Kliping Media

Kliping Media

Petisi Tolak Pilkada Tak Langsung dari Kelompok Perempuan
22 September 2014 17:43

SH / Junaidi Hanafiah

Perempuan memilih langsung calon pemimpinnya

Pilkada tak langsung batasi perempuan pilih pemimpin yang bisa memperjuangkan kaumnya.

JAKARTA – Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan petisi ke Dewan Perwakilan Rakyat menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung.

“Pilkada tak langsung membuat perempuan tak dapat memilih langsung calon kepala daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan kaumnya,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Jakarta Selatan, Senin (22/9).

Menurut Dian, pilkada langsung dapat membuka ruang partisipasi politik rakyat tanpa perantara. Pilkada pilkada langsung juga merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi, yang rakyat dapat menentukan pemimpinnya sendiri.

Pengajuan petisi ini dihadiri oleh sekitar 20 orang yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menolak pilkada tak langsung.

Organisasi perempuan nonpemerintah lain yang mendukung petisi ini, diantaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Beragam yang terdiri dari 141 kelompok masyarakat sipil di dalamnya.

Petisi ini dikeluarkan terkait Rancangan Undang-undang Pilkada yang sedang disorot oleh DPR mengenai mekanisme pemilihan umum kepala daerah.

Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/140922081/petisi-tolak-pilkada-tak-langsung-dari-kelompok-perempuan

Pernyataan KPI terhadap RUU PILKADA

Pernyataan KPI terhadap RUU PILKADA

PERNYATAAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD MERUGIKAN KELOMPOK PEREMPUAN

Sehubungan dengan adanya gagasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU PILKADA), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi berbasis keanggotaan dan memiliki struktur organisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota menyatakan MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD.

Penolakan Koalisi Perempuan Indonesia terhadap gagasan tersebut adalah karena Kelompok Perempuan sudah pasti akan menjadi kelompok yang paling dirugikan dari sistem Pilkada oleh DPRD.

Kerugian yang dialami oleh kelompok perempuan bila Pilkada dilakukan oleh DPRD adalah :

1. Perempuan tidak dapat memilih langsung calon Kepala Daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan perempuan.

2. Perempuan dan juga seluruh masyarakat, kehilangan ruang publik untuk mendialogkan masalah dan harapannya serta membangun kontrak politik/kontrak sosial dengan calon kepala daerah yang akan menentukan arah pembangunan daerah tersebut.

3. Perempuan kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Daerah atau wakil kepala Daerah. Penyelenggaraan Pilkada Langsung oleh rakyat selama Sembilan (9) tahun ini memberikan peluang bagi 18 perempuan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pilkada di DPRD akan semakin menutup peluang bagi perempuan untuk menjadi kepala daerah, karena DPRD masih didominasi oleh laki-laki.

4. Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, akan berkibat pada sikap dan tindakan kepala daerah yang lebih mengutamakan kepentingan dan tuntutan anggota dewan, daripada memenuhi kepentingan rakyat. Sehingga kepentingan rakyat semakin terabaikan, dan kepentingan perempuan semakin sulit diperjuangkan.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia menegaskan : MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai, bahwa Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD mencerminkan tidak dipenuhinya prinsip Check and Balance dalam pemisahan dan pembagian kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif

Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan kepada DPR RI, khususnya Panja RUU Pilkada bahwa Pilkada melalui DPRD adalah masa lalu. Cara tersebut hanya tepat dilakukan berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandement. Setelah amandement, Undang-Undang Dasar 1945, tidak memberikan kewenangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih pimpinan eksekutif. Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kekuasaan pembuatan undang-undang. Sedang fungsi Dewan Perwakilan Rakyat adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, maka Pilkada melalui DPRD tidak memiliki landasan konstitusional.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat pelajaran berharga selama 9 tahun penyelenggaraan Pilkada langsung. Yaitu kenyataan, bahwa pilihan rakyat tidak sama dengan pilihan partai politik. Hal ini dibuktikan dari beberapa calon Kepala Daerah yang didukung oleh koalisi partai-partai politik, ternyata dengan mudah dikalahkan oleh calon kepala daerah yang hanya diusung oleh sedikit partai politik, tetapi mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Mengingat pembahasan RUU Pilkada masih jauh dari sempurna dan membutuhkan waktu lebih lama untuk merumuskannya berdasarkan prinsip kehati-hatian, maka Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, terutama Panja RUU Pilkada, untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada dan menyerahkan pembahasan tersebut kepada DPR RI periode 2014-2019, yang akan dilantik pada Oktober 2014 mendatang.

