9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu

9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu

Ini 9 Provinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu
109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia masuk daerah bermasalah kesehatan.
SENIN, 30 APRIL 2012, 20:05 WIB
Elin Yunita Kristanti, Juna Sanbawa (Yogyakarta)

309 sampai 1.661 ibu Indonesia meninggal tiap tahun

VIVAnews — Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan, sebanyak 9 provinsi di Indonesia, masing masing Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Lampung merupakan provinsi penyumbang kematian ibu terbesar di Indonesia yang berkisar antara 309 sampai 1.661 kematian ibu pertahun.

Sembilan provinsi itu diketahui berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. “Ini permasalahan yang sangat serius dan frekuensi tersebut adalah yang terbanyak angka absolut kematian ibunya,” kata dia di Yogyakarta, 30 April 2012

Selain itu ada 109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia yang termasuk dalam kategori daerah bermasalah kesehatan .

Menurutnya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, selain perlu pendampingan terhadap kabupaten kota bermasalah kesehatan, provinsi juga perlu mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah, seluruh sektor termasuk organisasi profesi Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia (HOGSI)

“Kami sendiri telah berupaya melakukan terobosan dalam bentuk reformasi pembangunan kesehatan tahun 2010 – 2014, yang mencakup tujuh upaya, yaitu pelayanan kesehatan dasar, penyediaan distribusi frekwensi SDM kesehatan, penyediaan distribusi mutu obat, vaksin dan alat kesehatan, pengembangan jaminan kesehatan, penanganan daerah bermasalah kesehatan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi,”urai dia.

Sementara itu Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga, pendekatan siklus hidup menjadi penting. Hal ini merupakan bagian dari peranan kesehatan reproduksi yang mencakup program kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, program KB, program pencegahan dan penanganan penyakit menular seksual termasuk HIV AIDS, serta program kesehatan reproduksi pada usia lanjut.

“Langkah untuk mengurasi angka kematian ibu meningkatkan aktifitasnya dalam mendukung pencapaian kualitas hidup ibu, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kualitas hidup keluarga,” ujarnya.

Sumber : Vivanews.com

Sumber Foto : puskesmasmantup.wordpress.

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)

 

 

Sejarah Hari Buruh

Sejarah Hari Buruh

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”.

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari “United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America”. Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Sumber : Wikipedia

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan Terhadap Buruh Migran dan Lindungi Hak Buruh Migran dan Keluarganya

Sumbawa Besar, 27 April 2012

Di tengah-tengah keprihatinan atas kasus meninggalnya buruh migran asal dari Lombok dan disinyalirnya adanya  kasus pencurian dan penjualan organ tubuh  ketiga jenazah tersebut, membuat Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah  Nusa Tenggara Barat merasa wajib melakukan konsolidasi dengan melaksanakan kegiatan seminar dan workshop penyusunan strategi advokasi kelompok kepentingan buruh migran se-Nusa Tenggara Barat dan jaringan kerja pemerhati isu buruh migrant seperti Koslata, KPTKI, PKK NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan mitra LSM lainnya.

Seminar dan workshop yang diselenggarakan di Sumbawa Besar ini juga turut menghadirkan beberapa narasumber yaitu perwakilan PKK Kabupaten Sumbawa Besar Ibu HJ Rahma Jamaluddin Malik yang memberikan penekanan pada persoalan buruh migrant di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat  adalah bicara soal perempuan yang nasibnya sangat memprihatinkan sebut beliau, diantaranya persoalan kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan penuh dengan kekerasan baik secara sosial, ekonomi. Bahkan ketika buruh migrant perempuan menggunakan hasil jerih payahnya untuk membeli perlengkapan rumah tangga dianggap berperilaku konsumtif.

