PANJA Sepakati Usia minimum Menikah 18 Tahun

PANJA Sepakati Usia minimum Menikah 18 Tahun

Panja Sepakati Batas Usia Minimum 18 Tahun Untuk Menikah

Badan Legislatif melakukan rapat pembahasan Revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 2 September 2019. Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang dihadiri oleh perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat (Demokrat) dan Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang secara keseluruhan menyetujui untuk melakukan pembahasan Revisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal. Dalam kesimpulannya, Panja menyetujui usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Baleg mengagendakan dua rapat, pertama terkait dengan Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan secara tertutup, kedua Rapat Pengambilan Keputusan atau Pandangan Fraksi atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan secara terbuka.

Rapat  Harmonisasi yang dilakukan secara tertutup dihadiri oleh 15 orang anggota PANJA dimana 7 orang hadir dan 8 orang ijin dari 36 anggota . Sedangkan sidang kedua terkait pandangan Fraksi dihadiri oleh 15 anggota dari berbagai Fraksi.

Perwakilan fraksi telah menyampaikan pandangannya akan batas usia dalam perkawinan, Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P menyampaikan bahwa sepakat untuk menaikkan batas usia menjadi 19 (sembilan belas) tahun dengan alasan bahwa pada putusan MK yang menyatakan telah terjadi diskriminasi pada anak perempuan dan laki-laki dalam UU Perkawinan, sehingga perlu dilakukan pembahasan. Dalam pandangannya PDI-P tetap pada usia 19 (sembilan belas) tahun, namun PDI-P tetap menghormati putusan dari hasil harmonisasi Panja yang merekomendasikan usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam Revisi UU Perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Rahayu Saraswati menyatakan dalam pandangannya bahwa peningkatan batas usia dalam perkawinan harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak dan pertimbangan faktor kesehatan reproduksi, Gerindra berpendapat sama dengan pandangan Fraksi PDI-P yakni 19 (sembilan belas) tahun, namun tetap menghormati keputusan Panja terkait usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Berbeda dengan Fraksi PKB yang diwakili oleh Neng Eem Marhamah dalam pandangannya sepakat untuk melakukan pembahasan untuk meningkatkan batas usia namun beliau mempertimbangkan putusan MK terkait dengan diskriminasi antara anak perempuan dan laki-laki. Menurutnya diskriminasi tidak harus menyamaratakan antara usia anak laki-laki dan anak perempuan yakni sama-sama 18 (delapan belas) tahun, namun Fraksi PKB berpendapat bahwa usia 18 (delapan belas) tahun bagi anak perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi anak laki-laki, namun Fraksi PKB tetap menghormati keputusan Panja terkait usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.  Pada kesimpulannya semua fraksi menyetujui untuk melakukan pembahasan dan merekomendasikan usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan. Pembahasan akan dilakukan dan diselesaikan pada 10 – 24 September 2019 yang diajukan pada rapat Paripurna pada 10 September 2019.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi fraksi-fraksi anggota Panja, yang telah berusaha keras mencapai kesepakatan usia minimum untuk memasuki jenjang perkawinan, yaitu 18 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Namun Koalisi Perempuan Indonesia masih berharap agar batas usia minimum perkawinan sejalan dengan posisi Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini mengingat bahwa putusan MK mengamanatkan agar mengubah usia perempuan. Secara tersirat putusan MK mendorong peningkatan usia minimum perkawinan perempuan sama dengan laki-laki, yaitu 19 tahun. Koalisi Perempuan Indonesia berharap masih terbuka ruang untuk membahas perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan agar usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

Jakarta , 3 September  2019

Dian Kartiksari , SH

Sekretaris Jendral

IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

KENAIKAN IURAN, TIDAK AKAN SELESAIKAN MASALAH DEFISIT BPJS

Berdalih mengatasi defisit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) berencana menaikan iuran bagi peserta JKN yang masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran sekitar 60% di setiap kelas. Yaitu kelas I, sebelumnya adalah Rp 80 ribu, akan naik menjadi Rp 120 ribu. Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu dan  kelas III  dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Terus defisit

Sejak beroperasi, tahun 2014, hingga kini BPJS Kes  terus mengalami defisit. Tahun 2014, defisit BPJS Kes mencapai Rp 1,9 trilliun. Kemudian defisit meningkat menjadi 9,4 triliun di tahun 2015. Pada tahun 2016 defisit turun menjadi Rp 6,4 trilliun karena ada suntikan dana dari pemerintah dan kenaikan iuran. Di tahun 2017, defisit BPJS Kesehatan naik dua kali lipat lebih dari tahun sebelumnya, mencapai Rp 13,8 trilliun dan di tahun 2018, defisit BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 19,4 trilliun. Besar kemungkinan, defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 dapat mencapai lebih dari Rp 25 trilliun.

Sejak 1 April 2016 Pemerintah telah menaikan iuran bagi peserta kelas I dan Kelas II. Iuran peserta kelas I naik dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000, dan iuran peserta kelas II naik dari 42.500 menjadi 51.500. Sedangkan iuran peserta kelas III tetap. Di tahun 2016, defisit BPJS Kes memang turun sebesar Rp 6 trilliun dibanding tahun 2015. Namun di tahun 2017 defisit BPJS naik dua kali lipat. Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan iuran bukan solusi manjur untuk mengatasi defisit secara permanen.