Demikian, pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mempertahankan dan mewujudkan Keadilan dan Demokrasi di Indonesia.

Jakarta, 14 Septempber 2014

Dian Kartika Sari
Sekretaris Jenderal

Perjalanan Advokasi UU MD3

Perjalanan Advokasi UU MD3

Jakarta, 10 September 2014

Perkembangan Uji Materi UU no. 17 Tahun 2014, MPR, DPD, DPR, DPRD

 

UU NO. 17 tahun 2014, yang dikenal dengan sebutan UUMD3, yang disahkan oleh DPR pada tanggal 8 april 2014, tepatnya pada malam sebelum pemilihan presiden, seperti sengaja menghindari perhatian publik.

Seperti yang diperkirakan, proses yang tidak fair tersebut juga menghasilkan produk yang tidak demokratis, bertentangan dengan semangat reformasi dan mengabaikan hak dan kepentingan perempuan.

Setidaknya ada tiga hal pokok yang bermasalah dari UU tersebut. Pertama, UU MD3,  mengabaikan kepentingan pemilih yang mempercayakan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menjadi pimpinan dalam kelembagaan Dewan, kedua, terkait dengan imunitas anggota Dewan, yang mensyaratkan pemanggilan anggota Dewan harus melalui persetujuan Presiden, sehingga rprosesnya memakan waktu, sehingga dimungkinkan untuk penghilangan barang bukti kejahatan, yang paling krusial adalah dihilanghkannya pasal keterwakilan perempuan dalam kelembagaan dewan.

 

Sebagai salah satu penggagasnya, Koalisi Perempuan Indonesia bersama beberapa lembaga ataupun individu melakukan permohonan uji materi atas UUMD3 kepada Mahkamah Konstitusi.

Pentingnya kesegeraan dalam  memproses permohonan karena Peraturan Mahkamah Konstitusi bahwa, pasal yang sama untuk pokok perkara yang sama, yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat lagi diajukan, maka pilihan yang paling strategis adalah segera mengajukan permohonan uji materi. Langkah ini perlu untuk mengantisipasi putusan MK, bila menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh tim sebelumnya (Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan yang dimotori oleh PERLUDEM).

Besar kemungkinan sidang akan dilakukan bersama dengan PERLUDEM dan saling memperkuat permohonan. Hal ini terkait dengan adanya masukan dari Hakim MK dalam sidang Kamis (28/8) saat menangani permohonan kawan-kawan dari Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan. Karena itu pengajuan sesegera mungkin didaftarkan mengingat jarak waktu dari penerimaan berkas pendaftaran sampai dengan panggilan sidang pertama membutuhkan waktu beberapa hari. Karenanya pendaftaran permohonan dilakukan pada  Rabu 3 September 2014 (Ida-Sumber utama, catatan Kokom)

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Jakarta, 9 September 2014

Sidang Mahkamah Konstitusi perkara nomor 74/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menganjurkan melihat aturan dan pengalaman tentang usia perkawinan perempuan di negera-negara Islam

Sidang pertama yang digelar pada tanggal 8 September 2014, pukul 13.30 di hadiri oleh enam kuasa hukum dan tiga orang dari lima pemohon perorangan dan lembaga. Hadir sebagai hakim yang memimpin sidang adalah Patrialis Akbar, dan dua orang hakim anggota Hakim Wahihuddin Addams dan Hakim Aswanto.

Dalam sidang, Hakim MK memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum dari para pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran penting dalam gugatannya. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa hal pokok, yang pertama berkaitan dengan pemohon. Pemohon terdiri dari perorangan dan lembaga. Bahwa bagi lembaga maupun perorangan, pasal ini telah menghambat upaya pemajuan dan perlindungan perempuan dan anak.

