Koalisi Perempuan Cabang Indramayu Tolak Kenaikan Harga BBM

Koalisi Perempuan Cabang Indramayu Tolak Kenaikan Harga BBM

Koalisi Perempuan Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM

Rabu, 28 Maret 2012, 17:11 WIB

 

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah dilakukan berbagai elemen masyarakat. Kali ini, giliran kaum perempuan yang menyampaikan penolakan rencana tersebut. Hal itu seperti yang dilakukan puluhan massa dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Massa yang seluruhnya terdiri dari kaum perempuan itu menyampaikan aspirasinya dengan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, Rabu (28/3). Mereka menilai, kenaikan harga tersebut akan semakin memperberat beban ekonomi keluarga.

‘’Yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga BBM adalah ibu rumah tangga,’’ ujar salah seorang korlap, Iswatun Hasanah.

Menurut Iswatun, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya, setiap keluarga akan kesulitan memperoleh makanan bergizi bagi anak-anak.

Dalam aksi tersebut, massa pun menghadiahi anggota dewan dengan sejumlah peralatan dapur. Seperti kayu bakar, dangdang, maupun panci. Hal itu sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap keputusan pemerintah menaikan harga BBM.

Salah seorang anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa, Saepudin, mengaku dapat memahami aspirasi yang disampaikan para ibu-ibu itu. Dia pun berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Redaktur: Heri Ruslan

Reporter: Lilis Sri Handayani

Sumber : Republikaonline

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Gugus Tugas Anti Pornografi Tidak perlu, Boros dan Latah

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia :

Gugus Tugas Anti Pornografi, Tidak Perlu, Boros dan Latah

 

Tanggapan negatif masyarakat terhadap Pernyataan Pejabat Pubblik, dalam hal ini Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rok Mini dan Citra DPR , belum lagi reda.  Kini pemerintah Indonesia membuat manuver baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, selanjutnya disebut Gugus Tugas Anti Pornografi.

Situs Sekretariat Kabinet,www.setkab.go.id, Selasa (13/3) menginformasikan bahwa Gugus tugas Anti Pornografi ini melibatkan tiga belas (13) Menteri ditambah Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan  Ketua Lembaga Sensor Film bekerja langsung di bawah kendali Presiden, memiliki masa kerja selama lima tahun, dengan tugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.

Diinformasikan juga bahwa Perpres no 25 tahun 2012 mengatur pembentukan  gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Kebijakan pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah :

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tersebut adalah tidak perlu dan tidak penting karena  masih banyak persoalan masyakat yang layak memperoleh perhatian lebih serius, seperti pencegahan korupsi, pemberdayaan masyarakat desa dan daerah terpencil, kemiskinan, gizi buruk, konflik sosial, dan krisis multi dimensi.,

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tidak akan bekerja secara efektif, sekalipun telah mengumpulkan 13 menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan Ketua Lembaga Sensor Film, karena mereka harus bekerja berdasarkan undang-undang No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi yang sangat multi tafsir dan sejak awal telah ditolak oleh banyak pihak. Gugus tugas Anti Pornografi ini juga tidak akan efektif bekerja jika ternyata pelaku pelanggaran undang-undang anti pornografi adalah orang-orang yang memiliki relasi, khususnya relasi yang terkait dengan Partai Politik. Penegakkan hukum dalam kasus korupsi oleh petinggi partai politik yang berkuasa membuktikan pada masyarakat bahwa aturan dan lembaga apapun tak memiliki daya untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi tersebut.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi adalah pemborosan. Karena mereka yang ada dalam tubuh gugus tugas anti pornografi tersebut pasti akan menerima honorarium atau upah tambahan, padahal mereka telah menerima gaji dari jabatannya yang sesungguhnya sudah melekat pada tugas, peran dan fungsi masing-masing untuk mengatasi pornografi. Artinya akan ada double pengupahan terhadap mereka. Apalagi jika Gugus Tugas ini dibuat hingga tingkat daerah, maka sejumlah anggaran negara akan tersedot untuk gugus Tugas ini.

