Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Menyikapi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU / BAWASLU
Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

 

Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu)  menyebutkan bahwa Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU. Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

Tim seleksi telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden pada 1 Februari 2017. Dari 14 (empat belas) calon anggota KPU, 4 (empat) diantaranya adalah perempuan, sementara untuk Bawaslu 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) calon anggota Bawaslu adalah perempuan. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap  calon penyelenggara pemilu baru dilakukan oleh Komisi II DPR pada 3 dan 4 April 2017.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu dibagi kedalam beberapa sesi dan menghadirkan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang calon anggota, setiap sesinya. Pada awal setiap sesi, calon dipersilakan memaparkan visi misinya. Lalu dilanjutkan  sesi tanya jawab yang terbagi kedalam dua bagian: pertama, pertanyaan dari 10 (sepuluh) perwakilan fraksi dan kedua, pertanyaan pendalaman oleh para anggota Komisi. Calon anggota diberi waktu 5-10 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab ini tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya. Misalnya, Sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek.

Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon; anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait  pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang. Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri. Selain itu,, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik; hubungan KPU dan DPR, komitment  bekerjasama dengan Komisi II DPR; pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.

 

Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan,  hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan  kelayakan tersebut.

Hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan:  hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih  atau 14% perempuan di KPU dan  hanya 1 (satu) perempuan  dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu

Menyikapi uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Jumlah keterwakilan perempuan tidak mengalami peningkatan atau sama dengan periode lalu, meskipun panitia seleksi dan Pemerintah telah meloloskan lebih banyak perempuan calon KPU dan Bawaslu.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak memiki komitmen untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
  3. Rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  4. Meski tidak sesuai harapan, karena rendahnya keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia menerima dengan baik hasil uji kelayakan dan siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan pertisipasi perempuan dalam pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif.

 

Jakarta, 6 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

PEREMPUAN DESA, TAK SURUT MEMBANTU YANG LAIN

PEREMPUAN DESA, TAK SURUT MEMBANTU YANG LAIN

Maret adalah bulan penting bagi kami. Selain perempuan di seluruh dunia memperingati hari perempuan internasional pada tanggal 8 Maret, pada tanggal 8 Maret 2017 ini Konde.co juga memperingati ulangtahun yang pertama.

Tepat di hari ulangtahun pertama kami di tanggal 8 maret 2017 ini, Konde.co akan menyajikan sejumlah tulisan dalam edisi khusus “Untuk Perempuan Timor.” Tulisan ini merupakan pemetaan, liputan yang kami lakukan di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Oxfam Indonesia pada akhir Februari 2017 lalu. Mengapa Perempuan Timor? Perempuan Timor adalah perempuan yang harus berjuang dengan keteguhan, jejak kaki panjang untuk keluar dari kekerasan, kemiskinan yang terus terjadi sehingga menempatkan perempuan disana sebagai perempuan yang tinggal di wilayah termiskin ketiga di Indonesia. Edisi khusus ini akan kami tampilkan mulai tanggal 2-8 Maret 2017. 

Terimakasih banyak atas dukungan, solidaritas sekaligus partisipasi pada Konde.co selama setahun ini. Sebagaimana bayi yang baru saja lahir, kami baru belajar untuk merangkak, namun punya semangat untuk berjuang bagi perempuan di Indonesia. Selamat membaca


Luviana  www.Konde.co

Lombok, Konde.co – Mempunyai buku nikah ternyata jadi dambaan sejumlah perempuan di Lombok. Bagaimana tidak, dulu mereka menikah di bawah tangan karena umur mereka masih di bawah 16 tahun. Akibatnya, anak-anak mereka kini jadi susah untuk sekolah karena tidak mempunyai akte kelahiran. karena akte kelahiran harus diurus dengan menggunakan buku nikah.

Di Lombok, jumlah perkawinan anak yaitu di bawah umur 18 tahun memang paling banyak di Indonesia.

Inilah yang membuat salah satu aktivis Balai Perempuan Kuda laut dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mataram, Lombok, Siti Martinjun tergerak untuk membantu para perempuan disana.

Dengan menggunakan ojek yang ia ongkosi sendiri, Martinjunpun kemudian keluar masuk kantor KUA, kelurahan dan kecamatan untuk membantu para perempuan mengurus surat nikah, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran anak-anak disana. Ada kepuasan ketika melakukan ini, menolong warga desa, begitu ungkap Sri Martinjun atau Ina Injun yang kami temui akhir Februari 2017 lalu.

“Bisa membantu perempuan itu luar biasa senangnya, apalagi anak-anak juga senang karena bisa sekolah, ini karena saya ikut berorganisasi. Saya jadi tahu persoalan yang dialami perempuan lain dan bisa membantunya,” ujarnya.

Bagi perempuan, buku nikah ini sangat penting, karena jika bercerai dari suaminya atau jika menjadi korban KDRT suaminya, maka mereka bisa menuntut ke pengadilan, punya hak terhadap anak dan harta gono-gini. Inilah yang membuat Siti Martinjun bolak-balik membantu perempuan mengurusnya. Bagi anak-anak, Jika tak punya akte kelahiran dan Kartu keluarga maka mereka tak bisa sekolah.

Saat ini sudah ada 74 Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah serta akte kelahiran yang menjadi hak keluarga, para perempuan dan anak-anak.

KPI di Lombok memang memang mempunyai program di Balai Perempuan (BP) di tingkat desa agar perempuan mempunyai buku nikah. Para ibu yang menjadi pengurus dan anggota BP kemudian berkelompok, untuk mengajak perempuan lain untuk mengurusnya.

Siti Martinjun menyatakan, awalnya memang tak mudah mengurus ini karena ia sering dianggap sebagai pahlawan kesiangan. Tetapi dengan sosialisasi yang kerap dilakukan, akhirnya kepala desa menjadi yakin bahwa buku nikah ini penting untuk keluarga apalagi untuk perempuan.


Berorganisasi, Lalu Membuat Koperasi

Hal lain yang dilakukan Balai Perempuan adalah mengajak perempuan untuk ikut menjadi anggota koperasi.

Awalnya adalah karena adanya Bank Rontok atau renteiner yang memberi pinjaman kepada ibu-ibu yang berjualan dengan bakulan dan berjualan di pasar. Ibu-ibu ini biasanya berjualan makanan dan sayuran. Bank Rontok meminjami para ibu dengan bunga tinggi, yaitu: 25% setiap pinjaman. Ini jelas membebani para ibu.

“Modal saja hanya sedikit, apalagi jika harus pinjam Bank Rontok dengan bunga yang tinggi, nanti bisa tutup jualannya.”

Maka Sri Anim, pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di Lombok kemudian menginisiasi pendirian koperasi. Awalnya, para ibu hanya menyimpan uang seribu rupiah perharinya, lalu menjadi dua ribu rupiah perhari. Selain itu mereka juga ikut arisan yang dikoordinir Balai Perempuan.

“Dari sini uangnya berputar, di akhir bulan karena mereka menyimpan uang duaribu perhari, bisa mengambil uang Rp. 60 ribu. Bagi pedagang disini, ini sangat lumayan karena bisa menambah modal berdagang. Belum lagi kalau dapat arisan, lumayan,” ujar Sri Anim.

Hal ini sudah dirintis sejak tahun 2010. Lalu di tahun 2011 mereka kemudian mendirikan koperasi simpan pinjam. Para ibu memberikan simpanan pokok Rp.50 ribu dan simpanan wajib Rp.5 ribu perbulannya.

“Kami bisa meminjamkan uang Rp. 250 perbulannya bagi tambahan modal dengan bunga hanya 1% saja. Sekarang perjuangan ibu-ibu bisa terlihat, jika dulu mereka hanya dagang sayur, sekarang selain dagang sayur mereka juga bisa buka lapak di pasar berjualan baju. Jadi dagangannya nambah, penghasilannya nambah,” ujar Sri Amin.


Koperasi Juga Dimanfaatkan Pedagang Laki-laki

Saat ini koperasi yang dikelola oleh Balai Perempuan KPI ini semakin besar, dan sudah ada 4 koperasi yang didirikan. Sri Amin bercerita, tak hanya perempuan saja yang kemudian meminjam dan menjadi anggota koperasi. Laki-lakipun juga.

