Pemerintah Abaikan Perempuan

Pemerintah Abaikan Perempuan

Kebijakan Pemerintah Sering Abaikan Kaum Perempuan

 

Rabu, 21/03/2012 – 16:17

BANDUNG, (PRLM).- Kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah seringkali tidak responsif dan mengabaikan kaum perempuan dan anak. Padahal, Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani Deklarasi Milenium dimana pada 2015 mendatang delapan tujuan pembangunan milenium (MDGs) harus bisa dicapai.

“2015 Indonesia harus bebas dari kemiskinan dan kelaparan, tidak ada lagi angka kematian ibu atau angka kematian anak. Gizi buruk harus hilang, HIV pun harus diatasi. Kami ingin tahu sejauh mana Pemprov bisa mencapai delapan tujuan ini. Kami pun konsen karena waktu kita tinggal dua tahun. 2015 suka atau tidak suka Indonesia harus mencapai itu,” kata Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat Otang Qodarliyah dalam Seminar Sehari Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat “Tantangan dan Peluang Dalam Pencapaian Target MDGs, Melalui Program Percepatan Pencapaian Millenium Development Goals di Jawa Barat”, di Aula Universitas Islam Bandung, Jln. Tamansari Bandung, Rabu (21/3).

Menurut Otang, kebijakan yang ada saat ini dinilai kurang responsif terutama terhadap perempuan yang sebenarnya akan sangat mendukung percepatan delapan tujuan MDGs. Anggaran untuk pangan misalnya yang sangat berkaitan erat dengan kaum perempuan jumlahnya masih sangat minim. Sebab di hampir semua daerah, anggaran untuk pangan ini tidak sampai satu persen dari APBDnya.

“Paling besar hanya mengalokasikan Rp 1 milIar. Garut misalnya yang banyak masyarakat miskinnya, anggaran untuk badan ketahanan pangan tidak sampai Rp 1 M. Bagaimana masyarakat kita bisa terbebas dari kemiskinan kalau pemerintahnya juga tidak menganggarkan dana yang mencukupi,” ujarnya.

Di Jawa Barat, kata Otang, angka kematian ibu dan anak masih cukup tinggi. Di setiap kecamatan setidaknya ada 4-5 ibu meninggal per tahunnya. “Selain itu, ibu rumah tangga di Jawa Barat masih menjadi endemi untuk HIV Aids. Persentasenya memang kecil, tapi penduduk Jawa Barat besar, sehingga angkanya pun cukup besar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Otang, pihaknya terus melakukan advokasi untuk mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih responsif terutama terhadap bidang yang berkaitan erat dengan perempuan dan tujuan MDGs. Sebab ketika negara tidak memberikan alokasi anggaran yang memadai, artinya negara tidak memberikan jaminan terhadap perempuan dan anak. “KPI konsen terhadap perubahan kebijakan, terutama peraturan daerah yang akan dibahas di Pemda. Baik itu berupa usulan gubernur maupun inisiatif parlemen,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Bapeda Provinsi Jawa Barat Edi Wahyudi menuturkan, Jawa Barat memang belum terlepas dari sejumlah permasalahan. Di bidang pendidikan misalnya, tingkat pendidikan warga Jawa Barat sampai saat ini masih rendah, yakni baru mencapai rata-rata kelas 2 SMP. “Jabar terus berupaya untuk meningkatkan anggaran pendidikan yakni 20 persen, jumlahnya Rp 1 triliun lebih. Ruang Kelas Baru (RKB) juga terus kita tambah, sekitar 6 ribu per tahun,” ujarnya.

Yang juga masih menjadi masalah di Jawa Barat, kata Edi adalah kultur masyarakatnya yang kurang mendukung. Di Indramayu misalnya, jika orang tua memiliki anak perempuan, biasanya sang anak diminta untuk bekerja. “Jadi mereka hanya sampai kelas 5 SD, karena sudah diminta bekerja oleh orang tua. Belum lagi dalam masalah kesehatan di mana akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan masih rendah selain sarananya yang belum merata,” ungkapnya. (A-157/A-147)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online

Koalisi Perempuan Cabang Indramayu Tolak Kenaikan Harga BBM

Koalisi Perempuan Cabang Indramayu Tolak Kenaikan Harga BBM

Koalisi Perempuan Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM

Rabu, 28 Maret 2012, 17:11 WIB

 

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah dilakukan berbagai elemen masyarakat. Kali ini, giliran kaum perempuan yang menyampaikan penolakan rencana tersebut. Hal itu seperti yang dilakukan puluhan massa dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Massa yang seluruhnya terdiri dari kaum perempuan itu menyampaikan aspirasinya dengan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, Rabu (28/3). Mereka menilai, kenaikan harga tersebut akan semakin memperberat beban ekonomi keluarga.

