Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

HARI KARTINI

JAGA KEMURNIAN SUARA PEMILIH,

KAWAL PEROLEHAN SUARA CALEG PEREMPUAN

Pada saat ini sedang berlangsung tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan (18 April – 4 Mei), kemudian kabupaten/kota (22 April – 7 Mei), provinsi (22 April – 12 Mei), dan selanjutnya tingkat nasional (25 April – 22 Mei). Setelah pemilih memberikan suaranya di TPS pada 17 April lalu, maka suara pemilih kemudian direkap manual secara berjenjang sesuai ketentuan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, yang hasilnya adalah keterpilihan kandidat untuk pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) merupakan salah satu isu strategis yang ramai dibincangkan menjelang Pemilu 2019. Hal ini mengingat representasi politik perempuan di lembaga legislatif sejak diberlakukannya kebijakan afirmatif pada Pemilu 2004 hingga saat ini, masih rendah. Padahal pencalonan perempuan sudah melebihi angka minimal 30% sebagaimana diamanatkan UU Pemilu, seperti pada Pemilu 2019 sudah mencapai 37% pencalonan perempuan untuk DPR RI.  Namun realitanya keterpilihan caleg perempuan memiliki kesenjangan yang lebar dengan pencalonannya.  Misalnya pada Pemilu 2014, pencalonan perempuan mencapai 33%, sedangkan keterpilihan perempuan di DPR hanya 17%.  

Pada Pemilu 2019 ini, banyak harapan agar angka keterpilihan perempuan di legislatif dapat meningkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.  Segala upaya telah dilakukan – baik oleh gerakan perempuan, partai politik, para caleg perempuan, masyarakat sipil – untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif.  Lalu bagaimana hasilnya?  

Proses rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung. Upaya-upaya untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan menjadi sangat krusial dalam rangka menjaga peluang keterpilihannya.  Beberapa hal bisa dilakukan untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan, yaitu:

  1. Memastikan caleg perempuan memiliki informasi perolehan suaranya di daerah pemilihan masing-masing, yang bisa diperoleh antara lain dari saksi partai politik atau tim kampanye/tim sukses. 
  2. Caleg perempuan harus ikut memantau proses rekap penghitungan suara di tiap tingkatan sehingga perolehan suaranya tidak dicurangi (hilang, dikurangi). Caleg perempuan DPRD kabupaten/kota memantau rekap mulai dari tingkat kecamatan hingga  kabupaten/kota; caleg perempuan DPRD provinsi memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi; caleg DPR RI dan DPD RI  memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
  3. Caleg perempuan dapat memanfaatkan jejaring dengan lembaga pemantau pemilu di daerahnya untuk memperoleh informasi proses rekap suara di dapil bersangkutan.
  4. KPU RI dan jajarannya hingga tingkat terendah memastikan transparansi proses rekapitulasi penghitungan suara di tiap tingkatan dengan membuka akses bagi peserta pemilu, caleg, pemantau, dan masyarakat dalam memperoleh dan mendokumentasikan informasi perolehan suara. 
  5. Bawaslu RI dan jajarannya harus bertindak tegas terhadap upaya pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan dan/atau manipulasi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Termasuk bila terjadi praktik jual beli suara, misalnya antara oknum penyelenggara pemilu dengan caleg tertentu, caleg yang perolehan suaranya sedikit dengan caleg lain, dan sebagainya.
  6. Mendorong organisasi perempuan di daerah-daerah untuk ikut aktif memantau perolehan suara caleg perempuan di daerahnya termasuk mencatat kecurangan-kecurangan yang merugikan perolehan suara caleg perempuan.

Sejatinya representasi politik perempuan bukan sekadar meningkatkan jumlah keterpilihan caleg perempuan dalam pemilu. Namun keterpilihan caleg perempuan sebagai anggota legislatif merupakan “pintu masuk” menuju representasi politik yang berkeadilan dan berkesetaraan.

Jakarta, 24 April 2019

  1. Wahidah Suaib (Partnership for Governance Reform/Kemitraan)
  2. Sri Budi Eko Wardani (Pegiat Pemilu)
  3. Titi Anggraini (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
  4. Melda Imanuela  (Koalisi Perempuan Indonesia)
  5. Veri Junaidi (Kode Inisiatif)
Pers Rilis

Pers Rilis

Untuk Segera disebarkan

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Merespon  Pemilu 2019 dan Memperingati Hari Kartini

PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEMILU, WUJUD CAPAIAN EMANSIPASI 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tahapannya telah dimulai sejak Agustus 2017, kini telah melewati tahapan pemberian suara (pencoblosan) dan saat ini masuk tahap penghitungan suara. Dari seluruh tahapan pemilu 2019 yang telah, perempuan memiliki peran penting dalam mewujudkan kehidupan politik yang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender, antara lain:

