. Paham dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia serta perangkat peraturan Koalisi Perempuan Indonesia;
  3. Didukung oleh ¼ dari jumlah presidium wilayah yang memiliki kelompok kepentingan yang akan mencalonkan;
  4. Didukung oleh 2 kelompok kepentingan cabang yang belum terbentuk struktur kepengurusan wilayah;
  5. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau minimal pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dibuktikan dengan sertifikat;
  6. Dimandatkan oleh kelompok kepentingan melalui surat mandat dari Presidium Wilayah, Dewan Kelompok Kepentingan, dan Dewan Balai Perempuan;
  7. Tidak sedang menjadi pimpinan organisasi yang sejenis dengan kelompok kepentingannya;
  8. Afirmasi bagi kelompok kepentingan : Perempuan dilacurkan, Anak Marjinal, Lesbian Biseksual dan Transgender sebagaimana diatur Pasal 40 Ayat 6 Anggaran Rumah Tangga: dikecualikan syarat butir b dan butir c;
  9. Calon hadir selama kongres nasional berlangsung;
  10. Paham isu dan perjuangan kelompok kepentingan yang diwakilinya;
  11. Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik;
  12. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan dan mengembangkan kelompok kepentingan;
  13. Paham peran dan fungsi legislatif sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 dalam Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia.
Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Jakarta, 18 September 2019

Nomor             : 02/PANPILNAS – KPI/IX/2019

Perihal             : Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Kepada Yth:

Pengurus Wilayah

Pengurus Cabang yang belum memiliki kepengurusan di tingkat wilayah

Balai Perempuan yang belum memiliki kepengurusan di tingkat cabang

Salam Keadilan dan Demokrasi

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi 2020.  Maka panitia pemilihan pengurus nasional dengan ini mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia periode 2020 – 2025.

Pendaftaran calon pengurus nasional dimulai sejak 28 September sampai dengan 30 Oktober 2019, adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon pengurus nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.

Demikian pengumuman ini dibuat agar calon pengurus nasional dan seluruh pengurus wilayah/cabang sampai dengan balai perempuan yang belum memiliki struktur di tingkat cabang dapat segera mempersiapkan dan memproses tahapan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan pencalonan.

Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.

Hormat kami

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia Pemilihan Nasional/PANPILNAS

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PENGUMUMAN

Nomor : 01 / PANPILNAS – KPI / IX / 2019

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 004 / Rakernas / III / I / 2017 tentang Panitia Pengarah (Steering Committee) Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia dan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan  poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi tahun 2020.

Maka dengan ini,  Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (Panpilnas) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2025 melalui rangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut :

  No   Kegiatan     Waktu   Keterangan
1 Sosialisasi tahapan pemilihan pengurus nasional 18 September 2019
2 Pendaftaran bakal calon pengurus nasional 28 September – 30 Oktober 2019 Terlebih dahulu akan dikirimkan surat pengumuman pendaftaran dan informasi pendaftaran akan menggunakan berbagai media: milist, sosial media, dan website KPI
3 Verifikasi dan tanggapan bakal calon pengurus nasional 1 – 15 November 2019  
4 Komunikasi dengan pengusul dan pendukung calon berdasarkan hasil verifikasi dan tanggapan 15 – 25 November 2019  
5 Pengumuman calon pengurus nasional 1 Desember 2019  
6 Logistik pemilihan calon pegurus 10 Februari 2020  
7 Masa kampanye calon pengurus nasional 1 Desember 2019 – 24 Februari 2020 24 Februari 2020 akan dilakukan pidato terbuka calon pengurus
8 Pemungutan suara 24 Februari 2020 Dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB waktu disesuaikan dengan jadwal susunan  rangkaian acara kongres
9 Perhitungan suara 24 Februari 2020 Dimulai pukul 13.00 – 17.00 WIB Waktu disesuaikan dengan waktu selesainya pemungutan suara
10 Penetapan dan pengesahan hasil pemilihan pengurus nasional   Dalam pleno Panitia Pemilihan Nasional

Adapun, syarat dan kriteria calon pengurus nasional serta kelengkapan administrasi pencalonan dapat di akses di website Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta, 18 September 2019

