Pernyataan Sikap – Kabinet Kerja II

Pernyataan Sikap – Kabinet Kerja II

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TENTANG

PEREMPUAN DAN PEMBENTUKAN KABINET KERJA II

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam menyusun Kabinet Kerja I, yang menempatkan 9 perempuan untuk menduduki posisi sebagai menteri. Jumlah tersebut mencapai 30 % dari total jumlah menteri yang ada.

Koalisi Perempuan Indonesia mencermati bahwa kinerja menteri-menteri perempuan sangat baik dan menunjukkan capaian yang membanggakan selama masa baktinya. Lebih dari itu, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan pada ke 9 menteri perempuan Kabinet Kerja I, selain kinerjanya cukup baik, juga tidak satu pun diantara mereka terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini membuktikan bahwa Perempuan mampu memimpin dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Secara khusus Koalisi Perempuan Indonesia memantau kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Selama lima tahun ini KPPPA menunjukkan kemajuan yang signifikan di bidang perlindungan anak. Namun sayangnya, Agenda Nasional tentang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender di segala bidang Pembangunan, Perencanaan dan Penganggaran Responsif gender & Pemberdayaan Politik bagi perempuan, yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), tidak mengalami kemajuan yang berarti. Bahkan sama sekali tidak menjadi diskusi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan. Padahal Indonesia berkomitmen mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), dimana agenda pembangunan global ini hanya akan tercapai bila Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan sungguh-sungguh diterapkan oleh pemerintah di semua tingkatan.

Dalam beberapa kesempatan, menteri KPPPA menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan satu dari 10 kepala negara yang dikukuhkan sebagai duta kampanye Global He for She, yaitu pelibatan laki-laki untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)  serta Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (PKtP). Sayangnya, capaian yang membanggakan di tingkat Internasional ini tidak mampu dikelola oleh KPPPA sebagai modalitas untuk meningkatkan partisipasi laki-laki dalam mewujudkan KKG dan PKtP di tingkat nasional dan daerah.   

Sehubungan dengan akan dibentuknya Kabinet Kerja II periode 2019-2024 Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada Presden Joko Widodo, sebagai berikut, Presiden Joko Widodo diharapkan :

  1. Dalam menyusun menteri-menteri dalam Kabinet Kerja II, jumlah Perempuan yang menduduki jabatan menteri, tidak lebih rendah dari jumlah perempuan dalam Kabinet Kerja I, yaitu 9 Perempuan.
  • Mempertahankan Menteri perempuan dalam Kabinet Keja I, yang  memiliki kinerja yang baik untuk tetap menduduki jabatan menteri dalam Kabinet Kerja II
  • Mengisi posisi KPPPA dengan perempuan yang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Pengarusutamaan Gender, Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Penghormatan Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Hak Anak. Disamping itu  menteri KPPPA harus memiliki kapasitas managerial untuk mengelola program dan internal KPPPA yang sangat membutuhkan peningkatan kapasitas, serta bekerja sama dengan berbagai organisasi perempuan., untuk mencapai target-target yang dimandatkan kepadanya,

Demikian rekomendasi ini disampaikan, kiranya dapat dijadikan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo dalam menentukan dan membentuk Kabinet Kerja II

Jakarta 18 Oktober 2019

Salam Hormat  

Dian Kartikasari,

Sekretaris Jenderal

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PERSYARATAN DAN KRITERIA

CALON PENGURUS NASIONAL

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Periode 2020 – 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;

SEKRETARIS JENDRAL

Syarat:

  1. Menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  2. Diusulkan oleh 1 wilayah, didukung oleh 3 wilayah, 2 cabang yang belum terbentuk kepengurusan wilayah.
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat.

Kriteria:

  1. Memenuhi syarat administratif;
  2. Paham dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perangkat peraturan Koalisi Permepuan Indonesia;
  3. Menjalankan prinsip dan nilai Koalisi Perempuan Indonesia;
  4. Paham peran dan fungsi sekretariat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 46 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia;
  5. Mampu melakukan tahap-tahap advokasi ditingkat nasional, regional dan internasional;
  6. Calon harus hadir selama kongres nasional berlangsung;
  7. Mempunyai kemampuan mengelolah organisasi massa;
  8. Mempunyai pengalaman mengelolah lembaga (program dan proyek);
  9. Mempunyai kemampuan berkomunikasi (dalam bahasa resmi) secara lisan dan tulisan dengan baik;
  10. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan pada anggota;
  11. Tidak menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, menduduki  jabatan publik, dan pimpinan organisasi;
  12. Tidak sedang bermasalah dengan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai organisasi;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu (full time)

