Selamat Hari Perempuan Internasional

Selamat Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahun. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial. Di antara peristiwa-peristiwa historis yang terkait lainnya, perayaan ini memperingati kebakaran Pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.

Gagasan tentang perayaan ini pertama kali dikemukakan pada saat memasuki abad ke-20 di tengah-tengah gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi yang menyebabkan timbulnya protes-protes mengenai kondisi kerja. Kaum perempuan dari pabrik pakaian dan tekstil mengadakan protes pada 8 Maret 1857 di New York City. Para buruh garmen memprotes apa yang mereka rasakan sebagai kondisi kerja yang sangat buruk dan tingkat gaji yang rendah. Para pengunjuk rasa diserang dan dibubarkan oleh polisi. Kaum perempuan ini membentuk serikat buruh mereka pada bulan yang sama dua tahun kemudian.

Di Barat, Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tahun sekitar tahun 1910-an dan 1920-an, tetapi kemudian menghilang. Perayaan ini dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun 1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional

Sumber : Wikipedia

 

Marsinah

Marsinah

“Buruh belum mendapatkan keadilan sejati dari pemerintah. Buruh harus menyatukan kekuatannya. buruh harus bersatu, buang kepentingan individu, dan kedepankan kepentingan buruh dan rakyat.” Marsinah (1969-1993)

Suasana kota yang penuh dengan persaingan telah membuat setiap orang yang tinggal di dalamnya untuk menjadi keras. Apalagi kehidupan buruh-buruh di pabrik yang setiap hari dikejar-kejar target produksi yang telah ditetapkan sepihak oleh pengusaha demi laba mereka sendiri. Maka menjadi tidak mengherankan bahwa Marsinah, gadis desa yang lugu, lalu tidak canggung berdiri di barisan terdepan pengunjuk rasa dalam memperjuangkan nasib buruh. Sebuah keberanian telah menggusur kepasrahan pada nasib!

17 tahun telah berlalu semenjak tragedi pembunuhan Marsinah dan belum ada perubahan yang fundamental bagi kesejahteraan buruh. Sekarang kehidupan kaum buruh justru semakin parah dan semakin tidak jelas. Kepastian kerja dan penghidupan yang layak bagi buruh masih jauh dari harapan. Ini bisa dilihat dari banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada pada buruh.

Di masa rejim Orde Baru ketika buruh menuntut kesejahteraan dan melakukan mogok kerja, mereka selalu berhadapan dengan tentara. Setelah kejatuhan rejim Orde Baru pada tahun 1998, hampir semua orang berharap akan adanya perubahan terhadap kebijakan pemerintah di sektor perburuhan. Namun yang terjadi justru kebalikannya. Dalam memperjuangkan kesejahteraanya sekarang buruh tidak lagi berhadapan dengan moncong senjata (walau kadang-kadang masih ada aksi kekerasan terhadap buruh yang berjuang), tapi dihadapkan pada kebijakan-kebijakan neo-liberalisme pemerintah Indonesia. Pasar bebas semakin merajalela di Indonesia dan ini menjadi rantai yang membelenggu rakyat pekerja dan mengeksploitasinya dengan semakin kejam di roda-roda mesin pabrik.

Pengetahuan Mengubah Nasib

Marsinah lahir tanggal 10 April 1969. Anak nomor dua dari tiga bersaudara ini merupakan buah kasih antara Sumini dan Mastin. Sejak usia tiga tahun, Marsinah telah ditinggal mati oleh ibunya. Bayi Marsinah kemudian diasuh oleh neneknya—Pu’irah—yang tinggal bersama bibinya—Sini—di desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur.

Pendidikan dasar ditempuhnya di SD Karangasem 189, Kecamatan Gondang. Sedang pendidikan menengahnya di SMPN 5 Nganjuk. Sedari kecil, gadis berkulit sawo matang itu berusaha mandiri. Menyadari nenek dan bibinya kesulitan mencari kebutuhan sehari-hari, ia berusaha memanfaatkan waktu luang untuk mencari penghasilan dengan berjualan makanan kecil.

Di lingkungan keluarganya, ia dikenal anak rajin. Jika tidak ada kegiatan sekolah, ia biasa membantu bibinya memasak di dapur. Sepulang dari sekolah, ia biasa mengantar makanan untuk pamannya di sawah. “Dia sering mengirim bontotan ke sawah untuk saya. Kalau panas atau hujan, biasanya anak itu memakai payung dari pelepah pisang,” kenang Suradji, pamannya Marsinah sambil menerawang. Berbeda dengan teman sebayanya yang lebih suka bermain-main, ia mengisi waktu dengan kegiatan belajar dan membaca. Kalaupun keluar, paling-paling dia hanya pergi untuk menyaksikan siaran berita televisi.