“Kalau kesana, kita bisa lihat ada 5 laki-laki pedagang yang menjadi anggota koperasi dan meminjam di koperasi. Rata-rata mereka adalah pedagang mainan dan pedagang makanan yang hidup sendiri. Istrinya sudah meninggal dan mereka menghidupi anaknya dari berjualan ini. Maka mereka butuh modal untuk membuka warung.”

Jika dulu pedagang mainan ini harus berkeliling, maka sekarang mereka bisa buka toko di rumahnya agar bisa sekalian menjaga anak-anaknya di rumah.

Jadi koperasi ini tak hanya menguntungkan bagi perempuan, namun juga laki-laki dan anak-anak yang ditinggal istri dan ibu mereka. Inilah untungnya berorganisasi. Membantu perempuan lain dan membantu keluarga-keluarga lain yang membutuhkan bantuan.

Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

 

fakta pernikahan anak
JAKARTA – Sekretariat Jenderal Koalisi Parempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika Sari mengusulkan adanya perubahan terhadap batasan usia perkawinan.

Dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia perempuan minimal 16 tahun.

“Kami sudah serahkan usulan Perppu ke KSP (Kantor Sekretariat Nagara) Mei 2016 lalu. Sekarang masih dalam pembahasan,” kata Dian, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut Dian, usia minimal tersebut ada efek negatif bagi perempuan dan anak.

Efek itu di antaranya, tingginya risiko kanker serviks.

Selain itu, Dian menilai, pada usia muda, perempuan cenderung belum memahami konsekuensi dari sistem reproduksi.

Kondisi ini juga dapat mengubah persepsi seseorang terhadap seksualitas.

“Ada yang umur 12. Dia hamil juga enggak tahu, jadinya enggak pernah periksa dokter. Anaknya lahir di kamar mandi dikira buang air besar. Pengaruh juga ke mental. Ada yang membenci, ada yang berubah orientasi (seksual) karena merasa disakiti, ada yang menjadi kebutuhan hidup,” ujar Dian.

Ia menyebutkan, pada tahun 2016 terdapat 750.000 perkawinan anak.

Rata-rata usia perkawinan itu hanya bertahan sekitar dua tahun.

Menurut Dian, pemerintah seharusnya mencontoh kebijakan pemerintah daerah yang telah menaikkan batasan usia perkawinan.

Salah satunya dilakukan oleh Nusa Tenggara Barat. Melalui surat edaran nomor 150/1138/Kum tentang Program Pendewasaan Usia Perkawinan tahun 2015, Pemda NTB merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

 

Sumber: kompas.com, Penulis : Lutfy Mairizal Putra, Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Beberapa partai politik mengajukan usulan mengembalikan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemillu mendatang dengan sistem proporsional tertutup dalam paket RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.  Penentuan siapa yang berhak duduk sebagai wakil rakyat berdasarkan keputusan partai. Berbeda dengan sistem saat ini, masyarakat menentukan langsung wakilnya saat pemilihan legislatif. “Seperti membeli kucing dalam karung,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).

Sistem ini dilakukan pada masa pernah dilakukan dalam pemilihan langsung pertama  pascareformasi pada pemilu 1999 dan 2004. Dia mengatakan usulan partai ini adalah kemunduran. Masyarakat tidak mempunyai kesempatakan menelusuri rekam jejak calon wakil mereka. Yang paling dirugikan dalam sistem ini, kata Dian, adalah masyarakat di antaranya perempuan.

catatan awal tahun 2017
Dirga Ardiansa (berkacamata tengah) dan Dian Kartikasari (berbaju merah paling kanan) dalam diskusi Refleksi 2016 dan Catatan Awal Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (24/1).

Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki. “Rentan terjadi bias gender dalam penentuan wakil rakyat,” katanya.

Dirga Ardiansa, Dosen Politik Universitas Indonesia menyampaikan hal yang sama. Selain perempuan, kelompok marginal juga berpotensi kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan wakilnya. Ia mengatakan sistem proporsional tertutup hanya akan merepresentasikan kelompok tertentu dalam partai.

Karena itu dia mendorong publik terlibat aktif mengawasi proses pembahasan. Pengawasan diperlukan karena proses legislasi RUU ini yang cenderung tertutup. Jika sistem ini disahkan, kata Dirga, potensi keberagaman berdasarkan gender atau keragamanan masyarakat dalam parlemen akan semakin berkurang. Pilihan-pilihan masyarakat akan semakin terbatas.

Melihat keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, ia mengatakan tetap diperlukan afirmatif action keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan. Menyikapi penurunan persentase wakil perempuan yang terpilih di parlemen pada pemilu legistlatif 2014 dari 18 persen menjadi 17 persen, dengan mengubah sistem pemilihan bukan menjadi jalan keluar yang tepat. Yang diperlukan adalah pendidikan politik bagi perempuan. “Agar perempuan dapat mengejar ketertinggalannya,” katanya.

Berharap dengan afirmatif action partai dengan menempatkan perempuan pada nomor strategis saat penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Dirga, bukanlah proses yang mudah. Lobi untuk mendapatkan nomor strategis, “Prosesnya jauh lebih susah dan berlapis. Hanya akan memunculkan perempuan pada level simbolik,” katanya.

Karena itu Dian pun meminta anggota parlemen tetap mempertahankan kuota 30 persen dalam RUU Pemilu. Selain itu KPI meminta ketentuan terkait partai politik juga mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua level struktur.

Data KPU pada Pemilu  2014 lalu, jumlah pemilih perempuan sekitar 93 juta orang. Hampir setara dengan dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan di DPR RI ini saat ini 97 orang dari 560 orang anggota parlemen.

Global Gender Gap Report 2016 yang dikeluarkan World Economic Forum, dalam hal penguatan politik perempuan menempatkan Indonesia pada ranking 72 dari 144 negara. Turun satu peringkat jika dibandingkan laporan yang sama pada 2015.

Data Global Gender Gap di Indonesia 2006-2015Indonesia Global Gender Gap Index_2015_WEF

 

Sumber: independen.id oleh Y. Hesthi Murthi

Seminar Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Seminar Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Seminar Pentingnya RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia pada 19 Januari 2017. Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Dian Kartikasari (Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia), Dra. Hj. Soemientarsi Muntoro M.Si, dan Hanifah Muyassarah.

seminar pentingnya ruu KKG

SEKILAS PERJALANAN RUU KEADILAN & KESETARAN GENDER

Silahkan unduh bahan di bawah ini untuk melihat bahan presentasi
(Gabrella Sabrina)
KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

Catatan Sekretaris Jendral

Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama. Sebaliknya, bangsa yang bodoh, lemah dan sakit, menunggu kehancurannya dalam hitungan waktu.

Oleh karenanya, Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga Negara tersebut, UUD 1945 juga menentukan bahwa Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Untuk memenuhi Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan bagi semua warga Negara, pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional  dalam bentuk asuransi sosial sejak Januari 2014 dan ditargetkan pada 2019 nanti seluruh warga Negara telah terpenuhi dan terlindungi hak mereka atas kesehatan dan pelayanan kesehatan, atau disebut dengan JKN Semesta (universal Health Coverage)

Untuk mencapai target JKN Semesta, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan semua warga Negara terdaftar sebagai peserta JKN. Warga Negara yang mampu, membayar secara mandiri iurannya. Sedangkan Warga Negara yang tergolong sebagai Fakir Miskin dan orang Tidak Mampu didaftarkan oleh pemeintah dan menjadi Penerima Bantuan Iuran.

Akan tetapi, hingga hari ini, masih banyak kelompok masyarakat yang tergolong Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN PBI.

Ada banyak sebab yang mengakibatkan kelompok miskin dan tidak mampu ini, tidak terdaftar sebagai peserta JKN-PBI. Pertama, karena mereka tidak tahu bahwa mereka berhak sebagai peserta JKN-PBI, sehingga mereka tidak memperjuangkan hak mereka. Kedua, mereka tahu bahwa mereka berhak menjadi peserta JKN-PBI, akan tetapi mereka tidak tahu, kemana harus mendaftarkan dirinya. Ketiga, mereka tahu haknya, dan tahu proosedurnya, tetapi mereka tidak berdaya, karena mereka berjuang sendiri.

Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama.

Sebagai Kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia, yang memiliki misi sebagai agen perubahan, kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia berkewajiban untuk memperjuangkan hak Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terutama perempuan miskin, agar Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan mereka  terlindungi dan terpenuhi.