‘’Yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga BBM adalah ibu rumah tangga,’’ ujar salah seorang korlap, Iswatun Hasanah.

Menurut Iswatun, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya, setiap keluarga akan kesulitan memperoleh makanan bergizi bagi anak-anak.

Dalam aksi tersebut, massa pun menghadiahi anggota dewan dengan sejumlah peralatan dapur. Seperti kayu bakar, dangdang, maupun panci. Hal itu sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap keputusan pemerintah menaikan harga BBM.

Salah seorang anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa, Saepudin, mengaku dapat memahami aspirasi yang disampaikan para ibu-ibu itu. Dia pun berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Redaktur: Heri Ruslan

Reporter: Lilis Sri Handayani

Sumber : Republikaonline

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

PUTUSAN MK, AKHIRI DISKRIMINASI TERHADAP ANAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 46/PUU-VII/2010 atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada 17 Februari 2012 yang lalu, melegakan Machica Mochtar dan Mohammad Iqbal selaku pemohon pengujian undang-undang (judicial review) untuk memperoleh hak konstitusionalnya dan mengakhiri diskrimimasi yang dialaminya, akibat ketentuan UU Perkawinan yang diskriminatif. Lebih dari itu, Putusan MK telah mengakhiri diskriminasi yang dialami jutaan anak di luar Perkawinan, sejak berlakunya UU Perkawinan, 38 tahun yang lalu.
Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD195). Khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD1945 menyebutkan : “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Termasuk diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya.

Anak di Luar Perkawinan
Jutaan anak Indonesia masuk dalam katagori anak di luar perkawinan akibat dari ketentuan UU Perkawinan dan Peraturan Pencatatan Sipil. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Artinya, Perkawinan yang diakui sah dan resmi oleh negara, bila perkawianan tersebut dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatat, tidak diakui sebagai perkawinan yang resmi. Sehingga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, diperhitungkan sebagai anak di luar perkawinan.
Beberapa aturan Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil juga mengakibatkan anak-anak terkelompok dalam beberapa golongan anak di luar perkawinan. Pertama, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi memang dicatatkan, seperti perkawinan siri (dalam Islam). Kedua, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi tidak dapat dicatatkan, karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan, dengan alasan agamanya tidak diakui oleh negara, seperti Khong Hu chu, perkawinan antar agama, perkawinan penganut aliran Kepercayaan. Ketiga, anak yang lahir di luar perkawinan yang kedua orang tuanya memang tidak atau belum menikah ketika si anak lahir, tetapi kedua (orang tua) nya mengakui bahwa anak tersebut adalah anak mereka, dan Keempat adalah anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan dan ayahnya tidak mengakuinya. Berbagai bentuk diskriminasi dialami anak-anak ini, seperti label negative sepanjang hidupnya sebagai anak luar nikah atau anak haram, kehilangan haknya sebagai anak seperti: hak atas asal-usul dan silsilahnya, hak atas pemeliharaan dan tunjangan hidup, dan hak waris. Mereka juga mengalami hambatan memperoleh akte kelahiran, karena tidak adanya surat nikah orang tua.
Type atau karakter Ayah, juga bermacam-macam. Pertama, Ayah yang mengakui anaknya, namun mengalami rintangan hukum untuk mengakui anaknya, karena perkawiananya tidak dicatatkan atau tidak dapat dicatatkan karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil. Kedua, Ayah yang mengakui anak hasil hubungan di luar nikahnya dan Ketiga, Ayah yang tidak mengakui anaknya, terlepas dari ada atau tidaknya pernikahan antara si ibu dengan ayah biologis ini.
Pembuktian
Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Ada dua cara untuk membuktikan bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologis dari sorang anak, yaitu melalui Pengakuan Anak dan Pembuktian di Pengadilan
Pembuktian di Pengadilan, umumnya dilakukan terhadap ayah dan atau keluarga ayah yang tidak mengakui anaknya. Sedangkan pengakuan anak, umumnya dilakukan oleh ayah yang secara sukarela mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya.
Pengakuan Anak
Seorang ayah, dapat melakukan pengakuan secara hukum terhadap anaknya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW). Pasal 281 KUH Perdata mengatur Cara Pengakuan terhadap seorang anak, yaitu: a) dilakukan Dalam Akta Kelahiran si Anak, b) dalam akta perkawinan ayah dan ibu bila mereka kemudian kawin, c) dalam akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil yang kemudian dibukukan dalam daftar kelahiran menurut tanggal dibuatnya akta tadi. Pengakuan ini kemudian dicatat dalam akta kelahiran si Anak. dan d) Dalam akta Otentik lain. Misalnya dengan Akta Notaris. Bila dilakukan dengan akta otentik lain, tiap orang yang berkepentingan dapat menuntut supaya pengakuan ini dicatat dalam akta kelahiran si Anak.
Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur tata cara pengakuan anak luar nikah pada Pasal 49 yaitu: Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Namun Kewajiban melaporkan dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan yang sah. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Pendaftaran pada Register Akta Pengakuan anak yang dilakukan lebih dari 30 hari setelah tanggal Surat Pengakuan anak oleh ayah si anak, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Bila Ayah Telah Meninggal
Bila ayah biologis seorang anak (yang dianggap sebagai anak luar nikah) telah meninggal, maka pembuktian bahwa anak tersebut adalah anak dari ayah yang telah meninggal tadi harus dilakukan melalui pengadilan. Putusan pengadilan menjadi dasar bagi Pejabat Pencatatan sipil pada Register Pengakuan Anak untuk menerbitkan kutipan Akta .