  1. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten, memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Sayangnya, proses seleksi dianggap tak ramah pada perempuan, sehingga masih ada provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
  2. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi anggota /panitia pelaksana atau pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  3. Perempuan kader partai maupun tokoh perempuan aktif terlibat sebagai calon legislatif, hingga ketentuan kebijakan afirmasi, sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, melampau ambang batas minimal, yaitu mencapai 40% perempuan dalam daftar calon legislatif.
  4. Organisasi – organisasi perempuan aktif mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara benar dan cerdas.
  5. Perempuan juga aktif sebagai pemantau di TPS untuk memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu terbesar  di dunia. Terbesar karena jumlah pemilih dalam negeri mencapai 190 juta lebih dan pemilih di Luar negeri lebih dari 2 juta, dimana 51 % diantaranya adalah perempuan dan  dilaksanakan di lebih dari 813 ribu TPS . Pemilu 2019 sekaligus merupakan PEMILU terumit sepanjang sejarah penyelenggaraan PEMILU di Indonesia karena harus mencoblos di 5 surat suara kecuali pemilih di DKI Jakarta, yaitu memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan calon Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Sebagai organisasi yang memiliki mandat melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Hak Politik Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia menerapkan strategi untuk mewujudkan keterwakilan politik perempuan di parlemen dengan: 1) mendorong Kader Koalisi Perempuan untuk mengikuti seleksi sebagai komisioner badan penyelenggara pemilu dan panitia pelaksana pemilu,  2) melakukan pelatihan bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan di 9 provinsi, 3) mendukung 210 Kader Koalisi Perempuan Indonesia menjadi caleg, 4) membentuk tim pemenangan caleg perempuan. 

Untuk mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih cerdas, Koalisi Peremuan Indonesia melakukan: 1) pendidikan Politik  bagi pemilih di 1.020 Desa/kelurahan, 2)  bersama lembaga jejaring melakukan dialog dengan caleg perempuan dan simulasi pencoblosan. Simulasi pencoblosan merupakan bagian dari pendidikan pemilih, bertujuan untuk memastikan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pemilih pemula, lansia, perempuan dalam kondisi hamil, pemilih yang mengalami hambatan keaksaraan memiliki gambaran yang lebih mendekati riil bagaimana proses pencoblosan kali ini. Selain itu, simulasi pencoblosan yang dilakukan juga menghasilkan beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu 2019, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Strategi lain yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia adalah, menjadi pemantau independen dalam pemilu 2019 yang resmi terdaftar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tanggal 17 April 2019, kader Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan di 1.263 TPS yang tersebar di 15 provinsi. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kader Koalisi Perempuan Indonesia, beberapa catatan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai berikut:

  1. Penyelengaraan Pemilu 2019 secara umum berjalan dengan baik dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi sekitar 80%.
  2. Di sebagian besar TPS yang dipantau kader Koalisi Perempuan Indonesia, menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil cukup baik. Namun masih ada TPS yang kurang akses bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda karena jarak antar meja KPPS dengan bilik pencoblosan atau jarak antara bilik pencoblosan dengan meja tempat kotak suara terlalu sempit. Di Bantul Yogyakarta terdapat TPS yang dibuka di rumah joglo dengan undakan sehingga pemilih yang lansia dan atau ibu hamil juga perlu pendampingan ketika naik atau turun ke TPS. Meskipun sejauh ini tidak ada hambatan yang mengganggu hak para pemilih, namun kondisi seperti ini sebaiknya ke depan diperbaiki oleh para penyelenggara pemilu.
  3. Sosialisasi pemilu mulai dari administrasi bagi pemilih perlu ditingkatkan karena di lapangan masih ditemukan pemilih yang tidak paham kegunaan form C6, tata cara mengurus form A5 dan ketentuan administrasi lainnya. Ketidaktahuan ini dapat berdampak pada hilangnya hak suara para pemilih.
  4. Sosialisasi tata cara pencoblosan dimana pemilu kali ini cukup banyak surat suara yang harus dicoblos juga masih kurang. Kader Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pamantau maupun yang menjadi pemilih masih banyak menemukan calon pemilih yang kebingungan bagaimana cara mencoblos. Apalagi jika mereka tidak hadir di pagi hari ketika petugas TPS memberikan penjelasan kembali tata cara mencoblos.
  5. Pembekalan bagi KPPS harus ditingkatkan dan KPU harus memastikan KPPS memahami dengan baik rangkaian proses pemilihan baik tugas dan tanggungjawabnya, serta menjamin netralitasnya.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa peran dan kedudukan perempuan dalam Pemilu 2019 mencerminkan kemajuan Emansipasi Perempuan di bidang politik, sebagaimana di cita-cita kan Kartini, pada jamannya. Meski belum sepenuhnya terwujud kesetaraan dan keadilan gender, namun jalan menuju titik tersebut, semakin terbuka. 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta dengan jajarannya hingga tingkat TPS yang telah bekerja secara jujur, adil, bersih  dan transparan dalam penyelenggaraan Pemilu. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan penghargaan kepada aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat yang telah berjuang dalam mendistrubusikan logistik Pemilu.

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau penghitungan suara dan akan menunggu hasil akhir yang diumumkan KPU sebagai keputusan resmi, dalam hal ini terkait dengan jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih.

Jakarta, 20 April 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal                                                                                        

AYO PANTAU PEMILU!

AYO PANTAU PEMILU!