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia

Pers Rilis

Pers Rilis

PERNYATAAN PERS KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“PENTINGNYA MEMPERKETAT PENGATURAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN”

Jakarta, 13 September 2019

Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 12 September 2019 akhirnya menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki 19 tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia bagi perempuan untuk menikah, dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Fraksi-fraksi yang hadir dan menyetujui batas minimal 19 tahun adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura sementara PKS dan PPP masih bertahan dengan usulan usia minimal 18 tahun. Alasannya karena pemerintah belum cukup meyakinkan bahwa pemerintah akan bekerja keras menangani penyebab perkawinan anak yaitu seks bebas, pornografi, miras dan narkoba.

Selain perubahan batas usia bagi perempuan, Rapat antara DPR dan Pemerintah menyepakati perbaikan dua hal penting, yaitu:

Pertama perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet. Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, oleh karena alasan mendesak disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini, maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya karena prasangka. Kedua, ada tambahan ayat, yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengarkan suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.

Bagi masyarakat sipil, hasil sidang tersebut di atas memberikan harapan baru pada pemenuhan hak anak, khususnya anak perempuan, dimana selama ini anak perempuan yang banyak mendapatkan dampak atas terjadinya perkawinan anak. Batas minimal 19 tahun juga sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Perkawinan yang diajukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu.

Pekerjaan penting selanjutnya adalah mengawal aturan tentang dispensasi perkawinan yang diatur dalam pasal yang sama. Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) saat ini memberikan keleluasaan dalam mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama. Prakteknya selama ini banyak pengajuan dispensasi perkawinan dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ke depan pemberian dispensasi perkawinan harus dengan aturan yang ketat disertai bukti-bukti kuat, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menikahkan anak perempuan dibawah batas minimal yang mengada-ada dan kembali mengorbankan anak, khususnya anak perempuan.

Pengajuan dispensasi kawin merupakan praktik yang dilakukan untuk menerobos batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berada pada batas 16 tahun untuk anak perempuan atau 19 tahun untuk anak laki-laki. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan adanya “penyimpangan usia kawin” di bawah pengaturan Pasal 7 ayat (1) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan. Sayangnya, ketiadaan penjabaran yang jelas mengenai ketentuan dispensasi ini menyebabkan dalam praktiknya ketentuan ini diterapkan dengan standar yang berbeda-beda dalam setiap Pengadilan.

Prosedur dispensasi yang ada saat ini, sangatlah mudah untuk dijadikan “alat” legalisasi aksi pedofilia dan pelaku kekerasan seksual anak tidak hanya karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturannya, namun juga karena ada kegagalan hakim di Pengadilan Agama untuk melakukan seleksi terhadap permohonan manakah yang seharusnya dikabulkan dan mana yang tidak. Ketidakjelasan ketentuan mengenai pembuktian, menyumbang peran yang besar dalam hal ini. Berdasarkan penelitian yang sama, ditemukan bahwa hakim sangat jarang mencari tahu apa sebenarnya penyebab dari pengajuan dispensasi. Hakim cenderung berpegang teguh pada prinsip bahwa pengajuan akan dikabulkan jika pemohon berhasil membuktikan alasan dispensasi yang dimohonkan, seperti salah satunya membuktikan bahwa anak benar telah hamil, tanpa pernah melihat apakah kehamilannya disebabkan oleh perkosaan ataupun tidak. Apabila ketentuan mengenai dispensasi ini masih belum diperketat syarat pemberiannya dalam UU Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan turunannya, maka hal ini akan terus terjadi secara berulang.

Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi 18+ mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR RI, dengan melakukan perubahan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni dengan meningkatkan batas usia perkawinan anak diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah mengawal implementasi pada bersama pihak Pengadilan. Memperketat aturan dispensasi dan menghadirkan kedua calon mempelai dalam persidangan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat harus semakin digaungkan agar semangat pencegahan dan penghentian perkawinan anak semakin dipahami oleh masyarakat luas.

Contact Person:

Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865,

Lia Anggiasih : 081289823702,

Ria Yulianti 08117977099

Jakarta, 13 September 2019

Dian Kartikasari

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia

Sumber Photo : Ratulangi Photography