Siaran Pers
Perjuangan untuk Menghapuskan Frasa
“sudah/pernah kawin” Sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Jakarta, 29 Januari 2020
Jakarta-Permohonan pengujian Pasal 1
angka 6 UU 8/2015 yang berbunyi “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling
rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam
Pemilihan”, khususnya terhadap frasa “sudah/pernah kawin” masih akan terus
berlanjut.
Hal ini menyusul Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara No.75/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Perludem dan
KPI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai putusan peradilan konstitusi,
tentu saja Kami menghormati putusan MK. Dalam prinsip dan semangat untuk terus
meneguhkan supremasi hukum, putusan MK mesti dihormati. Tetapi, sebagai sebuah
putusan peradilan yang mengikat bagi siapa saja, dan berdampak pada
penyelenggaraan negara, khususnya terkait dengan syarat memilih di dalam pilkada,
tentu putusan ini juga sangat terbuka untuk dilihat dari berbagai sudut
pandang.
Di dalam pembacaan Putusan yang
dilakukan pada Rabu (29/1), MK mengatakan frasa “sudah/pernah kawin” dianggap
tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih karena MK menjadikan pengaturan
dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai pintu masuk di dalam
menjawab persoalan konstitusional yang diajukan di dalam permohonan ini.
Menurut MK, kepemilikan kartu identitas
kependudukan di dalam UU Adminduk, paling tidak ditentukan oleh dua hal: bagi
mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin. Sejalan dengan
hal tersebut, menurut MK, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya
adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP.
Kawin juga dianggap MK menandai tingkat
kedewasaan seseorang untuk mengambil tindakan hukum dan merupakan pengaturan
yang dianggap MK tidak diskriminatif. Di dalam pertimbangannya MK menggunakan
pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau “kuat
gawe” sebagai tanda kedewasaan.
Pandangan ini tentu perlu dilihat dari
aspek yang lebih mendalam. Apakah memang pertimbangan kedewasaan itu masih
relevan untuk dinilai dari sudah/atau pernah kawin atau sudah kuat bekerja
saja.
Dalam konteks hari ini, pandangan ini
tentu tidak lagi sepenuhnya tepat atau bisa dibilang sudah tidak relevan. Jika
menggunakan pendekatan menekan angka perkawinan anak, menghapuskan diskriminasi
terhadap status perkawinan, bahkan melarang memperkerjakan seseorang yang masih
berusia anak, pandangan MK ini sangat berdampak signifikan. Dalam batas-batas
tertentu, pendekatan MK di dalam mempertimbangkan perkara ini, justru bergerak
ke arah yang sebaliknya. Perspektif MK malah mundur ke belakang dalam melihat
konteks fenomena perkawinan anak, penghapusan diskriminasi terhadap anak
berdasarkan status perkawinan, dan penghapusan memperkerjakan anak.
Jika membaca pertimbangan MK, orang yang
sudah kawin meski belum berusia 17 tahun dianggap MK sudah dewasa dan dianggap
mampu untuk menggunakan hak pilih di pilkada. Putusan ini bukan kabar yang
menggembirakan bagi kami pastinya. Karena MK berfokus pada parameter dewasa
secara sederhana dan sempit yaitu “sudah kawin”, padahal paradigma itulah yang
harusnya diubah. MK seolah memberi angin segar pada insentif yang bisa
diperoleh bagi anak-anak yang kawin usia dini, berupa hak pilih.
Kalau kawin sebelum 17 maka bisa
memilih. Padahal kawin sebelum 19 saja merupakan dispensasi karena kondisi yang
benar-benar terpaksa. Tapi ternyata dalam pandangan MK, terpaksa yang justru
layak diberi kompensasi/insentif berupa hak pilih.
Pertimbangan MK juga tidak terlihat
mempertimbangkan penghapusan diskriminasi terhadap terhadap status perkawinan.
Padahal, inilah salah satu pokok utama yang dimohonkan untuk dipertimbangkan
oleh MK
Kami akan melanjutkan langkah advokasi
berikutnya melalui dorongan pada pembuat undang-undang agar dalam Revisi UU
Pemilu (UU 7/2017) yang menjadi prioritas legislasi tahun 2020, pengaturan ini
bisa diakomodir. Sehingga Revisi UU Pemilu mengatur standar tunggal untuk
menjadi pemilih di pemilu maupun pilkada, yaitu berusia 17 tahun pada saat
pemungutan suara.
Perludem-Koalisi Perempuan Indonesia
Narahubung:
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, 085272079894.
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal KPI, 0816759865.
Sumber : Website PERLUDEM