BERJUANG DI KAMPUNG 1001 MALAM, SURABAYA

BERJUANG DI KAMPUNG 1001 MALAM, SURABAYA

Oleh Idealita Ismanto

Tak pernah terlintas di benak Munawardiyah (80) akan menjalani hari-hari tuanya di bawah jembatan. Raut wajahnya yang keras dan matanya yang teduh mengisyaratkan bagaimana kerasnya kehidupan yang dijalaninya.

Mak Nyah, begitu panggilan akrab Munawardiyah dan keluarganya datang dari Mojokerto ke Surabaya pada awal tahun 1986. Pertama kali datang di Surabaya. ia bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Pegirian, Surabaya. Kecilnya penghasilan yang diperolehnya, membuatnya tak sanggup untuk membayar uang sewa rumah. Ia pun terpaksa memutuskan membawa serta keluarganya untuk tinggal di bawah kolong jembatan Surabaya gempol yang selalu bising karena banyaknya truk yang lewat.

evergreen
Banyak truk yang berlalu lalang di atas pemukiman

Munawardiyah dan keluarganya adalah keluarga pertama yang datang di bawah jembatan Surabaya Gempol tersebut. “Kolongnya masih bolong, kami menggunakan lampu templok dan suket (rumput)nya tinggi.” Jelas Mak Nyah. Ketika baru pertama tinggal di sana, di depan rumahnya masih bisa ditanami pohon singkong, sawi, pisang dan jagung, untuk menopang kebutuhan keluarnya. Banyak panen dan tanah masih subur. Tapi sekarang, karena sudah padat warga yang tinggal di sana, untuk bercocok tanam kembali rasanya sangat sulit.

Lima belas tahun setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Mak Nyah tak sanggup lagi mempertahankan perkerjaannya. Tubuhnya yang mulai melemah seiring pertambahan usianya, hingga akhirnya memaksanya untuk berpindah pekerjaan sebagai pemulung sampah dan barang bekas (rongsokan).

Bekerja sebagai pemulung sampah dan barang bekas, dilakukannya dua kali dalam sehari, di saat pukul 12 malam hingga jam 2 pagi. “Biasanya warga sudah membuang semua sampah mereka, dan Mak bisa mengambilnya, selain itu jam kerjanya 9 pagi hingga jam 11 siang”, jelas Mak Nyah.

Mak Nyah mencari botol
Mak Nyah bekerja sebagai pemungut rongkosan. Ia bekerja dua kali dalam sehari.

Rata-rata selama dua hari, dirinya bisa mendapatkan rongkosan berupa plastik, kardus dan kaleng sebanyak 15 kg. 1 kg plastik harganya Rp 2,500,- dan 1 kg kardus harganya Rp 6.000,-. “Kalau sedang ada rongkosan banyak,ya bisa ditukar selama dua hari, tapi kalau sedang sepi harus menunggu selama seminggu”, Ia menjelaskan.

Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.
Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.

Semua suka dan duka yang telah dijalani Mak Nyah, selalu disyukurinya. Sekecil apapun rezekinya, Ia tidak pernah menyerah. Di saat ada bayi tetangganya yang mengeluh kesakitan, Mak Nyah dengan sigap mempersiapkan minyak gosok dan parutan bawang merah untuk memijat sang bayi. Dengan didoakan terlebih dahulu, Ia mulai memijat bayi yang diletakkan di atas kakinya.

Sepanjang hari, ia tak berhenti mengerjakan segala upaya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Dini hari sepulang memulung, ia baru beristirahat di kamar yang bersekat sekat, dengan cahaya lampu yang temaram dan pengap. Di dalamnya terdapat kasur dan lemari kecil. Di depan kamar tersebut ada kompor kecil untuk memasak makanan,dan di samping kamar ada dapur kecil seadanya yang dibuat Mak Nyah untuk menaruh piring dan peralatannya.

 Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.
Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.

Mak Nyah tinggal bersama 6 anaknya dan 10 cucu. Rumah keempat anak-anaknya yang telah berkeluarga pun berdekatan dengan tempat Mak Nyah tinggal di kampung di kolong jembatan itu.

Kampungnya berada di Tambak Asri, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Diberi nama Kampung 1001 malam, terdiri dari kamar-kamar sekat berukuran kurang lebih 2 x 3 meter. Dinamakan 1001 malam karena masuk Jembatan Tol yang gelap, kemudian keluar jembatan terang. Kampung ini berada disebelah sungai. Kini kampung 1001 malam ini dihuni oleh 200 Kelapa Keluarga (KK) dengan jumlah warga hamper 3000 jiwa. Warga tetap memperoleh aliran listrik dan membayar secara resmi, Mereka kini dinaungi Rukun Tetangga (RT) sendiri. Yakni, RT 20.

Selama tiga puluh tahun tinggal di Kampung 1001 Malam, banyak hal yang telah terjadi. Mak Nyah membersihkan semua rumput dan ilalang yang tumbuh liar di kolong Jembatan. Ia pun mendapatkan bantuan dari gereja Kendang sari. “Triplek besar dan kuat, cat kapur, dan semen-semen diberikan secara gratis, oleh gereja” kisah Mak Nyah.

Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.
Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.