Ketika menjalani masa sekolah menengah atas, Marsinah mulai mandiri dengan mondok di kota Nganjuk. Selama menjadi murid SMA Muhammadiyah, ia dikenal sebagai siswa yang cerdas. Semangat belajarnya tinggi dan ia selalu mengukir prestasi dengan peringkat juara kelas. Jalan hidupnya menjadi lain ketika ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa ia tidak punya cukup biaya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, seperti juga nasib jutaan anak sekolah di Indonesia yang tidak mampu menyelesaikan sekolahnya karena tidak punya biaya.

Kondisi keluarga yang miskin membuat Marsinah meninggalkan desanya, sebuah langkah hidup yang sulit terelakan. Kesempatan kerja di pedesaan semakin sempit. Kerja sebagai buruh tani makin kecil peluangnya. Sekarang ani-ani—alat tradisional penuai padi—sudah berganti dengan sabit yang lebih efisien dan tidak memerlukan jumlah tenaga kerja sebanyak sebelumnya. Perkembangan teknologi, bukannya meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru semakin menyingkirkan para buruh tani. Tidak mengherankan, bau keringat bercampur tanah sawah sudah tidak lagi memenuhi udara pedesaan. Lenguhan sapi yang kelelahan membajak tanah semakin jarang terdengar. Ia telah disingkirkan oleh deru mesin traktor.

Ujungnya adalah tidak ada pilihan lagi selain pergi ke kota. Maka ia berusaha mengirimkan sejumlah lamaran ke berbagai perusahaan di Surabaya, Mojokerto, dan gresik. Akhirnya ia diterima di pabrik sepatu BATA di Surabaya tahun 1989 dan memulai kehidupannya sebagai buruh seperti halnya jutaan kaum tani yang terseret ke pabrik-pabrik karena kemiskinan yang parah di pedesaan. Setahun kemudian ia pindah ke pabrik arloji Empat Putra Surya di Rungkut Industri, sebelum akhirnya ia pindah mengikuti perusahaan tersebut yang membuka cabang di Siring, Porong, Sidoarjo. Marsinah adalah generasi pertama dari keluarganya yang menjadi buruh pabrik.

Kegagalan meneruskan ke perguruan tinggi bukannya membuat semangat belajarnya padam. Marsinah berkeyakinan bahwa pengetahuan itu mampu mengubah nasib seseorang. Semangat belajar yang tinggi tampak dari kebiasaannya menghimpun berbagai informasi. Ia suka mendengarkan warta berita, baik lewat radio maupun televisi. Minat bacanya juga tinggi. Pada waktu-waktu luang, ia seringkali membuat kliping koran. Malahan untuk kegiatan yang satu ini ia bersedia menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membeli koran dan majalah bekas, meskipun sebenarnya penghasilannya pas-pasan untuk menutup biaya hidup.

Marsinah Berjuang

Ia dikenal sebagai seorang pendiam, lugu, ramah, supel, ringan tangan dan setia kawan. Ia sering dimintai nasihat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi kawan-kawannya. Kalau ada kawan yang sakit, ia selalu menyempatkan diri untuk menjenguk. Selain itu ia seringkali membantu kawan-kawannya yang diperlakukan tidak adil oleh atasan. Ia juga dikenal sebagai seorang pemberani.

Paling tidak dua sifat yang terakhir disebut—pemberani dan setia kawan—inilah yang membekalinya menjadi pelopor perjuangan. Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah—menyambut dengan senang hati kabar kenaikan upah menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok, namun himbauan ini tidak digubris oleh PT. CPS karena jelas akan membuat rugi perusahaan dan ini menimbulkan keresahan di antara para buruh.

Keresahan tersebut akhirnya berbuah perjuangan. Pada tanggal 3 Mei 1993 buruh PT. CPS mogok kerja dan menuntut kenaikan upah seusai dengan Surat Edaran Guberner Jawa Timur. Sebagian buruh bergerombol dan mengajak teman-teman mereka untuk mogok kerja. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untuk mencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.

Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Tidak ketinggalan, para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa.

Berakhirkah pertentangan antara buruh dengan pengusaha? Ternyata tidak! Tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa babibu, tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama. Sungguh! Hukum menjadi kehilangan gigi ketika senapan tentara ikut bermain.

Marsinah sadar betul bahwa peristiwa yang menimpa kawan-kawannya, dan juga dirinya sendiri, adalah suatu keniscayaan di negeri milik pengusaha ini. Dari kliping-kliping surat kabar yang diguntingnya, dari keluhan-keluhan kawan-kawannya se pabrik, dari kemarahan-kemarahan dan teriakkan, dan dari apa yang ia lihat dengan mata kepala sendiri, semuanya memberinya pengetahuan tentang ketidakberesan dalam masyarakat Indonesia.

Marsinah, dengan semangat kesetiawakawannya, mendatangi Kodim Sidoarjo sendirian pada hari itu juga untuk menanyakan nasib 13 rekannya yang dibawa ke sana. Sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Kawan-kawan Marsinah tidak mengetahui keberadaannya sampai tanggal 9 Mei, ketika mayat Marsinah ditemukan.