Peserta Turun, Kolektabilitas Makin Rendah  

Data kepesertaan pada laman BPJS Kes menunjukkan terus  mengalami kenaikan. Peserta program JKN pada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 adalah 215.784.340 (dua ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh) orang peserta, naik menjadi 223 347.554 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat) orang peserta pada 1 Agustus 2019.

Jenis Kepesertaan 1 Januari 2019 1 Agustus 2019
Non PBI     
PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Pegawai Negara) 17.206.407 17.536.732
PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Umum) 32.697.826 34.129.984
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) 30.948.016   32.588.888
BP (Bukan Pekerja) 5.138.925 5.157.942
PBI    
PBI APBN 96.643.963 96.591.479
PBI APBD 33.149.203 37.342.529
Total Peserta 215.784.340 223.347.554

Dalam kurun waktu tujuh bulan, terjadi kenaikan 7,5 juta peserta atau tepatnya 7.563.214 peserta. Namun dari jumlah tersebut, kenaikan terendah terjadi pada kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Peningkatan jumlah peserta dari dua kelompok kepesertaan ini merupakan salah satu tolok ukur kinerja BPJS Kesehatan untuk meyakinkan masyarakat  menjadi peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Selain peningkatan kepesertaan yang tidak signifikan, pada kelompok peserta mandiri, BPJS Kesehatan masih dihadapkan pada rendahnya kemampuan untuk mengumpulkan iuran (kolektabilitas). Sebagian besar peserta masih banyak melakukan penunggakkan atau baru 51% peserta yang membayar tepat waktu.

Naiknya iuran BPJS pada peserta kelompok mandiri, besar kemungkinan akan menurunkan jumlah peserta mandiri, karena peserta tidak mampu lagi membayar iuran untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, meskipun kepesertaan di kelas III. Misalnya, pekerja mandiri dengan upah satu juta per bulan akan sangat berat mengeluarkan dana Rp 168.000 untuk dirinya, isteri dan dua orang anak.

Selain menurunnya jumlah peserta mandiri, jumlah tunggakan akan semakin meningkat, karena sebagian peserta tidak tahu prosedur untuk mengubah kelas kepesertaan, sementara dirinya tidak lagi memiliki kemampuan bayar, dengan tariff iuran baru. Hal ini berarti kolektifitas BPJS Kes akan semakin rendah.

Perlu out of the box thinking 

BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Pemerintah dan DPR, perlu keluar dari alasan klasik defisit BPJS Kesehatan, yaitu rendahnya iuran peserta. Karena faktanya, menaikkan tidak akan pernah menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan. Namun justru menimbulkan efek negative, yaitu memperkecil kesempatan warga yang tergolong hampir miskin dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fakta menunjukkan terdapat beberapa item pengeluaran BPJS Kesehatan yang menjadi penyebab defisit yaitu:

  1. Tingginya biaya yang harus dibayarkan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan bagi peserta JKN kelas I dan Kelas II, karena perbedaan harga atau tariff pada INA CBG’s (Indonesia case base Groups) berdasarkan kelas.
  2. Organisasi BPJS Kesehatan, terutama di struktur kepemimpinan terlalu gemuk, dengan standar gaji jauh lebih besar dibandingkan badan publik lainnya.
  3. Biaya operasional dikeluarkan berdasarkan batas atas (palfon) yang ditentukan peraturan, namun tidak sepadan dengan hasilnya.
  4. Sistem Kapitasi yang tidak berkeadilan bagi tenaga kesehatan, menjadikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya menjadi lembaga penerbit surat rujukan, sehingga biaya layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) cenderung meningkat.
  5. Sistem Kapitasi yang dihitung berdasarkan jumlah maksimal pasien dalam satu bulan, namun realisasinya jauh di bawah tersebut, sebagian besar mengendap direkening Dinas Kesehatan dan tidak ada transparansi tentang pengelolaan dan pengembalian dana Kapitasi baik di tingkat pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan.
  6. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat sentralistik, sehingga menutup kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan d tingkat Daerah, terutama bagi warga masyarakat yang miskin, tidak mampu dan rentan yang tidak dapat dilindungi oleh JKN

Untuk mengakhiri Defisit BPJS Kesehatan yang berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk:

  1. Menerapkan penyelenggaraan program JKN Tanpa Kelas dan meninjau ulang system INA-CBGs
  2. Kaji ulang pemberlakuan system Kapitasi
  3. Memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan sejenis, sehingga  Program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) bersifat Dual Sistem, yaitu diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan oleh Pemerintah Daerah
  4. Merampingkan organisasi dan tata kelola BPJS Kesehatan dan mensetarakan upah/gajinya dengan badan public lainnya.
  5. Kaji ulang Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU SJSN) dan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)

Koalisi Perempuan Indonesia berharap rekomendasi ini dapat mengakhiri defisit BPJS Kesehatan

Jakarta, 28 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

BALEG bentuk PANJA Revisi UU Perkawinan

BALEG bentuk PANJA Revisi UU Perkawinan

Badan Legislasi DPR RI Bentuk Panitia Kerja Revisi UU Perkawinan

Badan Legislasi (BALEG) DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (PANJA ) Revisi UU Perkawinan untuk menindaklanjuti putusan MK, hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Badan Legislasi (BALEG) sekaligus Pimpinan Sidang dalam rapat pada tanggal 20 AGustus 2019 di Jakarta. Rapat tersebut juga dihadiri oleh ibu Dra. Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI P sebagai pengusul RUU atas Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal tersebut juga mendapat dukungan dari 39 anggota DPR RI yang berasal dari lintas fraksi, di antaranya Dyah Pitaloka (F – PDIP), Rahayu Saraswati (F – Gerindra) dan Endang Maria (F-Golkar). Dalam presentasinya ibu Eva Kusuma Sundari menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan para pengambil kebijakan untuk segera melakukan Perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pertama terkait batas usia perkawinan, kedua terkait dengan tenggang waktu 3 tahun untuk segera melakukan perubahan. Ibu Eva juga menegaskan “Alangkah malunya kita kalau tidak melakukan perubahan padahal kita diberikan waktu untuk melakukan perubahan”.