Partisipasi Perempuan untuk Indonesia demokratis, sejahtera dan beradab

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan mulai dari masyarakat adat, petani, hingga profesional. Koalisi Perempuan Indonesia melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Pada September 2018, Koalisi Perempuan Indonesia telah mendaftar sebagai lembaga pemantau independent dengan jumlah pemantau ±1.250 anggota yang tersebar di 15 Provinsi (Aceh, Bengkuu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) dan 4 Kabupaten Kota (Tarakan, Ternate, Manado dan Minahasa).

Keterlibatan anggota Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan pada pemilu 17 April 2019 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perempuan dapat terlibat langsung untuk memantau sekaligus melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Memantau Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama bagi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai lembaga pemantau independent. Antusias anggota Koalisi Perempuan Indonesia saat mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi semangat baru bagi perempuan-perempuan di seluruh tanah air khususnya bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti pada nilai-nilai yang tertuang, Koalisi Perempuan Indonesia ingin mewujudkan keterwakilan politik perempuan menjadi nyata. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pemantau dapat memberi dukungan-dukungan kepada suara-suara perempuan yang selama ini selalu menjadi “korban” politik. Sehingga pemantau dapat mengawal suara-suara perempuan yang tertinggal.

Kerja-kerja dan semangat yang luar biasa bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah capaian bersama organisasi. Koalisi Perempuan Indonesia berharap tak hanya anggota Koalisi Perempuan Indonesia saja yang bisa menjadi pemantau Pemilu, tapi juga seluruh perempuan Indonesia.

Berikut terlampir nama anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Independen

Siapa yang akan dipilih pada Pemilu 2019?

-Presiden dan Wakil Presiden
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
-Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
-Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Apa tugas dari Presiden dan para anggota legislatif

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

Ada lima surat suara yang akan saya dapat. Bagaimana cara membedakannya?

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan


Wilhelmina Mali Dappa, sering disapa Mama Mina di organisasi Koalisi Perempuan Indonesia

Saya adalah Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya, wilayah Nusa Tenggara Timur. Setelah saya bergabung dengan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia dan berperan aktif dalam tugas sebagai Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya, saya sangat bangga dengan berbagai program yang telah dilakukan, baik secara struktur organisasi dari nasional, wilayah, cabang, dan balai perempuan.


Wilhelmina Mali Dappa,
Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya

Wilhelmina Mali Dappa atau sering disapa Mama Mina merupakan salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang ikut serta mendapatkan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam program Memperkuat Kepemimpinan Perempuan Untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi, Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Yang Berkelanjutan. Program tersebut merupakan kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia yang mendapat dana hibah dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) pada 2016 hingga 2017.

“Banyak pengalaman yang saya rasakan saat bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, pertama saya dulu hanya kenal dapur, sumur, kasur. Sekarang keluar kemana-mana, menjadi perwakilan perempuan baik dari dalam desa sampai ke luar kota, bahkan ke luar daerah pun saya pergi baik atas rekomendasi organisasi Koalisi Perempuan Indonesia hingga rekomendasi pemerintah daerah,” ungkapnya dalam selembar kertas ketika menceritakan pengalamannya bergabung bersama Koalisi Perempuan Indonesia.

Di sisi lain, Mama Mina juga merasakan perubahan terhadap kehidupannya baik di keluarga, organisasi Koalisi Perempuan Indonesia, hingga masyarakat. “Melalui program pertanian ramah lingkungan banyak hal yang saya dapatkan dari sesama perempuan petani, tak hanya itu banyak hal yang saya bagikan kepada teman-teman di komunitas, juga di masyarakat sekitar. Dengan berorganisasi saya bisa memiliki berbagai kemudahan-kemudahan dalam segala urusan baik dalam organisasi maupun melalui pemerintah setempat,”

Mama Mina menyadari bahwa usaha pertanian yang ditekuninya bukan hanya sebagai kebudayaan namun sebagai sumber mata pencaharian baginya dan keluarga dan dia bangga dengan usaha pertanian ramah lingkungan yang hingga kini masih ditekuninya.


Saat ini Mama Mina sedang menggeluti pertanian kelor dan dia bermimpi, “harus ada perusahaan kelor organic di Kabupaten Sumba Barat Daya oleh organisasi Koalisi Perempuan Indonesia di akhir tahun 2019.”


Mama Mina berharap dengan adanya perusahaan kelor akan membuka lapangan pekerjaan bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang penggangguran. Mama Mina bercerita bahwa dia berencana membuat suplemen, obat, hingga pupuk dari olahan kelor organik. “Sudah ada satu balai perempuan di Sumba Barat Daya yang menanam kelor, tepatnya di Desa Waekokara dan akan menjadi ajang percontohan dan pembelajaran bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya,” jelasnya.


“Ada berbagai produk yang dihasilkan Koalisi Perempuan Indonesia seperti minyak kelapa murni (VCO), beras jagung organik, jahe instan, kunyit asam, hingga serbuk pandan wangi. Kami juga masih berlatih mengembangkan KJP (Kelor, Jahe, Pandan) serta mengadvokasi hak pendidikan melalui PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Semoga mimpi besar kami anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya dapat tercapai untuk kemandirian organisasi melalui pengembangan kelor, “ ungkap Mama Mina yang telah mendapat pelatihan pengolahan daun kelor dari pemerintah Sumba BARAT Daya pada Februari lalu.