Tujuan permohonan adalah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap anak Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan serta tumbuh dan berkembang.
Ruang lingkup pasal yang diuji adalah pasal 7 ayat 1 “sepanjang frasa umur 16 tahun dan ayat 2 tentang dispensasi usia perkawinan. Beberapa alasan yang digunakan adalah pertama, pasal 7 ayat 1 dan 2 telah menciptakan ketidak pastian hukum, karena;

Pertama, bertentangan perundang-undangan dan peraturan lainnya; diantaranya KUHP pasal 330, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 dan 2, UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 angka 8, UU Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pengadilan anak pasal 1, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 angka 5. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anank pasal 1 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 26, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 2 ayat 1, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 39 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan sosial pasal 41 ayat 6, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 4 a-g, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 5. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat 4, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 131 ayat 2, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pasal 1 angka 2-5, Keputusan Menteri Kehakiman RI No.nM 02-IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin masuk dan izin keimigrasian, pasal 1 ke (3), PP 1949 No. 35 tentang pemberian pensiun kepada janda (anak-anaknya) pegawai negeri yang meninggal dunia pasal 5, Keputusan presiden RI No. 56 Tahun 1996 tentang bukti kewarganagaraan RI pasal 1.
Kedua, pasal 1 UU perkawinan telah melahirkan banyak praktik ‘perkawinan anak’ yang mengakibatkan dirampasnya hak anak untuk bertumbuh dan berkembang, serta mendapat pendidikan. Ketiga, pasal ini telah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemenuhan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Dalam tanggapannya, hakim memberikan nasehat dan komentar, diantaranya bahwa gugatan yang sama telah dilayangkan sebelumnya oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) jadi kemungkinan sidangnya akan disatukan.
UU perkawinan adalah produk hukum yang dihasilkan sejak 40 tahun yang lalu dengan konteks perkawinan itu untuk menjaga kesehatan laki-laki dan perempuan dan keturunan. Pada saat itu usia 16 tahun untuk perempuan sesuai. Pemohon diminta untuk melihat konteks historisnya dan menghadirkan menhadirkan data yang dibutuhkan sebelum Tahun 1974. pada saat yang sama majelis hakin meminta pemohon untuk melihat praktek usia perkawinan di negara-negara Muslim.
Berikutnya majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk memberikan penegasan dan contoh-contoh riil terkait dengan hak konstitusionil apa yang terlanggar dan potensial dilanggar ketika pasal tentang Usia perkawinan perempuan adalah 16 Tahun.

Pada umumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengapresiasi upaya yang diajukan oleh para pemohon karena sudah berupaya agar anak perempuan dan perempuan menjadi lebih baik.

Disamping terkait dengan materi, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon dan tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan tuntutan sampai dengan tanggal 22 September 2014 pukul 12.00. dan kemungkinan tanggal 22 September 2014 Sidang Gugatan ke dua akan digelar kembali, dengan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi yang akan memberikan testimoni. (Ida 09092014)

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Merespon UUMD3

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Merespon UUMD3

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TERHADAP DIHAPUSKANNYA JAMINAN KETERWAKILAN PEREMPUAN
DALAM UNDANG-UNDANG MD3

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan kecewa atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Kekecewaan ini disebabkan karena Undang-Undang MD3 yang baru saja disahkan tersebut, menunjukkan langkah mundur dalam menjamin keterwakilan Perempuan dan posisi pengambilan keputusan

Dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3, terdapat enam (6) pasal yang menjamin keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan dalam pengambilan keputusan, dengan menyebutkan frasa : memperhatikan keterwakilan Perempuan. Keenam pasal tersebut adalah : Pasal 95 ayat (2) tentang komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 ayat (2) tentang komposisi pimpinan Badan Legislasi, Pasal 106 ayat (2) terkait komposisi Pimpinan Badan Anggaran; pasal 119 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Namun dalam undang-undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli 2014 tersebut, seluruh frasa: memperhatikan keterwakilan Perempuan, dihapuskan.
Koalisi Perempuan Indonesia memandang, bahwa partai-partai yang setuju penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan posisi keputusan, adalah partai-partai yang mengingkari makna demokrasi perwakilan. Lembaga Perwakilan Rakyat merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi perwakilan. Keterwakilan rakyat tersebut seharusnya mencerminkan keterwakilan yang adil dan seimbang dari komposisi penduduk, berdasarkan jenis kelamin, agar setiap pengambilan keputusan mempertimbangkan perbedaan biologis dan gender antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pengalaman, kepentingan dan kebutuhan, laki-laki dan perempuan, menimbulkan perbedaan akibat dan daya tanggung dari diterbitkannya suatu kebijakan publik. Jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dimaksudkan agar perempuan yang duduk dalam posisi pengambilan keputusan tersebut dapat menyuarakan kepentingan dan kebutuhan perempuan.