Marsinah, Inspirasi Buruh

Marsinah adalah sosok perjuangan yang telah dihancurkan oleh rejim penguasa yang takut dan kawatir akan bangkitnya perlawanan buruh. Namun jiwa dan semangat Marsinah tidak bisa dipenjara. Jiwanya akan membumbung tinggi untuk berubah menjadi lidah-lidah api yang akan menghanguskan segala bentuk ketidakadilan.

Anak-anak desa yang menemukan Marsinah, dan juga kita semua, sudah menjadi saksi. Sekarang dan esok, kita akan terus bersaksi dan bercerita tentang ketidakadilan yang rampan di bumi Indonesia, tentang gugurnya seorang buruh pejuang, tentang buruh perempuan yang tidak takut kehilangan nyawanya demi keyakinannya untuk keadilan buruh. Mari kita kenang Marsinah dengan menyingsingkan lengan baju kita untuk memperjuangkan sosialisme sebagai satu-satunya jalan keluar dari kesengsaraan kapitalisme.

Sumber : militanindonesia.org
Ditulis oleh Fatkhul Khoir

 

Mendorong Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Penyusunan Prolegnas dan Anggaran 2012 yang Adil Gender

Mendorong Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Penyusunan Prolegnas dan Anggaran 2012 yang Adil Gender

Jakarta, 25 Januari 2012

Tanggal 18 Januari 2012 yang lalu Koalisi Perempuan Indonesia umtuk Keadilan dan Demokrasi yang didukung oleh Search for Commond Ground menyelenggarakan Semiloka tentang Mendorong Peran Anggota Lesgislatif dalam Penyusunan Prolegnas ( Program Legislasi Nasional) dan Anggaran 2012 yang adil gender yang menghadirkan pembicara anggota legislative perempuan Eva Kusuma Sundari ( anggota Komisi III), Andi Timo Pangerang ( Ketua KPPRI) dan Tety Kadi Bawono ( Anggota Badan Legislasi) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara , Jakarta.

Dalam makalah yang disampaikan Tety Kadi membahas tentang bagaimana proses legisilasi nasional di lakukan , sementara itu Andi Timo sebagai ketua KPPRI lebih banyak sharing tentang bagaimana kiprah KPPRI dalam proses legislasi di DPR. “ Kalau ingin tahu tentang politik , maka harus langsung terjun di dalam politik itu sendiri “ demikian yang juga sempat dikatakan oleh Eva Sundari dalam seminar tersebut. Mbak Eva panggilan akrabnya mengatakan bahwa proses penganggaran yang nyata itu ada di pemerintah sehingga DPR hanya sebagai pengawas anggaran.

Seminar yang dihadiri oleh anggota Koalisi Perempuan dari berbagai daerah ini dan juga aktivis perempuan dilanjutkan dengan lokakarya untuk melihat strategi yang akan dilakukan oleh kelompok perempuan untuk melakukan advokasi lebih lanjut tentang prolegnas. Lokakarya sendiri dipandu oleh Ruth Indiah Rahayu ( Yuyud) menghasilkan beberapa rekomendasi untuk mengawal gerak beberapa undang-undang antara lain  Revisi UU Pangan, UU Desa dan RUU undang-undang Perlindungan Petani.

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan fundamentalisme . Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan keberagaman. Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

POLITIK EKONOMI INDONESIA : MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI, MEMBAYAR DENGAN DARAH, AIR MATA, DAN NYAWA RAKYATNYA!!!

PERNYATAAN  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

 

 

Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2011 adalah : “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah”.

 

Dalam Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 2011, disebutkan bahwa RKP tahun 2011 memuat 3 prinsip pengarusutamaan dan 11 prioritas Pembangunan. Tiga prinsip pengarusutamaan sebagai landasan operasional. yaitu  (1) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan; (2) pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) pengarusutamaan gender. Sedangkan 11 prioritas pembangunan meliputi : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan, Penanggulangan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Energi, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik, Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi.

 

Sedangkan Kebijakan Anggaran Pemerintah Pusat tahun 2011 akan diarahkan  terutama pada : 1) meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas (pro growth); 2) menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job); dan 3)  meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program jaring pengaman sosial yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor).

 

Perwujudan dari kebijakan Percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi dilaksanakan melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB)  yaitu  peningkatan jumlah produk berupa barang dan jasa, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di dalam batas wilayah Indonesia. Berbagai  upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk memikat  investor menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain dalam bentuk: pembangunan infrastruktur, pelayanan perijinan yang murah, mudah dan cepat, keringanan pajak dan bea eksport-import, pengurangan kewajiban pemenuhan hak-hak buruh, hingga jaminan keamanan dan kepastian hukum penguasaan lahan untuk investasi.

 

Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, menimbul rentetan peristiwa perampasan tanah dan sumber-sumber daya yang merupakan mata pencaharian rakyat, hingga memicu berbagai bentuk penolakan dan perlawanan Rakyat terhadap kehadiran investasi. Demi memenuhi janji menjamin keamama untuk berinvestasi,  Pemerintah  akhirnya menggunakan alat negara (Polisi dan Tentara) maupun milisi yang dibentuk perusahaan untuk meredam berbagai bentuk penolakan yang dilakukan rakyat, sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka. Kasus Pembantaian di Mesuji di Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan dan Kasus Penembakan di Sape, Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah contoh nyata dari tindak kekerasan terhadap rakyat.