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Salah satu prinsip dari Koalisi Perempuan Indonesia adalah berwawasan lingkungan dimana peran kita bersama masyarakat adalah menjaga dan merawat alam disekitar kita sebagai kesadaram bersama dalam gerakan Pelestarian Lingkungan dimana sumber-sumber mata air menjadi perhatian utama.

Untuk menjaga dan melestarikan bukan hal yang mudah dimana kita berhadapan dengan sebagian masyarakat yang mengklaim bahwa sumber mata iar yang berada di kawasan lahan mereka adalah milik mereka meskipun UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 sudah menyatakan bahwa bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik negara dan dopergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Air sumber hidup tidak mungkin kita hidup tanpa air.

Bertolak dari hal-hal tersebut, ibu-ibu anggota Balai Perempuan Kartini Mataloko bersama-sama Pemerintah Kelurahan Mataloko dan Dinas Kehutanan Kecamatan Golewa melaksanakan kegiatan reboisasi (penanaman pohon trambessy dan awakan bambu di kawasan mata air Mataloko) dalam rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Kartini tanggal 21 April tahun 2016. Saat ini kawasan mata air tersebut sudah dibangun tembok keliling yang dananya diperoleh dari dana PNPM Perkotaan tahun 2013, setelah pemerintahan kelurahan Mataloko melakukan negosiasi untuk pembebasan lahan kepada tuan tanah.

Saat ini sumber mata air tersebut sudah bersih karena tidak ada para tuan tanah tidak lagi mengklaim daerah kawasan mata air yang sebelumnya ada pohon-pohonan yang ditanam di sana ditebang seenaknya.

Koalisi Perempuan Indonesia Ngada juga pernah menemui pemerintah daerah (bupati) untuk membicarakan (mendorong) pemerintah membuat perda tentang Perhitungan Kawasan mata air namun sampai saat ini belum terjawab.

Rangkaian kegiatan tersebut di atas menjadi model (contoh) bagi desa dan kelurahan dan di Kabupaten Ngada pada saat kegiatan Bursa Inovasi Desa yang diselenggarakan oleh Dinas P3MD Kabupaten Ngada. Dalam acara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada diminta kesediaannya menjadi narasumber dari sisi sumber daya manusia. Bahkan  telah disepakati pula bahwa beberapa desa yang memanfaatkan sumber mata air yang sama, akan menjaga dan melestarikan, merawat dengan menggunakan dana desa yang akan disepakati dalam musyawarah antar desa.

Sebagai akhir kata kita Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada merasa bangga bahwa kita bisa memberi kontribusi berupa saran pendapat dan motivasi untuk masyarakat Ngada lewat pemimpin-pemimpin mereka yang ada di desa (Kepala Desa, Sekdes, BPD, dan staf desa lainnya)

AIR! AIR! AIR!

Kekurangan AIR Kita Mati

Kebanjiran AIR KITA BISA MATI

Mari kita jaga dan merawat sumber mata air kita yang sudah Tuhan Anugerahkan buat kita.

Kupang, 13 Maret 2019


Artikel ini ditulis oleh Maria Bernadetha Sumiyati Baba adalah Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada, Nusa Tenggara Timur dalam acara
Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur



BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, dan Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional hadir dalam acara Silaturahmi dengan Perempuan Arus Bawah “Bersama Memperkuat Bangsa” pada Rabu 6 Maret 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Perwakilan organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia bersama dengan Joko Widodo (Presiden Indonesia) dan Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berfoto bersama di depan Istana Negara

Koalisi Perempuan Indonesia hadir dengan semangat bahwa masalah yang dihadapi perempuan dan anak, misalnya perkawinan anak, sunat perempuan, perdagangan manusia, hingga perdamaian dunia bisa tercapai bila semua manusia diberdayakan dan sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial.

Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta

Koalisi Perempuan Indonesia hadir untuk mewakili isu penting bagi perempuan dan anak yaitu Perkawinan Anak. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Perkawinan Anak dapat dicegah dan dihentikan bila organisasi masyarakat sipil bersama masyarakat secara luas akan sukses mencegah permasalahan yang merugikan generasi penerus bangsa bila didukung kebijakan publik yang melindungi hak-hak perempuan dan anak


Rasminah & Darwini, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat bertemu langsung dengan Joko Widodo, Presiden Indonesia berbicang mengenai Perkawinan Anak

Rasminah, salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan, menyampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18+.


Rasminah, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan

Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan apalagi mengikuti arus ‘lebih baik menikah daripada zinah’ . Karena sesungguhnya pernikahan itu harus dilandaskan rasa percaya dan cinta bukan atas paksaan orangtua, lingkungan, apa lagi tekanan ekonomi.

