Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Waktu bermain telah selesai,” begitu seruan ibu guru kepada kami selepas lonceng berbunyi. Kami semua masuk ke dalam kelas dan mulai belajar lagi. Aku menikmati pelajaran berhitung sambil membayangkan batu bata yang tersusun di tembok rumah, sering aku benar-benar menghitungnya ketika mengerjakan pekerjaan rumah. Aku juga suka pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang memperkenalkan pahlawan-pahlawan Indonesia yang hebat dan berani.

Terpikir olehku, apa yang harus kulakukan jika besar supaya bisa menjadi hebat dan berani seperti pahlawan-pahlawan itu. Aku senang melihat foto-foto wajah mereka di dalam buku, dan mengamati pakaian-pakain mereka yang agak aneh. Lalu lonceng berbunyi lagi, kami semua menghambur keluar kelas melanjutkan bermain lompat tali.

Setiap kali sebelum berbaris pulang, ibu guru mengajak kami berdoa, berterima kasih dan memohon keselamatan di perjalanan pulang. Tapi aku diam-diam menyelipkan doa permintaan, agar esok tetap bisa kembali ke sekolah lagi. Karena aku kawatir, sungguh- sungguh kawatir jika besok tak bisa melihat ibu guru dan kawan-kawanku lagi. Tak bisa belajar dan bermain lagi. Sejak Wartini, Suhaini dan Juhariah tidak sekolah lagi, perjalanan pulang ke rumah hanya ditemani oleh Rukayah.

Seperti biasa, setiap melewati gendung Sekolah Menengah Pertama itu, kami berdua berhenti sejenak. Seperti berbisik kepada pintu gerbang itu, kami bilang bahwa kami ingin sekolah di gedung itu jika waktunya tiba. Sayang sekali Wartini, Suhaini dan Juhariah harus berhenti sekolah karena sudah dilamar. Wartini anak yang paling pandai di kelas kami, Suhaini adalah juara lomba lari di kabupaten, dan Juhariah adalah juara menari di kecamatan.

Hari ini, aku berangkat sekolah dengan gembira. Sambil menghafalkan lagu baru yang diajarkan ibu guru minggu lalu, aku berjalan menuju rumah Rukayah yang hanya berjarak dua rumah dari rumahku.

Di depan pagar rumah Rukayah, aku bertemu ibunya, seraya berkata, “Rukayah tidak sekolah. Kenapa?”

Ibunya menjawab, “sudah dilamar”.

Aku tak bisa bicara apa-apa, hanya tertunduk. Terbayang olehku betapa sunyinya jalanan ke sekolah tanpa Rukayah. Mengapa iapun direnggut dari sekolah? Lonceng berbunyi tanda sekolah dimulai.

Waktu bermain sudah selesai,” seru ibu guru sambil membimbing kami masuk ke kelas. Sambil membuka buku IPA, aku berpikir tentang Wartini, Suhaini, Juhariah, dan Rukayah yang tak bisa bermain lagi. Bagi mereka, ‘waktu bermain benar-benar sudah selesai’, karena pelaminan bukan tempat bermain untuk anak-anak.

Jangan biarkan aku direnggut dari sekolah, aku masih ingin belajar dan bermain.

 

Ditulis oleh Antarini Arna – Presidium Nasional 1999-2004
Di Jakarta, tanggal 5 Desember 2018

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia
dalam rangka
Hari Penyandang Disabilitas Internasional

 

MASIH LEMAH: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional atau the United Nations International Day of Person with Disabilites  (UN IDPD), dan Indonesia adalah salah satu Negara yang juga ikut serta memperingatinya. Banyaknya jumlah penyandang disabilitas yang ada di Indonesia belum dapat di pastikan secara spesifik, ada beberapa sumber menyatakan jumlahnya mencapai 6 juta jiwa, ada juga data yang menyatakan jumlah penyandang disabilitas mencapai 20 juta jiwa. Namun berdasarkan pertemuan yang diadakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 2 September 2018, diketahui bahwa dari 21,1 juta penyadang disabilitas di Indonesia, perempuan dengan disabilitas mencapai 11 juta jiwa.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kepedulian khusus negara dan pembuat kebijakan terhadap kerentanan khusus anak dan perempuan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi seksual. Untuk itu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas (pasal 5) menjamin perlindungan lebih bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan. Salah satunya dengan memberi mandat bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus, unit layanan informasi dan tindak cepat,  bagi anak dan perempuan disabilitas korban kekerasan (Pasal 125 dan 126).

Perlindungan ini merupakan kebutuhan nyata bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan mendokumentasikan 48 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kasus terbaru yang muncul di media adalah tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan penyandang disabilitas yaitu NT (26) di Makassar. Dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, dan menjual korban kepada laki-laki teman pelaku untuk menjadi budak seks. Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian belum menggunakan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus perempuan penyadang disabilitas yang menjadi kekerasan seksual seharusnya pelaku mendapatkan pemberatan. Mengingat belum ada aturan khusus yang mengikat terkait dengan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Kelemahan substansi hukum lainnya adalah belum tercantumnya pemberatan bagi tindak pidana yang dilakukan atas penyandang disabilitas, dengan mempertimbangkan kerentanan lebihnya.