Putusan MK terhadap anak di luar perkawinan, merupakan tonggak awal untuk menghapuskan diskriminasi terhadap anak dalam hukum keluarga. Satu persoalan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya telah terurai. Masih banyak diskriminasi lain yang menunggu penyelesaian…..

Jakarta, 20 Februari 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

Mendorong Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Penyusunan Prolegnas dan Anggaran 2012 yang Adil Gender

Mendorong Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Penyusunan Prolegnas dan Anggaran 2012 yang Adil Gender

Jakarta, 25 Januari 2012

Tanggal 18 Januari 2012 yang lalu Koalisi Perempuan Indonesia umtuk Keadilan dan Demokrasi yang didukung oleh Search for Commond Ground menyelenggarakan Semiloka tentang Mendorong Peran Anggota Lesgislatif dalam Penyusunan Prolegnas ( Program Legislasi Nasional) dan Anggaran 2012 yang adil gender yang menghadirkan pembicara anggota legislative perempuan Eva Kusuma Sundari ( anggota Komisi III), Andi Timo Pangerang ( Ketua KPPRI) dan Tety Kadi Bawono ( Anggota Badan Legislasi) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara , Jakarta.

Dalam makalah yang disampaikan Tety Kadi membahas tentang bagaimana proses legisilasi nasional di lakukan , sementara itu Andi Timo sebagai ketua KPPRI lebih banyak sharing tentang bagaimana kiprah KPPRI dalam proses legislasi di DPR. “ Kalau ingin tahu tentang politik , maka harus langsung terjun di dalam politik itu sendiri “ demikian yang juga sempat dikatakan oleh Eva Sundari dalam seminar tersebut. Mbak Eva panggilan akrabnya mengatakan bahwa proses penganggaran yang nyata itu ada di pemerintah sehingga DPR hanya sebagai pengawas anggaran.

Seminar yang dihadiri oleh anggota Koalisi Perempuan dari berbagai daerah ini dan juga aktivis perempuan dilanjutkan dengan lokakarya untuk melihat strategi yang akan dilakukan oleh kelompok perempuan untuk melakukan advokasi lebih lanjut tentang prolegnas. Lokakarya sendiri dipandu oleh Ruth Indiah Rahayu ( Yuyud) menghasilkan beberapa rekomendasi untuk mengawal gerak beberapa undang-undang antara lain  Revisi UU Pangan, UU Desa dan RUU undang-undang Perlindungan Petani.

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

POLITIK EKONOMI INDONESIA : MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI, MEMBAYAR DENGAN DARAH, AIR MATA, DAN NYAWA RAKYATNYA!!!

PERNYATAAN  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

 

 

Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2011 adalah : “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah”.

 

Dalam Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 2011, disebutkan bahwa RKP tahun 2011 memuat 3 prinsip pengarusutamaan dan 11 prioritas Pembangunan. Tiga prinsip pengarusutamaan sebagai landasan operasional. yaitu  (1) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan; (2) pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) pengarusutamaan gender. Sedangkan 11 prioritas pembangunan meliputi : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan, Penanggulangan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Energi, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik, Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi.

 

Sedangkan Kebijakan Anggaran Pemerintah Pusat tahun 2011 akan diarahkan  terutama pada : 1) meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas (pro growth); 2) menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job); dan 3)  meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program jaring pengaman sosial yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor).

 

Perwujudan dari kebijakan Percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi dilaksanakan melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB)  yaitu  peningkatan jumlah produk berupa barang dan jasa, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di dalam batas wilayah Indonesia. Berbagai  upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk memikat  investor menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain dalam bentuk: pembangunan infrastruktur, pelayanan perijinan yang murah, mudah dan cepat, keringanan pajak dan bea eksport-import, pengurangan kewajiban pemenuhan hak-hak buruh, hingga jaminan keamanan dan kepastian hukum penguasaan lahan untuk investasi.