Bagi Mak Nyah, hidup di Kampung 1001 Malam yang ada di kolong jambatan ini, penuh perjuangan. Berjuang melawan kemiskinan, menghadapi kebisingan, dan berbagai kejadian yang bisa membuat setiap warga menjadi korban ketidak adilan. Selama lima tahun tinggal di bawah jembatan tersebut, tahun 1989 hingga 1991 ada banyak bajing loncat yang membuat warga bawah jembatan itu resah. Karena para bajing loncat yang biasanya mencuri atau mencopet pasti menyembunyikan barang curiannya di bawah jembatan dan menyebabkan warga menjadi korban, dituduh mencuri. Tapi dengan ketegasan Mak Nyah, ia memberanikan diri menegur para bajing loncat yang berada di atas jembatan, dan meminta mereka pergi. Setelah itu situasi kembali tenang dan aman.

Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

Kemendagri dinilai kurang melakukan monitoring ke daerah

Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan terus mengecek peraturan daerah (perda) yang bermasalah ataupun berpotensi bermasalah. Presiden Jokowi telah merevisi 3.143 perda bermasalah, dan 25 persen diantaranya adalah perda intoleran. “Kami juga mengimbau agar kepala daerah tidak ngeyel dengan kembali menerbitkan perda intoleran,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Ia menegaskan bahwa perda-perda yang telahdibatalkan tidak boleh dihidupkan lagi dengan membuat perda serupa. “Otomatis akan digugurkan karena perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Tjahjo Kumolo menteri dlm negeri

Berkaitan dengan evaluasi perda tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyisir dan merekapitulasi jumlah perda dalam kategori intoleran. Menurut dia, dari 100 kabupaten/kota yang diduga memiliki peraturan daerah itu, baru ada tiga yang terlacak.

“Tapi, setelah kami mengeceknya, jumlah peraturan daerah yang masuk kategori intoleran tidak banyak,” kata Sigit saat dihubungi. Contohnya dalam qanun Aceh yang melarang wanita keluar malam dan perda di Lombok tentang poligami yang dijadikan komoditas untuk pendapatan daerah. Yang terbaru, kata dia, adalah peraturan daerah di Gowa yang dianggap diskriminatif.

qanun

Adapun bedasarkan catatan Komnas Perempuan, hingga Oktober 2015, ada 389 perda intoleran. Daerah yang memiliki perda tersebut adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dia menilai beberapa peraturan daerah kategori intoleran itu akan dikaji dengan dasar undang-undang di atasnya. Jika melanggar, kata dia, Kementerian akan mencabut perda itu dan menegur kepala daerahnya. “Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.”

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai beberapa perda intoleran itu dibuat atas usulan dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah tanpa mendapat restu dari pusat. Misalnya, ketika rancangan peraturan daerah itu disusun, para aparatur daerah hanya memberikan laporan ke pemerintah pusat tanpa melihat kajian lainnya. “Misalnya, kajian akademik dan respons publik,” kata dia.

Djohermasyah mengatakan kebanyakan perda intoleran itu dibuat sebelum 2014 atau sebelum Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan. Pada saat itu dasar hukumnya masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang tak mengatur sanksi bagi kepala daerah yang menerbitkan perda bertentangan dengan undang-undang lain.

Ia juga mengatakan terdapat banyak kelemahan di bekas kementeriannya dalam melakukan pengawasan. Misalnya tidak adanya monitoring langsung ke daerah-daerah yang dianggap memiliki budaya dan ciri khas adat kuat.

Adapun Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan mencabut atau merevisi perda yang intoleran. Dasarnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. “Berdasarkan aturan itu, pemerintah bisa langsung mencoret peraturan daerah yang intoleran tanpa perlu melakukan kajian lagi,” katanya

Sumber: 

Koran TEMPO Rabu, 15 Juni 2016

Eko Ari Wibowo

Istman MP | Reza Aditya | Mitra Tarigan

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MENJADI AGENDA STRATEGIS KK MISKIN KOTA

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MENJADI AGENDA STRATEGIS KK MISKIN KOTA

 

1459133457515“Pembangunan infrastruktur ini sudah menjadi fokus pemerintahan Jokowi hingga tahun 2019, artinya selama masa pemerintahan Jokowi Kelompok Kepentingan Miskin Kota menjadi kelompok yang akan banyak terganggu kebutuhan dan kepentingannya.   Atas dasar situasi tersebut maka, advokasi dan pengorganisasian  untuk penguatan  Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota menjadi hal yang strategis untuk dilakukan organisasi” pernyataan ini disampaikan oleh Linarti dalam pertemuan kelompok kerja KK Perempuan Miskin Kota Koalisi Perempuan Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 28 Maret 2016 di Hotel Sofyan Tebet.

1459154451123

Pertemuan yang digagas sebagai persiapan untuk memilih Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja Perempuan Miskin Kota, Pengurus Nasional dan staf Sekretariat Nasional.

1459154460611

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota dengan mekanisme melalui pemilihan langsung yang dilakukan di Cabang dan Wilayah yang memiliki Kelompok Kepentingan Perempuan Miniskin kota.

1459160438479

Poin-poin penting lainnya yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah  rumusan dasar yang akan digunakan untuk menyusun sikap politik dan cara pandang organisasi mengenai pembangunan dan kemiskinan, serta rumusan strategi advokasi dan pengorganisasian Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin kota. (Ida 2016)

 

Sustainable Development Goals

Sustainable Development Goals

Apa itu Sustainable Development Goals (SDGs)?

