LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

 

 

Salam Demokrasi!

Dalam rangka peningkatan kinerja Sekretariat Nasional, untuk menjalankan mandat Kongres Nasional IV dan mengikuti seluruh gerak dan dinamika yang terjadi di Balai Perempuan, Cabang dan Sekretariat Nasional, Sekretariat Nasional memanggil kader-kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk berkembang bersama Koalisi Perempuan Indonesia

Posisi

Koordinator Reformasi Kebijakan Publik (RKP)

  • Perempuan, diutamakan Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  • Pernah mengikuti Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan dan Keadilan Gender, Training Feminis Legal Theory
  • Pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Hukum, dan atau punya pengetahuan tentang Hukum dan Kebijakan
  • Dapat menggunakan Komputer (data base, MS Word, MS Excel, Internet, media sosial)
  • Memiliki Pengalaman Berorganisasi
  • Memiliki Pengalaman Bekerja di bidang advokasi minimal 4 tahun
  • Memiliki Pengalaman menyusun dan melaksanakan perencanaan program advokasi, Kebijakan Berperspektif Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan beserta pelaporan. Berpengalaman dalam menggunakan Feminist Legal Theory dalam advokasi kebijakan
  • Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan)
  • Memiliki kemampuan menjelaskan Gagasan-gagasan secara Lisan maupun Tulisan (lebih disukai yang berani, kritis dan mampu tampil dalam Forum-forum Diskusi)
  • Memiliki kemampuan membangun dan merawat Jaringan Kerja
  • Bersedia bekerja sama dengan setiap Kelompok Kepentingan,
  • Mampu membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program
  • Bersedia tinggal di Jakarta dan ditugaskan keluar kota

 

TUGAS POKOK

Bahwa sebagai Koordinator  harus mampu

  1. Mengkoordinasikan, pembuatan dan merumuskan rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan unit kerjanya dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang relevan untuk pelaksanaan kegiatan kelompok kerja reformasi kebijakan Publik.
    1. Melakukan analisis kebijakan terhadap kebijakan-kebijakan yang berlaku untuk melihat dampak kebijakan  tersebut terhadap perempuan dan anak.
    2. Identifikasi dan pemetaan target Advokasi
    3. Melibatkan anggota potensial & Pengurus untuk melakukan kerja-kerja intervensi untuk perubahan
    4. Membangun jejaring kerja tingkat Nasional, regional dan Internasional untuk melakukan advokasi
    5. Bekerjasama dengan media untuk membangun opini publik dan pendidikan bagi masyarakat.
    6. Melakukan pendokumentasian langkah demi langkah advokasi ; reformasi Kebijakan publik setiap agenda.
  3. Membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan dan hasilnya serta laporan keuangan di unit kerjanya secara reguler 3 bulanan dan tahunan.
  4. Mengkoordinasikan korespondensi dan administrasi seluruh program/kegiatan yang menjadi tanggung jawab unit kerja Pokja Reformasi kebijakan publik.
  5. Membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program.
  6. Mengadakan rapat-rapat koordinasi di tingkat unit kerjanya ataupun lintas unit kerja lainnya untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan pembiayaan.
  7. Menjaga dan menjunjung tinggi visi dan nilai-nilai dasar organisasi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai prinsip-prinsip dan landasan kerja di dalam unit kerjanya.

 

Lamaran harap di kirim via pos ( lengkap beserta pas photo ), Faximile ( 021-79183444 ) dan E-mail sekretariat@koalisiperempuan.or.id   maupun Cap Pos tertera paling lambat  26 Februari   2019, ditujukan kepada  Sekretaris Jenderal DIAN KARTIKASARI Koalisi Perempuan Indonesia dan atau Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi  Jl. Siaga I no. 2  B  Pejaten Barat Ps. Minggu, Jakarta Selatan (Kode Pos 12510 ) 

Demikian Pengumuman ini, kiranya dapat diterima dengan baik.

Terima kasih

 

Jakarta, 06  Februari 2019

 

 

Dra. Dyah Bintarini, MM

Koordinator Kerumahtanggaan – HRD

 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

BERIKUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/02/RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-FINAL-31012017-Baleg1-1.pdf”]

Silahkan di baca secara lengkap untuk memahami esensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

 

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Jakarta, Januari 2019

Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.

Modul dapat diakses :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/PANDUAN-PEMANTAUAN-PEMILU-2019-BAGI-PEMANTAU-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA-FINAL.pdf”]

admin

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN  KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

Pada 23 Januari 2019, telah beredar siaran pers masyarakat sipil berjudul: Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana. Siaran pers ini, pada intinya menyatakan adanya kelompok yang menentukan untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan Presiden 2019, karena tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Disamping itu, siaran pers ini juga mengkritisi terbatasnya pasangan  calon presiden dan wakil wakil presiden, karena telah didesain sedemikian rupa melalui sistem politik yang ada.

 

Dengan merujuk pasal 515 , Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengupas unsur-unsur pidana dari pasal 515, siaran pers “ Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana” ini menyatakan bahwa mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini, bukan tindak pidana.