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi layak untuk dilihat sebagai upaya konsolidasi politik menjelang Pemilu 2014, mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan serius yang sedang terjadi seperti Kasus Korupsi Petinggi Partai Politik dan rencana Pemerintah tentang Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

  1. Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi sekedar latah dan aneh. Latah terhadap pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008. Aneh, karena Gugus Pencegahan dan Penanganan TPPO ini masih belum dievaluasi efektifitas kerjanya, mengingat Kasus Perdagangan Orang sampai kini masih terus terjadi, tetapi sudah langsung ditiru.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan tindakan pemerintah Indonesia yang tidak transparan, karena Perpres No 25 tahun 2012 tidak dapat diakses oleh public

 

Jakarta, 14 Maret 2012

 

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Kliping Media

Kliping Media

Hari Perempuan Internasional

Penghargaan untuk Jurnalis-Media yang Menyuarakan Perempuan

Wardah Fazriyati | Kistyarini | Jumat, 9 Maret 2012 | 06:33 WIB

 

 

KPI/BAYU SUSTIWI

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Keadilan dan Demokrasi memeringati Hari Perempuan Internasional 2012 dengan memberikan penghargaan, Anugrah Swara Sarasvati kepada tiga jurnalis, kiri-kanan, Titik Leda dari Koran Timor Ekpress; Fadmi Sustiwi dari Kedaulatan Rakyat Online Yogyakarta; Neng Hanah dari Koran Radar Banten.

KOMPAS.com – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Keadilan dan Demokrasi memperingati Hari Perempuan Internasional 2012 dengan memberikan penghargaan kepada media dan jurnalis yang sepenuhnya peduli terhadap isu perempuan. Anugrah Swara Sarasvati, untuk kali kedua, diberikan kepada jurnalis dan media, yang mengangkat isu perempuan secara mendalam.

Anugrah Swara Sarasvati 2012 diberikan kepada tiga jurnalis dan dua media, yang menuliskan dan memberitakan upaya mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan, melalui media cetak dan online. 

Ignatius Haryanto, Ketua Dewan Juri Anugrah Swara Sarasvati mengumumkan tiga jurnalis perempuan penerima penghargaan dari KPI, dari total tujuh nomine. Mereka adalah Fadmi Sustiwi dari Kedaulatan Rakyat Online Yogyakarta; Neng Hanah dari surat kabar Radar Banten; Titik Leda dari surat kabar Timor Express.

Penghargaan dari KPI juga diberikan kepada media yang paling banyak memberitakan upaya menyelamatkan ibu dari AKI. Terpilih dua media penerima Anugrah Swara Sarasvati 2012, yakni Harian Terbit dan Kaltimpos Online.

“Seleksi tulisan dan pemberitaan berdasarkan pada sistematika bahasa, isi, aspek edukasi dan advokasi upaya penurunan angka kematian ibu,” jelas Ignatius saat Malam Anugerah Swara Sarasvati di Erasmus Huis, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Menurut pengamat media yang menjabat sebagai direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) ini, isu perempuan yang serius, termasuk angka kematian ibu melahirkan masih belum banyak diangkat media.

“Isu yang ditampilkan hanya pada permukaan saja, padahal isu tersebut bisa digali lebih mendalam. Isu perempuan tidak selesai diangkat dengan statistik saja. Angka naik, tapi artinya apa? Ini yang seharusnya bisa lebih digali secara mendalam,” jelasnya.

Ignatius mendapati kecenderungan ini dari 2192 berita yang berhasil terkumpul dari 92 sumber berita cetak danonline, sepanjang Januari-November 2011. Dari ribuan tulisan ini, terseleksi 143 artikel pada tahap pertama. Kemudian seleksi kedua memilih tujuh nomine, untuk selanjutnya terpilih tiga karya terbaik yang mengangkat isu perempuan lebih mendalam.

Bertambah
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia mengakui pada penyelenggaraan Anugrah Swara Sarasvati 2012, jumlah pemberitaan mengenai isu perempuan semakin bertambah. Media, termasuk nomine jurnalis, yang terjaring juga lebih beragam. Para nomine tak hanya berasal dari media nasional seperti pada tahun sebelumnya, tapi juga banyak berasal dari media daerah.

“Ada kemajuan pesat dibandingkan tahun lalu. Banyak tulisan baik, namun kami harus memilih yang terbaik,” ungkapnya.

Menurut Dian, 50 persen dari pemberitaan media telah mengedukasi namun tidak menuliskan isu perempuan secara mendalam, terutama mengenai Angka Kematian Ibu (AKI).  Namun, lanjutnya, jurnalis dan media yang menerima penghargaan adalah mereka yang memberitakan isu AKI secara komperehensif dengan melihat berbagai aspek, baik sosial, budaya, juga insfrastruktur. “Yang menang menuliskan isu ini secara mendalam,” ungkapnya saat ditemuiKompas Female seusai acara.