 

Disisi lain, sikap aparat keamanan dan penegak hukum sangat keras terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan rakyat, akan dijatuhi hukuman berat. Kasus Nenek Minah yang dihukum kurungan 1,5 bulan dan masa percobaan selama 3 bulan akibat mencuri 3 butir Kakao milik PT RSA adalah bukti kerasnya penegakkan hukum bagi rakyat.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat meningkatnya kasus sengketa tanah dan Sumber Daya Alam. Menurut KPA, sepanjang tahun 2011 terdapat 163 kasus sengketa tanah, terdiri dari 97 atau 60% kasus di sector perkebunan, 36 kasus (22%) di sector kehutanan, 21 kasus (13%) terkait infrastruktur, 8 kasus (4%) di sector tambang dan 1 kasus diwilayah tambak/pesisir (1%). Kasus-kasus ini terjadi hampir di seluruh Propinasi di Indonesia

 

Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) atas nama investasi, selalu menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat, laki-laki dan perempuan, dewasa, lanjut usia maupun anak-anak. Laki-laki maupun perempuan pencari nafkah keluarga, kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kehidupan rumah tangganya, membangun harapan masa depan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat. Perempuan mengalami beban tambahan penyediaan pangan guna mempertahankan hidup dan anak-anak hidup dalam keterbatasan pangan dan pendidikan. Seluruh penduduk setempat, hidup dalam rasa ketakutan, ketidak berdayaan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak mereka.

 

Praktek-praktek perampasan tanah dan sumber daya alam untuk investasi, berikut serangkaian ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara maupun milisi milik perusahaan menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, social dan budaya, seperti hak atas kekayaan adat, hak atas hidup layak, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang sehat.

 

Investasi baik asing maupun dalam negeri yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.  Sebagai contoh misalnya industry perkebunan kepala sawit di Kabupaten Batanghari Jambi, telah menyebabkan masyarakat mengalami krisis air.  Sehingga ibu rumah tangga harus mengambil air ke wilayah yang sangat jauh dari rumahnya dengan kondisi jalan yang rusak karena seringnya dilewati truk-truk pengangkut kelapa sawit.  Kerusakan jalan juga menyebabkan tinggi angka kecelakaan yang berujung pada kematian.

 

Buruh-buruh Perempuan yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga tidak lebih baik kondisi perekonomian keluarganya.  Upah buruh perkebunan kelapa sawit hanya Rp. 25.000,-/hari.  Upah ini akan digunakan untuk membayar biaya transportasi dari rumah ke lokasi perkebunan pp sebesar Rp. 10.000,- upah yang tersisa hanya sebesar Rp. 15.000,-/hari untuk membiayai kehidupan rumah tangga mulai dari biaya anak sekolah, makan, kesehatan, sandang dan kebutuhan pokok lainnya.  Kondisi ini menunjukan bahwa, investasi yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah kebijakan yang tidak hanya berpihak pada rakyat Indonesia pada umumnya.  Keuntungan dari proses investasi sumber daya alam hanya dinikmati oleh pengusaha dan sekelompok masyarakat tertentu.

 

 

Sehubungan dengan kebijakan politik ekonomi pemerintah Indonesia yang secara massif meningkatkan investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada berbagai bentuk ketidak adilan dan pelanggaran HAM, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, menyatakan :

 

  1. Pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakannya sendiri, karena upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dicapai dengan mengorbankan rakyat dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

 

  1. Investasi di sector perkebunan (terutama perkebunan sawit), di sektor pertambangan dan di sektor kehutanan, terbukti telah menimbulkan pemiskinan dan  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat  bagi masyarakat setempat, baik laki-laki maupun perempuan di segala golongan umur, terutama kaun lanjut usia dan anak-anak.

 

  1. Dari rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkait sengketa tanah dan SDA akibat pemberian ijin investasi, menunjukkan adanya indikasi bahwa Pemerintah Indonesia secara meluas (widespread) atau sistematik (systematic) dan sengaja (intent) menggunakan aparat keamanan untuk berhadapan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat.

 

  1. Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dengan menggalakkan investasi, terbukti tidak memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya peningkatan investasi dibayar air mata, darah dan bahkan nyawa rakyat.

 

  1. Pemerintah Indonesia harus mengubah Kebijakan Politik Ekonomi Indonesia yang selama ini hanya mengandalkan investasi dan pinjaman luar negeri, menjadi kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada upaya peningkatan kemampuan rakyat untuk produksi secara berkelanjutan.

 

  1. Pemerintah berkewajiban untuk, memberikan ganti rugi dan rehabilitasi serta   memulihkan kehidupan dan hak-hak seluruh korban langsung maupun tak langsung yang timbul akibat adanya ijin operasi suatu perusahaan.

 

 

Koalisi Perempuan Indonesia menunggu langkah nyata dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai bentuk konflik tanah dan sumber daya serta pemulihan hak-hak masyarakat setempat.