Lembaga Perwakilan Rakyat, adalah lembaga pengambilan keputusan publik, yang produk-produknya akan berakibat langsung maupun tidak langsung pada kehidupan laki-laki dan perempuan. Karenanya, posisi-posisi strategis dalam pengambilan keputusan, harus memperhatikan keterwakilan perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa keputusan penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam UUMD3, merupakan penghancuran komitmen Negara terhadap warga negaranya, khususnya kaum perempuan dan terhadap dunia, dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Padahal komitmen mewujudkan jaminan keterwakilan perempuan, telah diteguhkan berbagai dokumen peraturan perundang-undangan dan dokumen pembangunan. Selama 16 tahun, sejak reformasi dicanangkan, pemerintah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan masyarakat serta sektor swasta, bahu-membahu bekerja keras untuk menghapuskan ketimpangan gender dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di dalamnya mewujudkan kesetaraan gender dalam posisi pengambilan keputusan.
Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa pengambilan keputusan terhadap UUMD3, merupakan ironi demokrasi. Karena keputusan tersebut dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilihan umum, dimana Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan sedang bersiap untuk menggunakan hak pilihnya pada keesokan harinya, namun pada saat yang hampir bersamaan, kepentingan perempuan, dihancurkan.
Koalisi Perempuan Indonesia prihatin atas kebahagiaan yang dirayakan sebagai keberhasilan partai-partai politik meloloskan UUMD3. Karena kebahagiaan yang dirayakan itu, mengorbankan kepentingan perempuan.
Tiada Demokrasi Sejati, tanpa keterwakilan Perempuan

Jakarta, 14 Juli 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jendral

Surat Terbuka

Surat Terbuka

Jakarta , 09 Mei  2014

 

Nomor      : 081/PEMILU/KPI-NAS

Lampiran : –

Perihal     : Ketidakadilan Proses Pemilu

                    Terhadap Calon Legislatif Perempuan

 

 

Kepada

Yang Terhormat

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Media Massa   

Di

Tempat

 

Dengan hormat ,

 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada masyarakat Indonesia , Partai Politik peserta Pemilu, dan lembaga penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang damai dan memberi peluang bagi semua WNI pemilik hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. 

 

Dibanding dengan penyelenggaraan Pemilu 2009, penyelenggaraan Pemilu 2014 mengalami kemajuan jauh lebih baik dari sisi kebijakan dan teknis penyelenggaraan pemilu. Beberapa masalah teknis seperti surat suara yang tertukar dan kesalahan teknis ditingkat pelaksana memang masih terjadi di beberapa tempat. Namun secara umum Pemilihan Umum pada 9 April 2014 dapat dikatakan berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Namun dibalik kesuksesan pelaksanaan penggunaan hak pilih  pada Pemilu 9 April 2014, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin terhadap :  

 

  1. Proses Penghitungan suara, yang mengakibatkan pengalihan suara yang diperoleh calon anggota legislative perempuan kepada anggota legislative lain dalam satu partai, yang umumnya suara tersebut berpindah ke elit atau pengurus partai politik tersebut.
  2. Adanya konspirasi atau persekongkolan antara petugas pelaksana dan pengawas pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecematan dan Kabupaten/Kota dengan Calon anggota legislative tertentu dan pengurus partai politik ditingkat kabupaten dan provinsi untuk menggeser perolehan suara calen anggota legislative.
  3. Sejumlah calon anggota legislative perempuan yang menjadi korban penggeseran perolehan suara mengalami kebuntuan dalam melakukan upaya mencari keadilan karena persekongkolan di tingkat daerah telah sedemikian sistematis.