Sebagai upaya mendorong media dan jurnalis untuk berpihak pada upaya pemberdayaan perempuan, mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender, KPI bersiap menyelenggarakan Anugrah Swara Sarasvati 2013. “Tema 2013 adalah mencari berita yang mengangkat pemberdayaan perempuan desa. Agar kontribusi perempuan rural lebih terangkat sehingga bukan hanya dilihat sebagai korban,” jelasnya.

Tak menyangka
Penghargaan untuk media dan jurnalis dari KPI ini tidak seperti kompetisi penulisan yang membuka pendaftaran. KPI melakukan tracking media, untuk melacak pemberitaan yang berkaitan dengan tema. Dewan juri kemudian menyeleksi tulisan dan pemberitaan seperti apa yang layak menerima apresiasi. Pada 2012 ini, selain Ignatius dan Dian, bertindak sebagai juri adalah Eko Maryadi dari AJI Indonesia dan Maria Hartiningsih, Wartawan Harian Kompas, Penerima Swara Sarasvati 2010.

Fadmi Sustiwi, salah satu penerima Swara Sarasvati 2012 mengatakan ia tidak merasa mengikuti lomba penulisan apalagi mendapatkan penilaian. “Saya hanya merasa wajib dan harus menulis untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bukan hanya perempuan. Saya bahkan merasa tidak pantas, karena masih banyak yang lebih dari saya,” tutur jurnalis yang menerima apresiasi atas tulisannya berjudul “Mengenang Kartini di Tengah Tingginya AKI”.

Kegigihan Fadmi menulis isu perempuan, dalam hal ini tentang AKI, membawanya ke Jakarta menerima penghargaan Swara Sarasvati. “Tulisan seperti ini seringkali dianggap tidak berguna, namun saya tetap menuliskannya,” ungkapnya.

Menyikapi masih terbukanya peluang media untuk memberitakan isu perempuan, Dina pun berharap, dari 2.100 jumlah media yang saat ini terdata dengan ribuan jurnalis di dalamnya, akan semakin banyak lagi media dan jurnalis yang mengangkat isu perempuan secara komperehensif. “Media punya kekuatan besar. Kalau media diberikan ruang dan semangat, salah satunya melalui penghargaan, media juga bisa berkontribusi terhadap upaya pemberdayaan perempuan,” tandasnya.

Sumber : kompas.com

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan fundamentalisme . Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan keberagaman. Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

POLITIK EKONOMI INDONESIA : MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI, MEMBAYAR DENGAN DARAH, AIR MATA, DAN NYAWA RAKYATNYA!!!

PERNYATAAN  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

 

 

Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2011 adalah : “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah”.

 

Dalam Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 2011, disebutkan bahwa RKP tahun 2011 memuat 3 prinsip pengarusutamaan dan 11 prioritas Pembangunan. Tiga prinsip pengarusutamaan sebagai landasan operasional. yaitu  (1) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan; (2) pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) pengarusutamaan gender. Sedangkan 11 prioritas pembangunan meliputi : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan, Penanggulangan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Energi, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik, Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi.

 

Sedangkan Kebijakan Anggaran Pemerintah Pusat tahun 2011 akan diarahkan  terutama pada : 1) meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas (pro growth); 2) menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job); dan 3)  meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program jaring pengaman sosial yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor).

 

Perwujudan dari kebijakan Percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi dilaksanakan melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB)  yaitu  peningkatan jumlah produk berupa barang dan jasa, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di dalam batas wilayah Indonesia. Berbagai  upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk memikat  investor menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain dalam bentuk: pembangunan infrastruktur, pelayanan perijinan yang murah, mudah dan cepat, keringanan pajak dan bea eksport-import, pengurangan kewajiban pemenuhan hak-hak buruh, hingga jaminan keamanan dan kepastian hukum penguasaan lahan untuk investasi.