Demikian pula dalam proses peradilan, dimana Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultah Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mencatat, dari 22 proses peradilan perempuan penyandang disabilitas pada periode 2011 – 2015, 82 persen kasus tidak menghadirkan saksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, dan 68 persen tidak diketahui adanya pendampingan. Padahal, keterangan ahli dan pendampingan sangat membantu dalam berkomunikasi dengan korban sehingga dapat mengungkapkan kekerasan yang dialami korban. Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukan adanya perempuan penyandang disabilitas yang sulit mengungkapkan atau mengidentifikasi bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kekerasan seksual.

Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun hingga saat ini dalam pembahasannya masih belum menemukan titik terang karena perbedaan pendapat dari Anggota Komisi VIII yang fokus membahas RUU PKS tersebut. RUU PKS merupakan peluang untuk memasukan prosedur khusus dalam mengadili perkara dengan perempuan penyandang disabilitas sebagai korban. Termasuk saat korban memberikan kesaksian, diperlukan keleluasan metode untuk dapat mengkodifikasikan pengalaman dan perasaan korban ke dalam bahasa yang dipahami oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh dari itu penguatan substansi RUU PKS dapat menjadi ruang untuk memenuhi hak korban atas informasi, keamanan pribadi, respon yang cepat dari pemerintah, maupun rehabilitasi secara ekonomi, sosial, dan psikologis.

 

 

Untuk itu, di hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan kepada:

  1. Komisi VIII DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendalam mengenai perlindungan lebih pada anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Juga mendiskusikan pengembangan prosedur peradilan yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
  2. Presiden Republik Indonesia, agar menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait, serta pemerintah daerah untuk segera menyediakan rumah aman yang mudah diakses oleh perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 127 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  3. Presiden Republik Indonesia, memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan pendataan, dan menyusun data pilah penyandang disabilitas berdasarkan usia, gender dan ragam disabilitas, Karena ketersediaan data, merupakan basis untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan.
  4. Segenap masyarakat Indonesia yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak dan perempuan penyandang disabilitas, untuk segera melaporkan pelaku dan memberikan perlindungan korban.

Semoga Indonesia menjadi lebih ramah pada penyandang disabilitas, terkhusus anak dan perempuan penyandang disabilitas.

Selamat Hari Disabilitas Internasional.

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

Pernyataan Sikap Lintas Iman, Agama, dan Kepercayaan

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN DAN HAKIKAT PERKAWINAN

Bagi umat beragama dan penghayat kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia, ajaran agama atau nilai kepercayaan merupakan falsafah hidup yang melandasi sikap, pikiran, pilihan tindakan dan perilaku.  Ajaran agama dan nilai kepercayaan juga mempengaruhi pembuat kebijakan dalam merumuskan dan memutuskan suatu kebijakan.

Cukup mudah untuk membuktikannya. Ajaran agama menjadi salah satu pokok bahasan dalam landasan filosofi naskah akademik setiap perancangan peraturan perundangan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa substansi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan agama dan budaya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Hasil dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia, pada 22 November 2018 yang dihadiri perwakilan organisasi masyarakat lintas iman dari Wanita Buddhis Indonesia, Wanita Katolik Republik Indonesia, Fatayat NU, Perempuan Khonghucu Indonesia, SGPP KWI, Lajnah Imaillah Muslim Ahmadiyah, Wahana Visi Indonesia (perwakilan agama Kristen) menyampaikan, bahwa tidak ada ketentuan dalam ayat-ayat Kitab Suci, Hadist, tradisi ataupun dogma  setiap agama mendorong terjadinya perkawinan anak.

Dalam Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan tersebut diakui, bahwa sesungguhnya  setiap Agama memiliki peran transformatif, yaitu mendorong terjadinya perubahan pada kehidupan yang lebih baik dan lebih adil. Namun harus diakui kehadiran  sebagian tokoh agama dan komunitas iman sering menjadi penyumbang masalah terkait perkawinan anak. Ditemukan adanya pola tafsir terhadap kitab suci yang tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang berkembang sebagai alasan perkawinan anak, masih sama, yaitu: Isu kemiskinan, isu etika situasi (pernikahan anak dibenarkan karena situasi tertentu).

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga disepakati bahwa semua agama dan kepercayaan memandang Perkawinan adalah peristiwa sakral yang mencerminkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Perkawinan, memiliki makna tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan keluarga yang baik, membangun relasi laki-laki dan perempuan (suami dan isteri) yang baik, penuh kasih sayang, menentramkan dan memberi lingkungan tumbuh kembang yang baik bagi anak. Oleh karenanya, perkawinan harus dilaksanakan dengan landasan pengetahuan, kematangan fisik dan mental serta kemampuan untuk mengambil tanggung jawab dalam membina keluarga.

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga menyepakati, bahwa perkawinan anak adalah peristiwa yang menimbulkan ketidakadilan dan tidak menghadirkan kebaikan, bagi anak yang melakukan perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan anak menghasilkan generasi yang bermasalah, hal ini tidak sesuai dengan tujuan dan hakikat perkawinan dalam ajaran agama.

Para pemimpin agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong penghentian perkawinan anak, karena menimbulkan masalah, kerugian dan bahaya bagi anak. Hukum negara menyatakan, bahwa perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama dan semua ajaran agama memiliki tujuan untuk kebaikan umat manusia. Perkawinan Anak, tidak sejalan dengan tujuan kebaikan umat manusia.