Dalam Bahasa Indonesia berarti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda yang terkandung dalam dokumen Transforming our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, disepakati dalam pertemuan puncak di PBB pada 25-27 November 2015. Negara-negara anggota PBB, termasuk salah satunya Republik Indonesia telah menan-datangani kesepakatan tersebut sebagai bukti komitmennya untuk melaksanakan SDGs. Di-harapkan seluruh Negara dan pemangku kepentingan bergabung bersama dalam aksi kemitraan global dalam mengatasi kemiskinan melalui langkah-langkah yang transformatif dan berkelanjutan demi lestarinya planet Bumi.

Kerangka kerja pembangunan berkelanjutan tersebut melengkapi apa yang belum sempat tercapai dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals/MDGs) yang telah berakhir di tahun 2015. Setiap butir tujuan tersebut menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, baik tua maupun muda.

Catatan terhadap SDGs

-Ditujukan untuk pemberantasan kemiskinan
-Ditujukan untuk implementasi pembangunan berkelanjutan
-Meneruskan MDGs yang belum selesai dan mengatasi tantangan pembangunan terkini
-Dihasilkan melalui proses yang inklusif
-Memperkuat kemitraan global yang mendukung upaya implementasi
-Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 menjadi referensi bagi pembangunan nasional
-Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 menjadi kontribusi Indonesia bagi penyelesaian masalah global

Dasar dan Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Sebanyak 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan 169 target yang ditetapkan, seluruhnya terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan, menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan: ekonomi, sosial dan lingkungan. Sifat saling berhubungan dan terintegrasi dari setiap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa maksud dari agenda baru ini dapat terealisasi, sehingga kehidupan manusia akan lebih baik dan dunia pun akan tertransformasi menjadi lebih baik.

Prinsip lain dari agenda pembangunan berkelanjutan yang juga penting untuk diingat adalah bahwa tidak seorangpun ditinggalkan dalam pencapaiannya. Prinsip Tidak Ada Yang Ditinggalkan (No One Left Behind) bukan hanya dalam hal subyek penerima manfaat program pembangunan tetapi juga dalam proses pelaksanaan dan substansi. Selain itu, prinsip inklusifitas, melampaui kategori laki-laki-perempuan, tetapi juga kelompok rentan lain yang selama ini terpinggirkan dan terlupakan dalam pembangunan.

Apa pentingnya SDGs?

Agenda Pembangunan Berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi maka akan dijadikan acuan secara global dan nasional sehingga agenda pembangunan menjadi lebih fokus. Dengan demikian, setiap negara akan harus mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam agenda pembangunan nasionalnya. Selain itu, dengan adanya komitmen tersebut, akan diikuti dengan mobilisasi sumber-sumber daya di tingkat global dan nasional.

FA_photoboot-LOW2-copy-1024x468
Apa manfaat SDGs bagi perempuan?

Perempuan dapat memanfaatkan SDGs sebagai alat tagih kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak perempuan, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta mem-perkuat Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.

Di mana posisi perempuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan?

FA_photoboot-LOW2-copy-1024x468Tujuan 5 adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Ada 9 target dalam Tujuan 5 sebagai syarat utama tercapainya tujuan ini.

 

Dari 17 Goals, 169 Target dalam SDGs, ada 16 goals dan 91 target terkait dengan kesetaraan gender, hak asasi perempuan dan anak perempuan.
Perempuan dapat berperan aktif untuk mengawal implementasi dan capaian dari semua tujuan dan target dalam Agenda 2030 Pembangunan Berkelanjutan.

Apa yang harus dilakukan?

Kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah untuk memperbaiki ke-bijakan dan praktek yang selama ini merugikan perempuan dan belum memperoleh perhatian dari pemerintah maupun legislator seperti perkawinan anak, sunat perempuan.

Kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan harmo-nisasi sasaran dan indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terhadap target dan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kelompok dan organisasi-organisasi perempuan dapat menggunakan target dan indikator Agenda Pembangunan berkelanjutan untuk melakukan advokasi gender budget.

Silahkan unduh flyer Perempuan & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/perempuan-dan-SDG-baru.pdf”]

Silahkan unduh Dokumen Bahasa Indonesia atas Outcome Document Transforming OurWorld: The 2030 Agenda For Sustainable Development

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Indo-2030-Agenda-for-Sustainable-Development_layout.pdf”]

 

 

 

(Gabrella Sabrina)

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

CiQAE5RUYAQEEjE

Jakarta- Tim Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saiffudin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Selain membahas tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak, tim Perumus Draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak juga menyerahkan draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

 

IMG-20160516-WA0031
Supriadi Widodo Eddyono (ICJR/Koalisi 18+), Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia/Koalisi 18+), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Lukman Hakim Saiffudin (Menteri Agama Republik Indonesia), Kencana Indriaswari (Keppak Perempuan), Rita Serena Kalibonso (Yayasan Kesehatan Perempuan), dan Imam Nahei (Komisioner KOMNAS Perempuan)

Dalam kesempatan tersebut, Lukman Hakim Saiffudin menyampaikan bahwa posisi Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung pelaksanaan perkawinan setelah perempuan berusia 18 tahun. Pertimbangan pelaksanaan pernikahan setalah usia 18 tahun bagi perempuan, didukung oleh beberapa faktor seperti pendidikan dan penuntasan wajib belajar 12 tahun, kesehatan ibu dan anak, kemiskinan dan ketahanan keluarga.