PRESIDIUM NASIONAL

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 5 tahun;
  2. Paham dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia serta perangkat peraturan Koalisi Perempuan Indonesia;
  3. Didukung oleh ¼ dari jumlah presidium wilayah yang memiliki kelompok kepentingan yang akan mencalonkan;
  4. Didukung oleh 2 kelompok kepentingan cabang yang belum terbentuk struktur kepengurusan wilayah;
  5. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau minimal pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dibuktikan dengan sertifikat;
  6. Dimandatkan oleh kelompok kepentingan melalui surat mandat dari Presidium Wilayah, Dewan Kelompok Kepentingan, dan Dewan Balai Perempuan;
  7. Tidak sedang menjadi pimpinan organisasi yang sejenis dengan kelompok kepentingannya;
  8. Afirmasi bagi kelompok kepentingan : Perempuan dilacurkan, Anak Marjinal, Lesbian Biseksual dan Transgender sebagaimana diatur Pasal 40 Ayat 6 Anggaran Rumah Tangga: dikecualikan syarat butir b dan butir c;
  9. Calon hadir selama kongres nasional berlangsung;
  10. Paham isu dan perjuangan kelompok kepentingan yang diwakilinya;
  11. Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik;
  12. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan dan mengembangkan kelompok kepentingan;
  13. Paham peran dan fungsi legislatif sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 dalam Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia.
Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Jakarta, 18 September 2019

Nomor             : 02/PANPILNAS – KPI/IX/2019

Perihal             : Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Kepada Yth:

Pengurus Wilayah

Pengurus Cabang yang belum memiliki kepengurusan di tingkat wilayah

Balai Perempuan yang belum memiliki kepengurusan di tingkat cabang

Salam Keadilan dan Demokrasi

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi 2020.  Maka panitia pemilihan pengurus nasional dengan ini mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia periode 2020 – 2025.

Pendaftaran calon pengurus nasional dimulai sejak 28 September sampai dengan 30 Oktober 2019, adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon pengurus nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.

Demikian pengumuman ini dibuat agar calon pengurus nasional dan seluruh pengurus wilayah/cabang sampai dengan balai perempuan yang belum memiliki struktur di tingkat cabang dapat segera mempersiapkan dan memproses tahapan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan pencalonan.

Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.

Hormat kami

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia Pemilihan Nasional/PANPILNAS

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PENGUMUMAN

Nomor : 01 / PANPILNAS – KPI / IX / 2019

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 004 / Rakernas / III / I / 2017 tentang Panitia Pengarah (Steering Committee) Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia dan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan  poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi tahun 2020.

Maka dengan ini,  Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (Panpilnas) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2025 melalui rangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut :

  No   Kegiatan     Waktu   Keterangan
1 Sosialisasi tahapan pemilihan pengurus nasional 18 September 2019
2 Pendaftaran bakal calon pengurus nasional 28 September – 30 Oktober 2019 Terlebih dahulu akan dikirimkan surat pengumuman pendaftaran dan informasi pendaftaran akan menggunakan berbagai media: milist, sosial media, dan website KPI
3 Verifikasi dan tanggapan bakal calon pengurus nasional 1 – 15 November 2019  
4 Komunikasi dengan pengusul dan pendukung calon berdasarkan hasil verifikasi dan tanggapan 15 – 25 November 2019  
5 Pengumuman calon pengurus nasional 1 Desember 2019  
6 Logistik pemilihan calon pegurus 10 Februari 2020  
7 Masa kampanye calon pengurus nasional 1 Desember 2019 – 24 Februari 2020 24 Februari 2020 akan dilakukan pidato terbuka calon pengurus
8 Pemungutan suara 24 Februari 2020 Dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB waktu disesuaikan dengan jadwal susunan  rangkaian acara kongres
9 Perhitungan suara 24 Februari 2020 Dimulai pukul 13.00 – 17.00 WIB Waktu disesuaikan dengan waktu selesainya pemungutan suara
10 Penetapan dan pengesahan hasil pemilihan pengurus nasional   Dalam pleno Panitia Pemilihan Nasional

Adapun, syarat dan kriteria calon pengurus nasional serta kelengkapan administrasi pencalonan dapat di akses di website Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta, 18 September 2019

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia

Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik

Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

untuk Peringatan Hari Perempuan Internasional

“Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik”

Setiap tanggal 8 Maret, Perempuan di seluruh dunia merayakan Hari Perempuan Internasional. Tema yang diusung tahun ini adalah Balance for Better atau Kesetaraan untuk (kehidupan yang) lebih baik. Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa Kesetaraan Gender, dapat diwujudkan melalui pemberdayaan politik perempuan sehingga perempuan tidak menjadi pemain pinggiran dalam Pemilu Serentak 2019.