 

Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, menimbul rentetan peristiwa perampasan tanah dan sumber-sumber daya yang merupakan mata pencaharian rakyat, hingga memicu berbagai bentuk penolakan dan perlawanan Rakyat terhadap kehadiran investasi. Demi memenuhi janji menjamin keamama untuk berinvestasi,  Pemerintah  akhirnya menggunakan alat negara (Polisi dan Tentara) maupun milisi yang dibentuk perusahaan untuk meredam berbagai bentuk penolakan yang dilakukan rakyat, sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka. Kasus Pembantaian di Mesuji di Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan dan Kasus Penembakan di Sape, Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah contoh nyata dari tindak kekerasan terhadap rakyat.

 

Disisi lain, sikap aparat keamanan dan penegak hukum sangat keras terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan rakyat, akan dijatuhi hukuman berat. Kasus Nenek Minah yang dihukum kurungan 1,5 bulan dan masa percobaan selama 3 bulan akibat mencuri 3 butir Kakao milik PT RSA adalah bukti kerasnya penegakkan hukum bagi rakyat.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat meningkatnya kasus sengketa tanah dan Sumber Daya Alam. Menurut KPA, sepanjang tahun 2011 terdapat 163 kasus sengketa tanah, terdiri dari 97 atau 60% kasus di sector perkebunan, 36 kasus (22%) di sector kehutanan, 21 kasus (13%) terkait infrastruktur, 8 kasus (4%) di sector tambang dan 1 kasus diwilayah tambak/pesisir (1%). Kasus-kasus ini terjadi hampir di seluruh Propinasi di Indonesia

 

Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) atas nama investasi, selalu menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat, laki-laki dan perempuan, dewasa, lanjut usia maupun anak-anak. Laki-laki maupun perempuan pencari nafkah keluarga, kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kehidupan rumah tangganya, membangun harapan masa depan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat. Perempuan mengalami beban tambahan penyediaan pangan guna mempertahankan hidup dan anak-anak hidup dalam keterbatasan pangan dan pendidikan. Seluruh penduduk setempat, hidup dalam rasa ketakutan, ketidak berdayaan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak mereka.

 

Praktek-praktek perampasan tanah dan sumber daya alam untuk investasi, berikut serangkaian ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara maupun milisi milik perusahaan menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, social dan budaya, seperti hak atas kekayaan adat, hak atas hidup layak, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang sehat.

 

Investasi baik asing maupun dalam negeri yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.  Sebagai contoh misalnya industry perkebunan kepala sawit di Kabupaten Batanghari Jambi, telah menyebabkan masyarakat mengalami krisis air.  Sehingga ibu rumah tangga harus mengambil air ke wilayah yang sangat jauh dari rumahnya dengan kondisi jalan yang rusak karena seringnya dilewati truk-truk pengangkut kelapa sawit.  Kerusakan jalan juga menyebabkan tinggi angka kecelakaan yang berujung pada kematian.

 

Buruh-buruh Perempuan yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga tidak lebih baik kondisi perekonomian keluarganya.  Upah buruh perkebunan kelapa sawit hanya Rp. 25.000,-/hari.  Upah ini akan digunakan untuk membayar biaya transportasi dari rumah ke lokasi perkebunan pp sebesar Rp. 10.000,- upah yang tersisa hanya sebesar Rp. 15.000,-/hari untuk membiayai kehidupan rumah tangga mulai dari biaya anak sekolah, makan, kesehatan, sandang dan kebutuhan pokok lainnya.  Kondisi ini menunjukan bahwa, investasi yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah kebijakan yang tidak hanya berpihak pada rakyat Indonesia pada umumnya.  Keuntungan dari proses investasi sumber daya alam hanya dinikmati oleh pengusaha dan sekelompok masyarakat tertentu.

 

 

Sehubungan dengan kebijakan politik ekonomi pemerintah Indonesia yang secara massif meningkatkan investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada berbagai bentuk ketidak adilan dan pelanggaran HAM, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, menyatakan :

 

  1. Pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakannya sendiri, karena upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dicapai dengan mengorbankan rakyat dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

 

  1. Investasi di sector perkebunan (terutama perkebunan sawit), di sektor pertambangan dan di sektor kehutanan, terbukti telah menimbulkan pemiskinan dan  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat  bagi masyarakat setempat, baik laki-laki maupun perempuan di segala golongan umur, terutama kaun lanjut usia dan anak-anak.

 

  1. Dari rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkait sengketa tanah dan SDA akibat pemberian ijin investasi, menunjukkan adanya indikasi bahwa Pemerintah Indonesia secara meluas (widespread) atau sistematik (systematic) dan sengaja (intent) menggunakan aparat keamanan untuk berhadapan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat.

 

  1. Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dengan menggalakkan investasi, terbukti tidak memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya peningkatan investasi dibayar air mata, darah dan bahkan nyawa rakyat.

