[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Salinan-UU-Nomor-16-Tahun-2019-.pdf”]

untuk Keadilan dan Demokrasi
Lembar Informasi

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Salinan-UU-Nomor-16-Tahun-2019-.pdf”]

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TENTANG
PEREMPUAN DAN PEMBENTUKAN KABINET KERJA II
Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam menyusun Kabinet Kerja I, yang menempatkan 9 perempuan untuk menduduki posisi sebagai menteri. Jumlah tersebut mencapai 30 % dari total jumlah menteri yang ada.
Koalisi Perempuan Indonesia mencermati bahwa kinerja menteri-menteri perempuan sangat baik dan menunjukkan capaian yang membanggakan selama masa baktinya. Lebih dari itu, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan pada ke 9 menteri perempuan Kabinet Kerja I, selain kinerjanya cukup baik, juga tidak satu pun diantara mereka terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini membuktikan bahwa Perempuan mampu memimpin dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Secara khusus Koalisi Perempuan Indonesia memantau kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Selama lima tahun ini KPPPA menunjukkan kemajuan yang signifikan di bidang perlindungan anak. Namun sayangnya, Agenda Nasional tentang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender di segala bidang Pembangunan, Perencanaan dan Penganggaran Responsif gender & Pemberdayaan Politik bagi perempuan, yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), tidak mengalami kemajuan yang berarti. Bahkan sama sekali tidak menjadi diskusi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan. Padahal Indonesia berkomitmen mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), dimana agenda pembangunan global ini hanya akan tercapai bila Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan sungguh-sungguh diterapkan oleh pemerintah di semua tingkatan.
Dalam beberapa kesempatan, menteri KPPPA menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan satu dari 10 kepala negara yang dikukuhkan sebagai duta kampanye Global He for She, yaitu pelibatan laki-laki untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) serta Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (PKtP). Sayangnya, capaian yang membanggakan di tingkat Internasional ini tidak mampu dikelola oleh KPPPA sebagai modalitas untuk meningkatkan partisipasi laki-laki dalam mewujudkan KKG dan PKtP di tingkat nasional dan daerah.
Sehubungan dengan akan dibentuknya Kabinet Kerja II periode 2019-2024 Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada Presden Joko Widodo, sebagai berikut, Presiden Joko Widodo diharapkan :
Demikian rekomendasi ini disampaikan, kiranya dapat dijadikan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo dalam menentukan dan membentuk Kabinet Kerja II
Jakarta 18 Oktober 2019
Salam Hormat
Dian Kartikasari,
Sekretaris Jenderal

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/KOMITMEN-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

PERSYARATAN DAN KRITERIA
CALON PENGURUS NASIONAL
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Periode 2020 – 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;
SEKRETARIS JENDRAL
Syarat:
Kriteria:
PRESIDIUM NASIONAL
Syarat :

Jakarta, 18 September 2019
Nomor : 02/PANPILNAS – KPI/IX/2019
Perihal : Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional
Kepada Yth:
Pengurus Wilayah
Pengurus Cabang yang belum memiliki kepengurusan di tingkat wilayah
Balai Perempuan yang belum memiliki kepengurusan di tingkat cabang
Salam Keadilan dan Demokrasi
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi 2020. Maka panitia pemilihan pengurus nasional dengan ini mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia periode 2020 – 2025.
Pendaftaran calon pengurus nasional dimulai sejak 28 September sampai dengan 30 Oktober 2019, adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon pengurus nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.
Demikian pengumuman ini dibuat agar calon pengurus nasional dan seluruh pengurus wilayah/cabang sampai dengan balai perempuan yang belum memiliki struktur di tingkat cabang dapat segera mempersiapkan dan memproses tahapan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan pencalonan.
Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.
Hormat kami
Stephana Sanith Kono
Ketua Panitia Pemilihan Nasional/PANPILNAS