Untuk memperjuangkan Hak-Hak kelompok Miskin dan Tidak Mampu inilah, Koalisi Perempuan Indonesia membangun Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (BP Koalisi Perempuan) sebagai Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN).

Lewat gerakan BP sebagai PIPA JKN inilah, Koalisi Perempuan Indonesia akan memberikan sumbangsihnya untuk mewujudkan JKN Semensta. Karena Kesehatan adalah Hak Setiap Warga Negara.

Ayo, KAWAL Jaminan Kesehatan Nasional !!!

Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin

Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin

Anugerah Swara Sarasvati 2016

 

untuk-sosmed

Bertepatan dengan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional, Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Anugerah Swara Sarasvati keempat pada 17 Oktober 2016 di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, Jakarta Pusat. Anugerah Swara Sarasvati merupakan penghargaan kepada media dan jurnalis yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab. Tahun ini Koalisi Perempuan Indonesia mengangkat tema Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa media massa berperan penting dalam proses demokratisasi, media massa mendorong dan melakukan kritik konstruktif terhadap peran pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab negara untuk menghormati, mempromosikan, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

nw_074
Nadlroh As Sariroh (Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran) memberikan kata sambutan dalam Malam Anugerah Swara Sarasvati 2016

“Ketika negara meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wujud dari  pemenuhan hak kesehatan dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap warga Negara, media massa memberikan perhatian serius terhadap program ini,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia.

Berbagai laporan jurnalistik dan pemberitaan disajikan oleh media. Ruang opini publik pun dibuka luas bagi para pakar dan pengamat. Berbagai persoalan terkait JKN diungkap oleh media. Dari mulai pendataan warga miskin, pentargetan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang salah sasaran, prosedur kepesertaan JKN, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, layanan kesehatan yang diskriminatif, hingga soal kartu JKN-BPJS Palsu.

Panitia telah mengumpulkan berita-berita tentang JKN untuk rentang waktu Juni 2015 sampai dengan Juli 2016. Selama 13 bulan itu, terdapat 1.298 berita yang terpublikasi di media cetak, radio, media online dan televisi, dengan kata kunci “Jaminan Kesehatan Nasional”, “BPJS”, dan “akses kesehatan perempuan”.

Dewan juri Anugerah Swara Sarasvati terdiri dari Arswendo Atmowiloto (Budayawan), Ignatius Haryanto (Pengamat Media dari Universitas Multimedia Nusantara), Yekthi Hesthi Murthi (Ketua Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia), Dr. Roy Tjiong (Konsultan Senior PT Remdecotama Swaprakarsa) dan Zumrotin K. Susilo (Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan). Dewan juri bekerja mengkaji karya jurnalistik yang lolos dari seleksi awal. Penilaian berdasarkan sisi jurnalistik (sistematika, bahasa dan isi), aspek edukasi dan kontrol sosial.

“Angka-angka subyektif berdasarkan hasil pembacaan naskah, yang dikumpulkan dari kelima juri ternyata tidak cukup untuk menentukan karya terbaik. Diskusi ulang bahkan perdebatan, apakah lebih mengedepankan kualitas karya jurnalistik, kejelian membuka fakta di masyarakat dengan gaya penulisan menarik dan kekuatan pesan yang disampaikan, atau kekuataan advokasinya, seperti yang diamanatkan Koalisi Perempuan Indonesia,  ternyata tidak mudah,” kata Yekthi Hesthi Murthi.

Bagaimana pun advokasi mensyaratkan konsistensi dan kejelian media menyuarakan masalah JKN yang dirasakan masyarakat, dan mengupas dari berbagai sisi secara mendalam. Agar terjadi perubahan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik. Dewan Juri belum melihat upaya tersebut pada pemberitaan terkait isu ini.

img_20161017_202518_hdr
Dewan Juri: Ignatius Haryanto, Yekthi Hesthi Murthi, Zumrotin K. Susilo, dan Dr. Roy Tjiong

Nominasi Penerima Anugrah Swara Saraswati Award 2015 kategori Jurnalis Media Cetak dan Media Online adalah :

 Media Cetak :

  1. Sebatang Kara dalam Derita Kanker Payudara (Koran Tempo)
  2. Kebahagiaan Adelia Tak lagi hanya Impian (Koran Sindo)
  3. Kenaikan Iuran Perkecil Akses Kesehatan (Harian Terbit)
  4. Berbagi Kisah Rumah Singgah (KOMPAS)
  5. Kota Tangerang Operasikan RSUD Tanpa Kelas (KOMPAS )

Media Online

1.  Kami Waria Juga Manusia (Kompas.com)

2. 7 Tahun Jadi Tukang Sapu DPRD Makassar, Zanu tak Miliki BPJS (Liputan 6.com)

3. Rumah Sakit keluhkan kurang obat BPJS, Siapa yang Nakal? (tempo.co)

Dewan Juri menetapkan dan memutuskan Penerima Swara Sarasvati Award 2016 

Kategori Jurnalis Media Massa

  1. Kategori Media Cetak: Kota Tangerang Operasikan RSUD Tanpa Kelas karya Pinkan E Dundu (Harian Kompas)
  2. Kategori Media Online: Kami Waria juga Manusia karya Mei Leandha (Kompas.com)

Dewan juri memberikan penghargaan kepada media yang telah banyak memberitakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin yaitu :

  1. Kategori Media Cetak           : Harian Terbit
  2. Kategori Media  Online         : Tempo.CO
  3. Kategori Radio                       : Radio Republik Indonesia
nw_100
Harian Terbit menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai kategori media cetak
nw_099
Tempo.CO menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai pemenang kategori media online
nw_111
Radio Republik Indonesia menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai pemenang kategori nedia radio

 

Dewan juri memberikan apresiasi kepada dua media TV yang telah berpartisipasi dalam memberitakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin yaitu :

  • CNN TV Indonesia
  • Net TV
nw_120
Apresiasi kepada media televisi dalam Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 diberikan kepada CNN Indonesia & Net TV

Dewan Juri dan seluruh panitia Anugerah Swara Sarasvati 2016  menyampaikan selamat kepada seluruh penerima Anugerah Swara Sarasvati. Semoga Anugerah Swara Sarasvati dapat menjadi pemacu semangat jurnalis dan media pada upaya pemberdayaan perempuan dan mewujudkan keadilan dan kesetaran gender.

Sampai jumpa di Swara Sarasvati 2018!

nw_094
Anugerah Swara Sarasvati juga dimeriahkan oleh Sindikat Musik Penghuni Bumi (SIMFONI)
nw_053
Tarian yang dibawakan oleh penari Setu Babakan dalam Anugerah Swara Sarasvati 2016

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN  

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA SEBAGAI PIHAK TERKAIT TIDAK LANGSUNG  ATAS PERMOHONAN UJI MATERI  PASAL 284, PASAL 285 DAN PASAL 292 KUHP  PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia,

Pertama-tama Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan terima kasih atas perkenan Mahkamah Konsititusi mengabulkan Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

Berkaitan dengan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang beranggotakan perorangan, dengan anggota sebanyak 42.000 perempuan, tersebar di 1.020 Desa, di 179 Kabupaten dan 25 Provinsi, berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan Pengalaman Kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi,

  1. PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa yang telah kawin pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

A. Makna Permohonan

Dalam pendangan kami, permohonan yang disampaikan oleh pemohon, memiliki makna:

  1. Penghapusan frasa yang telah kawin  berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana.  Hal tersebut juga dapat dimaknai adanya perluasan subyek hukum yang dapat dipidana yaitu setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah atau gendak  (overspel), maka dapat dipidana.
  2. Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa.