 

  1. Pemerintah Indonesia harus mengubah Kebijakan Politik Ekonomi Indonesia yang selama ini hanya mengandalkan investasi dan pinjaman luar negeri, menjadi kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada upaya peningkatan kemampuan rakyat untuk produksi secara berkelanjutan.

 

  1. Pemerintah berkewajiban untuk, memberikan ganti rugi dan rehabilitasi serta   memulihkan kehidupan dan hak-hak seluruh korban langsung maupun tak langsung yang timbul akibat adanya ijin operasi suatu perusahaan.

 

 

Koalisi Perempuan Indonesia menunggu langkah nyata dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai bentuk konflik tanah dan sumber daya serta pemulihan hak-hak masyarakat setempat.

 

Jakarta, 30 Desember 2011

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

 

Workshop Anggota Parlemen Perempuan

Workshop Anggota Parlemen Perempuan

Serang, 17 Desember 2011

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Parlemen Propinsi Banten dan didukung oleh Search for Common Ground melakukan penguatan anggota parlemen Propinsi Banten dengan melakukan workshop ” Penguatan Perempuan Parlemen dalam Mewujudkan Kebijakan yang adil gender ” di Serang, Banten. Kegiatan dibuka oleh Bapak Sigit S Kepala Badan Pemberdayaan Perempuandan Masyarakat Desa Propinsi Banten yang mewakili Gubernur Banten.

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjuangan untuk perempuan memang masih sangat panjang dan ada beberapa capaian yang telah dilakukan oleh pemerintah banten khususnya oleh Dinas Sosial tentang kelompok perempuan yang berusaha di dalam KUBE dimana sebelumnya Ibu Sherisada Manaf anggota DPRD Propinsi Banten menyampaikan penggantar Workshop. Kegiatan ini difasilitasi oleh Ibu Antarini Arna dan Mike Verawati. Ada 8 orang anggota DPRD se Banten yang mengikuti kegiatan ini dan juga anggota Kaukus Perempuan Politik  Indonesia ( KPPI ) Banten.

Workhsop dua hari ini menghasilkan beberapa agenda selanjutnya yaitu antara lain konsolidasi antara anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten se Propinsi Banten dan juga anggota KPPI.

Selamat Berjuang untuk perempuan….

 

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

RUU prioritas prolegnas 2011

Jakarta, 14 desember 2011

Siang tadi badan legislasi DPR RI mengelar rapat untuk menentukan prioritas pembahasan ruu tahun 2012. Dalam catatan yang diterima ada sekitar 60 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan di dpr ri pada tahun 2012 baik usulan inisiatif DPR atau pemerintah.

Ada 36 ruu usulan DPR dan 24 ruu usulan pemerintah. Usulan dr komisi ix antara lain memasukkan ruu perlindungan pekerja rumah tangga untuk masuk di dalam pembahasan prolegnas. Beberapa ruu yang menjadi konsen koalisi perempuan antara lain ruu pangan, ruu penanganan konfliks sosial dan ruu desa yang merupakan usulan dari pemerintah termasuk dalam daftar usulan prioritas prolegnas 2011.

Rapat badan legislasi kali ini agak berbeda karena ada beberapa elemen masyarakat yang ikut dalam rapat di balkon.

Sekarang saatnya untuk mengawal dan memastikan semua berjalan .

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Jakarta, 13 Desember 2011

Pada tanggal 20 Januari 2011 lalu KPP RI menyelenggarakan diskusi dengan topik penguatan keterwakilan perempuan di legislatif dalam. RUU Pemilu. Ada 5 rekomendasi agar dimasukkan dalam undang-undang PEMILU ;
1. Reperentasi perempuan 30 persen dalam daftar tetap calon legislatif seperti diatur dalam pasal 53. No 10/2008 harus mencantumkan kata “wajib” (affirmatif action).
2. Pada daftar calon di semua daerah pemilihan masing2 nomor urut 1,2 dan 3 terdapayty sekuran g-kurangnya 30 persen calon perempuan.
3. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi daftar calon yang memuat sekurang -kurangnya 30 persen petmpuan.
4. KPU , KPU propinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan minimal R0 persen keterwakilan dalam daftar calon tetap partai politikM
5. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR , DPRD proponsi dan kabupaten dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada lambang atau nama calon pada surat suara.

Hari ini berlangusng lagi diskusi pembahasan tentang masukan untuk RUU PEMILU di gedung DPR RI yang dilakukan oleh KPP RI , dengan menghadirkan ibu Reni dan ibu Andi Timo …

Recommendation For The third Draft Outcome Document for the Fourth High-Level Forum on aid Effectiveness.

Recommendation For The third Draft Outcome Document for the Fourth High-Level Forum on aid Effectiveness.

Jakarta, 29 November 2011

Dokumen dibawah ini adalah Rekomendasi yang akan disampaikan oleh Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia di dalam pertemuan

the Fourth High-Level Forum on Aid Effectiveness yang diselnggarakan di Busan Korea.