 

Sehubungan dengan situasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada:

 

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik , agar :
    1. Seluruh DPP Partai Politik untuk membuka ruang pengaduan dan menindaklanjuti  pengaduan Calon Anggota Legislative yang menyampaikan bukti-bukti atas kecurangan penggeseran perolehan suara.
    2. Memberikan tegguran dan sanksi sesuai mekanisme parrtaii terhadap pengurus di ttingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang melakukan persekongkolan pernggeseran perolehan suara.
    3. Menindak ccalon anggota legislative yang membujuk, menyuruh, mengancam dan mempengaruhii penyelenggara pemilu untuk menggeser perolehan suara dan memperbesar perolehan suaranya
    4. Membatalkan penetapan (bila telah dikeluarkan) atas anggota legislative yang memperoleh suara besar yang berasal darri praktek kecurangan, terutama penggeseran perolehan suara dari calon legislative lain.
    5. Memulihkan hak ccalon anggota legislative yang menjaddi korban penggeseran perolehan suara, termasuk mengajukannya untuk ditetapkan sebagai calon anggota legislatiif terpilih.
  2. Penyelenggara Pemilu, agar :
    1. Membuka rruang pengaduan bagi masyarakat, partai politik maupun calon anggota legislative atas tindakan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat dan atau petugas pelaksana penyelengggara Pemilu
    2. Membentuk Tim  Penccari fakta untuk memverifikasi meneliti kebenaran pengaduan
    3. Melakukan pemeriksaan, memutuskan dan memberikan sanksi pada pelaku kecurangan/pelanggaran
    4. Memastikan semua pelaku pelanggaran pemilu tidak akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Presiden pada bulan Juli 2014 nanti
    5. Melakukan perubahan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih, apabila terbukti bahwa penetapan tersebut merupakan akibat dari tindakan kecurangan dan pengaburan dokumen bukti-bukti penghitungan dan rrekapitulasi perolehan suara.
  3. Media Massa, agar
    1. Melakukan pendidikan masyarakat agar masyarakat peduli dan berani menyuarakan kecurangan pelanggaran dan tindak pidana pemiluu yang diketahuinya
    2. Memberikan ruang bagi calon anggota legislative yang menjadi koorban kecurangan untuk menyampaikan data dan fakta atas kerugian yang dialaminya
    3. Memantau dan mempublikasikan kepada masyarakat luas segala kebijakan dan tindakan untuk menegakkan kebenaran, kejujuran  dan keadilan dalam  Penyelennggaraan Pemilu

 

Koalisi Perempuan Indoonesia memberikan perhatian serius dan prihatin atas ketidakadilan yang dialami oleh calon anggota legislative perempuan dari berbagai partai politik, sehingga menutup peluang mereka untuk mendukung upaya pencapaian sekurang-kurangnya 30% perempuan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat daerah maupun di tinggkat nasional

 

Demikian surat terbuka ini disampaikan kepada semua pihak yang berkait dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu agar memenuhi asas dan prinsip LUBER dan JURDIL.

 

Hormat Kami

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal 

Daftar CALEG Perempuan Peserta PEMILU 2014 Koalisi Perempuan Indonesia

Daftar CALEG Perempuan Peserta PEMILU 2014 Koalisi Perempuan Indonesia

Daftar CALEG Perempuan Peserta PEMILU 2014

Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta, 8 Maret 2014

Daftar CALEG Perempuan Peserta PEMILU 2014  Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

dapat diakses

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/04/List-caleg-perempuan-rekomendasi-8-april-per-17.25-WIB.pdf”]

” Datangi TPSmu dan gunakan hak pilihmu dengan cerdas ”

 

 

 

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

 

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA:
PERNYATAAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
BAHWA RUU KESETARAAN GENDER, TIDAK SESUAI SYARIAT ISLAM,
TIDAK BENAR DAN SALAH PAHAM

Sebagaimana diberitakan oleh media (Antaranews, Bogor), bahwa bertepatan dengan peresmian Sekretariat DPC PPP Kota Sukabumi, (selasa 1 April 2014) Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jawa Barat Rahmat Yasin, dalam orasi politiknya menyatakan bahwa: PPP menolak secara tegas Rencana Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KKG) karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan bisa berdampak kepada rumah tangga.

