Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Jakarta, 15 Oktober 2012

Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012 telah melakukan upaya awal untuk mengumpulkan beberapa organisasi untuk membentuk jaringan perempuan anti korupsi. Pertemuan yang dihadiri 29 orang ini mendatangkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diwakili oleh Bapak Dedi A Rachim ( Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat , Bapak Danang Widoyoko ( ICW ) dan Ibu Monica Tanuhandaru ( UNODC) yang difasilitasi oleh Bapak  Handoko Sotomo ( REMDEC).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini diikuti oleh beberapa organisasi antara lain INFID, PPSW, ASSPUK, PKM ACE, FITRA, ICW, dan PGI menghasilkan beberapa hal untuk ditindaklanjuti antara lain tentang konsep dan argumentasi perlawanan korupsi yang akan menjadi konsentrasi jaringan perempuan yang akan dilaksanakan baik di pusat dan daerah.

 

Serial meeting ini tidak hanya dilaksanakan di Jakarta , namun juga dilaksanakan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur .

Kliping Media

Kliping Media

Diskriminasi terhadap Perempuan Masih Terjadi

Diskriminasi terhadap Perempuan Masih Terjadi

ilustrasi

JAKARTA – Indonesia sudah 67 tahun terbebas dari belenggu penjajahan. Mestinya kemerdekaan bisa dirasakan semua elemen bangsa. Sayang, bagi kaum perempuan, kemerdekaan belum dirasakan sepenuhnya. Gerak pembangunan masih cenderung diskriminatif pada kaum perempuan.

“Pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartikasari, di Jakarta, Selasa (21/8).

Sebagian besar perempuan di Indonesia, kata dia, masih berkutat dalam kemiskinan. Kaum hawa masih sulit mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan. Setelah lebih enam dasawarsa kemerdekaan, potret kehidupan perempuan Indonesia belum juga memenuhi prinsip kemerdekaan yang sebenarnya.

“Memang, banyak hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi tujuan dari kemerdekaan. Tetapi, kemerdekaan yang sedang dijalani seakan melupakan budaya. Dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender masih kuat,” kata dia. ags/P-3

Sumber : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/98803

Kliping Media

Kliping Media

Perempuan Wajib Berperan Wujudkan Kemerdekaan Setara

Jumat, 17/08/2012 – 15:15:50 WIB
RIAUKITA – Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-Undang
Dasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu;
terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang
adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh
semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi,
untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa
pengecualian.

Namun setelah lebih dari enam dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret
kehidupan perempuan Indonesia belum lagi memenuhi prinsip kemerdekaan
yang sebenarnya. Beberapa hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi
tujuan dari kemerdekaan, tetapi kemerdekaan yang sedang dijalani di
Republik ini terlupa pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih
bias gender, pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung
diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Sehingga sebagian besar perempuan di Indonesia masih berkutat dalam
kemiskinan, kesulitan mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh
dalam pembangunan.

Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak
politiknya sebagai bagian dari warga negara, sehingga perempuan kurang
memiliki kepercayaan diri untuk berkiprah di bidang politik maupun
publik. Situasi ini diperkuat dengan kultur politik dan publik yang
masih sangat maskulin, sehingga perempuan yang telah berkiprah di
parlemen ataupun tingkat pengambil keputusan dan perumus kebijakan
cenderung ditempatkan secara parsial dalam proses-proses politik dan
upaya-upaya penyelenggaraan negara. Meskipun prosentase keterwakilan
perempuan meningkat dalam 2 periode, 11.8 % pada periode 2004-2009 dan
18 % pada periode 2009-2014, jumlah tersebut masih belum menjangkau
kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen. Ditambah lagi
sistem partai politik dan pemilu yang belum mengakomodir prinsip-prinsip
kesetaraan dan keadilan gender sehingga perempuan memiliki
pertimbangan-pertimbangan khusus untuk memutuskan terjun langsung ke
arena politik, dikarenakan tugas ganda yang melekat utuh pada perempuan.
sistem dan mekanisme PEMILU yang kurang demokratis dan mahal juga
semakin memperkuat perempuan untuk tidak mengambil bagian dalam
kerja-kerja politik.

Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010
Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan yang cukup
serius 288/100.000 kelahiran hidup per tahunnya. Angka ini berbanding
lurus dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mendapatkan layanan
bersalin yang terjangkau bahkan berkualitas. Di berbagai daerah akses
transportasi masih menjadi kendala, jalanan yang rusak, jembatan yang
roboh, jika ada kondisinya tidak aman dan tidak menjamin keselamatan
masyarakat yang menggunakan.

Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin,
tetapi dalam prakteknya tetap saja sulit diperoleh karena birokrasi yang
berbelit dan pungutan-pungutan tak resmi yang memberatkan rakyat. Dalam
catatan alokasi APBN dan APBD sampai 2011 pemerintah melakukan
revitalisasi dan renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pusat
Kesehatan Terpadu (PUSTU) sampai Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) namun
upaya ini tidak diimbangi dengan ketersediaan petugas kesehatan dan
pemahaman gender dan HAM petugas yang kerap melakukan diskriminasi dalam
melayani warga miskin khususnya perempuan.

Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun 2012
menurut Departemen Pendidikan Nasional Buta huruf tertinggi ada di
kelompok perempuan, jumlah perempuan buta aksara sekitar 6,5 juta orang,
sisanya laki-laki atau 3,5 juta orang. Mayoritas perempuan buta aksara
berada pada usia 30-40 tahun, hal ini memprihatinkan mengingat usia
tersebut masih merupakan usia produktif, karena jika perempuan dalam
usia produktif saja masih buta huruf tentunya ke depan jumlah buta huruf
berdasarkan tingkat usia akan berkembang ke usia yang jauh lebih muda,
sebab perempuan memiliki tugas mendidik anak yang bebannya jauh lebih
besar dari pada laki-laki dalam keluarga.

Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh
lebih serius dikarenakan persoalan tingginya biaya pendidikan, dan
kemiskinan yang multidimensi. Implikasi dari situasi buta huruf adalah,
perempuan tidak memiliki peluang kerja yang layak dan mencukupi
kebutuhan keluarga, sistem perekrutan kerja yang mensyaratkan pendidikan
minimal SMA atau Sarjana S1 akan menyulitkan perempuan mendapatkan
pekerjaan dengan upah standart dan mendapatkan jaminan sosial lainnya.
Akhirnya sebagian besar perempuan terjun harus memenuhi kebutuhan hidup
dengan pekerjaan yang kurang layak dan aman, seperti menjadi buruh
sektor industri atau perkebunan dengan upah minimal atau menjadi Pekerja
Rumah Tangga, Buruh Migran, yang tidak mendapatkan jaminan dan
perlindungan yang berkualitas.

Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha mengakui sangat
didominasi oleh perempuan tentunya fenomena ini tidak menyertakan
keseluruhan profil perempuan yang ada di Indonesia. Faktanya perempuan
miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah jumlahnya jauh lebih besar
dan tinggal di daerah dan pedesaaan, kelompok ini yang dalam prakteknya
sulit untuk memperoleh akses bantuan kredit untuk mengembangkan
perekonomian. Persyaratan pengajuan kredit pada umumnya harus diajukan
oleh kepala keluarga yang dalam mainset publik saat ini adalah “suami”
atau laki-laki mempersulit perempuan untuk mengajukan dan mengelola
secara mandiri modal usahanya. Program pengentasan kemiskinan untuk
perempuan lewat proyek PNPM dalam realitasnya tidak menolong perempuan
untuk mandiri dan berdaya, tetapi memasukkan perempuan dalam
permasalahan jeratan hutang karena program pemberian pinjaman modal
tidak disertai dengan bantuan kapasitas bagi perempuan untuk membangun
dan mengelola usaha yang realistis untuk dilaksanakan juga memiliki
nilai kesinambungan.

Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di
Indonesia diperparah dengan kebijakan yang menempatkan perempuan tidak
setara, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 peraturan yang
dikeluarkan di tingkat daerah yang diskriminatif terhadap perempuan,
selain itu praktek-praktek tradisi lokal yang tidak ramah terhadap
perempuan, sebut saja adat merari di Pulau Lombok, kelas/kasta maramba
di sumba, dan pelbagai kebijakan lokal lain yang masih memposisikan
perempuan sebagai simbol roh jahat atau asset yang bisa
diperjual-belikan. Sampai saat ini pun pemahaman setara gender masih
menjadi hal yang kontroversi di Indonesia, sebagian besar penyelenggara
negara,tokoh agama dan masyarakat beranggapan bahwa gender merupakan
upaya me-westernisasikan Indonesia, gender sebagai konsep yang dibawa
dari barat bermuatan liberal dan tidak sesuai dengan konsep ke-timur-an
yang dihayati di Indonesia. Maka ketika ada kasus pelecehan dan
pemerkosaan, penyiksaan, hukuman badan, dan hukuman mati yang dilakukan
kepada perempuan, tidak jarang tanggapan dari pejabat dan penyelenggara
negara justru menempatkan perempuan sebagai pencetus terjadinya
kekerasan, bukan sebagai korban warga negara yang harus ditolong dan
dilindungi.

Menyingkap lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang
panjang yang bergumpal, yang pada akhirnya harus mengembalikan mata,
hati dan kesadaran logika, bahwa makna kemerdekaan yang sejati belum
diperoleh setiap perempuan di Indonesia. Untuk merayakan kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke -67 Koalisi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan dan Demokrasi mengajak keseluruhan perempuan untuk saling
peduli, saling menguatkan komitmen, dan berjuang lebih keras lagi untuk
merebut kemerdekaan perempuan yang sejati. Walaupun demikian perjuangan
yang akan dilakukan juga dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak,
untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia menyusun rekomendasi sebagai
berikut;

1. Pemerintah Indonesia menjalankan komitmen yang telah dimandatkan oleh
Konstitusi dan Ratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, dengan menerapkan prinsip keadilan dan
kesetaraan gender dalam segala proses penyelenggaraan negara, mulai dari
kebijakan, perencanaa, penyusunan anggaran, implementasi program, dan
pengawasan.

2. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada perbaikan kehidupan
perempuan dengan memfasilitasi dan menyelesaikan proses penyusunan
Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.

3. Pemerintah meninjau ulang dan mencabut berbagai kebijakan mulai dari
tingkat nasional sampai daerah yang mendiskriminasikan perempuan.

4. Pemerintah memperhatikan keseimbangan pembangunan yang telah
dijalankan, dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan global dan pasar
seperti mekanisme utang, penentuan harga konsumsi rakyat, dan tarif
dasar lainya mulai dari kota sampai desa.

5. Pemerintah bersama dengan aparaturnya dapat menegakkan hukum secara
tegas, terutama bagi pelaku-pelaku pidana yang berdampak pada kerugian
negara, dan kemiskinan, juga memperbaiki sistem birokrasi agar lebih
berpihak kepada rakyat.

6. Konsolidasi yang kuat antara masyarakat sipil dan multi stakeholder
dalam memperjuangkan kesetaraan gender, demokrasi, perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

(Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, SH)

PARA PEREMPUAN PENEGAK INTEGRITAS

PARA PEREMPUAN PENEGAK INTEGRITAS

Details
Last Updated on Tuesday, 17 July 2012 12:23
“Korupsi marak sekali di negri ini. Gerakan masyarakat pun beramai-ramai mendorong upaya pemberantasan korupsi. Namun sayangnya, gerakan perempuan sendiri, seperti yang direfleksikan KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) belum menjadikan korupsi sebagai issue besarnya. Sementara di sisi lain, gerakan korupsi juga belum memasukan perspektif gender dalam langkahnya,” begitu tutur Dian Kartikasari, sekjen KPI di sela-sela seminar nasional bertajuk “Inisiatif Masyarakat dalam Mendorong Integritas” dan pelucuran buku berjudul, “Kisah Perempuan di Lima Daerah” di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2012.

Kegelisahan Dian mencerminkan kondisi pada aras nasional. Sementara di belahan pelosok daerah, geliat kelompok perempuan bagai tak terbendung dalam upaya mendorong integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah. Hal itu seperti yang dungkap Rosmaniar, dari PPSW-Borneo yang menjadi narasumber kedua di dalam acara tersebut. Menurutnya, perempuan di basis sangat bergairah bersama-sama gerakan social lain untuk menorong pencegahan korupsi. Dalam hal itu, Dian juga mengamininya sesuai dengan pengalaman KPI di berbagai daerah.