Eva Kusuma Sundari  menjelaskan alasan diusulkannya revisi UU Perkawinan berdasarkan landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Sasaran dari revisi UU tersebut adalah perubahan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Beliau juga mengaitkan perkawinan anak dengan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional yang mewajibkan adanya wajib belajar 12 tahun. Jika usia pendidikan pertama usia anak masuk Sekolah Dasar di usia 7 tahun maka dengan adanya wajib belajar 12 tahun berarti usia anak untuk mendapat hak atas pendidikannya sampai selesai adalah 19 tahun, sehingga usia 16 tahun dianggap bukan usia yang tepat untuk melakukan perkawinan bagi anak perempuan.

Tanggapan  anggota DPR RI salah satunya  disampaikan Bpk. Taufik dari Partai Nasdem terkait landasan sosiologis yang ada di Indonesia, beliau menyatakan bahwa pandangan usia 16 atau 19 tahun sangat berkaitan dengan situasi di wilayah perkotaan atau diperdesaan, hal tersebut akan sangat berbeda karena bagi masyarakat di pedesaan menganggap bahwa anak berusia 15 tahun sudah dewasa dan dianggap layak menikah, bahkan pandangan mereka bahwa masyarakat ketakutan jika anak perempuannya dianggap tidak laku jika menikah diatas 15 tahun. Oleh karena itu harus memikirkan solusi apabila akan ditetapkan terkait batas usia perkawinan pada anak perempuan. Kekhawatiran juga muncul terkait dengan perkawinan anak, jika dilihat dari sisi psikologis dan mental anak haruslah jadi pertimbangan.

Meskipun banyak perdebatan terkait dengan landasan sosiologis namun anggota Baleg sepakat untuk segera menindaklanjuti Putusan MK terkait peningkatan batas usia perkawinan bagi anak perempuan. Anggota BALEG  juga khawatir apabila menentukan angka tertentu pada batasan usia apakah sudah sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia karena banyak dijumpai di lapangan tingginya perkawinan pada usia anak atau karena hamil sebelum melakukan perkawinan sehingga masih diperlukan dispensasi. Namun perlu dipertimbangkan kembali apakah dengan memberikan dispensasi kepada anak hal tersebut akan memberikan celah dan ketidakpastian hukum sehingga perubahan UU Perkawinan tidak menjadi sia-sia.

Diluar pertemuan, Dian Kartikasari selaku Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia mencoba menjelaskan bahwa saat ini pihak Kementerian Agama Bahwa Kementerian Agama telah menyelenggarakan pertemuan ahli (Expert Meeting) tentang fiqih usia perkawinan

Berikut adalah 5 Poin penting dalam rapat pembahasan revisi UU Perkawinan:

  1. Baleg setuju untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perubahan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  2. Baleg telah memutuskan bahwa pembahasan dilakukan di Panitia Kerja (Panja);
  3. Baleg telah memutuskan untuk membentuk Panja dengan Bpk Totok Sudaryanto dari Fraksi PAN sebagai Ketua Panja;
  4. Baleg akan mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk menugaskan pihak yang akan menjadi anggota Panja;
  5. Baleg memutuskan untuk mengubah 3 ayat dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu:
    1. Pasal 7 Ayat 1 tentang batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan
    1. Pasal 7 ayat 2 tentang pengetatan pengaturan tentang pengajuan dispensasi, agar tidak menjadi pasal karet
    1. Penambahan ayat yang mewajibkan Pemerintah untuk membuat Peraturan Pelaksana agar Pasal 7 Ayat (1) dan (2) yang telah diubah dapat berlaku efektif.

Jakarta, 21  Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Tentang

Pemecatan dan Pencabutan Undangan Bagi Anggota DPD RI

Koalisi Perempuan Indonesia menyampakan Protes keras Kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI), Sekretaris Jenderal (Setjen) DPD RI dan Setjen MPR RI.

BK DPD RI melalui Surat Keputusan No 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 Tentang Pemberhentian GKR Hemas anggota DPD RI No -B-53 sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY Yogyakarta sebagai anggota DPD. Keputusan ini cacat secara logika demokrasi karena keanggotaan DPD adalah dipilih oleh rakyat dari provinsi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak. Selain itu anggota BK DPD RI juga berasal dari anggota DPD memiliki kedudukan setara dengan anggota DPD lainnya, oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mencabut atau memberhentikan keanggotaan sesama anggota DPD.

Setjen DPD RI, merujuk Putusan BK DPD RI, menerbitkan Surat  No 02.00/1963/DPD RI//2019 melakukan Pencabutan Undangan Bagi GKR Hemas (DPD no B -53) Menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019.