Dalam uraian dan contoh-contoh yang disampaikan oleh Ketua DPW PPP Jawa Barat ini, seperti soal: suami menegur isteri dianggap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan soal imam, terlihat jelas bahwa yang bersangkutan belum membaca draft terakhir RUU KKG.

Sehubungan dengan pernyataan Ketua DPW Jawa Barat, Partai Persatuan Pembangunan, tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan :

1. Tidak satu pasalpun dari RUU KKG (lihat draft 9 Desemebr 2013) bertentangan dengan Syariat Islam.

2. Tidak satu pasalpun dalam RUU KKG, yang mengatur larangan seorang suami menegur baik-baik kepada isterinya, Juga tidak ada pasal yang membahas tentang perempuan menjadi imam, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPW Jabar PPP.

3. Menyesalkan pernyataan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan, yang tidak didasarkan atas pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap RUU KKG. Sehingga pernyataan tersebut, dapat mengakibatkan kesalahpahaman masyarakat yang mendengarkannya.

4. RUU KKG diciptakan untuk menjamin agar setiap orang (laki-laki dan perempuan ) memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil di bidang Kewarganegaraan, pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, administrasi kependudukan, perkawinan, hukum, politik dan pemerintahan, lingkungan hidup, social budaya serta informasi dan komunikasi.

 

 
5. Ketentuan tentang Perkawinan dalam RUU KKG diatur untuk : menghapuskan kawin paksa, yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di pedesaan. Pasal tentang Perkawinan dalam RUU KKG juga untuk menjamin akses dan kesempatan untuk memperoleh layanan pencatatan perkawinan, perencanaan keluarga dalam menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, pengadministrasian dan pengelolaan asset keluarga, serta peran dan tanggung jawab yang setara sebagai orang tua.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan penyataan Anggota DPR RI dari PPP, sdr. Dr Reni Marlianawati, yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempengaruhi beberapa partai untuk bersama-sama menolak RUU KKG, karena tidak tepat ditetapkan di Indonesia yang mayoritas warganya adalah Umat Islam.

Terhadap pertanyaan sdr. Dr Reni Marlianawati tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan bahwa kesempatan yang diraih oleh Sdr Reni saat ini, sehingga menjadi anggota DPR RI adalah buah dari perjuangan gerakan perempuan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di bidang politik dan pemerintahan.

Perjuangan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di bidang politik dan pemerintahan, untuk meningkatkan jumlah perempuan dalam posisi pengambilan keputusan di legislative, eksekutif maupun yudikatif, ditujukan untuk mendorong agar setiap kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga pengambil keputusan tersebut mendasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan gender.

Penolakan dan upaya-upaya mempengaruhi anggota DPR untuk bersama-sama menolak RUU KKG yang dilakukan oleh Sdr Reni Marlianawati, adalah ironi dan mempermalukan gerakan perempuan.

Demikian pernyataan ini disampaikan, agar setiap orang tidak mudah terhasut oleh ucapan dan tindakan menolak RUU KKG, yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar dan pengetahuan yang cukup.

Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan membuka diri untuk membahas pasal demi pasal dan hakikat yang terkandung RUU KKG.
Jakarta, 4 April 2014
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

 

Draft RUU KKG dapat diakses di  :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/04/DRAF-RUU-KKG-Panja-9-desember-2013-ke-Baleg.pdf”]

Kliping Media

Kliping Media

Stigma dan Kualitas Politikus Perempuan

Written by Lintas, Politik, ReportaseMar 31, 2014

Caleg atau legislator perempuan lebih tersorot karena keseksiannya oleh media, ketimbang program-program politiknya. Ini tak terlepas dari sistem pengkaderan partai politik yang buruk, selain pula stigma media yang masih bias gender

Sejak reformasi, perempuan dalam kancah politik lebih sering mengundang pilu dan gelak tawa daripada mewarnai dinamika politik dengan program-program nyata. Kita mungkin ingat sosok Angel Lelga yang konyol menjawab pertanyaan-perntanyaan sang pembawa acara di acara talk show. Atau memandang sosok Angelina Sondakh dengan geram, karena tetap berkelit meski bukti korupsi berada di pelupuk mata. Bahkan, politisi perempuan dari artis pun lebih terkenal karena kasus perceraian dan keseksiannya, ketimbang aktivitasnya sebagai politisi. Itulah fenomena yang ditampilkan media sampai hari ini ihwal sosok perempuan dalam kancah politik. Tidak jauh dari seks dan sensasi yang jauh dengan urusan rakyat.