Kembali ke buku Kisah perempuan di Lima daerah, yang tersusun berdasarkan situasi korupsi di indonesia. Reformasi birokrasi yang disinyalir bisa mendorong gerbong perubahan untuk menuju kondisi tata pemerintahan yang baik, berjalan lambat, bagai kura-kura. Dimulai dari perencanaan pembangunan (murenbang) yang disusun minim keterlibatan rakyat, terutama kelompok perempuan miskin hingga pelibatan kelompok tertentu dalam masyarakat. Ini berakibat pada hasil perecanaan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, terutama keberpihakan kepada perempuan miskin. Situasi perencanaan tersebut menjadi awal tererosinya integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah dari tingkat bawah hingga nasional dalam proses pembangunan. Di tangan proses pembangunan yang tidak akuntabel, program kesejahteraan rakyat seakan jauh dari “jangkauan” rakyat kecil, khususnya kelompok perempuan miskin dan anak.
Namun ditengah apatisme tersebut, perempuan-perempuan di lima daerah bekerja tanpa kenal lelah dalam mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas, khususnya di kalangan pemerintah yang dekat dengan kehidupannya. Dangan dibantu LSM jaringan ASPPUK, mereka mendekati dan mengajak dialog pak lurah/kepala desa, sekertaris desa, pak camat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan penuh kesabaran, hingga terumuskan program yang sesuai kebutuhan masyarakat. Berkat kegigihannya tergambar pencapaian krongkrit dari setiap daerah; di Aceh, ada rencana pertemuan lanjutan antara kelompok perempuan, lurah, camat dan anggota dewan (DPRK) untuk membicarakan usulan perempuan tentang pasar rakyat untuk pemasaran produk. Di Pontianak, ada dana untuk keberlangsungan program posyandu sebesar 40 ribu perbulan yang sebelumnya tidak pernah dikabulkan pemerintah, dan rencana akan dibangunnya pasar rakyat di tingkat kecamatan yang pembangunannya dimulai tahun 2012. Di kab. Karo, anggota DPRD menerima usulan program air bersih dan saat berkunjung ke desa masyarakat telah memberinya cendara mata sebagai penanda, dan dia telah berkomitmen. Di kab. Kupang, usulan tentang air bersih telah diakomodasi meski melalui program PNPM. Di Klaten, perda anti pengutan telah menjadi usulan prioritas DPRD dan pemda, selain juga ada dana untuk KB susuk bagi masyarkat.
Itulah sepenggal upaya masyarakat dan kelompok perempuan dalam upaya mendorong integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah dari tingkat basis hingga kabupaten/kota. Di sana masih banyak temuan-temuan lain yang bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain. Namun begitu, selain keberhasilan, ada juga yang masih memerlukan proses dan menjadi tantangan masyarakat serta kelompok perempuan ke depan. Itulah dinamika dalam mewujudkan kesejahteraan social di tingkat grass root. Semua informasi tersebut terangkum dalam buku setebal 134 halaman, yang dipenuhi dengan foto-foto aktiftas perempuan basis yang menarik. Semoga sumbangsih pengalaman melalui buku menjadi hazanah kelompok perempuan bagi masyarakat Indonesia. Semoga.
(Dilaporkan M. Firdaus, Deputy SEN ASPPUK)

Sumber : http://www.asppuk.or.id/index.php/9-berita/115-para-perempuan-penegak-integritas

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

Jakarta, 19 Juli 2012

Pada tanggal 19 Juli 2012, Koalisi Perempuan Indonesia yang diwakili oleh Dewi Komalasari dan Octavia Pramita Purwaningtyas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender bidang politik.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, yang disaksikan oleh para Anggota KPU, jajaran Sekretariat Jenderal, dan jajaran Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota kesepahaman bernomor 14/MPP-PA/07/2012 dan 09/SKB/KPU/VII/2012 itu terdiri dari sembilan bab dan sebelas pasal yang mencerminkan isu utama, yaitu percepatan pengarusutamaan gender dalam politik.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa nota kesepahaman bersama ini merupakan benchmark penting dalam upaya bersama ke arah yang lebih baik bagi perempuan Indonesia untuk terlibat dan melibatkan diri di dunia politik. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum juga turut menyampaikan komitmennya terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu, sesuai dengan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan dengan Koalisi Perempuan Indonesia tanggal 18 Juli 2012.
Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender bidang Politik dapat dilihat disini

(19.7.2012) MoU KPU-KPPPA

octa

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Jakarta, 13 Juli 2012

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia telah membuat laporan tentang implementasi pasal 14 CEDAW ( Convention on the Elimination of Discrimination against Women ) yang telah diratifikasi oleh negara sejak tahun 1984 melalui UU No 7 tahun 1984 kepada Komite CEDAW pada pertemuan sesi 52 yang berlangsung di New York mulai tanggal 9 – 27 Juli 2012.