Recommendation for 4th Draft Busan Outcome Document -Gender Issue.

 

 

Kliping Media

Kliping Media

Saturday, November 05 2011. Posted in Category Nasional

Jangan lupa like Fan Page Facebook BerbagaiSumber.com, atau Follow@berbagaisumber di twitter 🙂

JAKARTA, (PRLM).- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) meminta penjelasan pemerintah dan DPR terkait memburuknya peringkat indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia tahun ini. Berdasarkan Human Development Report (HDR) yang diterbitkan setiap tahun oleh United Nations Development Programme (UNDP) 2011, perkembangan Pembangunan Indonesia mengalami kemerosotan secara drastis, yaitu berada di peringkat 124 setelah setahun sebelumnya berada di peringkat 108. Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari mengatakan itu di Jakarta, Jumat (4/11).

Perubahan peringkat menjadi ke 124 ini menunjukkan bahwa pembangunan manusia di Indonesia mengalami perlambatan dibandingkan negara-negara lain. Derajat kesejahteraan masyarakat Indonesia mengalami penurunan secara drastis, hal ini ditunjukkan dari usia harapan hidup (Life expectancy at birth). HDR 2010, menunjukkan usia harapan hidup masyarakat Indonesia adalah 71,5 tahun, sedangkan HDR 2011 menunjukkan Life expectancy masyarakat Indonesia di usia 69,4 tahun.

Dian mengatakan, hal itu menjadi ironi karena Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Pembangunan di tahun 2011 berorientasi Triple Track Strategy, yaitu pro pertumbuhan ekonomi (Pro Growth), memperluas lapangan kerja (Pro Job), dan meningkatkan Program Perlindungan kepada Masyarakat Miskin (Pro Poor).

“Alokasi Belanja Modal APBN 2011 mencapai Rp.121,9 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 26,9 triliun (28,3%) dibanding belanja modal di tahun 2010 yang hanya mencapai Rp.95,0 triliun,” ujarnya.

Meski Pemerintah menyatakan bahwa rasio utang terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terus menurun, namun secara nominal jumlah Utang Pemerintah Indonesia membengkak tak terkendali. Hingga September 2011 Utang negara sudah mencapai Rp 1.754,91 triliun atau naik Rp 10,57 triliun dibanding utang pada Agustus 2011 yaitu sekitar Rp. 1,744,34.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Indonesia harus melakukan evaluasi secara komprehensif dan terkonsolidasi tentang efektifitas penggunaan dana utang dan hibah luar negeri terhadap semua program dan proyek pembangunan.

“Pertanyaannya, seberapa efektifitas utang untuk pembangunan. Jika kenyataan menunjukkan bahwa peningkatan jumlah utang berbanding terbalik dengan pembangunan menusia. Semakin meningkat jumlah utang, semakin menurun Pembangunan Manusia di Indonesia” katanya. (A-156/das)***

 

 

Dilema Kepemimpinan Perempuan Parlemen (1)

Dwi Rubiyanti Kholifah*

Kepemimpinan perempuan sering diidentikkan dengan representasi perempuan formalistik. Bahkan sebagian publik membayangkan bahwa kepemimpinan perempuan hanya sebatas perjuangan perebutan kursi parlemen untuk perempuan saja. Jika ada di antara pembaca yang masih berpikiran seperti ini, memang tidak bisa disalahkan, karena diskursus kepemimpinan perempuan awal era reformasi banyak didominasi dengan wacana representasi perempuan di parlemen sebagai affirmative action. Tulisan pendek ini ingin menyuguhkan realitas dinamika kepemimpinan perempuan di parlemen berangkat dari refleksi pengalaman para perempuan parlemen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di tengah-tengah kompleksitas persoalan di Indonesia. Saya sendiri tertarik mengangkat masalah ini setelah menghadiri konsultasi ahli (expert) yang digelar oleh Common Ground bersama dengan Kaukus Perempuan Parlemen Dewan Perwakilan Daerah (KPP DPD) RI pada tanggal 9 April 2011 lalu.

Pertemuan konsultasi ahli ini selain merupakan agenda silaturahmi antara KPP DPD RI dengan kelompok-kelompok perempuan seperti Jurnal Perempuan, AMAN Indonesia, Kajian Wanita UI, Rahima, KPI, Metro TV dan sebagainya, juga ditujukan sebagai forum refleksi pengalaman perempuan dewan dalam konstalasi politik maskulin di parlemen. Awalnya pembahasan forum ingin difokuskan pada urgensi media dalam mendorong kepemimpinan perempuan -sebuah topik yang berat dan melelahkan bagi bukan hanya feminis media, tetapi juga para pejuang hak-hak asasi perempuan karena harus terus bernegosiasi dengan yang namanya mediakrasi (birokrasi media).