 

Jakarta, 30 Desember 2011

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

 

64 RUU Prioritas Prolegnas 2012

64 RUU Prioritas Prolegnas 2012

64 RUU Lolos Prolegnas 2012

Jumat, 16 Desember 2011 | 18:54

Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-14 masa sidang ke-II 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-14 masa sidang ke-II 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). (sumber: Antarafoto)

Dua RUU tidak diloloskan.

Melalui keputusan sidang paripurna hari ini, 64 Rancangan Undang-Undang lolos prioritas legislasi nasional (prolegnas) setelah Rancangan  Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat hari ini dikeluarkan dari daftar prolegnas.

“Jadi disepakati akan ada 64 Rancangan Undang-Undang Prioritas, apakah setuju?” tanya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang memimpin sidang dan diamini semua anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang, hari ini.

Sementara dua Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU Perubahan atas Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Prolegnas karena tidak terlebih dahuku disampaikan ke Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara Undang-Undang Advokat juga dikeluarkan menyusul pimpinan Komisi III mengatakan komisinya tak pernah mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke Badan Legislasi.

“Yang didahulukan adalah revisi Undang-Undang tentang KPK dan Rancangan Undang-Undang Advokat tak pernah diusulkan Komisi III dan tak memandang sebagai yang utama,” kata Benny K. Harman, hari ini.

Usulan dari Kemenakertrans
Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono, mengatakan memasukkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atas permintaan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi atas putusan mahkamah konstitusi tentang perubahan produk legislasi tersebut.

“Dari Kementerian Tenaga Kerja, ada putusan MK yang sifatnya mengikat,” kata Ignatius.

Pun untuk masuknya RUU Advokat, menurut Ignatius, diajukan anggota Komisi III dan sudah dikordinasikan dengan Badan Legislasi. Diketahui kemudian, anggota Komisi III, Ahmad Yani yang mengusulkan hal tersebut.

Berikut 64 RUU yang masuk Prolegnas:
1.   RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 2008 ttg Pemilihan Anggota DPR, DPD         dan DPRD
2.   RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
3.   RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tshun 1985 ttg Ormas
4.   RUU tentang Aparatur Sipil Negara
5.   RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
6.   RUU tentang Tata Kelola Pendidikan Tinggi
7.   RUU tentang Pendidikan Kedokteran
8.   RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
9.   RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
11. RUU tentang Komponen Cadangan
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi
13. RUU tentang DIY Keistimewaan Yogyakarta
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak
15. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
16. RUU tentang Keamanan Nasional
17. RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan
18. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. RUU tentang Jaminan Produk Halal
20. RUU tentang Jalan
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
22. RUU tentang Pertanahan
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 KPK
24. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang                          Peternakan dan Kesehatan Hewan
25. RUU tentang Jasa Konstruksi
26. RUU tentang Pencarian dan dan Pertolongan
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor. tahun 2003 ttg BUMN
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas         Bumi.
29. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2008 ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji
30. RUU tentang Kesetaraan Gender
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan         Perlindungan TKI di Luar Negeri
32. RUU tentang Keperawatan
33. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
34. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
35. RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 ttg Perbankan
36. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfataan Obat Asli Indonesia
37. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 ttg Jabatan Notaris
38. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan         Republik Indonesia.
39. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 14 tahun 1985 ttg MA
40. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 27 tahun 2009 ttdg MD3
41. RUU tentang Daerah Kepulauan
42. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu         Presiden dan Wakil Presiden
44. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan         Negara
45. RUU tentang Lambang Palang Merah
46. RUU tentang Keinsinyuran
47. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian         Internasional
48. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
49. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
50. RUU tentang Pemberantasan Tipikor
51. RUU tentang KUHAP
52. RUU tentang Rahasia Negara
53. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
54. RUU tentang Perdagangan
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian
56. RUU tentang Desa
57. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah         Daerah
58. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
59. RUU tentang Keantariksaan
60. RUU tentang Veteran
61. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
62. RUU tentang Tenaga Kesehatan
63.  RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
64.  RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 ttg Usaha         Perasuransian

Penulis: Ezra Sihite/DAS
sumber : Beritasatu.com, 16 Desember 2011
Workshop Anggota Parlemen Perempuan

Workshop Anggota Parlemen Perempuan

Serang, 17 Desember 2011

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Parlemen Propinsi Banten dan didukung oleh Search for Common Ground melakukan penguatan anggota parlemen Propinsi Banten dengan melakukan workshop ” Penguatan Perempuan Parlemen dalam Mewujudkan Kebijakan yang adil gender ” di Serang, Banten. Kegiatan dibuka oleh Bapak Sigit S Kepala Badan Pemberdayaan Perempuandan Masyarakat Desa Propinsi Banten yang mewakili Gubernur Banten.