Sayangnya, selain banyak pihak mendukung peningkatan usia perkawainan perempuan menjadi 18 tahun, masih ada saja yang tidak setuju. “Ini adalah tantangan kita bersama. Maka kita perlu untuk menyusun data, fakta dan argumen, bahwa ada kedaruratan dan kerugian besar jika perkawinan anak dibiarkan”, jelas Lukman Hakim Saiffudin.

Audiensi Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ini dapat terlaksana atas kesempatan yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Koalisi Perempuan Indonesia. Sebelumnya, pertemuan berawal antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan masyarakat sipil untuk membahas Implementasi Tujuan Pembangunan Bekelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia pada 22 Desember 2016.

Saat pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Presiden Joko Widodo menyarankan agar Koalisi Perempuan Indonesia menginisiasi draft Perppu dan menyampaikan langsung kepada Ketua Kantor Staff Presiden. Berdasarkan arahan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia membentuk Tim Perumus Rancangan Perppu yang terdiri dari perwakilan organisasi perempuan dan organisasi yang bergerak dalam bidang hukum. Tim perumus telah bekerja selama empat bulan untuk menyusun draft Perppu dan melakukan serangkaian konsultasi.

Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Jaleswari Pramodhawardani (Staff Khusus KSP), Yuniyanti Chuzaifah (Komisioner Komnas Perempuan), Sylvana Apituley (Staff Khusus KPPPA)

Penyusunan Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan, difasilitasi oleh Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Deputi V KPPPA telah memfasilitasi enam (6) kali pertemuan sejak Januari hingga Maret 2016. Keenam pertemuan tersebut ialah:

  1. Pertemuan Masyarakat Sipil
  2. Pertemuan Konsultasi dengan Masyarakat Sipil: Akademisi, organisasi anak, organisasi perempuan, dan komisioner Komisi Perlindungan Anak.
  3. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (1)
  4. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (2)
  5. Pertemuan Tim Perumus Finalisasi Draft
  6. Pertemuan Konsultasi Akhir dengan seluruh organisasi dan K/L

Selain proses perumusan dokumen Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak , Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Perempuan Indonesia melakukan penelitian di Mamuju (Sulawesi Barat), Tuban (Jawa Timur) dan Bogor (Jawa Barat), sebagai daerah yang memiliki Jumlah Kasus Perkawinan Anak dan Dispensasi Perkawinan Anak terbanyak.

Tim Perumus Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan terdiri dari:

Koordinator: Dian Kartikasari

Tim Perumus Raperppu

  1. Dian Kartikasari, Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Missiyah, Institute Kapal Perempuan
  3. Indry Oktaviani, Koalisi 18+
  4. Rita Serena Kalibonso, Mitra Perempuan/GPPI
  5. Kencana Indriswari, Keppak Perempuan
  6. Ema Mukaramah (sebagai individu)

Tim Penyusun Keterangan Raperppu

  1. Supriyadi Widodo Eddyono, ICJR/Koalisi 18+
  2. Robert, Koalisi 18+

 

SILAHKAN KLIK UNTUK MELIHAT ATAU MENGUNDUH  [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/RANCANGAN-PERPPU-PENCEGAHAN-PERKAWINAN-ANAK-.pdf”]

#HentikanPerkawinanAnak

#EndChildMarriage

-GS

Inak Ijun, Pejuang Perempuan dari Pesisir Mataram

Inak Ijun, Pejuang Perempuan dari Pesisir Mataram

Oleh Cecilia Novarina

Tanggal 17-24 November kemarin saya berkunjung ke NTB dan saya bertemu Inak Injun di hari ketiga perjalanan saya. Inak Injun adalah anggota dari Balai Perempuan (BP) Kuda Laut binaan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) NTB yang terletak di daerah pesisis Kota Mataram. Sebelum bergabung dengan KPI, Inak Injun sama sekali belum pernah mempunyai pengalaman berorganisasi. “Dulu saya nggak bisa apa-apa, Mbak. Meskipun saya sekolah, sekolah saya sudah kadaluarsa,” ucapnya. “Pergaulan saya juga hanya di dapur, sudah, itu saja.”

Inak Injun pertama kali bergabung dengan KPI pada pelatihan Pengorganisasian Masyarakat KPI yang didukung oleh Oxfam pada tahun 2011. Dulu, setiap kali Inak Injun diminta berbicara, beliau pasti ijin ke toilet karena terlalu gugup. “Semenjak saya di KPI, saya bisa lancar sedikit Bahasa Indonesianya.” Inak Injun sekarang sudah berani untuk mengikuti berbagai macam acara yang digelar KPI bahkan yang dilaksanakan di luar kota.

Berkat kepercayaan diri yang didapatnya dari KPI, Inak Injun hari ini dikenal sebagai salah satu pejuang untuk mempromosikan hak sipil dan hak atas pendidikan. Perjuangannya dimulai dengan mengupayakan agar anak-anak mendapatkan akta kelahiran gratis dan perempuan mendapatkan akta nikah gratis. Kepemilikan akta kelahiran yang merupakan salah satu pemenuhan hak sipil warga negara, menjadi penting manakala dijadikan persyaratan untuk mendaftar ke sokolah.