Surat yang sama diterbitkan oleh Setjen MPR RI. Merujuk surat dari Setjen DPD RI, melalui Surat No B – 2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019, Setjen MPR mencabut Undangan bagi GKR Hemas untuk Menghadiri   Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai:

  1. Putusan BK DPD RI tidak sah dan sewenang-wenang, karena cacat secara prosedur yaitu dilakukan secara tertutup dan cacat secara logika demokrasi, karena DPD dipilih oleh rakyat seharusnya tidak dapat diberhentikan oleh BK DPD RI
  • Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI bertindak sewenang-wenang, karena mencabut Undangan bagi  GKR Hemas, merujuk pada putusan BK DPD RI yang tidak adil .
  • Pemberhentian keanggotaan sebagai DPD dan Pencabutan Undangan Menghadiri Sidang DPR RI dan DPD RI bagi GKR Hemas menunjukkan bahwa Kepemimpinan Perempuan dalam Politik, rentan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh sistem politik yang didominasi oleh laki-laki.

Sehubungan dengan Hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak:

  1. BK DPD RI mencabut keputusannya Pemberhentian GKR Hemas sebagai anggota DPD, dan menyampaikan permintaan maaf.
  2. Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI menyatakan bahwa Pencabutan Undangan tersebut adalah keputusan yang salah
  3. Melakukan Revisi UU MD3 untuk mencegah kesewenang-wenangan kepemimpinan dalam badan dan alat kelengkapan  kelembagaan DPD RI.

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong seluruh anggota Dewan untuk berpolitik secara santun dan Sehat.

Jakarta 16 Agustus 2019

Dian Kartikasari , SH

Sekretaris Jendral

Narahubung :

Dian Kartikasari                                             : 0816759865

Bayu Sustiwi                                                   : 08567893464

Listrik Padam, Siapa Dirugikan

Listrik Padam, Siapa Dirugikan

Siaran Pers

Listrik padam, siapa yang dirugikan?

Sejumlah daerah, terutama di pulau Jawa mengalami pemadaman lebih dari 6 jam, akibat adanya kerusakan atau tidak berfungsinya sejumlah pembangkit tenaga listrik. Padamnya listrik dikarenakan gangguaan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Unggaran – Pemalang, sehingga di sebagian wilayah mengalami pemadaman listrik secara serentak.

Masyarakat yang selama ini menjadi konsumen yang aktif menggunakan energi listrik yang berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) merasa kerugian yang dalam akibat pemadaman yang terjadi. Kerugian tidak hanya terjadi pada layanan publik, tapi seluruh aktivitas menjadi lumpuh akibat listrik yang padam. Laju transportasi yang terganggu mengakibatkan banyak masyarakat tidak dapat menggunakan trasportasi publik secara maksimal seperti KRL dan MRT, karena pada pengoperasiaanya sangat bergantung pada asupan listrik, hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan tersebut sehingga mencari alternatif transportasi lain seperti Trans Jakarta, angkutan umum, ojek pangkalan, dll. Sayangnya hal tersebut juga tidak dapat dinikmati secara maksimal sehingga banyak lokasi yang terjadi penumpukan karena tidak dapat memfasilitasi pengguna layanan.

Pada pusat layanan kesehatan yang juga akan mengalami gangguan akibat pemadam listrik seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Pusat Rehabilitasi yang dalam operasionalnya sangat bergantung pada alat elektronik. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana pasien yang sedang dalam proses perawatan yang menggunakan alat pacu jantung, tabung oksigen, dan peralatan medis lainnya tiba-tiba saya harus terhenti karena listrik padam. Tidak dapat dibayangkan berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat akan pemadaman yang terjadi secara massal tersebut, tidak hanya kerugian secara finansial, kita tidak dapat membayangkan penurunan kualitas kesehatan yang dialami oleh pasien kritis. Jika kita melihat dari sektor ekonomi, belum diketahui berapa kerugian yang dialami oleh berbagai perusahaan akibat padamnya listrik, terganggunya transaksi jual beli di daerah pertokoan seperti Pusat Grosir Tanah Abang, Glodok, Kuningan dll akan berdampak pada sektor ekonomi.

Masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah yang menggunakan listrik sebagai sumber energi utama dari PT PLN juga mengalami kerugian, seperti rusaknya peralatan elektronik, terganggunya aktivitas memasak, mencuci dll. Sedangkan banyak masyarakat yang menggunakan lilin atau lampu minyak sebagai alat penerang yang juga memiliki resiko tinggi, apalagi rentan mengalami kebakaran jika tidak hati-hati dalam penggunaannya. Hal ini berbeda dengan masyarakat dengan pendapatan tinggi yang memiliki energi alternatif yang untuk dapat memenuhi kebutuhannya, seperti penggunaan genset, lampu darurat, atau panel surya sehingga lebih aman.

Energi Listrik yang ada selama ini adalah energi yang berasal dari fosil, yang kita ketahui sumbernya berasal dari sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dan terbatas dialam. Dengan terjadinya pemadam listrik, ini menjadi pelajaran penting bersama untuk dapat menghemat penggunaan listrik dan mencari energi alternatif lainnya dalam pemenuhan energi yang tentunya baik untuk kesehatan dan terjamin keamanannya.