“Saya dinikahkan umur 13 tahun karena faktor ekonomi, sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) bapak saya lumpuh, karena kesulitan ekonomi keluarga saya disuruh menikah saja sama orangtua. Saat itu saya masih ingin sekolah, ingin main gundu dan lompat tali. Saat itu orangtua saya berkata bahwa suami saya tekun bekerja, tetapi ketika anak saya berusia 2 tahun saya dan anak ditinggal, tidak dinafkahi lagi,” ujar Rasminah menjelaskan penderitaannya menikah di usia anak.

“Harapan saya anak saya lanjut sekolah, bekerja dulu, jangan nikah dulu, cukup saya yang dinikahkan waktu kecil, rasanya gak enak gitu,” ujar Rasminah belajar dari pengalaman masa kecilnya.


Maryanti dan Juminarti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu

Selain Rasminah hadir pula Maryanti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. Rasminah dan Maryanti sadar betul bahwa pengalaman mereka dinikahkan di usia anak membuat mereka tak bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan terancam kesehatan reproduksinya, Tak hanya kesehatan fisik, ketika di usia anak mereka pun sangat rentan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 mengatakan bahwa batas minimal perempuan kawin adalah 16, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah yang berusia 0-18 tahun dan pendidikan di Indonesia minimal 12 tahun. 

Rasminah dan Maryanti adalah dua dari tiga pemohon atas nama korban perkawinan anak. Mereka mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan. Mereka bertekad bahwa anak-anaknya harus mencapai wajib belajar lebih dari 12 tahun.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

Selain Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Wilayah Bengkulu, dan Wilayah DKI Jakarta, hadir pula Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Mamuju, Indo Upe. Indo Upe merupakan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Mamuju tahun 2015-2018 yang kini sukses menjadi Kepala Desa di Ujung Mamuju. Indo Upe berhasil menginisiasi pelayanan kesehatan dengan mobil sehingga dapat menjangkau kondisi-kondisi darurat seperti ibu melahirkan.

#StopPerkawinanAnak
#StopKekerasanTerhadapPPA
#StopPerdaganganOrang
#StopSunatPerempuan
#HakPerempuandanAnak
#HakAtasPendidikan
#HakAtasKesehatan
#PerempuanHebat

Ditulis oleh Gabrella Sabrina

Foto oleh Gabrella Sabrina & Indry Oktaviani

LOKALATIH PENINGKATAN KAPASITAS CALEG PEREMPUAN

LOKALATIH PENINGKATAN KAPASITAS CALEG PEREMPUAN

Konstitusi Dasar Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan ruang yang luas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk ikut terlibat dalam pemerintahan demikian juga dengan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.  Sedangkan cita-cita dan prinsip universal menyatakan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan  berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk terlibat aktif dalam pemerintahan juga dalam merencanakan, melaksanakan dan menikmati serta mengevaluasi  pelaksanaan pembangunan .  Hak-hak yang setara untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan dan  menikmati hasil pembangunan sudah juga menjadi prinsip yang universal yang sedang dan terus dilakukan di negara-negara maju dan negara-negara berkembang. 

Bahwa selama 73 tahun Indonesia merdeka , telah 11 kali bangsa ini melaksanakan Pemilihan Umum yakni sejak tahun 1955 sampai dengan 2014. Pemilihan umum yang dimaksud adalah Pemilihan umum legislatif, dan kemudian dengan berubahnya regulasi seiring tuntutan zaman, maka pemilihan presiden dan wakil presiden juga dilakukan melalui pemilihan umum. Hal ini kemudian mempengaruhi adanya Pilkada dan Pilkaedes untuk pemilihan Gubernur, Bupati/walikota dan Kepala Desa secara langsung.

Mike Verawati, Fasilitator Lokalatih Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan

Regulasi Pemilu terus berubah dari waktu ke waktu dan setiap perubahan regulasi tentu perlu diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar sehingga Pemilu dapat dilaksanakan secara berkwalitas dan menghasilkan pemimpin-pemimpin baik perempuan maupun laki-laki yang berkualitas pula. Untuk itu dalam upaya menuju pada pemimpin yang berkualitas, maka caleg-caleg Perempuan yang ikut berpartisipasi harus terus memperbaiki kualitasnya, mengasah kemampuanya sehingga dapat dipilih dan bersama-sama dengan kaum laki-laki, mengambil bagian dalam menentukan kebijakan pembangunan di negara ini. Undang-Undang Pemilu telah memberikan kewajiban Partai Politik untuk menyediakan kuota 30 % kepada calon legislatif perempuan pada setiap partai dan di setiap daerah pemilihan bukanlah suatu hadih yang akan diperoleh begitu saja setelah pemilu, tetapi harus melewati proses pemilihan umum yang ditentukan oleh Pemilih.

Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu, tidak terjadi begitu saja namun karena perjuangan yang terus-menerus untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dimana salah satunya adalah terwujudnya peraturan perundang-undangan yang memiliki keberpihakan yang afirmatif peningkatan keterwakilan perempuan.