Bagi Injun, memperjuangkan kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak adalah memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan akta nikah bagi perempuan, dipahami Injun sebagai bukti formal pernikahan yang bisa digunakan oleh perempuan untuk mendapatkan hak-haknya yang timbul dari pernikahan atau jika pernikahan berakhir. Dengan kegigihannya itu, Ijun telah berhasil mempengaruhi Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk membiayai pembuatan akta kelahiran dan akta nikah bagi anak-anak dan perempuan.

Dalam setiap perjuangan perempuan, langkah akan lebih ringan jika keluarga dan suami memberi dukungan. Demikian juga dengan Inak Ijun. Ia mengaku bahwa suaminya sangat mendukung keterlibatannya di KPI. “Memang suami saya orang jelek, tapi hatinya baik,” ujar Inak Ijun polos.

Cerita Inak Injun merupakan inspirasi bagi kemajuan perempuan. Bagi saya, ada kebanggaan tersendiri ketika menyadari bahwa perubahan di tingkat komunitas sungguh-sungguh terjadi, dan sedikit banyak Oxfam telah ikut berkontribusi pada transformasi personal Inak Injun, hingga berhasil memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan lainnya di komunitas.

*diambil dari TANGGUH Buletin OXFAM di Indonesia

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

Jakarta, KOMPAS – Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 April 2016 menuai keberatan sejumlah pihak. Meski langkah itu untuk menekan defisit klaim pembayaran program itu, pemerintah diminta mengkaji ulang rencana tersebut.

Terkait hal itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah menunda kenaikan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. DPR meminta penundaan itu sampai audit investigasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 tuntas.

“Kami mempertanyakan penaikan iuran peserta mandiri saat peserta JKN belum puas terhadap layanan JKN,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Kamis (17/3), di Jakarta.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pemangku kepentingan lain, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3), terungkap, defisit klaim pembayaran JKN akhir 2016 diperkirakan Rp 7 triliun sampai Rp 10 triliun. Hal itu terjadi jika iuran peserta mandiri tak dinaikkan.

DPR menilai ada opsi lain untuk mencegah defisit dalam JKN tanpa menaikkan iuran peserta mandiri. Misalnya, mendorong kepesertaan pekerja formal yang mempunyai kepastian penghasilan, memperbaiki cara penagihan iuran kepada peserta mandiri, dan meningkatkan kepatuhan sistem rujukan berjenjang agar rumah sakit tak menyedot banyak biaya kesehatan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga keberatan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri JKN. “Hampir semua keluhan peserta JKN adalah pelayanan dan fasilitas kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit, yang belum prima. Ini tugas pemerintah. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta JKN, baru bicara kenaikan iuran,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangan pers.

Persoalan yang banyak dikeluhkan peserta JKN antara lain kurangnya jumlah kamar rawat inap di RS. Masalah lain, banyak peserta yang sakit terpaksa langsung ke RS saat malam hari karena puskesmas rujukan tak beroperasi 24 jam. “Ketimpangan layanan dan infrastruktur kesehatan harus dibenahi,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, dalam siaran pers, mendesak pemerintah agar meninjau ulang dan mengubah Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah juga diminta memastikan BPJS Kesehatan memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama demi memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan melahirkan, layanan kesehatan bagi lanjut usia, serta layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.

“Jaminan kesehatan menjadi bentuk perlindungan sosial paling dibutuhkan perempuan,” ujarnya. Namun, tak semua warga miskin bisa menjadi penerima bantuan iuran karena itu ditentukan pemerintah. Padahal, iuran peserta kelas III JKN Rp 25.500 per orang per bulan dinilai berat karena harus dibayar bagi semua anggota keluarga.

Panggil direksi

Presiden Joko Widodo akan segera memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk membahas soal layanan JKN. Pertemuan itu juga membahas rencana kenaikan iuran JKN.

Presiden mengungkapkan hal ini seusai meninjau layanan JKN bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang, Jawa Barat, kemarin. “Saya lihat pelayanan dulu. Nanti akan saya panggil direksi BPJS Kesehatan (soal iuran),” kata Joko Widodo.

Menurut Presiden, tantangan saat ini adalah keterbatasan fasilitas kesehatan. Presiden pun menelepon Menteri Kesehatan agar menambah fasilitas kesehatan daerah, baik ruang kamar perawatan maupun rumah sakit umum baru. “Dari sisi pelayanan baik, tetapi ruangan kurang, perlu segera ditambah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, yang banyak diprotes kenaikan iuran peserta mandiri kelas III, dari Rp 25.500 jadi Rp 30.000 per orang per bulan. Karena itu, Kemenkes akan mengkaji kemungkinan yang terjadi jika iuran peserta mandiri kelas III batal dinaikkan.

Kenaikan iuran peserta mandiri itu dilakukan untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Namun, karena banyak yang memprotes, pihaknya akan mengkaji kemungkinan iuran peserta mandiri kelas II dan I disesuaikan untuk mengompensasi tidak naiknya iuran peserta kelas III agar tujuan menutup defisit tetap tercapai.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan iuran peserta mandiri tidak efektif untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Dengan besaran iuran baru mulai 1 April 2016, penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta mandiri, hingga Desember 2016, kurang dari Rp 1 triliun.