Energi yang kita butuhkan tidak hanya untuk penggunaan alat eletronik, tapi energi untuk memasak, dan energi untuk penerangan. Sudah saatnya kita beralih dari energi fosil ke energi bersih terbarukan, seperti penggunaan panel surya di pusat-pusat layanan umum. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu lembaga gerakan perempuan yang aktif melakukan advokasi terkait energi bersih terbarukan.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penyediaan listrik bagi masyarakat;
  2. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari sumber energi alternatif yang bersih dan aman bagi masyarakat;
  3. Masyarakat untuk tetap tenang selama proses pemulihan listrik dan menghemat penggunaan listrik untuk kebutuhan sehari-hari;
  4. PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) menerapkan sistem cadangan pembangkit listrik;
  5. Pemerintah dan POLRI melakukan investigasi secara terpadu untuk mengetahui penyebab kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik secara serentak;
  6. Menolak alasan kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik sebagai alasan penaikan tarif listrik;
  7. Menuntut PT Perusahaan  Listrik Negara ( PT PLN) memberikan kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik, dalam bentuk prosentase pemotongan tagihan listrik yang besarnya diumumkan secara transparan.

Jakarta, 5 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 15 Juli 2019. Pasca putusan MK tentang Pengujian Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), masyarakat sipil kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan Revisi Terbatas. Hal tersebut dilakukan karena Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode 2014-2019. Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan para pembuat kebijakan untuk segera merevisi terkait Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, serta memberikan waktu 3 tahun setelah dibacakannya putusan atas perkara nomor 22/PUU-XV/2017.  

Hingga saat ini batas usia yang ideal untuk melakukan pernikahan pada anak masih menjadi polemik di masyarakat. Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 maka terdapat perbedaan terkait dengan batasan usia pada kedua calon mempelai, dimana usia calon mempelai perempuan 16 (enam belas) tahun dan calon mempelai laki-laki 19 (Sembilan belas) tahun. Hal ini dirasa sangat diskriminatif bagi anak perempuan, karena anak perempuan akan banyak kehilangan hak-haknya serta kesempatan untuk mendapatkan hidup yang lebih baik.

Sejak 2014, Koalisi Perempuan Indonesia telah berupaya untuk menyuarakan isu pencegahan dan penghentian anak, hal ini dilakukan mengingat banyaknya dampak negatif yang dihasilkan dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia kembali melakukan upaya untuk mempercepat pembahasan Perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dengan mengadakan Seminar Nasional pada 15 Juli 2019. Kegiatan tersebut dihadir oleh berbagai tokoh penting baik dari Pemerintah Maupun DPR RI. Ibu Lenny N Rosaline selaku Deputi Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa “Anak adalah yang belum lulus (sekolah), jumlah anak hampir 80 juta jiwa di Indonesia, jutaan anak perlu diselamatkan”. Beliau juga menyampaikan bahwa Perkawinan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak, karena menimbulkan dampak pada pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya. Pada saat yang sama beliau juga memaparkan bahwa KPPPA sangat serius dalam melakukan advokasi guna mencegah dan menghentikan pernikahan anak, hal ini dengan dilakukannya kerjasama antara KPPPA dan 63 Lembaga Masyarat dan bersinergi dengan Kementerian lainnya.

Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo selaku Anggota DPR RI dari Komisi VIII menyampaikan bahwa “Pentingnya prespektif gender dan perlindungan anak bagi Anggota Legislatif dalam membuat suatu kebijakan”. Beliau memaparkan bahwa Ia menjadi salah satu dari 3 (tiga) perempuan anggota legislatif di Komisi VIII sangat berkomitmen untuk memperjuangkan hak perempuan dan perlindungan anak. Terkait dengan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, beliau juga menyampaikan bahwa “Kita akan fokus pada pasal dan ayat tersebut”, kemudian beliau juga menambahkan  bahwa pada intinya mereka selaku mayoritas pejuang RUU, akan menyepakati batas usia minimal harus 18 tahun apabila harus disamakan antara calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Hal ini agar tidak tumpang tidih dengan UU Perlindungan Anak, jika di dalamnya mengatur usia 18 (delapan belas) tahun untuk dapat melakukan pernikahan, karena usia itu masih anak. Rahayu Saraswati kembali mengingatkan bahwa DPR RI bisa saja membuat kebijakan, namun perlu dipikirkan kembali tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak, data pendukung serta anggaran yang disediakan, sehingga DPR RI tidak dipersalahkan dikemudian hari.

Eva Kusuma Sundari selaku Anggota Badan Legislatif DPR RI menjelaskan bahwa pada Rapat baleg hanya fokus membahas agenda prolegnas, tidak ada pembahasan untuk menindaklanjuti revisi UU perkawinan. “Saya angkat isu perkawinan anak untuk ingatkan semua, harusnya dapat segera ditindak lanjuti karena tidak butuh efort besar”. Terkait dengan Revisi Terbatas akan UU Perkawinan beliau menjelaskan bahwa “Ada peluang, namun sempit sekali. Tugas saya mengingatkan dan mengingatkan”. Terkait dengan Revisi Terbatas, saat ini Pemerintah sudah standby dan on call. Pada pembahasan Prolegnas sudah direspon oleh Kemenkum HAM agar segera meminta Surat Perintah Presiden (Supres) dan memastikan pihak Pemerintah sudah jalan. Koalisi Perempuan Indonesia sangat berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan Revisi Terbatas akan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, sehingga upaya masyarakat untuk mengurangi dan mencegah terjadinya Perkawinan anak dapat menjadi perhatian bersama. 