Bahwa keadaan menunjukan adanya kemajuan terkait dengan kesiapan kaum perempuan dalam konstestasi politik dan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, terutama sejak pemilu 1999 , dimana data menunjukan bahwa pada pemilu 1992 keterlibatan dan jumlah perempuan dalam legislatif menurun, namun sejak 1999 sampai pemilu 2014, keterlibatan kaum perempuan dan jumlahnya dalam perlamen terus meningkat. (Pemilu 1999 : 9,2%, Pemilu 2004 : 11,08%, Pemilu 2009 : 14 % dan Pemilu 2014 :  18, 06%) Tentu ini menjadi modal yang baik untuk memberikan semangat dan spirit bagi perempuan untuk terus mengembangkan dirinya dan maju sebagai pemimpin yang berkualitas. 

Bahwa dilain sisi walaupan jumlah pemilih kaum perempuan lebih banyak dari laki-laki, namun tidak semua perempuan mau menjatuhkan pilihan pada perempuan yang maju sebagai calon pemimpin. Hal ini tentunya dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya adalah kualitas dan kesiapan perempuan itu sendiri untuk maju sebagai calon pemimpin. Oleh karena itu, maka kegiatan lokalatih Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan ini perlu dilakukan guna menyiapkan perempuan-perempuan yang telah menyatakan diri untuk maju sebagai calon legislatif, untuk lebih siap dan memiliki bekal yang baik, memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi dan juga memiliki kapasitas maupun kapabilitas yang dapat dijadikan modal untuk menjadi calon pemimpin dan  pemimpin dalam setiap organisasi dan pemerintahan.  Mengingat Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah salah satu Kabupaten yang terluas dan memiliki jumlah pemilih terbesar, sekaligus menjadi Kabupaten yang masih terdapat banyak persoalan yang mengganggu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan yang dicita-citakan dunia, maka penyiapan sumber daya manusia terutama kaum perempuan untuk duduk sebagai anggota Legislatif, baik DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi maupun DPR RI dan DPD, adalah salah satu pintu masuk untuk dapat mengurangi berbagai permasalahan terutama terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami perempuan dan anak, sehingga saatnya perempuanpun dapat berbicara untuk mengatasi persoalannya sendiri, yang tidak terlepas dari persoalan bersama dalam bangsa ini.

Caleg Perempuan bermain peran “Menyusun Strategi Kampanye”

Pada sisi lainya, saat ini Indonesia dan terlebih di Kabupaten Timor Tengah Selatan masih menghadapi persoalan perempuan dan kelompok rentan yang memiliki potensi besar untuk menggagalkan terwujudnya Tujuan Pembengunan Berkelanjutan. Persoalan-Persoalan yang berhubungan dengan perempuan dan anak perempuan yang menyulitkan dan berpotensi untuk menggagalkan tercapainya TPB dimaksud adalah : masih tingginya angka kasus trafficking dan korban pekerja migran,  perkawinan anak dibawah usia 18 tahun, Angka Kematian Ibu hamil dan melahirkan yang masih tinggi,   Perempuan belum mendapat kesempatan / akses yang sama dalam mendapatkan lapangan pekerjaan, kekerasan dalam rumah tangga, Anak  Perempuan Putus Sekolah, Perkawinan Anak dibawah umur, dan lain sebagainya yang tentunya akan berkontribusi besar dalam menyumbang tambahan angka kemiskinan.  Kondisi seperti ini menempatkan perempuan dan anak sebagai yang paling  banyak menanggung beban dalam keluarga, sementara perjuangan dan aspirasi terkait dengan persolan-persoalan ini masih sedilkit sekali yang dilakukan di Parlamen baik tingkat nasional maupun lokal. Kondisi ini memaksa perempuan   untuk tampil sebagai pejuang atas tanggungan yang ia pikul, dan untuk hal ini perempuan juga perlu dipersiapkan dengan baik dalam memperjuangkan kepentingan ini dalam kerangka kesetaraan gender dan bersama-sama dengan kaum laki-laki dalam mengupayakan perbaikan kehidupan masyarakat.

Caleg Perempuan bermain peran “Bertemu dengan Konstituen”

Khusus  dalam bidang Politik, kuota 30 % Perempuan masih dirasakan oleh sebagian masyarakat, hanyalah untuk memenuhi persyaratan agar Partai Politik dapat mengikuti Pemilu, dan bukan untuk menghadirkan perempuan dalam kancah politik guna bersaing secara sehat dalam pemilu. Hal lain yang masih dianggap sebagai kekurangan adalah bahwa Perempuan sendiri oleh sebagian besar kaum perempuan dianggap “tidak siap”, baik dari sisi kualitas diri, maupun dari sisi rasa percaya diri untuk maju dan menyuarakan aspirasi masyarakat.  Image ini kemudian dilegitimasi secara sosial oleh masyarakat dan kemudian kurang menjatuhkan pilihan pada kaum perempuan yang maju sebagai Caleg, terlebih jika ada  pengalaman yang “kasuistis” dimana satu atau dua orang perempuan yang setelah terpilih, lalu kurang dapat menyuarakan “aspirasi” dalam lembaga legislatif, kemudian ada “justifikasi” seolah-olah perempuan kurang memiliki kemampuan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pada akhirnya membuat perempuan berada pada “posisi lemah” dalam  menghadapi persaingan diantara kaum laki-laki.  Pelabelan dan justifikasi sosial seperti ini menyebabkan suara Perempuan belum terlalu didengar dalam kancah politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan, apalagi dalam perencanaan,pelaksanaan, evaluasi maupun dalam menikmati hasil pembangunan. 