“Mungkin wartawan atau pers sudah bingung harus menyorot apa, karena program-program caleg atau Aleg (anggota legeslatif) minim kapasistasnya sebagai wakil rakyat,” terang Franciska Ria, salah seorang pembicara dalam diskusi yang diadakan oleh  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Diskusi bertema Perempuan, Media dan Pemilu tersebut berlangsung di Gedung Dewan Pers pada 28 Maret 2014. Selain Franciska dari Jurnalis Sinar Harapan, diskusi itu pun menghadirkan aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, dan Lia Wulandari dari Perkumulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Memang, dalam setiap isu yang ditampilkan media pada pemilu 2009 mengenai perempuan ihwal aktivitasnya dalam pemilu, dengan pemilu 2014 saat ini tidak mengalami perbedaan berarti. Seperti hasil penelitian AJI yang mensurvei 5 media nasional. Hasilnya, hanya 10 persen para caleg atau legislator yang bersuara soal konstituennya di media masa. Seperti masalah reproduksi, kelahiran bayi, dan baru-baru ini soal Tenaga Kerja Wanita (TKW) Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Sedangkan sisanya atau 90 persen masih berkutat pada kouta perempuan dalam parelemen. Tak heran jika Franciska sembari mengutip hasil riset, bahwa 90 persen legislator tidak mampu berpolitik substansial. “Apa pentingnya sekarang masih berbicara soal kouta itu,” heran Francsika, Redaktur Eksekutif Sinar Harapan yang juga menyesalkan batal hadirnya para caleg perempuan dalam diskusi.

Namun, Mike Verawati beranggapan jika begitu minimnya kapasitas caleg atau legislator perempuan dalam DPR bukan semata-mata tanggung jawab indvidu perempuan tersebut. Melainkan, akibat dari kaderisasi partai politik yang buruk. Bahkan menurutnya, parpol tersebut yang justru merangkul perempuan-perempuan yang berkecukupan materi saja. “parpol merekrut perempuan sebetulnya hanya untuk memenuhi kuota saja,” ungkap Ketua KPI tersebut. “parpol pun banyak yang masih mencari calon perempuan untuk partainya dua minggu sebelum ditutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).”

Peran caleg dan legislator perempuan dalam perpolitikan pun diperparah pula oleh budaya paternalistik yang melekat dalam masyarakat. Persepsi bahwa pemimpin mesti berasal dari laki-laki. Hal ini pun dikemas rata-rata oleh partai yang berasaskan Islam. Akibatnya para caleg atau legislator perempuan pun tak percaya diri.

Seperti yang diungkapkan oleh Mike mengenai pengalamannya berdiskusi dengan para legislator perempuan di DPR, “gender itu bukan kebudayaan kita (Indonesia), tapi dari Barat,” tuturnya menirukan ucapan legislator yang berasal dari partai yang heboh karena kasus korupsi sapi tersebut. Seturut dengan kapasitas para caleg atau legislator perempuan yang rendah itu, menurut Mike dampaknya perempuan pun memilih golput. Angka golput perempuan pun mencapai 43 persen.

Peran media pun dalam citra politik perempuan juga begitu dominan dalam mempengaruhi persepsi masyarkat. Karena sampai saat ini, media tidak selektif dalam pemberitaan. Menurut Franciska, ini tidak terlepas dari orientasi media yang berorientasi rating. “Makanya, wartawan atau media lebih tertarik membicarakan soal keseksian atau pun rumah tanggap politikus perempuan,” tegasnya. Selain itu, ia pun mencontohkan media cetak yang membuat judul, “Caleg Perempuan Masuk Bui”. Fransisca mengatakan, judul berita itu stereotype sekali dengan sosok perempuan, mengapa harus ditinjolkan kata “caleg perempuan”? Apakah caleg laki-laki tak bisa juga masuk bui?