PENGUMUMAN
Nomor : 01 / PANPILNAS – KPI / IX / 2019
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 004 / Rakernas / III / I / 2017 tentang Panitia Pengarah (Steering Committee) Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia dan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi tahun 2020.
Maka dengan ini, Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (Panpilnas) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2025 melalui rangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut :
| No | Kegiatan | Waktu | Keterangan |
| 1 | Sosialisasi tahapan pemilihan pengurus nasional | 18 September 2019 | – |
| 2 | Pendaftaran bakal calon pengurus nasional | 28 September – 30 Oktober 2019 | Terlebih dahulu akan dikirimkan surat pengumuman pendaftaran dan informasi pendaftaran akan menggunakan berbagai media: milist, sosial media, dan website KPI |
| 3 | Verifikasi dan tanggapan bakal calon pengurus nasional | 1 – 15 November 2019 | |
| 4 | Komunikasi dengan pengusul dan pendukung calon berdasarkan hasil verifikasi dan tanggapan | 15 – 25 November 2019 | |
| 5 | Pengumuman calon pengurus nasional | 1 Desember 2019 | |
| 6 | Logistik pemilihan calon pegurus | 10 Februari 2020 | |
| 7 | Masa kampanye calon pengurus nasional | 1 Desember 2019 – 24 Februari 2020 | 24 Februari 2020 akan dilakukan pidato terbuka calon pengurus |
| 8 | Pemungutan suara | 24 Februari 2020 Dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB | waktu disesuaikan dengan jadwal susunan rangkaian acara kongres |
| 9 | Perhitungan suara | 24 Februari 2020 Dimulai pukul 13.00 – 17.00 WIB | Waktu disesuaikan dengan waktu selesainya pemungutan suara |
| 10 | Penetapan dan pengesahan hasil pemilihan pengurus nasional | Dalam pleno Panitia Pemilihan Nasional |
Adapun, syarat dan kriteria calon pengurus nasional serta kelengkapan administrasi pencalonan dapat di akses di website Koalisi Perempuan Indonesia
Jakarta, 18 September 2019
Panitia Pemilihan Pengurus Nasional
Stephana Sanith Kono
Ketua Panitia