B.  Akibat Hukum yang akan terjadi

Apabila permohonan pemohon dikabulkan, seluruh atau sebagian maka akibat hukum yang akan terjadi adalah :

  1. Terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana, yaitu dari orang yang terikat dalam perkawinan yang melakukan gendak (zinah) dan orang yang turut melakukan gendak dengan orang yang terikat perkawinan, berubah menjadi setiap orang yang melakukan gendak (Zinah), telepas dari status perkawinannya, maka akan berakibat pada meningkatnya jumlah tindak criminal, yang kemudian berpengaruh pada Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal Indonesia.
  2. Perluasan subyek hukum tersebut sekaligus mengakibatkan perubahan predikat pada setiap orang yang melakukan perbuatan Zinah atau gendak, yaitu dari orang yang bersalah karena melanggar norma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi orang yang Jahat (penjahat).
  3. Perubahan dari delik aduan (penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan), menjadi delik biasa yaitu tindak pidana yang penuntutannya dapat langsung dilakukan oleh aparat Negara, karena kewajiban aparat negara tersebut atau karena adanya laporan dari masyarakat) . Hal tersebut berarti, setiap orang dapat melaporkan dan aparat Negara dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi setiap orang dan melakukan tindakan penegakan hukum, tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan penegakan hukum tersebut, bagi keluarga dari pihak yang dipidana.
  1. Penghapusan delik aduan, akan berdampak luas dan dalam jangka waktu yang lama bagi keluarga terpidana. Otonomi keluarga untuk menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi keluarganya dan upaya-upaya terbaik untuk mempertahankan keutuhan keluarga, hilang seketika, bila delik aduan dihapuskan. Keluarga pelaku perzinahan yang tidak ikut bersalah, menjadi korban, karena harus menanggung beban kerugian dan penderitaan seperti kehilangan nafkah, kehilangan harga diri di mata masyarakat dan keluarga besar, dan bahkan kehilangan kesempatan untuk mempertahankan ketahanan dan kesejahteraan keluarga atas tindakan hukum yang dilakukan aparat negara.
  2. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, karena aparat penegak hukum dapat dengan mudah masuk kedalam kehidupan pribadi dan keluarga.
  3. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan, juga dapat digunakan oleh setiap orang dengan leluasa melaporkan seseorang sebagai penjahat pelaku perzinahan, dengan tujuan menjatuhkan martabat, merintangi karier, atau bahkan untuk tujuan menginginkan pasangan (isteri atau suami) dari terlapor, tanpa mempertimbangkan dampak negatif terhadap pihak terlapor dan keluarganya.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, bahwa:

  1. Ketentuan Pasal 284 KUHP ini membatasi, bahwa hanya tindakan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah terikat pada perkawinanlah yang dinyatakan sebagai tindak pidana, dan orang atau orang-orang  yang turut serta dinyatakan sebagai orang yang turut serta dalam tindak pidana tersebut, didasarkan oleh pertimbangan bahwa isteri atau suami dari orang yang melakukan perzinahanlah yang paling dirugikan dari terjadinya perzinahan. Oleh karenanya, kepada isteri atau suami dari pelakulah diberikan hak untuk melakukan pengaduan agar pelaku perzinahan dipidana.
  1. Tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, yaitu hanya dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, apabila ada pengaduan dari isteri atau suami dari pelaku tindak pidana perzinahan. Hal ini mempertimbangkan konsekwensi-konsekwensi yang akan timbul dalam keluarga. Pasal 284 KUHP juga memberikan keleluasaan bagi pihak yang isteri atau suami yang melakukan pengaduan untuk mencabut pengaduanya, apabila dalam proses penegakan hukum tersebut, muncul pertimbangan-pertimbangan baru yang mendorong isteri atau suami yang melakukan pengaduan tersebut, mencabut pengaduan
  1. Pada prakteknya, dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki dan atau perempuan yang salah satu atau keduanya berada dalam ikatan perkawinan. Bahwa setiap isteri atau suami akan marah, sedih dan kecewa, ketika mengetahui suami atau isterinya berzinah, itu pasti terjadi dan manusiawi. Namun jarang sekali suami atau isteri dari pelaku tindak pidana perzinahan mengambil opsi untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami atau isterinya yang berzinah itu,  dengan pertimbangan:

a. Adanya ketergantungan ekonomi dari isteri/suami yang berhak untuk melakukan pengaduan kepada pelaku tindak pidana perzinahan. Sehingga apabila pelaku perzinahan, yang selama ini berperan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga dipidanakan, maka seluruh keluarga suami/isteri, anak-anak dan orang-orang dalam tanggungan keluarga tersebut akan mengalami kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga. Hilangnya pencari nafkah terseut, pada gilirannya akan mengakibatlkan kemiskinan,  krisis dalam keluarga dan hancurnya ketahanan keluarga.

b. Demi melindungi perasaan dan tumbuh kembang anak. Anak-anak merupakan pertimbangan utama, ketika seorang suami atau isteri akan menggunakan jalur hukum terhadap pasangannya yang berkhianat pada ikatan perkawinan. Seorang suami atau isteri tidak melakukan tuntutan hukum kepada pasangannya, karena mempertimbangkan perasaan dan tumbuh kembang anak-anaknya. Karena anak-anak akan kehilangan figur seorang ayah atau ibu sebagai panutannya, rendah diri dalam pergaulan masyarakat dan mengalami ketidakstabilan emosi, akibat dari proses hukum yang dijalani oleh orang tuanya.

c. Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang. Perkawinan, adalah ikatan lahir bathin antara seorang perempuan dan seorang laki-laki. Ketika pada perjalanan perkawinannya, salah satu diantaranya melakukan perzinahan, tidaklah mudah bagi istri atau suami tersebut untuk segera menggunakan jalur hukum dalam penyelesaian masalahnya. Bahwa perzinahan, adalah tindakan yang salah dan menimbulkan kemarahan atau bahkan kebencian dari pasangan yang dikhianati, namun pada tahap tertentu, mereka memutuskan untuk memaafkan dan meminta suami atau isteri yang menjadi pelaku perzinahan untuk tidak mengulangi kesalahannya, karena masih ada perasaan cinta diantara keduanya, dan adanya kehendak untuk mempertahankan perkawinan yang telah mereka bina.

d. Menjaga hubungan dan dukungan keluarga besar. Pola kekerabatan masyarakat Indonesia menjadikan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri, juga dengan keluarga besar masing-masing pihak. Dalam mengambil tindakan, banyak perempuan meletakkan dirinya sebagai bagian dari keluarga besar. Apalagi seorang istri yang memiliki hubungan dan dukungan yang baik dengan keluarga besar suami. Sehingga ketika memiliki persoalan rumah tangga, akan menjadikan mertua atau ipar sebagai tempat mengadu atau membantu penyelesaian. Dimana mertua dan ipar dapat memberi nasehat pada suami untuk mengubah perilakunya yang menyakiti istri. Dalam pemikiran jangka panjang, sebagai menantu, perempuan ingin tetap menjaga hubungan yang baik dengan mertua serta kerabat suami. Sebagai ibu, perempuan ingin anaknya memiliki hubungan yang baik dengan kakek dan nenek, serta keluarga besarnya

  1. Pada umumnya, isteri atau suami yang pasangannya melakukan perzinahan, tidak serta merta mengambil tindakan hukum, mengadukan pasangannya agar dipidana. Dengan mempertimbangkan lama usia perkawinan, ekonomi keluarga, perkembangan jiwa anak-anak, dan pergaulan di dalam masyarakat dan keluarga besarnya, opsi yang dipilih adalah memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Opsi lain, yang juga sering dipilih oleh suami atau isteri yang pasangannya telah berzinah adalah pisah ranjang dan Opsi terakhir yang diambil oleh suami atau isteri yang pasangannya mengulang perbuatan zinah adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.
  1. Akan tetapi Hukum Perkawinan di Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) mengatur bahwa perkawinan dilakukan menurut agama. Beberapa agama di Indonesia, melarang adanya perceraian (cerai hidup) dan hanya mengakui perceraian karena kematian. Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa dalam keluarga yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian, jika salah satu pasangan melakukan perzinahan, maka opsi yang dipilih adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.
  1. Perluasan subyek hukum yang dipidana karena perzinahan, dari: laki-laki atau perempuan yang salah satu atau keduanya terikat oleh ikatan perkawinan, menjadi: Setiap orang (laki-laki atau perempuan) yang  melakukan hubungan seksual di luar perkawinan, perlu mempertimbangkan fakta dan risiko sebagai berikut:

 a. Bahwa berbagai penelitian menunjukkan hubungan perilaku seksual tidak aman atau perilaku seksual berisiko tinggi, terutama risiko terpapar oleh Penyakit Menular Seksual (PMS), HIV/AIDS, dan Kanker serviks, adalah benar adanya. Oleh karenanya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah memberikan perhatian serius terhadap perilaku seksual berisiko tinggi, melalui langkah-langkah pencegahan dari berbagai aspek, antara lain dari aspek pendidikan dan kesehatan.