The Global Gender Gap Report (2016) menempatkan Indonesia pada urutan ke 72 (dari 144 negara) dalam bidang pemberdayaan politik. Angka yang cukup rendah ini dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan Pemilu Serentak 2019 sebagai peluang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Untuk itu, diperlukan dukungan partai politik bagi calon anggota legislative perempuan, serta pendidikan politik kritis bagi perempuan pemilih. Pada akhirnya pemberdayaan politik dan keterwakilan perempuan mampu meningkat perbaikan hidup perempuan Indonesia.

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2019, dan calon perempuan berjumlah 40, 08 persen. Namun, agar perempuan terpilih partai politik perlu melakukan penyiapan calon-calon anggota legislative perempuan secara sistematis agar dapat memenangkan suara pemilih. Baik tentang system pemilu, cara penghitungan suara, maupun strategi kampanye yang efektif. Di masa kampanye ini, partai politik  selayaknya memberikan dukungan logistik dan sumberdaya untuk melakukan kampanye, serta mengawal suara calon anggota legislatif perempuan di Tempat-tempat Pemungutan Suara (TPS) dan internal Partai.

Di sisi lain, peningkatan keterwakilan politik perempuan dapat dicapai jika pemilih memberikan suaranya untuk perempuan secara kritis. Perempuan merupakan pemilih potensial karena berjumlah lebih dari 50 persen dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Namun suara perempuan rentan menjadi target kecurangan, antara lain mendapatkan intimidasi jika tidak memilih calon tertentu, menjadi korban politik uang, maupun diminta memilih di beberapa TPS.

Untuk itu pemberdayaan politik melalui pendidikan pemilih kritis menjadi penting untuk dilakukan di masa kampanye ini. Sebelum hari pemungutan suara, pemilih perempuan perlu mengenali calon-calon anggota legislatif: DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihannya, mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang tata cara memberikan suara di TPS, serta menjaga kemandiriannya dalam menentukan pilihan.

Selain itu perempuan penting mengawal suara calon-calon anggota legislative perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia telah mengumpulkan 1.235 perempuan dari 17 provinsi yang akan menjadi pemantau pemilu di TPS masing-masing. Hal ini tentu jauh dari kebutuhan pemantauan di seluruh TPS yang berjumlah 809.500 TPS. Namun setidaknya, perempuan akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, khususnya untuk mengawal suara calon legislative perempuan.  Sehingga tidak terjadi kecurangan dan pencurian suara bagi caleg perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah turut aktif melakukan pemberdayaan politik bagi perempuan, telah mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan. Di akar rumput, perempuan—perempuan yang mendapatkan pendidikan tentang hak-hak politiknya, telah mengawal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terutama memastikan agar perempuan miskin dan terpinggirkan mendapatkan jaminan kesehatan dengan bantuan iuran dari pemerintah. Di Indramayu dan Bengkulu, perempuan-perempuan yang menyadari persamaan hak-haknya sebagai warga Negara menjadi pemohon Judicial Review UU Perkawinan untuk menaikkan batas usia perkawinan perempuan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini untuk sebagian, dan membuka peluang perubahan batas minimal usia perkawinan perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia senantiasa mengupayakan tercapainya kesetaraan gender di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa kesetaraan gender dapat dicapai dengan peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan. Oleh karenanya, dalam menyongsong Pemilu Serentak, perempuan perlu memastikan peran serta aktifnya, dan menolak menjadi pemain pinggiran. Golput bukanlah pilihan untuk menaikan keterwakilan perempuan di parlemen.

 

Selamat Hari Perempuan Internasional

Jakarta, 8 Maret 2019

Dian Kartikasari                                                  Dian Aryani

Sekretaris Jenderal                                             Koord Presidium Nasional

 

 

Versi PDF silahkan baca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Pernyataan-Hari-Perempuan-Internasional-2019.pdf”]

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

 

 

Salam Demokrasi!