 

Hadir juga dalam seminar ini, Bapak Wahyu Susilo penggagas lembaga Migran Care yang selama ini intens dan berkomitmen tinggi dalam mendampingi kasus-kasus kekerasan  dan mengadvokasi kebijakan perlindungan buruh migran Indonesia. Dalam paparannya Bapak Wahyu Susilo juga kembali menguatkan pentingnya membuat sebuah mekanisme perlindungan buruh migrant yang kuat di NTB apalagi dalam Rapat Paripurna DPR RI  12 April 2012 yang lalu telah menyepakati Negara Indonesia menandatangi Konvensi PBB 1990 yaitu Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya. Terlebih dari semua penting pula menguatkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak saja menyusun kebijakan di tingkat lokal untuk melindungi buruh migrant yang hampir seluruhnya perempuan, tetapi juga realisasi konkrit mulai dari tingkat pemetaan kebutuhan, perencanaan program dan anggaran khusus.

 

Dalam diskusi yang bergulir,  audiens seminar yang sebagian besar adalah kelompok kepentingan buruh migrant berharap ada gerakan yang betul-betul dilakukan untuk mendorong adanya perlindungan buruh migrant dan anggota keluarganya, termasuk mengangkat perekonomian perempuan agar perempuan tidak selalu ingin berangkat bekerja ke luar negeri untuk membantu ekonomi keluarganya.

Sesuai dengan agenda seminar ini akan berujung pada pembacaan Deklarasi Buruh Migran Sumbawa Besar yang kan dibacakan oleh wakil-wakil buruh migrant perempuan di akhir seminar nanti. (MK, Sumbawa Besar)

 

 

Indonesia tidak ramah terhadap LANSIA

Indonesia tidak ramah terhadap LANSIA

Indonesia Tidak Ramah Terhadap Lansia

Jumat, 06 April 2012 | 00:44
Kereta api khusus untuk lansia dan ibu menyusui

Kereta api khusus untuk lansia dan ibu menyusui (sumber: Jakarta Globe)

Kategori kota ramah bagi lansia, antara lain trotoar yang lebar, toilet dengan pegangan.

Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) mengatakan infrastruktur di Indonesia tidak ramah terhadap penduduk lanjut usia.

“Bagi Indonesia untuk mencapai status negara ramah lansia sepertinya masih jauh, infratsruktur kita tidak cukup memudahkan lansia yang makin bertambah jumlahnya,” ujar Dr. Nugroho Abikusno, komisioner Komnas Lansia, hari ini

Menurut Nugroho ada beberapa kategori kota ramah bagi lansia, antara lain trotoar yang lebar bagi pejalan kaki, toilet dengan railing atau pegangan, lantai yang tidak licin, dan transportasi yang memudahkan bagi lansia.

Nugroho mencontohkan kota New York di mana Walikota Michael Bloomberg menyadari kotanya memiliki populasi penduduk lansia tinggi sehingga beberapa fasilitas kota disesuaikan dengan kebutuhan lansia.

“Sederhana saja penerapannya, misalnya traffic light untuk menyeberang dibuat lebih lama karena lansia berjalan lebih lambat. Di kawasan belanja ditempatkan banyak tempat duduk dan toilet karena para lansia mudah lelah dan sering buang air kecil,” ujarnya.

Nugroho mengatakan sebenarnya tidak terlalu sulit menciptakan kota ramah lansia asalkan pemerintah memiliki komitmen.

Kepala Pusat Intelegensia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr.Eka Viora, SpKJ, mengatakan bahwa lansia tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

World Health Organization memperkirakan di tahun 2010 saja ada 20,7 juta lansia di Indonesia dan diperkirakan di tahun 2050 nanti secara global proporsi lansia akan lebih besar dari proporsi anak usia di bawah 14 tahun.

Dr. Martina Wiwi, SpKJ dari Asosiasi Alzheimer Indonesia mengatakan tidak ramahnya infrastruktur di Indonesia telah mengakibatkan kerugian secara ekonomi.

“Banyak lansia dari negara lain yang ingin berlibur di Indonesia, tetapi mereka tentu bertanya apakah Indonesia memiliki fasilitas penitipam/daycare untuk lansia yang memadai?” ujar Martina.

Menurutnya di Indonesia sudah mulai berkembang daycare atau penitipan bagi lansia, namun jumlahnya masih sangat terbatas dan sangat sedikit yang bisa menangani lansia dengan masalah khusus seperti alzheimer atau dementia.