 

Sebagai organisasi perempuan yang memiliki visi: Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradap, serta melakukan misi pemberdayaan politik perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah bekerja keras selama 20 (dua puluh) tahun melakukan pendidikan politik dan demokrasi bagi kader dan anggotanya. Termasuk mengawal proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota dewan maupun dalam lembaga penyelenggara pemilu. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi di Indonesia.

 

Kerja keras pemberdayaan politik Koalisi Perempuan Indonesia, telah menyumbang pada kader-kader perempuan yang menjadi : 1) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di nasional, provinsi dan kabupaten serta tim pelaksana Pemilu, 2) Calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dari kubu calon presiden nomor 01 maupun nomor 02 sebanyak  210 perempuan, 3) tim Pemantau Pemilu yang dikelola organisasi sebanyak 1,250 perempuan dan 4) ribuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 200 Kabupaten/kota menjadi  relawan demokrasi.

 

Melalui kerja-kerja politik tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menggerakkan seluruh dayanya, agar kader organisasi dan warga di sekitarnya memiliki tanggung jawab mengawal pemilu 2019 sebagai salah satu sarana demokrasi, untuk menentukan kepemimpinan pemerintahan dan masa depan Indonesia untuk lima tahun mendatang. Upaya ini dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, karena kesadarannya bahwa organisasi ini lahir dan tumbuh sebagai anak kandung dari demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan prihatin dan terganggu atas terbitnya siaran pers Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana, karena siaran pers tesebut:

  1. Salah memaknai Pemilu 2019, yang dalam pernyataannya menyebutkan sebagai Pemilihan Presiden 2019. Padahal Pemilu 2019, bukan sekedar Pemilihan Presiden, melainkan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesalahan ini dapat membuat masyarakat membacanya sebagai Golput di semua pemilihan.

 

  1. Simplifikasi (penyederhanaan) terhadap golput dan kampanye golput, semata-mata sebagai urusan pidana, tanpa melihat lebih jauh dampaknya pada proses demokratisasi dan legitimasi politik pemimpin terpilih, serta legitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Padahal melalui pemilu yang demokratis, diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara yang kredibel serta pimpinan terpilih yang memiliki legitimasi kuat, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih demokratis dan lebih berpihak pada HAM dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Sebaliknya, pemilu yang tidak berkualitas dengan hasil pemilihan yang tidak memiliki legitimasi politik, pada gilirannya akan melahirkan kediktaktoran dan militerisme, yang selama ini diharapkan tidak terjadi

 

  1. Tidak memilah risiko hukum dan politik antara melakukan Golput (golongan putih) atau tidak menggunakan hak pilih secara individu, dengan mengkampanyekan Golput.

a. Memilih menjadi golput, adalah pilihan politik, yang dijamin oleh hukum serta penyelenggara pemilu. Benar bahwa tidak ada ancaman pidana bagi orang yang golput. Namun, pilihan golput memiliki dampak politiknya, antara lain kualitas penyelenggaraan pemilu, melemahkan legitimasi hasil pemilu, serta mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

b. Mengkampanyekan golput memiliki risiko hukum dan politik yang serius, karena kampanye adalah tindakan menggerakkan orang banyak. Tindakan ini dapat diancam pidana sesuai dengan UU Pemilu. Lebih jauh lagi, mengkampanyekan golput akan berdampak signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan legitimasi peserta pemilu terpilih. Pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial.

 

  1. Tidak memberikan informasi yang utuh tentang tindak pidana pemilu dan sanksinya terkait kampanye golput. Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain mengatur pasal 515, juga terdapat pasal yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku kampanye golput, diantaranya: pasal 491 tentang tindakan mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, Pasal  517 tentang dengan sengaja menggagalkan pemilu dan pasal 531 tentang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

 

  1. Kontraproduktif dengan upaya gerakan politik perempuan, pada umumnya dan khususnya kerja keras Koalisi Perempuan Indonesia yang telah dilakukan selama 20 tahun untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu dan peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen, demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Semestinya, pemilu menjadi ruang untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan, bukan justru meninggalkannya.

Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang mengawal dan mempengaruhi pemilu agar berkontribusi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia berharap, sesama anggota masyarakat sipil, tidak menegasikan kerja-kerja gerakan politik perempuan, lewat pernyataan dan pembenaran terhadap golput dan kampanye golput.

 

 

Jakarta 25 Januari 2019

 

Dian Kartikasari                                                                               Rosniaty Aziz

Sekretaris Jenderal                                                                 Koordinator Presidium Nasional

 

 

Baca versi PDF di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Merespon-Kampanye-Golput-_Final.pdf”]

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA “TAHUN POLITIK & MASA DEPAN PEREMPUAN”

Pengantar

 

Refleksi 2018 merupakan rangkaian peristiwa penting terutama yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan berdampak pada perempuan serta upaya-upaya Koalisi Perempuan dalam dalam merespon situasi dan rangkaian peistiwa tersebut serta pembelajaran yang dipetik dari rangkaian kegiatan tersebut.