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia
untuk Peringatan Hari Perempuan Internasional
“Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik”
Setiap tanggal 8 Maret, Perempuan di seluruh dunia merayakan Hari Perempuan Internasional. Tema yang diusung tahun ini adalah Balance for Better atau Kesetaraan untuk (kehidupan yang) lebih baik. Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa Kesetaraan Gender, dapat diwujudkan melalui pemberdayaan politik perempuan sehingga perempuan tidak menjadi pemain pinggiran dalam Pemilu Serentak 2019.
The Global Gender Gap Report (2016) menempatkan Indonesia pada urutan ke 72 (dari 144 negara) dalam bidang pemberdayaan politik. Angka yang cukup rendah ini dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan Pemilu Serentak 2019 sebagai peluang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Untuk itu, diperlukan dukungan partai politik bagi calon anggota legislative perempuan, serta pendidikan politik kritis bagi perempuan pemilih. Pada akhirnya pemberdayaan politik dan keterwakilan perempuan mampu meningkat perbaikan hidup perempuan Indonesia.
Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2019, dan calon perempuan berjumlah 40, 08 persen. Namun, agar perempuan terpilih partai politik perlu melakukan penyiapan calon-calon anggota legislative perempuan secara sistematis agar dapat memenangkan suara pemilih. Baik tentang system pemilu, cara penghitungan suara, maupun strategi kampanye yang efektif. Di masa kampanye ini, partai politik selayaknya memberikan dukungan logistik dan sumberdaya untuk melakukan kampanye, serta mengawal suara calon anggota legislatif perempuan di Tempat-tempat Pemungutan Suara (TPS) dan internal Partai.
Di sisi lain, peningkatan keterwakilan politik perempuan dapat dicapai jika pemilih memberikan suaranya untuk perempuan secara kritis. Perempuan merupakan pemilih potensial karena berjumlah lebih dari 50 persen dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Namun suara perempuan rentan menjadi target kecurangan, antara lain mendapatkan intimidasi jika tidak memilih calon tertentu, menjadi korban politik uang, maupun diminta memilih di beberapa TPS.
Untuk itu pemberdayaan politik melalui pendidikan pemilih kritis menjadi penting untuk dilakukan di masa kampanye ini. Sebelum hari pemungutan suara, pemilih perempuan perlu mengenali calon-calon anggota legislatif: DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihannya, mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang tata cara memberikan suara di TPS, serta menjaga kemandiriannya dalam menentukan pilihan.
Selain itu perempuan penting mengawal suara calon-calon anggota legislative perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia telah mengumpulkan 1.235 perempuan dari 17 provinsi yang akan menjadi pemantau pemilu di TPS masing-masing. Hal ini tentu jauh dari kebutuhan pemantauan di seluruh TPS yang berjumlah 809.500 TPS. Namun setidaknya, perempuan akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, khususnya untuk mengawal suara calon legislative perempuan. Sehingga tidak terjadi kecurangan dan pencurian suara bagi caleg perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia telah turut aktif melakukan pemberdayaan politik bagi perempuan, telah mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan. Di akar rumput, perempuan—perempuan yang mendapatkan pendidikan tentang hak-hak politiknya, telah mengawal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terutama memastikan agar perempuan miskin dan terpinggirkan mendapatkan jaminan kesehatan dengan bantuan iuran dari pemerintah. Di Indramayu dan Bengkulu, perempuan-perempuan yang menyadari persamaan hak-haknya sebagai warga Negara menjadi pemohon Judicial Review UU Perkawinan untuk menaikkan batas usia perkawinan perempuan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini untuk sebagian, dan membuka peluang perubahan batas minimal usia perkawinan perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia senantiasa mengupayakan tercapainya kesetaraan gender di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa kesetaraan gender dapat dicapai dengan peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan. Oleh karenanya, dalam menyongsong Pemilu Serentak, perempuan perlu memastikan peran serta aktifnya, dan menolak menjadi pemain pinggiran. Golput bukanlah pilihan untuk menaikan keterwakilan perempuan di parlemen.
Selamat Hari Perempuan Internasional
Jakarta, 8 Maret 2019
Dian Kartikasari Dian Aryani
Sekretaris Jenderal Koord Presidium Nasional
Versi PDF silahkan baca di sini
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Pernyataan-Hari-Perempuan-Internasional-2019.pdf”]

Salam Demokrasi!
Dalam rangka peningkatan kinerja Sekretariat Nasional, untuk menjalankan mandat Kongres Nasional IV dan mengikuti seluruh gerak dan dinamika yang terjadi di Balai Perempuan, Cabang dan Sekretariat Nasional, Sekretariat Nasional memanggil kader-kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk berkembang bersama Koalisi Perempuan Indonesia
Lamaran harap di kirim via pos ( lengkap beserta pas photo ), Faximile ( 021-79183444 ) dan E-mail sekretariat@koalisiperempuan.or.id maupun Cap Pos tertera paling lambat 26 Februari 2019, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DIAN KARTIKASARI Koalisi Perempuan Indonesia dan atau Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi Jl. Siaga I no. 2 B Pejaten Barat Ps. Minggu, Jakarta Selatan (Kode Pos 12510 )
Demikian Pengumuman ini, kiranya dapat diterima dengan baik.
Terima kasih
Jakarta, 06 Februari 2019
Dra. Dyah Bintarini, MM
Koordinator Kerumahtanggaan – HRD

BERIKUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/02/RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-FINAL-31012017-Baleg1-1.pdf”]
Silahkan di baca secara lengkap untuk memahami esensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Jakarta, Januari 2019
Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.
Modul dapat diakses :
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/PANDUAN-PEMANTAUAN-PEMILU-2019-BAGI-PEMANTAU-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA-FINAL.pdf”]
admin