Penulis: Dessy Sagita/ Murizal Hamzah
Sumber : www.beritasatu.com
Pemerintah Abaikan Perempuan

Pemerintah Abaikan Perempuan

Kebijakan Pemerintah Sering Abaikan Kaum Perempuan

 

Rabu, 21/03/2012 – 16:17

BANDUNG, (PRLM).- Kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah seringkali tidak responsif dan mengabaikan kaum perempuan dan anak. Padahal, Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani Deklarasi Milenium dimana pada 2015 mendatang delapan tujuan pembangunan milenium (MDGs) harus bisa dicapai.

“2015 Indonesia harus bebas dari kemiskinan dan kelaparan, tidak ada lagi angka kematian ibu atau angka kematian anak. Gizi buruk harus hilang, HIV pun harus diatasi. Kami ingin tahu sejauh mana Pemprov bisa mencapai delapan tujuan ini. Kami pun konsen karena waktu kita tinggal dua tahun. 2015 suka atau tidak suka Indonesia harus mencapai itu,” kata Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat Otang Qodarliyah dalam Seminar Sehari Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat “Tantangan dan Peluang Dalam Pencapaian Target MDGs, Melalui Program Percepatan Pencapaian Millenium Development Goals di Jawa Barat”, di Aula Universitas Islam Bandung, Jln. Tamansari Bandung, Rabu (21/3).

Menurut Otang, kebijakan yang ada saat ini dinilai kurang responsif terutama terhadap perempuan yang sebenarnya akan sangat mendukung percepatan delapan tujuan MDGs. Anggaran untuk pangan misalnya yang sangat berkaitan erat dengan kaum perempuan jumlahnya masih sangat minim. Sebab di hampir semua daerah, anggaran untuk pangan ini tidak sampai satu persen dari APBDnya.

“Paling besar hanya mengalokasikan Rp 1 milIar. Garut misalnya yang banyak masyarakat miskinnya, anggaran untuk badan ketahanan pangan tidak sampai Rp 1 M. Bagaimana masyarakat kita bisa terbebas dari kemiskinan kalau pemerintahnya juga tidak menganggarkan dana yang mencukupi,” ujarnya.

Di Jawa Barat, kata Otang, angka kematian ibu dan anak masih cukup tinggi. Di setiap kecamatan setidaknya ada 4-5 ibu meninggal per tahunnya. “Selain itu, ibu rumah tangga di Jawa Barat masih menjadi endemi untuk HIV Aids. Persentasenya memang kecil, tapi penduduk Jawa Barat besar, sehingga angkanya pun cukup besar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Otang, pihaknya terus melakukan advokasi untuk mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih responsif terutama terhadap bidang yang berkaitan erat dengan perempuan dan tujuan MDGs. Sebab ketika negara tidak memberikan alokasi anggaran yang memadai, artinya negara tidak memberikan jaminan terhadap perempuan dan anak. “KPI konsen terhadap perubahan kebijakan, terutama peraturan daerah yang akan dibahas di Pemda. Baik itu berupa usulan gubernur maupun inisiatif parlemen,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Bapeda Provinsi Jawa Barat Edi Wahyudi menuturkan, Jawa Barat memang belum terlepas dari sejumlah permasalahan. Di bidang pendidikan misalnya, tingkat pendidikan warga Jawa Barat sampai saat ini masih rendah, yakni baru mencapai rata-rata kelas 2 SMP. “Jabar terus berupaya untuk meningkatkan anggaran pendidikan yakni 20 persen, jumlahnya Rp 1 triliun lebih. Ruang Kelas Baru (RKB) juga terus kita tambah, sekitar 6 ribu per tahun,” ujarnya.