Laporan Koalisi Perempuan dapat di akses dan didownload melalui http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/KoalisiPerempuanIndonesia_for_the_session.pdf

Laporan juga dapat diakses langsung :

NGO’s Independent Report-CEDAW Article 14 -Koalisi Perempuan Indonesia ( Bahasa Inggris)

Laporan Independen NGO_Cedaw 14.doc final (1) ( Bahasa Indonesia)

Indonesia telah memberikan laporan kepada Komite CEDAW pada tanggal 12 Juli 2012 yang disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak dalam sidang sesi 52 Komite CEDAW.

Statement pemerintah Indonesia dapat dilihat di  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/statements/StatementIndonesia_CEADW52.pdf

(by)

 

 

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan Sumatera Barat di PEMILU 2014

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan Sumatera Barat di PEMILU 2014

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan dalam Pemilu 2014

Padang-Sumatera Barat, 26 Juni 2012

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sumatera Barat mengadakan diskusi publik dengan tema Strategi Pemenangan perempuan untuk Pemilu 2014 pada tanggal 26 Juni. Narasumber utama dalam diskusi publik ini adalah Ida Budhiati (Anggota KPU Pusat), Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), dan Titi Nazif Lubuak (Politisi perempuan Sumatera Barat), dan Ir. Fitriyanti (Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia) sebagai moderator.

 

Diskusi publik ini membahas mengenai UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang akan berimplikasi bagi pemilihan partai politik sebagai kendaraan perempuan untuk hadir di ruang perlemen sebagai anggota legislatif. Dalam perubahan UU pemilu tersebut terdapat 4 (empat) titik kritis yang perlu untuk diketahui, yaitu: (1) Ambang Batas Parlemen (parliamentary threshold); (2) Sistem Pemilu (pencalonan, metode pemberian suara, metode penetapan kursi dan calon terpilih); dan (3) Penegakan Hukum Pemilu. Perubahan tersebut tentunya akan berdampak pada upaya untuk penyikapan maupun strategi pemenangan yang harus ditempuh dan diambil oleh calon legislatif perempuan.

 

Dalam konteks Sumatera Barat, hambatan perempuan di bidang sosial budaya dan kultur membuat perempuan menjadi ragu untuk melangkah lebih jauh di bidang politik. Kultur dan budaya setempat menciptakan kecenderungan kelompok laki-laki yang tidak ingin dipimpin oleh perempuan. Hasilnya, baru segelintir orang yang sudah memiliki pandangan kritis tentang peran perempuan dalam politik. Selain itu, kepedulian anggota legislatif perempuan untuk berdialog mengenai isu yang meminggirkan hak-hak perempuan juga masih kurang. Apabila wacana dan isu politis tersebut dibiarkan terus bergulir maka pemiskinan perempuan akan terus terjadi.

 

Diskusi publik ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui dan memahami UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, (2) melihat dan membuat strategi penyikapan dan pemenangan perempuan pada pemilu 2014, dan (3) menyusun tindak lanjut persiapan Pemilu 2014. Sementara itu, hasil yang dicapai dalam diskusi publik tersebut adalah: (1) peserta mengetahui dan memahami UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014, (2) masukan untuk strategi pemenangan perempuan pada pemilu 2014, (3) upaya bersama untuk mendukung pemenangan perempuan pada pemilu 2014, dan (4) terumuskannya Rencana Kerja strategi pemenangan Pemilu 2014 untuk Sumatera Barat. Diskusi publik yang berlangsung pukul 09.30-16.00 ini dihadiri oleh sekitar 40 orang dari Anggota Legislatif perempuan Tingkat I, sayap perempuan Partai Politik, Ornop / LSM, PSW, anggota KPUD kabupaten kota, Kesbanglinmas, media massa, dan anggota KPI. (Octa)

Makalah yang disampaikan oleh Ibu Dian Kartikasari Klik disini Strategi Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Dokumen Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dokumen Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

 

Jakarta, 31 Mei 2012

Pada hari Rabu, 30 Mei 2012 petang kemarin, Wakil Presiden Boediono meluncurkan STRANAS Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang  disahkan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tanggal 23 Mei lalu itu, merupakan penyatuan program pemberantasan korupsi dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, dan rencana serta aksi tahunan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011.