Maria Hartiningsih, wartawan senior harian nasional Kompas yang diundang sebagai narasumber pada pertemuan tersebut menjelaskan bahwa perjuangan untuk mainstreaming gender di dalam institusi media, selalu membentur institutionalized masculinity yang dilanggengkan oleh sistem dan personal. Butuh energi besar untuk membuat media melek gender, termasuk mau menggunakan narasumber perempuan parlemen untuk mendapatkan perspektif keadilan gender.

Selain isu media yang memang masih tidak akrab dengan perjuangan keadilan gender, tenggelamnya suara pemimpin perempuan parlemen menjadi concern tersendiri untuk diperbincangkan dalam konsultasi expert ini. Misalnya persoalan penguasaan materi pembicaraan yang seringkali dijadikan alasan pekerja media kurang puas mendapatkan respon dari para wakil rakyat yang perempuan. Padahal menurut Ketua KPP DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, kualitas para perempuan DPD bisa diandalkan.

Menurut saya, ada dua hal yang penting diluruskan untuk meningkatkan kualitas pemimpin perempuan, yaitu redefinisi isu perempuan, karena ada tendensi penyempitan makna dan bidang terhadap isu perempuan, termasuk anggota dewan masih banyak beranggapan bahwa isu perempuan itu adalah hal-hal yang dianggap dekat dengan womenhood (dunia keperempuanan). Kedua, membicarakan kembali tentang hakikat kepemimpinan perempuan dan merumuskan strategi baru kepemimpinan perempuan untuk bertahan dalam lingkungan politik maskulin kita.

Isu perempuan?
“Banyak aktivis perempuan dari daerah dulunya vokal, tapi setelah menjadi anggota dewan tidak terdengar suaranya,” ungkap Dian Kartikasari, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dalam presentasinya merefleksikan perjalanan KPI sebagai salah satu organisasi perempuan yang cukup konsisten dalam mengawal perjalanan para calon (perempuan) anggota dewan. Fenomena ini tampaknya cukup marak di antara dampingan KPI. Sebut saja Haryati, salah satu aktivis perempuan Kalimantan Barat yang berhasil mewakili daerah di tingkat pusat, mengaku merasa kesulitan untuk mengangkat isu perempuan manakala kebijakan partainya menempatkan dia di komisi dua (2) yang membahas tentang Sumber Daya Alam (SDA). Pertanyaan saya, apakah tidak ada isu perempuan di dalam konteks SDA?

Dari ilustrasi di atas saya khawatir isu perempuan muncul hanya ketika itu diilustrasikan secara tersirat atau mempunyai asosiasi kuat dengan perempuan, seperti kesehatan perempuan, pendidikan perempuan, hak cuti haid dan melahirkan, pekerja rumah tangga (PRT), buruh migran, pekerja seks komersial, dan sebagainya. Nah, karena kata perempuan menempel di sana sebagai kata keterangan, maka ini mudah sekali dideteksi dan diingat. Bahkan ketika itu dimasukkan dalam sebuah kamar khusus bernama “perempuan”, maka biasanya pembahasannya juga fokus, terarah, tajam, dan kritis. Tapi mengapa ketika harga cabe mencapai 100.000 per kilogram, para perempuan parlemen bungkam seribu bahasa.

Tampaknya persoalannya lebih kompleks daripada sekadar packaging isu. Ada dilema dalam diri perempuan ketika menyuarakan masalah cabe, yaitu takut dicap politisi cabe yang bisanya hanya ngurusin masalah cabe. Dari ungkapan ini, sangatlah jelas bahwa kemampuan analisis mikro dan makro para perempuan parlemen belum mumpuni. Jika mereka menyuarakan masalah harga cabe, dikhawatirkan posisi para politisi perempuan semakin terpojok. Karena pada keadaan normal saja, mereka belum begitu diperhitungkan.

Saya jadi ingat sebuah jargon yang sering dipakai oleh para pejuang hak-hak perempuan, The personal is political. Jargon ini pertama kali dipopulerkan oleh Carol Hanisch, seorang feminis radikal, anggota kehormatan kelompok bernama New York Radical Women dan Redstockings pada tahun 1969. The personal is political menjelaskan hubungan situasi personal yang dialami oleh seorang perempuan, ternyata ada hubungan dengan persoalan politik. Kata politik di sini mengandung makna yang lebih luas tentunya, bukan sekadar electoral politics (politik pemilu). Kata politik ini mengacu pada persoalan konstruksi power relations yang berlapis. Harga cabe memang sekilas menjadi urusan para ibu rumah tangga seperti Mpok Rohima, Muji, Sanah, dan lain-lain. Tetapi mengapa harga cabe mahal tentunya bukan hanya urusan petani tidak menanam cabe lagi. Mungkinkah para petani cabe tidak mempunyai lahan tanam lagi karena semua lahan pertanian disulap menjadi perkebunan sawit? Apakah ini ada hubungannya dengan kebijakan perdagangan yang tidak berpihak pada rakyat kecil? Apakah memang petani sudah tidak tertarik lagi menanam cabe? Apakah ini dampak dari penandatanganan free trade dengan beberapa negara, sehingga cabe lokal dihilangkan dari peredaran dan digantikan dengan cabe import? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dibuktikan dengan data-data agar tidak hanya menjadi gosip semata. Nah, tugas para perempuan parlemen adalah menghubungkan variabel-variabel jawaban, dan mengarahkan tesis para konsep ekonomi kerakyatan.

Singkat kata, isu perempuan adalah cross cutting issue yang bisa dibunyikan dari berbagai macam konteks persoalan. Karena ini sebuah perspektif, yaitu alat bedah, maka dia akan berbicara dengan konten keberpihakan yang sama, yaitu pada perempuan (re: yang dilemahkan) dalam persoalan yang berbeda-beda. Persoalan SDA khususnya pertambangan misalnya, sangat bisa dicari celahnya jika kita bisa secara sensitif melihat dampak dari pertambangan pada kesehatan reproduksi perempuan, kesehatan anak-anak, dan sebagainya. Karena di banyak kasus, pertambangan berasosiasi dengan munculnya bisnis transaksi seks, HIV/AIDS, dan gangguan reproduksi.

Seharusnya pemimpin perempuan jangan terjebak pada narasi-narasi besar laki-laki, karena akan semakin menjauhkan dan menenggelamkan suara dan kebutuhan perempuan. Para pemimpin perempuan seharusnya bisa secara konsisten mengangkat gender practice, persoalan keseharian perempuan seperti air bersih, bahan pangan, gizi anak, tabung gas meledak, kesehatan ibu dan anak, biaya sekolah anak dan masih banyak lagi dengan menghubungkannya pada persoalan global makro. Karena dalam setiap aspek kehidupan personal perempuan selalu berkaitan dengan dengan persoalan politik.

(bersambung pada tulisan 2)



* Country Representative AMAN Indonesia

 

Koalisi Perempuan Tuntut Penjelasan Menurunnya IPM Indonesia

JUM’AT, 04 NOVEMBER 2011 23:16
E-mailPrintPDF

Jakarta – LSM Koalisi Perempuan mendesak pemerintah agar menjelaskan kepada publik, terkait dengan menurunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, dari peringkat 108 menjadi peringkat 124.

“Pemerintah harus menjelaskan ke masyarakat tentang menurunnya peringkat Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index Rank hingga di urutan ke 124,” kata Sekretaris Jenderal LSM Koalisi Perempuan Dian Kartikasari, dalam rilis yang diterima Gatranews, Jumat (04/11/2011).

Rabu lalu, United Nations Development Programme (UNDP) mengeluarkan laporan Human Development Report (HDR) dari 187 negara-negara. Dari laporan tersebut, HDR dikategorikan dalam 4 kelompok, yaitu: Very High Human Development (kelompok negara berperingkat sangat tinggi,1- 47) High Human Development (kelompok negara berperingkat pembangunan manusianya tinggi, 48- 94).

Selanjutnya, Medium Human Development (kelompok negara berperingkat pembangunan manusianya sedang, 94-141) dan Low Human Development (Kelompok negara yang peringkat pembangunan manusianya rendah, 142-187).

Menurut Dian, Indonesia masuk dalam katagori Medium Human Development. Selama 11 tahun dari 1999-2010 Indonesia selalu di peringkat 102 hingga 112. Peringkat terbaik dicapai tahun 2001 yaitu peringkat ke 102, dan di tahun 1999 di peringkat ke 105. Sedangkan peringkat terburuk terjadi di tahun 2003, yaitu peringkat ke 112.

“Yang paling mengejutkan adalah HDR 2011 Perkembangan Pembangunan Indonesia mengalami kemerosotan secara drastis, di peringkat 124. Padahal tahun 2010 berada di peringkat ke 108,” katanya menambahkan.

Koalisi Perempuan menilai, perubahan itu berarti pembangunan manusia di Indonesia mengalami perlambatan dibandingkan negara lain. Tingkat kesejahteraan masyarakat menurun drastis. Hal ini ditunjukkan dari usia harapan hidup pada 2010 adalah 71,5 tahun. Tapi tahun ini di usia 69,4 tahun.

Ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan pembangunan 2011 ini berorientasi Triple Track Strategy, yaitu Pro Growth, Pro Job, dan Pro Poor. Dari segi APBN pun mencapai kenaikan menjadi Rp 121,9 triliun, dari sebelumnya yang hanya mencapai Rp 95,0 triliun.[AM]

Sumber : www.gatra.com