Yang juga masih menjadi masalah di Jawa Barat, kata Edi adalah kultur masyarakatnya yang kurang mendukung. Di Indramayu misalnya, jika orang tua memiliki anak perempuan, biasanya sang anak diminta untuk bekerja. “Jadi mereka hanya sampai kelas 5 SD, karena sudah diminta bekerja oleh orang tua. Belum lagi dalam masalah kesehatan di mana akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan masih rendah selain sarananya yang belum merata,” ungkapnya. (A-157/A-147)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online

Koalisi Perempuan Cabang Indramayu Tolak Kenaikan Harga BBM

Koalisi Perempuan Cabang Indramayu Tolak Kenaikan Harga BBM

Koalisi Perempuan Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM

Rabu, 28 Maret 2012, 17:11 WIB

 

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah dilakukan berbagai elemen masyarakat. Kali ini, giliran kaum perempuan yang menyampaikan penolakan rencana tersebut. Hal itu seperti yang dilakukan puluhan massa dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Massa yang seluruhnya terdiri dari kaum perempuan itu menyampaikan aspirasinya dengan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, Rabu (28/3). Mereka menilai, kenaikan harga tersebut akan semakin memperberat beban ekonomi keluarga.

‘’Yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga BBM adalah ibu rumah tangga,’’ ujar salah seorang korlap, Iswatun Hasanah.

Menurut Iswatun, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya, setiap keluarga akan kesulitan memperoleh makanan bergizi bagi anak-anak.

Dalam aksi tersebut, massa pun menghadiahi anggota dewan dengan sejumlah peralatan dapur. Seperti kayu bakar, dangdang, maupun panci. Hal itu sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap keputusan pemerintah menaikan harga BBM.

Salah seorang anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa, Saepudin, mengaku dapat memahami aspirasi yang disampaikan para ibu-ibu itu. Dia pun berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Redaktur: Heri Ruslan

Reporter: Lilis Sri Handayani

Sumber : Republikaonline

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia :

Gugus Tugas Anti Pornografi, Tidak Perlu, Boros dan Latah

 

Tanggapan negatif masyarakat terhadap Pernyataan Pejabat Pubblik, dalam hal ini Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rok Mini dan Citra DPR , belum lagi reda.  Kini pemerintah Indonesia membuat manuver baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, selanjutnya disebut Gugus Tugas Anti Pornografi.

Situs Sekretariat Kabinet,www.setkab.go.id, Selasa (13/3) menginformasikan bahwa Gugus tugas Anti Pornografi ini melibatkan tiga belas (13) Menteri ditambah Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan  Ketua Lembaga Sensor Film bekerja langsung di bawah kendali Presiden, memiliki masa kerja selama lima tahun, dengan tugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.

Diinformasikan juga bahwa Perpres no 25 tahun 2012 mengatur pembentukan  gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Kebijakan pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah :

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tersebut adalah tidak perlu dan tidak penting karena  masih banyak persoalan masyakat yang layak memperoleh perhatian lebih serius, seperti pencegahan korupsi, pemberdayaan masyarakat desa dan daerah terpencil, kemiskinan, gizi buruk, konflik sosial, dan krisis multi dimensi.,

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tidak akan bekerja secara efektif, sekalipun telah mengumpulkan 13 menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan Ketua Lembaga Sensor Film, karena mereka harus bekerja berdasarkan undang-undang No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi yang sangat multi tafsir dan sejak awal telah ditolak oleh banyak pihak. Gugus tugas Anti Pornografi ini juga tidak akan efektif bekerja jika ternyata pelaku pelanggaran undang-undang anti pornografi adalah orang-orang yang memiliki relasi, khususnya relasi yang terkait dengan Partai Politik. Penegakkan hukum dalam kasus korupsi oleh petinggi partai politik yang berkuasa membuktikan pada masyarakat bahwa aturan dan lembaga apapun tak memiliki daya untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi tersebut.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah pemborosan. Karena mereka yang ada dalam tubuh gugus tugas anti pornografi tersebut pasti akan menerima honorarium atau upah tambahan, padahal mereka telah menerima gaji dari jabatannya yang sesungguhnya sudah melekat pada tugas, peran dan fungsi masing-masing untuk mengatasi pornografi. Artinya akan ada double pengupahan terhadap mereka. Apalagi jika Gugus Tugas ini dibuat hingga tingkat daerah, maka sejumlah anggaran negara akan tersedot untuk gugus Tugas ini.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi layak untuk dilihat sebagai upaya konsolidasi politik menjelang Pemilu 2014, mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan serius yang sedang terjadi seperti Kasus Korupsi Petinggi Partai Politik dan rencana Pemerintah tentang Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi sekedar latah dan aneh. Latah terhadap pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008. Aneh, karena Gugus Pencegahan dan Penanganan TPPO ini masih belum dievaluasi efektifitas kerjanya, mengingat Kasus Perdagangan Orang sampai kini masih terus terjadi, tetapi sudah langsung ditiru.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan tindakan pemerintah Indonesia yang tidak transparan, karena Perpres No 25 tahun 2012 tidak dapat diakses oleh public