 

Rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian Koalisi Perempuan Indonesia, terutama dikaitkan dengan mandate organisasi untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan dan Hak Anak, Peningkatan Representasi Politik Perempuan dan Hak untuk Berorganisasi serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, terutama Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG), Perlindungan Sosial dan partisipasi perempuan dalam Perencanaan dan Pembanguan.

 

Catatan Awal tahun, merupakan prediksi situasi serta garis besar rencana Koalisi Perempuan Indonesia dalam merespon situasi yang diprediksi tersebut.

 

Refleksi 2018 dan Catatan Awal Tahun ini merupakan bagian dari Pertanggung Jawaban Publik Koalisi Perempuan Indonesia.

 

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, media bersedia menyampaikan ke publik, untuk memperluas akses Informasi terhadap terhadap kegiatan dan program yang telah diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia.

 

 

 

 

 

SELENGKAPNYA SILAHKAN BACA:

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/CAWALU-2019-FINAL.pdf”]REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA “TAHUN POLITIK & MASA DEPAN PEREMPUAN”

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Pernyataan Media Koalisi Perempuan Indonesia

“ALEG PEREMPUAN BERKOMITMEN REVISI TERBATAS UU PERKAWINAN
UNTUK AKHIRI PERKAWINAN ANAK”

Pada Rabu, 9 Januari 2019 lima (5) orang Anggota Legislatif Perempuan: Diah Pitaloka (Fraksi PDIP), Hetifah (Fraksi Golkar), Nihayatul Wafiroh (Fraksi PKB), Irma Suryani Chaniago (Fraksi Nasdem), dan Ratu Hemas (DPD dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia), bersama Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Titi Anggraini (Perludem), Yuda Irlang (Maju Perempuan Indonesia), dan Anggara (ICJR/Kuasa Hukum Pemohon),  menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perlu segera ditindaklanjuti. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa batas minimal usia 16 tahun bagi perempuan, dan perbedaan  batas  usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki tidak sesuai dengan undang-undang dasar, serta mengamanatkan pembuat undang-undang untuk segera melakukan revisi UU Perkawinan.  Anggota legislative perempuan bersepakat bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi terbatas UU Perkawinan, untuk menaikan batas usia perkawinan perempuan.