 

Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, menimbul rentetan peristiwa perampasan tanah dan sumber-sumber daya yang merupakan mata pencaharian rakyat, hingga memicu berbagai bentuk penolakan dan perlawanan Rakyat terhadap kehadiran investasi. Demi memenuhi janji menjamin keamama untuk berinvestasi,  Pemerintah  akhirnya menggunakan alat negara (Polisi dan Tentara) maupun milisi yang dibentuk perusahaan untuk meredam berbagai bentuk penolakan yang dilakukan rakyat, sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka. Kasus Pembantaian di Mesuji di Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan dan Kasus Penembakan di Sape, Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah contoh nyata dari tindak kekerasan terhadap rakyat.

 

Disisi lain, sikap aparat keamanan dan penegak hukum sangat keras terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan rakyat, akan dijatuhi hukuman berat. Kasus Nenek Minah yang dihukum kurungan 1,5 bulan dan masa percobaan selama 3 bulan akibat mencuri 3 butir Kakao milik PT RSA adalah bukti kerasnya penegakkan hukum bagi rakyat.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat meningkatnya kasus sengketa tanah dan Sumber Daya Alam. Menurut KPA, sepanjang tahun 2011 terdapat 163 kasus sengketa tanah, terdiri dari 97 atau 60% kasus di sector perkebunan, 36 kasus (22%) di sector kehutanan, 21 kasus (13%) terkait infrastruktur, 8 kasus (4%) di sector tambang dan 1 kasus diwilayah tambak/pesisir (1%). Kasus-kasus ini terjadi hampir di seluruh Propinasi di Indonesia

 

Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) atas nama investasi, selalu menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat, laki-laki dan perempuan, dewasa, lanjut usia maupun anak-anak. Laki-laki maupun perempuan pencari nafkah keluarga, kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kehidupan rumah tangganya, membangun harapan masa depan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat. Perempuan mengalami beban tambahan penyediaan pangan guna mempertahankan hidup dan anak-anak hidup dalam keterbatasan pangan dan pendidikan. Seluruh penduduk setempat, hidup dalam rasa ketakutan, ketidak berdayaan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak mereka.

 

Praktek-praktek perampasan tanah dan sumber daya alam untuk investasi, berikut serangkaian ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara maupun milisi milik perusahaan menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, social dan budaya, seperti hak atas kekayaan adat, hak atas hidup layak, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang sehat.

 

Investasi baik asing maupun dalam negeri yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.  Sebagai contoh misalnya industry perkebunan kepala sawit di Kabupaten Batanghari Jambi, telah menyebabkan masyarakat mengalami krisis air.  Sehingga ibu rumah tangga harus mengambil air ke wilayah yang sangat jauh dari rumahnya dengan kondisi jalan yang rusak karena seringnya dilewati truk-truk pengangkut kelapa sawit.  Kerusakan jalan juga menyebabkan tinggi angka kecelakaan yang berujung pada kematian.

 

Buruh-buruh Perempuan yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga tidak lebih baik kondisi perekonomian keluarganya.  Upah buruh perkebunan kelapa sawit hanya Rp. 25.000,-/hari.  Upah ini akan digunakan untuk membayar biaya transportasi dari rumah ke lokasi perkebunan pp sebesar Rp. 10.000,- upah yang tersisa hanya sebesar Rp. 15.000,-/hari untuk membiayai kehidupan rumah tangga mulai dari biaya anak sekolah, makan, kesehatan, sandang dan kebutuhan pokok lainnya.  Kondisi ini menunjukan bahwa, investasi yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah kebijakan yang tidak hanya berpihak pada rakyat Indonesia pada umumnya.  Keuntungan dari proses investasi sumber daya alam hanya dinikmati oleh pengusaha dan sekelompok masyarakat tertentu.

 

 

Sehubungan dengan kebijakan politik ekonomi pemerintah Indonesia yang secara massif meningkatkan investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada berbagai bentuk ketidak adilan dan pelanggaran HAM, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, menyatakan :

 

  1. Pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakannya sendiri, karena upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dicapai dengan mengorbankan rakyat dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

 

  1. Investasi di sector perkebunan (terutama perkebunan sawit), di sektor pertambangan dan di sektor kehutanan, terbukti telah menimbulkan pemiskinan dan  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat  bagi masyarakat setempat, baik laki-laki maupun perempuan di segala golongan umur, terutama kaun lanjut usia dan anak-anak.

 

  1. Dari rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkait sengketa tanah dan SDA akibat pemberian ijin investasi, menunjukkan adanya indikasi bahwa Pemerintah Indonesia secara meluas (widespread) atau sistematik (systematic) dan sengaja (intent) menggunakan aparat keamanan untuk berhadapan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat.