Laporan Ria Yulianti

Staf POKJA Reformasi Kebijakan Publik – SETNAS Koalisi Perempuan

Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional

“Anak Muda Bicara Perkawinan Anak”

Pers Release Koalisi Perempuan Indonesia

Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2019

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampai mengalami. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah”. Kalimat tersebut berulang-ulang diucapkan Rasminah dalam berbagai kesempatan atau berbagai pertemuan dengan orang-orang yang ingin mendengar kisahnya. Rasminah adalah satu dari tiga pemohon judicial review Undang-undang Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan. Rasminah, Endang, Maryati dan masih banyak lagi anak-anak perempuan di Indonesia terpaksa berhenti sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Mereka juga tidak bisa lagi leluasa bermain selayaknya anak-anak seusianya. Alih-alih mengejar cita-cita setinggi langit, mereka harus mengerjakan tugas baru sebagai isteri, sebagai calon ibu atau sebagai ibu. Tugas perkembangan mereka sebagai anak-anak atau sebagai remaja dalam perspektif psikologi perkembangan manusia menjadi terganggu karena mereka dipaksa menjalani tugas sebagai perempuan dewasa. Bukan hanya menjalani tugas rumah tangga seperti menyapu, mencuci, memasak, tetapi juga menjalankan tugas reproduksi orang dewasa yaitu hamil, melahirkan, menyusui dan mendidik anak-anak. Sebagai orang dewasa mereka juga dituntut untuk bertanggung jawab atas kehidupan mereka sendiri, kehidupan orang lain (isteri, suami dan atau anak-anaknya), harus mampu mengambil keputusan-keputusan penting dan mengelola emosi sebagaimana orang dewasa. Dampak dari perkawinan anak selain hilangnya hak atas pendidikan, terganggunya perkembangan psikologis, berdampak pada kesehatan secara umum maupun kesehatan reproduksi perempuan. Organ seksual dan organ reproduksi yang belum matang dipaksakan untuk menjalani proses reproduksi manusia. Menurut kementrian kesehatan dan BKKBN, perkawinan anak berdampak pada meningkatkan kerentanan perempuan mengalami keguguran, meningkatnya angka kematian bayi, meningkatnya angka kematian ibu hamil dan melahirkan, stunting, kanker sekviks dan penyakit menular seksual.

Berdasarkan data BPS tahun 2018, pernikahan anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan (22,77%), Jawa Barat (20.93%) dan Jawa Timur (20,73%). Data ini meningkat jika dibandingkan dengan data tahun 2017 dimana Kalimantan Selatan sebesar 21,53%, Jawa Timur 18,44% dan Jawa Barat 17,28%. Koalisi Perempuan Indonesia memandang data tersebut seperti pisau bermata dua, satu sisi memprihatinkan karena menunjukkan angka yang naik, namun sisi lain mendorong Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendalami apakah penyebab peningkatan angka dalam data BPS. Namun apapun yang menjadi alasan peningkatan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menjadikannya sebagai motivasi untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penghentian perkawinan anak.

Setelah Makahmakah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-undang Perkawinan, saat ini kami melakukan beberapa upaya tindak lanjut. Pertama, terkait dengan kebijakan public, Koalisi Perempuan Indonesia bersama jaringan Koalisi 18+, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah menyampaikan usulan perubahan terbatas UU Perkawinan dan Naskah Akademik kepada Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 25 Juni 2019. Baleg DPR RI memberi respon positif atas usulan yang disampaikan dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan dan keputusan perubahan terbatas UU Perkawinan. Disisi

lain, KPI dan jejaring kerja juga melakukan lobby kepada pemerintah melalui KPPPA dan Kementrian Agama untuk mendorong perubahan terbatas UU Perkawinan tersebut. Upaya mendorong kebijakan public juga dilakukan dengan mendorong pemerintah desa hingga daerah untuk mengeluarkan surat edaran atau perdes atau perda untuk pendewasaan usia perkawinan. Saat ini telah ada 15 surat edaran kepala desa dari 5 kabupaten yang ada di propinsi Jawa Barat yang didorong oleh Koalisi Perempuan Indonesia. Surat edaran ini cukup efektif untuk melakukan pencegahan maupun penanganan jika ada kasus yang terjadi.

Upaya penting lain adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kritis pada masyarakat melaui kelompok-kelompok perempuan, kelompok remaja, tokoh agama, tokoh masyarakat. Anak muda merupakan bagian penting dari gerakan pencegahan dan penghentian perkawinan anak, karena anak muda dapat menjadi korban jika tidak dicegah sejak dini. Gerakan yang dilakukan anak-anak muda sangat efektif untuk merangkul sesama anak muda, menyampaikan kepada kelompok sebaya tentang dampak perkawinan anak, kerugian-kerugian yang akan mereka alami ketika menikah di usia anak baik kerugian jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2019 kelompok pelajar, pemuda dan mahasiswa Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Menolak gerakan yang mengajak melakukan perkawinan pada usia anak karena pada usia ini anak muda atau remaja masih memiliki banyak pilihan kegiatan yang bermanfaat dan menunjang masa depan.
  2. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan terbatas UU Perkawinan khususnya pasal 7 dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan memperketat mekanisme dispensasi nikah yang dilakukan sebelum mencapai batas usia minimum.
  3. Mengajak seluruh anak muda atau remaja Indonesia untuk membangun cita-cita, menjalani pendidikan, menikmati masa perkembangan remaja dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan positif seperti berorganisasi, bermain music dan kegiatan seni lain, olah raga, mengembangkan bisnis baru dan lain sebagainya.
  4. Meminta pemerintah untuk membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana-prasarana yang dibutuhkan anak muda dalam pendidikan, mengembangkan potensi dan kreatifitas di seluruh Indonesia termasuk daerah perdesaan, daerah terpencil, pulau terluar dan daerah perbatasan.