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjuangan untuk perempuan memang masih sangat panjang dan ada beberapa capaian yang telah dilakukan oleh pemerintah banten khususnya oleh Dinas Sosial tentang kelompok perempuan yang berusaha di dalam KUBE dimana sebelumnya Ibu Sherisada Manaf anggota DPRD Propinsi Banten menyampaikan penggantar Workshop. Kegiatan ini difasilitasi oleh Ibu Antarini Arna dan Mike Verawati. Ada 8 orang anggota DPRD se Banten yang mengikuti kegiatan ini dan juga anggota Kaukus Perempuan Politik  Indonesia ( KPPI ) Banten.

Workhsop dua hari ini menghasilkan beberapa agenda selanjutnya yaitu antara lain konsolidasi antara anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten se Propinsi Banten dan juga anggota KPPI.

Selamat Berjuang untuk perempuan….

 

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

RUU prioritas prolegnas 2011

Jakarta, 14 desember 2011

Siang tadi badan legislasi DPR RI mengelar rapat untuk menentukan prioritas pembahasan ruu tahun 2012. Dalam catatan yang diterima ada sekitar 60 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan di dpr ri pada tahun 2012 baik usulan inisiatif DPR atau pemerintah.

Ada 36 ruu usulan DPR dan 24 ruu usulan pemerintah. Usulan dr komisi ix antara lain memasukkan ruu perlindungan pekerja rumah tangga untuk masuk di dalam pembahasan prolegnas. Beberapa ruu yang menjadi konsen koalisi perempuan antara lain ruu pangan, ruu penanganan konfliks sosial dan ruu desa yang merupakan usulan dari pemerintah termasuk dalam daftar usulan prioritas prolegnas 2011.

Rapat badan legislasi kali ini agak berbeda karena ada beberapa elemen masyarakat yang ikut dalam rapat di balkon.

Sekarang saatnya untuk mengawal dan memastikan semua berjalan .

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Jakarta, 13 Desember 2011

Pada tanggal 20 Januari 2011 lalu KPP RI menyelenggarakan diskusi dengan topik penguatan keterwakilan perempuan di legislatif dalam. RUU Pemilu. Ada 5 rekomendasi agar dimasukkan dalam undang-undang PEMILU ;
1. Reperentasi perempuan 30 persen dalam daftar tetap calon legislatif seperti diatur dalam pasal 53. No 10/2008 harus mencantumkan kata “wajib” (affirmatif action).
2. Pada daftar calon di semua daerah pemilihan masing2 nomor urut 1,2 dan 3 terdapayty sekuran g-kurangnya 30 persen calon perempuan.
3. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi daftar calon yang memuat sekurang -kurangnya 30 persen petmpuan.
4. KPU , KPU propinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan minimal R0 persen keterwakilan dalam daftar calon tetap partai politikM
5. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR , DPRD proponsi dan kabupaten dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada lambang atau nama calon pada surat suara.

Hari ini berlangusng lagi diskusi pembahasan tentang masukan untuk RUU PEMILU di gedung DPR RI yang dilakukan oleh KPP RI , dengan menghadirkan ibu Reni dan ibu Andi Timo …

Perempuan dan Pangan

Perempuan dan Pangan

Perempuan, Kelembagaan Adat dan Ketahanan Pangan

Oleh Dr. Lintje H. Pellu, Dosen UKAW/Anggota NTT Policy Forum

Sabtu, 11 Desember 2010 | 13:00 WITA

PANGAN dan perempuan kalau boleh dikaitkan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Penjelasannya tentu tidak semata-mata didasarkan pada stereotipe peran perempuan bahwa dialah yang bertugas memasak di dapur. Yang hendak saya kemukakan di sini adalah sebuah relasi simbolik dan asosiatif perempuan dan pangan. Relasi ini cukup memberi pendasaran dalam upaya memahami keterkaitan perempuan dan pangan.

Pemahaman simbolis dan asosiatif ini berasal dari pemahaman kultural masyarakat. Dalam komunitas adat, kearifan lokal dapat ditelusuri dalam berbagai mitos, terkait pangan terdapat mitos tentang asal mula makanan di berbagai komunitas adat di NTT. Misalkan, dalam budaya orang Rote mitos asal mula makanan dikatakan datangnya dari laut oleh dua orang perempuan yang membawa benih-benih. Benih itu kemudian dibawa melewati semua kerajaan (nusak). Penuturan mitos ini dalam bahasa adat dituturkan kisah Pule Sio (sembilan benih).

Seorang penyair (manahelo) yang piawai ketika diminta menuturkan kisah datangnya makanan, pasti akan menuturkan syair adat (bini) ini. Sedangkan bagi Atoin Meto siklus pertanian amat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat desa dan memberi fondasi dalam memahami sistim politik orang Timor. Saat yang dipandang paling penting dalam ritus pertanian adalah saat persembahan hasil panen kepada raja yang dipandang sebagai penguasa sakral (sacred ruler) (Schutle-Nordholt 1975).