 

  1. Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dengan menggalakkan investasi, terbukti tidak memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya peningkatan investasi dibayar air mata, darah dan bahkan nyawa rakyat.

 

  1. Pemerintah Indonesia harus mengubah Kebijakan Politik Ekonomi Indonesia yang selama ini hanya mengandalkan investasi dan pinjaman luar negeri, menjadi kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada upaya peningkatan kemampuan rakyat untuk produksi secara berkelanjutan.

 

  1. Pemerintah berkewajiban untuk, memberikan ganti rugi dan rehabilitasi serta   memulihkan kehidupan dan hak-hak seluruh korban langsung maupun tak langsung yang timbul akibat adanya ijin operasi suatu perusahaan.

 

 

Koalisi Perempuan Indonesia menunggu langkah nyata dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai bentuk konflik tanah dan sumber daya serta pemulihan hak-hak masyarakat setempat.

 

Jakarta, 30 Desember 2011

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

 

Selamat Natal dan Tahun Baru 2012

Selamat Natal dan Tahun Baru 2012

Seluruh Anggota, Pengurus dan Staff
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Mengucapkan
Selamat Hari Natal
&
Tahun Baru 2012
Semoga Damai dan Semangat Natal Senantiasa Meneguhkan Komitmen Kita
untuk Terus Membumikan Cinta Kasih dan Solidaritas Bagi Kita Semua

   All of the  Members, Executive Boards, and Staffs of

Indonesian Women Coalition for Justice and Democracy
Would like to wish you
A Merry Christmas
&
Happy New Year 2012
May Peace and The Spirit of Christmas Everlastingly Strengthen Our Commitment
to Continue Preserving Love, Compassion and Solidarity For All of Us

83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

83 TAHUN GERAKAN PEREMPUAN INDONESIA;

REKOMENDASI KONGRES PEREMPUAN I, MASIH BELUM TERPENUHI

 

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia. Makna sebagai Gerakan Perempuan terletak pada berkumpulnya organisasi-organisasi perempuan yang ada pada saat itu, untuk membahas berbagai persoalan perempuan dan anak perempuan yang menjadi kepedulian dan disepakati sebagai agenda perjuangan semua organisasi perempuan.

 

Kongres Perempuan Indonesia I, melahirkan rekomendasi, yaitu : 1) Mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan; 2) Pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah, 3) Diadakan peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia; 4) Memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang memiliki kemampuan belajar tetapi tidak memiliki biaya pendidikan, lembaga itu disebut stuidie fonds; 5) Mendirikan suatu lembaga dan mendirikan kursus pemberatasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak;

 

Persoalan-persoalan mendasar perempuan Indonesia telah dibahas sejak 83 tahun lalu. Tapi hingga kini,  83 tahun setelahnya , persoalan-persoalan yang menjadi rekomendasi  Kongres Perempuan Indonesia, masih dialami oleh sebagian besar perempuan di Indonesia .

 

Persoalan pencatatan perkawinan misalnya, hingga kini masih banyak perempuan yang hidup dalam ikatan perkawinan tanpa memiliki bukti pencatatan dan Surat Nikah.  Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia  dalam menggali dan mengatasi persoalan pencatatan perkawinan, menunjukkan bahwa banyaknya perkawinan yang tidak tercatat sebagai akibat ketidak tahuan perempuan tentang atutan dan hak-hak yang dimilikinya, mahalnya biaya pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencapai 10 kali lipat dari harga resmi. Penyelenggaraan Pernikahan Masal atau pun Isbat Nikah gratis, dipandang sebagai salah solusi  mengatasi ketiadaan surat Nikah. Namun perkembangan menunjukkan, beberapa pemerintah daerah menggunakannya sebagai upaya untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, hingga kini, jutaan perempuan Indonesia, terutama di pedesaan dan kawasan miskin perkotaan, hidup dalam ikatan perkawinan tanpa surat nikah, dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Hak , termasuk pengingkaran Hak Waris bagi anak yang lahir dalam ikatan perkawinannya itu.