b. Bahwa Pemuka Agama dan rohaniawan, telah berkontribusi besar dalam memberikan pendidikan keimanan untuk mencegah anak-anak maupun orang dewasa berbuat zina agar tidak jatuh dalam dosa, melalui dakwah, khotbah, ceramah dan berbagai metode lainnya.

c. Bahwa Masyarakat, baik organisasi masyarakat sipil maupun keluarga dan individu, juga telah berkontribusi dalam promosi atau kampanye hidup sehat dan perilaku seksual aman, melalui pendidikan masyarakat dan pendidikan dalam keluarga.

d. Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, masih terjadi perlaku seksual tidak aman, adalah kenyataan yang tidak terbantahkan. Kenyataan ini, harus menjadi pertimbangan dalam melakukan refleksi atas peran dan upaya setiap pihak yang bertanggungjawab dan yang berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dari perilaku seksual yang tidak aman.

e. Bahwa menjadikan setiap hubungan seksual di luar pernikahan sebagai tindak pidana, memiliki risiko :

  1. Mengubah predikat seseorang dari orang yang bersalah karena melanggar noma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi penjahat.
  2. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan anggota keluarga lain dalam keluarga tersebut, menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga.
  3. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan warga masyarakat lain, menimbulkan keresahan dan rasa takut dan berakibat terjadinya berbagai tindak pengucilan.

 

f. Bahwa menempatkan orang berperilaku seksual tidak aman dalam penjara, sangat mungkin memperburuk kondisi fisik dan mental yang bersangkutan, karena masih banyaknya kekerasan dan pemerasan oleh sesama narapidana maupun Petugas.

g. Keluarga dari laki-laki atau perempuan yang menjadi terpidana, mengalami goncangan atau bahkan konflik keluarga dan menjadi obyek diskriminasi dalam masyarakat. Perempuan dan anak-anak perempuan dari keluarga terpidana, menjadi lebih rentan menjadi sasaran kekerasan dan diskriminasi.

  1. Bahwa fakta menunjukkan banyaknya orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak-anak. Kenyataan ini telah direspon oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disahkan pada 17 Oktober 2014, mengatur ketentuan pidana bagi orang dewasa yang bersetubuh dengan anak. Sebagai berikut :

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun sayangnya, aturan ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat dan masih belum ditegakkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh anak dengan anak. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Dalam kasus-kasus hubungan seksual yang kedua pelakunya adalah anak, aparat penegak hukum, melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang yang sudah tergolong dalam usia dewasa (diatas 18 tahun) akan tetapi mereka masih dalam tanggungan orang tua, maka penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara: dikembalikan kepada orang tuanya, dan diterapkan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dengan tujuan mengembalikan peran dan tugas orang tua sebagai pendidik dan pelindung bagi anak-anaknya, serta memperkecil risiko kehancuran ketahanan keluarga.
  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa dan mandiri. Pada prakteknya, upaya mencegah dan atau mengatasi hubungan seksual di luar perkawinan tersebut, menjadi bagian dari tertib masyarakat yang disepakat bersama dan dilaksanakan dalam kerangka sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mulia,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan, sebagai berikut :

  1. Bahwa perluasan subyek Hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan, menjadi setiap orang yang berzinah dapat dipidana dalam Pasal 284 KUHP, berakibat pada :

a. Perubahan predikat seseorang dari bersalah dan berdosa menjadi penjahat

b. Mempengaruhi hubungan sesorang yang pernah berzinah dan dianggap sebagai penjahat dengan orang-orang lain dalam keluarga dan masyarakat.

c. Meningkatnya jumlah pelaku kejahatan (karena semua pelaku perzinahan dikatagorikan sebagai penjahat) dan berakibat pada perubahan Indikator Kriminalitas Nasional dan indicator Statistik Kriminal Indonesia.

d. Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal menjadi salah satu tolok ukur dari Kesejahteraan Nasional, yang digunakan sebagai acuan di tingkat Nasional dan di tingkat Internasional akan semakin memburuk.

e. Pelaku perzinahan dan keluarganya, justru kehilangan kesempatan untuk menjaga ketahanan keluarga dan justru menghancukan ketahanan karena kehilangan sumber ekonomi, martabat, rasa aman.

2. Bahwa Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa, dalam Pasal 284 KUHP dapat berakibat pada :

a. Terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga.

b. Adanya potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

c. Dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga seseorang, membunuh karakter seseorang dan merintangi karier seseorang.

  1. Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagai mana dimohonkan oleh pemohon, justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campu tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang
  1. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

II. PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

A. Makna Permohonan

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, permohonan pemohon tersebut memiliki makna, sebagai berikut:

    1. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Hal ini berarti, perempuan (wanita) maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan.
    2. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi:

Jika permohonan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, maka akibat hukum yang timbul adalah sebagai berikut:

    1. Perempuan dan laki-laki yang menjadi korban perkosaan memiliki persamaan kesempatan untuk menuntut keadilan.
    2. Rumusan Perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan, karena hingga saat ini  tindakan bersetubuh dimakanai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
    3. Kesulitan menjerat pelaku dengan pidana, masih akan tetap mengalami kesulitan karena perkosaan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana perkosaan, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas, tetap tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perkosaan. Bahkan korban perkosaan akan dengan mudah dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Jika permohonan mengubah rumusan pasal 284 KUHP yang dimohonkan oleh  pemohon dikabulkan, maka korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam katagori perzinahan, yang pada gilirannya mengakibatkan korban, menjadi terpidana.

 C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan tentang kasus perkosaan menunjukkan:

    1. Bahwa perkosaan, yang dilakukan oleh pelaku kepada korban bukan hanya dengan cara penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dapat terjadi dengan cara. Penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, seperti misalnya: Majikan atau mandor (pengawas) terhadap buruh atau pekerjanya, atasan terhadap bawahan, pendidik terhadap anak didik. Perkosaan dapat pula dilakukan oleh pelaku dengan cara penyalahgunaan posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban, antara lain seperti: kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas. Sayangnya, cara-cara lain selain kekerasan dan ancaman kekerasan ini tidak diatur dalam KUHP. Sehingga korban kasus-kasus perkosaan dengan cara penyalahgunaan relasi kuasa dan posisi rentan, acapkali tidak memperoleh keadilan.
    2. Bahwa KUHP merumuskan Perkosaan sebagai tindakan memaksa bersetubuh yang selama ini dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Terbatasnya pengertian perkosaan dalam KUHP ini, mengakibatkan modus operandi perkosaan selain penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan), tidak diakui sebagai tindak pidana perkosaan, seperti misalnya pemaksaan hubungan seks dengan anus atau mulut.

Sehingga, kalaupun permohonan yang disampaikan oleh pemohon dikabulkan, korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin, tetap tidak memperoleh keadilan, karena tindakan pelaku terhadap korban, tidak dimaknai sebagai tindakan memaksa untuk bersetubuh.

3. Bahwa perkosaan terhadap anak laki-laki, pada prateknya dilakukan dalam bentuk pelaku memasukkan kelaminya ke dalam anus korban. Terbatasnya pengertian tentang perkosaan, mengakibatkan bentuk-bentuk lain perkosaan selain yang diatur dalam KUHP, dikategorikan sebagai tindak pencabulan. Padahal hukuman tindak pencabulan lebih ringan daripada tindak pidana perkosaan.

4. Bahwa kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan kepada Kepolisian, seringkali tidak dapat ditindaklanjuti hingga proses persidangan, karena alat bukti yang tidak cukup. Problem utama sulitnya menghukum pelaku tindak pidana perkosaan, adalah pembuktian. Dimana proses beracara dalam kasus perkosaan menggunakan hukum acara pada umumnya, yang mewajibkan sekurang-kurangnya ada 2 (dua) orang saksi dan alat-alat bukti lain. Sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

D. Kesimpulan dan Rekomendasi

Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia

Berdasarkan pengalaman perempuan sebagaimana dinyatakan tersebut di atas, maka Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Bahwa gagasan pemohon untuk mewujudkan persamaan Hak dan persamaan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, melalui perubahan rumusan Pasal 285 KUHP adalah gagasan yang patut dihargai. Namun perubahan rumusan Pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tidak cukup untuk menegakkan keadilan bagi korban.
  2. Problem utama untuk menegakkan keadilan bagi korban adalah:
    1. Terbatasnya prasyarat atau cara-cara yang digunakan oleh pelaku, agar tindakan pelaku dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana perkosaan. Pasal 285 KUHP menentukan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai tindak perkosaan ialah apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan,
    2. Proses pemeriksaan Hukum, menggunakan Hukum acara yang tidak ramah terhadap korban.
  3. Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban
  4. Pengaturan tentang Tindak pidana perkosaan membutuhkan perubahan secara komprehensif dari sisi hukum materiil maupun hukum Formil.
  5. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dalam proses legislasi.  Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang pada 5 Juni 2015 telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI, dan hingga sekarang masih dalam proses pembahasan.
  6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:  Perubahan yang diusulkan diintegrasikan pada pembahasan RUU KUHP yang rumusannya sudah lebih lengkap. Namun belum mengatur pengecualian hukum formil yang lebih ramah terhadap korban.

III. PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

 A. Makna Permohonan

Berdasarkan petitum pemohon tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia memaknai permohonan pemohon, sebagai berikut:

  1. Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.
  2. Adanya perubahan pihak-pihak dalam kasus tindak Pidana Pencabulan. Jika dalam Pasal 292 KUHP terdapat pelaku dan korban, dimana pelaku adalah orang dewasa dan korban adalah anak-anak, maka dalam rumusan yang dimohonkan oleh pemohon dapat dimaknai, bahwa kedua belah pihak yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin adalah pelaku. Hal ini dapat berakibat pada pemidanaan terhadap setiap orang yang memiliki orientasi seksual sesama jenis kelamin.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi

Dengan rumusan yang dimohonkan oleh pemohon, jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akibat hukum yang akan terjadi adalah:

  1. Setiap orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sesama jenis diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau penjahat, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap setiap orang berorientasi seksual sejenis.
  2. Setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, dianggap melakukan perbuatan cabul, sehingga setiap orang dapat masuk ke wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi seksual sejenis dan melaporkan mereka sebagai pelaku kejahatan.
  3. Aparat Negara dan atau aparat penegak hukum, dapat dengan mudah memasuki wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi sesama jenis dan memperlakukan mereka sebagai pelaku kejahatan.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan kasus dan atau memberi dukungan kepada kelompok kepentingan dalam Koalisi Perempuan Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi dari praktek hubungan seksual atau tindakan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa, baik dalam hubungan heteroseksual maupun homoseksual, karena anak-anak belum memahami tentang tindakan cabul atau hubungan seksual tersebut.
  2. Bahwa kasus perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap anak-anak, masih sangat banyak terjadi di Indonesia.
  3. Bahwa pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, anak-anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh orang dewasa, yang tidak memperoleh pelayanan rehabilitasi dari Negara, dapat menjadi pelaku perbuatan cabul terhadap anak-anak lainnya.

Bedasarkan fakta –fakta pada butir 1,2, dan 3 di atas, maka  Koalisi Perempuan Indonesia, berpandangan bahwa Pasal 292 KUHP telah dengan sangat baik melindungi anak-anak dari perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa.

  1. Bahwa tidak semua laki-laki maupun perempuan yang memiliki orientasi seksual sejenis menjadi pelaku kejahatan seksual pencabulan terhadap anak.
  1. Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ketentuan tersebut mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual.

Dalam Pasal 289 KUHP ditetapkan bahwa tidak pidana pencabulan oleh Orang dewasa kepada orang dewasa, hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghargai orang dewasa sebagai pihak yang dapat mengambil keputusan untuk dirinya sendiri untuk menyetujui atau menolak terjadinya tindakan cabul tersebut. Oleh karenanya, Pasal 289 KUHP mengatur, bahwa tindak pencabulan oleh orang dewasa kepada orang dewasa hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

  1. Dalam Konteks Keluarga dan ketahanan keluarga, terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
    1. Bahwa kenyataannya, terdapat orang yang sejak usia masih anak-anak, telah memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis, di luar kehendak mereka.
    2. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu, yang mengetahui adanya anak atau anak-anak mereka yang memiliki orientasi seksual sejenis, dihadapkan pada beban mental yang cukup berat. Karena mereka menyadari, bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat.
    3. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu yang anak-anaknya memiliki orientasi seksual sejenis, dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan dan kaum intelektual yang ada sekelilingnya, sebagai orang tua yang salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya.

Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon. 

4. Bahwa tekanan dari masyarakat atau keluarga besar, telah membuat orang tua yang memiliki anak dengan orientasi seksual sejenis dengan terpaksa melakukan kekerasan dan beberapa tindakan korektif terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga.

5. Bahwa Orang tua membutuhkan waktu yang cukup lama, untuk berjuang dan memahami perbedaan orientasi seksual anaknya, hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya dengan orientasi seksual yang dimilikinya.

6. Bahwa banyak anak-anak atau pun orang dewasa, melakukan percobaan bunuh diri, atau bersikap benci terhadap dirinya sendiri, karena orientasi seksual sejenis yang dimilikinya.

7. Bahwa sebagaian dari perempuan dan laki-laki yang memiliki orientasi seksual sejenis, adalah pencari nafkah keluarga dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga.

8.Bahwa penghukuman atau pemidanaan anak-anak atau orang-orang dewasa oleh karena dirinya memiliki orientasi seksual yang berbeda dari orientasi seksual mayoritas masyarakat, akan menimbulkan beban penderitaan bagi keluarga dan orang atau anak yang memiliki orientasi seksual sejenis. Yang pada gilirannya menghancurkan ketahanan keluarga.

  1. Jika pemidanaan, dimaksudkan untuk menghentikan dan atau mengubah orientasi seksual seseorang, maka penjara bukanlah tempat ideal baginya. Karena, menempatkan mereka di dalam penjara, justru akan menjadikan mereka sebagai sasaran tindak kekerasan seksual.

 

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan:

  1. Bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak.
  2. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya.
  3. Bahwa melekatkan predikat sebagai pelaku kejahatan, kepada orang-orang yang berorientasi sesama jenis, akan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.
  4. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.
  5. Bahwa tindak pencabulan orang dewasa terhadap orang dewasa, telah diatur dalam Pasal 289 KUHP. Oleh karenanya tidak diperlukan perubahan terhadap pasal 292 KUHP, karena pasal tersebut, memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.
  6. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, bertentangan dengan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
  7. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, justru akan memperburuk kehidupan pihak yang dipidana dan keluarganya.
  8. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar: Perubahan yang dimohonkan oleh pemohon, tidak dikabulkan.

 

IV. TENTANG KETAHANAN KELUARGA

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

  1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sepakat bahwa Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga akan berdampak pada Ketahanan dan Kesejahteraan Bangsa, karena Keluarga adalah elemen pembentuk bangsa,
  2. Bahwa Undang-Undang  No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,  Pasal 1 butir 11 telah mendefinisikan tentang Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga sebagai berikut:

Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

3. Bahwa perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena :

  1. Menghancurkan hidup harmonis keluarga, karena campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis.
  2. Merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

 

V. KESIMPULAN AKHIR

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi berharap, telah menyampaikan pengalaman perempuan dan dampak dari perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP, apabila permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD1945) dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Berdasarkan pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menangani kasus-kasus terkait Perzinahan, Perkosaan dan Pencabulan, baik yang dialami oleh anggota maupun masyarakat, perubahan pasal-pasal dalam KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, justru menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap perempuan dan keluarga, karena memperbesar kewenangan Negara dan masyarakat untuk campur tangan terhadap kehidupan keluarga dan kehidupan pribadi seseorang.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. 

Demikian pegalaman kehidupan sehari-hari perempuan ini disampaikan dengan harapan berguna bagi pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, Pasal 285 dan Psal 292, terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Atas perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih.

Jakarta, 7 September 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Untuk versi PDF silahkan unduh [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/PENGALAMAN-PEREMPUAN-TERKAIT-JR-KUHP-FINAL-CHECK-Paska-Dibacakan-di-MK-1.pdf”]

MENGUAK & MENCEGAH PEMALSUAN KARTU BPJS-JKN

MENGUAK & MENCEGAH PEMALSUAN KARTU BPJS-JKN

Dunia kesehatan Indonesia sedang mengalami guncangan. Setelah Kasus Vaksin Palsu terkuak dan belum tuntas ditangani, kini muncul kasus Kartu BPJS Palsu.