Perkawinan anak, menurut Yuda Irlang, merupakan persoalan nyata di Indonesia dan berpotensi menghambat pembangunan di Indonesia. Bahkan, 8 Tujuan dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan sulit dicapai jika Indonesia lambat mencegah dan menghentikan perkawinan anak. Tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi komitmen DPR RI untuk memprioritaskan revisi UU Perkawinan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 – 2019, pada 7 Januari 2019, yang pada intinya akan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan undang-undang yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, salah satunya UU Perkawinan. Untuk menindaklanjutinya perlu pengawalan Anggota Legislatif Perempuan di DPR RI.
Hal ini sejalan dengan pandangan Titi Anggraini, Anggota Bawaslu/Perludem, bahwa kehadiran anggota parlemen perempuan hari ini meneguhkan keterwakilan politik perempuan. Dimana perempuan lebih memahami dan dapat mengartikulasikan secara baik persoalan perempuan dan anak. Untuk itu, anggota legislatif perempuan perlu mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, perlu memastikan pengamanan putusan MK sehingga tidak ada penolakan, perlawanan, maupun tafsir yang berbeda. Khususnya jika ada kecenderungan untuk melakukan politisasi pemilih dengan syarat perkawinan. KPPPRI, perlu bersinergi dengan organisasi perempuan dan masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK.
Bagi kelompok perempuan, suara perempuan di parlemen sangat menentukan. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, berharap untuk melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI dan organisasi perempuan lain untuk menyatukan pendapat mengenai batas usia perkawinan perempuan. Revisi kebijakan nasional yang menghapuskan praktek perkawinan anak akan menegaskan penegakan substansi dan membangun budaya hukum yang menolak praktek perkawinan anak.
Irma Suryani dari Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, menyatakan kemiskinan dan upaya melepaskan diri dari beban ekonomi, sering dijadikan alasan orang tua mengawinkan anak-anaknya yang masih usia anak. Padahal, faktanya perkawinan mereka tidak berusia panjang dan kembali ke orang tua dengan menambah beban orang tua. Perkawinan anak, juga mengakibatkan perempuan tidak memperoleh pendidikan, sehingga perempuan terpaksa menjadi pekerja informal, seperti buruh Migrant. Sebagai Sekjend Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI), menyatakan KPPRI  berkomitmen untuk mengawal revisi undang-undang Perkawinan yang akan menaikan batas usia minimal perkawinan perempuan.
Hetifah, Komisi X menyatakan ketika akses terhadap pendidikan masih sulit, masyarakat mengutamakan pendidikan bagi anak laki-laki, sampai saat ini masih berlangsung. Meski akses pendidikan sudah bagus ternyata angka perkawinan anak masih tinggi dan memiliki kecenderungan naik. Indonesia, sebagian masyarakat masih belum memahami kerugian perkawinan anak. Undang-undang Perkawinan perlu segera diubah, merupakan symbol bahwa Indonesia memiiki komitmen untuk mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Upaya ini dapat sebaiknya diselesaikan dalam masa bakti DPR 2014 – 2019, kehadiran aleg perempuan di sini merupakan komitmen aleg perempuan. Usulan batas usia dapat mempertimbangkan minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, sehingga minimal 18 tahun.
Ratu Hemas, Ketua KPPRI, menyatakan perkawinan anak dapat diselesaikan jika ada sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat serta agama. Sementara di tingkat nasional, perempuan harus bekerja untuk merevisi UU Perkawinan. Kaukus Perempuan Parlemen akan memperjuangkan agar bisa mewujudkan revisi undang-undang perkawinan yang akan melindungi anak dari Perkawinan Anak.
Diah Pitaloka, yang juga merupakan anggota Komisi VIII, anggota legislative perempuan, dipastikan memiliki komitmen untuk mendorong revisi UU Perkawinan Anak. Namun diantara anggota perlu disatukan terlebih dahulu, apakah batas usia akan diubah menjadi sama 18 tahun, atau 19 tahun atau 21 tahun. Perlu  dipikirkan dua hal: batasan usia anak dan dewasa, serta pentingnya menyeragamkan semua undang-undang sehingga tidak ada perbedaan antar regulasi. Selain itu, Kita juga harus menghindari potensi negative, jangan sampai perkawinan siri menjadi pilihan, karena usia perkawinan di naikkan. Diah Pitaloka menyatakan, butuh langkah konkrit untuk memulai pembahasan RUU Revisi Terbatas UU Perkawinan, yaitu menjadikannya sebagai inisiatif dewan dan mengusulkan agenda pembahasan.
Anggara, Kuasa Hukum dari pemohon JR UU Perkawinan no perkara xxxx menyatakan bahwa putusan MK adalah hal yang baik karena merupakan jawaban atas perjuangan penghapusan perkawinan anak sepanjang 90 tahun, sejak 1928. Kini DPR memiliki peran untuk segera melakukan perubahan UU Perkawinan. Di sisi lain,  kita masih perlu mewaspadai potensi kriminalisasi atas anak yang melakukan atau dicurigai melakukan perkawinan anak, sehingga jalan keluar yang dipilih adalah melakukan perkawinan anak.
Selain itu, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan masyarakat bahwa selain budaya hukum perlu mengubah budaya di masyarakat yang memudahkan praktek perkawinan anak. Oleh karenanya, perubahan kebijakan perlu dibarengi dengan sosialisasi dan mempengaruhi tokoh agama serta tokoh masyarakat agar turut melakukan pencegahan perkawinan anak.
Langkah selanjutnya, aleg perempuan  akan mengawal proses di DPR RI. Jika melakukan pertemuan seharusnya tidak ada perbedaan pendapat, untuk itu menunggu inisiatif Komisi VIII untuk melakukan pertemuan dengan kelompok perempuan. Komisi VIII akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi terbatas dan memasukannya ke dalam daftar pendek Prolegnas sebagai revisi undang-undang Perkawinan berdasarkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sudah menjadi komitmen DPR yang telah dibacakan dalam Sidang Paripurna Pertama tahun 2019.
Jakarta, 9 Januari 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
HP: 0816759865

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pada 18 Desember 2018 di Jakarta, telah diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional, yang diikuti oleh 95 orang perempuan dan 7 laki-laki, perwakilan dari 14 provinsi yaitu : DI Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Seminar ini  membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Strategi Memperkuat dan Menangkal Propaganda Negatif Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan Di Indonesia. Kegiatan ini diinsiasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia sebagai bagian upaya memperjuangkan Hak Atas Kesehatan dan Hak Perlindungan Sosial bagi semua warga, Koalisi Perempuan Indonesia aktif memantau dan melakukan advokasi penyelenggaraan program Perlindungan Sosial bidang Kesehatan.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, menilai bahwa saat ini, pelaksanaan perlindungan sosial bidang kesehatan, khususnya sistem penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS maupun imunisasi terancam oleh propaganda negatif. Antara lain gerakan anti vaksin atau imunisasi yang disampaikan melalui websites, atau media sosial seperti Youtube, Facebook, maupun Whatsapp. Dampak dari kampaye negatif ini antara lain,  timbulnya Kejadian Luar Biasa kasus difteri (600 kasus). Dimana sebelumnya Indonesia telah dinyataan bebasa dari difteri. Adapula kampanye yang menyatakan bahwa BPJS haram karena menggunakan menggunakan sistem riba, pernyataan sejumlah tokoh agama di dalam Youtube dan ditonton dan dibagikan oleh ratusan ribu netizen.

Penolakan ini semakin membahayakan karena telah terlegitimasi oleh organisasi-organisasi agama, antara lain Majelis Ulama  Indonesia (MUI) yang pada intinya menyatakan jika umat Islam memiliki keragu-raguan terhadap kehalalan vaksin maka sebagiknya ditinggalkan. Bahkan MUI di beberapa daerah termasuk  Kepulauan Riau dengan tegas menyatakan menolak vaksin.