Perempuan dan Pangan dalam Tuturan Adat
Paralelisme merupakan ciri dominan dalam bahasa adat sehingga setiap elemen syair senantiasa berpasangan. Tuturan tentang Pule Sio misalnya, padi dan jewawut (hade/bete) atau jagung dan jewawut (pela/bete) adalah pasangan benih utama dan ini menyiratkan makanan pokok. Pasangan benih lain yang juga dijumpai dalam syair adat adalah pisang//tebu (huni//tefu), talas//ubi (tale//fia), dan kelapa//pinang (no//pua). Benih makanan pokok ini berasal dari dalam laut dibawa ke darat oleh dua orang perempuan yang dimulai pertama kali dari ujung timur Pulau Rote, yakni Mae Oe dan Tena Lai. Oleh kedua perempuan tersebut, benih itu dibawa berkeliling melewati setiap kampung dan kerajaan dan tumbuh di sana sehingga membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi penduduk. Setiap nusak memiliki variasi nama yang berbeda tentang kedua perempuan ini.

Tak lelahnya kedua perempuan ini berjalan menyusuri setiap bukit dan lembah, setelah memperoleh tempat yang cocok mereka ‘menurunkan’ muatannya. Keduanya senantisa dalam pengembaraan, yang dalam bahasa syair, perjalanan ini merupakan juga sebuah ciri bahwa tokoh dan karakter senantiasa bergerak dan mobile. Perpindahan dari suatu lokasi ke lokasi lain kemudian juga memiliki signifikansi simbolis. Dari ujung timur benih itu datang, kemudian mengarah ke barat lalu ke selatan dan utara. Semua kampung dan pemukiman dilalui, semua orang bersukacita karena kehadiran mereka.

Perempuan dan Ritus Pertanian
Peranan kedua perempuan ini dalam mendistribusikan benih juga ditampakkan dalam ritus pertanian. Dalam hal ini, saya hendak menguraikan lebih jauh budaya betek yang juga terkadang dilafalkan sebagai botok dari pada jewawut, karena pengucapan betek terasa lebih kontekstual. Betek (foxtail millet atau L. Setaria italica) merupakan salah satu tanaman pertanian tertua di antara kelompok manusia Austronesia. Domestikasi betek dapat ditelusuri ke belakang dimulai sejak tahun 5000 BC. Ada berbagai jenis betek, namun yang lazim ditemui di wilayah Indonesia Timur adalah jenis ekor rubah (foxtail millet), karena bentuknya yang mirip dengan ekor rubah. Betek merupakan jenis makanan yang diusahakan dengan sistim perladangan.

Walaupun budaya betek ini mulai dan telah tergerus oleh waktu dan zaman, sisa kearifan lokal dan simbolisasi kehidupan tergambar dalam ritus tersebut. Pengetahuan dan kearifan ini masih terpelihara oleh beberapa tetua adat dan merupakan warisan budaya yang penting. Simbolisasi pangan dan perempuan sangat kuat tergambar khususnya saat panen. Terdapat korelasi simbolis antara ritus pertanian dan ritus kelahiran. Sehingga pada saat panen ini dipandang sebagai saat yang krusial.

Dua orang perempuan bertugas memetik betek dan seorang di antaranya merupakan ‘ibu rumah/istri’ yang mewakili ide seorang perempuan hamil yang akan siap melahirkan anaknya. Bakul yang diikatkan pada perut sebagai wadah penampung betek yang akan dipetik, menirukan perempuan yang sedang membawa bayi dalam kandungan. Betek hasil pemetikan kemudian diinjak-injak untuk memisahkan biji dari tangkainya.

Saat mengumpulkan (huru) biji betek ini adalah momen krusial, saat diam secara ritual dimana semua orang harus berdiam diri dan duduk, karena ini adalah fase liminal, fase yang juga sama dalam peristiwa kelahiran yakni fase perjuangan antara hidup dan mati. Hasil dari betek yang terkumpul kemudian ditanyakan oleh para peladang lain yang duduk di luar pondok sama seperti menanyakan jenis kelamin anak yang baru lahir. Selain itu, kata yang dipergunakan untuk tikarpun adalah selimut (lafa) sebagaimana layaknya selimut yang membungkus bayi.

Jadi, dalam ritus betek ini sangat transparan gambaran fertilitas dan peran reproduksi perempuan yang memiliki korelasi dengan fertilitas dalam pertanian. Dalam ritus pertanian ini identifikasi peran perempuan dapat ditelusuri dari mitos dan khususnya berkaitan dengan ritus panen. Dalam ritus ini terdapat perayaan dan pengakuan terhadap kekuatan peran perempuan untuk menghadirkan kehidupan dan harapan baru akan kelangsungan hidup keluarga dan komunitas.

Asosiasi simbolik antara manusia/perempuan dan pangan ini telah lama dikenal oleh komunitas adat di NTT lainnya. Misalkan, pada masyarakat Sumba, manusia dan padi memiliki identitas paralel yang terungkap dalam berbagai metafora. Dalam konsep budaya orang Kodi, ketika manusia atau padi menderita karena bencana, kekerasan atau kematian yang digolongkan sebagai kematian ‘panas’, penghormatan terhadap jiwanya adalah melalui media yaigho, yakni sebuah seremoni nyanyian penghormatan, yang juga sama dipakai untuk memulihkan keberhasilan tanaman (Hoskins 1989).