Caleg Perempuan Kabupaten Timor Tengah Selatan berkomitmen untuk bekerja sesuai kebutuhan perempuan, anak, disabilitas, dan kaum marjinal lainnya

Menyadari akan “pelabelan sosial” yang menganggap bahwa perempuan belum siap dalam hal kwalitas dan kapasitas untuk bersaing dengan laki-laki dalam kancah politik, maka diperlukan suatu Lokalatih atau kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan kapasitas caleg perempuan agar lebih siap baik dari sisi mental  (rasa percaya diri), maupun dalam sisi kualitas dan kemampuan dalam menghadapi pertarungan politik khususnya pada Pemilu Legislatif 2019  dengan memiliki pengetahuan tentang UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Salah satu langkah menyiapkan basisi massa pendukung adalah melakukan pengorganisasian melalui pendidikan pemilih tidak sekedar memahamkan tata cara memilih dalam pemilu 2019 tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai organisasi dan membangun kesadaran pentingnya memenangkan caleg perempuan yang merupakan kader organisasi atau caleg perempuan yang didukung oleh organisasi.

Selain membangun kesadaran dikalangan basis massa pendukung, hal yang tak kalah pentimg dilkukan adalah meningkatkan kapasitas caleg perempuan melalui pelatihan ketrampilan politik perempuan. Sehingga terpilih menjadi legislator perempuan sudah memiliki gambaran yang akan dilakukan selaku perempuan pengambil kebijakan publik.  

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”


Juliana Ndolu (Fasilitator),
Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional)

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang telah berdiri sejak Tahun 1998, menggelar kegiatannya di Kota Kupang, dengan tema, Technical Assistance:  “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur” yang bertempat di Hotel On The Rock, Kupang, Hari ini Rabu (13/03/19).

 KPI adalah organisasi perempuan yang sudah ada di NTT sejak Tahun 2009, yang telah berada di delapan kabupaten, dengan total 82 balai perempuan di 82 desa. Visi mereka yaitu terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

Berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia-NTT memfokuskan diri untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimana pun berada, serta mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan dan semua anak.

Diskusi Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dalam rangkaian kegiatan tersebut bertindak sebagai pembicara, Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), Juliana Ndolu (Fasilitator), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional).
Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah mempersentasikan pencapaian sejumlah data TPB yang telah berhasil dikumpul dan dianalisis tim peneliti dan memberikan bantuan teknis kepada anggota Pokja masyarakat sipil.
Selain membahas tentang kemiskinan dan kesetaraan gender, KPI juga mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh  kaum perempuan. Salah satunya adalah tradisi Sifon atau sunat kampung, dimana kaum perempuan merasa sangat dirugikan dan di lecehkan. Sehingga tradisi seperti ini harus di hilangkan.

Berdiskusi dan merumuskan bersama kegiatan untuk memantau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terutama Tujuan 1: Mengakhiri Kemiskinan & Tujuan 5: Kesetaraan Gender

Kegiatan yang berlangsung selama 7 jam tersebut mendapat respon positif dari berbagai pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Nikodemus Sole, Anggota DPRD asal Kab. TTS yang mengapresiasi dan mendukung perjuangan KPI di NTT.
Diakhir acara kelompok-kelompok kerja  yang telah ada mempersentasekan rencana kegiaatan dan sosialisasi di wilayah masing-masing.(Al)

Artikel ini disadur dari https://www.freedomntt.com/2019/03/Technical-Assistance-Monitoring-Pokja-Tujuan-Pembangunan-Berkelanjutan-di-Kab-TTS-Nus-Tenggara-Timur.html

Penulis: Aldo

Foto oleh: Gabrella Sabrina

Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik

Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

untuk Peringatan Hari Perempuan Internasional

“Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik”

Setiap tanggal 8 Maret, Perempuan di seluruh dunia merayakan Hari Perempuan Internasional. Tema yang diusung tahun ini adalah Balance for Better atau Kesetaraan untuk (kehidupan yang) lebih baik. Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa Kesetaraan Gender, dapat diwujudkan melalui pemberdayaan politik perempuan sehingga perempuan tidak menjadi pemain pinggiran dalam Pemilu Serentak 2019.

The Global Gender Gap Report (2016) menempatkan Indonesia pada urutan ke 72 (dari 144 negara) dalam bidang pemberdayaan politik. Angka yang cukup rendah ini dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan Pemilu Serentak 2019 sebagai peluang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Untuk itu, diperlukan dukungan partai politik bagi calon anggota legislative perempuan, serta pendidikan politik kritis bagi perempuan pemilih. Pada akhirnya pemberdayaan politik dan keterwakilan perempuan mampu meningkat perbaikan hidup perempuan Indonesia.