Oleh karenanya, kami menyampaikan Rekomendasi:

  1. Pemerintah dan Pimpinan agama, menyusun kajian agama-agama dan kepercayaan tentang hukum perkawinan Anak, berdasarkan Prinsip, tujuan dan hakikat  perkawinan menurut agama, sebagai landasan akademis perumusan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  2. Pemerintah merumuskan aturan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan Anak
  3. Pemimpin dan Tokoh Agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak, melalui upaya mengubah cara pandang dan perilaku orang tua dan anak, agar tidak terjadi Perkawinan Anak.
  4. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama perlu melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh agama agar menggunakan semua forum pendidikan keagamaan dan kegiatan keagamaan (ceramah, kutbah dan konseling) menyebarluaskan ajaran tentang pentingnya mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  5. Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan komitmen masyarakat dan pimpinan agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mewujudkan Perlindungan Hak Anak dan kesetaraan gender.
  6. Semua pihak perlu membangun kemitraan multi pihak, lintas iman dan kepercayaan untuk bekerja sama melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak.

 

 

Contact Person :

Lia Anggiasih : 081289823702

 

Jakarta, 2 Desember 2018

Surat Terbuka Masyarakat Sipil untuk KEMENAG RI

Surat Terbuka Masyarakat Sipil untuk KEMENAG RI

 

Surat Terbuka Masyarakat Sipil Terhadap Menteri Agama:

Digitalisasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH)

dan Penerbitan Kartu Nikah

 Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, pada 8 November 2018 Menteri Agama Republik Indonesia meluncurkan perubahan kebijakan baru, yaitu penerbitan kartu nikah seperti KTP/ATM, melalui perekaman data perkawinan secara digital berbasis web dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Tujuan dari digitalisasi system Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) adalah mengintegrasikan layanan administrasi perkawinan dengan administrasi kependudukan yaitu Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Integrasi system informasi pernikahan dengan system kependudukan dapat mengurangi atau bahkan menghapuskan adanya praktek penipuan perkawinan, karena setiap orang dapat melakukan pemeriksaan apakah pihak yang akan melakukan perkawinan dengan dirinya telah terikat perkawinan dengan pihak lain, atau tidak. Sehingga kasus-kasus seorang laki-laki mengaku lajang dan melangsungkan pernikahan dengan beberapa perempuan di berbagai tempat berbeda tidak sesuai prosedur, secara berangsur dapat dihentikan.

Integrasi system administrasi nikah dengan Sistem Informasi PNPB Online (SIMPONI) diharapkan dapat meminimalisir kebocoran penerimaan negara, karena pelaporan yang tidak akurat atau karena adanya tindak kecurangan dalam penyetoran biaya pernikahan ke dalam kas negara. Sedangkan tujuan penerbitan kartu nikah, sebagaimana disampaikan oleh menteri Agama adalah agar lebih praktis, ringkas, dapat dimasukkan ke dalam dompet. Satu lagi, kartu nikah juga tidak rusak, karena terkena air atau sobek.

Melihat tujuan dan kemanfaatannya, gagasan digitalisasi Sistem administrasi Pernikahan ini, layak diapresiasi. Namun digitalisasi system administrasi pernikahan ini memiliki beberapa titik rawan, antara lain:

  1. Ketidakakuratan data Kependudukan dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), terutama pada penduduk yang memiliki kesamaan nama dan tanggal lahir. Kasus ketidakcocokan nama penduduk dalam SIAK dan nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu, merupakan salah satu contoh bahwa potensi kekeliruan atau ketidakakuratan data, dapat merugikan penduduk untuk menikmati haknya.
  2. Anak-anak, khususnya anak perempuan yang menjadi korban praktek perkawinan anak, semakin tidak terlindungi, dari praktek penipuan perkawinan, karena anak-anak ini belum memiliki KTP-elektronik. Peraturan tentang kependudukan mengatur bahwa Anak yang belum berusia 17 tahun dan  telah melangsungkan perkawinan, diwajibkan memiliki KTP paling lambat 14 hari setelah melangsungkan perkawinan. Faktanya, setelah batas waktu kewajiban mengurus KTP tersebut berakhir, masih banyak anak perempuan di bawah 17 tahun yang berstatus kawin, tidak memiliki KTP.
  3. Keterbatasan sumber daya, terutama keterbatasan sumber daya manusia untuk memasukkan data dan mengoperasikan perangkat Teknologi informasi serta keterbatasan Perangkat Teknologi informasi dan jaringan internet, merupakan rintangan yang harus diperhitungkan dan dicarikan solusinya secara tepat, agar tidak terulang sebagaimana kasus KTP elektronik.
  4. Adanya Potensi diskriminasi dalam penataan SIMKAH. Sejak diluncurkannya Kartu Nikah dan SIMKAH, Kementerian Agama hanya menyebutkan keterkaitan Kartu Nikah dan SIMKAH dengan Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu perkawinan yang dilakukan secara Islam dan tidak membahas SIMKAH yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan lain. Sehingga belum ada kejelasan, apakah digitalisasi SIMKAH ini berlaku untuk semua agama dan kepercayaan, atau hanya berlaku bagi yang beragama Islam. Jika layanan ini hanya berlaku bagi yang beragama Islam, maka hal ini berarti negara melakukan diskriminasi terhadap pernikahan yang dilakukan dengan cara selain agama Islam.