 

Usaha untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan perkawinan kanak-kanak, yang dicanangkan 83 tahun lalu, hingga kini juga masih menjadi persoalan serius. anak perempuan yang dinikahkan paksa dalam usia 10-15 tahun masih mencapai 13,40% (Profil Kesehatan Indonesia 2009), sedangkan anak perempuan yang dinikahkan pada usia 16 -18 tahun mencapai  33,40%  (Profil Kesehatan Indonesia 2009). Persoalan perkawinan kanak-kanak masih berlanjut hingga kini , karena Undang-undang Perkawinan (UU No 1/1974) mengatur batas usia perkawinan bagi perempuan pada usia 16 tahun dan adanya kelonggaran menikahkan anak-anak dibawah batas usia yang ditentukan .

 

Koalisi Perempuan Indonesia  melihat adanya indikasi  korupsi terkait penyelenggaraan pencatatan perkawinan. Namun persoalan Korupsi di lembaga pencatatan perkawinan, luput dari perhatian media dan publik, karena perhatian terhadap kasus-kasus korupsi lebih diarahkan pada kasus Korupsi bernuansa politik.

 

Persoalan lain yang hingga kini masih belum teratasi adalah persoalan kesehatan perempuan dan anak. Tingginya  Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI) dan Angka Kematian Bayi dan Balita, terutama disebabkan oleh rendahnya akses perempuan terhadap informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan, rendahnya akses bagi perempua pada layanan kesehatan yang murah dan berkualitas, rendahnya daya jangkau masyarakat terhadap pangan yang layak sebagai akibat kebijakan liberalisasi perdagangan pangan  serta buruknya fasilitas publik pendukung kesehatan seperti air bersih dan sanitasi. Pemerintah, telah mencanangkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) gratis bagi perempuan yang akan melahirkan hingga perawatan paska melahirkan. Namun persyaratan yang rumit, dan sulitnya memperoleh Katu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga miskin perkotaan, menyebabkan perempuan miskin tidak dapat menikmati program sosial tersebut.

Rendahnya akses informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan bagi perempuan juga berakibat pada meningkatnya jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV/AIDS dari suaminya.

 

Persoalan di sektor pendidikan, terkait dengan buta huruf, hingga kini masih belum teratasi secara optimal. Disamping itu, meskipun laporan pemerintah menunjukkan adanya kesetaraan jumlah antara anak-anak laki-laki dan perempuan yang tamat pendidikan dasar, kenyataannya, anak-anak perempuan yang mengalami putus sekolah di tingkat SD lebih banyak daripada anak-anak laki-laki. Hal ini terjadi hampir di semua daerah, terutama di pedesaan, kecuali di wilayah pesisir, jumlah anak laki-laki yang putus sekolah SD, jauh lebih banyak.

 

Sejumlah data dan informasi terkait dengan situasi perempuan dan anak menunjukkan bahwa rekomendasi Kongres Nasional Perempuan I yang diputuskan 83 tahun lalu, masih relevan sebagai agenda perjuangan gerakkan perempuan di saat ini.

Pemerintah Indonesia, memikul tanggung jawab untuk memperbaiki situasi kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan saat ini .

 

Bertepatan dengan Peringatan 83 tahun Kongres Perempuan I, sekaligus peringatan 13 tahun dikukuhkannya Koalisi Perempuan Indonesia, Kami  menuntut :

 

  1. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  sesegera mungkin diterbitkan Undang-undang Perkawinan baru, sebagai pengganti undang-undang perkawinan yang kini berlaku (UU No 1/1974)
  2. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan bahwa Penguatan Peran dan Pemberdayaan serta Perlindungan bagi Perempuan Pedesaan  berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan diatur dalam Undang-undang tentang Desa yang akan dibahas pada tahun 2012.
  3. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan adanya tindakan khusus sementara untuk meningkatkan kepemimpinan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan di semua tingkatan
  4. Segala Peraturan Perundangan dan kebijakkan publik lainnya, yang merugikan dan menimbulkan ketidak adilan bagi perempuan, segera dihapuskan
  5. Agar Pemerintah daerah dan Pusat menyediakan alokasi pendanaan khusus untuk mencegah perkawinan kanak-kanak, melalui penyediaan beasiswa bagi anak perempuan, mendirikan sekolah SLTP di desa-desa yang terjangkau dari aspek biaya dan jarak tempuh, memperketat pengawasan pada instansi yang memiliki kewenangan dalam pencatatan perkawinan, dan melakukan penyuluhan pada orang tua agar menghentikan praktek-praktek perkawinan anak.
  6. Agar Pemerintah meningkatkan alokasi dana dan mengawasi penggunaan dana untuk mengatasi buta huruf.
  7. Agar Pemerintah memastikan implementasi Jampersal tepat sasaran dan menghilangkan segala bentuk rintangan bagi perempuan miskin untuk dapat menikmati program social Jampersal tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, rekomendasi Kongres Perempuan Indonesia I dapat terpenuhi pada peringatan 84 tahun Hari Pergerakan Perempuan (Hari Ibu) nanti.