Perempuan dan Ketahanan Pangan
Kearifan lokal yang tercermin lewat mitos dan ritus pertanian sebenarnya mendudukkan perempuan sebagai penerus kehidupan, sehingga peran dan fungsi reproduksinya mendapat penghargaan dan hal itu pula yang menjadi kekuatan perempuan untuk juga melakukan reproduksi sosial lewat upaya ketahanan pangan.
Dalam kegiatan pertanian orang Rote, dikenal sistim penanaman variasi benih dikenal sebagai ‘sembilan anak Lakamola’ (lakamola anan sio).

Sembilan benih ini adalah benih ‘kesempurnaan hidup’, mulai dari makanan pokok yakni beras atau jagung, kacang-kacangan dan labu. Benih-benih ini dapat ditanam di sawah maupun ladang, mewakili variasi makanan yang dapat diusahakan secara bersamaan dalam suatu lokasi pertanian. Variasi dan pemilihan benih disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia. Pemilihan benih ini sangat berpengaruh terhadap ketersediaan bahan pangan, pola pembagian kerja serta variasi asupan gizi keluarga. Labu dapat dimasak bersama jagung dan kacang-kacangan. Turis dapat dimasak dengan nasi atau jagung.  Selain itu pucuk dan bunga labu atau daun kacang dapat dimasak sebagai sayuran. Waktu panen yang berbeda dari setiap jenis tanaman, merupakan jaminan dan peluang bagi petani untuk merencanakan dan memprediksi ketersediaan pangan sampai pada musim tanam berikutnya. Hasil yang diperolehpun memiliki sistim perhitungan tersendiri sesuai dengan jenis makan untuk padi akan berbeda dari jagung dan betek.

Apabila kemudian makanan tersebut sudah disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanannya, maka perempuan atau istri memiliki otoritas penuh untuk mengambil atau mengeluarkan stok makanan. Hal ini berkaitan dengan pengetahuan dan perhitungannya terhadap batas ketersediaan makanan dalam keluarga. Dalam kehidupan petani yang mengandalkan menyadap lontar, ketika gula lontar telah disimpan dalam guci atau jerigen, maka untuk mengambil gula hasil sadapannya pun seorang suami pantang mengambil sendiri. Ia harus meminta istrinya untuk mengambilkan baginya. Hal ini sebenarnya merupakan penghormatan dan penghargaan peran istri sebagai manager dan pengatur logistik dalam keluarga.

Kuatnya asosiasi simbolik antara perempuan dan pangan dalam berbagai mitos,  ritus dan tradisi serta adat kebiasaan masyarakat hendak menegaskan bahwa keberlangsungan hidup sebuah keluarga atau komunitas akan sangat bergantung dari penghargaan terhadap sumber daya kehidupan yang diusahakannya.

Pergeseran nilai dan pemahaman konsep ritus-ritus pertanian yang telah mulai memudar dalam komunitas adat sejalan dengan perjalanan waktu dikarenakan berbagai introduksi baru dalam varietas, teknik pertanian moderen, pengagungan terhadap beras sebagai makanan pokok utama, sampai pada  operasi ketahanan pangan berbasis beras (raskin).

Perlu revitalisasi nilai-nilai positif dalam ritus pertanian yang dipakai untuk merayakan kehidupan dan penghargaan terhadap berbagai potensi sumberdaya untuk menjamin kelangsungan hidup dan reproduksi sosial. Salah satu fungsi ritus adalah memperkokoh solidaritas sosial dalam menghadapi berbagai situasi kehidupan.

Kapasitas lokal dan kelembagaan adat yang terdapat dalam berbagai komunitas adat merupakan elemen-elemen kultural yang ada dalam masyarakat. Fertilitas lahan pertanian menjadi masalah krusial dalam menghadapi pemanasan global yang melanda dunia saat ini yang akan berdampak pada krisis pangan. Kondisi tekanan dan kesulitan pangan akan berdampak pada relasi antarmanusia, relasi antarmanusia dan alam, dan relasi manusia dangan Tuhannya. Dalam berbagai upacara dan ritus pertanian penyembahan kepada Tuhan disimbolkan dengan persembahan hasil-hasil pertanian. Pesta dan perayaan panen diperuntukkan bagi distribusi kepemilikan untuk memperkokoh ikatan keluarga dan kekerabatan serta memperbaiki asupan gizi dalam komunitas.

Eratnya korelasi simbolik antara perempuan dan pangan, seharusnya menjadi pertimbangan yang kemudian dapat dipakai sebagai sebuah pendekatan kultural ketika hendak membuat atau merencanakan intervensi kebijakan pangan. Intervensi kebijakan pangan tersebut harus berbasis pengetahuan masyarakat dan perempuan merupakan sebuah pilihan cerdas yang tidak dapat diabaikan begitu saja. *

Sumber : Pos Kupang.com. 11 Desember 2010