Lebih dari itu, digitalisasi system Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) belum menjawab persoalan krusial terkait perkawinan anak. Kementerian Agama seharusnya memperkuat peran KUA sebagai lembaga yang bertugas menikahkan dan mencatatkan perkawinan. Pengalaman petugas KUA di 5 Kabupaten (Bogor, Sukabumi, Cirebon, Indramayu, Bandung) di Jawa Barat menunjukkan bahwa selama ini tidak ada perlindungan hukum yang cukup kuat untuk mereka dalam pencegahan perkawinan anak. Selayaknya Kementerian Agama mengutamakan kebijakan yang lebih strategis untuk mengatasi pencegahan perkawinan anak di Indonesia.

Patokan kebijakan yang selama ini digunakan para petugas KUA masih kepada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Padahal usia 16 tahun, adalah usia yang belum cukup matang untuk menjalani pernikahan. KUA juga sering menjadi sasaran kemarahan masyarakat, bila memberikan saran untuk menunda perkawinan, hingga mempelai perempuan mencapai usia 18 tahun.

Bagi penduduk beragama Islam, ketentuan mengenai dispensasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai-Pegawai Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi yang Beragama Islam. Namun, pertimbangan memberikan dispensasi oleh Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 13 ayat (3) peraturan ini, hanya disandarkan pada keyakinan hakim tanpa memberikan penjelasan dalam kejadian seperti apa dispensasi tersebut dapat diberikan.

 

Kegagalan dalam menetapkan alasan agar dispensasi juga terjadi dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa dispensasi dapat diberikan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Namun ketentuan ini tidak menjelaskan kriteria tentang kemaslahatan rumah tangga yang dimaksud, serta pihak yang menentukan kemaslahatan suatu rumah tangga, dan apakah anak yang menjadi mempelai pada perkawinan tersebut mengerti konsep kemaslahatan yang dimaksud.

Oleh karenanya, melalui surat ini, kami menyampaikan kepada Menteri Agama, bahwa kami:

  1. Mendukung penataan dan digitalisasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH) yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warga di semua wilayah, selama Kementerian Agama dapat memastikan keakuratan data kependudukan Indonesia, sistemnya dapat mengatasi kendala teknologi seperti yang dialami E-KTP, serta mengakomodasi keberagaman agama dan kepercayaan;
  2. Meminta ketegasan dalam mengambil kebijakan kementerian yang lebih strategis dalam kerangka pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak,
  3. Memberikan peningkatan kapasitas kepada petugas KUA untuk dapat melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua dan calon pengantin agar tidak menikah di bawah 18 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki,
  4. Kementerian agama melakukan pemetaan dan pengawasan kepada petugas KUA yang mencatatkan perkawinan anak,
  5. Menciptakan program pendampingan dan ketahanan bagi anak – anak yang sudah terlanjur menikah, terutama terkait dengan pendidikan dan kesehatan.

 

Jakarta, 15 November 2018

Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak

Narahubung :

Lia Anggiasih (081289823702)

Maidina Rahmawati (085773825822)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat terbuka ini didukung dan disampaikan bersama oleh :

  1. Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
  3. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh
  4. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat
  5. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur
  6. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu
  7. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta
  8. Koalisi Perempuan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
  9. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah
  10. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Indramayu
  11. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Cirebon
  12. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bogor
  13. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sukabumi
  14. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bandung
  15. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  16. ECPAT Indonesia
  17. SAPA Indonesia
  18. Jaringan Aksi Remaja
  19. RUMAH KITA BERSAMA
  20. PC LKKNU Indramayu
  21. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti (Universitas Bengkulu)
  22. Mutia Hamida – Pengusaha kecil, Jombang Jawa Timur
  23. Achmat Hilmi
  24. Hanifah Haris
  25. Ririn Sefsani
  26. Yuyun Khoerunisa
  27. Darwinih
  28. Fatimatuzzahro
  29. Mimin Purwanti
  30. Dina Melyanih
  31. Laely Khiyaroh
  32. Nurlaeli
  33. Rokhiyyah
  34. Anieq Ro’fah
  35. Arzeti
  36. Asiyah
  37. Saida Nafisah
  38. A. Diana Handayani, Cimahi
  39. Yanis nurliawati
  40. Risnanie sundari
  41. Heti susanti
  42. Tuti teja
  43. Yais safitri
  44. Meysi
  45. Rini
  46. Sri Agustini, Bandung
  47. Feny Illia. Y
  48. Nunung
  49. Nurkomariah
  50. Eva Yohana
  51. Yuyun Suryani
  52. Yeyen Iriani
  53. Eneng Sadiah
  54. Choletta Yetti Ani
  55. Siti Julaeha
  56. Reni Rosmawati
  57. Nenti Sri Sundari
  58. Yuyun
  59. Mimah
  60. Ressi
  61. Indri Nurjanah
  62. Raisa Octavia
  63. Sinta Bella
  64. Yanis Nurliawati
  65. Risnanie
  66. Heti Susanti
  67. Tuti Teja
  68. Yais Safitri
  69. Meysi
  70. Rini
  71. Dini
  72. Riseu
  73. Titin
  74. Cica
  75. Feni
  76. Karina
  77. Desinta
  78. Imas
  79. Novi
  80. Evany Claura
  81. Selly Sembiring
  82. Irna Riza
  83. Wiwik Afifah
  84. Mike Verawati
  85. Dharmawati Ningsih (Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu)
  86. Andi Irma
  87. Lilik Agustianingsih
  88. Halimah Ginting
  89. Asiah (Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Lombok Utara)
  90. Nining Herawati (Dompu)
  91. Endah Puspitanti
  92. Yuda Irlang
  93. Pinky Saptandari
  94. Misiyah
  95. Rovi Husnaini
  96. Elita Sari Dewi
  97. Nurul Fatonah
  98. Rif’atun
  99. Juminarti
  100. Sri Agustini
  101. sutipah jember
  102. kpi cabang jember
  103.  S. Istianah
  104. Forum Mothercare Tuban
  105. Plasma Jawa Timur
  106. Devi Febriana
  107.  Saras Dumasari
  108. Dwi putri mayangsari
  109. Fifi Jombang
  110. Forum Mothercare jombang
  111.  Siti Mahfiyah
  112. Faizah Azizi
  113. Noor naba’iyah
  114. YANTI
  115. Zakiyatul Munawaroh
  116. ema kemalawati
  117. rosienah KPI Sumenep
  118. alfianda mariawati
  119. Dewi Astuti
  120. Kpi cab jombang
  121. kpi cabang Blitar
  122. farida masrurin
  123. Wahyuning Asri Jombang
  124. suparni  kpi sumenep
  125.  hasbiyah kpi sumenep
  126. Juwairiyah kpi sumenep.
  127.  Gisma caterina s
  128. Umamah malang
  129.  kpi cabang malang
  130. Rurun Peprida KPI Tuban
  131. Nurul Sugiyati
  132.  Siti Mukama Bondowoso
  133. Wike Wijayanti
  134. Mershinta Ayu
  135. Rahmadani
  136. Nadifatul Khoiroh
  137. Vincentia K. D.
  138. Ria Angin, Jember
  139.  dani noviandari rahayu jember
  140. sri lestari jember
  141. Nindyana Rikha
  142. Zeni wati
  143. esi Fatmawati Bondowoso
  144. Yenik Wahyuningsih
  145. Kustin S
  146. Dewi Frenti
  147. nilam jember
  148. maria ulfa jember
  149. Sakti Peksos kab Blitar
  150. Titin Dwi
  151. Anin Khoirunnisa
  152. Titin Swastinah
  153. Nafidatul himah
  154. Rohana jombang
  155. Fauzia Tiaida
  156. LBH Pelangi Mataram
  157. LBH Kawal Keadilan Mataram
  158. Tanty Herida , Sumatera Barat