“BPJS Kesehatan sebaiknya fokus menambah peserta pekerja formal yang mempunyai kepastian pendapatan,” ujarnya.

Menurut Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek BPJS Kesehatan Tavip Hermansyah, pihaknya akan memperketat pengawasan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyusul kenaikan iuran bagi peserta JKN. Jika RS swasta mengakali pasien, pihaknya akan memutuskan kerja sama. (ADH/PIN/HAM)

MEWUJUDKAN UNDANG –UNDANG PERLINDUNGAN & PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN & PETAMBAK GARAM YANG BERKEADILAN BAGI LAKI-LAKI & PEREMPUAN

MEWUJUDKAN UNDANG –UNDANG PERLINDUNGAN & PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN & PETAMBAK GARAM YANG BERKEADILAN BAGI LAKI-LAKI & PEREMPUAN

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Kertas-Posisi-Nelayan.pdf”]

REKOMENDASI KEBIJAKANTERHADAP RUU PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

REKOMENDASI KEBIJAKANTERHADAP RUU PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/isi-kerpos-bmi-1.pdf”] [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Kertas-Posisi-Nelayan.pdf”]

Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016

Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016

Jakarta- Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2016 mesti menjadi cambuk bagi parlemen dan pemerintah di Indonesia. Masalah ketimpangan Indonesia telah menjadi isu krusial karena terjadi dan mengungkung semua aspek kehidupan masyarakat di Indonesia.

Berdasar data Bank Dunia 2015, ketimpangan makin meninggalkan sekitar 205.000.000 jiwa dan hanya memberi keuntungan pada orang-orang terkaya di Indonesia yang prosentasinya tak lebih dari 10 % jumlah penduduk Indonesia. Kegagalan-kegagalan pembangunan masih lekat dalam ingatan kita terutama kerentanan yang dialami oleh masyarakat miskin terutama perempuan dan anak. Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) masih tinggi (pada akhir MDGs masih 359/100,000), partisipasi politik perempuan tidak pernah mencapai kuota 30%, ketimpangan pendidikan, pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) didalam dan luar negeri, perdagangan perempuan, dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak terus terjadi. Disamping itu, budaya-budaya yang makin mengungkung perempuan terus terjadi, misalnya hampir 50% perkawinan di Indonesia adalah perkawinan anak, praktek sunat perempuan  paling besar jumlahnya diluar negara-negara Afrika (catatan UNICEF UNFPA).

Perlindungan hukum dan arah pembangunan merupakan salah satu penyebab utama dalam kegagalan dalam memenuhi hak-hak rakyat terutama perempuan untuk mendapatkan hak sipil, politik , sosial, ekonomi dan budaya. Pemerintah dan parlemen telah abai terhadap upaya perlindungan perempuan. Hal ini dapat dicermati tarik ulur terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan parlemen dalam mewujudkan kesejahteran sosial dan demokrasi masih sebatas janji belaka. Hal ini terjadi antara lain pada  pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, RUU Perlindungan Nelayan, RUU PRT, RUU Kekerasan seksual, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dan RUU PPILN. Beberapa legislasi terkait perempuan yang urgent seperti Amandemen UU Perkawinan juga masih belum menjadi agenda prioritas. Kondisi inilah yang menyebabkan ketimpangan yang berujung pada kekerasan dan diskriminasi yang terjadi pada para perempuan di Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi, namun dalam realitas, diskriminasi terus terjadi. Ketimpangan yang menjadi agenda pembangunan 2030 melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada intinya mengarah pada penghentian ketimpangan.  Beberapa catatan ketimpangan yang kami temukan di berbagai wilayah Indonesia antara lain:

Pelayanan publik terutama di wilayah-wilayah terpencil. Buruknya akses kehidupan mereka, banyaknya kekerasan seksual dan kekerasan psikis dan fisik yang dialami perempuan Papua dan wilayah-wilayah serupa lainnya. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) mencatat bahwa pemerintah juga belum memberikan rasa aman bagi para perempuan Papua. Minimnya kepemilikan kartu identitas seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan dan lain-lain merupakan sumber penghambat bagi perempuan, anak dan kelompok-kelompok marginal dalam mendapatkan pelayanan publik.

Produk-produk hukum yang diskriminatif dan kekerasan terhadap kelompok marginal. Data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) memperlihatkan belum ada upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan diskriminasi terhadap kelompok agama dan berkeyakinan di Indonesia. Melalui sejumlah peristiwa pelarangan beribadah dan tidak diakuinya penganut dan kepercayaan tertentu, adanya Peraturan-Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif memperlihatkan bahwa pemerintah melakukan pembiaran dalam sejumlah kasus ini. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa per Oktober 2015, Perda diskriminatif yang dicatat sejumlah 389 perda di berbagai wilayah. Ini merupakan sebuah bentuk dari ketimpangan gender dalam kebijakan di Indonesia. “Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh beberapa kelompok masyarakat sipil pada tahun 2015 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan batas usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi anak perempuan juga ditolak dalam keputusan MK. Dan tahun 2016 ini terjadi masalah krusial yang baru, pelarangan dan diskriminasi terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transegender (LGBT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pemerintah tidak turun tangan. Akhir-akhir ini kebebasan berekspresi juga kembali mengemuka, misalnya pelarangan diskusi soal LGBT di beberapa kampus dan yang terakhir pelarangan BelokKiri Festival.

Kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2014 terdapat 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan atau mengalami peningkatan 10%, adanya praktek impunitas terhadap pejabat/tokoh publik yang diduga menjadi pelaku kejahatan seksual serta ketidakmampuan negara dalam menyediakan layanan pemulihan untuk perempuan. Hal lain yaitu ketika negara melakukan pembiaran pada anak-anak yang menikah di bawah umur, padahal ini membawa anak pada persoalan kesehatan reproduksi yang sangat rentan.

Masalah disabilitas. Ketimpangan lain menimpa para perempuan penyandang disabiltas. Hingga kini data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kurang lebih 40 kasus kekerasan menimpa para perempuan penyandang disabilitas di Indonesia dan 6 perempuan sebagai korban kasus kekerasan seksual yang didampingi LBH APIK. Dari jumlah ini, hanya 1 kasus yang berlanjut ke pengadilan. Fakta ini hanya fenomena gunung es, data sesungguhnya pasti lebih banyak.

Buruh Perempuan. Kekerasan, kejahatan seksual dan pengabaian hak-hak normatif buruh perempuan belum terbendung. Bagi PRT migran di luar negeri, situasi kerja yang tidak layak menyerupai praktek perbudakan masih terus berlangsung, kekerasan fisik dan seksual terus meningkt, kasus trafiking dan hukuman mati bagi buruh migran, pelecehan dan kekerasan yang terjadi pada buruh perempuan pabrik, belum jelasnya status perempuan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan rentannya posisi perempuan nelayan. Pada kelompok nelayan perempuan, berbagai persoalan juga masih melingkupi kehidupan mereka.

Perempuan Nelayan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mencatat bahwa perempuan mengalami beban berlipat, bekerja mengurus rumah tangga dan mencari nafkah dengan menjual ikan. Namun saayangnya keberadaan perempuan nelayan sering tidak mendapat penghargaan, ataupun pengakuan terhadap profesi mereka. Kondisi yang rentan juga menimpa anak-anak perempuan nelayan. Menurut Dirjen Perikanan Tangkap 2014 terdapat 2,58 juta nelayan berada di garis kemiskinan yang tersebar di 809 kecamatan, 12.179 desa pesisir dengan indeks kemiskinan nelayan lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sehingga rentan jatuh miskin.

Pendidikan. Dalam bidang pendidikan, KAPAL Perempuan mencatat Indonesia memang telah mencapai target jika dinilai dari tingginya angka partisipasi sekolah dasar.  Namun dalam perspektif perempuan dicatat 2 masalah serius dalam bidang . Pertama, pendidikan formal masih menunjukkan mvasalah ketimpangan gender, anak-anak perempuan pedesaan dua kali lipat melampaui anak laki-laki yang tidak sekolah.  Persoalan kedua, yaitu pendidikan nonformal-informal yang diselenggarakan di luar sekolah tidak sejalan dengan upaya pembangunan manusia karena Pemerintah hanya berorientasi pada program kecakapan hidup dan tidak dibarengi dengan pendidikan komunitas yang menumbuhkan kesadaran kritis dan memberdayakan perempuan.

Sejumlah ketimpangan ini telah menyebabkan ketimpangan sosial, melemahnya mobilisasi sosial yang berakibat pada kekerasan dan diskriminasi perempuan Indonesia. Maka kami yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan menuntut:

  1. Menuntut pemerintah dan parlemen menghentikan segala bentuk ketimpangan yang berujung pada kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.
  2. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk mendukung pencapaian agenda-agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) untuk mengakhiri ketimpangan dan tidak meninggalkan satupun rakyat Indonesia.
  3. Menuntut pemerintah dan parlemen memberikan akses seluas-luasnya bagi perempuan dan mengakhiri ketimpangan di berbagai bidang.
  4. Mendesak pemerintah dan parlemen menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, jaminan keamanan terhadap agama, keyakinan berbeda, kelompok dengan orientasi dan seks tertentu dan jaminan pada seluruh perempuan Indonesia.

Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan (Organisasi dan Individu)