Maraknya kampanye negatif lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, baik sebagai pemimpin agama maupun pembuat isi kampanye. Perempuan menjadi korban dari kampanye negatif ini, karena jika ada anak yang sakit karena tidak mendapatkan imunisasi maka tugas perempuanlah untuk mengurusnya sesuai peran gender yang dilekatkan pada perempuan. Di sisi lain, perempuan juga memiliki andil dalam menjadi agen untuk memperluas kampanye negatif kepada angota keluarga dan lingkungannya.

Peran gender perempuan sebagai pengurus keluarga menjadikannya sebagai aktor strategis untuk melakukan pendidikan kesehatan bagi keluarga. Untuk itu, perempuan perlu mendapatkan pendidikan kritis atas interpretasi agama Islam yang kosnservatif. Kelompok perempuan menjadi pihak yang strategis untuk berperan sebagai motivator dan fasilitator untuk perempuan, sekaligus untuk melakukan advokasi untuk mendesak pemerintah mengambil kebijakan menangkal propaganda negatif atas BPJS.

Musdah Mulia, ICRP, menyatakan bahwa pemerintah selayaknya mengambil langkah tegas untuk mengatasi propaganda negatif terhadap program-program pemerintah khususnya di bidang kesehatan. Karena propaganda yang dilakukan telah membahayakan kesehatan anak-anak dari keluarga yang menolak, maupun anak-anak lain yang dapat tertular. Lebih jauh Musda menambahkan bahwa negara perlu melakukan penyebaran pemahaman agama yang lebih sejalan dengan nilai Islam, yaitu Memberikan pedoman hidup, Menjanjikan harapan hidup, Memberdayakan masyarakat, Menguatkan kesadaran kemanusiaan, dan Membangun masa depan lebih baik.

Sebagai pegiat Reformasi Humum Pidana, Anggara (ICJR) menyatakan dalam situasi ini penggunaan hukum dapat diperluas selain Hukum Pidana. Ketentuan pidana yang dapat digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 tentang perbuatan menyiarkan kebohongan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Sementara untuk ketentuan non-pidana yang dapat digunakan adalah pencabutan kuasa asuh/hak perwalian orang tua atas anak karena telah melakukan penelantaran (kesehatan) anak, sesuai pasal 45 B Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyadaran kritis bagi orang tua, dan menghindari hukuman penjara.

Pendidikan kritis para pengguna internet sudah semestinya menjadi prioritas pemerintah mengingat masyarakat Indonesia adalah pengguna internet. Widuri, ICT Watch, menyampaikan bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 8 jam untuk berselancar di dunia maya. Bandingkan dengan jumlah buku yang dibaca oleh orang Indonesia, yaitu 5 –  9 buku per tahun. Dengan literasi digital yang masih rendah, masyarakat Indonesia cenderung memahami berita yang tersebar di internet tanpa membaca isinya secara baik, atau lebih jauh lagi menggali kebenaran cerita tersebut. Perilaku ini kemudian menjadi perilaku kelompok, dimana kebenaran sebuah berita disandarkan pada seberapa viral sebuah berita tersebar di internet. Semakin viral sebuah berita maka semakin benarlah berita tersebut.

Lebih lanjut Widuri menambahkan bawah perilaku ini menyumbang pada terbentuknya perilaku  anonimitas, yaitu keenganan untuk bertanggung jawab dari berita yang disebar. Selain itu, menyumbang pada perilaku egois, mendengar sepihak, semaunya sendiri, enggan dikritik, tidak bertanggung jawab, enggan mencari informasi lengkap, dan mudah marah. Perilaku seperti ini pula yang membuat masyarakat Indonesia dengan mudah menelan propaganda negatif mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional, dan kemudian mengeluarkannya kembali dalam sikap menolak imunisasi/vaksin serta menolak BPJS karena bertentangan dengan syariat Islam.

Melihat situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Presiden Republik Indonesia, menjadikan pembangunan masyarakat Indonesia sebagai salah satu prioritas pembangunan, dengan strategi pelayanan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang memberi perhatian khusus pada kampanye positif tentang program kesehatan pemerintah, dan menghambat propaganda negative atas program JKN.
  2. Menteri Agama bekerjasama dengan Menteri Pendidikan, melakukan upaya rekonstruksi budaya, dengen melakukan reinterpretasi dan menyebarluaskan ajaran agama yang lebih ramah kepada perempuan dan kelompok rentan;
  3. Menteri Pendidikan bekerjasama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pendidikan literasi digital, dan kesadaran kritis dalam membaca sebaran berita di dunia maya. Sehingga dapat menangkal propaganda negatif yang merugikan program pemerintah.
  4. Organisasi Perempuan perlu meningkatkan literasi Teknologi Informasi dan pendidikan kritis terkait penggunaan agama dalam berbagai aspek kehidupan.

Sehingga Indonesia dapat melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berkelanjutan, serta membangun masyarakat Indonesia yang sehat dan kritis dalam menyikapi informasi.