Untuk itu, selain Franciska dan Mike, Lia Wulandari pun menekankan perlunya perbaikan, sedikitnya peran media dan kaderisasi parpol. Untuk media, mesti pula menampilkan sisi kualitas dari sang calon atau legislator perempuan. Selain pula perbaikan sistem pengkaderan dalam tubuh parpol. Pasalnya, pengkaderan bagi politikus laki-laki pun sama buruknya dengan perempuan. Dikarenakan rusaknya pengkaderan parpolah yang mengakibatkan legislator tersebut minim pengetahuan berpolitik apalagi membela kepentingan rakyat. “Itu semua merupakan dosa partai politik,” tegasnya.

sumber : http://www.didaktikaunj.com/2014/03/stigma-dan-kualitas-polikus-perempuan/

Kliping Media

Kliping Media

MK Kabulkan Judicial Review Soal Nomor Urut dan Keterpilihan Caleg Perempuan

Rabu, 12 Maret 2014 | 19:54 WIB

Ibu Sjam

 

Salah satu pemohon prinsipal Sjamsiah Achmad memberikan selamat kepada kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie usai Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi UU Pemilu Legislatif, Rabu (12/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Ganie.

Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) pada Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b. Dengan adanya putusan tersebut, keterwakilan perempuan dalam Pemilu lebih diutamakan dalam UU.

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (12/3).

Dalam putusannya, MK menyatakan Frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dan/atau’.

Sehingga, selengkapnya Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif menjadi:

“Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”

MK juga menyatakan frasa ‘mempertimbangkan’ Pasal 215 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengutamakan’.

Dengan kata lain, Pasal 215 UU Pemilu Legislatif menjadi berbunyi:

“Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”

Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan frasa ‘atau’ dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU tersebut  dapat dimaknai dalam setiap tiga orang bakal calon, hanya terdapat 1 (satu) perempuan. Namun, tidak memungkinkan adanya dua atau bahkan tiga perempuan sekaligus secara berurutan dalam setiap tiga orang bakal calon. Terlebih lagi, dengan adanya frasa ‘…tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’ semakin memperjelas maksud bahwa  pembentuk undang-undang berpesan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak menempatkan satu orang perempuan tersebut pada urutan terakhir dalam setiap tiga bakal calon, melainkan pada urutan pertama atau kedua.

Mahkamah juga menilai Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 dan penjelasannya dapat dimaknai secara berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi perempuan dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan berupa hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih.

“Untuk menjamin peluang keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, menurut Mahkamah, terhadap frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 haruslah dimaknai kumulatif-alternatif menjadi ‘dan/atau’ dan menghapus keberlakuan frasa ‘tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.

Mengutamakan Perempuan

Sedangkan pada frasa ‘mempertimbangkan’ dalam Pasal 215 UU Pemilu Legislatif,  Mahkamah berpendapat apabila mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan dalam bentuk keluasan persebaran perolehan suara, baik laki-laki maupun perempuan yang memperoleh suara terbanyak harus diutamakan untuk menjadi anggota legislatif. Namun, apabila jumlah perolehan suara sama antara satu orang caleg laki-laki dan satu orang caleg perempuan sama, dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan, maka frasa ‘mempertimbangkan’ harus dimaknai ‘mengutamakan’.

Terakhir, agar tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses Pemilu yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan penetapan daftar calon anggota legislatif, Mahkamah menegaskan putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku untuk susunan daftar caleg dalam Pemilu yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.

Sebelumnya, Pemohon yang terdiri dari sejumlah aktivis perempuan mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif. Adapun Pasal 56 ayat (2) berbunyi:

Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menyatakan:

Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2,atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Sedangkan Pasal 215 berbunyi:

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.

b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan: pertama, menyatakan Penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu, dan/atau dua, dan/atau tiga, dan demikian seterusnya. Tidak hanya pada urutan tiga, enam, dan seterusnya. Kedua, Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. (Lulu Hanifah/mh)

 

Diunduh dari :  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9709

 

 

admin