Jakarta, 23 Juli 2019                                                  

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Narahubung:

Bayu Sustiwi 0856-7893-464

Lia Anggiasih 0812-8982-3702

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019.

“Utamakan Persatuan dan Kedamaian”

Pada pukul  01.46, hari Senin, 21 Mei 2019, KPU telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2019. Hasil Rekapitulasi menunjukkan Paslon 01 memperoleh 55% suara dan Paslon 02 memperoleh 44.50% suara.

Berdasarkan Hasil Penetapan Suara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia menghimbau:

1. Pihak pemenang pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kemenangannya. Karena dibalik kemenangan tersebut terdapat ratusan petugas KPU dan Bawaslu yang meninggal dan ribuan lainnya menderita sakit. Hingga kini, keluarga petugas yang meninggal atau cacat tetap belum mendapatkan kepastian untuk melanjutkan kehidupannya di masa yang akan datang.

2. Pihak yang tidak memenangi Pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kekecewaan dan kemarahannya. Serta menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

3. Aparat keamanan, terutama TNI dan Polri, menggunakan cara-cara persuasif dan seminimal mungkin menggunakan pendekatan represif dan militeristik.

4. Pemimpin, budayawan, seniman, influencer untuk menyuarakan, pentingnya menjaga persatuan bangsa dan perdamaian, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta kepada Pemerintah, agar memasukkan keluarga dan anak anak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal atau cacat menjadi penerima program perlindungan sosial, agar masa depan dan pendidikannya tidak terhenti.

Sejatinya, Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahunan adalah sarana untuk memperkuat demokrasi dan membentuk pemerintahan yang legitimate, dan bukan untuk menghancurkan demokrasi.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan dan percaya terhadap hasil kerja KPU dan Bawaslu dari tingkat nasional hingga TPS

Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan

Jakarta , 21 Mei 2019.

Dian Kartiksari , SH

Sekretaris Jendral

KPPPA dan Kaukus Perempuan dukung  meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam UU Perkawinan

KPPPA dan Kaukus Perempuan dukung meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam UU Perkawinan

Oleh : Ria Yulianti

Jakarta, 9 Mei 2019 Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam pertemuan tersebut membahas tentang pentingnya meningkatkan batas usia anak perempuan dalam perkawinan, hal ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi pada putusan No. 22/PUU-XV/2017.  Pertemuan tersebut dihadir oleh Ibu Leni Rosaline selaku Deputi Menteri KPPPA bidang Tumbuh Kembang dan Ibu Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten deputi pemenuhan hak anak atas pengasuhan, keluarga dan lingkungan KPPPA. Terkait dengan Revisi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, KPPPA menyambut baik langkah tersebut, karena dengan demikian maka tidak ada diskriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam perkawinan.

Ibu Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa “saat ini Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi 18 + telah melakukan kerjasama dengan Akademisi dari Fakultas Hukum UGM untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik terkait Revisi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan dan sedang dalam proses penyusunan”. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil guna membantu para pembuat kebijakan agar dapat mempercepat pembahasan Revisi UU Perkawinan. Ibu Leni Rosaline juga menyatakan “siap mendukung untuk meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam perkawinan, apabila Presiden telah mengeluarkan Ampres baik kepada Kemenang maupun kepada KPPPA maka kami akan segera menindak lanjuti hal tersebut”. Senada dengan hal tersebut Ibu Rohika Kurniadi Sari juga menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik adalah langkah yang baik untuk mempercepat Pembahasan Revisi Pasal 7 UU Perkawinan, untuk itu akan diadakan pertemuan  dengan berbagai Lembaga dan Kementerian guna melakukan pembahasan batas usia anak perempuan dalam perkawinan, hal ini berkaitan dengan hak atas pendidikan, kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Pada kesempatan yang berbeda 14 Mei 2019, Koalisi Perempuan Indonesia juga melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ibu GKR Hemas selaku Ketua KPPRI, Rahayu Saraswati anggota Komisi VIII, dan Dra. Hj. Lena Maryana selaku anggota Fraksi PPP. Pada pertemuan tersebut, ketiganya mendukung untuk meningkatkan batasan usia anak perempuan. Namun mereka mengingatkan bahwa Koalisi 18 + harus mempersiapkan strategi yang matang  karena waktu yang efektif dalam masa sidang hanya tinggal 24 hari kerja. Hal ini disebabkan libur untuk menyambut hari raya Idul Fitri sehingga banyak anggota Legislatif yang kemungkinan tidak hadir jika melakukan pembahasan.

Lena Maryana menjelaskan bahwa masa pengabdian anggota DPR RI habis pada 30 September yang akan datang, sedangkan untuk pembahasan sebuah undang-undang akan melalui tahapan yang panjang. Dengan usulan perubahan ini memang hanya akan berfokus pada pasal pendewasaan usia namun tetap harus melewati 15 tahapan. Beliau juga akan mengingatkan kepada Calon Aleg yang akan duduk pada periode berikutnya untuk tetap fokus dan membahas pentingnya peningkatan batas usia anak perempuan. Beliau juga membahas tentang ketidaksingkronan UU perkawinan dengan UU Pemilihan karena ada frasa bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah telah menimbulkan ketidak pastian hukum yang telah merugikan berbagai pihak.