 

Jakarta, 14 Maret 2012

 

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Kliping Media

Kliping Media

Media Partner Strategis dalam Wujudkan Kesetaraan Gender

OLEH GLORIA SAMANTHA  | 09-03-2012 | http://ngi.cc/nLh | BUDAYA

Bersamaan dengan Hari Perempuan Internasional (International Women Day/IWD), Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan Anugrah Swara Sarasvati kepada para media dan jurnalis yang telah dengan setia mengedukasi serta membentuk opini publik akan nasib jutaan perempuan yang meninggal saat hamil, melahirkan, atau menjalani masa nifas, Kamis (8/3).

Pada sambutan acara di Erasmus Huis Jakarta, Kamis malam, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menyampaikan, gerakan perempuan memandang media sebagai partner strategis mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.

“Media dapat memberikan ruang bagi publik untuk lebih peduli terhadap isu perempuan seperti pentingnya menyelamatkan ibu dari kematian karena melahirkan, karena AKI (Angka Kematian Ibu) di Indonesia masih tergolong tinggi,” tuturnya.

Beijing Platform for Actions, sebagai kerangka kerja sama gabungan gerakan perempuan seluruh dunia, juga memberi perhatian khusus kepada media dalam aksi-aksi di bidang perjuangan hak perempuan.

Diharapkan melalui Anugrah Swara Sarasvati 2012 ini, media dan jurnalis pun makin memperkuat komitmennya mengangkat kisah-kisah peminggiran dan diskriminasi perempuan mengandung. Menurut Dian, karena persoalan AKI bukan semata-mata persoalan medis, pemberitaan dan artikel mengenai upaya penurunan AKI yang dimuat di berbagai media harus mengandung aspek politik, sosial, dan kultural.

Ia memaparkan, “Ketika media memberitakan seorang ibu yang terpaksa melahirkan di lorong sebuah rumah sakit, hanya karena tak mampu membayar uang administrasi, publik menjadi geram. Kemarahan publik akhirnya mendorong pemerintah menyusun kebijakan, melarang rumah sakit atau lembaga layanan masyarakat menolak menolong suatu persalinan.” Beberapa pemberitaan serupa, tambahnya, mampu mendukung perempuan memperoleh hak atas kesehatan reproduksinya.

Sumber : National Geographic Indonesia

09-03-2012 | http://ngi.cc/nLh | BUDAYA

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

PUTUSAN MK, AKHIRI DISKRIMINASI TERHADAP ANAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 46/PUU-VII/2010 atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada 17 Februari 2012 yang lalu, melegakan Machica Mochtar dan Mohammad Iqbal selaku pemohon pengujian undang-undang (judicial review) untuk memperoleh hak konstitusionalnya dan mengakhiri diskrimimasi yang dialaminya, akibat ketentuan UU Perkawinan yang diskriminatif. Lebih dari itu, Putusan MK telah mengakhiri diskriminasi yang dialami jutaan anak di luar Perkawinan, sejak berlakunya UU Perkawinan, 38 tahun yang lalu.
Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD195). Khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD1945 menyebutkan : “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Termasuk diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya.