 

 

 

 

 

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi, Misi, Minus Program

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Menyulitkan Pemilih menentukan Pilihannya

Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) menetapkan dua pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno), pada 20 September 2018 dan penentuan nomor urut pasangan pada 21 September 2019.

Sesuai Jadwal dan tahapan Pemilu 2019 yang diunggah dalam website https://infopemilu.kpu.go.id/,  tanggal 23 September 2018  merupakan waktu dimulainya Kampanye Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga 13 April 2019 nanti. Merupakan waktu bagi calon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, Program dan /atau Citra diri peserta Pemilu.

KPU telah mengunggah visi dan misi kedua calon pasangan ke website KPU, sehari setelah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai wujud keterbukaan Informasi.  Namun informasi ini tidak utuh dibuka secara keseluruhan bagi public. Karena KPU hanya mempublikasikan Visi dan Misi, tetapi tidak dilengkapi dengan Program milik kedua pasangan calon Presiden/Wakil Presiden.  

Koalisi Perempuan Indonesia menyakini bahwa KPU telah memiliki naskah  lengkap tentang Visi, Misi dan Program dari kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena penyerahan naskah Visi, Misi dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden  merupakan syarat yang  ditentukan dalam Pasal 169 dan Pasal 229 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa Visi dan Misi kedua pasangan calon presiden, yang dimuat dalam laman (website) KPU masih masih netral gender dan belum menunjukkan keberpihakan terhadap berbagai kelompok yang rentan, terpinggirkan dan minoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa mempelajari Visi dan Misi saja dari kedua pasangan calon presiden, sangat tidak cukup untuk menentukan pilihan calon pasangan Presiden dan wakil Presiden yang layak untuk dipilih. Karena Visi dan Misi tersebut merupakan rumusan rangkaian kata dan kalimat yang bersifat abstrak dan tidak menggambarkan komitmen pasangan calon dalam menjawab berbagai tantangan dan rintangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa ini.   

Bagi perempuan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 50% dari total seluruh Pemilih,  memahami Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon adalah juga untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan telah terintegrasi, dan kedua pasangan calon akan memiliki program kerja yang berpihak pada perempuan dan kelompok minoritas

Bagi pemilih, mamahami Visi, Misi dan Program yang ditawarkan oleh kedua calon psangan presiden, adalah merupakan satu kesatuan yang utuh. Karena Program, merupakan penjabaran dari visi dan misi, yang bersifat lebih konkrit, yang berguna untuk mengukur keberpihakan serta harapan yang ditawarkan oleh kedua calon pasangan tersebut, sehingga pemilih dapat dengan cermat menentukan pilihannya. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan politik bagi warga negara, sebagai salah satu prasyarat tercapainya partisipasi politik.

Lebih dari itu, Visi, Misi dan Program, merupakan alat ukur untuk memantau kinerja pasangan Presiden/wakil terpilih, sekaligus sebagai alat tagih kepada Presiden/wakil Presiden terpilih, manakala yang bersangkutan abai atau ingkar janji.