Jakarta, 19 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

Pernyataan Pers

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

Koalisi Perempuan Indonesia

 

Pada 18 Desember 2018 di Jakarta, 95 orang perempuan dan 7 laki-laki, perwakilan dari 14  provinsi membicarakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Strategi Memperkuat Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan Di Indonesia dan Menangkal Propaganda Negatif dalam Seminar Nasional diinsiasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia. Seminar ini diselenggarakan sebagai bagian upaya memperjuangkan Hak Atas Kesehatan dan Hak Perlindungan Sosial bagi semua warga, Sejak tahun 2012 Koalisi Perempuan Indonesia aktif melakukan riset pemantauan dan melakukan advokasi kebijakan dan penyelenggaraan program Perlindungan Sosial bidang Kesehatan pemerintah. Ke-14  provinsi yang aktif terlibat dalam seminar ini adalah  DI Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

Koalisi Perempuan Indonesia mengidentifikasi adanya pelemahan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui propaganda negatif. Diantaranya adalah adanya kampanye menolak imunisasi karena mengandung unsur yang dianggap haram, dan dianggap belum terbukti keberhasilannya. Sehingga menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit yang sudah hilang kembali muncul, seperti Campak dan Difteri. Padahal,  Imunisasi telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956 sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat,  yang  kemudian diintegrasikan dalam JKN, sebagai layanan Kesehatan Promotif.

Narasumber  seminar justru membuktikan sebaliknya. Disampaikan oleh  dr. Kirana Pritasari, MQIH Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menggarisbawahi bahwa Agenda Pembangunan Kesehatan secara nasional tidak lepas dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan terkait dengan MDGs.  Di bidang kesehatan, pemerintah telah menempatkan Tujuan 3: Kehidupan yang Sehat dan Sejahtera sebagai prioritas negara. Dengan perhatian pokok pada pengurangan angka Stunting, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Salah satu upaya untuk menjaga kehidupan balita adalah melalui imunisasi. Lebih jauh lagi, imunisasi merupakan kebutuhan dasar setiap anak untuk menjaganya menjadi anak, remaja dan orang dewasa yang sehat. Imunisasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Untuk memperkuat JKN, data dan pembiayaan adalah kunci strategis. Aspek pendataan yang valid membutuhkan peran serta masyarakat. Oleh karenanya Arif Nahari (Kasubdit LK3 dan Peduli Keluarga, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat, Direktrorat Kementerian Sosial) mengangkat pentingnya Partisipasi Organisasi Perempuan sebagai Potensi dan Sumber Kejehateraan Sosial (PSPK)  dalam Veri –Vali data, Pengaduan dan Keluhan JKN-PBI. Di lapangan proses Verifikasi dan Validasi (Veri-Vali) sudah dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Upaya baik ini perlu ditingkatkan secara legal formal, sekaligus untuk mempertemukan isu – isu strategis JKN yang akan didorong bersama.

Ah Maftuchan ( Direktur Perkumpulan Prakarsa), menyampaikan, dari aspek pembiayaan, sumber-sumber pendapatan negara untuk JKN yang inklusif dan berkelanjutan, masih jauh dari harapan. Penelitiannya menunjukkan, minimnya jumlah wajib pajak yang konsisten membayar pajaknya. Padahal JKN yang inklusif membutuhkan konsistensi pendanaan, sehingga dapat membiayai program dan Penerima  Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan orang tidak mampu di Indonesia, sesuai dengan Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional.  Maftuh menyatakan, bahwa nominal kapitasi yang diatur oleh pemerintah untuk BPJS saat ini, juga jauh dari kebutuhan nyata Fasilitas Kesehatan. Selain juga pemanfaatannya, masih belum sesuai peruntukannya untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas layanan kesehatan,

Untuk mengatasi persoalan pembiayaan, Irma Chaniago (Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat/Komisi IX) menyatakan BPJS harus mengejar target pendaftaran peserta mandiri, khususnya yang dibiayai oleh perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, perlu memikirkan ulang nominal iuran kelas I, yang jauh dari angka ideal dan kebutuhan riilnya,. Sehingga bisa menutupi kekurangan biaya kelas 2 dan 3. Bukan sebaliknya, iuran kelas 2 dan 3 mendukung biaya yang dibutuhkan oleh kelompok kelas 1. Alternatif lain  untuk mengatasi masalah pembiayaan  adalah melakukan Reformasi Cukai, khususnya terhadap minuman soda berpemanis, alkohol, maupun tembakau.