Diperkirakan sekitar 230 warga miskin Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi korban penipuan Kartu BPJS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) palsu. Kasus ini berawal Delapan bulan lalu, saat Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang didatangi oleh orang yang mengaku sebagai relawan Kesehatan untuk menguruskan Kartu BPJS Kesehatan, secara kolektif. Tiap orang, diminta membayar biaya pembuatan kartu sebesar Rp 100 ribu, untuk masa berlaku sampai 2 tahun. Namun ketika kartu BPJS Kesehatan tersebut akan digunakan, ternyata puskesmas setempat menyatakan bahwa kartu tersebut tidak terdaftar.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa per 17 Juli 2016, penduduk yang telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 166.912.913 orang. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, hasil proyeksi penduduk menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2016 sebanyak 258.705.000 jiwa. Ini berarti masih ada sekitar 91.792.087 orang penduduk yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Sebagain dari mereka adalah penduduk yang tinggak di desa dan miskin, rentan menjadi korban penipuan BPJS-JKN palsu.

Praktek penipuan kartu BPJS-JKN palsu yang telah terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menunjukkan bahwa warga miskin yang tidak termasuk dalam PBI, merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban penipuan Kartu BPJS Palsu. Rendahnya akses terhadap informasi dan teknologi informasi, jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat regristasi BPJS serta minim dan mahalnya transportasi, menjadi salah penyebab rentannya kelompok miskin menjadi sasaran penipuan.

Untuk mencegah semakin banyaknya warga miskin yang menjadi korban kejahatan pemalsuan Kartu BPJS-JKN, maka penting bagi masyarakat luas dan organisasi-organisasi masyarakat yang memiliki anggota atau dampingan mengetahui modus operandi penipuan BPJS-JKN dan memiliki strategi untuk mencegah penipuan serupa di tempat lain.

Lebih dari itu, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil perlu memberikan masukan dan mendorong kebijakan dan layanan BPJS yang ramah terhadap penduduk desa,khususnya penduduk miskin, guna mencegah meluasnya tindak kejahatan pemalsuan kartu BPJS-JKN.

Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mengadakan Diskusi Publik untuk 
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan organisasi masyarakat tentang adanya potensi kejahatan Pemalsuan Kartu BPJS-JKN.

Diharapkan dengan adanya Diskusi Publik “Menguak & Mencegah Pemalsuan BPJS-JKN” peserta diskusi dapat memperoleh informasi tentang terjadinya kasus peredaran Kartu BPJS-JKN Palsu, serta mengetahui berbagai prosedur tentang Kepesertaan BPJ –JKN, peserta PBI manupun non PBI dan potensi kejahatan yang terjadi.

Tak hanya itu masyarakat juga mengetahui Prosedur pengaduan dan penegakkan hukum terhadap kasus Pemalsuan Kartu BPJS-JKN. Kedepannya Koalisi Perempuan Indonesia berharap dapat menggalang peran serta organisasi masyarakat dan mendorong terbentuknya jejering masyarakat untuk memantau dan memberikan usulan kebijakan dalam pengelolaan BPJS-JKN

Diskusi Publik “Menguak & Mencegah Pemalsuan BPJS-JKN”  akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2016 pukul  09.00 s/d 12.30 WIB di  Balai Kartini, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 37 Jakarta.

Peserta
Peserta terdiri dari Anggota parlemen, Pemerintah, Masyarakat sipil dan Media. Mohon membawa kartu identitas, kartu nama, atau tanda pengenal media bagi para peserta yang akan hadir.

Konfirmasi kehadiran silahkan sms Nama _Nama Lembaga/Media ke nomor 0812-88067530
Menyoal Keterwakilan Perempuan

Menyoal Keterwakilan Perempuan

Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi yang membahas mengenai keterwakilan perempuan pada Selasa, 28 Juni 2016. Diskusi terbatas ini diselenggarakan sesuai dengan mandat organisasi untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia menganggap penting untuk melakukan diskusi mengenai kodifikasi UU Pemilu. Pada tahun 2019 kita akan melakukan pemilu nasional, dan biasanya dipersiapkan 22 bulan sebelumnya, yang berarti persiapannya akan dilakukan sekitar tahun 2017. Posisi RUU ini masih belum ada pembahasan, penting bagi Koalisi Perempuan Indonesia ‘mengebut’ untuk menyiapkan sehingga bisa selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. Selama ini, Koalisi Perempuan sudah berjejaring bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu sejak tahun lalu dan sudah cukup panjang diskusinya.

DSC_0012
Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh

Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh selaku Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, “saat ini KPI ada di 14 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian diharapkan hasil diskusi nantinya bisa memperbesar peluang keterwakilan perempuan, di mana saat ini banyak anggota KPI yang sudah duduk di posisi politik. Dari hasil diskusi diharapkan bisa membantu upaya untuk menempatkan perempuan pada posisi strategis dan semoga bisa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.”

Diskusi ini dipandu oleh Indry Oktaviani sebagai moderator serta 4 narasumber yaitu Ani Soetjipto (Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Khoirunisa Agustyati (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Hetifah Sjaifudian (Anggota DPR  RI, Komisi II), dan Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

“Dari masa reformasi sampai 2014, setidaknya kita punya 14 UU yang mengatur tentang pemilu.  UU yang mengatur soal kepemiluan bisa dikatakan selalu bermasalah. Karena setiap UU yang baru disahkan maka selalu ada yang mengajukan gugatan terhadapnya ke MK, dan MK pun selalu mengabulkan gugatan yang diajukan. Artinya memang UU itu ada masalahnya, ada juga UU yang saling tumpang tindih,” ungkap Khoirunisa Agustyati.

Perbedaan lain misalnya di UU Pileg dan UU Pilpres tidak ada larangan bagi pemilih dengan disabilitas mental untuk memilih, tapi di UU Pilkada itu dilarang. Padahal pemilunya sama, pemilihnya sama, asasnya sama, penyelenggaranya sama, kenapa perlu dibedakan? Karena berbagai perbedaan dan aturan yang tumpang tindih itu Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu merasa paket UU Politik perlu disatukan. Jadi bukan hanya karena ada putusan MK mengenai pemilu secara serentak, tapi juga ada masalah-masalah lainnya yang lebih substansial.

Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu mendorong agar pelaksanaan Pemilu nasional (yang memilih Presiden, DPR dan DPD) dan Pemilu daerah (untuk memilih DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta memiliha Kepala Daerah) disederhanakan menjadi 2 kali pemilu, penyederhanaan Pemilu ini  bisa menghemat biaya hingga 6 triliun rupiah.

Dalam paparannya Khoirunisa Agustyati tetap mendorong sistem pemilu proporsional terbuka. “Dari hasil riset yang dilakukan oleh Puskapol UI ternyata lewat sistem proporsional terbuka yang dilakukan pada 2009 dan 2014, caleg perempuan belajar banyak sekali. Mereka belajar untuk turun ke lapangan, turun ke basis, belajar mengelola kampanye, belajar cara mengelola saksi, belajar cara menghitung suara. Ini semua efeknya sangat besar bagi caleg perempuan. Jadi kalau misalnya kita kembali ke sisem tertutup maka akan sia-sia apa yang sudah didapatkan, apa yang sudah dipelajari oleh caleg-caleg perempuan tersebut.”

Sistem Pemilu Terbuka mendorong partisipasi perempuan dalam politik, sedangkan Pemilu Sistem Tertutup sama dengan memnyingkirkan perempuan

“Terkait keterwakilan perempuan kami juga mengusulkan bahwa Parpol disubsidi oleh negara,” ujar Khoirunisa Agustyati. Harapannya dengan disubsidi oleh Negara maka biaya tidak menjadi mahal, hal ini bisa menguntungkan caleg perempuan. Yang kita tahu saat ini bahwa caleg perempuan kurang memiliki modal finansial. Dengan partai politik dibiayai oleh Negara harapannya maka uang dari konglomerasi akan berkurang karena kebutuhan sudah tertutupi dari subsidi Negara. Mengenai reformasi partai politik ini sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman ICW yang akan mendorong hal tersebut. Jadi memang ini merupakan gerakan bersama yang didorong bersama.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ada peraturan untuk memperkuat keterwakilan perempuan MINIMAL 30% pada setiap daerah pemilihan .  Kuota itu tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Situasi hari ini tidak sama dengan situasi saat kita pertama kali kita berjuang untuk afirmasi hampir 15 tahun yang lalu. Situasi politik hari ini  berbeda, situasi gerakan perempuan juga berbeda,” jelas Ani Soetjipto. Tantangan perempuan menjadi lebih sulit hari ini. Karena kita melihat konsolidasi politik dan situasi sistem politik yang kita rasakan rasakan dari dominasi oligarki yang menggurita, tali temali antara kekuatan ekonomi dan kekuatan dinasti yang bisa didapati hampir di semua institusi politik pengambilan keputusan.