Namun, pantauan Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan hingga 17 Oktober 2018 ini  KPU hanya mencantumkan visi dan misi pasangan calon, baik dalam laman utama maupun tautan yang diberikan. Tanpa mencantumkan Program pasangan calon.

Tidak adanya akses publik terhadap Visi, Misi dan Program  dalam satu kesatuan yang utuh yang disediakan oleh KPU, mengakibatkan Calon Pasangan, Partai Politik Pendukung Calon serta pemilih dan simpatisan terjebak pada praktek kampanye yang tidak sehat dan tidak mendidik, seperti Hoax, Kampanye Hitam dan Kampanye negative.

KPU berkewajiban melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dan Pemili. Salah satunya,  dengan menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Apalagi saat ini di media sosial telah beredar, Visi, Misi, dan Program kedua pasangan Calon Presiden yang tidak jelas sumbernya dan juga sulit dipastikan keabsahannya. Ketidakjelasan ini dapat mengarahkan masyarakat pada  kekeliruan dan kesimpangsiuran informasi. Serta sulit dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisa materi kampanye kedua pasangan calon.

Menanggapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak :

  1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno untuk melengkapi Visi dan Misi yang telah diserahkan kepada KPU dengan Program yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi tersebut;
  2. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pendidikan politik sesuai  seperti Pasal 274 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan segera menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di laman KPU maupun lembaga penyiaran publik sesegera mungkin;

Partisipasi Politik sejati dari perempuan hanya dimungkinkan, jika perempuan mendapatkan pendidikan dan pengetahuan politik yang menyeluruh dari penyelenggara pemilu. Hingga akhirnya, perempuan dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas.

 

Jakarta, 18  Oktober 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

PAMERAN FOTO KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

PAMERAN FOTO KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

Menyambut perayaan dua puluh tahun Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mari kita kumpulkan karya terbaik tentang isu-isu perempuan!

Sebagai organisasi massa perjalanan Koalisi Perempuan Indonesia mengalami banyak tantangan dan keberhasilan, pada 17 Desember 2018 nanti Koalisi Perempuan Indonesia akan berusia 20 tahun. Penting bagi Koalisi Perempuan Indonesia untuk melihat kembali bagaimana perjuangan dan capaian untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan beradab. Foto yang dikumpulkan dapat menceritakan mengenai sejarah pergerakan Koalisi Perempuan Indonesia hingga berbagai budaya patriarki yang mengukung perempuan,

Koalisi Perempuan Indonesia terlibat aktif dalam menyuarakan dan mengadvokasi berbagai budaya dan tradisi yang merugikan dan membahayakan kehidupan perempuan seperti perkawinan anak yang akan mengancam kehidupan anak perempuan, mulai dari tak mendapatkan haknya atas pendidikan, hak atas pekerjaan & penghidupan yang layak, mengancam kesehatan reproduksi dan seksual, rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, hingga berujung pada proses pemiskinan perempuan.

Perjuangan anggota dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia hingga kini adalah mengawal berbagai kebijakan negara yang bertujuan untuk melindungi masyarakat (perlindungan sosial) agar dapat diakses dan digunakan masyarakat tanpa terkecuali termasuk perempuan dan terus mendorong kepemimpinan perempuan dalam beragam sektor khususnya dalam pengambilan kebijakan publik.

Syarat dan Ketentuan Karya Foto

  1. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Setiap peserta dapat mengirim maksimal 3 karya foto dan telah dipublikasikan melalui media sosial, sertakan judul dan caption (cerita singkat atau deskripsi yang menjelaskan foto).
  3. Peserta dapat mengirimkan karya photo dengan tema :
  • Akses Perempuan terhadap Perlindungan Sosial
  • Akses Perempuan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional
  • Stop Perkawinan Anak
  • Representasi keterwakilan Perempuan di lembaga Pengambilan Keputusan
  • Akhiri Kemiskinan

4. Hasil foto boleh diedit sederhana (cropping, burning, eksposur, warna). Editing sederhana dengan tujuan membuat foto menjadi normal (dan tidak lebih)

5. Foto yang dikirimkan (unggah) high resolution atau minimal 3 MB, dengan format jpeg

6. Foto merupakan karya perseorangan dan original/tidak plagiarism

7. Foto yang dikirim ke Sekretariat Nasional bebas dari paten, hak cipta atau ikatan hak lainnya

8. Peserta tidak dipungut biaya

 

Persyaratan Pengiriman Foto

  1. Peserta wajib mengirimkan hasil foto melalui email ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id berisi:
  • nama lengkap
  • Balai Perempuan/Cabang/Wilayah (bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia)
  • foto yang dikirimkan (maksimal 3 foto per peserta) dengan nama file: Nama Peserta-KPI (contoh: Meidina-KPI) melalui e-mail ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id
  • dengan subjek email: FOTO PEREMPUAN-NAMA Contoh : FOTO PEREMPUAN-MEIDINA

2. Peserta wajib mengikuti media sosial Koalisi Perempuan (Facebook: Koalisi Perempuan Indonesia Setnas , Twiter: @womencoalition dan Instagram: indonesiawomencoalition) dan menandai/tag foto ke tiga medsos tersebut dengan hastag #20thnKoalisiPerempuan #AdilGender #StopPerkawinanAnak #SDGs

3. Foto dipublikasikan melalui medsos periode waktu 17 Oktober – 16 November 2018

4. Penjurian foto akan dilakukan pada Minggu ke 4 November 2018

5. Foto terpilih akan dipamerkan pada peringatan 20 tahun Koalisi Perempuan Indonesia bulan Desember 2018, bagi peserta yang fotonya dipamerkan akan diumumkan oleh panitia.


Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

 

Amicus Curiae (Sahabat Peradilan)

“Pentingnya Prespektif Gender dan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Penanganan Kasus
Anak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum”

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi dalam Perkara Pidana Khusus Nomor Register Perkara: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB telah memutuskan: Melepaskan Anak dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts vervolging)

Hakim Pengadilan Tinggi Jambi telah memberikan keputusan berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, serta mempertimbangan dari berbagai aspek, mencakup aspek psikologis, hukum, sosial dan relasi antara pelaku dan korban.

Lebih dari itu, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi telah menggunakan seperangkat peraturan perundang-undangan dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai landasan pertimbangan hukum.

Namun terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi ini, Jaksa Penutut Umum menyatakan Kasasi.

Kasus WA atau Anak ini adalah kasus Kejahatan seksual berbentuk perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya. Beban psikis yang berat dan ketidaktahuan terhadap Hukum mengakibatkan WA terpaksa menyembunyikan penderitaannya sendiri sebagai seorang korban. Keterbatasan pengetahuannya, tentang Kesehatan Reproduksi, mengakibatkan ia tidak mengetahui bahwa ia hamil dan melahirkan bayi dalam kandungannya tanpa pendampingan tenaga kesehatan, sehingga bayi tersebut mengalami kematian. WA akhirnya dituntut pidana sebagai pelaku tindak pidana aborsi.

Perkara Pidana ini merupakan perkara Anak Perempuan berhadapan dengan Hukum, yang timbul akibat adanya tindak kekerasan berbasis gender.

Koalisi Perempuan Indonesia terpanggil untuk mencermati dimensi Perlindungan Anak dan gender dalam kasus ini serta memastikan penerapan PERMA No 3 Tahun 2017 dalam mengadili WA sebagai Anak Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, komentar terlulis Sahabat Peradilan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Hakim dalam meneliti dan memutuskan Perkara ini

Jakarta, 5 Oktober 2018

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

 

 

Baca Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) di sini[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/10/Komentar-Tertulis-Amicus-Curiae-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

 

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

SIARAN PERS

People’s Summit on Alternative Development:

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

 

Bali, 9 Oktober 2018

Indonesia menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, tanggal 8-14 Oktober 2018. Menyikapi penyelenggaraanevent besar ini lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations (CSOs)) Indonesia dan global, secara independen menggelar “The People’s Summit on Alternative Development: Voices of Justice and Equality from The Past to The Future” pada tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali, Indonesia.

Hasil diskusi “The People’s Summit on Alternative Development” disampaikan pada konferensi pers hari Selasa, 9 Oktober 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur.

“Sejarah panjang praktik yang dilakukan oleh Word Bank yang telah menyisakan berbagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, penghancuran lingkungan hidup, serta mewariskan kemiskinan, tidak bisa terus menerus dilepaskan dari pertanggungjawaban mereka atas dana-dana utang yang digelontorkan. Impunitas terhadap Word Bank harus diakhiri. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah moratorium proyek-proyek utang dan melakukan audit terhadap proyek-proyek mereka dari masa lalu hingga saat ini”, tegas Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye WALHI.

Khalisah Khalid juga menekankan tentang pemerintah Indonesia yang seharusnya punya argumentasi mengenai beban utang masa lalu, karena itu hasil dari pemerintahan yang otoriter – renegosiasi soal utang dari negara yang undemocratic.

Arimbi Heroepoetri dari Debt Watch, menyatakan “Hampir 50 puluh tahun World Bank & IMF beroperasi di Indonesia belum pernah dilakukan audit terhadap kinerja dan dampak dari projek dan kebijakan yang mereka danai. Audit ini penting dilakukan oleh pemerintah Indonesia, agar kita bisa melihat apakah utang-utang yang kita lakukan efektif atau malah merusak lingkungan, sosial, dan melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari kerugian-kerugian itulah kita  meminta renegosiasi utang.”

Sementara itu, Ah Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa, menekankan soal penanganan ketimpangan ekonomi, sosial dan gender. Ketimpangan menjadi problem yang sangat serius karena mengakibatkan akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi terhadap layanan dasar. Dengan terus mengingat bahwa salah satu

“Penurunan kemiskinan diklaim pemerintah telah memiliki capaian, tetapi tak diikuti penurunan ketimpangan. Kami mendesak ke seluruh aktor pemerintah untuk melakukan upaya di luar kebiasaan dalam mengatasi ketimpangan. Yang paling urgen adalah IMF-WB dan anggotanya bahu-membahu. Karena kami melihat kebijakan hari ini masih berpihak pada kelompok kaya dan justru perpajakan membawa beban ke kelompok miskin,” ungkap Maftuch.

Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia mengatakan bahwa masyarakat tahu persis bahwa proyek-proyek yang didanai oleh World Bank & IMF misalnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur Indonesia sangat minim transparansi. Tidak adanya keterbukaan informasi publik misalnya kontrak pengadaan barang dan jasa yang tertutup akan menyulitkan masyarakat untuk  mengawasi pembangunan baik pembangunan proyek besar ataupun pembangunan di desa. Bila kontrak terbuka masyarakat dapat mengawasi pembangunan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kita harus menekan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan keterbukaan kontrak dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan program-program pembangunan,” kata Agus Sarwono.