Rosniaty Aziz, Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan posisi organisasi, terhadap Program Strategis Pemerintah, Jaminan Kesehatan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan, mendukung Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun diperlukan sejumlah perbaikan kebijakan dan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan. Salah satunya, mendorong Pemerintah dan DPR untuk menjajagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tanpa Kelas (JKN TANPA KELAS) untuk mengatasi masalah keuangan BPJS dan menjalankan Prinsip Ekuitas (kesetaraan pelayanan tanpa membedakan jumlah pembayaran) yang dimandatkan oleh Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Rosniaty menyampaikan, JKN untuk Semua (JKN Semesta) hanya dapat diwujudkan jika memberikan layanan komprehensif mulai dari promotif, preventif, paliatif, kuratif, dan paliatif. Layanan medis  Paliatif dan asuhan paliatif ini selayaknya diberikan secara terintegrasi karena terkait satu dan lainnya. Bagi perempuan, layanan paliatif akan sangat meringankan bebannya dalam perawatan anggota keluarga yang sakit, meringankan penderitaan karena penyakitnya,  maupun pengasuhan anggota keluarga lainnya  yang terdampak.  Layanan ini harus didukung oleh pembiayaan yang berkelanjutan, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan serta perbaikan tata kelola obat di tingkat daerah dan nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyampaikan pengalamannya membangun dan mengoperasikan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasiional (PIPA JKN) yang dapat melayani belasan ribu penduduk desa setiap tahunnya. Pemerintah dapat mengadopsi PIPA JKN untuk mengisi kekosongan layanan informasi dan mekanisme pengaduan terkait JKN di tingkat Desa.

Berdasarkan hasil diskusi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan pada

  1. Presiden RI, Joko Widodo, memberikan mandat pada Menteri Keuangan untuk mengembangan alternatif pembiayaan JKN, antara lain melalui reformasi cukai dan memanfaatkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Swasta di Indonesia.
  2. Presiden RI dan DPR melakukan revisi perundangan untuk mengitegrasikan Layanan Paliatif pada program JKN dan memandatkan pada Menteri Kesehatan untuk memastikan agar BPJS memberikan layanan komprehensif bagi peserta. Terutama menekankan peningkatan pelayanan promotif, preventif, dan paliatif.
  3. Menkominfo untuk melakukan pendidikan publik melalui penyebaran informasi dalam rangka membangun kesadaran dari pengguna BPJS, mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta. Serta melakukan pendidikan dan upaya strategis menangkal propaganda negative terhadap imunisasi dan JKN-BPJS
  4. Menteri Sosial, untuk meningkatkan upaya veri-vali, dengan melibatkan masyarakat serta memberikan paying hukum secara legal formal inisasi pusat informasi, pengaduan dan advokasi JKN di tingkat desa. Sehingga masyarakat dan pemerintah dapat mewujudkan kemitraan strategis untuk memperkuat pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendataan yang valid dan termutakhirkan, informatif dan akuntable melalui penangangan

 

Jakarta, 18 Desember 2018

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Press Release Koalisi 18+

Press Release Koalisi 18+

Press Release
Koalisi 18+
Jakarta, 13 Desember 2018

Mahkamah Konstitusi Sepakat UU Perkawinan Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia: Sesuai Perintah MK, Pemerintah Harus Segera Ubah UU Perkawinan!

Gugatan

Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Pada tahun 2017, Pemohon yang terdiri dari Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyintas dari perkawinan anak. Melalui gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang berbeda dengan 30-74/PUU-XII/2014 dengan perkara pengujian UU Perkawinan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah memaparkan alasannya yang menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 16 tahun Undang-Undang Perkawinan telah melanggar prinsip segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan di dalam hak kesehatan dan pendidikan;
Menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam risiko eksploitasi anak.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-undang sesuai dengan batu uji produk hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Pemohon melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa UU No.1 pasal 7 bertentangan dengan UUD No.27 Pasal 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan alasan ini, pada pasal 1 UU No.1/1974 tidak menempatkan posisi perempuan sama dengan laki-laki dengan membedakan usia kawin perempuan lebih rendah. Hal ini membuat pemohon dinikahkan pada usia anak dan akhirnya membatasi hak terhadap akses kesehatan dan pendidikan pada anak.

Terdapat inkonsistensi mengenai peraturan umur “dewasa” atau “cukup umur” pada Undang-Undang Perkawinan. Di satu sisi, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang masak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Pasal 47 ayat (1), Undang-Undang Perkawinan menetapkan umur 18 tahun sebagai batasan umur seorang anak berada di bawah pengawasan orangtuanya. Berbeda lagi pada UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 1 angka (26), menetapkan usia anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Kedua undang-undang ini saling bertolak belakang dalam menerjemahkan konsep anak yang seharusnya negara konsisten dengan setidaknya menerapkan UU yang terbaru yaitu UU 35/2014.

Selain itu pada pasal 26 ayat 1(a) UU Perlindugan Anak No.35/2014 menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Kewajiban ini mustahil dilaksanakan apabila Undang-Undang Perkawinan masih membuka peluang praktik perkawinan anak di bawah usia 16 tahun yang masih merupakan subjek dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan HAM dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

Adapun rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki ini, bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, khususnya karena ketentuan ini kemudian menghambat pemenuhan dari hak-hak konstitusional yang ada dalam Pasal 28D (1) mengenai persamaan di muka hukum dan juga hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
MK juga menegaskan ketentuan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yakni pendidikan dasar 12 tahun dan kebijakan ini jelas merupakan kebijakan diskriminatif dan kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan-kebijakan lain seperti UU Perkawinan Anak.
Tidak hanya itu, MK menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan SDGs serta CEDAW yang keduanya sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakannya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menyatakan dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap batas usia perkawinan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, dengan alasan bahwa jika Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas usia Pemohon, maka dirinya justru akan menutup ruang pembentuk UU untuk pertimbangkan ketentuan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.
MK menyatakan apabila Pemerintah tidak melakukan perubahan, maka frasa “16 tahun” tidak memiliki ketentuan mengikat dan memerinthkan pemerinah untuk menyesuaikan usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak menjadi 18 tahun dalam waktu 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pemberian batas waktu 3 tahun lamanya kepada pembuat undang-undang.