Anak di Luar Perkawinan
Jutaan anak Indonesia masuk dalam katagori anak di luar perkawinan akibat dari ketentuan UU Perkawinan dan Peraturan Pencatatan Sipil. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Artinya, Perkawinan yang diakui sah dan resmi oleh negara, bila perkawianan tersebut dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatat, tidak diakui sebagai perkawinan yang resmi. Sehingga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, diperhitungkan sebagai anak di luar perkawinan.
Beberapa aturan Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil juga mengakibatkan anak-anak terkelompok dalam beberapa golongan anak di luar perkawinan. Pertama, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi memang dicatatkan, seperti perkawinan siri (dalam Islam). Kedua, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi tidak dapat dicatatkan, karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan, dengan alasan agamanya tidak diakui oleh negara, seperti Khong Hu chu, perkawinan antar agama, perkawinan penganut aliran Kepercayaan. Ketiga, anak yang lahir di luar perkawinan yang kedua orang tuanya memang tidak atau belum menikah ketika si anak lahir, tetapi kedua (orang tua) nya mengakui bahwa anak tersebut adalah anak mereka, dan Keempat adalah anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan dan ayahnya tidak mengakuinya. Berbagai bentuk diskriminasi dialami anak-anak ini, seperti label negative sepanjang hidupnya sebagai anak luar nikah atau anak haram, kehilangan haknya sebagai anak seperti: hak atas asal-usul dan silsilahnya, hak atas pemeliharaan dan tunjangan hidup, dan hak waris. Mereka juga mengalami hambatan memperoleh akte kelahiran, karena tidak adanya surat nikah orang tua.
Type atau karakter Ayah, juga bermacam-macam. Pertama, Ayah yang mengakui anaknya, namun mengalami rintangan hukum untuk mengakui anaknya, karena perkawiananya tidak dicatatkan atau tidak dapat dicatatkan karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil. Kedua, Ayah yang mengakui anak hasil hubungan di luar nikahnya dan Ketiga, Ayah yang tidak mengakui anaknya, terlepas dari ada atau tidaknya pernikahan antara si ibu dengan ayah biologis ini.
Pembuktian
Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Ada dua cara untuk membuktikan bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologis dari sorang anak, yaitu melalui Pengakuan Anak dan Pembuktian di Pengadilan
Pembuktian di Pengadilan, umumnya dilakukan terhadap ayah dan atau keluarga ayah yang tidak mengakui anaknya. Sedangkan pengakuan anak, umumnya dilakukan oleh ayah yang secara sukarela mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya.
Pengakuan Anak
Seorang ayah, dapat melakukan pengakuan secara hukum terhadap anaknya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW). Pasal 281 KUH Perdata mengatur Cara Pengakuan terhadap seorang anak, yaitu: a) dilakukan Dalam Akta Kelahiran si Anak, b) dalam akta perkawinan ayah dan ibu bila mereka kemudian kawin, c) dalam akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil yang kemudian dibukukan dalam daftar kelahiran menurut tanggal dibuatnya akta tadi. Pengakuan ini kemudian dicatat dalam akta kelahiran si Anak. dan d) Dalam akta Otentik lain. Misalnya dengan Akta Notaris. Bila dilakukan dengan akta otentik lain, tiap orang yang berkepentingan dapat menuntut supaya pengakuan ini dicatat dalam akta kelahiran si Anak.
Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur tata cara pengakuan anak luar nikah pada Pasal 49 yaitu: Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Namun Kewajiban melaporkan dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan yang sah. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Pendaftaran pada Register Akta Pengakuan anak yang dilakukan lebih dari 30 hari setelah tanggal Surat Pengakuan anak oleh ayah si anak, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Bila Ayah Telah Meninggal
Bila ayah biologis seorang anak (yang dianggap sebagai anak luar nikah) telah meninggal, maka pembuktian bahwa anak tersebut adalah anak dari ayah yang telah meninggal tadi harus dilakukan melalui pengadilan. Putusan pengadilan menjadi dasar bagi Pejabat Pencatatan sipil pada Register Pengakuan Anak untuk menerbitkan kutipan Akta .

Putusan MK terhadap anak di luar perkawinan, merupakan tonggak awal untuk menghapuskan diskriminasi terhadap anak dalam hukum keluarga. Satu persoalan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya telah terurai. Masih banyak diskriminasi lain yang menunggu penyelesaian…..

Jakarta, 20 Februari 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia