UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti

Seminar Perempuan & Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Seminar Perempuan & Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Menyambut Penerapan Tujuan Pembagunan Berkelajutan

Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan diadakan pada Rabu, 20 Januari 2016 di Jakarta. Seminar ini diadakan dalam rangka menyampaikan informasi kepada publik tentang Tujuan Berkelanjutan yang mulai efektif dilaksanakan per 1 Januari 2016, mempengaruhi kesiapan Pemerintahan Indonesia menjelang pelaksanaan Pembangunan Bekelanjutan.

Prof Dr Yohana Susana Yembesi memaparkan mengenai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan membahas tentang pentingya peran perempuan dalam ikut serta menentukan indikator di tingkat nasional, daerah, dan desa sebagai tolak ukur keberhasilan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tak hanya itu, dalam seminar juga dibahas mengenai strategi pengarus utamaan gender dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pentingnya peran perempuan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan tentunya pentingnya peran serta semua pihak dalam pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Seminar dihadiri oleh Prof. DR. Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia). Prof. DR. Yohana Susana Yembise mengatakan, “kita harus mengubah budaya patriarkhi di Indonesia mulai dari sektor pemerintah hingga masyarakat luas”. Salah satu tujuan dalam penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah menghapuskan segala diskriminasi terhadap perempuan.

Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID), Enda Ersinasal Ginting (Kantor Staf Presiden Republik Indonesia),Prof DR Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI), Dwi Ruby Kholifah (moderator) ,& Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia)

Seminar sesi pertama membahas mengenai Kesiapan Pemerintah dalam Mengimplementasikan Tujuan Pembanguan Berkelanjutan dengan narasumber Enda Ersinasal Ginting (Kantor Staf Presiden Republik Indonesia), Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID), & Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia) serta dimoderatori oleh Dwi Ruby Kholifah.

Drg. Wara Pertiwi Osing M. A. (Kasubdit Kesehatan Usia Reproduksi, Direktorat Kesehatan Keluarga Ditjen Kesehatan Masyarakat), Subhi Sudarto (Kasubdit Pendidikan Keaksaraan & Kesetaraan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI), Dian Aryani (moderator), Irma Suryani Chaniago (Anggota Komisi IX/Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI), Dewi Yuni (Asisten Deputi Gender dalam Kesehatan KPPPA),

Seminar sesi kedua Pengarus Utamaan Gender (PUG) dlm Pencapaian Tujuan Berkelanjutan dengan Narasumber Dewi Yuni (Asisten Deputi Gender dlm Kesehatan KPPPA), Irma Suryani Chaniago (Anggota Komisi IX/Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI), drg. Wara Pertiwi Osing M. A. (Kasubdit Kesehatan Usia Reproduksi, Direktorat Kesehatan Keluarga Ditjen Kesehatan Masyarakat), & Subhi Sudarto (Kasubdit Pendidikan Keaksaraan & Kesetaraan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI), dimoderatori oleh Dian Aryani.

Materi Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan:

Integrasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam RPJMN

MENYUSUN INDIKATOR YANG BERPERSPEKTIF GENDER

Perempuan dan Pembangunan Berkelanjutan

STRATEGI PENGARUSUTAMAAN GENDER

STRATEGI PENINGKATAN

Tantangan dan Peluang Sustainable Development Goals (SDG)

Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan

 

 

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

CVg0WEOUwAE3x7H

Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender saat ini sedang digagas dan dirancang oleh aktivis perempuan di Indonesia. Gayung bersambut, Kementeriaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga memiliki komitmen yang sama.

Baik pemerintah, dalam hal ini KPPA ataupun aktivis perempuan melihat persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, minimnya jumlah perempuan dalam pengambil kebijakan, kemiskinan yang berwajah perempuan dan masih banyak lagi bentuk ketidak adilan terhadap perempuan dan anak, bersumber kepada adanya ketidak setaraan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya kontruksi gender dalam masyarakat, dalam sistem hukum dan dalam konten hukum sendiri.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan, perlu dibuat Undang-undang payung yang bukan hanya mengatur pemerintah, untuk memastikan bahwa gender mainstreaming digunakan untuk menilai proses perencanaan program, produk program, pelaksanaan program, penerima manfaat program dan evaluasi kemanfaatan prongram, juga memastikan bahwa swasta juga tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena kosntruksi gender. Undang-undang ini juga menjadi acuan untuk memastikan, bahwa produk legislasi di DPR tidak diskriminatif. Sementara itu, produk hukum ini juga memberi kewajiban kepada masyarakat untuk menjadi pengawas yang produktif pada kasus-kasus ketidak adilan yang disebabkan oleh adanya konstruksi gender.

Setidaknya ada tiga tujuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan ini diajukan:
1. Untuk menghentikan kasus kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak.
2. Sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak spesifik perempuan menjadi komitmen banyak pihak untuk memnuhinya. Misalnya bangunan fasilitas toilet publik untuk perempuan harus lebih banyak, karena organ reproduksi perempuan spesifik membutuhkan waktu yang lebih banyak ketika di toilet dll.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perlu ada pemberian diskriminasi positif untuk memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Topik yang menarik di atas disampaikan dalam acara Talkshow Radio Pro 3 RRI dengan tema “Menuju Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki melalui RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender” yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan pembicara Sri Danti Anwar dari KPPPA dan Dewi Komalasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.(ida)

Ilustrasi: google

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)

Perempuan dan Akses Keadilan

Perempuan dan Akses Keadilan

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. Seminar ini turut membahas mengenai Perempuan, Akses Keadilan, dan Pemiskinan.justice2

Prof. Tapi Omas Ihromi menyampaikan pengalamannya melihat dan menangani berbagai diskriminasi oleh perempuan. “Saya pernah mendengar cerita kalau orang Batak akan lebih bangga memiliki anak laki-laki dibanding perempuan. Tak hanya Indonesia, dari seorang teman berkebangsaan Swiss saya juga mendengar hal serupa. Ketika anak laki-laki lahir maka akan dibuat pesta yang meriah,” ujar Prof. Ihromi.

Dalam pekerjaan perempuan juga mendapat diskriminasi, Prof. Ihromi juga pernah mengadvokasi keluhan pramugari yang dipensiunkan lebih dini dibanding pramugara. Pramugari harus menjaga berat badan ideal yang ditentukan korporasi, menjaga kecantikan kulit, hingga panjang kuku. Jika mereka tidak dianggap ‘ideal’ mereka akan dihukum tidak boleh terbang untuk memperbaiki diri menjadi ‘ideal’ kembali.

Prof. L.M. Gandhi Lapian melihat bahwa ketidakadilan pada perempuan Indonesia bisa ditelaah dari perjalanan sejarah Indonesia saat dijajah oleh Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berusaha mengubah hukum adat yang berlaku di Indonesia menjadi hukum admnistrasi, perempuan lumrah untuk mengurusi urusan domestik. “Pada masa itu suami atau anak laki-laki bekerja di luar rum0ah, sedangnkan ibu atau perempuan tinggal di rumah mengerjakan semua pekerjaan rumah seperti mencuci baju, piring, menyiapkan makanan. Ibu-ibu membayar harga dari kapitalisme yang diberlakukan VOC,” ujar Prof. L.M. Gandhi Lapian.

Hingga sekarang perempuan Indonesia juga masih dirugikan dalam sistem kontrak kerja, banyak perempuan yang tanda tangan kontrak namun tidak melihat secara detail bahwa Hak Asasi Manusia mereka dilanggar, misalnya tidak ada cuti untuk haid. Prof. L.M. Gandhi Lapian juga mengingatkan agar perempuan Indonesia mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, “untuk bisa menikmati kesejahteraan dan sukses perempuan harus mau belajar serta menggunakan teknologi, harus menggunakan multidisipliner.”

Selanjutnya, Sjamsiah Achmad mengemukakan bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender serta menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam, Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai ideologi yang menjadi tununan agar masyarakat berperilaku etis terhadap alam maupun manusia.

Kalangan akademis perlu membuat statistik untuk mengukur gender gap, selebihnya untuk mengatasi ketidakadailan gender perempuan dan laki-laki harus sama-sama bermitra. Bagi perempuan juga harus berjuang dengan rajin mengidentifikasi center of real power in society.

Prof. Ihromi menambahkan bahwa pusat kekuasaan di Indonesia dipangku oleh kelompok-kelompok agama, sehingga perempuan juga harus berjejaring serta berkomunikasi dengan kelompok agama untuk memecahkan konflik gender. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud bila semua pihak turut mendorong dan mengimplementasikan bahwa perempuan dan laki-laki sejajar.

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Waibakul, 18 Oktober 2015

“Saya sedang sakit, tapi mendengar kegiatan ini saya langsung bangun dari tempat tidur dan saya bilang harus ikut . Saya tidak mengerti sakit saya langsung hilang. Jalan kaki dari Kotiku Loku ke Taman Gogali Rotiwaya dengan semangat. Saya tidak merasa malas. Nasib Perempuan harus diperjuangkan. Selama ini nasib perempuan selalu dipinggirkan di taruh di belakang. Saatnya perempuan sumba Tengah harus bangkit dan perjuangkan hak-haknya,“
Mama Anakopi, BP Makatakeri- Sumba Tengah.

LONGMARCH Sumba Tengah

Ratusan Mama-mama bersama anak perempuan dan laki-laki berjalan dari Depan Gereja ST Klemens – Kotiku Loku menuju Taman Gogali Rotiwaya Sumba Tengah dengan menyuarakan lantang hak-hak dan tuntutan kepada masyarakat di Sumba Tengah. Longmarch yang diselenggarakan dalam rangka Hari Perempuan Pedesaan Internasional ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Cabang Sumba Tengah bekerjasama dengan gereja, sekolah , jaringan masyarakat sipil dan dibuka langsung oleh Bapak Umbu Mbesi Asisten I SETDA Sumba Tengah. Dalam sambutan BUPATI Sumba Tengah yang dibacakan Asisten 1 menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia cabang Sumba Tengah mengingat ini adalah yang pertama kali di Sumba Tengah dan menyampaikan terima kasih serta berharap ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Obor & Lilin

Longmarch yang menempuh jarak sekitar lima kilometer memberikan kesan yang mendalam . Sesampai di Lapangan Gogali panitia sudah menyiapkan ratusan obor dan juga lilin yang dibentuk tulisan “Perempuan” . Semua peserta lalu membentuk setengah lingkaran dan berdoa bersama . SEKCAB Sumba Tengah dalam sambutannya menyampaikan iniadalah pertama dilakukan dan berharap semangat kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita tidak pernah surut. Malam seribu lilin juga dimeriahkan dengan pembakaran petasan . Pembacaan Puisi bertema Ibu dibacakan oleh Arnold Sailang yang banyak membuat mama-mama tersentuh. Lilin telah dinyalakan berarti semangat juga dinyalakan untuk perjuangan memperoleh hak-hak dan pengakuan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Salam kami dari Tana Humba

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Pada tahun 2006-2008 telah terjadi krisis pangan, harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Krisis pangan yang sama terjadi lagi pada tahun 2010.

Dalam situasi krisis pangan global, kaum miskin desa di negara berkembang terkena dampak yang paling tinggi terutama kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan pedesaan sangat rendah aksesnya pada kredit, tanah, teknologi, dan infrastuktur.

Dampak krisis juga paling dirasakan oleh perempuan, mengingat mereka secara gender diposisikan untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ketika krisis terjadi, perempuan mendahulukan kebutuhan pangan anggota keluarganya. Dia juga menjadi tumpuan utama ketika anggota keluarganya mengalami sakit yang meningkat ketika masa krisis.

Menyikapi kerentanan negara miskin atas guncangan global ini, disepakatilah mekanisme untuk melindungi penduduk yang paling rentan, oleh karena itu disepakatilah Resolusi PBB 62/136 pada Februari 2008 untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Penetapan Hari Internasional Perempuan Pedesaan ini, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984, yang mengatur secara khusus tentang Hak Perempuan Pedesaan dalam pasal 14.

Pasal 14 CEDAW, mewajibkan Negara: 1) untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan pedesaan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kehidupan bermasyarakat, 2) memperluas akses perempuan pedesaan terhadap pendidikan, pengetahuan, dan teknologi, 3) memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi dan kesempatan mengembangkan usaha ekonomi, 4) meningkatkan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, layanan dasar, dan 5) menikmati keadaan kehidupan yang layak terutama yang berhubungan dengan pangan, perumahan, sanitasi, listrik, air, angkutan, dan komunikasi.

Dengan menguatnya kapasitas desa sudah selayaknya perempuan mengambil kesempatan untuk merebut kembali hak-haknya atas perlindungan sosial dan pembangunan desa, dalam kepemimpinan politik maupun dalam kepemimpinan ekonomi terutama ketahanan pangan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN: “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-Haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa” pada tanggal 15-17 Oktober 2015. Pekan Perempuan Pedesaan ini merupakan rangkaian peringatan atas

  1.  Hari Perempuan Pedesaan Internasional pada 15 Oktober,
  2.  Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober, dan
  3.  Hari Penghapusan Kemiskinan Sedunia pada 17 Oktober.

 

Perayaan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN diadakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 15-17 Oktober 2015 dengan serangkaian acara berupa seminar, loka karya, pentas seni tradisional, bazar, serta konferensi pers.

Koalisi Perempuan Indonesia di cabang Sumba Tengah, Sumba, Nusa Tenggara Timur bersama pemuda gereja, masjid dan aktivis perempuan yang ada di Sumba Tengah memanfaatkan HARI PEREMPUAN PEDESAAN INDONESIA yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan berbagai kegiatan yaitu long mars, gerakan seribu lilin, seminar sehari, pameran hasil karya perempuan desa, dan pameran pangan lokal.

Sebagai pembuka dari rangkaian PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN 2015, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 11.00-14.00 WIB. 

 

Pemiskinan Perempuan Papua

Pemiskinan Perempuan Papua

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia pada Kamis, 17 September 2015.
Kegiatan ini dibuka dengan Orasi Kebudayaan oleh Prof. Sulistyowati Irianto. Dalam orasinya, Prof. Sulistyowati menyampaikan mengenai potret Perempuan Papua, yang diabstraksikan dari dokumentasi yang dihasilkan dari Komnas Perempuan terhadap lebih dari 1700 perempuan yaitu para penyintas kekerasan dan pembela hak asasi manusia.

Dokumentasi karya Sylvana Apituley dengan judul “Anyam Noken Kehidupan” mengangkat noken (buku harian Perempuan Papua), yang berisi keseharian dan menjadi saksi bisu perjuangan Perempuan Papua sebagai sahabat bumi. Perempuan Papua berjuang dengan kondisi alam mereka yang terus digerus oleh kepentingan-kepentingan kapitalisme seperti pembalakan hutan.

Menyedihkan ketika kebijakan membuat pemetaan kawasan hutan tanpa memperhitungkan manusia yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menyebabkan mereka teralineasi dari ruang hidupnya. Pada beberapa kasus belakangan, memmanfaatkan batang kayu untuk keperluan sendiri, seperti yang sudah berlangsung ratusan tahun dari generasi ke generasi bisa menjadi suatu kejahatan yang digolongkan dalam “perambahan hutan” atau “illegal logging”. Orang-orang miskin di sekitar hutan harus mendekam di penjara, diperhadapkan dalam ruang-ruang pengadilan. Hukum sudah salah sasaran, tidak membidik korporasi pembabat hutan, tetapi orang-orang pemangku bumi di sekitar hutan.

Dampak lanjutannya adalah proses kemiskinan. Dalam suatu penelitian tentang kesehatan perempuan di suatu kampung di Wamena, ditemukan bahwa bayi berumur tiga hari sudah diberi makan ubi yang dikuyah terlebih dahulu oleh ibunya. Dari segi kesehatan hal ini sangat tidak diperkenankan karena ketidaksiapan pencernaan bayi.

Persoalan yang dihadapi Perempuan Papua seperti (1) angka kekerasan domestik yang tak kunjung turun, termasuk yang terkait dengan mabuknya para laki-laki karena miras, (2) angka kematian ibu dan balita yang kerap tinggi, karena minimnya layanan kesehatan bagi ibu dan anak, dan ketiadaan pemahaman tentang anggaran responsif gender yang tidak mengalokasikan dengan tepat biaya kesehatan, (3)prevalensi infeksi HIV (AIDS) Papua yang lebih tinggi daripada angka nasional, termasuk yang disebabkan oleh perilaku seksual para laki-laki, (4) masalah pendidikan yang aksesnya tidak dapat dinikmati secara memadai oleh segenap penduduk (termasuk anak perempuan), atau sistem pendididkan nasional yang kurang tepat dengan konteks geografis, sosial dan budaya penduduk, sehingga potensi pengetahuan dan kearifan lokal tidak termanfaatkan dan mereka dipaksa mengikuti standar pendidikan dan ujian nasional, (5) perlindungan terhadap masalah keamanan & jaminan rasa aman dan nyaman yang diakibatkan oleh konflik (bersenjata) internal maupun eksternal yang berkepanjangan.

Secara umum, hukum dan kebijakan publik yang mengatur soal pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam, agrarian, dan bidang-bidang kesejahteraan seperti kesehatan dan pendidikan, kurang memperhitungkan atau memberi perhatian khusus kepada kebutuhan Perempuan Papua. Bagi orang Papua, acauan terhadap hukum adat sangat kuat, sayangnya hokum adat juga mendiskriminasi perempuan. Hukum adat tidak memberi ruang pada perempuan untuk akses keadilan sumber daya alam (tanah) dan harta milik.

Apa yang terjadi di Papua, baik maupun buruk, akan menyumbangkan kepada keadaan kita sebagai suatu bangsa. Kerusakan sumber daya alam di Papua, proses pemiskinan dan hilangnya ruang hidup bagi Perempuan Papua adalah potensi kehancuran kita bersama, bila kita tidak melakukan tindakan apapun.

 

(GS)

Sekilas Mengenai Perspektif Perempuan

Sekilas Mengenai Perspektif Perempuan

Mempermasalahkan representasi perempuan berarti melihat masalah dalam perspektif perempuan sebagai epistemologi dan ontologi dalam bangunan pengetahuan. Secara epistemologis perempuan sebagai subjek menghendaki adanya perubahan, di mana perempuan menjadi unsur yang absah dalam melihat sebuah masalah. Secara ontologis, perempuan secara spesifik menjadi dasar yang signifikan dalam mengangkat permasalahannya sendiri.

Perempuan bukan sekadar pelengkap dalam sebuah gambaran masyarakat utuh. Pandangan umum sering kali memperlihatkan variasi yang berbeda-atau yang memiliki kesamaan-antara laki-laki dan perempuan. Perspektif ini memulai kajiannya dari perempuan sehingga bisa memperlihatkan gambaran masyarakat yang utuh. Perspektif seperti ini mengawali kajiannya dengan pemahaman bahwa terdapat bias perempuan dalam pengetahuan yang ada. Akibatnya, pengetahuan yang digambarkan adalah masyarakat dalam perspektif lelaki.

Perspekif perempuan secara umum mengkritik anggapan bahwa ilmu dan pengetahuan itu seksis, Dalam perspektif yang seksis tersebut, perempuan adalah objek semata. Akan tetapi, lebih penting dari pendapat seperti ini adalah ilmuan (yang umumnya adalah laki-laki) menulis kajiannya berdasarkan perspektif laki-laki. Akibatnya unsur bias laki-laki dalam paparan pengetahuan terus bermunculan. Melalui pandangan bahwa pengetahuan (dalam hal ini pengetahuan sosiologis) memiliki bias laki-laki maka penting bagi perempuan untuk mengkaji ulang kontruksi pengetahuan itu sendiri.

Ada empat langkah yang bisa dilakukan perspektif perempuan untuk mempertanyakan bias lelaki. Pertama, mengusut gender authorship di dalam konstruksi ilmu sosiologi. Misalnya, dengan melihat ilustrasi yang ditampilkan pengarang bersangkutan, yakni apakah hanya memperlihatkan posisi laki-laki saja atau tidak. Kedua, menggali dan menggunakan pemikiran yang dikembangkan oleh pemikir berdasarkan perspektif perempuan. Ketiga, menggali paradigma postpositivistis untuk memahami nilai di balik pengetahuan yang ada. Keempat, membentuk suatu konteks baru ketika mengangkat masalah dari perspektif perempuan.

Sumber:
Sosiologi Feminisme Konstruksi Perempuan dalam Industri Media

 

(GS)

Indonesia tidak ramah terhadap LANSIA

Indonesia tidak ramah terhadap LANSIA

Indonesia Tidak Ramah Terhadap Lansia

Jumat, 06 April 2012 | 00:44
Kereta api khusus untuk lansia dan ibu menyusui

Kereta api khusus untuk lansia dan ibu menyusui (sumber: Jakarta Globe)

Kategori kota ramah bagi lansia, antara lain trotoar yang lebar, toilet dengan pegangan.

Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) mengatakan infrastruktur di Indonesia tidak ramah terhadap penduduk lanjut usia.

“Bagi Indonesia untuk mencapai status negara ramah lansia sepertinya masih jauh, infratsruktur kita tidak cukup memudahkan lansia yang makin bertambah jumlahnya,” ujar Dr. Nugroho Abikusno, komisioner Komnas Lansia, hari ini

Menurut Nugroho ada beberapa kategori kota ramah bagi lansia, antara lain trotoar yang lebar bagi pejalan kaki, toilet dengan railing atau pegangan, lantai yang tidak licin, dan transportasi yang memudahkan bagi lansia.

Nugroho mencontohkan kota New York di mana Walikota Michael Bloomberg menyadari kotanya memiliki populasi penduduk lansia tinggi sehingga beberapa fasilitas kota disesuaikan dengan kebutuhan lansia.

“Sederhana saja penerapannya, misalnya traffic light untuk menyeberang dibuat lebih lama karena lansia berjalan lebih lambat. Di kawasan belanja ditempatkan banyak tempat duduk dan toilet karena para lansia mudah lelah dan sering buang air kecil,” ujarnya.

Nugroho mengatakan sebenarnya tidak terlalu sulit menciptakan kota ramah lansia asalkan pemerintah memiliki komitmen.

Kepala Pusat Intelegensia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr.Eka Viora, SpKJ, mengatakan bahwa lansia tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

World Health Organization memperkirakan di tahun 2010 saja ada 20,7 juta lansia di Indonesia dan diperkirakan di tahun 2050 nanti secara global proporsi lansia akan lebih besar dari proporsi anak usia di bawah 14 tahun.

Dr. Martina Wiwi, SpKJ dari Asosiasi Alzheimer Indonesia mengatakan tidak ramahnya infrastruktur di Indonesia telah mengakibatkan kerugian secara ekonomi.

“Banyak lansia dari negara lain yang ingin berlibur di Indonesia, tetapi mereka tentu bertanya apakah Indonesia memiliki fasilitas penitipam/daycare untuk lansia yang memadai?” ujar Martina.

Menurutnya di Indonesia sudah mulai berkembang daycare atau penitipan bagi lansia, namun jumlahnya masih sangat terbatas dan sangat sedikit yang bisa menangani lansia dengan masalah khusus seperti alzheimer atau dementia.

Penulis: Dessy Sagita/ Murizal Hamzah
Sumber : www.beritasatu.com