Rahayu Saraswati anggota Komisi VIII mengatakan bahwa tugas Komisi VIII antara lain menghasilkan kebijkan terkait hak anak. Beliau berkomitmen akan mengupayakan Komisi VIII agar dapat segera melakukan pembahasan Revisi Pasal 7 Ayat 1. Menurutnya jika hanya 1 (satu) Pasal yang akan diusulkan semoga teman-teman di DPR RI mau untuk mengesahkan sebelum periode ini berakhir. GKR Hemas juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan KPPPA agar mempercepat pembahasan Revisi UU Perkawinan.

Perkawinan anak sangat berdampak pada pelanggaran hak atas pendidikan, hak atas tumbuh kembang, hak atas kesehatan reproduksi, meningkatnya Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, stunting dan penurunan kualitas SDM Indonesia dalam jangka panjang.  Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan pembahasan untuk melakukan Revisi UU Perkawinan terkait meningkatkan batasan usia dalam perkawinan agar tidak terjadi dikriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan. 

Jangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP

Jangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP

Pentingnya Keterbukaan dalam Pembahasan RKUHP

Oleh : Ria Yulianti

Pada 5 Mei 2019 yang lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah mengadakan pertemuan dengan berbagai media terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Maidina (Peneliti ICJR), Ninik Rahayu, S.H., M.S selaku anggota Ombudsman RI dan Mohammad Choirul Anam selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Sebelumnya, pada tanggal 30 Mei 2018 Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menunda pembahasan RKUHP karena proses Pemilihan Umum, padahal saat itu masih terdapat 9 pending issue yang masih harus di bahas. Namun Pemerintah melalui Kemenkum HAM telah melakukan pembahasan RKUHP secara tertutup. Draft RKUHP yang ada saat ini masih versi 9 Juli 2018, bahkan hingga Mei 2019 belum ada draft RKUHP yang dapat diakses oleh masyarakat sipil, Aliansi Nasional Reformasi KUHP sendiri mencatat sedikitnya 18 masalah yang belum terselesaikan di dalam RKUHP. Sulitnya mendapatkan akses terkait dengan pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pemerintah menjadi hambatan bagi masyarakat sipil yang mengawal pembahasan RKUHP.

Dalam pertemuan tersebut Ninik Rahayu mengatakan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, maka terkait revisi KUHP menjadi atensi terutama ada beberapa pasal yang bermasalah. Dalam proses penyusunan RKUHP masih ada isu krusial terkait dengan definisi tindak pidana, baik kesehatan, sektor keamanan, korupsi dan pemenuhan hak perempuan yang mendasar tentang aborsi. Menurutnya apakah sudah ada harmonisasi dengan berbagai peraturan yang ada. Dua hal penting dalam penyusunan RKUHP, pertama adalah keterbukaan sesuai dengan Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Amanah dalam Undang-Undang yang di dalam konsideran menyebutkan bahwa dalam rangka penyusunan perundang-undangan, negara dalam rangka tidak sekedar membuat Undang-Undang tetapi membangun aturan hukum, dan dalam konteks hukum nasional, maka harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dalam sistem perlindungan HAM.

Ninik juga menegaskan bahwa “Negara diberikan tanggungjawab untuk menyusun sebuah peraturan maka harus terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia”. Apabila prosesnya tidak dilakukan dengan terbuka berarti memiliki potensi maladministrasi. Kedua tentang materi, menurutnya masih ada 18 isu krusial yang masih perlu pembahasan seperti harmonisasi dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU TPPPO, UU PKDRT dan berbagai aturan hukum lainnya sehingga perlu dipastikan proses harmonisasi, ada keterpaduan, ada perencanaan dan sistem hukum yang sama dalam penyusunan RKUHP.

Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa Posisi Komnas HAM menolak RKUHP terkait pidana khusus dalam pelanggaran HAM yang berat yang masuk dalam RKUHP, jika hal tersebut dilakukan maka penuntasaan kasus pelanggaran HAM berat yang lama maka akan sulit dilakukan. Dalam pertemuan terakhir yang dihadiri oleh Komnas HAM, KPK, BNN, ketiganya menolak RKUHP jika mengatur kekhususan apabila tindak pidana khusus masuk dalam RKUHP, karena hal tersebut dianggap sebagai pelemaham, bukan penguatan. Bahkan ketiga lembaga telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait dengan hal tersebut.

Menurutnya saat pertemuan dengan DPR RI, ada anggapan bahwa RKUHP adalah karya agung atau karya besar bangsa Indonesia yang harus dihargai. Tapi persoalannya, timnya berasal dari ahli pidana semua sehingga perlu adanya masukan dari pihak lain. Dalam RKUHP juga membahas soal moralitas yang menjadi tindak pidana, hal ini membahayakan bangsa kita dalam konteks hukum kedepannya, sehingga jangan disahkan dengan tergesa-gesa.

Dalam pertemuan tersebut terdapat 3 (tiga) tuntutan terhadap RKUHP dalam pembahasan di masa sidang ke-V. Pertama adalah RKUHP tidak disahkan buru-buru karena masih ada berbagai masalah didalamnya, kedua semua proses di presentasikan dan catatan rapat sebelum dilakukan pembahasan dan rapat, ketiga adalah hasil pembahasan harus dapat diakses oleh publik yang harus dikawal.