Organisai:
1. Koalisi Perempuan Indonesia
2. Institut KAPAL Perempuan (Jakarta)
3. Gerakan Peduli Perempuan (Jember)
4. KPS2K ( Jawa Timur)
5. YKPM (Makkasar)
6. LPSDM (Lombok Timur)
7. Pambangkik Batang Tarandam (Padang)
8. Yayasan Alfa Omega (Kupang)
9. AMAN Indonesia (Jakarta)
10. Arus Pelangi (Jakarta)
11. ICRP (Jakarta)
12. Migrant CARE (Jakarta)
13. JALA PRT (Jakarta)
14. KAP (Jakart a)
15. Asosiasi LBH APIK Indonesia
16. Yayasan BaKTI (Makassar)
17. KPI Wil Sulsel (Makassar).
18. FPMP Sulsel.
19. LBH APIK Makassar.
20. DPW Aisyiyah Sulsel
21. Suara Perempuan Desa (SPD) Batu, Jawa Timur.
22. Arika Mahina Ambon.
23. Gasira Ambon.
24. Lappan Ambon.
25. Walang Perempuan Ambon
26. GADIS (Girls Against Discrimination)
27. LBH APIK Jakarta
28. CWGI Jakarta
29. KPI DKI Jakarta
30. Kalyanamitra Jakarta
31. Konde Institut
32. Solidaritas Perempuan
33. INFID
34. Sanubari Sulut (Salut)
35. PKBI
36. LBH APIK SEMARANG
37. Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka, Semarang
38. Sekolah Perempuan Ciluwung
39. Sekolah Perempuan Jatinegara Kaum
40. Sekolah Perempuan Bidara Cina
41. Puspita Bahari Demak
42. Presidium Sekolah Perempuan untuk Perdamaian Sulawesi Tengah
43. Presidium Sekolah Perempuan.untuk Perdamaian Jawa Barat
44. Presidium Sekolah Perempuan untuk Perdamaian Jakarta
45. GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) Jakarta
46. Yayasan Pelita Kasih Abadi (PeKa) Manado
47. Yayasan pulih jakarta
48. Aliansi Sumut Bersatu
49. Cahaya Erempuan WCC
50. Perkumpulan Panca Karsa Mataram
51. Yayasan Kesehatsn untuk Semua NTT
52. INDIPT, Kebumen
53. Tanoker, Jember
54. SARI, Solo
55. Violence Against Women (VAW) Indonesia
56. Cerita di Balik Lensa
57. Sekolah Gender Bengkulu
58. Yayasan Kesehatan Perempuan Jakarta
59. Pergerakan Indonesia (PI)
60. PUSAD Paramadina (Jakarta)
61. Magenta LRA (Legal Research and Advocacy)-Jakarta
62. Jaringan Buruh Migran (Jakarta)
63. YPPI Jakarta
64. LRC KJHAM
65. KePPaK Perempuan
66. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan Untuk Perempuan dan Masyarskat (PP3M) – DKI Jakarta
67. Bali Sruti, Bali
68. Yayasan perempuan “BesKaR Bone
69. LPP Bone, Sulawesi Selatan
70. Obor Perempuan, Mamuju, Sulawesi Barat
71. WRI (Women Research Institute) Jakarta
72. Alimat (Jakarta)
73. Lembaga Partispasi Perempuan (LP2) Jakarta
74. Pusat Kajian Wanita dan Gender UI (PKWG UI),
75. Prodi Kajian Gender UI (PSKG UI),
76. Pusat Riset Gender UI (PRG UI).
77. LBH Jakarta
78. Suara Kita
79. JPIC Gembala Baik Jakarta
80. Forum Pengada Layanan
81. SAPA INDONESIA
82. Association for Community Empowerment
83. Sikola Mombine Sulteng
84. Institut Mosintuwu Poso
85.. Aliansi untuk Perempuan dan Politik (ANSIPOL)
86. Yayasan Pupa Bengkulu
87. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
88. Bali Sruti, Bali
89. Asppuk, Jakarta
90. Program Studi Kajian Gender UI
91. Koalisi Peduli Perempuan-Korban Kekerasan Seksual (KP2K2S), Bengkulu
92. Yayasan Pulih, Jakarta
93. IPPAI
94. Rahima
95. Rumpun Gema Perempuan.
96. Perkumpulan RUMPUN.
97. HWDI
98. Institut Perempuan, Bandung
99. SCN CREST
100. Aliansi Pelangi Antar Bangsa
Individu:
1. Ela Hasanah (Jakarta)
2. Ratna Saptari
3. Ika Wahyu Priaryani (Bekasi)
4. Veryanto Sitohang (Medan)
5. Nur Imrotus (Jogja)
6. Siti Masriyah Ambara (Jakarta)
7. Irmia Fitriyah (Surabaya)
8. Frisca Anindhita (Palu)
9. Dede Utomo (Surabaya)
10. Saidiman Ahmad (Depok)
11. Maeda Yoppy (Jakarta)
12. Husni Mubarok (Pamulang)
13. Yania Hariza (Tegal)
14. Prof. Mayling Oey
15. George Sicillia (Jakarta)
16. Dewi Nova Wahyuni (Pamulang)
17. Siti Nurjanah (Pamulang)
18. Yuda Irlang
19. Kencana Indrishwari (Jakarta)
20. Pinky Saptandari (Surabaya)
21. Heni Supolo (Jakarta
22. Nur Khosi’ah Gresik
23. Lia Sciortino
24. Alita Karen (Makassar)
25. Lian Gogali
26. Maria Hartiningsih
27. Dwi Ariyani, Karanganyar Jateng
28. Ditta Wisnu, Depok
29. Ermelina Singereta, Jakarta
30. Samsidar, Banda Aceh
31. Arum Rumiyati
32. Sylvana Apituley, Jakarta
33. Ninik Rahayu
34. Sandrayati Moniaga
35. Sita Van Bemmelen
36. Titiek Kartika, Bengkulu
37. Mia Siscawati
38. Vitria Lazzarini
39. Sri Gustini, Aceh
40. Martha Hebi, Sumba
41. Sulistiyani
42. Eva Khovivah, Aceh
43. Prof. Sulistyawati Irianto
44. Tabrani, Aceh
45. Desy, Padang