Selanjutnya, desakan masyarakat sipil tentang akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada IMF-World Bank yang terangkum dalam komunike yang sedang disusun bersama akan segera disampaikan ke kedua lembaga serta pemerintah secara langsung kepada pihak IMF-World Bank pada saat “IMF & World Bank Civil Society Town Hall Meeting” tanggal 10 Oktober 2018.

 

Kontak:

Hamong Santono  (081511485137)

Arimbi Heroepoetri (0811-848-514)

Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional

Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional

SIARAN PERS
Gelaran Pertemuan Tahunan IMF-World Bank; Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional
Bali, 6 Oktober 2018

Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, tanggal 12-14 Oktober 2018. Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Gubernur IMF dan World Bank. Diperkirakan 12.000-15.000 orang akanhadir, mulai dari perwakilan pemerintah, swasta, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil (CSO) dari banyak negara.

Menyikapi penyelenggaraan event besar ini beberapa Civil Society Organizations (CSOs) Indonesia dan global, secara independen berinisiatif menggelar The People’s Summit on Alternative Development yang akan diselenggarakan tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali.


Koordinator acara People’s Summit on Alternative Development Hamong Santono memberikan pernyataan dalam acara konferensi pers di Bali (6 Oktober 2018).

Hamong Santono dari INFID yang sekaligus koordinator acara People’s Summit menyatakan bahwa gagasan besar People’s Summit ini adalah menuntut akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional khususnya Bank Dunia dan IMF. Kedua lembaga tersebut memiliki sejarah panjang dalam proses pembangunan di Indonesia. Hutang yang diberikan oleh Bank Dunia seringkali berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, namun tidak ada penyelesaian yang bermakna untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Diana Gultom dari debtWATCH Indonesia menyatakan bahwa,“selama hampir 50 tahun WB-IMF beroperasi di Indonesia, belum pernah terjadi proses yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Lihat saja kasus pembangunan dam di Kedungombo, kebijakan WATSAL, maupun rekomendasi-rekomendasi IMF ke pemerintah Indonesia lewat rangkaian LoI (Letter of Intent) masih memiliki dampak negatif sampai sekarang,” tuturnya.

Suriadi Darmokodari WALHI Bali menambahkan bahwa acara yang ini penting mengingat “Di Bali sendiri isu tentang pentingnya Pertemuan WB-IMF tidak terasa, bahkan yang nyata malah pendekatan represif terjadi dengan diturunkannya tanpa penjelasan baliho-baliho Bali Tolak Reklamasi (BTR) yang menolak reklamasi Teluk Benoa.”

Sementara itu, Andi Mutaqqin dari ELSAM, menyatakan bahwa Bank Dunia akan menerapkan kebijakan perlindungan (safeguards) yang sudah efektif 1 Oktober ini bernama ESF (Environmental Social Framework). Kebijakan baru ini berpotensi untuk menimbulkan praktik-praktik pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, karena kebijakan-kebijakan utang dan konsekuensi proyeknya akan mengikuti hukum nasional yang standarnya belum cukup memberikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak dan lingkungan hidup. Berkali-kali menuai kritik, tak membuat Bank Dunia mundur dari rencananya menerapkan sistem baru ini, “Bagaimana jika standar hukum nasionalnya jauh di bawah standar safeguards Bank Dunia”, tanya Andi.

Menjaga Kepentingan Indonesia

Secara khusus Hamong Santono juga menyampaikan pendapatnya tentang kepentingan Indonesia yang perlu diperjuangkan agar penyelenggaraan IMF-World Bank Annual Meeting benar-benar memberimanfaatbagi Indonesia. Menurutnya pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan pertemuan IMF-WB untuk mendorong isu-isu besar yang tidak mampu diselesaikan oleh Indonesia sendiri, semisal illicit financial flow dan asset recovery.
Sementara, Ah Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa menyayangkan pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah, berlaku eksklusif. Seharusnya agenda dan prosesnya terbuka untuk publik. Lebih jauh Maftuch menyatakan The People’s Summit akan memberikan ruang bagi CSOs untuk berdiskusi, memberikan kritik, dan saran secara lebih proporsional serta berbasis bukti.

People’s Summit on Alternative Development dalam penyelenggaraannya mencoba merangkul sebanyak mungkin suara yang merefleksikan pandangan tentang Bank Dunia/IMF serta dampak aktivitasnya.

Hadir pula dalam konferensi pers ini, Mike dari Band Marjinal-Taring Babi yang turut menjadi salah satu penyelenggara acara People Summit juga secara keras mengkritisi utang menyatakan, “Pada hari ini kita harus menyadari bahwa utang hari ini adalah utang sejarah. Utang ini adalah warisan penguasa yang hanya dinikmati oleh penguasa ke penguasa berikutnya saja namun rakyat yang harus membayar dan terbeban. Seharusnya negeri ini dapat membangun kesejahteraannya dari-untuk-dan-oleh rakyat. Kita harus berhenti gali lobank bikin utang, lagi utang nambah lobank, utang bertambah tak kurang-kurang, rakyat lagi yang jadi korban! Siapapun pemerintahnya, kalau watak dan praktiknya masih sama maka tidak akan ada perubahan.”

Kontak:
Hamong Santono (081511485137)
Diana Gultom (08159202737)