Koalisi 18+ menghargai putusan MK yang setidaknya mengatakan bahwa usia kawin perempuan bertentangan dengan UUD 45. MK juga dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami menyayangkan beberapa hal mengenai putusan MK ini:

Alasan MK menetapkan 3 tahun tidak berdasar. Tanpa ada penjelasan, MK menyatakan masa tunggu 3 tahun. Seharusnya MK mampu melihat kedaruratan praktik perkawinan anak di Indonesia. Data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data council of foreign Relation. Menurut Badan Pusat Statistik pada 2016, 17% anak Indonesia sudah menikah. Harusnya MK tidak perlu menyatakan masa tunggu 3 tahun;
Lewat putusan ini menjadi jelas bahwa Perkawinan Anak khususnya anak perempuan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam UU Perkawinan Anak dengan mengatur batas usia perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak;
MK memutuskan jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu 3 tahun akan mengikuti usia anak pada UU No.35/2014. Hal ini tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;
Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Semangat menghentikan perkawinan anak dari pemerintah seolah hilang timbul hanya karena euporia munculnya kasus-kasus perkawinan anak yang mengkhawatirkan. Lewat putusan ini, Pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perpu mutlak diperlukan;
Perlu diketahui pada perkara ini, prroses menunggu putusan ini selama 1 tahun 8 bulan, seharusnya dengan jangka waktu pemeriksaan di internal MK selama itu, hakim MK mampu melihat permohonan ini secara lebih berdasar dan mengakomodir kepentingan Hak Asasi Anak, khususnya anak perempuan.

 

Jakarta, 13 Desember 2018
Hormat Kami,
Koalisi 18+

 

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
Kuasa Hukum/Koalisi 18+
Anggara (ICJR) – 081290005456
Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081289823702

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

 

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia.  Hak Perempuan, mencakup pemenuhan kebutuhan khusus perempuan, serta hak memperoleh kesetaraan kesempatan, akses dan kendali pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya, dan kesetaraan menikmati hasil-hasil pembangunan. Serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Di Indonesia dan di berbagai negara, pengukuran kemajuan pemenuhan hak-hak perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau Gender Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau Gender Empowerment Index (GEI). Sejak tahun 2010, IPG dan IDG Indonesia tidak mengalami kemajuan yang berarti.

Seiring dengan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals–SDG), UNDP (United Nation Development Programme) menciptakan ukuran baru untuk mengukur kemajuan pembangunan kesetaraan gender, yaitu Indeks Ketimpangan Gender atau Gender Inequality Index (GII). Ukuran ini, kini menjadi bagian dari Laporan Pembangunan Manusia (Human Develompent Report HDR) Tahun 2018. Disamping itu, laporan HDR juga mengukur kemajuan pencapaian SDG, terkait penurunan Angka Kematian Ibu (SDS 3.1), Angka persalinan pada remaja (SDG 3.7), Keterwakilan Perempuan di Parlemen (SDG 5.5), Pendidikan tingkat SLTP laki-laki dan Perempuan (SDG 4.6) dan Partisipasi laki-laki dan Perempuan dalam lapangan Pekerjaan. Di lihat dari ukuran global ini, Indonesia menunjukkan kemajuan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Namun Indonesia belum berhasil menurunkan persalinan pada usia remaja dan mengatasi ketimpangan keterwakilan politik,  ketimpangan pendidikan dan ketimpangan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Dibandingkan dengan 10 negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berada di urutan ke empat teratas dari 10 negara yang memiliki ketimpangan gender cukup tinggi.  Indonesia berada di ranking 104, sedikit lebih baik dari Myamnar (106), Laos (106) dan jauh lebih baik dari Kamboja (116). Namun ketimpangan di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan Brunei Darussalam (raking 51), Malaysia (62) dan Laos (67).

Tingginya ketimpangan di Indonesia, terutama karena lemahnya komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG). Meski Indonesia sudah memiliki kebijakan untuk Pengarusutamaan Gender, yaitu Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), namun dua kebijakan ini tidak lagi diterapkan secara konsisten. Jika kondisi ini berlanjut, maka ketimpangan gender akan terus terjadi dan bahkan semakin memburuk. Akibatnya, pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi perempuan akan terus tertinggal.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat penerapan PUG dan PPRG guna mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan.  Untuk mengatasi lemahnya komitmen mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah segera menyusun Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, swasta dan akademisi.
  2. Pemerintah segara memperkuat kerangka hukum terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
  3. Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menerapkannya dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

 

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau perkembangan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dan Pemenuhan Hak Perempuan.

 

Jakarta, 11 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

versi PDF baca di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/12/Statemen-Hari-HAM-2018.pdf”]