Semoga ini bisa menjadi langkah awal yang baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik.

Dokumen STRANAS Pencegahan dan Penanganan Korupsi dapat dilihat di :

 

sumber : www.setkab.go.id

 

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional N-Peace
Penyusunan RAN P4K ( Perlindungan, Pencegahan dan Pemberdyaan Perempuan – Anak )di Daerah Konflik

Jakarta, 8 Mei 2012
Dialog N – Peace untuk kedua kalinya diselenggarakan di Kuta Bali pada tanggal 18 – 19 April 2012 yang diikuti oleh CSO dari 5 propinsi, lembaga donor dan pemerintah. Kegiatan pertama dilaksanakan di Manado pada bulan Juli 2011 yang pada saat itu juga ada perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia. Dalam dialog N- Peace ini Koalisi Perempuan Indonesia diwakili oleh Dian Aryani salah satu Presidium Wilayah Nusa Tenggara Barat, selain Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional ) sebagai salah satu fasilitator yang telah di latih di Bangkok. Kegiatan yang didukung oleh N-Peace Network, UNDP, UN Women, SFCG ( Search for Commond Ground), AusAID dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk mensosialisasikan RAN P4K dan rencana aksi baik nasional maupun Regional.
Komitmen pemerintah dalam mengadopsi UNSCR 1325 dan 1820 ( Security and Peace ) pada tanggal 31 Oktober 2000, maka beberapa upaya telah dilakukan diantaranya dengan menyusun RAN P4K yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman. Untuk menyusun RAN P4K dalam kesempatan ini juga hadir nara sumber dari Filipina yaitu Jasmine Galace yang bercerita tentang pengalamannya dalam mendorong terwujudnya kebijakan nasional tersebut. Sementara itu ibu Sri Danti ( Sesmen Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) dalam presentasinyajuga menyatakan bahwa sudah menyusun draft RAN P4K yang telah diserahkan kepada Menko Kesra dengan harapan Peraturan Presiden ( Perpres) bisa diserahkan pada akhir tahun 2012. Dalam diskusi juga berkembang tentang kondisi Indonesia dimana definisi konflik sudah sangat komplek mengingat keberagaman suku, agama-agama, ras , bahasa dan lain-lain.
Dalam proses diskusi dan berbagi pengalaman diyakini bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa konflik adalah selalu perempuan dan anak-anak. Ini yang membuat bagaimana kedepannya nanti perempuan menjadi agent of change termasuk di dalamnya menjadi mediator, negoisator dan terlibat aktif mempengaruhi dan memimpin berbagai upaya mewujudkan kedamaian dan keamanan.
Dalam RAN P4K ada 3 pilar utama yaitu perlindungan, pencegahan dan partisipasi & pemberdyaaan untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan bagi perempuan dan anak dalam situasi konflik. Strategi yang dikembangkan meliputi advokasi kebijakan ( Perencanaan dan anggaran) yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), kampanye public, peningkatan kapasitas bagi CSO dan akar rumput dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan, serta data yang komprehensif dan terupdate.
Di akhir dialog ada komitmen dari semua peserta untuk terlibat langsung dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di wilayah kerjanya dimana rencana aksi ini mengikat semua peserta antara lain lembaga UN ( UNDP dan UN Women), KOMNAS HAM, KOMNAS ANAK, KOMNAS Perempuan akan mengawal RAN P4K di level pengambilan kebijakan nasional, Networking N-Peace akan dikawal oleh Koalisi Gender Base Violence dan LIPI dan kampanya public yang dikoordinasi oleh Search for Commond Ground. ( DP, DA )

Sumber : Dian Aryani, Damairia Pakpahan

sumber foto : www.kabarindonesia.com

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)