Dalam rangka peningkatan kinerja Sekretariat Nasional, untuk menjalankan mandat Kongres Nasional IV dan mengikuti seluruh gerak dan dinamika yang terjadi di Balai Perempuan, Cabang dan Sekretariat Nasional, Sekretariat Nasional memanggil kader-kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk berkembang bersama Koalisi Perempuan Indonesia

Posisi

Koordinator Reformasi Kebijakan Publik (RKP)

  • Perempuan, diutamakan Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  • Pernah mengikuti Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan dan Keadilan Gender, Training Feminis Legal Theory
  • Pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Hukum, dan atau punya pengetahuan tentang Hukum dan Kebijakan
  • Dapat menggunakan Komputer (data base, MS Word, MS Excel, Internet, media sosial)
  • Memiliki Pengalaman Berorganisasi
  • Memiliki Pengalaman Bekerja di bidang advokasi minimal 4 tahun
  • Memiliki Pengalaman menyusun dan melaksanakan perencanaan program advokasi, Kebijakan Berperspektif Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan beserta pelaporan. Berpengalaman dalam menggunakan Feminist Legal Theory dalam advokasi kebijakan
  • Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan)
  • Memiliki kemampuan menjelaskan Gagasan-gagasan secara Lisan maupun Tulisan (lebih disukai yang berani, kritis dan mampu tampil dalam Forum-forum Diskusi)
  • Memiliki kemampuan membangun dan merawat Jaringan Kerja
  • Bersedia bekerja sama dengan setiap Kelompok Kepentingan,
  • Mampu membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program
  • Bersedia tinggal di Jakarta dan ditugaskan keluar kota

 

TUGAS POKOK

Bahwa sebagai Koordinator  harus mampu

  1. Mengkoordinasikan, pembuatan dan merumuskan rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan unit kerjanya dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang relevan untuk pelaksanaan kegiatan kelompok kerja reformasi kebijakan Publik.
    1. Melakukan analisis kebijakan terhadap kebijakan-kebijakan yang berlaku untuk melihat dampak kebijakan  tersebut terhadap perempuan dan anak.
    2. Identifikasi dan pemetaan target Advokasi
    3. Melibatkan anggota potensial & Pengurus untuk melakukan kerja-kerja intervensi untuk perubahan
    4. Membangun jejaring kerja tingkat Nasional, regional dan Internasional untuk melakukan advokasi
    5. Bekerjasama dengan media untuk membangun opini publik dan pendidikan bagi masyarakat.
    6. Melakukan pendokumentasian langkah demi langkah advokasi ; reformasi Kebijakan publik setiap agenda.
  3. Membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan dan hasilnya serta laporan keuangan di unit kerjanya secara reguler 3 bulanan dan tahunan.
  4. Mengkoordinasikan korespondensi dan administrasi seluruh program/kegiatan yang menjadi tanggung jawab unit kerja Pokja Reformasi kebijakan publik.
  5. Membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program.
  6. Mengadakan rapat-rapat koordinasi di tingkat unit kerjanya ataupun lintas unit kerja lainnya untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan pembiayaan.
  7. Menjaga dan menjunjung tinggi visi dan nilai-nilai dasar organisasi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai prinsip-prinsip dan landasan kerja di dalam unit kerjanya.

 

Lamaran harap di kirim via pos ( lengkap beserta pas photo ), Faximile ( 021-79183444 ) dan E-mail sekretariat@koalisiperempuan.or.id   maupun Cap Pos tertera paling lambat  26 Februari   2019, ditujukan kepada  Sekretaris Jenderal DIAN KARTIKASARI Koalisi Perempuan Indonesia dan atau Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi  Jl. Siaga I no. 2  B  Pejaten Barat Ps. Minggu, Jakarta Selatan (Kode Pos 12510 ) 

Demikian Pengumuman ini, kiranya dapat diterima dengan baik.

Terima kasih

 

Jakarta, 06  Februari 2019

 

 

Dra. Dyah Bintarini, MM

Koordinator Kerumahtanggaan – HRD

 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

BERIKUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/02/RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-FINAL-31012017-Baleg1-1.pdf”]

Silahkan di baca secara lengkap untuk memahami esensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

 

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Jakarta, Januari 2019

Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.

Modul dapat diakses :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/PANDUAN-PEMANTAUAN-PEMILU-2019-BAGI-PEMANTAU-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA-FINAL.pdf”]

admin