 

Jakarta, 22 Desember 2011

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

 

Workshop Anggota Parlemen Perempuan

Workshop Anggota Parlemen Perempuan

Serang, 17 Desember 2011

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Parlemen Propinsi Banten dan didukung oleh Search for Common Ground melakukan penguatan anggota parlemen Propinsi Banten dengan melakukan workshop ” Penguatan Perempuan Parlemen dalam Mewujudkan Kebijakan yang adil gender ” di Serang, Banten. Kegiatan dibuka oleh Bapak Sigit S Kepala Badan Pemberdayaan Perempuandan Masyarakat Desa Propinsi Banten yang mewakili Gubernur Banten.

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjuangan untuk perempuan memang masih sangat panjang dan ada beberapa capaian yang telah dilakukan oleh pemerintah banten khususnya oleh Dinas Sosial tentang kelompok perempuan yang berusaha di dalam KUBE dimana sebelumnya Ibu Sherisada Manaf anggota DPRD Propinsi Banten menyampaikan penggantar Workshop. Kegiatan ini difasilitasi oleh Ibu Antarini Arna dan Mike Verawati. Ada 8 orang anggota DPRD se Banten yang mengikuti kegiatan ini dan juga anggota Kaukus Perempuan Politik  Indonesia ( KPPI ) Banten.

Workhsop dua hari ini menghasilkan beberapa agenda selanjutnya yaitu antara lain konsolidasi antara anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten se Propinsi Banten dan juga anggota KPPI.

Selamat Berjuang untuk perempuan….

 

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

RUU prioritas prolegnas 2011

Jakarta, 14 desember 2011

Siang tadi badan legislasi DPR RI mengelar rapat untuk menentukan prioritas pembahasan ruu tahun 2012. Dalam catatan yang diterima ada sekitar 60 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan di dpr ri pada tahun 2012 baik usulan inisiatif DPR atau pemerintah.

Ada 36 ruu usulan DPR dan 24 ruu usulan pemerintah. Usulan dr komisi ix antara lain memasukkan ruu perlindungan pekerja rumah tangga untuk masuk di dalam pembahasan prolegnas. Beberapa ruu yang menjadi konsen koalisi perempuan antara lain ruu pangan, ruu penanganan konfliks sosial dan ruu desa yang merupakan usulan dari pemerintah termasuk dalam daftar usulan prioritas prolegnas 2011.

Rapat badan legislasi kali ini agak berbeda karena ada beberapa elemen masyarakat yang ikut dalam rapat di balkon.

Sekarang saatnya untuk mengawal dan memastikan semua berjalan .

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Jakarta, 13 Desember 2011

Pada tanggal 20 Januari 2011 lalu KPP RI menyelenggarakan diskusi dengan topik penguatan keterwakilan perempuan di legislatif dalam. RUU Pemilu. Ada 5 rekomendasi agar dimasukkan dalam undang-undang PEMILU ;
1. Reperentasi perempuan 30 persen dalam daftar tetap calon legislatif seperti diatur dalam pasal 53. No 10/2008 harus mencantumkan kata “wajib” (affirmatif action).
2. Pada daftar calon di semua daerah pemilihan masing2 nomor urut 1,2 dan 3 terdapayty sekuran g-kurangnya 30 persen calon perempuan.
3. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi daftar calon yang memuat sekurang -kurangnya 30 persen petmpuan.
4. KPU , KPU propinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan minimal R0 persen keterwakilan dalam daftar calon tetap partai politikM
5. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR , DPRD proponsi dan kabupaten dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada lambang atau nama calon pada surat suara.

Hari ini berlangusng lagi diskusi pembahasan tentang masukan untuk RUU PEMILU di gedung DPR RI yang dilakukan oleh KPP RI , dengan menghadirkan ibu Reni dan ibu Andi Timo …