Di sisi yang lain, ada  situasi yang menggembirakan dari gerakan masyrakat sipil. Lebih dinamis perkembangannya, ada gerakan kerelawanan,  banyak inisiatif baru muncul dari gerakan masyarakat sipil untuk membuat eksperimen elektoral.  Mulai dari yang namanya blok politik, lalu ada lagi yang mendorong diaspora bagaimana aktivis-aktivis masuk dalam partai dan mencalonkan untuk jabatan politik.

DSC_0022
Ani Soetjipto

Tak hanya perkembangan, ada juga kemunduran-kemunduran di dalam praktek berdemokrasi Indonesia yang dipaparkan Ani Soetjipto. Contohnya debat soal PKI yang begitu menggelora. Lalu diskursus soal LGBT yang gegap gempita. Banyak sekali fenomena yang kita lihat, upaya menegakkan ketertiban yang coba dilakukan kembali oleh pemerintah itu menghadapi aktivisme yang dilakukan oleh kelompok buruh dengan penahanan-penahanan.

Lalu juga Perempuan Kendeng yang berdemo disemen kakinya. Ini adalah wajah kita, paradoks dari demokrasi kita hari ini. Ini yang menjadi latar bagaimana kita melihat konteks elektoral ke depan, latar itu yang berbeda dengan situasi 10-15 tahun yang lalu.

 

“Kita ingin melakukan pemilu serentak nasional dan lokal, cita-citanya supaya stabilitas politik tidak terganggu. Artinya tadinya maunya pemerintahan tidak terbelah, jadi koalisi yang terjadi sebelum antar dan setelah pemilu itu konsisten kalau itu kita serentakkan pelaksanaannya,” ungkap Ani.  Biasanya yang terjadi di negara lain, kalau pemilu legislatif duluan, Pemilihan Presidennya akan mengikuti, tidak terbelah; daerah pun akan seperti itu.

Adanya keinginan bahwa secara horizontal terjadi stabilitas, secara vertikal hubungan pusat dengan daerah tidak ruwet. Jadi menyambungkan pilkada dengan pileg DPRD yang Provinsi, yang lokal semuanya dijadikan satu, yang nasional semua dijadikan satu. Ini pun gagal karena yang serentak nasional adalah DPR/DPD dan Pilpres.

Dengan sistem proporsional terbuka, kemajuan yang sudah dicapai dapat terus mengalami pendalaman dan perluasan. Partisipasi pemilih, membuat pemilih bukan hanya statistik, elektoral, angka-angka yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap. Tetapi mereka punya pikiran, punya keinginan, punya suara yang mau didengar. Rakyat bukan benda mati, tetapi bagaimana dia bisa terlibat secara integral di dalam penyusunan program kerja  partai. Impiannya seperti itu. Secara politik menjadi active citizen, bukan hanya aktif memilih tetapi juga active citizen.

Politik representasi perempuan sudah berjalan lewat dua kali pemilu. Kita melihat bahwa di dalam sistem terbuka yang diimplementasikan, ada capaian kenaikan jumlah. Kenaikannya tidak dahsyat tetapi trend-nya menaik.

Kabar yang menggembirakan di level kabupaten/kota naik secara signifikan, dari mulai awal, tahun 2004 dari hampir tidak ada menjadi 14%.

Jadi kebijakan afirmatif yang diimplementasikan itu masih dalam tataran menghadirkan jumlah, tetapi belum menghadirkan kepentingan. Padahal tadi kita menginginkan pemilu yang substanstif menghadirkan kepentingan juga identity yang beragam.

Bahwa wakil rakyat kita isinya bukan hanya orang kaya, bukan hanya elit aristokrat.

Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, Khoirunisa Agustyati
Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, dan Khoirunisa Agustyati

Apakah dengan sistem proporsional terbuka, perempuan bisa menaikkan jumlah keterwakilan politiknya?

Tidak ada jaminan karena namanya juga kontestasi terbuka.

Tapi tadi dengan modal bahwa perempuan sudah terbiasa belajar mengelola teknik elektoral, belajar mengelola kampanye, belajar public speaking, punya basis massa, seharusnya tidak perlu risau untuk tarung. Kandidat perempuan  berani untuk bertarung karena sudah berpengalaman- punya basis massa.

Dalam politik representasi perempuan kita melihat jaringan sinergi perempuan parlemen, perempuan partai dan gerakan perempuan menjadi kekuatan untuk mendorong lahirnya legislasi yang berperspektif gender. Keberhasilan yang lain adalah perluasan wacana elektoral, yaitu afirmasi tidak lagi hanya pada saat bicara pemilu, tapi juga non pemilu; kalau bicara jabatan publik, tidak ada perempuan, itu salah dan menganggap itu tidak tepat.

Tantangan ke Depan

Meski ada kenaikan tapi masih 42% ada wilayah-wilayah yang keterwakilannya kosong atau rendah; masih ada regulasi-regulasi yang tidak berperspektif gender, jumlah elit diaspora  yang menjadi pejabat publik masih rendah. Gerakan ini menjadi melemah karena perhatian yang harus dibagi untuk banyak hal, tidak hanya untuk konteks elektoral. Masyarakat sipil perhatiannya terpecah ke berbagai hal seperti anti korupsi, lingkungan hidup, ekstraksi sumber daya.

Harus Diperbaiki

Afirmasi tidak hanya dilihat sebagai kursi, peluang untuk memperoleh jabatan. Tetapi bagaimana kita bisa mengurangi ketimpangan, mengoreksi relasi kuasa yang berbasis gender, yang masih belum bisa dilaksanakan sampai hari ini.

Kalau dulu agenda kesetaraan sudah diperoleh, sekarang waktunya memperjuangkan justice. Justice di sini dimaknai sebagai alokasi resources yang berkeadilan. Jadi kita bisa mengoreksi ketimpangan relasi kuasa dan perempuan yang hadir bukan menjadi kepanjangan tangan oligarki. Berperang melawan oligarki tidak hanya di konteks elektoral tapi bisa juga melalui partisipasi dan penguatan peran politik warga juga jabatan atau isu non elektoral.

Pada sesi selanjutnya, Hetifah Sjaifudian memaparkan kenyataan megenai keterwakilan perempuan di pemerintahan.”Tidak semua partai mencalonkan perempuan untuk masuk di panitia kerja (panja). Jadi strategi kita nanti ke depan salah satunnya adalah bagaimana menambah jumlah perempuan di Komisi II.”

Panja ini yang menjadi partner bagi pemerintah, sering kali rapat-rapat dibuat sangat tertutup, walaupun di dalam prosesnya Panja punya kesempatan mengusulkan siapa saja atau lembaga mana saja yang bisa kita undang untuk ikut proses dalam rapat-rapat.

Biasanya hampir di setiap partai itu ada kekuasaan dari ketua umum, tapi ada juga yang tidak satu ketua umum, seperti yang tadi dibilang ada kelompok elit. Jadi kalau tidak ada jaringan atau koneksi, itu sempat kesulitan di awal-awalnya dan bisa menjadi rentan, hilang dari peredaran. Dan kadang ada persaingan sesame perempuan, bahkan sesama partai tidak selalu kompak, justru sebaliknya. Misalnya kelompok perempuan dalam Partai berhasil menyusun suatu peraturan organisasi bagaimana cara agar ada salah satu perempuan yang menjadi formatur, namun tidak selalu menjamin orang ini akan sangat rasional kemudian merekrut perempuan mana yang menurut dia perempuan yang bagus.

“Dalam politik selalu ada aspek kontestasi dan kompetisi dan biasanya karena sesama perempuan yang berpotensi maka tidak jarang terjadi persaingan yang membuat kekuatan untuk mempengaruhi keputusan internal partai menjadi lebih sulit,” papar Hetifah.

Gabrella Sabrina