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2019, dan calon perempuan berjumlah 40, 08 persen. Namun, agar perempuan terpilih partai politik perlu melakukan penyiapan calon-calon anggota legislative perempuan secara sistematis agar dapat memenangkan suara pemilih. Baik tentang system pemilu, cara penghitungan suara, maupun strategi kampanye yang efektif. Di masa kampanye ini, partai politik  selayaknya memberikan dukungan logistik dan sumberdaya untuk melakukan kampanye, serta mengawal suara calon anggota legislatif perempuan di Tempat-tempat Pemungutan Suara (TPS) dan internal Partai.

Di sisi lain, peningkatan keterwakilan politik perempuan dapat dicapai jika pemilih memberikan suaranya untuk perempuan secara kritis. Perempuan merupakan pemilih potensial karena berjumlah lebih dari 50 persen dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Namun suara perempuan rentan menjadi target kecurangan, antara lain mendapatkan intimidasi jika tidak memilih calon tertentu, menjadi korban politik uang, maupun diminta memilih di beberapa TPS.

Untuk itu pemberdayaan politik melalui pendidikan pemilih kritis menjadi penting untuk dilakukan di masa kampanye ini. Sebelum hari pemungutan suara, pemilih perempuan perlu mengenali calon-calon anggota legislatif: DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihannya, mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang tata cara memberikan suara di TPS, serta menjaga kemandiriannya dalam menentukan pilihan.

Selain itu perempuan penting mengawal suara calon-calon anggota legislative perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia telah mengumpulkan 1.235 perempuan dari 17 provinsi yang akan menjadi pemantau pemilu di TPS masing-masing. Hal ini tentu jauh dari kebutuhan pemantauan di seluruh TPS yang berjumlah 809.500 TPS. Namun setidaknya, perempuan akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, khususnya untuk mengawal suara calon legislative perempuan.  Sehingga tidak terjadi kecurangan dan pencurian suara bagi caleg perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah turut aktif melakukan pemberdayaan politik bagi perempuan, telah mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan. Di akar rumput, perempuan—perempuan yang mendapatkan pendidikan tentang hak-hak politiknya, telah mengawal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terutama memastikan agar perempuan miskin dan terpinggirkan mendapatkan jaminan kesehatan dengan bantuan iuran dari pemerintah. Di Indramayu dan Bengkulu, perempuan-perempuan yang menyadari persamaan hak-haknya sebagai warga Negara menjadi pemohon Judicial Review UU Perkawinan untuk menaikkan batas usia perkawinan perempuan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini untuk sebagian, dan membuka peluang perubahan batas minimal usia perkawinan perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia senantiasa mengupayakan tercapainya kesetaraan gender di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa kesetaraan gender dapat dicapai dengan peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan. Oleh karenanya, dalam menyongsong Pemilu Serentak, perempuan perlu memastikan peran serta aktifnya, dan menolak menjadi pemain pinggiran. Golput bukanlah pilihan untuk menaikan keterwakilan perempuan di parlemen.

 

Selamat Hari Perempuan Internasional

Jakarta, 8 Maret 2019

Dian Kartikasari                                                  Dian Aryani

Sekretaris Jenderal                                             Koord Presidium Nasional

 

 

Versi PDF silahkan baca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Pernyataan-Hari-Perempuan-Internasional-2019.pdf”]

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR-RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan perempuan. Putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digugat dalam pasal tersebut akan ditindaklanjuti karena bersifat final dan mengikat.

“Kami menyambut positif substansi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan tersebut. Timbulnya gugatan atas pasal tersebut karena dinilai ada diskriminasi,” katanya, kemarin.

Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut, tetapi pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

“Nanti akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah. Tentu revisi harus masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) terlebih dahulu,” imbuhnya.

Senada dengan putusan MK, Ace juga menegaskan soal usia perkawinan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Terlebih lagi, rendahnya batas usia perkawinan perempuan juga menyebabkan maraknya perkawinan anak.

Ia juga mengatakan, keputusan MK bisa menjadi landasan bagi DPR untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini. “Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia nikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Putusan MK menyatakan batas usia pernikahan tidak boleh dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam putusan itu, MK menyerahkan ke DPR untuk merevisi batas usia pernikahan tersebut dalam jangka waktu tiga tahun.

Penuhi keadilan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

“Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Namun, lanjutnya, selama belum ada norma baru yang dibuat DPR dalam tiga tahun ke depan, ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, putusan MK menjadi pintu masuk revisi UU Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia menikah, agar bisa menghentikan perkawinan anak yang marak terjadi.

Ia juga mengatakan, batas usia nikah untuk perempuan sebaiknya 20 tahun dan laki-laki 22 tahun sebab perkawinan anak telah banyak merugikan anak dari segi mental, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Undang-undang Perlindungan Anak sudah ada. Karena itu, kita tinggal merevisi Undang-undang Perkawinan untuk sesuaikan umurnya. Sebaiknya untuk perempuan usia 20 tahun dan laki-laki 22 tahun,” jelasnya. (H-1)

 

 

Sumber: mediaindonesia.com
Penulis: Dhika Kusuma Winata
Pada: Sabtu, 15 Des 2018, 04:15 WIB